Selasa, 17 November 2020

Sistem Peradilan di Indonesia

 

 Assalamualaikum Hai anak anak ku Kelas XI IPA 3

KD. 3.3 Mendeskripsikan sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Tujuan Pembelajaran :
Berdasarkan Kompetensi Dasar maka siswa diharapkan dapat 
  • menjelaskan sistem peradilan di Indonesia

Ibu ingatkan kepada kalian jangan lupa diawali dengan berdoa terlebih dahulu.
Dan jangan lupa setiap hari mengawali aktifitas kalian dengan sholat dhuha. Dilanjutkan dengan sholat 5 waktu.

    Hukum diciptakan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang damai dan tentram. Agar hukum dapat berjalan efektif maka perlu diadakan penegakkan hukum. Penegakkan hukum disini juga termasuk pemberian hukuman atau sanksi (pidana ataupun perdata) bagi pelanggar hukum. Untuk itu dibutuhkan lembaga penegak hukum dan pejabat hukum. 
Lembaga penegak hukum yang ada adalah sebagai berikut :
1. Badan Kehakiman yang meliputi Mahkamah Agung dan lembaga-lembaga peradilan di bawahnya
2. Kejaksaan
3. Kepolisian

1. Lembaga Peradilan
    Lembaga peradilan (pengadilan) adalah badan atau organ yang melaksanakan peradilan. Lembaga Peradilan mempunyai tugas menjalankan peradilan dengan seadil-adilnya.
Tugas pokok badan-badan peradilan adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang melanggar hukum dan diajukan kepadanya.

2. Kejaksaan Agung
    Kejaksaan RI adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, kejaksaan
dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden.

35 komentar:

  1. Nur Aini Ari Ongkana
    XI IPA 3
    1. peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
    2.Tugas Mahkamah Agung (MA)
    -Mengadili pada Tingkat Kasasi.
    Menguji Peraturan -Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
    -Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan.
    -Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan.
    -Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden.
    -Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang.
    3.Lembaga Penegak Hukum
    -Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    -Mahkamah Konstitusi.
    -Mahkamah Agung.
    -Pengadilan Militer.
    - Pengadilan militer tinggi.
    - Pengadilan militer utama.

    BalasHapus
  2. Riko Fernando
    XI IPA 3
    1. peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
    2.Tugas Mahkamah Agung (MA)
    -Mengadili pada Tingkat Kasasi.
    Menguji Peraturan -Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
    -Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan.
    -Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan.
    -Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden.
    -Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang.
    3.Lembaga Penegak Hukum
    -Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    -Mahkamah Konstitusi.
    -Mahkamah Agung.
    -Pengadilan Militer.
    - Pengadilan militer tinggi.
    - Pengadilan militer utama.

    BalasHapus
  3. Nur fajri v j
    XI IPA 3
    1. peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
    2.Tugas Mahkamah Agung (MA)
    -Mengadili pada Tingkat Kasasi.
    Menguji Peraturan -Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
    -Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan.
    -Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan.
    -Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden.
    -Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang.
    3.Lembaga Penegak Hukum
    -Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    -Mahkamah Konstitusi.
    -Mahkamah Agung.
    -Pengadilan Militer.
    - Pengadilan militer tinggi.
    - Pengadilan militer utama.

    BalasHapus
  4. Reza febriana
    XI Ipa 3
    no 1:Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer.
    tugas Mahkanah Agung:
    •Mengadili pada Tingkat Kasasi.
    Menguji Peraturan •Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
    •Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan.
    •Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan.
    •Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden.
    •Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang.
    2.Lembaga Penegak Hukum
    Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Mahkamah Konstitusi.
    Mahkamah Agung.
    Pengadilan Militer. Pengadilan militer tinggi. Pengadilan militer utama.

    BalasHapus
  5. Tharissa Nadia K
    11 IPA 3
    1. peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
    2.Tugas Mahkamah Agung (MA)
    -Mengadili pada Tingkat Kasasi.
    Menguji Peraturan -Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
    -Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan.
    -Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan.
    -Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden.
    -Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang.
    3.Lembaga Penegak Hukum
    -Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    -Mahkamah Konstitusi.
    -Mahkamah Agung.
    -Pengadilan Militer.
    - Pengadilan militer tinggi.
    - Pengadilan militer utama.

    BalasHapus
  6. Aditya Gumai
    XI IPA 3

    JAWAB:
    1.Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung

    A.Peradilan Umum, yang meliputi:
    -Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan
    -Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi

    B.Peradilan Agama yang terdiri atas:
    - Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota
    - Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi

    C. Peradilan Militer, terdiri atas:
    - Pengadilan Militer
    - Pengadilan Militer Tinggi
    - Pengadilan Militer Utama
    - Pengadilan Militer Pertempuran

    D.Peradilan Tata Usaha Negara yang terdiri atas:
    - Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota, dan
    - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi.

    2. Tugas & Wewenang MA:
    a.Mengadili pada tingkat kasasi

    b.Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi

    c.Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang

    d.Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi

    3.Lembaga Penegak Hukum dan peradilan
    - Kepolisian Negara Republik Indonesia
    - Mahkamah Konstitusi
    - Mahkamah Agung
    - Pengadilan Militer
    - Pengadilan militer tinggi
    - Pengadilan militer utama

    BalasHapus
  7. Arif Rahman Hakim
    XI IPA 3

    JAWAB:
    1.Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung

    A.Peradilan Umum, yang meliputi:
    -Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan
    -Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi.

    B.Peradilan Agama yang terdiri atas:
    - Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
    - Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi.

    C. Peradilan Militer, terdiri atas:
    - Pengadilan Militer,
    - Pengadilan Militer Tinggi,
    - Pengadilan Militer Utama, dan
    - Pengadilan Militer Pertempuran.

    D.Peradilan Tata Usaha Negara yang terdiri atas:
    - Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota, dan
    - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi.

    2. Tugas & Wewenang MA:
    a.Mengadili pada tingkat kasasi

    b.Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi

    c. Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang

    d.Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi

    3.Lembaga Penegak Hukum
    - Kepolisian Negara Republik Indonesia
    - Mahkamah Konstitusi
    - Mahkamah Agung
    - Pengadilan Militer

    BalasHapus
  8. Nama:Darma Putra Aditama
    Kelas :XI IPA3

    1. Yang ada dibawah ma adalah peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negata,peradilan militer
    2.tugas dan wewenang ma adalah :
    a. Mengadili pada tingkat kasasi
    b. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
    c. Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
    d. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi
    3.Lembaga Penegak Hukum
    Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Mahkamah Konstitusi.
    Mahkamah Agung.
    Pengadilan Militer. Pengadilan militer tinggi. Pengadilan militer utama.

    BalasHapus
  9. Dhea Amanda Putri
    XI IPA 3

    1. Terdapat 4 jenis peradilan yang ada di bawah Mahkamah Agung (MA), antara lain Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer.

    2. Tugas dan wewenang Mahkamah Agung (MA):
    a. Mengadili pada Tingkat Kasasi
    b. Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
    c. Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
    d. Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
    e. Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden
    f. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi.
    g. Mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang

    3. Lembaga Penegak Hukum:
    -Kepolisian Negara Republik Indonesia
    -Mahkamah Konstitusi
    -Mahkamah Agung
    -Pengadilan Militer. Pengadilan militer tinggi. Pengadilan militer utama.

    BalasHapus
  10. Vanesha Saraswati
    XI IPA 3

    1. Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

    2. Tugas Dan Wewenang Mahkamah Agung:
    -Mengadili pada Tingkat Kasasi.
    -Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
    -Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan.
    -Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan.
    -Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden.
    -Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang.

    3. Lembaga Penegak Hukum
    Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Mahkamah Konstitusi.
    Mahkamah Agung.
    Pengadilan Militer. Pengadilan militer tinggi. Pengadilan militer utama.

    BalasHapus
  11. Ziqri Abdillah XI IPA 3

    •Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung
    antara lain :

    1) Peradilan Umum, yang meliputi:
    a) Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan
    b) Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi.

    2) Peradilan Agama yang terdiri atas:
    a) Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
    b) Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi.

    3) Peradilan Militer, terdiri atas:
    a) Pengadilan Militer,
    b) Pengadilan Militer Tinggi,
    c) Pengadilan Militer Utama, dan
    d) Pengadilan Militer Pertempuran.

    4) Peradilan Tata Usaha Negara yang terdiri atas:
    a) Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota, dan
    b) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi.

    •Tertuang pada Pasal 24A UUD 1945
    Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
    Hakim Agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
    Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
    Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.

    •Lembaga Penegak Hukum
    Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Mahkamah Konstitusi.
    Mahkamah Agung.
    Pengadilan Militer. Pengadilan militer tinggi. Pengadilan militer utama

    BalasHapus
  12. Rahmalia Putri
    XI IPA 3

    1. Empat peradilan yang ada di bawah Mahkamah Agung (MA) adalah Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer.

    2. Mahkamah Agung merupakan Lembaga tertinggi negara, dasar hukum Mahkamah Agung adalah pasal 24 ayat 2, pasal 24 A ayat 1, dan pasal 3 UUD 1945.

    Yang mempunyai tugas dan wewenang:
    ✓ Mengadili pada tingkat kasasi
    ✓ Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
    ✓ Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
    ✓ Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.
    ✓ mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
    ✓ mengawasi hakim di semua lingkungan peradilan.

    3. Lembaga Penegak Hukum
    • Kepolisian Negara
    • Republik Indonesia
    • Mahkamah Konstitusi
    • Mahkamah Agung
    • Pengadilan Militer
    • Pengadilan militer tinggi
    • Pengadilan militer utama.

    BalasHapus
  13. Nama : Shela Safrina
    Kelas : XI IPA 3

    Peradilan yang ada di bawah Mahkamah Agung (MA) :
    • Peradilan Umum,
    • Peradilan Agama,
    • Peradilan Tata Usaha, Negara, dan
    • Peradilan Militer.

    Tugas serta wewenang mahkamah agung
    • Tugas mahkamah agung :
    Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.

    • Mahkamah Agung memiliki wewenang:
    1. Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan

    2. Mahkamah Agung menguji peraturan secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang

    3. Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam penyelenggaraan kekuasaan.

    BalasHapus
  14. Aulia Ananda
    XI IPA 3

    No.1 Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung
    A.Peradilan Umum, yang meliputi:
    -Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan
    -Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi

    B.Peradilan Agama yang terdiri atas:
    - Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota
    - Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi

    C. Peradilan Militer, terdiri atas:
    - Pengadilan Militer
    - Pengadilan Militer Tinggi
    - Pengadilan Militer Utama
    - Pengadilan Militer Pertempuran

    D.Peradilan Tata Usaha Negara yang terdiri atas:
    - Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota, dan
    - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi.

    No.2 Tugas & Wewenang MA:
    a.Mengadili pada tingkat kasasi
    b.Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
    c.Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
    d.Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi

    BalasHapus
  15. Jovita yosepah
    XI IPA 3
    1.peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
    2.Tugas Mahkamah Agung (MA)
    -Mengadili pada Tingkat Kasasi.
    Menguji Peraturan -Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
    -Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan.
    -Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan.
    -Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden.
    -Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang.
    3.Lembaga Penegak Hukum
    -Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    -Mahkamah Konstitusi.
    -Mahkamah Agung.
    -Pengadilan Militer.
    - Pengadilan militer tinggi.
    - Pengadilan militer utama.

    BalasHapus
  16. Alyra Ayu Kinanti
    XI IPA 3
    Jawab:
    1. Peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.
    => Tugas Mahkamah Agung (MA)
    ~Mengadili pada Tingkat Kasasi.
    Menguji Peraturan -Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
    ~Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan.
    ~Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan.
    ~Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden.
    ~Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang.

    2. Lembaga Penegak Hukum
    Kepolisian, Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Pengadilan Militer.

    BalasHapus
  17. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  18. Yosa Nabila
    11 Ipa 3


    1. Peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi :
    - Badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum,
    - Peradilan agama,
    - Peradilan militer, dan
    - Peradilan tata usaha negara.

    2.Tugas Mahkamah Agung (MA)
    • Mengadili pada Tingkat Kasasi.
    • Menguji Peraturan -Perundang-Undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
    • Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan.
    • Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan.
    • Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden.
    • Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang.

    3.Lembaga Penegak Hukum
    • Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    • Mahkamah Konstitusi.
    • Mahkamah Agung.
    • Pengadilan Militer.
    • Pengadilan militer tinggi.
    • Pengadilan militer utama.

    BalasHapus
  19. Intan permata Sari
    XI IPA 3


    1. Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi=badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

    2. Mahkamah Agung merupakan Lembaga tertinggi negara, dasar hukum Mahkamah Agung adalah pasal 24 ayat 2, pasal 24 A ayat 1, dan pasal 3 UUD 1945

    Yang mempunyai tugas dan wewenang:
    *Mengadili pada Tingkat Kasasi. ...
    *Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang. ...
    *Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan. ...
    *Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan. ...
    *Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden. ...
    *Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang.


    3. Lembaga Penegak Hukum
    Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Mahkamah Konstitusi.
    Mahkamah Agung.
    Pengadilan Militer. Pengadilan militer tinggi. Pengadilan militer utama.

    BalasHapus
  20. Vinna Vebriyanti
    XI IPA 3

    1. Tuliskan lembaga peradilan yang berada dibawah Mahkamah agung
    •peradilan Umum
    •peradilan Agama
    •peradilan Militer
    •peradilan Tata usaha negara.

    2. Tuliskan Tugas Serta wewenang mahkamah agung

    a. Mengadili pada tingkat kasasi

    b. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi

    c. Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang

    d. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.

    3. Lembaga Penegak Hukum:
    -Kepolisian Negara Republik Indonesia
    -Mahkamah Konstitusi
    -Mahkamah Agung
    -Pengadilan Militer. Pengadilan militer tinggi. Pengadilan militer utama.

    BalasHapus
  21. Muhammad Evan
    XI IPA 3

    Soal
    1. Tuliskan lembaga peradilan yg dibawah MA
    2. Tuliskan Tugas wewenang MA
    3. Sebutkan lembaga peradilan yang berwenang dalam penegakan hukum dan peradilan

    Jawaban

    1. Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung diantaranya:

    •Peradilan Umum, yang meliputi:
    a) Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan
    b) Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi.

    •Peradilan Agama yang terdiri atas:
    a) Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
    b) Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi.

    •Peradilan Militer, terdiri atas:
    a) Pengadilan Militer,
    b) Pengadilan Militer Tinggi,
    c) Pengadilan Militer Utama, dan
    d) Pengadilan Militer Pertempuran.

    •Peradilan Tata Usaha Negara, terdiri atas:
    a) Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota, dan
    b) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi.

    2. tugas dan wewenang MA menurut undang-undang, sesuai yang diatur dalam UUD 1945 pasal 24C ayat 1 dan 2 diantaranya:

    a) Mengadili pada tingkat kasasi
    b) Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
    c) Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
    d) Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
    e) Memberi Pertimbangan Hukum pada PresidenMempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang
    f) Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang

    3. Lembaga Penegak Hukum dan Peradilan
    • Kepolisian Negara Republik Indonesia
    • Mahkamah Konstitusi
    • Mahkamah Agung
    • Pengadilan Militer
    • Pengadilan militer tinggi
    • Pengadilan militer utama

    BalasHapus
  22. SHAYUQI AZIZ
    XI IPA 3
    1. Terdapat 4 jenis peradilan yang ada di bawah Mahkamah Agung (MA), antara lain Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer.

    2. Tugas dan wewenang Mahkamah Agung (MA):
    a. Mengadili pada Tingkat Kasasi
    b. Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
    c. Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
    d. Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
    e. Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden
    f. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi.
    g. Mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang

    3. Lembaga Penegak Hukum:
    -Kepolisian Negara Republik Indonesia
    -Mahkamah Konstitusi
    -Mahkamah Agung
    -Pengadilan Militer. Pengadilan militer tinggi. Pengadilan militer utama.

    BalasHapus
  23. Rakha kumara zaki XI Ipa 3
    1. A.Sebutkan lembaga peradilan ynag berada di bawah mahkamah agung!
    Jawab: peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usahanegara
    B.tuliskan tugas dan wewenang mahkamah agung!
    Jawab:
    ■Mahkamah Agung memutus
    permohonan kasasi terhadap
    putusan pengadilan tingkat
    banding atau tingkat terakhir
    dari semua lingkungan peradilan
    ■Mahkamah Agung menguji peraturan
    secara materiil terhadap peraturan
    perundang-undangan di bawah
    Undang-undang
    ■Melakukan pengawasan tertinggi
    terhadap penyelenggaraan peradilan
    di semua lingkungan peradilan
    dalam penyelenggaraan kekuasaan
    kehakiman
    2.sebutkan lembaga hukum yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
    Jawab: mahkamah agung, lembaga peradilan di bawah mahkamah agung( peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dll), mahkamah kostitusi, kepolisian RI, kejaksaan, KPK

    BalasHapus
  24. Sri Indah Lestari
    XI IPA 3
    Jawaban:
    1. Empat peradilan yang ada di bawah Mahkamah Agung (MA) adalah Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer.
    2. Mahkamah Agung merupakan Lembaga tertinggi negara, dasar hukum Mahkamah Agung adalah pasal 24 ayat 2, pasal 24 A ayat 1, dan pasal 3 UUD 1945.

    Yang mempunyai tugas dan wewenang:
    - Mengadili pada tingkat kasasi
    - Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
    - Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
    - Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.
    - mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
    - mengawasi hakim di semua lingkungan peradilan.

    3. Lembaga Penegak Hukum
    ✨ Kepolisian Negara
    ✨Republik Indonesia
    ✨ Mahkamah Konstitusi
    ✨ Mahkamah Agung
    ✨Pengadilan Militer
    ✨Pengadilan militer tinggi
    ✨Pengadilan militer utama.

    BalasHapus
  25. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  26. M. Rezky Adytama
    XI IPA 3

    1.Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung :
    -> Peradilan Umum
    -> Peradilan Agama
    -> Peradilan Militer
    -> Peradilan Tata Usaha

    2. Tugas & Wewenang MA :
    -> Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU,dan mempunyai wewenang lainnya yang di berikan oleh UU.

    -> Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi.

    -> Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi.

    3.Lembaga Penegak Hukum :
    -> Kepolisian Negara Republik Indonesia
    -> Mahkamah Konstitusi
    -> Mahkamah Agung
    -> Pengadilan Militer

    BalasHapus
  27. Cece tiara safitri
    XI IPA3

    1.) Peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi :
    • Badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum,
    • Peradilan agama,
    • Peradilan militer, dan
    • Peradilan tata usaha negara.

    2.) Tugas Mahkamah Agung (MA)
    • Mengadili pada Tingkat Kasasi.
    • Menguji Peraturan -Perundang-Undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
    • Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan.
    • Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan.
    • Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden.
    • Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang.

    3.) Lembaga Penegak Hukum
    • Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    • Mahkamah Konstitusi.
    • Mahkamah Agung.
    • Pengadilan Militer.
    • Pengadilan militer tinggi.
    • Pengadilan militer utama.

    BalasHapus
  28. Mita Damayanti
    XI IPA 3

    1.Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung :
    -> Peradilan Umum
    -> Peradilan Agama
    -> Peradilan Militer
    -> Peradilan Tata Usaha

    2. Tugas & Wewenang MA :
    -> Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU,dan mempunyai wewenang lainnya yang di berikan oleh UU.

    -> Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi.

    -> Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi.

    3.Lembaga Penegak Hukum :
    -> Kepolisian Negara Republik Indonesia
    -> Mahkamah Konstitusi
    -> Mahkamah Agung
    -> Pengadilan Militer

    BalasHapus
  29. Nadia istikomah
    XI IPA3

    1.Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung :
    - Peradilan Umum
    - Peradilan Agama
    - Peradilan Militer
    - Peradilan Tata Usaha

    2. Mahkamah Agung merupakan Lembaga tertinggi negara, dasar hukum Mahkamah Agung adalah pasal 24 ayat 2, pasal 24 A ayat 1, dan pasal 3 UUD 1945.

    Yang mempunyai tugas dan wewenang:
    - Mengadili pada tingkat kasasi
    - Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
    - Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
    - Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.
    - mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
    - mengawasi hakim di semua lingkungan peradilan.

    3. Lembaga Penegak Hukum
    - Kepolisian Negara
    - Republik Indonesia
    - Mahkamah Konstitusi
    - Mahkamah Agung
    - Pengadilan Militer
    - Pengadilan militer tinggi
    - Pengadilan militer utama.

    BalasHapus
  30. Anjelina Prila Vizi NZ
    11 IPA 3

    1) Tuliskan lembaga peradilan dibawah mahkamah agung :
    •peradilan umum (contohnya pengadilan negri,pengadilan tinggi)
    •peradilan agama (contohnya pengadilan agama ,pengadilan tinggi agama)
    •peradilan militer(contohnya pengadilan militer,militer tinggi,militer utama,dan militer pertempuran)
    •peradilan tata usaha negara (contohnya pengadilan tinggi tata usaha negara)

    2)Tugas dan wewenang Mahkamah Agung :
    •Mengadili pada tingkat kasasi
    • Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
    •Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
    • Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.
    •mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
    • mengawasi hakim di semua lingkungan peradilan.

    3)Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakkan hukum dan keadilan :
    •kepolisian negara republik indonesia (UU RI no.2 tahun 2002)
    •kejaksaan (UU RI no.16 tahun 2004)
    •kehakiman/pengadilan negri (UU RI no.4 tahun 2004)
    •advokat/pengacara (UU RI no.18 tahun 2003)

    BalasHapus
  31. muhammad rafi daffa k
    XI IPA 3
    1. peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
    2.Tugas Mahkamah Agung (MA)
    -Mengadili pada Tingkat Kasasi.
    Menguji Peraturan -Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
    -Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan.
    -Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan.
    -Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden.
    -Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang.
    3.Lembaga Penegak Hukum
    -Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    -Mahkamah Konstitusi.
    -Mahkamah Agung.
    -Pengadilan Militer.
    - Pengadilan militer tinggi.
    - Pengadilan militer utama.

    BalasHapus
  32. firmansyah abdul aziz
    XI IPA 3

    1.Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung :
    -> Peradilan Umum
    -> Peradilan Agama
    -> Peradilan Militer
    -> Peradilan Tata Usaha

    2. Tugas & Wewenang MA :
    -> Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU,dan mempunyai wewenang lainnya yang di berikan oleh UU.

    -> Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi.

    -> Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi.

    3.Lembaga Penegak Hukum :
    -> Kepolisian Negara Republik Indonesia
    -> Mahkamah Konstitusi
    -> Mahkamah Agung
    -> Pengadilan Militer

    BalasHapus
  33. Gusjiyanti Aries Tiano
    XI IPA 3

    1.Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung :
    - Peradilan Umum
    - Peradilan Agama
    - Peradilan Militer
    - Peradilan Tata Usaha

    2. Mahkamah Agung merupakan Lembaga tertinggi negara, dasar hukum Mahkamah Agung adalah pasal 24 ayat 2, pasal 24 A ayat 1, dan pasal 3 UUD 1945.

    Yang mempunyai tugas dan wewenang:
    - Mengadili pada tingkat kasasi
    - Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
    - Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
    - Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.
    - mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
    - mengawasi hakim di semua lingkungan peradilan.

    3. Lembaga Penegak Hukum
    - Kepolisian Negara
    - Republik Indonesia
    - Mahkamah Konstitusi
    - Mahkamah Agung
    - Pengadilan Militer
    - Pengadilan militer tinggi
    - Pengadilan militer utama.

    BalasHapus
  34. Sabita Hamdunna Syafitri
    XI IPA 3

    JAWAB:
    1.Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung

    A.Peradilan Umum, yang meliputi:
    -Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan
    -Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi.

    B.Peradilan Agama yang terdiri atas:
    - Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
    - Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi.

    C. Peradilan Militer, terdiri atas:
    - Pengadilan Militer,
    - Pengadilan Militer Tinggi,
    - Pengadilan Militer Utama, dan
    - Pengadilan Militer Pertempuran.

    D.Peradilan Tata Usaha Negara yang terdiri atas:
    - Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota, dan
    - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi.

    2. Tugas & Wewenang MA:
    a.Mengadili pada tingkat kasasi

    b.Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi

    c. Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang

    d.Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi

    3.Lembaga Penegak Hukum
    - Kepolisian Negara Republik Indonesia
    - Mahkamah Konstitusi
    - Mahkamah Agung
    - Pengadilan Militer

    BalasHapus
  35. M.Hafizh Risqullah
    Xi ipa 3

    1. peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
    2.Tugas Mahkamah Agung (MA)
    -Mengadili pada Tingkat Kasasi.
    Menguji Peraturan -Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
    -Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan.
    -Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan.
    -Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden.
    -Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang.
    3.Lembaga Penegak Hukum
    -Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    -Mahkamah Konstitusi.
    -Mahkamah Agung.
    -Pengadilan Militer.
    - Pengadilan militer tinggi.
    - Pengadilan militer utama.

    BalasHapus

Kasus Ancaman Terhadap Ipoleksosbudhankam

  KEGIATAN PEMBELAJARAN : Nama Guru          :     Susilawati, S.Sos Mata Pelajaran    :     PKN Kelas                      :     XI IPA 3,...