Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila
Nilai ideal merupakan nilai dasar yang berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila, yaitu : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradap, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Berikut ini hubungan hak asasi manusia ( HAM ) dengan Pancasila dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :
a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjmin hak kemerdekaan bagi seluruh rakyat untuk memilih dan memeluk agama, melaksanakan ibadah serta menghormati perbedaan agama.
b. Sila Kemanusian yang adil dan beradap merupakan bahwa setiap warga negara pada keduduka yang sama dalam hukum serta mempunyai kewajiban dan hak yang sama untuk memperoleh jaminan dan perlindungan hukum.
c. Sila Persatuan Indonesia menjelaskan bahwa adanya unsur pemersatu dalam antar warga negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau suatu golongan.
Hal ini berdasarkan prinsip hak asasi manusia ( HAM ) yaitu hendaklah sesama manusia bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan.
d. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang dicerminkan dengan perilaku dan kehidupan pemerintah, masyarakat, dan bernegara yang demokratis.
Menghargai hak asasi setiap warga negara untuk bermusyawaeah dan mufakat yang dilaksanakan tanpa adanya paksaan, tekanan, serta intervensi yang ada dalam hak partisipasi masyarakat.
Berikut ini hubungan hak asasi manusia ( HAM ) dengan Pancasila dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :
a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjmin hak kemerdekaan bagi seluruh rakyat untuk memilih dan memeluk agama, melaksanakan ibadah serta menghormati perbedaan agama.
b. Sila Kemanusian yang adil dan beradap merupakan bahwa setiap warga negara pada keduduka yang sama dalam hukum serta mempunyai kewajiban dan hak yang sama untuk memperoleh jaminan dan perlindungan hukum.
c. Sila Persatuan Indonesia menjelaskan bahwa adanya unsur pemersatu dalam antar warga negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau suatu golongan.
Hal ini berdasarkan prinsip hak asasi manusia ( HAM ) yaitu hendaklah sesama manusia bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan.
d. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang dicerminkan dengan perilaku dan kehidupan pemerintah, masyarakat, dan bernegara yang demokratis.
Menghargai hak asasi setiap warga negara untuk bermusyawaeah dan mufakat yang dilaksanakan tanpa adanya paksaan, tekanan, serta intervensi yang ada dalam hak partisipasi masyarakat.
e. Sila Keadilan sosial bagai seluruh rakyat indonesia, yaitu dengan mengakuinya ha milik yang bersifat perorangan serta dilindungi pemanfaatannya oleh suatu negara dan memberikan suatu kesempatan yang sebesar-besarya kepada semua masyarakat.
Nilai-nilai tersebut bersifat universal sehingga di dalam nilai tersebut terkadung Cita-cita, tujuan, serta nilai yang baik dan benar.Nila dasar ini bersifatmelekat dan tetap pada kelangsungan hidup suatu negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar