Sistem Pemerintahan Indonesia sebelum amandeman UUD NRI 1945 sebagai berikut :
- Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka.
- Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi
- Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan bernama "Majelis Permusyawaratan Rakyat", sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia
- Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah MPR
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat
- Presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk Undang-undang dan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara.
- Menteri negara ialah pembantu presiden. Menteri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Rakyat melainkan bertanggung jawab kepada Presiden
- Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
- DPR tidak bisa dibubarkan oleh Presiden
- Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
- Majelis Permusyawaratan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui Pemilihan Umum.
- Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan dibantu seorang wakil Presiden. Presiden dan wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung.
- Presiden dan atau wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR.
- Presiden tidak dapat membekukan dan atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat
- Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
- Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota mempunyai pemerintah daerah.
- Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
- Kekuasaan Kehakiman (Yudikatif) dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar