Assalamualaikum Hai anak anak ku Kelas XI IPA 3
KD. 3.3 Mendeskripsikan sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tujuan Pembelajaran :
Berdasarkan Kompetensi Dasar maka siswa diharapkan dapat
- menjelaskan sistem peradilan di Indonesia
Ibu ingatkan kepada kalian jangan lupa diawali dengan berdoa terlebih dahulu.
Dan jangan lupa setiap hari mengawali aktifitas kalian dengan sholat dhuha. Dilanjutkan dengan sholat 5 waktu.
Dan jangan lupa setiap hari mengawali aktifitas kalian dengan sholat dhuha. Dilanjutkan dengan sholat 5 waktu.
Hukum diciptakan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang damai dan
tentram. Agar hukum dapat berjalan efektif maka perlu diadakan
penegakkan hukum. Penegakkan hukum disini juga termasuk pemberian
hukuman atau sanksi (pidana ataupun perdata) bagi pelanggar hukum. Untuk
itu dibutuhkan lembaga penegak hukum dan pejabat hukum.
Lembaga penegak hukum yang ada adalah sebagai berikut :
1. Badan Kehakiman yang meliputi Mahkamah Agung dan lembaga-lembaga peradilan di bawahnya
2. Kejaksaan
3. Kepolisian
1. Lembaga Peradilan
Lembaga peradilan (pengadilan) adalah badan atau organ yang
melaksanakan peradilan. Lembaga Peradilan mempunyai tugas menjalankan
peradilan dengan seadil-adilnya.
Tugas
pokok badan-badan peradilan adalah menerima, memeriksa dan mengadili
serta menyelesaikan setiap perkara yang melanggar hukum dan diajukan
kepadanya.
2. Kejaksaan Agung
Kejaksaan RI adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan
negara, khususnya di bidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang
dalam penegakan hukum dan keadilan, kejaksaan
dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Nur Aini Ari Ongkana
BalasHapusXI IPA 3
1. peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
2.Tugas Mahkamah Agung (MA)
-Mengadili pada Tingkat Kasasi.
Menguji Peraturan -Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
-Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan.
-Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan.
-Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden.
-Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang.
3.Lembaga Penegak Hukum
-Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-Mahkamah Konstitusi.
-Mahkamah Agung.
-Pengadilan Militer.
- Pengadilan militer tinggi.
- Pengadilan militer utama.
Riko Fernando
BalasHapusXI IPA 3
1. peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
2.Tugas Mahkamah Agung (MA)
-Mengadili pada Tingkat Kasasi.
Menguji Peraturan -Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
-Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan.
-Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan.
-Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden.
-Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang.
3.Lembaga Penegak Hukum
-Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-Mahkamah Konstitusi.
-Mahkamah Agung.
-Pengadilan Militer.
- Pengadilan militer tinggi.
- Pengadilan militer utama.
Nur fajri v j
BalasHapusXI IPA 3
1. peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
2.Tugas Mahkamah Agung (MA)
-Mengadili pada Tingkat Kasasi.
Menguji Peraturan -Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
-Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan.
-Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan.
-Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden.
-Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang.
3.Lembaga Penegak Hukum
-Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-Mahkamah Konstitusi.
-Mahkamah Agung.
-Pengadilan Militer.
- Pengadilan militer tinggi.
- Pengadilan militer utama.
Reza febriana
BalasHapusXI Ipa 3
no 1:Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer.
tugas Mahkanah Agung:
•Mengadili pada Tingkat Kasasi.
Menguji Peraturan •Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
•Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan.
•Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan.
•Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden.
•Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang.
2.Lembaga Penegak Hukum
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Agung.
Pengadilan Militer. Pengadilan militer tinggi. Pengadilan militer utama.
Tharissa Nadia K
BalasHapus11 IPA 3
1. peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
2.Tugas Mahkamah Agung (MA)
-Mengadili pada Tingkat Kasasi.
Menguji Peraturan -Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
-Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan.
-Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan.
-Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden.
-Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang.
3.Lembaga Penegak Hukum
-Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-Mahkamah Konstitusi.
-Mahkamah Agung.
-Pengadilan Militer.
- Pengadilan militer tinggi.
- Pengadilan militer utama.
Aditya Gumai
BalasHapusXI IPA 3
JAWAB:
1.Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung
A.Peradilan Umum, yang meliputi:
-Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan
-Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi
B.Peradilan Agama yang terdiri atas:
- Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota
- Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi
C. Peradilan Militer, terdiri atas:
- Pengadilan Militer
- Pengadilan Militer Tinggi
- Pengadilan Militer Utama
- Pengadilan Militer Pertempuran
D.Peradilan Tata Usaha Negara yang terdiri atas:
- Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota, dan
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
2. Tugas & Wewenang MA:
a.Mengadili pada tingkat kasasi
b.Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
c.Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
d.Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi
3.Lembaga Penegak Hukum dan peradilan
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Mahkamah Konstitusi
- Mahkamah Agung
- Pengadilan Militer
- Pengadilan militer tinggi
- Pengadilan militer utama
Arif Rahman Hakim
BalasHapusXI IPA 3
JAWAB:
1.Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung
A.Peradilan Umum, yang meliputi:
-Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan
-Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi.
B.Peradilan Agama yang terdiri atas:
- Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
- Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
C. Peradilan Militer, terdiri atas:
- Pengadilan Militer,
- Pengadilan Militer Tinggi,
- Pengadilan Militer Utama, dan
- Pengadilan Militer Pertempuran.
D.Peradilan Tata Usaha Negara yang terdiri atas:
- Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota, dan
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
2. Tugas & Wewenang MA:
a.Mengadili pada tingkat kasasi
b.Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
c. Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
d.Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi
3.Lembaga Penegak Hukum
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Mahkamah Konstitusi
- Mahkamah Agung
- Pengadilan Militer
Nama:Darma Putra Aditama
BalasHapusKelas :XI IPA3
1. Yang ada dibawah ma adalah peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negata,peradilan militer
2.tugas dan wewenang ma adalah :
a. Mengadili pada tingkat kasasi
b. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
c. Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
d. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi
3.Lembaga Penegak Hukum
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Agung.
Pengadilan Militer. Pengadilan militer tinggi. Pengadilan militer utama.
Dhea Amanda Putri
BalasHapusXI IPA 3
1. Terdapat 4 jenis peradilan yang ada di bawah Mahkamah Agung (MA), antara lain Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer.
2. Tugas dan wewenang Mahkamah Agung (MA):
a. Mengadili pada Tingkat Kasasi
b. Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
c. Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
d. Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
e. Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden
f. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi.
g. Mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
3. Lembaga Penegak Hukum:
-Kepolisian Negara Republik Indonesia
-Mahkamah Konstitusi
-Mahkamah Agung
-Pengadilan Militer. Pengadilan militer tinggi. Pengadilan militer utama.
Vanesha Saraswati
BalasHapusXI IPA 3
1. Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
2. Tugas Dan Wewenang Mahkamah Agung:
-Mengadili pada Tingkat Kasasi.
-Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
-Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan.
-Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan.
-Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden.
-Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang.
3. Lembaga Penegak Hukum
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Agung.
Pengadilan Militer. Pengadilan militer tinggi. Pengadilan militer utama.
Ziqri Abdillah XI IPA 3
BalasHapus•Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung
antara lain :
1) Peradilan Umum, yang meliputi:
a) Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan
b) Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi.
2) Peradilan Agama yang terdiri atas:
a) Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
b) Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
3) Peradilan Militer, terdiri atas:
a) Pengadilan Militer,
b) Pengadilan Militer Tinggi,
c) Pengadilan Militer Utama, dan
d) Pengadilan Militer Pertempuran.
4) Peradilan Tata Usaha Negara yang terdiri atas:
a) Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota, dan
b) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
•Tertuang pada Pasal 24A UUD 1945
Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
Hakim Agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
•Lembaga Penegak Hukum
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Agung.
Pengadilan Militer. Pengadilan militer tinggi. Pengadilan militer utama
Rahmalia Putri
BalasHapusXI IPA 3
1. Empat peradilan yang ada di bawah Mahkamah Agung (MA) adalah Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer.
2. Mahkamah Agung merupakan Lembaga tertinggi negara, dasar hukum Mahkamah Agung adalah pasal 24 ayat 2, pasal 24 A ayat 1, dan pasal 3 UUD 1945.
Yang mempunyai tugas dan wewenang:
✓ Mengadili pada tingkat kasasi
✓ Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
✓ Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
✓ Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.
✓ mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
✓ mengawasi hakim di semua lingkungan peradilan.
3. Lembaga Penegak Hukum
• Kepolisian Negara
• Republik Indonesia
• Mahkamah Konstitusi
• Mahkamah Agung
• Pengadilan Militer
• Pengadilan militer tinggi
• Pengadilan militer utama.
Nama : Shela Safrina
BalasHapusKelas : XI IPA 3
Peradilan yang ada di bawah Mahkamah Agung (MA) :
• Peradilan Umum,
• Peradilan Agama,
• Peradilan Tata Usaha, Negara, dan
• Peradilan Militer.
Tugas serta wewenang mahkamah agung
• Tugas mahkamah agung :
Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
• Mahkamah Agung memiliki wewenang:
1. Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan
2. Mahkamah Agung menguji peraturan secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
3. Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam penyelenggaraan kekuasaan.
Aulia Ananda
BalasHapusXI IPA 3
No.1 Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung
A.Peradilan Umum, yang meliputi:
-Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan
-Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi
B.Peradilan Agama yang terdiri atas:
- Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota
- Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi
C. Peradilan Militer, terdiri atas:
- Pengadilan Militer
- Pengadilan Militer Tinggi
- Pengadilan Militer Utama
- Pengadilan Militer Pertempuran
D.Peradilan Tata Usaha Negara yang terdiri atas:
- Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota, dan
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
No.2 Tugas & Wewenang MA:
a.Mengadili pada tingkat kasasi
b.Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
c.Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
d.Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi
Jovita yosepah
BalasHapusXI IPA 3
1.peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
2.Tugas Mahkamah Agung (MA)
-Mengadili pada Tingkat Kasasi.
Menguji Peraturan -Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
-Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan.
-Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan.
-Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden.
-Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang.
3.Lembaga Penegak Hukum
-Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-Mahkamah Konstitusi.
-Mahkamah Agung.
-Pengadilan Militer.
- Pengadilan militer tinggi.
- Pengadilan militer utama.
Alyra Ayu Kinanti
BalasHapusXI IPA 3
Jawab:
1. Peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.
=> Tugas Mahkamah Agung (MA)
~Mengadili pada Tingkat Kasasi.
Menguji Peraturan -Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
~Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan.
~Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan.
~Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden.
~Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang.
2. Lembaga Penegak Hukum
Kepolisian, Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Pengadilan Militer.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusYosa Nabila
BalasHapus11 Ipa 3
1. Peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi :
- Badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum,
- Peradilan agama,
- Peradilan militer, dan
- Peradilan tata usaha negara.
2.Tugas Mahkamah Agung (MA)
• Mengadili pada Tingkat Kasasi.
• Menguji Peraturan -Perundang-Undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
• Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan.
• Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan.
• Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden.
• Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang.
3.Lembaga Penegak Hukum
• Kepolisian Negara Republik Indonesia.
• Mahkamah Konstitusi.
• Mahkamah Agung.
• Pengadilan Militer.
• Pengadilan militer tinggi.
• Pengadilan militer utama.
Intan permata Sari
BalasHapusXI IPA 3
1. Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi=badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
2. Mahkamah Agung merupakan Lembaga tertinggi negara, dasar hukum Mahkamah Agung adalah pasal 24 ayat 2, pasal 24 A ayat 1, dan pasal 3 UUD 1945
Yang mempunyai tugas dan wewenang:
*Mengadili pada Tingkat Kasasi. ...
*Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang. ...
*Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan. ...
*Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan. ...
*Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden. ...
*Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang.
3. Lembaga Penegak Hukum
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Agung.
Pengadilan Militer. Pengadilan militer tinggi. Pengadilan militer utama.
Vinna Vebriyanti
BalasHapusXI IPA 3
1. Tuliskan lembaga peradilan yang berada dibawah Mahkamah agung
•peradilan Umum
•peradilan Agama
•peradilan Militer
•peradilan Tata usaha negara.
2. Tuliskan Tugas Serta wewenang mahkamah agung
a. Mengadili pada tingkat kasasi
b. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
c. Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
d. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.
3. Lembaga Penegak Hukum:
-Kepolisian Negara Republik Indonesia
-Mahkamah Konstitusi
-Mahkamah Agung
-Pengadilan Militer. Pengadilan militer tinggi. Pengadilan militer utama.
Muhammad Evan
BalasHapusXI IPA 3
Soal
1. Tuliskan lembaga peradilan yg dibawah MA
2. Tuliskan Tugas wewenang MA
3. Sebutkan lembaga peradilan yang berwenang dalam penegakan hukum dan peradilan
Jawaban
1. Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung diantaranya:
•Peradilan Umum, yang meliputi:
a) Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan
b) Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi.
•Peradilan Agama yang terdiri atas:
a) Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
b) Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
•Peradilan Militer, terdiri atas:
a) Pengadilan Militer,
b) Pengadilan Militer Tinggi,
c) Pengadilan Militer Utama, dan
d) Pengadilan Militer Pertempuran.
•Peradilan Tata Usaha Negara, terdiri atas:
a) Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota, dan
b) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
2. tugas dan wewenang MA menurut undang-undang, sesuai yang diatur dalam UUD 1945 pasal 24C ayat 1 dan 2 diantaranya:
a) Mengadili pada tingkat kasasi
b) Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
c) Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
d) Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
e) Memberi Pertimbangan Hukum pada PresidenMempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang
f) Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang
3. Lembaga Penegak Hukum dan Peradilan
• Kepolisian Negara Republik Indonesia
• Mahkamah Konstitusi
• Mahkamah Agung
• Pengadilan Militer
• Pengadilan militer tinggi
• Pengadilan militer utama
SHAYUQI AZIZ
BalasHapusXI IPA 3
1. Terdapat 4 jenis peradilan yang ada di bawah Mahkamah Agung (MA), antara lain Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer.
2. Tugas dan wewenang Mahkamah Agung (MA):
a. Mengadili pada Tingkat Kasasi
b. Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
c. Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
d. Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
e. Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden
f. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi.
g. Mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
3. Lembaga Penegak Hukum:
-Kepolisian Negara Republik Indonesia
-Mahkamah Konstitusi
-Mahkamah Agung
-Pengadilan Militer. Pengadilan militer tinggi. Pengadilan militer utama.
Rakha kumara zaki XI Ipa 3
BalasHapus1. A.Sebutkan lembaga peradilan ynag berada di bawah mahkamah agung!
Jawab: peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usahanegara
B.tuliskan tugas dan wewenang mahkamah agung!
Jawab:
■Mahkamah Agung memutus
permohonan kasasi terhadap
putusan pengadilan tingkat
banding atau tingkat terakhir
dari semua lingkungan peradilan
■Mahkamah Agung menguji peraturan
secara materiil terhadap peraturan
perundang-undangan di bawah
Undang-undang
■Melakukan pengawasan tertinggi
terhadap penyelenggaraan peradilan
di semua lingkungan peradilan
dalam penyelenggaraan kekuasaan
kehakiman
2.sebutkan lembaga hukum yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
Jawab: mahkamah agung, lembaga peradilan di bawah mahkamah agung( peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dll), mahkamah kostitusi, kepolisian RI, kejaksaan, KPK
Sri Indah Lestari
BalasHapusXI IPA 3
Jawaban:
1. Empat peradilan yang ada di bawah Mahkamah Agung (MA) adalah Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer.
2. Mahkamah Agung merupakan Lembaga tertinggi negara, dasar hukum Mahkamah Agung adalah pasal 24 ayat 2, pasal 24 A ayat 1, dan pasal 3 UUD 1945.
Yang mempunyai tugas dan wewenang:
- Mengadili pada tingkat kasasi
- Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
- Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
- Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.
- mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
- mengawasi hakim di semua lingkungan peradilan.
3. Lembaga Penegak Hukum
✨ Kepolisian Negara
✨Republik Indonesia
✨ Mahkamah Konstitusi
✨ Mahkamah Agung
✨Pengadilan Militer
✨Pengadilan militer tinggi
✨Pengadilan militer utama.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusM. Rezky Adytama
BalasHapusXI IPA 3
1.Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung :
-> Peradilan Umum
-> Peradilan Agama
-> Peradilan Militer
-> Peradilan Tata Usaha
2. Tugas & Wewenang MA :
-> Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU,dan mempunyai wewenang lainnya yang di berikan oleh UU.
-> Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi.
-> Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi.
3.Lembaga Penegak Hukum :
-> Kepolisian Negara Republik Indonesia
-> Mahkamah Konstitusi
-> Mahkamah Agung
-> Pengadilan Militer
Cece tiara safitri
BalasHapusXI IPA3
1.) Peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi :
• Badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum,
• Peradilan agama,
• Peradilan militer, dan
• Peradilan tata usaha negara.
2.) Tugas Mahkamah Agung (MA)
• Mengadili pada Tingkat Kasasi.
• Menguji Peraturan -Perundang-Undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
• Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan.
• Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan.
• Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden.
• Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang.
3.) Lembaga Penegak Hukum
• Kepolisian Negara Republik Indonesia.
• Mahkamah Konstitusi.
• Mahkamah Agung.
• Pengadilan Militer.
• Pengadilan militer tinggi.
• Pengadilan militer utama.
Mita Damayanti
BalasHapusXI IPA 3
1.Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung :
-> Peradilan Umum
-> Peradilan Agama
-> Peradilan Militer
-> Peradilan Tata Usaha
2. Tugas & Wewenang MA :
-> Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU,dan mempunyai wewenang lainnya yang di berikan oleh UU.
-> Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi.
-> Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi.
3.Lembaga Penegak Hukum :
-> Kepolisian Negara Republik Indonesia
-> Mahkamah Konstitusi
-> Mahkamah Agung
-> Pengadilan Militer
Nadia istikomah
BalasHapusXI IPA3
1.Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung :
- Peradilan Umum
- Peradilan Agama
- Peradilan Militer
- Peradilan Tata Usaha
2. Mahkamah Agung merupakan Lembaga tertinggi negara, dasar hukum Mahkamah Agung adalah pasal 24 ayat 2, pasal 24 A ayat 1, dan pasal 3 UUD 1945.
Yang mempunyai tugas dan wewenang:
- Mengadili pada tingkat kasasi
- Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
- Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
- Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.
- mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
- mengawasi hakim di semua lingkungan peradilan.
3. Lembaga Penegak Hukum
- Kepolisian Negara
- Republik Indonesia
- Mahkamah Konstitusi
- Mahkamah Agung
- Pengadilan Militer
- Pengadilan militer tinggi
- Pengadilan militer utama.
Anjelina Prila Vizi NZ
BalasHapus11 IPA 3
1) Tuliskan lembaga peradilan dibawah mahkamah agung :
•peradilan umum (contohnya pengadilan negri,pengadilan tinggi)
•peradilan agama (contohnya pengadilan agama ,pengadilan tinggi agama)
•peradilan militer(contohnya pengadilan militer,militer tinggi,militer utama,dan militer pertempuran)
•peradilan tata usaha negara (contohnya pengadilan tinggi tata usaha negara)
2)Tugas dan wewenang Mahkamah Agung :
•Mengadili pada tingkat kasasi
• Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
•Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
• Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.
•mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
• mengawasi hakim di semua lingkungan peradilan.
3)Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakkan hukum dan keadilan :
•kepolisian negara republik indonesia (UU RI no.2 tahun 2002)
•kejaksaan (UU RI no.16 tahun 2004)
•kehakiman/pengadilan negri (UU RI no.4 tahun 2004)
•advokat/pengacara (UU RI no.18 tahun 2003)
muhammad rafi daffa k
BalasHapusXI IPA 3
1. peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
2.Tugas Mahkamah Agung (MA)
-Mengadili pada Tingkat Kasasi.
Menguji Peraturan -Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
-Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan.
-Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan.
-Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden.
-Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang.
3.Lembaga Penegak Hukum
-Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-Mahkamah Konstitusi.
-Mahkamah Agung.
-Pengadilan Militer.
- Pengadilan militer tinggi.
- Pengadilan militer utama.
firmansyah abdul aziz
BalasHapusXI IPA 3
1.Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung :
-> Peradilan Umum
-> Peradilan Agama
-> Peradilan Militer
-> Peradilan Tata Usaha
2. Tugas & Wewenang MA :
-> Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU,dan mempunyai wewenang lainnya yang di berikan oleh UU.
-> Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi.
-> Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi.
3.Lembaga Penegak Hukum :
-> Kepolisian Negara Republik Indonesia
-> Mahkamah Konstitusi
-> Mahkamah Agung
-> Pengadilan Militer
Gusjiyanti Aries Tiano
BalasHapusXI IPA 3
1.Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung :
- Peradilan Umum
- Peradilan Agama
- Peradilan Militer
- Peradilan Tata Usaha
2. Mahkamah Agung merupakan Lembaga tertinggi negara, dasar hukum Mahkamah Agung adalah pasal 24 ayat 2, pasal 24 A ayat 1, dan pasal 3 UUD 1945.
Yang mempunyai tugas dan wewenang:
- Mengadili pada tingkat kasasi
- Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
- Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
- Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.
- mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
- mengawasi hakim di semua lingkungan peradilan.
3. Lembaga Penegak Hukum
- Kepolisian Negara
- Republik Indonesia
- Mahkamah Konstitusi
- Mahkamah Agung
- Pengadilan Militer
- Pengadilan militer tinggi
- Pengadilan militer utama.
Sabita Hamdunna Syafitri
BalasHapusXI IPA 3
JAWAB:
1.Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung
A.Peradilan Umum, yang meliputi:
-Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan
-Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi.
B.Peradilan Agama yang terdiri atas:
- Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
- Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
C. Peradilan Militer, terdiri atas:
- Pengadilan Militer,
- Pengadilan Militer Tinggi,
- Pengadilan Militer Utama, dan
- Pengadilan Militer Pertempuran.
D.Peradilan Tata Usaha Negara yang terdiri atas:
- Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota, dan
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
2. Tugas & Wewenang MA:
a.Mengadili pada tingkat kasasi
b.Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
c. Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
d.Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi
3.Lembaga Penegak Hukum
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Mahkamah Konstitusi
- Mahkamah Agung
- Pengadilan Militer
M.Hafizh Risqullah
BalasHapusXi ipa 3
1. peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
2.Tugas Mahkamah Agung (MA)
-Mengadili pada Tingkat Kasasi.
Menguji Peraturan -Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
-Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan.
-Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan.
-Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden.
-Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang.
3.Lembaga Penegak Hukum
-Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-Mahkamah Konstitusi.
-Mahkamah Agung.
-Pengadilan Militer.
- Pengadilan militer tinggi.
- Pengadilan militer utama.