Selasa, 09 April 2019
Faktor faktor pendorong penghambat persatuan dan kesatuan Bangsa
FAKTOR PENDUKUNG DAN PENGHAMBAT DAN PENDORONG PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA
Persatuan dan kesatuan merupakan senjata yang paling ampuh bagi bangsa Indonesia baik dalam rangka merebut, mempertahankan maupun mengisi kemerdekaan. Persatuan mengandung arti “bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi.” Persatuan Indonesia berarti persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita rasakan saat ini terjadi dalam proses yang dinamis dan berlangsung lama karena persatuan dan kesatuan bangsa terbentuk dari proses yang tumbuh dari unsur-unsur sosial budaya masyarakat Indonesia sendiri, yang ditempa dalam jangkauan waktu yang lama sekali. Unsur-unsur sosial budaya itu antara lain seperti sifat kekeluargaan dan jiwa gotong-royong. Kedua unsur itu merupakan sifat-sifat pokok bangsa Indonesia yang dituntun oleh asas kemanusiaan dan kebudayaan.
Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan awal dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Indonesia yang diproklamasikan oleh para pendiri negara adalah negara kesatuan. Pasal 1 ayat (1) UUD. Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Sila ketiga Pancasila menegaskan kembali bagaimana tekad bangsa Indonesia mewujudkan persatuan.
PRINSIP – PRINSIP PERSATUAN DAN KESATUAN
1) Prinsip Bhineka Tunggal Ika
Prinsip ini mengharuskan kita mengakui bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang terdiri dari berbagai suku, bahasa, agama dan adat kebiasaan yang majemuk
2) Prinsip Nasionalisme Indonesia
Prinsip yang berisi tentang mencintai bangsa kita sendiri dengan tidak membangga-banggakan bangsa lain serta tetap menghormati bangsa lain
3) Prinsip Kebebasan yang Bertanggungjawab
Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Ia memiliki kebebasan dan tanggung jawab tertentu terhadap dirinya, terhadap sesamanya dan dalam hubungannya dengan Tuhan Yang maha Esa.
4) Prinsip Wawasan Nusantara
kedudukan manusia Indonesia ditempatkan dalam kerangka kesatuan politik, sosial, budaya, ekonomi, serta pertahanan keamanan. Dengan wawasan itu manusia Indonesia merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita pembangunan nasional
5) Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-cita Reformasi
Dengan semangat persatuan Indonesia kita harus dapat mengisi kemerdekaan serta melanjutkan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur.
TAHAP-TAHAP UTAMA PEMBINA PERSATUAN BANGSA INDONESIA
1. Perasaan senasib
2. Kebangkitan nasional
3. Sumpah pemuda
4. Proklamasi kemerdekaan
FAKTOR PENDORONG PERSATUAN DAN KESATUAN
1. Rasa Nasionalisme
2. Rasa Toleransi yang tinggi
3. Kesadaran dalam hidup bermasyarakat, sehingga timbul keinginan dari dalam hati untuk selalu membantu sesama, mengikuti kegiatan sosial, dan lain-lain.
4. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara seperti jasa pahlwan yang telah melawan para penjajah.
5. Adanya rasa senasib dan sepenanggungan yang diakibatkan oleh penderitaan semasa penjajahan.
6. Penggunaan bahasa Indonesia.
FAKTOR PENGHAMBAT PERSATUAN DAN KESATUAN
1. rasa egois tinggi terhadap kebenaran Ras, suku, agama, dan budaya sendiri
2. Rasa iri dengki juga menadi salah satu faktor penghambat persatuan dan kesatuan Indonesia
3. Kurang adanya rasa toleransi beragama, berbudaya, ataupun berpendapat
4.Kurangnya penghargaan terhadap kemajemukan yang memiliki sifat heterogen.
5.Kurangnya kesadaran di dalam diri masing-masing rakyat Indonesia terhadap segala ancaman dan gangguan yang mucul dari luar
6.Adanya sikap ketidakpuasan terhadap segala ketimpangan dan ketidak merataan hasil pembangunan
Selasa, 12 Februari 2019
Materi KD 2 Faktor faktor pembentuk bangsa
•Faktor sejarah yang menimbulkan rasa senasib dan
seperjuangan.
•Keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa
Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928.
•Rasa cinta tanah air di kalangan bangsa
Indonesia, sebagaimana dibuktikan perjuangan merebut, menegakkan, dan mengisi
kemerdekaan.
•Rasa rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan
Negara, sebagaimana dibuktikan oleh banyak pahlawan bangsa yang gugur di medan
perjuangan.
Kamis, 08 Februari 2018
Susilawati PKn Kelas X
Materi Pelajaran
1. Pengertian Integrasi Nasional
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi nasional mempunyai
arti politis dan antropologis.
(a). Secara Politis
Integrasi nasional secara politis berarti penyatuan berbagai
kelompok budaya dan sosial dalam kesatuan wilayah nasional yang
membentuk suatu identitas nasional.
(b). Secara Antropologis
Integrasi nasional secara antropologis berarti proses penyesuaian
di antara unsur-unsur kebudayaan yang berbeda sehingga mencapai
suatu keserasian fungsi dalam kehidupan masyarakat.
Pendapat para ahli tentang integrasi.
(1). Howard Wriggins
Integritas bangsa berarti penyatuan bagian yang berbeda-beda
dari suatu masyarakat menjadi suatu keseluruhan yang lebih utuh
atau memadukan masyarakat-masyarakat kecil yang jumlahnya
banyak menjadi satu kesatuan bangsa.
(2). Dr. Nazaruddin Sjamsuddin
Menurutnya, integrasi nasional ini sebagai proses penyatuan
suatu bangsa yang mencakup semua aspek kehidupannya, yaitu aspek
sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Integrasi juga meliputi aspek
vertikal dan horisontal.
DRAFT 2 MARET 2016
Buku Guru PPKn 199
(3). J. Soedjati Djiwandono
Menurutnya, integrasi nasional sebagai cara bagaimana kelestarian
persatuan nasional dalam arti luas dapat didamaikan dengan hak
menentukan nasib sendiri. Hak tersebut perlu dibatasi pada suatu
taraf tertentu. Bila tidak, persatuan nasional akan dibahayakan.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa integrasi nasional
bangsa indonesia berarti hasrat dan kesadaran untuk bersatu sebagai suatu
bangsa, menjadi satu kesatuan bangsa secara resmi, dan direalisasikan
dalam satu kesepakatan atau konsensus nasional melalui Sumpah Pemuda
pada tanggal 28 Oktober 1928.
2. Faktor-Faktor Pembentuk Integrasi Nasional
(a). Faktor pendorong tercapainya integrasi nasional
1) Adanya rasa senasib dan seperjuangan yang diakibatkan oleh
faktor sejarah.
2) Adanya ideologi nasional yang tercermin dalam simbol negara
yaitu Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
3) Adanya tekad serta keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa
Indonesia seperti yang dinyatakan dalam Sumpah Pemuda.
4) Adanya ancaman dari luar yang menyebabkan munculnya
semangat nasionalisme di kalangan bangsa Indonesia.
Sumber: http://www.tribunnews.com/regional/2013/10/15/bentrok-antarwarga-terjadi-dipesawaran-
lampung
Gambar 6.1 Perbedaan pendapat diperbolehkan dan merupakan hak setiap
orang. Namun, perbedaan tersebut jangan sampai menghancurkan sendisendi
persaudara antaranak bangsa. Jika terjadi bentrok kita semua yang
akan rugi.
DRAFT 2 MARET 2016
200 Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
(b). Faktor pendukung integrasi nasional
1) Penggunaan bahasa Indonesia.
2) Adanya semangat persatuan dan kesatuan dalam bangsa, bahasa,
dan tanah air Indonesia.
3) Adanya kepribadian dan pandangan hidup kebangsaan yang
sama, yaitu Pancasila.
4) Adanya jiwa dan semangat gotong royong, solidaritas, dan
toleransi keagamaan yang kuat.
5) Adanya rasa senasib sepenanggungan akibat penderitaan
penjajahan.
(c). Faktor penghambat integrasi nasional
1) Kurangnya penghargaan terhadap kemajemukan yang bersifat
heterogen.
2) Kurangnya toleransi antargolongan.
3) Kurangnya kesadaran dari masyarakat Indonesia terhadap
ancaman dan gangguan dari luar.
4) Adanya ketidakpuasan terhadap ketimpangan dan ketidakmerataan
hasil-hasil pembangunan.
Materi Pelajaran
1. Pengertian Integrasi Nasional
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi nasional mempunyai
arti politis dan antropologis.
(a). Secara Politis
Integrasi nasional secara politis berarti penyatuan berbagai
kelompok budaya dan sosial dalam kesatuan wilayah nasional yang
membentuk suatu identitas nasional.
(b). Secara Antropologis
Integrasi nasional secara antropologis berarti proses penyesuaian
di antara unsur-unsur kebudayaan yang berbeda sehingga mencapai
suatu keserasian fungsi dalam kehidupan masyarakat.
Pendapat para ahli tentang integrasi.
(1). Howard Wriggins
Integritas bangsa berarti penyatuan bagian yang berbeda-beda
dari suatu masyarakat menjadi suatu keseluruhan yang lebih utuh
atau memadukan masyarakat-masyarakat kecil yang jumlahnya
banyak menjadi satu kesatuan bangsa.
(2). Dr. Nazaruddin Sjamsuddin
Menurutnya, integrasi nasional ini sebagai proses penyatuan
suatu bangsa yang mencakup semua aspek kehidupannya, yaitu aspek
sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Integrasi juga meliputi aspek
vertikal dan horisontal.
DRAFT 2 MARET 2016
Buku Guru PPKn 199
(3). J. Soedjati Djiwandono
Menurutnya, integrasi nasional sebagai cara bagaimana kelestarian
persatuan nasional dalam arti luas dapat didamaikan dengan hak
menentukan nasib sendiri. Hak tersebut perlu dibatasi pada suatu
taraf tertentu. Bila tidak, persatuan nasional akan dibahayakan.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa integrasi nasional
bangsa indonesia berarti hasrat dan kesadaran untuk bersatu sebagai suatu
bangsa, menjadi satu kesatuan bangsa secara resmi, dan direalisasikan
dalam satu kesepakatan atau konsensus nasional melalui Sumpah Pemuda
pada tanggal 28 Oktober 1928.
2. Faktor-Faktor Pembentuk Integrasi Nasional
(a). Faktor pendorong tercapainya integrasi nasional
1) Adanya rasa senasib dan seperjuangan yang diakibatkan oleh
faktor sejarah.
2) Adanya ideologi nasional yang tercermin dalam simbol negara
yaitu Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
3) Adanya tekad serta keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa
Indonesia seperti yang dinyatakan dalam Sumpah Pemuda.
4) Adanya ancaman dari luar yang menyebabkan munculnya
semangat nasionalisme di kalangan bangsa Indonesia.
Sumber: http://www.tribunnews.com/regional/2013/10/15/bentrok-antarwarga-terjadi-dipesawaran-
lampung
Gambar 6.1 Perbedaan pendapat diperbolehkan dan merupakan hak setiap
orang. Namun, perbedaan tersebut jangan sampai menghancurkan sendisendi
persaudara antaranak bangsa. Jika terjadi bentrok kita semua yang
akan rugi.
DRAFT 2 MARET 2016
200 Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
(b). Faktor pendukung integrasi nasional
1) Penggunaan bahasa Indonesia.
2) Adanya semangat persatuan dan kesatuan dalam bangsa, bahasa,
dan tanah air Indonesia.
3) Adanya kepribadian dan pandangan hidup kebangsaan yang
sama, yaitu Pancasila.
4) Adanya jiwa dan semangat gotong royong, solidaritas, dan
toleransi keagamaan yang kuat.
5) Adanya rasa senasib sepenanggungan akibat penderitaan
penjajahan.
(c). Faktor penghambat integrasi nasional
1) Kurangnya penghargaan terhadap kemajemukan yang bersifat
heterogen.
2) Kurangnya toleransi antargolongan.
3) Kurangnya kesadaran dari masyarakat Indonesia terhadap
ancaman dan gangguan dari luar.
4) Adanya ketidakpuasan terhadap ketimpangan dan ketidakmerataan
hasil-hasil pembangunan.
Rabu, 15 November 2017
Pengertian Demokrasi, Ciri-ciri, Macam dan Prinsipnya
by Susilawati
Pengertian demokrasi – demokrasi asal katanya yaitu dari bahasa Yunani tepatnya kata demokratia yang artinya adalah kekuasaan rakyat. Demokratis sendiri terbagi atas dua kata yaitu Demos yang memiliki arti “rakyat” sedangkan Kratos berarti kekuasaan atau kekuatan.
Demokrasi meliputi keadaan ekonomi budaya serta sosial yang sekiranya Berlangsungnya praktek kebebasan politik baik dengan bebas maupun setara.
Pada umumnya pengertian demokrasi adalah suatu format pemerintahan yang mana masing-masing warga negara memiliki hak yang seimbang dan setara terkait penentuan dan pemilihan sebuah keputusan yang nantinya akan membawa dampak pada kehidupan warga negara.
Pengertian demokrasi pula dapat dimaknai sebagai bentuk kekuasaan paling tinggi yang ada ditangan rakyat.
Mengenai demokrasi warga negara boleh ikut ambil bagian dengan langsung maupun pula lewat perwakilan terkait melaksanakan perumusan, pengembangan dan penyusunan hukum.
Agar lebih gamblangnya berikut ini kami akan paparkan beberapa penjelasan singkat mengenai pengertian demokrasi beserta terkait seluk beluk sistem demokrasi mudah-mudahan bermanfaat.
Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli

Di bawah ini adalah sejumlah pengertian demokrasi menurut para ahli :
- Pengertian demokrasi menurut Abraham Lincoln adalah suatu sistem pemerintahan yang mana dibentuk dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
- Pengertian demokrasi menurut Charles costello adalah sistem sosial dan politik pemerintahan dengan kekuasaan pemerintah yang terbatas oleh hukum dan budaya dalam melindungi masing-masing hak perorangan warga negara.
- Pengertian demokrasi menurut Hans Kelsen adalah pemerintahan yang dilaksanakan dan diadakan dari rakyat dan bagi rakyat. Adapun terkait yang melaksanakan kekuasaan negara ialah wakil-wakil rakyat sendiri yang telah dipilih oleh mereka rakyat sendiri setelah yakin kalau setiap keperluannya senantiasa mendapat perhatian pada aturan yang sudah atau akan disusun oleh wakil-wakil rakyatnya terkait penerapan kekuasaan negara.
Macam Macam Demokrasi

Demokrasi dibagi atas bebeberapa macam, yaitu diantaranya sebagaimana berikut ini :
Macam-macam demokrasi berdasarkan fokus perhatiannya
- Demokrasi formal demokrasi yang hanya berpusat pada bidang politik tanpa sama sekalipun meminimalkan kesenjangan politik.
- Demokrasi Material : Demokrasi yang berpusat pada bidang ekonomi tanpa pengurangan pada kesenjangan politik
- Demokrasi gabungan demokrasi ini merupakan kombinasi dari demokrasi formal serta demokrasi material.
Macam-macam demokrasi berdasarkan penyaluran kehendak rakyat
1. Demokrasi dengan langsung atau bahasa Inggrisnya direct democracy merupakan demokrasi yang dengan langsung mengikutsertakan rakyat terkait penentuan dan pemilihan keputusan tertentu kepada negara. Contohnya adalah pemilihan umum atau pemilu
2. Demokrasi tak langsung atau bahasa Inggrisnya Indirect Democracy : Demokrasi yang tidak langsung memasukkan semua rakyat sebuah negara pada penentuan suatu keputusan. Misalnya keputusan tertentu yang diadakan dan ditetapkan oleh wakil-wakil rakyat misalnya DPRD DPD, DPR.
Ciri-ciri demokrasi
![]() |
Adapun ciri-ciri sebuah negara yang menggunakan sistem demokrasi ialah sebagaimana berikut ini.
1. Setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah sesuai dengan kehendak dan keperluan masing-masing rakyat atau seluruh rakyat.
2. Terdapat ciri konstitusional yaitu terkait kehendak kekuasaan maupun kepentingan rakyat yang disusun dan dicatat pada sebuah undang-undang negara.
3. Mempunyai ciri perwakilan yaitu Saat mengelola setiap kepentingan negara kedaulatan dan juga kekuasaan rakyat telah diwakili pada yang tadinya telah dipilih dan ditentukan dari rakyat itu sendiri
4. Setiap aktivitas politik dilaksanakan dalam memilih Pihak mana yang hendak diamanahi untuk menjalankan roda pemerintahan
Ciri kepartaian yaitu partai hanyalah suatu sarana dan media selaku unsur-unsur dan penerapan sistem demokrasi
Ciri kepartaian yaitu partai hanyalah suatu sarana dan media selaku unsur-unsur dan penerapan sistem demokrasi
Prinsip demokrasi

Pada umumnya prinsip sistem demokrasi di antaranya yaitu sebagaimana berikut ini.
- Kebebasan disepakati diakui dan disetujui oleh masing-masing warga negara.
- keikutsertaan setiap warga negara terkait pelaksanaan dan penentuan keputusan politik.
- Kesetaraan masing-masing warga negara
- Masing-masing warga negara memiliki kesetaraan dan kesamaan terkait praktek politik
Selasa, 14 November 2017
Hukum, Keadilan, Keterkaitan
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
A. Sistem Hukum Nasional
1. Definisi Hukum
Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat. Beberapa definisi hukum menurut para ahli:
1) E.M. Meyers
Hukum ialah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat, serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
2) Utrecht
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, karena pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3) Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi siapa yang melanggarnya akan mendapatkan hukuman.
4) S.M. Amin, SH
Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi serta bertujuan mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
5) M.H. Tirtaatmadjaja, SH
Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar norma itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya.
Berdasarkan uraian di atas maka hukum terdiri dari beberapa unsur:
1) Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3) Peraturan itu bersifat memaksa.
4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Unsur memaksa artinya bagi barang siapa yang melanggarnya akan memperoleh atau dikenai sanksi. Sanksi ialah akibat dari suatu reaksi atas suatu perbuatan, terutama dari pihak pemerintah yang bertugas untuk mempertahankan pelaksanaan hukum. Menurut pasal 10 KUHP, macam-macam sanksi sebagai berikut:
a) Sanksi pokok terdiri atas:
1. Hukuman mati
2. Penjara
3. Kurungan
4. Denda
b) Sanksi tambahan terdiri atas:
1. Pencabutan hak-hak tertentu
2. Perampasan barang-barang tertentu
3. Pengumuman keputusan hakim
Ciri-ciri hukum :
1) Adanya perintah dan/atau larangan.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN X M. Eko S.| 20 SMA KD
2) Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati semua orang.
2. Tujuan Hukum
Beberapa tujuan hukum menurut para ahli:
a. Prof. Soebekti, SH
Hukum mengabdi kepada tujuan negara. Oleh karena itu, tujuan hukum adalah untuk mencapai kemakmuran dan kebahagiaan seluruh rakyat.
b. L.J. Van Apeldoorn
Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
c. Jeremy Bentham
Hukum bertujuan untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang.
d. O. Notohamidjojo
Tujuan hukum ada 3, yaitu:
1) Mendatangkan tatanan (keteraturan) dan kedamaian dalam masyarakat.
2) Mewujudkan keadilan.
3) Menjaga supaya manusia diperlakukan sebagai manusia.
Dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki tujuan tertentu yang mengarah pada upaya memberikan perlindungan kepada kepentingan individu ataupun masyarakat secara seimbang. Adapun tujuan hukum nasional Indonesia adalah ingin mengatur secara pasti hak dan kewajiban lembaga-lembaga negara, semua pejabat negara, setiap warga negara Indonesia agar semuanya dapat melaksanakan kebijakan-kebijakan dan tindakan-tindakan demi terwujudnya tujuan nasional bangsa Indonesia, yaitu terciptanya masyarakat yang terlindungi oleh hukum, cerdas, terampil, cinta dan bangga bertanah air Indonesia dalam suasana hidup makmur dan adil berdasarkan falsafah Pancasila. Tugas hukum adalah sebagai berikut:
a. Menjamin kepastian kukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
b. Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, dan kebenaran.
c. Menjaga negara jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
Negara Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat). Menurut F.J. Stahl, rechtstaat memiliki unsur berikut:
a. Hak-hak dasar manusia.
b. Pembagian kekuasaan.
c. Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan.
d. Peradilan tata usaha negara.
Ada tiga hal yang harus dipenuhi agar dapat mewujudkan rule of law di Indonesia:
a. Hukum di Indonesia harus memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat.
b. Indonesia harus menjalankan suatu system peradilan yang jujur, adil dan bersih dari KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme).
c. Akses publik ke peradilan harus ditingkatkan.
3. Tata Hukum Indonesia
Tata hukum di Indonesia dimulai sejak diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945. Dengan adanya proklamasi Indonesia berarti pula sejak saat itu bangsa Indonesia telah mengambil keputusan untuk menentukan dan melaksanakan hukumnya sendiri, yaitu tata hukum Indonesia.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN X M. Eko S.| 21 SMA KD
Penggolongan tata hukum Indonesia:
1. Berdasarkan wujud/bentuknya
a) Hukum tertulis
Yaitu hukum yang ditulis/dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Contoh : KUHP, KUH Perdata
b) Hukum tidak tertulis
Yaitu hukum yang masih berlaku dan diyakini oleh masyarakat serta ditaati sebagaimana suatu peraturan perundang-undangan meskipun hukum ini tidak tertulis atau tidak dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Contoh: Hukum adat
2. Berdasarkan ruang dan wilayah berlakunya
a) Hukum lokal
Yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu. Contoh: hukum adat Batak, Minangkabau, Jawa dan sebagainya.
b) Hukum nasional
Yaitu hukum yang yang berlaku di negara tertentu. Contoh: hukum Indonesia, hukum Malaysia, hukum Mesir dan sebagainya.
c) Hukum Internasional
Yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3. Berdasarkan waktu berlakunya
a) Hukum yang berlaku sekarang ini atau saat ini (ius constitutum)
b) Hukum yang berlaku pada waktu yang akan dating (ius constituendum)
c) Hukum alam, berlaku abadi di masa lalu, sekarang, dan yang akan datang.
4. Berdasarkan pribadi yang mengaturnya
a) Hukum satu golongan
Yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi satu golongan tertentu.
b) Hukum semua golongan
Yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan warga negara.
c) Hukum antargolongan
Yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masing pihak tunduk pada hukum yang berbeda.
5. Berdasarkan isi masalah atau kepentingan yang dilindungi
a) Hukum Publik
Yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara yang menyangkut kepentingan umum.
b) Hukum privat
Yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dan bersifat pribadi.
6. Berdasarkan cara mempertahankannya
a) Hukum material
Yaitu hukum yang berisi perintah dan larangan ( terdapat di dalam undang-undang hukum pidana, perdata, dagang dan sebagainya)
b) Hukum formal
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN X M. Eko S.| 22 SMA K
A. Sistem Hukum Nasional
1. Definisi Hukum
Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat. Beberapa definisi hukum menurut para ahli:
1) E.M. Meyers
Hukum ialah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat, serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
2) Utrecht
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, karena pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3) Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi siapa yang melanggarnya akan mendapatkan hukuman.
4) S.M. Amin, SH
Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi serta bertujuan mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
5) M.H. Tirtaatmadjaja, SH
Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar norma itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya.
Berdasarkan uraian di atas maka hukum terdiri dari beberapa unsur:
1) Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3) Peraturan itu bersifat memaksa.
4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Unsur memaksa artinya bagi barang siapa yang melanggarnya akan memperoleh atau dikenai sanksi. Sanksi ialah akibat dari suatu reaksi atas suatu perbuatan, terutama dari pihak pemerintah yang bertugas untuk mempertahankan pelaksanaan hukum. Menurut pasal 10 KUHP, macam-macam sanksi sebagai berikut:
a) Sanksi pokok terdiri atas:
1. Hukuman mati
2. Penjara
3. Kurungan
4. Denda
b) Sanksi tambahan terdiri atas:
1. Pencabutan hak-hak tertentu
2. Perampasan barang-barang tertentu
3. Pengumuman keputusan hakim
Ciri-ciri hukum :
1) Adanya perintah dan/atau larangan.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN X M. Eko S.| 20 SMA KD
2) Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati semua orang.
2. Tujuan Hukum
Beberapa tujuan hukum menurut para ahli:
a. Prof. Soebekti, SH
Hukum mengabdi kepada tujuan negara. Oleh karena itu, tujuan hukum adalah untuk mencapai kemakmuran dan kebahagiaan seluruh rakyat.
b. L.J. Van Apeldoorn
Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
c. Jeremy Bentham
Hukum bertujuan untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang.
d. O. Notohamidjojo
Tujuan hukum ada 3, yaitu:
1) Mendatangkan tatanan (keteraturan) dan kedamaian dalam masyarakat.
2) Mewujudkan keadilan.
3) Menjaga supaya manusia diperlakukan sebagai manusia.
Dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki tujuan tertentu yang mengarah pada upaya memberikan perlindungan kepada kepentingan individu ataupun masyarakat secara seimbang. Adapun tujuan hukum nasional Indonesia adalah ingin mengatur secara pasti hak dan kewajiban lembaga-lembaga negara, semua pejabat negara, setiap warga negara Indonesia agar semuanya dapat melaksanakan kebijakan-kebijakan dan tindakan-tindakan demi terwujudnya tujuan nasional bangsa Indonesia, yaitu terciptanya masyarakat yang terlindungi oleh hukum, cerdas, terampil, cinta dan bangga bertanah air Indonesia dalam suasana hidup makmur dan adil berdasarkan falsafah Pancasila. Tugas hukum adalah sebagai berikut:
a. Menjamin kepastian kukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
b. Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, dan kebenaran.
c. Menjaga negara jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
Negara Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat). Menurut F.J. Stahl, rechtstaat memiliki unsur berikut:
a. Hak-hak dasar manusia.
b. Pembagian kekuasaan.
c. Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan.
d. Peradilan tata usaha negara.
Ada tiga hal yang harus dipenuhi agar dapat mewujudkan rule of law di Indonesia:
a. Hukum di Indonesia harus memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat.
b. Indonesia harus menjalankan suatu system peradilan yang jujur, adil dan bersih dari KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme).
c. Akses publik ke peradilan harus ditingkatkan.
3. Tata Hukum Indonesia
Tata hukum di Indonesia dimulai sejak diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945. Dengan adanya proklamasi Indonesia berarti pula sejak saat itu bangsa Indonesia telah mengambil keputusan untuk menentukan dan melaksanakan hukumnya sendiri, yaitu tata hukum Indonesia.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN X M. Eko S.| 21 SMA KD
Penggolongan tata hukum Indonesia:
1. Berdasarkan wujud/bentuknya
a) Hukum tertulis
Yaitu hukum yang ditulis/dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Contoh : KUHP, KUH Perdata
b) Hukum tidak tertulis
Yaitu hukum yang masih berlaku dan diyakini oleh masyarakat serta ditaati sebagaimana suatu peraturan perundang-undangan meskipun hukum ini tidak tertulis atau tidak dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Contoh: Hukum adat
2. Berdasarkan ruang dan wilayah berlakunya
a) Hukum lokal
Yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu. Contoh: hukum adat Batak, Minangkabau, Jawa dan sebagainya.
b) Hukum nasional
Yaitu hukum yang yang berlaku di negara tertentu. Contoh: hukum Indonesia, hukum Malaysia, hukum Mesir dan sebagainya.
c) Hukum Internasional
Yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3. Berdasarkan waktu berlakunya
a) Hukum yang berlaku sekarang ini atau saat ini (ius constitutum)
b) Hukum yang berlaku pada waktu yang akan dating (ius constituendum)
c) Hukum alam, berlaku abadi di masa lalu, sekarang, dan yang akan datang.
4. Berdasarkan pribadi yang mengaturnya
a) Hukum satu golongan
Yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi satu golongan tertentu.
b) Hukum semua golongan
Yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan warga negara.
c) Hukum antargolongan
Yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masing pihak tunduk pada hukum yang berbeda.
5. Berdasarkan isi masalah atau kepentingan yang dilindungi
a) Hukum Publik
Yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara yang menyangkut kepentingan umum.
b) Hukum privat
Yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dan bersifat pribadi.
6. Berdasarkan cara mempertahankannya
a) Hukum material
Yaitu hukum yang berisi perintah dan larangan ( terdapat di dalam undang-undang hukum pidana, perdata, dagang dan sebagainya)
b) Hukum formal
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN X M. Eko S.| 22 SMA K
Langganan:
Postingan (Atom)
Kasus Ancaman Terhadap Ipoleksosbudhankam
KEGIATAN PEMBELAJARAN : Nama Guru : Susilawati, S.Sos Mata Pelajaran : PKN Kelas : XI IPA 3,...
-
Uji Blok PKN Kelas XI IPA 1 & 3, IPS 1 Pilihan Ganda 1. Berikut ini bukan merupakan tindakan pencegahan yang dapat dilakukan untuk ...
-
Assalamualaikum Hai anak anak ku Kelas XI IPA 2 & 4 Hari ini kita lanjutkan materi pembelajaran kita tentang Sistem dan Dinamika di In...
-
Assalamualaikum Hai anak anak ku Kelas XI IPA 4 & IPS 3 Nama Guru : SUSILAWATI,S.Sos Mata Pelajaran ...
