Assalamualaikum Hai anak anak ku Kelas XI IPA 3
KD. 3.3 Mendeskripsikan sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- menjelaskan sistem peradilan di Indonesia
Dan jangan lupa setiap hari mengawali aktifitas kalian dengan sholat dhuha. Dilanjutkan dengan sholat 5 waktu.
Ringkasan :
Suatu negara disebut negara hukum apabila tindakan yang berwajib, penguasa, dan pemerintah tegas - tegas ada dasar hukumnya, tegas - tegas ada pasal - pasal atau peraturan yang dijadikan dasar bagi tindakan yang berwajib
Pembangunan hukum nasional Indonesia harus didasarkan pada UUD NRI Tahun 1945 sebagai hukum dasar nasional, sedangkan Pancasila sebagai sumber hukum dasar nasional
Lembaga peradilan adalah alat perlengkapan negara yang bertugas mempertahankan tetap tegaknya hukum nasional. Tugas pokok badan - badan peradilan adalah menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang melanggar hukum dan diajukan kepadanya.
Penilaian Diri :
Setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang ......
Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai ........
Kesulitan yang saya alami untuk belajar materi ini adalah .......
Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang ..........
Muhammad Evan
BalasHapusXI IPA 3
1. Setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang apa saja yang mendasari negara termasuk merupakan salah satu negara hukum, dan mengetahui pengertian dan tugas tugas lembaga peradilan
2. Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai perbedaan UUD Tahun 1945 dan Pancasila yang mana keduanya sebagai sumber hukum dasar nasional di indonesia
3. Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang hal hal yang mendasari suatu negara menerapkan sistem hukum(negara hukum)
Mita Damayanti
BalasHapus11 IPA 3
1. Setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang apa saja yang mendasari negara termasuk merupakan salah satu negara hukum, dan mengetahui pengertian dan tugas tugas lembaga peradilan
2. Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai perbedaan UUD Tahun 1945 dan Pancasila yang mana keduanya sebagai sumber hukum dasar nasional di indonesia
3. Selanjutnya saya akan belajar tentang hal" yg blm saya pahami tentang sistem hukum
Anjelina Prila
BalasHapus11 IPA 3
•setelah saya belajar materi ini,saya mendapatkan pengetahuan baru tentang lembaga peradilan
•namun dari materi ini,saya belum paham mengenai UUD NRI 1945 dan pancasila yang keduanya sebagai sumber hukum dasar nasional di Indonesia
•selanjutnya saya akan belajar lagi tentang negara yang menerapkan sistem hukum
Rakha kumara zaki XI IPA 3
BalasHapusPenilaian Diri
Setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang =pengertian negara hukum dan pengertian tentang lembaga peradilan. Dan semua hal yang mencakupnya
Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai =pembangunan hukum nasional di indonesia serta semua hal yang mencakupnya
Kesulitan yang saya alami untuk belajar materi ini adalah= kadang kurangnya kemampuan saya untuk menyerap penjelasan yanh ada
Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang = semua hal yang mencakup negara hukum, pembangunan hukum nasional, dan lembaga peradlian
Jovita yosepah
BalasHapusXI IPA
1.setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang apa saja yang mendasari negara termasuk merupakan salah satu negara hukum, dan mengetahui pengertian dan tugas tugas lembaga peradilan
2. Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai perbedaan UUD Tahun 1945 dan Pancasila yang mana keduanya sebagai sumber hukum dasar nasional di indonesia
3. Selanjutnya saya akan belajar tentang hal" yg blm saya pahami tentang sistem hukum
Nur Aini Ari Ongkana
BalasHapusXI IPA 3
-setelah saya belajar materi ini,saya mendapatkan pengetahuan baru tentang lembaga peradilan
-namun dari materi ini,saya belum paham mengenai UUD NRI 1945 dan pancasila yang keduanya sebagai sumber hukum dasar nasional di Indonesia
-selanjutnya saya akan belajar lagi tentang negara yang menerapkan sistem hukum
Riko Fernando
BalasHapusXI IPA 3
•setelah saya belajar materi ini,saya mendapatkan pengetahuan baru tentang lembaga peradilan
•namun dari materi ini,saya belum paham mengenai UUD NRI 1945 dan pancasila yang keduanya sebagai sumber hukum dasar nasional di Indonesia
•selanjutnya saya akan belajar lagi tentang negara yang menerapkan sistem hukum
Gusjiyanti Aries Tiano
BalasHapusXI IPA 3
Setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang penertian suatu negara hukum, dan mengetahui pengertian dan tugas tugas lembaga peradilan.
Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai pembangunan hukum nasional di indonesia serta semua hal yang mencakupnya
Kesulitan yang saya alami untuk belajar materi ini adalah kadang kurangnya kemampuan saya untuk menyerap penjelasan yang ada
Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang hal yang mencakup negara hukum, pembangunan hukum nasional, dan lembaga peradlian
Vanesha Saraswati
BalasHapus•setelah saya belajar materi ini,saya mendapatkan pengetahuan baru tentang lembaga peradilan
•namun dari materi ini,saya belum paham mengenai UUD NRI 1945 dan pancasila yang keduanya sebagai sumber hukum dasar nasional
•selanjutnya saya akan belajar lagi tentang sistem hukum di indonesia
Nama:Darma Putra Aditama
BalasHapusKelas :XI IPA3
1.Setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang hukuman lembaga peradilan
2.Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai perbedaan dari hukum dasar nasional dan hukum nasional
3.Kesulitan yang saya alami untuk belajar materi ini adalah kurangnya kemampuan saya dalam menyerap materi yang diberikan
4.Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang hal hal yang berhubungan dengan negara hukum dan lembaga peradilan
Nur fajri vanza javier
BalasHapus11 ipa 3
Penilaian Diri
Setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang =pengertian negara hukum dan pengertian tentang lembaga peradilan. Dan semua hal yang mencakupnya
Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai =pembangunan hukum nasional di indonesia serta semua hal yang mencakupnya
Kesulitan yang saya alami untuk belajar materi ini adalah= kadang kurangnya kemampuan saya untuk menyerap penjelasan yanh ada
Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang = semua hal yang mencakup negara hukum, pembangunan hukum nasional, dan lembaga peradlian
Alyra Ayu Kinanti
BalasHapus11 IPA 3
=> Setelah saya belajar materi ini,saya mendapatkan pengetahuan baru tentang lembaga peradilan.
=> Namun dari materi ini,saya belum paham mengenai UUD NRI 1945 dan pancasila yang keduanya sebagai sumber hukum dasar nasional di Indonesia.
=> Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang negara yang menerapkan sistem hukum.
Sri Indah Lestari
BalasHapusXI IPA 3
1. Setelah saya mempelajari materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang apa saja yang mendasari negara termasuk merupakan salah satu negara hukum, dan dapat mengetahui pengertian dan tugas tugas lembaga peradilan.
2. Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai perbedaan UUD Tahun 1945 dan Pancasila yang mana keduanya sebagai sumber hukum dasar nasional di indonesia.
3. Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang hal hal yang mendasari suatu negara menerapkan sistem hukum(negara hukum).
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusArif Rahman Hakim
BalasHapusXI IPA 3
1. Setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang negara hukum dan lembaga peradilan.
2.Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai perbedaan dari hukum dasar nasional dan hukum nasional.
3. Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang negara hukum dan lembaga peradilan.
M. Rezky Adytama
BalasHapusXI IPA 3
1. Setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang penjelasan negara hukum dan pengertian lembaga peradilan dan juga tugas" nya.
2. Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai Pembangunan hukum nasional Indonesia dan sumber hukum dasar internasional.
3. Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang sistem peradilan di indonesia lebih jauh lagi
Intan permata Sari
BalasHapusXI IPA 3
1.Setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang =pengertian negara hukum dan pengertian tentang lembaga peradilan. Dan semua hal yang mencakupnya
2.Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai perbedaan dari hukum dasar nasional dan hukum nasional
3.Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang hal hal yang mendasari suatu negara menerapkan sistem hukum(negara hukum).
Aditya Gumai
BalasHapusXI IPA 3
Setelah saya belajar materi ini,saya mendapatkan pengetahuan baru tentang Negara Hukum dan Lembaga Peradilan serta tugas"nya
Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai perbedaan UUD Tahun 1945 dan Pancasila yang mana keduanya sebagai sumber hukum dasar nasional di indonesia
Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang yang mendasari suatu negara hukum dan sistem peradilan di Indonesia
Rahmalia Putri
BalasHapusXI IPA 3
Setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan Pancasila yang keduanya sebagai sumber hukum dasar nasional
Kesulitan yang saya alami untuk belajar materi ini adalah kurang memahami penjelasan yang ada
Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang sistem hukum dan peradilan di Indonesia.
Ziqri Abdillah
BalasHapusXI IPA 3
1.Setelah belajar materi ini saya mendapatkan pengetahuan baru tentang tugas lembaga peradilan
2.Namun dari materi ini saya belum paham mengenai perbedaan UUD 1945 Dan Pancasila sebagai hukum dasar nasional
3.selanjutnya saya akan belajar lagi tentang perbedaan UUD 1945 Dan Pancasila sebagai hukum dasar nasional
Dhea Amanda Putri
BalasHapusXI IPA 3
Setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai perbedaan dari hukum dasar nasional dan hukum nasional
Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang sistem hukum dan peradilan di Indonesia.
Vinna Vebriyanti
BalasHapusXI IPA 3
Setelah saya belajar materi ini,saya dapat pengetahuan baru tentang hukuman lembaga peradilan.
Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai pembangunan hukum nasional di indonesia serta semua hal yang mencakupnya.
Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang negara yang menerapkan sistem hukum.
Shela Safrina
BalasHapusXI IPA 3
• Setelah saya baca materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang : apa saja yang mendasari negara termasuk merupakan salah satu negara hukum, dan mengetahui pengertian dan tugas lembaga peradilan.
• Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai : perbedaan UUD 1945 dan Pancasila yang mana keduanya sebagai sumber hukum dasar nasional di Indonesia.
• Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang : sistem hukum di Indonesia.
Cece tiara safitri
BalasHapusXI IPA3
1. Setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang penertian suatu negara hukum, dan mengetahui pengertian dan tugas tugas lembaga peradilan.
2. Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai pembangunan hukum nasional di indonesia serta semua hal yang mencakupnya
3. Kesulitan yang saya alami untuk belajar materi ini adalah kadang kurangnya kemampuan saya untuk menyerap penjelasan yang ada
4. Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang hal yang mencakup negara hukum, pembangunan hukum nasional, dan lembaga peradlian
Tharissa Nadia K
BalasHapus11 IPA 3
1. Setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang penertian suatu negara hukum, dan mengetahui pengertian dan tugas tugas lembaga peradilan.
2. Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai pembangunan hukum nasional di indonesia serta semua hal yang mencakupnya
3. Kesulitan yang saya alami untuk belajar materi ini adalah kadang kurangnya kemampuan saya untuk menyerap penjelasan yang ada
4. Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang hal yang mencakup negara hukum, pembangunan hukum nasional, dan lembaga peradlian
Yosa Nabila
BalasHapus11 Ipa 3
1. Setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang apa itu suatu negara yang disebut negara hukum dan apa saja yang mendasari negara hukum tersebut. Dan juga mendapat pengetahuan baru tentang Pembangunan hukum nasional Indonesia yang didasari UUD NRI Tahun 1945 dan Pancasila sebagai hukum dasar nasional serta pengertian lembaga peradilan.
2. Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai perbedaan UUD NRI 1945 dan Pancasila yang dimana sama sama sebagai hukum dasar nasional.
3. Kesulitan yang saya alami untuk belajar materi ini adalah kemampuan saya yang kurang dalam memahami materi tersebut.
4. Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang pembangunan Nasional di Indonesia dan apa saja yang mencakupnya.
nadia istikomah
BalasHapusxi ipa 3
1. Setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang penertian suatu negara hukum, dan mengetahui pengertian dan tugas tugas lembaga peradilan.
2.Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai pembangunan hukum nasional di indonesia serta semua hal yang mencakupnya
3. Kesulitan yang saya alami untuk belajar materi ini adalah kadang kurangnya kemampuan saya untuk menyerap penjelasan yang ada
4. Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang hal yang mencakup negara hukum, pembangunan hukum nasional, dan lembaga peradlian
Firmansyah abdul aziz
BalasHapusXI IPA 3
Setelah saya belajar materi ini,saya mendapatkan pengetahuan baru tentang Negara Hukum dan Lembaga Peradilan serta tugas"nya
Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai perbedaan UUD Tahun 1945 dan Pancasila yang mana keduanya sebagai sumber hukum dasar nasional di indonesia
Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang yang mendasari suatu negara hukum dan sistem peradilan di Indonesia