Senin, 31 Agustus 2020

Soal Uji Blok Bab 1 SMA Kelas XI

Uji Blok PKN Kelas XI IPA 1 & 3, IPS 1

Pilihan Ganda

1. Berikut ini bukan merupakan  tindakan pencegahan yang dapat dilakukan untuk pengatasi berbagai          kasus pelanggaran HAM, yaitu ….
    a. menjatuhkan hukuman bagi orang yang melakukan pelanggaran terhadap HAM
    b. penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat
    c. peningkatan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya                HAM yang dilakukan oleh pemerintah
    d. peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran               HAM oleh pemerintah
    e. penegakan supremasi hukum dan demokrasi
2. Salah satu bentuk pelanggaran HAM ringan adalah ….
    a. membunuh anggota kelompok
    b. memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa
    c. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain
    d. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok
    e. kelalaian dalam pemberian pelayanan kesehatan
3. Dalam kasus Tanjung Priok terjadi pelanggaran ham berat berupa ….
    a. pengiriman tenaga kerja wanita secara paksa
    b. perbudakan ke negeri asing
    c. penangkapan dan penahanan sewenang-wenang
    d. kelalaian pemberian layanan kesehatan
    e. pencemaran tanah dan udara
4. Berikut faktor eksternal penyebab pelanggaran HAM, kecuali ….
    a. terjadinya penyalahgunaan kekuasaan
    b. kurang tegasnya aparat penegak hukum
    c. terjadinya penyalahgunaan teknologi
    d. kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
    e. tegasnya aparat penegak hukum
5. Faktor-faktor yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM disebut sebagai faktor ….
    a. eksternal
    b. internal
    c. langsung
    d. tak langsung
    e. sumber
6. Berikut yang bukan merupakan faktor internal penyebab pelanggaran HAM adalah ….
    a. mementingkan kepentingan diri sendiri
    b. sikap egois yang tinggi
    c. kurangnya sikap toleran
    d. rendahnya kesadaran HAM
    e. hukum tegasnya aparat penegak hukum
7. Faktor-faktor yang berasal dari luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok yang        melakukan pelanggaran HAM disebut faktor ….
    a. eksternal
    b. internal
    c. langsung
    d. tidak langsung
    e. sumber
8. Salah satu faktor eksternal penyebab pelanggaran HAM adalah ….
    a. sikap egois yang tinggi
    b. penyalahgunaan teknologi
    c. minimnya kesenjangan sosial dan teknologi
    d. pembagian kekuasaan yang tegas dan jelas
    e. tegasnya aparat penegak hukum
9. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain termasuk jenis                pelanggaran ….
      a. kejahatan terhadap kemanusiaan
      b. kejahatan genosida
      c. penganiayaan
      d. penyiksaan
      e. diskriminasi
10. Contoh pelanggaran HAM ringan, yaitu ….
      a. pembunuhan
      b. penganiayaan
      c. pencemaran lingkungan
      d. pemerkosaan
      e. perampokan
11. Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lain, kecuali….
      a. hakiki
      b. universal
      c. tidak dapat dicabut
      d. tidak dapat dibagi
      e. fleksibel
12. Berikut yang bukan merupakan hak asasi manusia adalah ….
      a. buy rights
      b. property rights
      c. personal rights
      d. procedural rights
      e. political rights
13. Salah satu hak alamiah manusia menurut John Locke adalah hak untuk ….
      a. mendapatkan bantuan dari pemerintah
      b. mendapatkan tempat tinggal yang layak
      c. mendapatkan pekerjaan yang layak
      d. hidup
      e. mendapatkan pendidikan
14. Berikut yang bukan merupakan jenis hak asasi manusia yang harus dihormati dan dijamin                        pemenuhannya, baik oleh negara atau setiap warga negara adalah ….
      a. hak untuk meneruskan keturunan
      b. hak untuk mendapatkan pendidikan
      c. hak untuk mendapatkan kesehatan
      d. hak untuk mendapatkan pekerjaan
      e. melindungi hak asasi orang lain
15. Menghormati, menjamin dan melindungi hak asasi manusia lainnya disebut ….
      a. kewajiban asasi
      b. hak asasi
      c. hak pilih
      d. hak opsi
      e. hak repudasi
16. Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan, baik        jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari                    seseorang atau orang ketiga disebut ….
      a. kejahatan genosida
      b. kejahatan terhadap kemanusiaan
      c. penganiayaan
      d. penyiksaan
      e. diskriminasi
17. Hak asasi manusia tidak dapat dibagi, artinya ….
      a. tidak dapat dihalangkan atau diserahkan
      b. selalu bertambah sesuai tuntutan zaman
      c. semua orang berhak mendapatkan semua hak, meliputi hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan                    budaya
      d. berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan                    lainnya
      e. sudah ada sejak lahir
1.      18. Dokumen hak asasi manusia yang dikeluarkan oleh PBB bernama .......
            a.   Magna Charta
            b.   Declaration of Independence
            c.    Bill of Rights
            d.    Declaration des Droits de L.homme et du Citoyen
            e.     Universal  Declaration of Human Rights
2.       19. Berikut ini yang bukan merupakan jaminan kebebasan yang tercakup dalam dokumen Atlantik                   Charter yang dipelopori F.D Rooselvelt (1941) adalah .....
              a.   Bebas dari rasa takut
              b.   Memperoleh keadilan hukum
              c.   Hak untuk beragama dan beribadat
              d.   Hak berkumpul dan berorganisasi
              e.   Hak mencukupi kebutuhan
3.       20. Contoh perlindungan hak asasi warga negara dalam bidang hukum adalah .....
              a.    Keikutsertaan membela negara dijamin oleh UU
              b.    Semua warga negara mempunyai hak membela diri di depan pengadilan
              c.    Setiap warga negara bebas mengeluarkan pendapat
              d.    Semua warga negara berhak atas penghidupan yang layak
              e.    Semua warga negara bebas menjalankan agama masing masing

Jumat, 28 Agustus 2020

Upaya Penanganan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara


Assalamualaikum. Hai anak anak ku Kelas XII IPA 3
Hari ini kita lanjutkan materi pembelajaran kita tentang Upaya Penanganan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara.
Dengan tujuan kalian dapat menganalisis upaya penanganan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara
Jangan lupa diawali dengan berdoa terlebih dahulu.
Silahkan kalian pelajari dan pahami materi ini selanjutnya kalian buat analisis bagaimana bentuk upaya penanganan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.

Materi PKN Kelas XII IPA 3





Kamis, 27 Agustus 2020

Upaya Perlindungan, Pemajuan dan Penegakkan HAM

Assalamualaikum Hai anak anak ku Kelas XI IPS 2 & IPA 6.
Hari ini kita lanjutkan materi pembelajaran kita tentang Upaya Perlindungan, Pemajuan dan Penegakkan HAM.
Dengan tujuan kalian dapat mempraktekkan upaya penegakkan HAM dalam kehidupan sehari-hari.
Jangan lupa diawali dengan berdoa terlebih dahulu.
Silahkan kalian pelajari dan pahami materi ini selanjutnya dapat kalian praktekkan dalam lingkungan kehidupan kalian.

Materi PKN Kelas XI IPA  2 & 4


PASCA Orde Baru, Pemerintah berkomitmen untuk terus melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Pemerintah juga serius untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM, baik yang terjadi di masa lalu,  maupun masa sekarang, sehingga diharapkan tidak terulang kembali.

Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia telah mengalami perkembangan yang cukup baik sejak Indonesia merdeka hingga saat ini. Hal ini ditandai dengan lahirnya KOMNAS HAM melalui KEPRES Nomor 50/1990, ketetapan MPR nomor XVII/1998 tentang Hak Asasi Manusia, dicantumkannya rumusan HAM melalui Pasal 28A sampai 28J UUD 1945 (amandemen), UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM.

Jaminan perlindungan HAM dalam berbagai peraturan tersebut, memberikan kewajiban negara dan utamanya pemerintah terhadap hak-hak yang dijamin. Terlebih setelah Indonesia meratifikasi 2 instrumen internasional pokok HAM (ICCPR dan ICESCR), menambah komitmen Indonesia dalam perlindungan HAM. Sebagai negara pihak dari kovenan, Indonesia memiliki kewajiban untuk melakukan segala upaya (hukum, legislatif, dan administratif dan lainnya) untuk melindungi hak-hak yang dijamin dalam Kovenan.

Komitmen negara dalam menghormati, melindungi dan memenuhi HAM tersebut yang kemudian dilakukan dengan terus menerus mengupayakan adanya pembentukan, perubahan dan pencabutan regulasi-regulasi yang dimaksudkan untuk memperkuat Perlindungan HAM.

Misalnya dalam hal peradilan (Independence of Judiciary), dengan melakukan pemisahan kekuasaan eksekutif dan yudikatif, memberikan kewenangan kepada badan-badan peradilan untuk melaksanakan peradilan secara adil dan tidak memihak, lalu membentuk badan-badan khusus untuk melaksanakan pengawasan, dan menciptakan berbagai program pelatihan untuk membentuk aparat penegak hukum yang semakin profesional.

Sebelumnya kita juga perlu memahami bahwa Hak Asasi Manusia merupakan hak yang diberikan oleh Tuhan kepada setiap pribadi Manusia sejak Lahir. Sedangkan menurut UU RI Nomor 39 tahun 1999, Hak Asasi Manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha ESA dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Dalam hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, negara dan pemerintah terus mengupayakan perbaikan pemenuhannya, misalnya dengan program akses pendidikan (anggaran 20% APBN, Kartu Indonesia Pintar), kesehatan  (program kesehatan masyarakat, kartu sehat, dll), di bidang sosial pemerintah juga meluncurkan Program Keluarga Harapan (PKH) dengan harapan keluarga miskin ataupun sangat miskin di Indonesia dapat merasakan hidup yang lebih layak. Program perumahan untuk penduduk berpenghasilan rendah, dan sejumlah program kesejahteraan lainnya. Dalam konteks pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.

Melihat perkembangan tersebut, upaya-upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM di Indonesia merupakan kerja jangka panjang yang tidak bisa berhenti. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan pelaksanaan kewajiban negara dalam bidang HAM dan juga memastikan penikmatan oleh warga negara secara menyeluruh.

Keterbukaan pemerintah tentu patut kita apresiasi, karena Pemerintah di Era Jokowi telah membuka akses untuk keluarga korban pelanggaran HAM ke Istana dan melakukan pertemuan dengan Menko Polhukam, Jaksa Agung, serta Komnas HAM.

Sedangkan untuk perlindungan HAM khususnya pada anak - anak dan perempuan, pemerintah juga telah berhasil mengesahkan revisi UU Perkawinan dan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan anak di 17 Provinsi.

Oleh karena itu dengan pemahaman ini, diharapkan kita senantiasa tidak lupa untuk melindungi dan memajukan HAM di Indonesia, apalagi menjelang 10 Desember yang merupakan peringatah Hari HAM. Serta terus memberikan dukungan kepada Pemerintah baik pusat maupun daerah yang sedang ataupun sudah merumuskan Konsep tentang Perlindungan HAM. 




Upaya Penanganan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara



Assalamualaikum. Hai anak anak ku Kelas XII IPA 1
Hari ini kita lanjutkan materi pembelajaran kita tentang Upaya Penanganan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara.
Dengan tujuan kalian dapat menganalisis upaya penanganan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara
Jangan lupa diawali dengan berdoa terlebih dahulu.
Silahkan kalian pelajari dan pahami materi ini selanjutnya kalian buat analisis bagaimana bentuk upaya penanganan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.

Materi PKN Kelas XII IPA 1






Rabu, 26 Agustus 2020

Upaya Perlindungan, Pemajuan dan Penegakkan HAM

Assalamualaikum Hai anak anak ku Kelas XI IPS 2 & IPA 6.
Hari ini kita lanjutkan materi pembelajaran kita tentang Upaya Perlindungan, Pemajuan dan Penegakkan HAM.
Dengan tujuan kalian dapat mempraktekkan upaya penegakkan HAM dalam kehidupan sehari-hari.
Jangan lupa diawali dengan berdoa terlebih dahulu.
Silahkan kalian pelajari dan pahami materi ini selanjutnya dapat kalian praktekkan dalam lingkungan kehidupan kalian.


Materi PKN Kelas XI IPA 6 & XI IPS 2




PASCA Orde Baru, Pemerintah berkomitmen untuk terus melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Pemerintah juga serius untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM, baik yang terjadi di masa lalu,  maupun masa sekarang, sehingga diharapkan tidak terulang kembali.

Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia telah mengalami perkembangan yang cukup baik sejak Indonesia merdeka hingga saat ini. Hal ini ditandai dengan lahirnya KOMNAS HAM melalui KEPRES Nomor 50/1990, ketetapan MPR nomor XVII/1998 tentang Hak Asasi Manusia, dicantumkannya rumusan HAM melalui Pasal 28A sampai 28J UUD 1945 (amandemen), UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM.

Jaminan perlindungan HAM dalam berbagai peraturan tersebut, memberikan kewajiban negara dan utamanya pemerintah terhadap hak-hak yang dijamin. Terlebih setelah Indonesia meratifikasi 2 instrumen internasional pokok HAM (ICCPR dan ICESCR), menambah komitmen Indonesia dalam perlindungan HAM. Sebagai negara pihak dari kovenan, Indonesia memiliki kewajiban untuk melakukan segala upaya (hukum, legislatif, dan administratif dan lainnya) untuk melindungi hak-hak yang dijamin dalam Kovenan.

Komitmen negara dalam menghormati, melindungi dan memenuhi HAM tersebut yang kemudian dilakukan dengan terus menerus mengupayakan adanya pembentukan, perubahan dan pencabutan regulasi-regulasi yang dimaksudkan untuk memperkuat Perlindungan HAM.

Misalnya dalam hal peradilan (Independence of Judiciary), dengan melakukan pemisahan kekuasaan eksekutif dan yudikatif, memberikan kewenangan kepada badan-badan peradilan untuk melaksanakan peradilan secara adil dan tidak memihak, lalu membentuk badan-badan khusus untuk melaksanakan pengawasan, dan menciptakan berbagai program pelatihan untuk membentuk aparat penegak hukum yang semakin profesional.

Sebelumnya kita juga perlu memahami bahwa Hak Asasi Manusia merupakan hak yang diberikan oleh Tuhan kepada setiap pribadi Manusia sejak Lahir. Sedangkan menurut UU RI Nomor 39 tahun 1999, Hak Asasi Manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha ESA dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Dalam hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, negara dan pemerintah terus mengupayakan perbaikan pemenuhannya, misalnya dengan program akses pendidikan (anggaran 20% APBN, Kartu Indonesia Pintar), kesehatan  (program kesehatan masyarakat, kartu sehat, dll), di bidang sosial pemerintah juga meluncurkan Program Keluarga Harapan (PKH) dengan harapan keluarga miskin ataupun sangat miskin di Indonesia dapat merasakan hidup yang lebih layak. Program perumahan untuk penduduk berpenghasilan rendah, dan sejumlah program kesejahteraan lainnya. Dalam konteks pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.

Melihat perkembangan tersebut, upaya-upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM di Indonesia merupakan kerja jangka panjang yang tidak bisa berhenti. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan pelaksanaan kewajiban negara dalam bidang HAM dan juga memastikan penikmatan oleh warga negara secara menyeluruh.

Keterbukaan pemerintah tentu patut kita apresiasi, karena Pemerintah di Era Jokowi telah membuka akses untuk keluarga korban pelanggaran HAM ke Istana dan melakukan pertemuan dengan Menko Polhukam, Jaksa Agung, serta Komnas HAM.

Sedangkan untuk perlindungan HAM khususnya pada anak - anak dan perempuan, pemerintah juga telah berhasil mengesahkan revisi UU Perkawinan dan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan anak di 17 Provinsi.

Oleh karena itu dengan pemahaman ini, diharapkan kita senantiasa tidak lupa untuk melindungi dan memajukan HAM di Indonesia, apalagi menjelang 10 Desember yang merupakan peringatah Hari HAM. Serta terus memberikan dukungan kepada Pemerintah baik pusat maupun daerah yang sedang ataupun sudah merumuskan Konsep tentang Perlindungan HAM. 

Selasa, 25 Agustus 2020

Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila

Materi PKN Kelas XII IPA 2

Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Dalam Pancasila


1. Hak dan kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila 
Nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila yaitu: nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara. Hubungan antara Hak Dan Kewajiban Asasi Manusia Dalam Pancasila dapat dijabarkan secara singkat sebagai berikut. 
a. Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah dan kewajiban untuk menghormati perbedaan agama.
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum. 
c. Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan semangat gotong royong, saling membantu, saling menghormati, rela berkorban, dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Hal ini sesuai dengan prinsip hak asasi manusia bahwa hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan. 
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, atau pun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat. 
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.
 2. Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Pancasila 
Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila. Nilai instrumental sifatnya lebih khusus dibandingkan dengan nilai dasar. Dengan kata lain, nilai instrumental merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sampai dengan peraturan daerah. 
Hak Dan Kewajiban Asasi Manusia Dalam Pancasila juga dijamin dan diatur oleh nilai-nilai instrumental Pancasila. Adapun, peraturan perundang-undangan yang menjamin hak asasi manusia di antaranya sebagai berikut.
a. Undang-Undang Dasar Negara  Republik Indonesia Tahun 1945 terutama Pasal 28 A – 28 J. 
b. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Di dalam Tap MPR tersebut terdapat Piagam HAM Indonesia. 
c. Ketentuan dalam undang-undang organik, yaitu: 
1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia. 
2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 
3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. 
4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik. 
5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. 
d. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. 
e. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah. 
1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. 
2) Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia 

Upaya Perlindungan, Pemajuan dan Penegakan HAM

Materi PKN Kelas XI IPA 3 & 1, XI IPS 1





PASCA Orde Baru, Pemerintah berkomitmen untuk terus melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Pemerintah juga serius untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM, baik yang terjadi di masa lalu,  maupun masa sekarang, sehingga diharapkan tidak terulang kembali.

Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia telah mengalami perkembangan yang cukup baik sejak Indonesia merdeka hingga saat ini. Hal ini ditandai dengan lahirnya KOMNAS HAM melalui KEPRES Nomor 50/1990, ketetapan MPR nomor XVII/1998 tentang Hak Asasi Manusia, dicantumkannya rumusan HAM melalui Pasal 28A sampai 28J UUD 1945 (amandemen), UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM.

Jaminan perlindungan HAM dalam berbagai peraturan tersebut, memberikan kewajiban negara dan utamanya pemerintah terhadap hak-hak yang dijamin. Terlebih setelah Indonesia meratifikasi 2 instrumen internasional pokok HAM (ICCPR dan ICESCR), menambah komitmen Indonesia dalam perlindungan HAM. Sebagai negara pihak dari kovenan, Indonesia memiliki kewajiban untuk melakukan segala upaya (hukum, legislatif, dan administratif dan lainnya) untuk melindungi hak-hak yang dijamin dalam Kovenan.

Komitmen negara dalam menghormati, melindungi dan memenuhi HAM tersebut yang kemudian dilakukan dengan terus menerus mengupayakan adanya pembentukan, perubahan dan pencabutan regulasi-regulasi yang dimaksudkan untuk memperkuat Perlindungan HAM.

Misalnya dalam hal peradilan (Independence of Judiciary), dengan melakukan pemisahan kekuasaan eksekutif dan yudikatif, memberikan kewenangan kepada badan-badan peradilan untuk melaksanakan peradilan secara adil dan tidak memihak, lalu membentuk badan-badan khusus untuk melaksanakan pengawasan, dan menciptakan berbagai program pelatihan untuk membentuk aparat penegak hukum yang semakin profesional.

Sebelumnya kita juga perlu memahami bahwa Hak Asasi Manusia merupakan hak yang diberikan oleh Tuhan kepada setiap pribadi Manusia sejak Lahir. Sedangkan menurut UU RI Nomor 39 tahun 1999, Hak Asasi Manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha ESA dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Dalam hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, negara dan pemerintah terus mengupayakan perbaikan pemenuhannya, misalnya dengan program akses pendidikan (anggaran 20% APBN, Kartu Indonesia Pintar), kesehatan  (program kesehatan masyarakat, kartu sehat, dll), di bidang sosial pemerintah juga meluncurkan Program Keluarga Harapan (PKH) dengan harapan keluarga miskin ataupun sangat miskin di Indonesia dapat merasakan hidup yang lebih layak. Program perumahan untuk penduduk berpenghasilan rendah, dan sejumlah program kesejahteraan lainnya. Dalam konteks pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.

Melihat perkembangan tersebut, upaya-upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM di Indonesia merupakan kerja jangka panjang yang tidak bisa berhenti. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan pelaksanaan kewajiban negara dalam bidang HAM dan juga memastikan penikmatan oleh warga negara secara menyeluruh.

Keterbukaan pemerintah tentu patut kita apresiasi, karena Pemerintah di Era Jokowi telah membuka akses untuk keluarga korban pelanggaran HAM ke Istana dan melakukan pertemuan dengan Menko Polhukam, Jaksa Agung, serta Komnas HAM.

Sedangkan untuk perlindungan HAM khususnya pada anak - anak dan perempuan, pemerintah juga telah berhasil mengesahkan revisi UU Perkawinan dan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan anak di 17 Provinsi.

Oleh karena itu dengan pemahaman ini, diharapkan kita senantiasa tidak lupa untuk melindungi dan memajukan HAM di Indonesia, apalagi menjelang 10 Desember yang merupakan peringatah Hari HAM. Serta terus memberikan dukungan kepada Pemerintah baik pusat maupun daerah yang sedang ataupun sudah merumuskan Konsep tentang Perlindungan HAM. 










Upaya Perlindungan, Pemajuan dan Penegakkan HAM

Materi PKN Kelas XI IPS 3 & XI IPA 5




PASCA Orde Baru, Pemerintah berkomitmen untuk terus melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Pemerintah juga serius untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM, baik yang terjadi di masa lalu,  maupun masa sekarang, sehingga diharapkan tidak terulang kembali.

Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia telah mengalami perkembangan yang cukup baik sejak Indonesia merdeka hingga saat ini. Hal ini ditandai dengan lahirnya KOMNAS HAM melalui KEPRES Nomor 50/1990, ketetapan MPR nomor XVII/1998 tentang Hak Asasi Manusia, dicantumkannya rumusan HAM melalui Pasal 28A sampai 28J UUD 1945 (amandemen), UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM.

Jaminan perlindungan HAM dalam berbagai peraturan tersebut, memberikan kewajiban negara dan utamanya pemerintah terhadap hak-hak yang dijamin. Terlebih setelah Indonesia meratifikasi 2 instrumen internasional pokok HAM (ICCPR dan ICESCR), menambah komitmen Indonesia dalam perlindungan HAM. Sebagai negara pihak dari kovenan, Indonesia memiliki kewajiban untuk melakukan segala upaya (hukum, legislatif, dan administratif dan lainnya) untuk melindungi hak-hak yang dijamin dalam Kovenan.

Komitmen negara dalam menghormati, melindungi dan memenuhi HAM tersebut yang kemudian dilakukan dengan terus menerus mengupayakan adanya pembentukan, perubahan dan pencabutan regulasi-regulasi yang dimaksudkan untuk memperkuat Perlindungan HAM.

Misalnya dalam hal peradilan (Independence of Judiciary), dengan melakukan pemisahan kekuasaan eksekutif dan yudikatif, memberikan kewenangan kepada badan-badan peradilan untuk melaksanakan peradilan secara adil dan tidak memihak, lalu membentuk badan-badan khusus untuk melaksanakan pengawasan, dan menciptakan berbagai program pelatihan untuk membentuk aparat penegak hukum yang semakin profesional.

Sebelumnya kita juga perlu memahami bahwa Hak Asasi Manusia merupakan hak yang diberikan oleh Tuhan kepada setiap pribadi Manusia sejak Lahir. Sedangkan menurut UU RI Nomor 39 tahun 1999, Hak Asasi Manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha ESA dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Dalam hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, negara dan pemerintah terus mengupayakan perbaikan pemenuhannya, misalnya dengan program akses pendidikan (anggaran 20% APBN, Kartu Indonesia Pintar), kesehatan  (program kesehatan masyarakat, kartu sehat, dll), di bidang sosial pemerintah juga meluncurkan Program Keluarga Harapan (PKH) dengan harapan keluarga miskin ataupun sangat miskin di Indonesia dapat merasakan hidup yang lebih layak. Program perumahan untuk penduduk berpenghasilan rendah, dan sejumlah program kesejahteraan lainnya. Dalam konteks pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.

Melihat perkembangan tersebut, upaya-upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM di Indonesia merupakan kerja jangka panjang yang tidak bisa berhenti. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan pelaksanaan kewajiban negara dalam bidang HAM dan juga memastikan penikmatan oleh warga negara secara menyeluruh.

Keterbukaan pemerintah tentu patut kita apresiasi, karena Pemerintah di Era Jokowi telah membuka akses untuk keluarga korban pelanggaran HAM ke Istana dan melakukan pertemuan dengan Menko Polhukam, Jaksa Agung, serta Komnas HAM.

Sedangkan untuk perlindungan HAM khususnya pada anak - anak dan perempuan, pemerintah juga telah berhasil mengesahkan revisi UU Perkawinan dan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan anak di 17 Provinsi.

Oleh karena itu dengan pemahaman ini, diharapkan kita senantiasa tidak lupa untuk melindungi dan memajukan HAM di Indonesia, apalagi menjelang 10 Desember yang merupakan peringatah Hari HAM. Serta terus memberikan dukungan kepada Pemerintah baik pusat maupun daerah yang sedang ataupun sudah merumuskan Konsep tentang Perlindungan HAM. 

Rabu, 19 Agustus 2020

Nilai - nilai Pancasila dan kaitannya dengan HAM

Materi PKN Kelas XI IPA 6 & IPS 2

Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila

Nilai ideal merupakan nilai dasar yang berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila, yaitu : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradap, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

Berikut ini hubungan hak asasi manusia ( HAM ) dengan Pancasila dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut  :
a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjmin hak kemerdekaan bagi seluruh rakyat untuk memilih dan memeluk agama, melaksanakan ibadah serta menghormati perbedaan agama.

b. Sila Kemanusian yang adil dan beradap merupakan bahwa setiap warga negara pada keduduka yang sama dalam hukum serta mempunyai kewajiban dan hak yang sama untuk memperoleh jaminan dan perlindungan hukum.

c. Sila Persatuan Indonesia menjelaskan bahwa adanya unsur pemersatu dalam antar warga negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau suatu golongan.

Hal ini berdasarkan prinsip hak asasi manusia ( HAM ) yaitu hendaklah sesama manusia bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan.

d. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang dicerminkan dengan perilaku dan kehidupan pemerintah, masyarakat, dan bernegara yang demokratis.

Menghargai hak asasi setiap warga negara untuk bermusyawaeah dan mufakat yang dilaksanakan tanpa adanya paksaan, tekanan, serta intervensi yang ada dalam hak partisipasi masyarakat.

e. Sila Keadilan sosial bagai seluruh rakyat indonesia, yaitu dengan mengakuinya ha milik yang bersifat perorangan serta dilindungi pemanfaatannya oleh suatu negara dan memberikan suatu kesempatan yang sebesar-besarya kepada semua masyarakat.

Nilai-nilai tersebut bersifat universal sehingga di dalam nilai tersebut terkadung Cita-cita, tujuan, serta nilai yang baik dan benar.Nila dasar ini bersifatmelekat dan tetap pada kelangsungan hidup suatu negara.

Selasa, 18 Agustus 2020

Nilai - nilai Pancasila dan kaitannya dengan HAM

Materi PKN Kelas XI IPA 5 & IPS 3

Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila

Nilai ideal merupakan nilai dasar yang berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila, yaitu : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradap, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

Berikut ini hubungan hak asasi manusia ( HAM ) dengan Pancasila dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut  :
a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjmin hak kemerdekaan bagi seluruh rakyat untuk memilih dan memeluk agama, melaksanakan ibadah serta menghormati perbedaan agama.

b. Sila Kemanusian yang adil dan beradap merupakan bahwa setiap warga negara pada keduduka yang sama dalam hukum serta mempunyai kewajiban dan hak yang sama untuk memperoleh jaminan dan perlindungan hukum.

c. Sila Persatuan Indonesia menjelaskan bahwa adanya unsur pemersatu dalam antar warga negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau suatu golongan.

Hal ini berdasarkan prinsip hak asasi manusia ( HAM ) yaitu hendaklah sesama manusia bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan.

d. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang dicerminkan dengan perilaku dan kehidupan pemerintah, masyarakat, dan bernegara yang demokratis.

Menghargai hak asasi setiap warga negara untuk bermusyawaeah dan mufakat yang dilaksanakan tanpa adanya paksaan, tekanan, serta intervensi yang ada dalam hak partisipasi masyarakat.

e. Sila Keadilan sosial bagai seluruh rakyat indonesia, yaitu dengan mengakuinya ha milik yang bersifat perorangan serta dilindungi pemanfaatannya oleh suatu negara dan memberikan suatu kesempatan yang sebesar-besarya kepada semua masyarakat.

Nilai-nilai tersebut bersifat universal sehingga di dalam nilai tersebut terkadung Cita-cita, tujuan, serta nilai yang baik dan benar.Nila dasar ini bersifatmelekat dan tetap pada kelangsungan hidup suatu negara.

Kasus Ancaman Terhadap Ipoleksosbudhankam

  KEGIATAN PEMBELAJARAN : Nama Guru          :     Susilawati, S.Sos Mata Pelajaran    :     PKN Kelas                      :     XI IPA 3,...