Assalamualaikum Hai anak anak ku Kelas XI IPA 5 & IPS 2
KD. 3.3 Mendeskripsikan sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tujuan Pembelajaran :
Berdasarkan Kompetensi Dasar maka siswa diharapkan dapat
- menjelaskan sistem peradilan di Indonesia
Ibu ingatkan kepada kalian jangan lupa diawali dengan berdoa terlebih dahulu.
Dan jangan lupa setiap hari mengawali aktifitas kalian dengan sholat dhuha. Dilanjutkan dengan sholat 5 waktu.
Dan jangan lupa setiap hari mengawali aktifitas kalian dengan sholat dhuha. Dilanjutkan dengan sholat 5 waktu.
Hukum diciptakan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang damai dan
tentram. Agar hukum dapat berjalan efektif maka perlu diadakan
penegakkan hukum. Penegakkan hukum disini juga termasuk pemberian
hukuman atau sanksi (pidana ataupun perdata) bagi pelanggar hukum. Untuk
itu dibutuhkan lembaga penegak hukum dan pejabat hukum.
Lembaga penegak hukum yang ada adalah sebagai berikut :
1. Badan Kehakiman yang meliputi Mahkamah Agung dan lembaga-lembaga peradilan di bawahnya
2. Kejaksaan
3. Kepolisian
1. Lembaga Peradilan
Lembaga peradilan (pengadilan) adalah badan atau organ yang
melaksanakan peradilan. Lembaga Peradilan mempunyai tugas menjalankan
peradilan dengan seadil-adilnya.
Tugas
pokok badan-badan peradilan adalah menerima, memeriksa dan mengadili
serta menyelesaikan setiap perkara yang melanggar hukum dan diajukan
kepadanya.
2. Kejaksaan Agung
Kejaksaan RI adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan
negara, khususnya di bidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang
dalam penegakan hukum dan keadilan, kejaksaan
dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden.
MUTIARA ROSMIATI ADDRI
BalasHapusXI IPS 2
1. Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
2. Mahkamah Agung merupakan Lembaga tertinggi negara, dasar hukum Mahkamah Agung adalah pasal 24 ayat 2, pasal 24 A ayat 1, dan pasal 3 UUD 1945
Yang mempunyai tugas dan wewenang:
a. Mengadili pada tingkat kasasi
b. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
c. Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
d. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi
3. Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Agung.
Pengadilan Militer. Pengadilan militer tinggi. Pengadilan militer utama.
Nadila rakha hadi w
BalasHapusXI IPA 5
Jawab:
1. peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
2.Tugas Mahkamah Agung (MA)
-Mengadili pada Tingkat Kasasi.
Menguji Peraturan -Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
-Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan.
-Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan.
-Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden.
-Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang.
3.Lembaga Penegak Hukum
-Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-Mahkamah Konstitusi.
-Mahkamah Agung.
-Pengadilan Militer.
- Pengadilan militer tinggi.
- Pengadilan militer utama
Nama:hadi cahyono
BalasHapusKelas:11 ipa 5
1.Sebutkan badan peradilan yang berada di bawah
Mahkamah agung dan sebutkan wewenang mahkamah agung:
Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama,
peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
Yang mempunyai tugas dan wewenang:
a. Mengadili pada tingkat kasasi
b. Mengajukan tiga orang anggota hakim
konstitusi
c. Menguji peraturan perundang-undangan
terhadap undang-undang
d. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi
2.Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Agung.
Pengadilan Militer. Pengadilan militer tinggi. Pengadilan militer utama.
Vinka febilia
BalasHapusXI ipa 5
Jawab:
1. peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
2.Tugas Mahkamah Agung (MA)
-Mengadili pada Tingkat Kasasi.
Menguji Peraturan -Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
-Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan.
-Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan.
-Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden.
-Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang.
3.Lembaga Penegak Hukum
-Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-Mahkamah Konstitusi.
-Mahkamah Agung.
-Pengadilan Militer.
- Pengadilan militer tinggi.
- Pengadilan militer utama
Avia Agnis Rini
BalasHapusXI IPA 5
1. peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
2.Tugas Mahkamah Agung (MA)
-Mengadili pada Tingkat Kasasi.
Menguji Peraturan -Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
-Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan.
-Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan.
-Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden.
-Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang.
3.Lembaga Penegak Hukum
-Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-Mahkamah Konstitusi.
-Mahkamah Agung.
-Pengadilan Militer.
- Pengadilan Militer utama.
- Pengadilan Militer tinggi.
Salsabil
BalasHapusXI ipa 5
-Jawaban:
1. peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
2.Tugas Mahkamah Agung (MA)
-Mengadili pada Tingkat Kasasi.
Menguji Peraturan -Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
-Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan.
-Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan.
-Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden.
-Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang.
3.Lembaga Penegak Hukum
-Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-Mahkamah Konstitusi.
-Mahkamah Agung.
-Pengadilan Militer.
- Pengadilan militer tinggi.
- Pengadilan militer utama
Nafidz revaldi putrawan
BalasHapus11 ipa 5
1.) peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
2.) Tugas-tugas Mahkamah Agung :
1. Mengadili pada tingkat kasasi, ialah pengajuan perkara kepada Mahkamah Agung.
2. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
3 . Memilih 3 orang hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi.
4. Memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai grasi dan rehabilitasi.
-wewenang MA
1. Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan.
2. Mahkamah Agung menguji peraturan secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang.
3. Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman
3.)Lembaga Penegak Hukum
-Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-Mahkamah Konstitusi.
-Mahkamah Agung.
-Pengadilan Militer.
- Pengadilan militer tinggi.
- Pengadilan militer utama
Alevia felliza
BalasHapusXI IPA 5
1.
# Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung
1) Peradilan Umum, yang meliputi:
a) Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan
b) Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi.
2) Peradilan Agama yang terdiri atas:
a) Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
b) Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
3) Peradilan Militer, terdiri atas:
a) Pengadilan Militer,
b) Pengadilan Militer Tinggi,
c) Pengadilan Militer Utama, dan
d) Pengadilan Militer Pertempuran.
4) Peradilan Tata Usaha Negara yang terdiri atas:
a) Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota, dan
b) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
# tugas dan wewenang mahkamah agung
a. Mengadili pada tingkat kasasi
b. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
c. Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
d. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi
2.
1. Kepolisian
2. KEJAKSAAN
3. PENGADILAN NEGERI
4. LP (Lembaga Pemasyarakatan)
Yazid Zidan
BalasHapusXI IPA 5
1) Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Militer
Tugas & wewenang menurut pasal 24 ayat 2, pasal24 A ayat 1
- mengadili pada tingkat kasasi
- mangajukan 3 orang hakim konstitusi
- menguji peraturan perundang-undangan
2) kepolisian NKRI dan Kejaksaan Agung
3) Lembaga Penegak Hukum
-Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-Mahkamah Konstitusi.
-Mahkamah Agung.
-Pengadilan Militer.
- Pengadilan militer tinggi.
- Pengadilan militer utama
Nama:Oky Nurhidayat
BalasHapusKelas:XI ipa 5
Jawab:
1. peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
2.Tugas Mahkamah Agung (MA)
-Mengadili pada Tingkat Kasasi.
Menguji Peraturan -Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
-Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan.
-Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan.
-Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden.
-Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang.
3.Lembaga Penegak Hukum
-Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-Mahkamah Konstitusi.
-Mahkamah Agung.
-Pengadilan Militer.
- Pengadilan militer tinggi.
- Pengadilan militer utama
Dzahabiya w
BalasHapusXI IPA 5
1.lembaga peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
2.Tugas Mahkamah Agung (MA)
-Mengadili pada Tingkat Kasasi.
Menguji Peraturan -Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
-Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan.
-Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan.
-Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden.
-Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang.
3.Lembaga Penegak Hukum
-Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-Mahkamah Konstitusi.
-Mahkamah Agung.
-Pengadilan Militer.
- Pengadilan militer tinggi.
- Pengadilan militer utama
Dara Mutia Puri Pramerta
BalasHapusXI IPA 5
Senin,18 Nov 2020
1.)Lembaga peradilan di bawah mahkamah agung...
♦jawab♦
Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
2.Tuliskan tugas serta wewenang mahkamah agung...
♦jawab♦
a.Mengadili pada tingkat kasasi
b.Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
c.Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
d.Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi
3.Tuliskan lembaga yg berwenang sebagai penegak hukum...
♦jawab♦
√Kepolisian Negara Republik Indonesia.
√Mahkamah Konstitusi.
√Mahkamah Agung.
√Pengadilan Militer. Pengadilan militer tinggi. Pengadilan militer utama.
Ananda jahrotun nakia
BalasHapusXl IPA 5
Jawab:
1. peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
2.Tugas Mahkamah Agung (MA)
-Mengadili pada Tingkat Kasasi.
Menguji Peraturan -Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
-Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan.
-Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan.
-Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden.
-Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang.
3.Lembaga Penegak Hukum
-Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-Mahkamah Konstitusi.
-Mahkamah Agung.
-Pengadilan Militer.
- Pengadilan militer tinggi.
- Pengadilan militer utama
Fadel Zikri
BalasHapusXI ipa 5
1.Lembaga peradilan di bawah mahkamah agung :
1. Peradilan Umum
2. Peradilan Agama
3. Peradilan Militer
4. Peradilan Tata Usaha Negara
2.Tuliskan tugas serta wewenang mahkamah agung :
a. Mengadili pada tingkat kasasi
b. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
c. Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
d. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi
3.Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Agung.
Pengadilan Militer. Pengadilan militer tinggi. Pengadilan militer utama.
Laura Zahara Aulia
BalasHapusXI IPA 5
SOAL & JAWABAN
1) Tuliskan lembaga peradilan dibawah Mahkamah Agung (MA)
>Terdapat 4 jenis peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung (MA) yaitu:
•PERADILAN UMUM
Peradilan Umum adalah badan peradilan yang memiliki tugas dan kekuasaan kehakiman guna mengadili serta memutuskan berbagai tindak pidana umum bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
•PERADILAN AGAMA
Peradilan Agama adalah badan peradilan yang memiliki tugas dan kekuasaan mengenai hal keagamaan seperti halnya dalam kasus perceraian, wakaf, pernikahan, ekonomi syariah, dsb.
•PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Peradilan Tata Usaha Negara adalah badan peradilan yang memiliki tugas dan kekuasaan guna mengadili perkara persengketaan Tata Usaha Negara, maupun keputusan pejabat yang menyalahi aturan dan merugikan orang lain.
•PERADILAN MILITER
Peradilan Militer adalah badan peradilan yang memiliki tugas dan kekuasaan guna mengadili perkara yang berkaitan terhadap tindak pidana militer.
2) Tuliskan tugas serta wewenang Mahkamah Agung (MA)
> Mengadili pada tingkat kasasi
> Menguji peraturan perundang undangan dibawah undang undang terhadap undang undang
> Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
> Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
> Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden
> Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang
3) Tuliskan lembaga yang berwenang sebagai penegak hukum
• Kepolisian Negara Republik Indonesia
• Mahkamah Konstitusi
• Mahkamah Agung
• Pengadilan Militer
M Alwi adi kusuma
BalasHapusXI IPA 5
Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara
2.Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
3.Kepolisian Negera Republik Indonesia, Tugas pokok kepolisian diantaranya adalah :
membina masyarakat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi dan menaati hukum dan peraturan perundang-undangan
melakukan penjagaan dan patroli pada setiap kegiatan masyarakat dan pemerintah yang dibutuhkan
melindungi masyarakat dalam keselamatan jiwa dari terjadinya gangguan dan bencana dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia
Fungsi kepolisian diantaranya adalah :
memelihara ketertiban dan menjamin keamanan masyarakat
mengayomi dan memberikan pelayanan masyakarat
Mahkamah Konstitusi, Tugas mahkamah konstitusi adalah :
melakukan pengujian pada undang-undang
malakukan pemutusan pembubaran partai politik
melakukan pemutusan hasil dari pemilihan umum
Fungsi mahkamah konstitusi adalah menangani berbagai kasus hukum di meja peradilan.
Mahkamah Agung, Tugas mahkamah agung sebagai berikut :
meninjau kembali kasus
melaksanakan proses pemeriksaan dan memutuskan hukum
memberikan putusan akhir
melakukan pembinaan keseragaman dalam penegaan hukum
Riski Rahmatullah
BalasHapusXI Ipa 5
1.Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung :
- Peradilan Umum
- Peradilan Agama
- Peradilan Militer
- Peradilan Tata Usaha
2. Mahkamah Agung merupakan Lembaga tertinggi negara, dasar hukum Mahkamah Agung adalah pasal 24 ayat 2, pasal 24 A ayat 1, dan pasal 3 UUD 1945.
Yang mempunyai tugas dan wewenang:
- Mengadili pada tingkat kasasi
- Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
- Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
- Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.
- mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
- mengawasi hakim di semua lingkungan peradilan.
3. Lembaga Penegak Hukum
- Kepolisian Negara
- Republik Indonesia
- Mahkamah Konstitusi
- Mahkamah Agung
- Pengadilan Militer
- Pengadilan militer tinggi
- Pengadilan militer utama.
irma rahmanah
BalasHapusXI IPA 5
TUGAS!
1. lembaga peradilan dibawah mahkamah agung? badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
2. tuliskan tugas serta wewenang mahkamah agung?
-Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan -mahkamah Agung menguji peraturan secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang
-melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman
3. tuliskan lembaga yang berwenang sebagai penegak hukum? kepolisisan negara RI, mahkamah konstitusi, mahkamah agung, pengadilan militer
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNovin sabrina
BalasHapusXI ipa 5
(1)
Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
(2)
Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
(3)
Lembaga peradilan
1. Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
2. Mahkamah Konstitusi
Beberapa lembaga penegak hukum di Indonesia, yaitu;
1. Kepolisian Negara RI diatur dalam UU RI No. 2 Tahun 2002
2. Kejaksaan RI diatur dalam UU RI No. 16 Tahun 2004
3. Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman diatur dalam UU RI No. 4 Tahun 2004
4. Advokat dalam penegakan hukum diatur dalam UU RI No. 18 Tahun 2003
5. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diatur dalam UU RI No. 30 Tahun 2002
Trya Rahma Dani
BalasHapusXI IPA 5
1. Lembaga peradilan yang berada dibawah mahkamah agung
- peradilan umum
- peradilan agama
- peradilan tata usaha negara
- peradilan militer
2. Tugas dan wewenang mahkamah agung
- Mengadili pada tingkat kasasi
- Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
- Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
- Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.
3. Lembaga yang berwenang sebagai penegak hukum
- kepolisian negara republik Indonesia
- mahkamah konstitusi
- mahkamah agung
- pengadilan militer
Muhammad fajri
BalasHapusXI IPA 5
1 - meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
- Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan wewenang lain yang di miliki oleh undang-undang.
2. Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Agung.
Pengadilan Militer.
Pengadilan militer tinggi.
Pengadilan militer utama.
Zalsa Riski Stefani
BalasHapusXI IPA 5
1. Tuliskan lembaga peradilan yang berada di bawah mahkamah agung!
Jawab:
Lembaga peradilan yang berada di bawah mahkamah agung meliputi lembaga peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
2. Tuliskan tugas serta wewenang mahkamah agung!
Jawab:
1. Memeriksa dan memutus
a) permohonan kasasi,
b) sengketa tentang kewarganegaraan
2. Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan.
3. Dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan pengadilan dari semua lingkungan pengadilan karena.
a) tidak berwenang atau melampaui batas kewenangan
b) salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
c) lalai memenuhi syarat syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang undangan
4. Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada undang undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi.
Adapun kewenangan MA menurut UU no. 48 Tahun 2009 adalah
1) mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MA.
2)menguji peraturan perundang undangan di bawah UU terhadap UU
3)dan kewenangan lainnya yang diberikan UU.
3. Tuliskan lembaga yang berwenang sebagai penegak hukum!
Jawab:
1. Badan kehakiman meliputi Mahkamah Agung dan lemmbaga lembaga peradilan di bawahnya.
2. Kejaksaan.
3. Kepolisian
Sukma arimaya aintias
BalasHapusXI IPA 5
1) Tuliskan lembaga peradilan dibawah MA dan tuliskan tugas serta wewenang MA?
Jawab:
a. Lembaga peradilan
1) Peradilan Umum,
2) Peradilan Agama,
3) Peradilan Militer,
4) Peradilan Tata Usaha Negara.
b. Tugas dan wewenang MA
- Mengadili pada tingkat kasasi, ialah pengajuan perkara kepada
Mahkamah Agung.
- Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang.
- Memilih 3 orang hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi.
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai grasi dan
rehabilitasi.
2) Tuliskan lembaga yang berwenang sebagai penegak hukum?
Jawab:
^ Kepolisian Negara Republik Indonesia.
^ Mahkamah Konstitusi.
^ Mahkamah Agung.
^ Pengadilan Militer(Pengadilan militer tinggi,Pengadilan militer
utama).
Anggraeni
BalasHapus11 ipa 5
1.Lembaga peradilan di bawah mahkamah agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.
2.Tuliskan tugas serta wewenang mahkamah agung
a. Mengadili pada tingkat kasasi
b. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
c. Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
d. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi
3.Tuliskan lembaga yg berwenang sebagai penegak hukum
* Kepolisian Negara Republik Indonesia.
* Mahkamah Konstitusi.
* Mahkamah Agung.
* Pengadilan Militer. Pengadilan militer tinggi. Pengadilan militer utama.
Popy Kurnia
BalasHapusXI IPA 5
1. Tuliskan lembaga peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung!
> Jawab :
1). Peradilan Umum
2). Peradilan Agama
3). Peradilan Militer
4). Peradilan Tata Usaha Negara
2. Tuliskan tugas serta wewenang Mahkamah Agung!
> Jawab :
1). Mengadili pada Tingkat Kasasi
2). Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
3). Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
4). Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
5). Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden
6). Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang
3. Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan !
> Jawab
1). Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2). Mahkamah Konstitusi.
3). Mahkamah Agung.
4). Pengadilan Militer, Pengadilan militer tinggi,Pengadilan militer utama.
Nama: Intan Khairunisa
BalasHapusKelas: XI IPS 2
1. Tuliskan lembaga peradilan yang ada dibawah mahkamah agung dan tuliskan tugas serta wewenang mahkamah agung
2. Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum
Jawab:
1. (a) Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer
(b) Dasar hukum Mahkamah Agung adalah pasal 24 ayat 2, pasal 24 A ayat 1, dan pasal 3 UUD 1945
Yang mempunyai tugas dan wewenang:
•Mengadili pada tingkat kasasi.
•Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi.
•Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang.
•Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.
2. •Kepolisian Negara Republik Indonesia.
•Mahkamah Konstitusi.
•Mahkamah Agung.
•Pengadilan Militer. Pengadilan militer tinggi. Pengadilan militer utama.
Shinthia Wulandari
BalasHapusXI IPA 5
1. Tuliskan Lembaga Peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung??
•meliputi lembaga peradilan dlm lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.
2. Tuliskan tugas serta wewenang Mahkamah Agung??
✓Memeriksa dan memutus
•permohonan kasasi
• sengketa tentang kewarganegaraan
✓Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding & tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan.
✓Membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan pengadilan dalam tingkat kasasi
✓Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada Undang-Undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
✓Menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undng terhadap Undang-Undang.
✓Kewenangan lainnya yang diberikan Undang-Undang.
3. Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan??
-Badan kehakiman yang meliputi Mahkamah Agung dan lembaga-lembaga peradilan di bawahnya.
-Kejaksaan.
-Kepolisian.
Andini saputri
BalasHapusXI IPS 2
.
1) Tuliskan lembaga peradilan dibawah Mahkamah Agung (MA)
—Terdapat 4 jenis peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung (MA) yaitu:
1.PERADILAN UMUM
Peradilan Umum adalah badan peradilan yang memiliki tugas dan kekuasaan kehakiman guna mengadili serta memutuskan berbagai tindak pidana umum bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
2.PERADILAN AGAMA
Peradilan Agama adalah badan peradilan yang memiliki tugas dan kekuasaan mengenai hal keagamaan seperti halnya dalam kasus perceraian, wakaf, pernikahan, ekonomi syariah, dsb.
3.PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Peradilan Tata Usaha Negara adalah badan peradilan yang memiliki tugas dan kekuasaan guna mengadili perkara persengketaan Tata Usaha Negara, maupun keputusan pejabat yang menyalahi aturan dan merugikan orang lain.
4.PERADILAN MILITER
Peradilan Militer adalah badan peradilan yang memiliki tugas dan kekuasaan guna mengadili perkara yang berkaitan terhadap tindak pidana militer.
2) Tuliskan tugas serta wewenang Mahkamah Agung (MA)
— Mengadili pada tingkat kasasi
— Menguji peraturan perundang undangan dibawah undang undang terhadap undang undang
—Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
— Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
— Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden
—Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang
3) Tuliskan lembaga yang berwenang sebagai penegak hukum
• Kepolisian Negara Republik Indonesia
• Mahkamah Konstitusi
• Mahkamah Agung
• Pengadilan Militer
Fadhiah Nurul Aini
BalasHapusXI IPA 5
TUGAS!
1. Tuliskan lembaga peradilan dibawah mahkamah agung?
Jawab:
• Badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum
• Peradilan agama
• Peradilan militer
• Peradilan tata usaha negara.
2. tuliskan tugas serta wewenang mahkamah agung?
Jawab:
-Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan -mahkamah Agung menguji peraturan secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang
-melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman
3. tuliskan lembaga yang berwenang sebagai penegak hukum?
Jawab:
1.) Kepolisisan negara RI
2.) Mahkamah konstitusi
3.) Mahkamah agung,
4.) Pengadilan militer
Bagus Mahesha Putra
BalasHapusXI IPA 5
1. Lembaga peradilan yang berada dibawah mahkamah agung
[Jawab] - Peradilan umum
- Peradilan agama
- Peradilan tata usaha negara
- Peradilan militer
2. Tugas dan wewenang mahkamah agung
[Jawab] Mahkamah Agung merupakan Lembaga tertinggi negara, dasar hukum Mahkamah Agung adalah pasal 24 ayat 2, pasal 24 A ayat 1, dan pasal 3 UUD 1945
Yang mempunyai tugas dan wewenang:
a. Mengadili pada tingkat kasasi
b. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
c. Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
d. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi
3. Lembaga yang berwenang sebagai penegak hukum
[Jawab] - Kepolisian negara republik Indonesia
- Mahkamah Konstitusi
- Mahkamah Agung
- Pengadilan Militer
Afifah Nurintishar
BalasHapusXI IPA 5
1. Tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah MA dan tugas, wewenang MA
- peradilan umum
- peradilan agama
- peradilan militer
- peradilan tata usaha negara
Tugas & wewenang
a. Mengadili pada tingkat kasasi
b. Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
c. Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
d. Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
e. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden
2. Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Mahkamah Konstitusi (MK)
- Mahkamah Agung (MA)
- Pengadilan Militer
Nama: abdullah wiratama
BalasHapusKelas: XI IPS 2
Jawaban
1. peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
2.Tugas Mahkamah Agung (MA)
-Mengadili pada Tingkat Kasasi.
Menguji Peraturan -Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
-Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan.
-Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan.
-Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden.
-Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang.
3.Lembaga Penegak Hukum
-Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-Mahkamah Konstitusi.
-Mahkamah Agung.
-Pengadilan Militer.
- Pengadilan Militer utama.
- Pengadilan Militer tinggi
Nabila Miyaty Wulandary
BalasHapusXI IPA 5
1. Tuliskan Lembaga Peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung:
•meliputi lembaga peradilan dlm lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.
2. Tuliskan tugas serta wewenang Mahkamah Agung:
•Memeriksa dan memutus
- permohonan kasasi
- sengketa tentang kewarganegaraan
•Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding & tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan.
•Membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan pengadilan dalam tingkat kasasi.
•Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada Undang-Undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
•Menguji peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
•dan kewenangan lainnya yang diberikan Undang-Undang.
3. Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan:
•Badan kehakiman yang meliputi Mahkamah Agung dan lembaga-lembaga peradilan di bawahnya.
•Kejaksaan.
•Kepolisian.
Akbar bachtiar
BalasHapusXI IPA 5
JAWAB:
1. peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
2.Tugas Mahkamah Agung (MA)
-Mengadili pada Tingkat Kasasi.
Menguji Peraturan -Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
-Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan.
-Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan.
-Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden.
-Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang.
3.Lembaga Penegak Hukum
-Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-Mahkamah Konstitusi.
-Mahkamah Agung.
-Pengadilan Militer.
- Pengadilan militer tinggi.
- Pengadilan militer utama
Nadya Bulan Ramadhini
BalasHapusXI IPS 2
JAWABAN:
1. Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung
1) Peradilan Umum, yang meliputi:
a) Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan
b) Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi.
2) Peradilan Agama yang terdiri atas:
a) Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
b) Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
3) Peradilan Militer, terdiri atas:
a) Pengadilan Militer,
b) Pengadilan Militer Tinggi,
c) Pengadilan Militer Utama, dan
d) Pengadilan Militer Pertempuran.
4) Peradilan Tata Usaha Negara yang terdiri atas:
a) Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota, dan
b) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
tugas dan wewenang:
a. Mengadili pada tingkat kasasi
b. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
c. Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
d. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi
2. Kepolisian, Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Pengadilan Militer.
Nabila Adzra Nafisa
BalasHapusXI IPA 5
1. Tuliskan lembaga peradilan yang ada dibawah MA dan tugas, wewenang MA!
• lembaga dibawah MA•
- peradilan umum
- peradilan agama
- peradilan militer
- peradilan tata usaha negara.
• Tugas dan wewenang Mahkamah Agung (MA) •
-Mengadili pada Tingkat Kasasi.
Menguji Peraturan -Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
- Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan.
- Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan.
- Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden.
- Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang.
2. Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan peradilan!
• Lembaga Penegak Hukum •
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Mahkamah Konstitusi
- Mahkamah Agung
- Pengadilan Militer
- Pengadilan Militer utama
- Pengadilan Militer tinggi
Rizka Octaria
BalasHapusXI IPA 5
1. 4 peradilan yg ada dibawah mahkamah agung: badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
2. *Mengadili pada Tingkat Kasasi
*Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
*Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
*Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
*Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden
*Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi.
3. *Kepolisian negara RI
*Mahkamah konstitusi
*Mahkamah agung
*Pengadilan militer
Salwa Salsabila
BalasHapusXI IPS 2
1. Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
2. Mahkamah Agung merupakan Lembaga tertinggi negara, dasar hukum Mahkamah Agung adalah pasal 24 ayat 2, pasal 24 A ayat 1, dan pasal 3 UUD 1945
Yang mempunyai tugas dan wewenang:
a. Mengadili pada tingkat kasasi
b. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
c. Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
d. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi
3. Kepolisian Negara RI
Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Agung.
Pengadilan Militer. Pengadilan militer tinggi. Pengadilan militer utama.
Farah Pandu Saptari
BalasHapusXI IPS 2
1. Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, maka Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a. Melakukan pendaftaran calon hakim agung;
b. Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;
c. Menetapkan calon hakim agung; dan
d. Mengajukan calon hakim agung ke DPR.
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 mengatur bahwa:
1. Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim;
b. Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
c. Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup;
d. Memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,
e. Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
2. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Yudisial juga mempunyai tugas mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim;
3. Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim.
4.Aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti permintaan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
2. - Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Mahkamah Konstitusi.
- Mahkamah Agung.
-Pengadilan Militer. Pengadilan militer tinggi.
-Pengadilan militer utama.
NADYA FEBRITHA A
BalasHapusXI IPS 2
1.badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
2.Tug Mahkamah Agung (MA)
-Mengadili pada Tingkat Kasasi.
Menguji Peraturan -Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
-Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan.
-Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan.
-Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden.
-Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang.
3.Lembaga Penegak Hukum
-Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-Mahkamah Konstitusi.
-Mahkamah Agung.
-Pengadilan Militer.
- Pengadilan Militer utama.
- Pengadilan Militer tinggi
Nama: muhammad Shandy
BalasHapusKelas :11 ips 2
Jawaban
.badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
2.Tug Mahkamah Agung (MA)
-Mengadili pada Tingkat Kasasi.
Menguji Peraturan -Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
-Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan.
-Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan.
-Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden.
-Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang.
3.Lembaga Penegak Hukum
-Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-Mahkamah Konstitusi.
-Mahkamah Agung.
-Pengadilan Militer.
- Pengadilan Militer utama.
- Pengadilan Militer tinggi
Balas
Nama:M.Ikhsan al-hakim
BalasHapusKelas:XI IPS 2
1.Tuliskan lembaga Peradilan yg berada dibawah Mahkamah Agung dan tuliskan tugas serta wewenang Mahkamah Agung ?
-PERADILAN UMUM
Peradilan Umum adalah badan peradilan yang memiliki tugas dan kekuasaan kehakiman guna mengadili serta memutuskan berbagai tindak pidana umum bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
PERADILAN AGAMA
Peradilan Agama adalah badan peradilan yang memiliki tugas dan kekuasaan mengenai hal keagamaan seperti halnya dalam kasus perceraian, wakaf, pernikahan, ekonomi syariah, dsb.
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Peradilan Tata Usaha Negara adalah badan peradilan yang memiliki tugas dan kekuasaan guna mengadili perkara persengketaan Tata Usaha Negara, maupun keputusan pejabat yang menyalahi aturan dan merugikan orang lain.
PERADILAN MILITER
Peradilan Militer adalah badan peradilan yang memiliki tugas dan kekuasaan guna mengadili perkara yang berkaitan terhadap tindak pidana militer.
2.Sebutkan lembaga yg berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan ?
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Agung.
Pengadilan Militer. Pengadilan militer tinggi. Pengadilan militer utama.
Rendi syaputra
BalasHapus11 ipa 5
1.Sebutkan badan peradilan yang berada di bawah
Mahkamah agung dan sebutkan wewenang mahkamah agung:
Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama,
peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
Yang mempunyai tugas dan wewenang:
a. Mengadili pada tingkat kasasi
b. Mengajukan tiga orang anggota hakim
konstitusi
c. Menguji peraturan perundang-undangan
terhadap undang-undang
d. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi
2.Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Agung.
Pengadilan Militer. Pengadilan militer tinggi. Pengadilan militer utama.
Reezaldy Barliansyah
BalasHapusXI IPS 2
1. Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung terdiri dari peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
2. Tugas dan Wewenang Mahkamah Agung, yaitu:
a. Mengadili pada Tingkat Kasasi.
b. Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
c. Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan.
d. Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan.
e. Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden.
f. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi.
3. lembaga-lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan peradilan di Indonesia, yaitu:
1. Mahkamah Agung atau MA
2. Mahkamah Konstitusi atau MK
3. Komisi Yudisial atau KY
4. Pengadilan Negeri
5. Pengadilan Tinggi
6. Peradilan Agama
7. Peradilan Militer
8. Peradilan Militer Tinggi
9. Peradilan Tata Usaha Negara
10. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Florentic Helau
BalasHapusXI IPS 2
1. Tuliskan lembaga peradilan yang ada dibawah MA dan tugas, wewenang MA!
1) Peradilan Umum, yang meliputi:
a) Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan
b) Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi.
2) Peradilan Agama yang terdiri atas:
a) Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
b) Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
3) Peradilan Militer, terdiri atas:
a) Pengadilan Militer,
b) Pengadilan Militer Tinggi,
c) Pengadilan Militer Utama, dan
d) Pengadilan Militer Pertempuran.
4) Peradilan Tata Usaha Negara yang terdiri atas:
a) Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota, dan
b) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
2. Mahkamah Agung merupakan Lembaga tertinggi negara, dasar hukum Mahkamah Agung adalah pasal 24 ayat 2, pasal 24 A ayat 1, dan pasal 3 UUD 1945
Yang mempunyai tugas dan wewenang:
a. Mengadili pada tingkat kasasi
b. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
c. Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
d. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.
3. Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan peradilan!
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Mahkamah Konstitusi
- Mahkamah Agung
- Pengadilan Militer
- Pengadilan Militer utama
- Pengadilan Militer tinggi
hasna khaira annisa
BalasHapusXI ips 2
Jawab:
1. peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
2.Tugas Mahkamah Agung (MA)
-Mengadili pada Tingkat Kasasi.
Menguji Peraturan -Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
-Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan.
-Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan.
-Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden.
-Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang.
3.Lembaga Penegak Hukum
-Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-Mahkamah Konstitusi.
-Mahkamah Agung.
-Pengadilan Militer.
- Pengadilan militer tinggi.
- Pengadilan militer utama
M.VITTO CHESTA ADABI
BalasHapusXI IPA 5
1.Sebutkan badan peradilan yang berada di bawah
Mahkamah agung dan sebutkan wewenang mahkamah agung:
Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama,
peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
Yang mempunyai tugas dan wewenang:
a. Mengadili pada tingkat kasasi
b. Mengajukan tiga orang anggota hakim
konstitusi
c. Menguji peraturan perundang-undangan
terhadap undang-undang
d. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi
2.Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Agung.
Pengadilan Militer. Pengadilan militer tinggi. Pengadilan militer utama.
Diana marsela
BalasHapusXI IPS 2
1. -Peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, peradilan militer
.mengadili pada tingkat kasasi
.mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
.memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan
2. -kepolisian NKRI
-mahkamah konstitusi
-mahkamah agung
-mahkamah militer
Muhammad Diva N
BalasHapusXI IPS 2
1. Tuliskan lembaga peradilan yang ada dibawah MA dan tugas, wewenang MA!
1) Peradilan Umum, yang meliputi:
a) Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan
b) Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi.
2) Peradilan Agama yang terdiri atas:
a) Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
b) Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
3) Peradilan Militer, terdiri atas:
a) Pengadilan Militer,
b) Pengadilan Militer Tinggi,
c) Pengadilan Militer Utama, dan
d) Pengadilan Militer Pertempuran.
4) Peradilan Tata Usaha Negara yang terdiri atas:
a) Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota, dan
b) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
2. Mahkamah Agung merupakan Lembaga tertinggi negara, dasar hukum Mahkamah Agung adalah pasal 24 ayat 2, pasal 24 A ayat 1, dan pasal 3 UUD 1945
Yang mempunyai tugas dan wewenang:
a. Mengadili pada tingkat kasasi
b. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
c. Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
d. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.
3. Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan peradilan!
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Mahkamah Konstitusi
- Mahkamah Agung
- Pengadilan Militer
- Pengadilan Militer utama
- Pengadilan Militer tinggi
Dea Damayanti
BalasHapusXl IPS 2
1.Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung terdiri dari peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
2. Tugas dan Wewenang Mahkamah Agung, yaitu:
a. Mengadili pada Tingkat Kasasi.
b. Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
c. Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan.
d. Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan.
e. Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden.
f. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi.
3. lembaga-lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan peradilan di Indonesia, yaitu:
1. Mahkamah Agung atau MA
2. Mahkamah Konstitusi atau MK
3. Komisi Yudisial atau KY
4. Pengadilan Negeri
5. Pengadilan Tinggi
6. Peradilan Agama
7. Peradilan Militer
8. Peradilan Militer Tinggi
9. Peradilan Tata Usaha Negara
10. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Ahmad raihan alfarizi
BalasHapusXl IPS 2
1.Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung terdiri dari peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
2. Tugas dan Wewenang Mahkamah Agung, yaitu:
a. Mengadili pada Tingkat Kasasi.
b. Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
c. Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan.
d. Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan.
e. Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden.
f. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi.
3. lembaga-lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan peradilan di Indonesia, yaitu:
1. Mahkamah Agung atau MA
2. Mahkamah Konstitusi atau MK
3. Komisi Yudisial atau KY
4. Pengadilan Negeri
5. Pengadilan Tinggi
6. Peradilan Agama
7. Peradilan Militer
8. Peradilan Militer Tinggi
9. Peradilan Tata Usaha Negara
10. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Faishal Ramadhan
BalasHapusXI IPS 2
Jawab:
1. Tuliskan lembaga peradilan yang ada dibawah MA dan tugas, wewenang MA!
1) Peradilan Umum, yang meliputi:
a) Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan
b) Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi.
2) Peradilan Agama yang terdiri atas:
a) Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
b) Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
3) Peradilan Militer, terdiri atas:
a) Pengadilan Militer,
b) Pengadilan Militer Tinggi,
c) Pengadilan Militer Utama, dan
d) Pengadilan Militer Pertempuran.
4) Peradilan Tata Usaha Negara yang terdiri atas:
a) Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota, dan
b) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
2. Mahkamah Agung merupakan Lembaga tertinggi negara, dasar hukum Mahkamah Agung adalah pasal 24 ayat 2, pasal 24 A ayat 1, dan pasal 3 UUD 1945
Yang mempunyai tugas dan wewenang:
a. Mengadili pada tingkat kasasi
b. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
c. Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
d. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.
3. Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan peradilan!
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Mahkamah Konstitusi
- Mahkamah Agung
- Pengadilan Militer
- Pengadilan Militer utama
Novita Safitri
BalasHapusXI IPS 2
1.Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
2. Mahkamah Agung merupakan Lembaga tertinggi negara, dasar hukum Mahkamah Agung adalah pasal 24 ayat 2, pasal 24 A ayat 1, dan pasal 3 UUD 1945
Yang mempunyai tugas dan wewenang:
a. Mengadili pada tingkat kasasi
b. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
c. Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
d. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi
3. Kepolisian Negara RI
Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Agung.
Pengadilan Militer. Pengadilan militer tinggi. Pengadilan militer utama.
Nama : Muhammad shandy
BalasHapusKelas:11ips2
Jawaban
1.Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
2. Mahkamah Agung merupakan Lembaga tertinggi negara, dasar hukum Mahkamah Agung adalah pasal 24 ayat 2, pasal 24 A ayat 1, dan pasal 3 UUD 1945
Yang mempunyai tugas dan wewenang:
a. Mengadili pada tingkat kasasi
b. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
c. Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
d. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi
3. Kepolisian Negara RI
Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Agung.
Pengadilan Militer. Pengadilan militer tinggi. Pengadilan militer utama.