Assalamualaikum Hai anak anak ku Kelas XI IPA 1 & IPS 1
Nama Guru : SUSILAWATI,S.Sos
Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas : XI IPA 1 & IPS 1
KD : 3.1 Menganalisis dinamika peran Indonesia dalam perdamaian dunia sesuai UUD NRI 1945
Tujuan Pembelajaran : Siswa
diharapkan dapat menjelaskan arah & tujuan politik luar negeri
Indonesia dan menjelaskan peran aktif Indonesia dalam rangka perdamian
dunia
Ibu ingatkan kepada kalian jangan lupa diawali dengan berdoa terlebih dahulu.
Dan jangan lupa setiap hari mengawali aktifitas kalian dengan sholat dhuha. Dilanjutkan dengan sholat 5 waktu.
Landasan Ideal Dan Konstitusional Politik Luar Negeri Indonesia
Politik luar negeri suatu negara lahir ketika negara
itu sudah dinyatakan sebagai suatu negara yang berdaulat. Setiap entitas
negara yang berdaulat memiliki kebijakan yang mengatur hubungannya
dengan dunia internasional, baik berupa negara maupun komunitas
internasional lainnya dalam Landasan Ideal Dan Konstitusional Politik Luar Negeri Indonesia.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari politik luar negeri yang
dijalankan negara dan merupakan pencerminan dari kepentingan
nasionalnya. Indonesia sebagai sebuah negara berdaulat juga menjalankan
politik luar negeri yang senantiasa berkembang disesuaikan dengan
kebutuhan dalam negeri dan perubahan situasi internasional.
Landasan Ideal Dan Konstitusional Politik Luar Negeri Indonesia dalam
pelaksanaan politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila yang
merupakan dasar negara Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila dijadikan sebagai pedoman, pijakan dalam melaksanakan politik
luar negeri Indonesia. Mohammad Hatta menyebutnya sebagai salah satu
faktor yang membentuk politik luar negeri Indonesia. Kelima sila yang
termuat dalam Pancasila, berisi pedoman dasar bagi pelaksanaan kehidupan
berbangsa dan bernegara yang ideal dan mencakup seluruh sendi kehidupan
manusia. Hatta lebih lanjut mengatakan, bahwa Pancasila merupakan salah
satu faktor objektif yang berpengaruh atas politik luar negeri
Indonesia. Hal ini karena Pancasila sebagai falsafah negara mengikat
seluruh bangsa Indonesia, sehingga golongan atau partai politik manapun
yang berkuasa di Indonesia tidak dapat menjalankan suatu politik negara
yang menyimpang dari Pancasila.
Sedangkan landasan konstitusional dalam pelaksanaan
politik luar negeri Indonesia adalah Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD)
1945 alinea pertama “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak
segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
dan alinea keempat”…. dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial….”.
Tujuan Landasan Ideal Dan Konstitusional Politik Luar Negeri Indonesia adalah
untuk mengabdi kepada tujuan nasional bangsa Indonesia yang tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang menyatakan: “Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan
keadilan sosial….”
Kemudian agar prinsip bebas aktif dapat
dioperasionalisasikan dalam politik luar negeri Indonesia, maka setiap
periode pemerintahan menetapkan landasan operasional politik luar negeri
Indonesia yang senantiasa berubah sesuai dengan kepentingan nasional.
Sejak awal kemerdekaan hingga masa Orde Lama,
landasan operasional dari politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif
sebagian besar dinyatakan melalui maklumat dan pidato-pidato Presiden
Soekarno. Beberapa saat setelah kemerdekaan, dikeluarkanlah Maklumat
Politik Pemerintah tanggal 1 November 1945 yang isinya adalah; politik
damai dan hidup berdampingan secara damai; tidak campur tangan dalam
urusan dalam negeri negara lain; politik bertetangga baik dan kerjasama
dengan semua negara di bidang ekonomi, politik dan lain-lain; serta
selalu mengacu pada piagam PBB dalam melakukan hubungan dengan negara
lain.
Berdasarkan
Undang-undang No. 37 Tahun 1999, telah diijelaskan pengertian mengenai
hubungan internasional.
Hubungan internasional adalah kegiatan yang menyangkut aspek regional
dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan
daerah, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi
masyarakat, LSM atau warga negara.
Bagi bangsa Indonesia, hubungan internasional memiliki arti penting
antara lain:
Pembentukan satu negara Republik Indonesia yang demokratis.
Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur secara material
ataupun spiritual.
Pembentukan satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia
dan semua negara di dunia.
Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar.
Meningkatkan perdamaian internasional.
Meningkatkan persaudaraan segala bangsa.
Pola hubungan internasional yang dibangun bangsa Indonesia dapat dilihat
dari kebijakan politik luar negeri Indonesia.
Kebijakan politik luar negeri Indonesia menerapkan prinsip politik luar
negeri yang bebas aktif dan diabdikan bagi kepentingan nasional.
Bebas artinya bahwa bangsa Indonesia bebas menjalin hubungan dan kerja
sama dengan bangsa mana pun di dunia.
Aktif artinya bahwa bangsa Indonesia selalu berusaha secara aktif dalam
usaha menciptakan perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Sebagaimana diatur dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan pasal 11
UUD 1945.
Baca juga: Sejarah Berdirinya ASEAN
Indonesia dalam Organisasi Internasional
Pentingnya organisasi internasional adalah karena kerja sama antar
negara atau antar warga negara memungkinkan terlembaganya nilai-nilai
bersama.
Bentuk dukungan bangsa Indonesia dalam mewujudkan perdamaian dunia
melalui organisasi internasional antara lain:
Pelopor berdirinya ASEAN yang bertujuan menjaga stabilitas
perdamaian regional Asia Tenggara
Mengirimkan misi perdamaian di Perserikatan Bangsa-bangsa yang
tergabung dalam Misi Republik Indonesia (MISIRIGA)
Penyelenggara Konferensi Asia Afrika pada 1955
Aktif dalam Gerakan Non Blok (GNB)
Aktif dalam OPEC yang merupakan negara-negara pengekspor minyak
Artikel ini telah tayang di
Kompas.com dengan judul "Peran Indonesia dalam Menciptakan Perdamaian Dunia", Klik untuk baca:
https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/28/173000469/peran-indonesia-dalam-menciptakan-perdamaian-dunia?page=all.
Penulis : Arum Sutrisni Putri
Editor : Arum Sutrisni Putri
Download aplikasi
Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android:
https://bit.ly/3g85pkAiOS:
https://apple.co/3hXWJ0L Peran Indonesia dalam ASEAN
Indonesia
menjadi salah satu negara yang mempelopori berdirinya ASEAN. ASEAN
merupakan organisasi regional yang bergerak di bidang ekonomi dan
geo-politik bagi negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Organisasi ini
dibentuk berdasarkan “deklarasi Bangkok” pada 8 Agustus 1967 di Bangkok.
Selain menjadi salah satu pendiri ASEAN, peran Indonesia di ASEAN dalam bidang pangan diantaranya adalah:
Indonesia mendapatkan kepercayaan untuk mengadakan Konferensi
Tingkat Tinggi ASEAN. KTT ASEAN ke-1 yang dilaksanakan di Bali pada 23 –
24 Februari 1976. Pada KTT ke-1 terdapat kesepaktan tentang pembentukan
secretariat ASEAN yang berpusat di Jakarta dengan Sekretaris Jenderal
pertamanya yakni H. R. Dharsono.
- Indonesia menjadi tuan rumah
dari KTT ASEAN ke-9 yang dilaksanakan di Bali pada 7 – 8 Oktober 2003.
Pada KTT tersebut Indonesia mengusulkan pembentukan Asean Community yang
mencakup bidang sosial, ekonomi, budaya, dan keamanan.
- Indonesia kembali menjadi tuan rumah dari KTT ASEAN ke-18. KTT tersebut dilaksanakan di Jakarta pada 4 – 8 Mei 2011.
- Indonesia
menjadi tuan rumah dari KTT ASEAN ke-19 yan dilaksanakan di Bali pada
17 – 19 November 2011. Pada KTT ini disepakati tentang kawasan bebas
senjata nuklir di Asia Tenggara atau Southeast Asia Nuclear Weapon Free
Zone (SEANWFZ).
- Indonesia sebagai negara anggota ASEAN selalu
berusaha menciptakan perdamaian di kawasan Asia Tenggara. Misalnya,
Indonesia menjadi penengah konflik antara Kamboja dan Vietnam pada tahun
1987. Hingga akhirnya pada tahun 1991 dalam Konferensi Paris, kedua
negara yang berkonflik menyepakati perjanjian damai. Baca juga 3 Peran Indonesia dalam OPEC dan sejarah berdirinya APEC.
Tugas siswa membaca dan menginterpretasi materi tentang politik luar negeri dan organisasi Internasional !
Pentingnya organisasi
internasional adalah karena kerja sama antar negara atau antar warga
negara memungkinkan terlembaganya nilai-nilai bersama.
Bentuk dukungan bangsa Indonesia dalam mewujudkan perdamaian dunia
melalui organisasi internasional antara lain:
Pelopor berdirinya ASEAN yang bertujuan menjaga stabilitas
perdamaian regional Asia Tenggara
Mengirimkan misi perdamaian di Perserikatan Bangsa-bangsa yang
tergabung dalam Misi Republik Indonesia (MISIRIGA)
Penyelenggara Konferensi Asia Afrika pada 1955
Aktif dalam Gerakan Non Blok (GNB)
Aktif dalam OPEC yang merupakan negara-negara pengekspor minyak
Baca berikutnya
Ciri dan Klasifikasi Tumbuhan Berbiji
Kompas.com Play
Lihat Semua
Voucher GoPay total 500rb untuk 10 orang terpilih
Voucher GoPay total 500rb untuk 10 orang terpilih
Mau GoPay Total 500rb? Caranya gampang!
Mau GoPay Total 500rb? Caranya gampang!
Dapatkan E-voucher dan Smartphone!
Dapatkan E-voucher dan Smartphone!
Mainkan TTS Edisi Cinta dan Kasih Sayang
Mainkan TTS Edisi Cinta dan Kasih Sayang
TTS - Teka-teki Santuy ep. 23 Edisi Otomotif
TTS - Teka-teki Santuy ep. 23 Edisi Otomotif
Sumber Kemdikbud
Tag:
perdamaian dunia
peran Indonesia dalam perdamaian dunia
Indonesia dalam hubungan internasional
Indonesia dalam organisasi internasional
Cari soal sekolah lainnya
Berita Terkait
Kerja Sama Internasional: Pengertian, Alasan, dan Tujuannya
Bentuk Kerja Sama Internasional: Bilateral, Regional, Multilateral
Praktik Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia
Landasan Hukum NKRI
Dampak Perang Dingin bagi Indonesia
Artikel ini telah tayang di
Kompas.com dengan judul "Peran Indonesia dalam Menciptakan Perdamaian Dunia", Klik untuk baca:
https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/28/173000469/peran-indonesia-dalam-menciptakan-perdamaian-dunia?page=all.
Penulis : Arum Sutrisni Putri
Editor : Arum Sutrisni Putri
Download aplikasi
Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android:
https://bit.ly/3g85pkAiOS:
https://apple.co/3hXWJ0LBerdasarkan
Undang-undang No. 37 Tahun 1999, telah diijelaskan pengertian mengenai
hubungan internasional.
Hubungan internasional adalah kegiatan yang menyangkut aspek regional
dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan
daerah, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi
masyarakat, LSM atau warga negara.
Bagi bangsa Indonesia, hubungan internasional memiliki arti penting
antara lain:
Pembentukan satu negara Republik Indonesia yang demokratis.
Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur secara material
ataupun spiritual.
Pembentukan satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia
dan semua negara di dunia.
Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar.
Meningkatkan perdamaian internasional.
Meningkatkan persaudaraan segala bangsa.
Pola hubungan internasional yang dibangun bangsa Indonesia dapat dilihat
dari kebijakan politik luar negeri Indonesia.
Kebijakan politik luar negeri Indonesia menerapkan prinsip politik luar
negeri yang bebas aktif dan diabdikan bagi kepentingan nasional.
Bebas artinya bahwa bangsa Indonesia bebas menjalin hubungan dan kerja
sama dengan bangsa mana pun di dunia.
Aktif artinya bahwa bangsa Indonesia selalu berusaha secara aktif dalam
usaha menciptakan perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Sebagaimana diatur dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan pasal 11
UUD 1945.
Artikel ini telah tayang di
Kompas.com dengan judul "Peran Indonesia dalam Menciptakan Perdamaian Dunia", Klik untuk baca:
https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/28/173000469/peran-indonesia-dalam-menciptakan-perdamaian-dunia?page=all.
Penulis : Arum Sutrisni Putri
Editor : Arum Sutrisni Putri
Download aplikasi
Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android:
https://bit.ly/3g85pkAiOS:
https://apple.co/3hXWJ0LBerdasarkan
Undang-undang No. 37 Tahun 1999, telah diijelaskan pengertian mengenai
hubungan internasional.
Hubungan internasional adalah kegiatan yang menyangkut aspek regional
dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan
daerah, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi
masyarakat, LSM atau warga negara.
Bagi bangsa Indonesia, hubungan internasional memiliki arti penting
antara lain:
Pembentukan satu negara Republik Indonesia yang demokratis.
Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur secara material
ataupun spiritual.
Pembentukan satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia
dan semua negara di dunia.
Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar.
Meningkatkan perdamaian internasional.
Meningkatkan persaudaraan segala bangsa.
Pola hubungan internasional yang dibangun bangsa Indonesia dapat dilihat
dari kebijakan politik luar negeri Indonesia.
Kebijakan politik luar negeri Indonesia menerapkan prinsip politik luar
negeri yang bebas aktif dan diabdikan bagi kepentingan nasional.
Bebas artinya bahwa bangsa Indonesia bebas menjalin hubungan dan kerja
sama dengan bangsa mana pun di dunia.
Aktif artinya bahwa bangsa Indonesia selalu berusaha secara aktif dalam
usaha menciptakan perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Sebagaimana diatur dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan pasal 11
UUD 1945.
Baca juga: Sejarah Berdirinya ASEAN
Indonesia dalam Organisasi Internasional
Pentingnya organisasi internasional adalah karena kerja sama antar
negara atau antar warga negara memungkinkan terlembaganya nilai-nilai
bersama.
Bentuk dukungan bangsa Indonesia dalam mewujudkan perdamaian dunia
melalui organisasi internasional antara lain:
Pelopor berdirinya ASEAN yang bertujuan menjaga stabilitas
perdamaian regional Asia Tenggara
Mengirimkan misi perdamaian di Perserikatan Bangsa-bangsa yang
tergabung dalam Misi Republik Indonesia (MISIRIGA)
Penyelenggara Konferensi Asia Afrika pada 1955
Aktif dalam Gerakan Non Blok (GNB)
Aktif dalam OPEC yang merupakan negara-negara pengekspor minyak
Artikel ini telah tayang di
Kompas.com dengan judul "Peran Indonesia dalam Menciptakan Perdamaian Dunia", Klik untuk baca:
https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/28/173000469/peran-indonesia-dalam-menciptakan-perdamaian-dunia?page=all.
Penulis : Arum Sutrisni Putri
Editor : Arum Sutrisni Putri
Download aplikasi
Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android:
https://bit.ly/3g85pkAiOS:
https://apple.co/3hXWJ0LBerdasarkan
Undang-undang No. 37 Tahun 1999, telah diijelaskan pengertian mengenai
hubungan internasional.
Hubungan internasional adalah kegiatan yang menyangkut aspek regional
dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan
daerah, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi
masyarakat, LSM atau warga negara.
Bagi bangsa Indonesia, hubungan internasional memiliki arti penting
antara lain:
Pembentukan satu negara Republik Indonesia yang demokratis.
Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur secara material
ataupun spiritual.
Pembentukan satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia
dan semua negara di dunia.
Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar.
Meningkatkan perdamaian internasional.
Meningkatkan persaudaraan segala bangsa.
Pola hubungan internasional yang dibangun bangsa Indonesia dapat dilihat
dari kebijakan politik luar negeri Indonesia.
Kebijakan politik luar negeri Indonesia menerapkan prinsip politik luar
negeri yang bebas aktif dan diabdikan bagi kepentingan nasional.
Bebas artinya bahwa bangsa Indonesia bebas menjalin hubungan dan kerja
sama dengan bangsa mana pun di dunia.
Aktif artinya bahwa bangsa Indonesia selalu berusaha secara aktif dalam
usaha menciptakan perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Sebagaimana diatur dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan pasal 11
UUD 1945.
Baca juga: Sejarah Berdirinya ASEAN
Indonesia dalam Organisasi Internasional
Pentingnya organisasi internasional adalah karena kerja sama antar
negara atau antar warga negara memungkinkan terlembaganya nilai-nilai
bersama.
Bentuk dukungan bangsa Indonesia dalam mewujudkan perdamaian dunia
melalui organisasi internasional antara lain:
Pelopor berdirinya ASEAN yang bertujuan menjaga stabilitas
perdamaian regional Asia Tenggara
Mengirimkan misi perdamaian di Perserikatan Bangsa-bangsa yang
tergabung dalam Misi Republik Indonesia (MISIRIGA)
Penyelenggara Konferensi Asia Afrika pada 1955
Aktif dalam Gerakan Non Blok (GNB)
Aktif dalam OPEC yang merupakan negara-negara pengekspor minyak
Artikel ini telah tayang di
Kompas.com dengan judul "Peran Indonesia dalam Menciptakan Perdamaian Dunia", Klik untuk baca:
https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/28/173000469/peran-indonesia-dalam-menciptakan-perdamaian-dunia?page=all.
Penulis : Arum Sutrisni Putri
Editor : Arum Sutrisni Putri
Download aplikasi
Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android:
https://bit.ly/3g85pkAiOS:
https://apple.co/3hXWJ0L