Kamis, 19 November 2020

Sistem Peradilan di Indonesia

Assalamualaikum Hai anak anak ku Kelas XI IPA 2 & 6

KD. 3.3 Mendeskripsikan sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Tujuan Pembelajaran :
Berdasarkan Kompetensi Dasar maka siswa diharapkan dapat 
  • menjelaskan sistem peradilan di Indonesia

Ibu ingatkan kepada kalian jangan lupa diawali dengan berdoa terlebih dahulu.
Dan jangan lupa setiap hari mengawali aktifitas kalian dengan sholat dhuha. Dilanjutkan dengan sholat 5 waktu.

    Hukum diciptakan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang damai dan tentram. Agar hukum dapat berjalan efektif maka perlu diadakan penegakkan hukum. Penegakkan hukum disini juga termasuk pemberian hukuman atau sanksi (pidana ataupun perdata) bagi pelanggar hukum. Untuk itu dibutuhkan lembaga penegak hukum dan pejabat hukum. 
Lembaga penegak hukum yang ada adalah sebagai berikut :
1. Badan Kehakiman yang meliputi Mahkamah Agung dan lembaga-lembaga peradilan di bawahnya
2. Kejaksaan
3. Kepolisian

1. Lembaga Peradilan
    Lembaga peradilan (pengadilan) adalah badan atau organ yang melaksanakan peradilan. Lembaga Peradilan mempunyai tugas menjalankan peradilan dengan seadil-adilnya.
Tugas pokok badan-badan peradilan adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang melanggar hukum dan diajukan kepadanya.

2. Kejaksaan Agung
    Kejaksaan RI adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, kejaksaan
dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden.

 

64 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Nama: Annisa Adelia
    Kelas: XI IPA 2

    1. Tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah MA dan tugas, wewenang MA
    - peradilan umum
    - peradilan agama
    - peradilan militer
    - peradilan tata usaha negara

    •Tugas & wewenang
    -Mengadili pada tingkat kasasi
    -Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
    -Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
    -Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
    -Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden


    2. Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
    - Kepolisian Negara Republik Indonesia
    - Mahkamah Konstitusi (MK)
    - Mahkamah Agung (MA)
    - Pengadilan Militer

    BalasHapus
  3. siti nur arifah
    xi ipa 2
    1.Sebutkan badan peradilan yang berada di bawah
    Mahkamah agung dan sebutkan wewenang mahkamah agung:

    Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama,
    peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

    Yang mempunyai tugas dan wewenang:

    a. Mengadili pada tingkat kasasi

    b. Mengajukan tiga orang anggota hakim
    konstitusi

    c. Menguji peraturan perundang-undangan
    terhadap undang-undang

    d. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi

    2.Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan

    Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Mahkamah Konstitusi.
    Mahkamah Agung.
    Pengadilan Militer. Pengadilan militer tinggi. Pengadilan militer utama.

    BalasHapus
  4. Nama: Jesy Disyah Putri
    Kelas: XI IPA 2

    1). Lembaga peradilan dibawah Mahkamah Agung!
    Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung terdiri dari;
    a). Peradilan Umum
    peradilan umum merupakan lingkungan peradilan di bawah mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Berdasarkan UU No. 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum dinyatakan bahwa lingkungan peradilan umum ini meliputi pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
    b). Peradilan Agama
    Berdasarkan UU No. 50 Tahun 2009 tentang peradilan Agama dinyatakan bahwa peradilan agama merupakan salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdana tertentu yang diatur dalam undang undang.
    c). Peradilan Militer
    peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan TNI untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara. dan;
    d). Peradilan Tata Usaha Negara
    berdasarkan UU tentang peradilan tata usaha negara dinyatakan bahwa peradilan tata usaha negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata Usaha negara.


    2). Tuliskan tugas serta wewenang Mahkamah Agung!
    •Tugas dan wewenang Mahkamah Agung adalah sbg berikut;
    a).Memeriksa dan memutus (permohonan kasasi, dan sengketa tentang kewarganegaraan)
    b). Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan.
    c). Dalam tingkatan kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan pengadilan dari semua lingkungan pengadilan karena (tidak berwenang atau melampaui batas kewenangan, salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dan lalai memenuhi syarat syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya puluhan undang undang)
    d). Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada undang undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi.
    • Kewenangan Mahkamah Agung menurut UU No. 48 Tahun 2009 adalah;
    a). mengadili pada tingkat Kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah mahkamah Agung
    b). menguji peraturan perundang undangan dibawa undang undang terhadap undang undang
    c). Dan kewenangan lainnya yang diberikan undang undang


    3). Tuliskan lembaga yang berwenang sebagai penegak hukum!
    Lembaga Penegak Hukum
    a. Kepolisian Negara Republik Indonesia
    b. Mahkamah Konstitusi.
    c. Mahkamah Agung.
    d. Pengadilan Militer (Pengadilan militer tinggi, dan Pengadilan militer utama)





    BalasHapus
  5. Nama: Alvin Honara
    Kelas: XI IPA 2

    1). Peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi :
    • Badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum,
    • Peradilan agama,
    • Peradilan militer, dan
    • Peradilan tata usaha negara.

    2). Mahkamah Agung merupakan Lembaga tertinggi negara, dasar hukum Mahkamah Agung adalah pasal 24 ayat 2, pasal 24 A ayat 1, dan pasal 3 UUD 1945.
    Yang mempunyai tugas dan wewenang:
    - Mengadili pada tingkat kasasi
    - Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
    - Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
    - Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.
    - mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
    - mengawasi hakim di semua lingkungan peradilan.

    3). Lembaga hukum yang berwenang sebagai penegak hukum adalah:
    a. Kepolisian Negara Republik Indonesia
    b. Mahkamah Konstitusi.
    c. Mahkamah Agung.
    d. Pengadilan Militer (Pengadilan militer tinggi, dan Pengadilan militer utama)

    BalasHapus
  6. Valencia Inez
    XI IPA 2
    1. Tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah MA dan tugas, wewenang MA
    - peradilan umum
    - peradilan agama
    - peradilan militer
    - peradilan tata usaha negara

    •Tugas & wewenang
    -Mengadili pada tingkat kasasi
    -Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
    -Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
    -Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
    -Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden


    2. Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
    - Kepolisian Negara Republik Indonesia
    - Mahkamah Konstitusi (MK)
    - Mahkamah Agung (MA)
    - Pengadilan Militer

    BalasHapus
  7. Wine Aprillia
    XI IPA 2

    1.Tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah Mahkamah Agung, dan tugas wewenang Mahkamah Agung
    *Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung :
    - Peradilan Umum
    - Peradilan Agama
    - Peradilan Militer
    - Peradilan Tata Usaha
    * Mahkamah Agung merupakan Lembaga tertinggi negara, dasar hukum Mahkamah Agung adalah pasal 24 ayat 2, pasal 24 A ayat 1, dan pasal 3 UUD 1945.
    > Yang mempunyai tugas dan wewenang:
    - Mengadili pada tingkat kasasi
    - Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
    - Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
    - Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.
    - mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
    - mengawasi hakim di semua lingkungan peradilan.

    2.Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
    * Lembaga Penegak Hukum
    - Kepolisian Negara
    - Republik Indonesia
    - Mahkamah Konstitusi
    - Mahkamah Agung
    - Pengadilan Militer
    - Pengadilan militer tinggi
    - Pengadilan militer utama.

    BalasHapus
  8. Nama : Danang Satrio G
    Kelas: XI IPA 2
    1. Tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah MA dan tugas, wewenang MA
    - peradilan umum
    - peradilan agama
    - peradilan militer
    - peradilan tata usaha negara

    Tugas & wewenang
    a. Mengadili pada tingkat kasasi
    b. Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
    c. Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
    d. Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
    e. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden


    2. Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
    - Kepolisian Negara Republik Indonesia
    - Mahkamah Konstitusi (MK)
    - Mahkamah Agung (MA)
    - Pengadilan Militer

    BalasHapus
  9. Nama: Muhammad Nadhif Nanditama
    Kelas: XI IPA 2

    1. Tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah MA dan tugas, wewenang MA
    - peradilan umum
    - peradilan agama
    - peradilan militer
    - peradilan tata usaha negara

    •Tugas & wewenang
    -Mengadili pada tingkat kasasi
    -Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
    -Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
    -Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
    -Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden


    2. Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
    - Kepolisian Negara Republik Indonesia
    - Mahkamah Konstitusi (MK)
    - Mahkamah Agung (MA)
    - Pengadilan Militer

    BalasHapus
  10. Novian Wibowo Pramono
    XI IPA 2


    1). Peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi :
    • Badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum,
    • Peradilan agama,
    • Peradilan militer, dan
    • Peradilan tata usaha negara.

    2). Mahkamah Agung merupakan Lembaga tertinggi negara, dasar hukum Mahkamah Agung adalah pasal 24 ayat 2, pasal 24 A ayat 1, dan pasal 3 UUD 1945.
    Yang mempunyai tugas dan wewenang:
    - Mengadili pada tingkat kasasi
    - Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
    - Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
    - Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.
    - mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
    - mengawasi hakim di semua lingkungan peradilan.

    3). Lembaga hukum yang berwenang sebagai penegak hukum adalah:
    a. Kepolisian Negara Republik Indonesia
    b. Mahkamah Konstitusi.
    c. Mahkamah Agung.
    d. Pengadilan Militer

    BalasHapus
  11. Rulistia Amanda
    XI IPA 2

    Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung

    1) Peradilan Umum, yang meliputi:
    a) Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan
    b) Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi.

    2) Peradilan Agama yang terdiri atas:
    a) Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
    b) Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi.

    3) Peradilan Militer, terdiri atas:
    a) Pengadilan Militer,
    b) Pengadilan Militer Tinggi,
    c) Pengadilan Militer Utama, dan
    d) Pengadilan Militer Pertempuran.

    4) Peradilan Tata Usaha Negara yang terdiri atas:
    a) Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota, dan
    b) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi.

    Tugas dan wewenang Mahkamah Agung:
    a. Mengadili pada tingkat kasasi
    b. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
    c. Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
    d. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi

    Lembaga yang berwenang dalam penegakkan hukum dan keadilan:
    1. Kepolisian Negara RI
    2. Mahkamah Agung
    3. Makhkamah konstitusi
    4. Pengadilian Militer

    BalasHapus
  12. Azzahra Haya Aqila
    XI IPA 2

    1.Tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah Mahkamah Agung, dan tugas wewenang Mahkamah Agung
    •lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung :
    - Peradilan Umum
    - Peradilan Agama
    - Peradilan Militer
    - Peradilan Tata Usaha
    * Mahkamah Agung merupakan Lembaga tertinggi negara, dasar hukum Mahkamah Agung adalah pasal 24 ayat 2, pasal 24 A ayat 1, dan pasal 3 UUD 1945.
    •Yang mempunyai tugas dan wewenang:
    - Mengadili pada tingkat kasasi
    - Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
    - Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
    - Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.
    - mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
    - mengawasi hakim di semua lingkungan peradilan.

    2.Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
    • Lembaga Penegak Hukum
    - Kepolisian Negara
    - Republik Indonesia
    - Mahkamah Konstitusi
    - Mahkamah Agung
    - Pengadilan Militer
    - Pengadilan militer tinggi
    - Pengadilan militer utama.

    BalasHapus
  13. Mesi agustina
    11 ipa2
    1.Tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah Mahkamah Agung, dan tugas wewenang Mahkamah Agung
    •Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung :
    - Peradilan Umum
    - Peradilan Agama
    - Peradilan Militer
    - Peradilan Tata Usaha
    •Mahkamah Agung merupakan Lembaga tertinggi negara, dasar hukum Mahkamah Agung adalah pasal 24 ayat 2, pasal 24 A ayat 1, dan pasal 3 UUD 1945.
    > Yang mempunyai tugas dan wewenang:
    - Mengadili pada tingkat kasasi
    - Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
    - Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
    - Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.
    - mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
    - mengawasi hakim di semua lingkungan peradilan.

    2.Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
    •Lembaga Penegak Hukum
    - Kepolisian Negara
    - Republik Indonesia
    - Mahkamah Konstitusi
    - Mahkamah Agung
    - Pengadilan Militer
    - Pengadilan militer tinggi
    - Pengadilan militer utama.

    BalasHapus
  14. Tia Irma Amanda
    Xl IPA 2

    Jawaban:
    1. Tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah MA dan tugas, wewenang MA
    - peradilan umum
    - peradilan agama
    - peradilan militer
    - peradilan tata usaha negara

    •Tugas & wewenang
    A. Mengadil pada tingkat kasasi
    B. Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
    C. Menja Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
    D. Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
    E. Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden


    2. Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
    - Kepolisian Negara Republik Indonesia
    - Mahkamah Konstitusi (MK)
    - Mahkamah Agung (MA)
    - Pengadilan Militer

    BalasHapus
  15. DEWI RAHMAWATI
    XI IPA 2
    JAWABAN :

    1). Lembaga peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung adalah :
    - peradilan umum
    - peradilan agama
    - peradilan militer
    - peradilan tata usaha negara

    2). Tugas & Wewenang Mahkamah Agung adalah :
    a. Mengadili pada tingkat kasasi.
    b. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi.
    c. Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang.
    d. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.

    3). Lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan peradilan :
    - Mahkamah Konstitusi (MK)
    - Mahkamah Agung (MA)
    - Kejaksaan
    - Kepolisian negara

    BalasHapus
  16. Tresnawan
    XI IPA 2

    1. Peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi :
    - Badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum,
    - Peradilan agama,
    - Peradilan militer, dan
    - Peradilan tata usaha negara.

    2. Mahkamah Agung merupakan Lembaga tertinggi negara, dasar hukum Mahkamah Agung adalah pasal 24 ayat 2, pasal 24 A ayat 1, dan pasal 3 UUD 1945.
    Yang mempunyai tugas dan wewenang:
    - Mengadili pada tingkat kasasi
    - Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
    - Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
    - Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.
    - mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
    - mengawasi hakim di semua lingkungan peradilan.

    3. Lembaga hukum yang berwenang sebagai penegak hukum adalah:
    a. Kepolisian Negara Republik Indonesia
    b. Mahkamah Konstitusi.
    c. Mahkamah Agung.
    d. Pengadilan Militer

    BalasHapus
  17. M. Raffi Rizky Afridho
    XI IPA2


    1. Tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah MA dan tugas, wewenang MA
    - peradilan umum
    - peradilan agama
    - peradilan militer
    - peradilan tata usaha negara

    •Tugas & wewenang
    -Mengadili pada tingkat kasasi
    -Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
    -Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
    -Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
    -Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden


    2. Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
    - Kepolisian Negara Republik Indonesia
    - Mahkamah Konstitusi (MK)
    - Mahkamah Agung (MA)
    - Pengadilan Militer

    BalasHapus
  18. Nama: Nisa Izumi N
    Kelas: XI IPA 2

    1. Tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah MA dan tugas, wewenang MA
    - peradilan umum
    - peradilan agama
    - peradilan militer
    - peradilan tata usaha negara

    •Tugas & wewenang
    -Mengadili pada tingkat kasasi
    -Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
    -Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
    -Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
    -Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden


    2. Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
    - Kepolisian Negara Republik Indonesia
    - Mahkamah Konstitusi (MK)
    - Mahkamah Agung (MA)
    - Pengadilan Militer

    BalasHapus
  19. Nama: Rahma Aulia Rahman
    Kelas: XI IPA 2

    1. -PERADILAN AGAMA
    -PERADILAN TATA USAHA NEGARA
    -PERADILAN MILITER
    -PERADILAN UMUM
    Tugas dan Wewenang:
    -Mengadili pada tingkat kasasi
    -Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
    -Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
    -Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
    -Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden

    2.- Kepolisian Negara Republik Indonesia
    - Mahkamah Konstitusi (MK)
    - Mahkamah Agung (MA)
    - Pengadilan Militer

    BalasHapus
  20. Santri Annisa Putri
    XI IPA 2

    1. tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah MA dan tugas, wewenang MA :
    - peradilan umum
    - peradilan agama
    - peradilan militer
    - peradilan tata usaha negara

    tugas & wewenang
    —Mengadili pada tingkat kasasi
    —Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
    —Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
    —Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
    —Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden


    2. sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
    — Kepolisian Negara Republik Indonesia
    — Mahkamah Konstitusi (MK)
    — Mahkamah Agung (MA)
    — Pengadilan Militer

    BalasHapus
  21. Dimas putra anugrah
    XI IPA 2

    1-Peradilan agama
    -Peradilan tata usaha negara
    -Peradilan militer
    -peradilan umum
    Tugas& wewenang
    -mengadili pada tingkat kasasi
    -menguji peraturan perundang undangan
    -menjadi pengawas tertinggi
    -mngawasi hakim dalam lingkungan peradilan
    -memberi pertimbangan hukum pada presiden


    2-kepolisian negara republik Indonesia
    -mahkamah konstitusi
    -mahkamah agung
    -pengadilan militer

    BalasHapus
  22. Rafly Kharismawan
    XI IPA 2

    Pertanyaan:
    1) Tuliskan lembaga peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dan Tugas wewenang Mahkamah Agung!
    - Peradilan umum
    - Peradilan Agama
    - Peradilan Militer
    - Peradilan Tata usaha negara

    ---> Tugas Mahkamah Agung:
    - Memeriksa dan memutus permohonan kasasi dan sengketa tentang kewarganegaraan.
    - memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan.
    - Dalam tingkat kasasi membatalkan putusa atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan pengadilan karena tidak berwenang atau melampaui batas, salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, dan lalai memenuhi syarat yang djwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya puluhan Undang-undang.

    ---> Wewenang Mahkamah Agung:
    - mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh peengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.
    - Menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang terhadap undang-undang.
    - kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.

    2) Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan!
    - Kepolisian negara Republik Indonesia
    - Mahkamah Konstitusi (MK)
    - Mahkamah Agung (MA)
    -Pengadilan Militer

    BalasHapus
  23. Ariska zakiyya nurfaizah
    XI IPA 6

    1. Tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah MA, serta tugas dan wewenang MA !
    *lembaga peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung, yaitu :
    • peradilan umum
    • peradilan agama
    • peradilan militer
    • peradilan tata usaha negara

    * Tugas dan wewenang Mahkamah Agung adalah sebagai berikut :

    1). Memeriksa dan memutuskan
    a) permohonan kasasi,
    b) sengketa tentang kewarganegaraan

    2). Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan

    3). Dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan pengadilan dari semua lingkungan pengadilan karena :
    a) tidak berwenang atau melampaui batas kewenangan
    b) salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
    c) lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya puluhan undang-undang

    4). Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.


    2. Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan !
    => 1. Kepolisian Negara Republik Indonesia
    2. Mahkamah Agung
    3. Mahkamah Konstitusi
    4. Pengadilan Militer

    BalasHapus
  24. Eka Fitri Khoirunisa
    XI IPA 6

    1. Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
    • Kepolisian Negara Republik Indonesia
    • Mahkamah Konstitusi (MK)
    • Mahkamah Agung (MA)
    • Pengadilan Militer

    2.Tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah MA dan tugas, wewenang MA
    - peradilan umum
    - peradilan agama
    - peradilan militer
    - peradilan tata usaha negara

    •Tugas & wewenang
    -Mengadili pada tingkat kasasi
    -Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
    -Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
    -Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
    -Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden

    BalasHapus
  25. Reza Irwansyah A
    XI IPA 6

    1. sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
    — Kepolisian Negara Republik Indonesia
    — Mahkamah Konstitusi (MK)
    — Mahkamah Agung (MA)
    — Pengadilan Militer

    2. tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah MA dan tugas, wewenang MA :
    - peradilan umum
    - peradilan agama
    - peradilan militer
    - peradilan tata usaha negara

    tugas & wewenang
    —Mengadili pada tingkat kasasi
    —Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
    —Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
    —Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
    —Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden


    BalasHapus
  26. Sintia sari
    11 ipa 6

    1.Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
    - Kepolisian Negara Republik Indonesia
    - Mahkamah Konstitusi (MK)
    - Mahkamah Agung (MA)
    - Pengadilan Militer

    2.tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah MA dan tugas, wewenang MA
    - peradilan umum
    - peradilan agama
    - peradilan militer
    - peradilan tata usaha negara

    •Tugas & wewenang
    -Mengadili pada tingkat kasasi
    -Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
    -Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
    -Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
    -Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden

    BalasHapus
  27. Irnesa Maharani Putri
    XI IPA 6

    1. Lembaga penegak hukum:
    • Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    • Mahkamah Konstitusi.
    • Mahkamah Agung.
    • Pengadilan Militer

    2. Lembaga peradilan yang dibawah Mahkamah Agung meliputi:
    • Peradilan umum.
    • Peradilan agama.
    • Peradilan militer.
    • Peradilan tata usaha negara.

    Tugas MA:
    • Memeriksa dan memutus
    a. permohonan kasasi
    b. sengketa tentang kewarganegaraan

    • Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan.

    • Dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan pengadilan karena
    a. tdk berwenang atau melampaui batas kewenangan
    b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
    c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan

    • Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada Undang-Undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

    Kewenangan MA:
    • Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yabg diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MA.

    • Menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.

    • Dan kewenangan lainnya yang diberikan Undang-Undang.

    BalasHapus
  28. Nabila Cyntia Jaya
    XI IPA 6
    Jawaban:
    1. Empat peradilan yang ada di bawah Mahkamah Agung (MA) adalah Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer.
    2. Mahkamah Agung merupakan Lembaga tertinggi negara, dasar hukum Mahkamah Agung adalah pasal 24 ayat 2, pasal 24 A ayat 1, dan pasal 3 UUD 1945.

    Yang mempunyai tugas dan wewenang:
    - Mengadili pada tingkat kasasi
    - Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
    - Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
    - Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.
    - mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
    - mengawasi hakim di semua lingkungan peradilan.

    3. Lembaga Penegak Hukum
    ✨ Kepolisian Negara
    ✨Republik Indonesia
    ✨ Mahkamah Konstitusi
    ✨ Mahkamah Agung
    ✨Pengadilan Militer
    ✨Pengadilan militer tinggi
    ✨Pengadilan militer utama.

    BalasHapus
  29. Rizmy Muthia Nabila
    11 ipa 6

    1.Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
    - Kepolisian Negara Republik Indonesia
    - Mahkamah Konstitusi (MK)
    - Mahkamah Agung (MA)
    - Pengadilan Militer

    2.tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah MA dan tugas, wewenang MA
    - peradilan umum
    - peradilan agama
    - peradilan militer
    - peradilan tata usaha negara

    >Tugas dan wewenang
    -Mengadili pada tingkat kasasi
    -Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
    -Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
    -Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
    -Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden

    BalasHapus
  30. M. Fadil Rahadian
    XI. IPA 6

    1. sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
    — Kepolisian Negara Republik Indonesia
    — Mahkamah Konstitusi (MK)
    — Mahkamah Agung (MA)
    — Pengadilan Militer

    2. tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah MA dan tugas, wewenang MA :
    - peradilan umum
    - peradilan agama
    - peradilan militer
    - peradilan tata usaha negara

    tugas & wewenang
    —Mengadili pada tingkat kasasi
    —Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
    —Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
    —Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
    —Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden

    BalasHapus
  31. Salsabila Apriliani
    XI IPA 6

    1.Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
    ~ Kepolisian Negara Republik Indonesia
    ~ Mahkamah Konstitusi (MK)
    ~ Mahkamah Agung (MA)
    ~ Pengadilan Militer

    2.tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah MA dan tugas, wewenang MA
    ~ peradilan umum
    ~ peradilan agama
    ~ peradilan militer
    ~ peradilan tata usaha negara

    •Tugas & wewenang
    ~ Mengadili pada tingkat kasasi
    ~ Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
    ~ Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
    ~ Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
    ~ Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden

    BalasHapus
  32. Nama: Tsaniah Agustin
    Kelas: XI IPA 6


    1. Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
    - Kepolisian Negara Republik Indonesia
    - Mahkamah Konstitusi (MK)
    - Mahkamah Agung (MA)
    - Pengadilan Militer

    2. Tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah MA dan tugas, wewenang MA
    - peradilan umum
    - peradilan agama
    - peradilan militer
    - peradilan tata usaha negara

    •Tugas & wewenang
    -Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
    -Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
    -Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
    -Mengadili pada tingkat kasasi
    -Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden


    BalasHapus
  33. Muhammad Irhaz Wijaksana
    XI IPA 6

    1. sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan !

    • Kepolisian Negara Republik Indonesia
    • Mahkamah Konstitusi (MK)
    • Mahkamah Agung (MA)
    • Pengadilan Militer


    2. tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah MA dan tugas wewenang MA !

    Lembaga peradilan dibawah MA :
    - peradilan umum
    - peradilan agama
    - peradilan militer
    - peradilan tata usaha negara

    Tugas & wewenang MA :
    a. Mengadili pada tingkat kasasi
    b. Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
    c. Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
    d. Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
    e. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden

    BalasHapus
  34. Nama:Marsha Adelirna Ivanka
    Kelas:XI IPA 6

    1. Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
    • Kepolisian Negara Republik Indonesia
    • Mahkamah Konstitusi (MK)
    • Mahkamah Agung (MA)
    • Pengadilan Militer

    2.Tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah MA dan tugas, wewenang MA
    .peradilan umum
    .peradilan agama
    .peradilan militer
    .peradilan tata usaha negara

    •Tugas & wewenang
    .Mengadili pada tingkat kasasi
    .Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
    .Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
    .Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
    .Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden

    BalasHapus
  35. Zhafira Alya Afanin
    XI IPA 6

    1. Lembaga yang berwenang menegakan ke adilan
    - Makamah Agung (MA)
    - Makamah konstitusi (MK)
    - Kepolisian
    - Pengadilan Militer

    2. lebaga dibawah Makamah Agung
    - Peradilan Umum
    - Peradilan Agama
    - Peradilan militer
    - Peradilan Tata Usaha Negara

    Tugas Makamah Agung :
    -Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.

    BalasHapus
  36. Wanda ayu oktaviani
    11ipa6
    1.Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Mahkamah Konstitusi.
    Mahkamah Agung.
    Pengadilan Militer(tinggi,rendah)

    2. Lembaga peradilan yang dibawah Mahkamah Agung meliputi:
    • Peradilan umum.
    • Peradilan agama.
    • Peradilan militer.
    • Peradilan tata usaha negara.

    •Tugas & wewenang•
    -Mengadili pada tingkat kasasi
    -Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
    -Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
    -Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
    -Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden

    BalasHapus
  37. Hafidh Nugroho
    XI IPA 6

    1. sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
    - Kepolisian Negara Republik Indonesia
    - Mahkamah Konstitusi (MK)
    - Mahkamah Agung (MA)
    - Pengadilan Militer

    2. tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah MA dan tugas, wewenang MA :
    - peradilan umum
    - peradilan agama
    - peradilan militer
    - peradilan tata usaha negara

    tugas & wewenang
    - Mengadili pada tingkat kasasi
    - Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
    - Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
    - Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
    - Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden

    BalasHapus
  38. Rafelina Octa Ladelavia
    XI IPA 6

    1. Lembaga Penegak Hukum
    • Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    • Mahkamah Konstitusi.
    • Mahkamah Agung.
    • Pengadilan Militer.
    • Pengadilan militer tinggi.
    • Pengadilan militer utama.

    2. Peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi :
    - Badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum,
    - Peradilan agama,
    - Peradilan militer, dan
    - Peradilan tata usaha negara.

    2.Tugas dan wewenang Mahkamah Agung (MA)
    • Mengadili pada Tingkat Kasasi.
    • Menguji Peraturan -Perundang-Undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
    • Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan.
    • Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan.
    • Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden.
    • Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang.

    BalasHapus
  39. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  40. Patria killa
    XI IPA 6

    1.Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
    - Kepolisian Negara Republik Indonesia
    - Mahkamah Konstitusi (MK)
    - Mahkamah Agung (MA)
    - Pengadilan Militer

    2.tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah MA dan tugas, wewenang MA
    ~ peradilan umum
    ~ peradilan agama
    ~ peradilan militer
    ~ peradilan tata usaha negara

    •Tugas & wewenang
    * Mengadili pada tingkat kasasi
    * Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
    * Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
    * Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
    * Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden

    BalasHapus
  41. Anisa Sefani

    1. Lembaga Penegak Hukum
    • Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    • Mahkamah Konstitusi.
    • Mahkamah Agung.
    • Pengadilan Militer.
    • Pengadilan militer tinggi.
    • Pengadilan militer utama.

    2. Peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi :
    - Badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum,
    - Peradilan agama,
    - Peradilan militer, dan
    - Peradilan tata usaha negara.

    2.Tugas dan wewenang Mahkamah Agung (MA)
    • Mengadili pada Tingkat Kasasi.
    • Menguji Peraturan -Perundang-Undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
    • Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan.
    • Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan.
    • Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden.
    • Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang.

    BalasHapus
  42. Shelly Krisdayanti
    XI IPA 6


    1. Lembaga yang berwenang menegakkan keadilan :
    •> Mahkamah Agung (MA)
    •> Mahkamah Konstitusi (MK)
    •> Kepolisian
    •> Pengadilan Militer

    2. Lembaga peradilan yang ada di bawah Mahkamah Agung (MA), dan tugas wewenangnya :
    •> Peradilan Umum
    •> Peradilan Agama
    •> Peradilan Militer
    •> Peradilan Tata Usaha

    ••Tugas & wewenang :
    •> Mengadili pada tingkat kasasi.
    •> Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
    •> Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan.
    •> Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan.
    •> Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden.

    BalasHapus
  43. Nama:: seli diki oktianda
    Kls : XI IPA 6
    1. Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
    • Kepolisian Negara Republik Indonesia
    • Mahkamah Konstitusi (MK)
    • Mahkamah Agung (MA)
    • Pengadilan Militer

    2.Tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah MA dan tugas, wewenang MA
    - peradilan umum
    - peradilan agama
    - peradilan militer
    - peradilan tata usaha negara

    •Tugas & wewenang
    -Mengadili pada tingkat kasasi
    -Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
    -Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
    -Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
    -Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden

    BalasHapus
  44. Bhimas Ady saputra
    XI IPA 6

    1. Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
    • Kepolisian Negara Republik Indonesia
    • Mahkamah Konstitusi (MK)
    • Mahkamah Agung (MA)
    • Pengadilan Militer

    2.Tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah MA dan tugas, wewenang MA
    - peradilan umum
    - peradilan agama
    - peradilan militer
    - peradilan tata usaha negara

    •Tugas & wewenang
    -Mengadili pada tingkat kasasi
    -Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
    -Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
    -Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
    -Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden

    BalasHapus
  45. Ike sefty shaleha
    XI ipa 6

    1. Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
    • Kepolisian Negara Republik Indonesia
    • Mahkamah Konstitusi (MK)
    • Mahkamah Agung (MA)
    • Pengadilan Militer

    2.Tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah MA dan tugas, wewenang MA
    .peradilan umum
    .peradilan agama
    .peradilan militer
    .peradilan tata usaha negara

    •Tugas & wewenang
    .Mengadili pada tingkat kasasi
    .Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
    .Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
    .Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
    .Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden

    BalasHapus
  46. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  47. Azizah alpia Rahmatika
    XI IPA 6

    Jawaban:
    1.sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakkan hukum dan keadilan
    • Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    •Mahkamah Konstitusi.
    •Mahkamah Agung.
    •Pengadilan Militer. Pengadilan militer tinggi. Pengadilan militer utama

    2. Tuliskan lembaga peradilan yang berada di bawah mahkamah agung dan tuliskan tugas dan wewenang mahkamah agung?

    Lembaga peradilan yang berada dibawah mahkamah agung:
    •badan peradilan dalam lingkungan
    • peradilan umum
    • peradilan agama
    • peradilan militer
    • dan peradilan tata usaha negaraTugas

    Tugas Mahkamah Agung yang diatur dalam Pasal 24 ayat (1) adalah:
    1.Mengadili pada tingkat kasasi, ialah pengajuan perkara kepada Mahkamah Agung.
    2.Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
    3.Memilih 3 orang hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi.
    4.Memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai grasi dan rehabilitasi

    Mahkamah Agung memiliki wewenang:
    1.Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan
    2.Mahkamah Agung menguji peraturan secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang
    3.Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman

    BalasHapus
  48. Muhammad Adam A
    XI IPA 6

    1. Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
    • Kepolisian Negara Republik Indonesia
    • Mahkamah Konstitusi (MK)
    • Mahkamah Agung (MA)
    • Pengadilan Militer

    2.Tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah MA dan tugas, wewenang MA
    - peradilan umum
    - peradilan agama
    - peradilan militer
    - peradilan tata usaha negara

    •Tugas & wewenang
    -Mengadili pada tingkat kasasi
    -Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
    -Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
    -Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
    -Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden

    BalasHapus
  49. Aliyaa Rahamani A
    XI IPA 2
    1.Sebutkan lembaga yg berwewenang dalam penegakan hukum dan keadilan!
    = Mahkamah Agung,Mahkamah Konstitusi,Peradilan Militer

    2.Tuliskan Lembaga peradilan yg berada dibawah MA dan tuliskan tugas dan wewenang MA!
    =Peradilan Umum,Peradilan Agama,Peradilan Militer,Peradilan Tata Usaha Negara
    •Tugas dan wewenang :
    -Mengadili pada tingkat kasasi
    -Mengajukan 3 org anggota hukum konstitusi
    -Menguji peraturan perundang-undangan pada UU
    -Memberikan pertimbangan hukum pada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.

    BalasHapus
  50. Nama:Nasuha arya saputra
    Kelas:XI IPA 6

    1.sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan:
    -Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    -Mahkamah Konstitusi.
    -Mahkamah Agung.
    -Pengadilan Militer.

    2.tuliskan lembaga peradilan yang berada di bawah MA dan tuliskan tugas dan wewenang MA:

    - Badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum,
    - Peradilan agama,
    - Peradilan militer, dan
    - Peradilan tata usaha negara.

    2.Tugas dan wewenang Mahkamah Agung (MA)
    • Mengadili pada Tingkat Kasasi.
    • Menguji Peraturan -Perundang-Undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
    • Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan.
    • Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan.
    • Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden.
    • Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang.

    BalasHapus
  51. Vebby Bernessa A A
    XI IPA 6

    1. Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan!
    Jawab :
    1. Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    2. Mahkamah Konstitusi (MK)
    3. Mahkamah Agung (MA)
    4. Pengadilan Militer.
    5. Pengadilan militer tinggi.
    6. Pengadilan militer utama.

    2. Tuliskan lembaga peradilan yang berada di bawah mahkamah agung dan tuliskan tugas serta wewenang mahkamah agung!
    Jawab :

    LEMBAGA PERADILAN YANG BERADA DIBAWAH MAHKAMAH AGUNG
    = 1. Badan peradilan dalam lingkungan
    2. Peradilan umum
    3. Peradilan agama
    4. Peradilan militer
    5. Peradilan tata usaha negara

    TUGAS DAN WEWENANG MAHKAMAH AGUNG
    = 1. Memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan

    2. Menguji peraturan secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang

    3. Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.

    4. Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan

    5. Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden

    BalasHapus
  52. FISKA FAUZIAWATI
    XI IPA 6


    1. Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan!
    Jawab :
    1. Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    2. Mahkamah Konstitusi (MK)
    3. Mahkamah Agung (MA)
    4. Pengadilan Militer.
    5. Pengadilan militer tinggi.
    6. Pengadilan militer utama.

    2. Tuliskan lembaga peradilan yang berada di bawah mahkamah agung dan tuliskan tugas serta wewenang mahkamah agung!
    Jawab :

    LEMBAGA PERADILAN YANG BERADA DIBAWAH MAHKAMAH AGUNG
    = 1. Badan peradilan dalam lingkungan
    2. Peradilan umum
    3. Peradilan agama
    4. Peradilan militer
    5. Peradilan tata usaha negara

    TUGAS DAN WEWENANG MAHKAMAH AGUNG
    = 1. Memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan

    2. Menguji peraturan secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang

    3. Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.

    4. Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan

    5. Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden

    BalasHapus
  53. Fakhri abdillah
    XI IPA 6

    1. Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
    • Kepolisian Negara Republik Indonesia
    • Mahkamah Konstitusi (MK)
    • Mahkamah Agung (MA)
    • Pengadilan Militer

    2.Tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah MA dan tugas, wewenang MA
    - peradilan umum
    - peradilan agama
    - peradilan militer
    - peradilan tata usaha negara

    •Tugas & wewenang
    -Mengadili pada tingkat kasasi
    -Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
    -Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
    -Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
    -Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden

    BalasHapus
  54. Diaz Rifqi Afredo
    XI IPA 6

    1. Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
    • Kepolisian Negara Republik Indonesia
    • Mahkamah Konstitusi (MK)
    • Mahkamah Agung (MA)
    • Pengadilan Militer

    2.Tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah MA dan tugas, wewenang MA
    - peradilan umum
    - peradilan agama
    - peradilan militer
    - peradilan tata usaha negara

    •Tugas & wewenang
    -Mengadili pada tingkat kasasi
    -Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
    -Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
    -Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
    -Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden

    BalasHapus
  55. Resti Mardiana Putri
    XI IPA 2
    Jawaban:
    1).* Peradilan umum
    * Peradilan agama
    * Peradilan tata usaha negara
    * Peradilan militer
    •Tugas Mahkamah Agung
    * Memeriksa dan memutus permohonan kasasi dan sengketa tentang kewarganegaraan.
    * Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan.
    * Dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan pengadilan karena tidak berwenang atau melampaui batas dan salah satunya menerapkan dan melanggar hukum yang berlaku.

    • Wewenang Mahkamah Agung
    * Mengadili pd tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan disemua lingkungan peradilan yg berada dibawah MA
    * Menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU terhadap UU
    * Dan kewenangan lainnya yang diberikan UU.

    2).- Kepolisian negara republik Indonesia
    - MK
    - MA
    - Pengadilan Militer

    BalasHapus
  56. Ananda salsabila
    XI ipa 6

    1. Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
    • Kepolisian Negara Republik Indonesia
    • Mahkamah Konstitusi (MK)
    • Mahkamah Agung (MA)
    • Pengadilan Militer

    2.Tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah MA dan tugas, wewenang MA
    .peradilan umum
    .peradilan agama
    .peradilan militer
    .peradilan tata usaha negara

    •Tugas & wewenang
    .Mengadili pada tingkat kasasi
    .Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
    .Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
    .Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
    .Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden

    BalasHapus
  57. Husni Mubarok
    XI IPA 6


    . sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
    — Kepolisian Negara Republik Indonesia
    — Mahkamah Konstitusi (MK)
    — Mahkamah Agung (MA)
    — Pengadilan Militer

    2. tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah MA dan tugas, wewenang MA :
    - peradilan umum
    - peradilan agama
    - peradilan militer
    - peradilan tata usaha negara

    tugas & wewenang
    —Mengadili pada tingkat kasasi
    —Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
    —Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
    —Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
    —Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden

    BalasHapus
  58. Feby Zahara Qisty
    XI IPA 2

    1. - peradilan umum
    - peradilan agama
    - peradilan militer
    - peradilan tata usaha negara

    •Tugas & wewenang
    A. Mengadil pada tingkat kasasi
    B. Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
    C. Menja Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
    D. Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
    E. Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden


    2. - Kepolisian Negara Republik Indonesia
    - Mahkamah Konstitusi (MK)
    - Mahkamah Agung (MA)
    - Pengadilan Militer

    BalasHapus
  59. Nama: nindi Ida Khofifah
    XI IPS 1
    1. • peradilan umum
    • peradilan agama
    • peradilan militer
    • peradilan tata usaha negara

    ✓Tugas & wewenang
    A. Mengadil pada tingkat kasasi
    B. Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
    C. Menja Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
    D. Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
    E. Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden


    2.•Kepolisian Negara Republik Indonesia
    •Mahkamah Konstitusi (MK)
    •Mahkamah Agung (MA)
    •Pengadilan Militer

    BalasHapus
  60. Nama : Muhammad Ichsan Dzikry
    Kelas: XI IPS 1


    1.• peradilan umum
    • peradilan agama
    • peradilan militer
    • peradilan tata usaha negara

    Tugas & wewenang
    A. Mengadil pada tingkat kasasi
    B. Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
    C. Menja Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
    D. Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
    E. Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden


    2.•Kepolisian Negara Republik Indonesia
    •Mahkamah Konstitusi (MK)
    •Mahkamah Agung (MA)
    •Pengadilan Militer

    BalasHapus
  61. Kms Rafhansa D.K
    XI IPS 1

    1. Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
    • Kepolisian Negara Republik Indonesia
    • Mahkamah Konstitusi (MK)
    • Mahkamah Agung (MA)
    • Pengadilan Militer

    2.Tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah MA dan tugas, wewenang MA
    - peradilan umum
    - peradilan agama
    - peradilan militer
    - peradilan tata usaha negara

    •Tugas & wewenang
    -Mengadili pada tingkat kasasi
    -Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
    -Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
    -Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
    -Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden

    BalasHapus
  62. Farhan pasha
    XI Ips 1


    1.Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
    • Kepolisian Negara Republik Indonesia
    • Mahkamah Konstitusi (MK)
    • Mahkamah Agung (MA)
    • Pengadilan Militer

    2.Tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah MA dan tugas, wewenang MA
    - peradilan umum
    - peradilan agama
    - peradilan militer
    - peradilan tata usaha negara

    •Tugas & wewenang
    -Mengadili pada tingkat kasasi
    -Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
    -Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
    -Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
    -Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden

    BalasHapus
  63. M. Dipoditiro P.
    XI IPS 1

    1.Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
    • Kepolisian Negara Republik Indonesia
    • Mahkamah Konstitusi (MK)
    • Mahkamah Agung (MA)
    • Pengadilan Militer

    2.Tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah MA dan tugas, wewenang MA
    - peradilan umum
    - peradilan agama
    - peradilan militer
    - peradilan tata usaha negara

    •Tugas & wewenang
    -Mengadili pada tingkat kasasi
    -Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
    -Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
    -Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
    -Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden

    BalasHapus
  64. Nama : Ramadhan agyat wigunawan
    kelas : XI IPS 1

    1. lembaga peradilan yang berada dibawah mahkamah agung
    -peradilan agama
    -peradilan umum
    -peradilan militer
    -peradilan tata usaha negara

    tugas dan wewenang MA
    - Mengadili pada Tingkat Kasasi
    - Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
    - Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
    - Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
    - Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden
    - Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang

    2.lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
    - kepolisian negara republik indonesia
    - mahkamah konstitusi
    - mahkamah agung
    - pengadilan militer

    BalasHapus

Kasus Ancaman Terhadap Ipoleksosbudhankam

  KEGIATAN PEMBELAJARAN : Nama Guru          :     Susilawati, S.Sos Mata Pelajaran    :     PKN Kelas                      :     XI IPA 3,...