Assalamualaikum Hai anak anak ku Kelas XI IPA 1 & IPS 1
KD. 3.3 Mendeskripsikan sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- menjelaskan sistem peradilan di Indonesia
Dan jangan lupa setiap hari mengawali aktifitas kalian dengan sholat dhuha. Dilanjutkan dengan sholat 5 waktu.
Ringkasan :
Suatu negara disebut negara hukum apabila tindakan yang berwajib, penguasa, dan pemerintah tegas - tegas ada dasar hukumnya, tegas - tegas ada pasal - pasal atau peraturan yang dijadikan dasar bagi tindakan yang berwajib
Pembangunan hukum nasional Indonesia harus didasarkan pada UUD NRI Tahun 1945 sebagai hukum dasar nasional, sedangkan Pancasila sebagai sumber hukum dasar nasional
Lembaga peradilan adalah alat perlengkapan negara yang bertugas mempertahankan tetap tegaknya hukum nasional. Tugas pokok badan - badan peradilan adalah menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang melanggar hukum dan diajukan kepadanya.
Penilaian Diri :
Setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang ......
Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai ........
Kesulitan yang saya alami untuk belajar materi ini adalah .......
Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang ..........
Nadia Ika Sherly
BalasHapusXI ipa1
1.Setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang apa saja yang mendasari negara termasuk merupakan salah satu negara hukum, dan mengetahui pengertian dan tugas tugas lembaga peradilan
2. Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai perbedaan UUD Tahun 1945 dan Pancasila yang mana keduanya sebagai sumber hukum dasar nasional di indonesia
3. Selanjutnya saya akan belajar tentang hal" yg blm saya pahami tentang sistem hukum
Rosa rizki ramadani
BalasHapusXI ipa 1
1.Setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang apa saja yang mendasari negara termasuk merupakan salah satu negara hukum, dan mengetahui pengertian dan tugas tugas lembaga peradilan
2. Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai perbedaan UUD Tahun 1945 dan Pancasila yang mana keduanya sebagai sumber hukum dasar nasional di indonesia
3. Selanjutnya saya akan belajar tentang hal" yg blm saya pahami tentang sistem hukum
Cahya media kusuma
BalasHapusXI IPA 1
Setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang:pengertian negara hukum dan pengertian tentang lembaga peradilan. Dan semua hal yang mencakupnya
Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai:pembangunan hukum nasional di indonesia serta semua hal yang mencakupnya.
Kesulitan yang saya alami untuk belajar materi ini adalah:kadang kurangnya kemampuan saya untuk menyerap penjelasan yanh ada.
Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang:semua hal yang mencakup negara hukum, pembangunan hukum nasional, dan lembaga peradlian.
Rahma Anisa
BalasHapusXI Ipa 1
1.Setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang hukuman lembaga peradilan
2.Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai perbedaan dari hukum dasar nasional dan hukum nasional
3.Kesulitan yang saya alami untuk belajar materi ini adalah kurangnya kemampuan saya dalam menyerap materi yang diberikan
4.Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang hal hal yang berhubungan dengan negara hukum dan lembaga peradilan
sepnando pratama
BalasHapusXI ipa 1
1.Setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang apa saja yang mendasari negara termasuk merupakan salah satu negara hukum, dan mengetahui pengertian dan tugas tugas lembaga peradilan
2. Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai perbedaan UUD Tahun 1945 dan Pancasila yang mana keduanya sebagai sumber hukum dasar nasional di indonesia
3. Selanjutnya saya akan belajar tentang hal" yg blm saya pahami tentang sistem hukum
M.jandiko
BalasHapusXI 1
Saya bertambah pengetahuan
Saya belum pahan materi perbedaan uud
Ashila putri
BalasHapus11 ipa 1
1.setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan atau ilmu tentang hukum lembaga peradilan
2.namun dari materi ini, saya belum begitu yakin saya bisa maka dari itu saya ingin mempelajarinya
3.selanjutnya saya akan belajar tentang hal hal yang belum saya pahami tentang apa itu hukum dan peradilan
Nama : Alga Randy Pratama
BalasHapusKelas : 11 IPA 1
Setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan UUD NRI 1945 mulai dari arti hukum, tujuan, dan sumber hukum serta apa saja lembaga - lembaga yang termasuk dalam Lembaga peradilan.
Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai bagaimana Indonesia menjalankan sistem hukum yang dijalankan agar semua rakyat Indonesia mendapatkan keadilan yang sama?
Kesulitan yang saya alami untuk belajar materi ini adalah saya sulit untuk menyerap materi yang sudah dijelaskan
Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang sikap kesadaran hukum dalam menaati sistem hukum di Indonesia agar bisa di interpretasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Yunitri Utami
BalasHapusXI IPA 1
• Setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
• Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai perbedaan UUD Tahun 1945 dan Pancasila yang mana keduanya sebagai sumber hukum dasar nasional di indonesia.
• Selanjutnya saya akan belajar tentang materi yang belum di pelajari.
Antika Agustiawati
BalasHapusXI IPA 1
1.) Setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang apa saja yang mendasari negara termasuk merupakan salah satu negara hukum, dan mengetahui pengertian dan tugas tugas lembaga peradilan
2.) Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai perbedaan dari hukum dasar nasional dan hukum nasional
3.) Kesulitan yang saya alami untuk belajar materi ini adalah kurangnya kemampuan saya dalam menyerap materi yang diberikan
4.) Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang hal-hal yang berhubungan dengan negara hukum dan lembaga peradilan.
Alifia Husnunnisa Musti
BalasHapus11 ipa 1
1.setelah saya pelajari materi ini, saya dapat mempelajari ilmu pengetahuan baru yaitu tentang apa saja yg mendasari negara termasuk merupakan salah satu negara hukum dan dapat mengetahui pengertian dan tugas-tugas lembaga peradilan.
2.namun dari materi ini, saya belum paham mengenai perbedaan UUD 1945 dan Pancasila yg dimana keduanya sbg sumber hukum dasar nasional di Indonesia.
3.kesulitan yg saya alami dari untuk belajar materi ini adalah belum dapat menghafal materi ini
4.selanjutnya saya akan pelajari mengenai materi yang belum saya pahami dari materi sistem hukum ini.
Nama : Aldi Diki Saputra
HapusKelas: XI IPS 1
-Setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang negara hukum serta pengertian lembaga peradilan dan tugas pokok lembaga peradilan tersebut.
-Namun dari materi ini, saya belum paham tentang bagaimana Negara Indonesia menjalankan sistem hukum yang dijalankan agar semua rakyat Indonesia mendapatkan keadilan yang sama karena itu juga termasuk kedalam tugas lembaga peradilan.
-Kesulitan yang saya alami untuk belajar materi ini yaitu saya sulit untuk menyerap materi yang sudah dijelaskan.
-Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang sistem hukum yaitu negara hukum dan lembaga peradilan ini karena saya tidak terlalu memahami materi ini
Revi zaira zenifa
BalasHapusXl IPS 1
1.setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan atau ilmu tentang hukum lembaga peradilan
2.namun dari materi ini, saya belum begitu yakin saya bisa maka dari itu saya ingin mempelajarinya
3.selanjutnya saya akan belajar tentang hal hal yang belum saya pahami tentang apa itu hukum dan peradilan
Nama:Ramadhan Agyat wigunawan
BalasHapuskelas :XI IPS 1
1. setelah saya belajar materi ini , saya jadi tahu apa aja syarat syarat untuk menjadi negara hukum
2. namun dari materi ini, saya bingung dengan UUD 1945 dengan Pancasila mereka berdua sama sama hukum dasar nasional, tapi apakah ada perbadaan antara UUD 1945 dengan Pancasila
3. tidak ada kesulitan tapi harus di pelajari berulang ulang agar bisa hafal diluar kepala
4. selanjutnya saya akan mempelajari apa yang saya ingin pelajari
Moudy Naqia Qatrunnada h
BalasHapusXI IPA 1
• Setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
• Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai perbedaan UUD Tahun 1945 dan Pancasila yang mana keduanya sebagai sumber hukum dasar nasional di indonesia.
• Selanjutnya saya akan belajar tentang materi yang belum di pelajari.
Ghaitsa Camelia Agusti
BalasHapusXI IPA 1
1. Setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang hal yang mendasari suatu negara disebut sebagai negara hukum
2. Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai perbedaan penggunaan UUD dan Pancasila sebagai hukum dasar nasional dan penetapannya
3. Kesulitan yang saya alami untuk belajar materi ini adalah banyak menghafal dan menerapkan materi yang telah diketahui
4. Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang cara fokus di mata pelajaran PPKN agar mudah dan saya senangi
Ula Azizah fadiyah
BalasHapusXI IPA 1
1.setelah saya belajar materi ini saya mendapatkan pengetahuan baru tentang pengertian negara hukum,dan pengertian peradilan
2.namun dari materi ini,saya belum paham mengenai apa saja dasar negara hukum nya
3.kesulitan yang saya alami untuk belajar materi ini adalah saya sulit untuk memahami materi yang sudah dijelaskan
4.selanjutnya saya akan belajar lagi tentang dasar negara hukum,dan mengulangi materi tersebut
NAMA: DASSY Chaisar p
BalasHapusKelas: XI IPS 1
-Setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang negara hukum serta pengertian lembaga peradilan dan tugas pokok lembaga peradilan tersebut.
-Namun dari materi ini, saya belum paham tentang bagaimana Negara Indonesia menjalankan sistem hukum yang dijalankan agar semua rakyat Indonesia mendapatkan keadilan yang sama karena itu juga termasuk kedalam tugas lembaga peradilan.
-Kesulitan yang saya alami untuk belajar materi ini yaitu saya sulit untuk menyerap materi yang sudah dijelaskan.
-Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang sistem hukum yaitu negara hukum dan lembaga peradilan ini karena saya tidak terlalu memahami materi ini
NAMA: DASSY Chaisar p
BalasHapusKelas: XI IPS 1
-Setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang negara hukum serta pengertian lembaga peradilan dan tugas pokok lembaga peradilan tersebut.
-Namun dari materi ini, saya belum paham tentang bagaimana Negara Indonesia menjalankan sistem hukum yang dijalankan agar semua rakyat Indonesia mendapatkan keadilan yang sama karena itu juga termasuk kedalam tugas lembaga peradilan.
-Kesulitan yang saya alami untuk belajar materi ini yaitu saya sulit untuk menyerap materi yang sudah dijelaskan.
-Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang sistem hukum yaitu negara hukum dan lembaga peradilan ini karena saya tidak terlalu memahami materi ini