Senin, 10 Agustus 2020

Hak Asasi Manusia dalam Pancasila

Materi PKN Kelas XII IPA 1 & 3, IPS 2

Substansi Hak Dan Kewajiban Asasi Manusia Dalam Pancasila

Salah satu karakteristik Hak Dan Kewajiban Asasi Manusia Dalam Pancasila adalah bersifat universal. Artinya, hak dan kewajiban asasi merupakan sesuatu yang dimiliki dan wajib dilakukan oleh setiap manusia di dunia tanpa membeda-bedakan suku bangsa, agama, ras, maupun golongan. Oleh karena itu, setiap negara wajib menegakkan hak asasi manusia. Akan tetapi, karakteristik penegakan hak asasi manusia berbeda-beda antara negara yang satu dengan negara lainnya. Ideologi, kebudayaan, dan nilai-nilai khas yang dimiliki suatu negara akan memengaruhi pola penegakan hak asasi manusia di suatu negara. Contohnya di Indonesia, dalam proses penegakan hak asasi manusia berlandaskan kepada ideologi negara yaitu Pancasila, yang selalu mengedepankan keseimbangan antara hak dan kewajiban. 
Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusian. Pancasila sangat menghormati hak dan kewajiban asasi setiap warga negara maupun bukan warga negara Indonesia. Bagaimana Pancasila menjamin itu semua? Pancasila menjamin hak dan kewajiban asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Nilai-nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis. Ketiga kategori nilai Pancasila tersebut mengandung jaminan atas hak asasi manusia, sebagaimana dipaparkan berikut ini.
1. Hak dan kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila 
Nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila yaitu: nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara. Hubungan antara Hak Dan Kewajiban Asasi Manusia Dalam Pancasila dapat dijabarkan secara singkat sebagai berikut. 
a. Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah dan kewajiban untuk menghormati perbedaan agama.
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum. 
c. Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan semangat gotong royong, saling membantu, saling menghormati, rela berkorban, dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Hal ini sesuai dengan prinsip hak asasi manusia bahwa hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan. 
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, atau pun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat. 
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.

2. Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Pancasila 
Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila. Nilai instrumental sifatnya lebih khusus dibandingkan dengan nilai dasar. Dengan kata lain, nilai instrumental merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sampai dengan peraturan daerah. 
Hak Dan Kewajiban Asasi Manusia Dalam Pancasila juga dijamin dan diatur oleh nilai-nilai instrumental Pancasila. Adapun, peraturan perundang-undangan yang menjamin hak asasi manusia di antaranya sebagai berikut.
a. Undang-Undang Dasar Negara  Republik Indonesia Tahun 1945 terutama Pasal 28 A – 28 J. 
b. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Di dalam Tap MPR tersebut terdapat Piagam HAM Indonesia. 
c. Ketentuan dalam undang-undang organik, yaitu: 
1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia. 
2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 
3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. 
4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik. 
5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. 
d. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. 
e. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah. 
1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. 
2) Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat. 
f. Ketentuan dalam Keputusan Presiden (Kepres). 
1) Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. 
2) Keputusan Presiden Nomor  83 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk Berorganisasi. 
3) Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan, dan Pengadilan Negeri Makassar.
1) Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001 tentang Perubahan Keppres Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 
2) Keputusan Presiden Nomor Nomor 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2004 – 2009.

Jumat, 07 Agustus 2020

Kasus Pelanggaran HAM

Materi PKN Kelas XII IPA 3

Jenis pelanggaran HAM



Dilansir Liputan6.com, Senin (18/3/2019) dari berbagai sumber, terdapat beberapa jenis pelanggaran HAM menurut PBB. Jenis pelanggaran HAM dikategorikan berdasarkan bentuk pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM ringan.
Jenis pelanggaran HAM berat dapat kamu simak sebagai berikut antara lain:
1. Kejahatan Genosida (Genocide)
Jenis pelanggaran HAM yang pertama adalah kejahatan genosida. Kejahatan genosida termasuk dalam jenis pelanggaran HAM berat yang berada dalam yuridiksi International Criminal Court.
Genosida merupakan sebuah pembantaian secara massal atau besar-besaran yang secara sistematis terhadap satu suku bangsa atau sekelompok suku bangsa dengan maksud dan tujuan untuk memusnahkan hingga punah bangsa tersebut.
Termasuk dalam kejahatan berat, kejahatan genosida pernah terjadi di beberapa negara sehingga menimbulkan banyaknya korban jiwa dan mendapatkan kecaman dari PBB. Beberapa contoh kejahatan genosida antara lain:
- Pembantaian di Rwanda yang membantai suku Tutsi yang terjadi pada tahun 1994 oleh suku Hutu.
- Pembantaian suku bangsa Bosnia dan Kroasia di Yugoslavia oleh Serbia antara 1991 hingga 1996. Pembantaian Srebenica ini adalah kasus pertama di Eropa yang dinyatakan sebagai genosida oleh suatu keputusan hukum.
- Pembantaian kaum berkulit hitam di Darfur oleh milisi Janjaweed yang terjadi di Sudan pada tahun 2004 silam.
Tak hanya membantai suatu suku bangsa, kejahatan genosida juga mencakup hal lain seperti memaksa tindakan yang bertujuan untuk mencegah kelahiran di dalam suatu suku atau kelompok dan secara paksa memindahkan anak-anak dari suku satu ke suku lainnya.
2. Kejahatan Kemanusiaan
Jenis pelanggaran HAM yang kedua adalah kejahatan kemanusiaan. Kejahatan manusia ini merujuk pada jenis pelanggaran HAM pada tindakan pembunuhan massal yang terjadi secara sistematis yang meluas ditujukan kepada suatu kelompok penduduk sipil yang meliputi aksi:
- Pembunuhan
- Pemusnahan
- Perbudakan
- Pemindahan paksa penduduk
- Perampasan berat atas kebebasan fisik
- Penyiksaan
- Pemerkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan prostitusi, pemaksaan sterilisasi
- Penganiayaan
- Penghilangan paksa
- Perbuatan tak manusiawi yang mengakibatkan penderitaan berat, mental dan fisik
- Kejahatan apartheid
Jenis pelanggaran HAM ringan adalah bentuk pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa namun harus tetap dilindungi karena sangat berbahaya bagi individu.
4 dari 4 halaman

Pelanggaran HAM ringan



Jenis pelanggaran HAM ringan adalah bentuk pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa namun harus tetap dilindungi karena sangat berbahaya bagi individu.
Jenis pelanggaran HAM ringan, dapat kamu lihat sebagai berikut antara lain:
1. Melakukan penganiayaan
2. Melakukan hal yang berakibat dapat mencemarkan nama baik seseorang
3. Menghalangi seseorang untuk menyampaikan aspirasinya dengan berbagai cara
4. Melakukan aksi kekerasan dengan pemukulan

Kamis, 06 Agustus 2020

Kasus Pelanggaran HAM

Materi PKN Kelas XII IPA 1

Jenis pelanggaran HAM


Dilansir Liputan6.com, Senin (18/3/2019) dari berbagai sumber, terdapat beberapa jenis pelanggaran HAM menurut PBB. Jenis pelanggaran HAM dikategorikan berdasarkan bentuk pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM ringan.
Jenis pelanggaran HAM berat dapat kamu simak sebagai berikut antara lain:
1. Kejahatan Genosida (Genocide)
Jenis pelanggaran HAM yang pertama adalah kejahatan genosida. Kejahatan genosida termasuk dalam jenis pelanggaran HAM berat yang berada dalam yuridiksi International Criminal Court.
Genosida merupakan sebuah pembantaian secara massal atau besar-besaran yang secara sistematis terhadap satu suku bangsa atau sekelompok suku bangsa dengan maksud dan tujuan untuk memusnahkan hingga punah bangsa tersebut.
Termasuk dalam kejahatan berat, kejahatan genosida pernah terjadi di beberapa negara sehingga menimbulkan banyaknya korban jiwa dan mendapatkan kecaman dari PBB. Beberapa contoh kejahatan genosida antara lain:
- Pembantaian di Rwanda yang membantai suku Tutsi yang terjadi pada tahun 1994 oleh suku Hutu.
- Pembantaian suku bangsa Bosnia dan Kroasia di Yugoslavia oleh Serbia antara 1991 hingga 1996. Pembantaian Srebenica ini adalah kasus pertama di Eropa yang dinyatakan sebagai genosida oleh suatu keputusan hukum.
- Pembantaian kaum berkulit hitam di Darfur oleh milisi Janjaweed yang terjadi di Sudan pada tahun 2004 silam.
Tak hanya membantai suatu suku bangsa, kejahatan genosida juga mencakup hal lain seperti memaksa tindakan yang bertujuan untuk mencegah kelahiran di dalam suatu suku atau kelompok dan secara paksa memindahkan anak-anak dari suku satu ke suku lainnya.
2. Kejahatan Kemanusiaan
Jenis pelanggaran HAM yang kedua adalah kejahatan kemanusiaan. Kejahatan manusia ini merujuk pada jenis pelanggaran HAM pada tindakan pembunuhan massal yang terjadi secara sistematis yang meluas ditujukan kepada suatu kelompok penduduk sipil yang meliputi aksi:
- Pembunuhan
- Pemusnahan
- Perbudakan
- Pemindahan paksa penduduk
- Perampasan berat atas kebebasan fisik
- Penyiksaan
- Pemerkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan prostitusi, pemaksaan sterilisasi
- Penganiayaan
- Penghilangan paksa
- Perbuatan tak manusiawi yang mengakibatkan penderitaan berat, mental dan fisik
- Kejahatan apartheid
Jenis pelanggaran HAM ringan adalah bentuk pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa namun harus tetap dilindungi karena sangat berbahaya bagi individu.
4 dari 4 halaman

Pelanggaran HAM ringan


Jenis pelanggaran HAM ringan adalah bentuk pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa namun harus tetap dilindungi karena sangat berbahaya bagi individu.
Jenis pelanggaran HAM ringan, dapat kamu lihat sebagai berikut antara lain:
1. Melakukan penganiayaan
2. Melakukan hal yang berakibat dapat mencemarkan nama baik seseorang
3. Menghalangi seseorang untuk menyampaikan aspirasinya dengan berbagai cara
4. Melakukan aksi kekerasan dengan pemukulan

Instrumen dan Lembaga HAM

Materi PKN Kelas XI IPA 2 & 4








Senin, 03 Agustus 2020

Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Materi PKN Kelas XI IPA 1,3 & XI IPS 1

Jenis pelanggaran HAM

Dilansir Liputan6.com, Senin (18/3/2019) dari berbagai sumber, terdapat beberapa jenis pelanggaran HAM menurut PBB. Jenis pelanggaran HAM dikategorikan berdasarkan bentuk pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM ringan.
Jenis pelanggaran HAM berat dapat kamu simak sebagai berikut antara lain:
1. Kejahatan Genosida (Genocide)
Jenis pelanggaran HAM yang pertama adalah kejahatan genosida. Kejahatan genosida termasuk dalam jenis pelanggaran HAM berat yang berada dalam yuridiksi International Criminal Court.
Genosida merupakan sebuah pembantaian secara massal atau besar-besaran yang secara sistematis terhadap satu suku bangsa atau sekelompok suku bangsa dengan maksud dan tujuan untuk memusnahkan hingga punah bangsa tersebut.
Termasuk dalam kejahatan berat, kejahatan genosida pernah terjadi di beberapa negara sehingga menimbulkan banyaknya korban jiwa dan mendapatkan kecaman dari PBB. Beberapa contoh kejahatan genosida antara lain:
- Pembantaian di Rwanda yang membantai suku Tutsi yang terjadi pada tahun 1994 oleh suku Hutu.
- Pembantaian suku bangsa Bosnia dan Kroasia di Yugoslavia oleh Serbia antara 1991 hingga 1996. Pembantaian Srebenica ini adalah kasus pertama di Eropa yang dinyatakan sebagai genosida oleh suatu keputusan hukum.
- Pembantaian kaum berkulit hitam di Darfur oleh milisi Janjaweed yang terjadi di Sudan pada tahun 2004 silam.
Tak hanya membantai suatu suku bangsa, kejahatan genosida juga mencakup hal lain seperti memaksa tindakan yang bertujuan untuk mencegah kelahiran di dalam suatu suku atau kelompok dan secara paksa memindahkan anak-anak dari suku satu ke suku lainnya.
2. Kejahatan Kemanusiaan
Jenis pelanggaran HAM yang kedua adalah kejahatan kemanusiaan. Kejahatan manusia ini merujuk pada jenis pelanggaran HAM pada tindakan pembunuhan massal yang terjadi secara sistematis yang meluas ditujukan kepada suatu kelompok penduduk sipil yang meliputi aksi:
- Pembunuhan
- Pemusnahan
- Perbudakan
- Pemindahan paksa penduduk
- Perampasan berat atas kebebasan fisik
- Penyiksaan
- Pemerkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan prostitusi, pemaksaan sterilisasi
- Penganiayaan
- Penghilangan paksa
- Perbuatan tak manusiawi yang mengakibatkan penderitaan berat, mental dan fisik
- Kejahatan apartheid
Jenis pelanggaran HAM ringan adalah bentuk pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa namun harus tetap dilindungi karena sangat berbahaya bagi individu.

Kasus Ancaman Terhadap Ipoleksosbudhankam

  KEGIATAN PEMBELAJARAN : Nama Guru          :     Susilawati, S.Sos Mata Pelajaran    :     PKN Kelas                      :     XI IPA 3,...