Assalamualaikum Hai anak anak ku Kelas XI IPA 2 & 6
KD. 3.3 Mendeskripsikan sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tujuan Pembelajaran :
Berdasarkan Kompetensi Dasar maka siswa diharapkan dapat
- menjelaskan sistem peradilan di Indonesia
Ibu ingatkan kepada kalian jangan lupa diawali dengan berdoa terlebih dahulu.
Dan jangan lupa setiap hari mengawali aktifitas kalian dengan sholat dhuha. Dilanjutkan dengan sholat 5 waktu.
Dan jangan lupa setiap hari mengawali aktifitas kalian dengan sholat dhuha. Dilanjutkan dengan sholat 5 waktu.
Hukum diciptakan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang damai dan
tentram. Agar hukum dapat berjalan efektif maka perlu diadakan
penegakkan hukum. Penegakkan hukum disini juga termasuk pemberian
hukuman atau sanksi (pidana ataupun perdata) bagi pelanggar hukum. Untuk
itu dibutuhkan lembaga penegak hukum dan pejabat hukum.
Lembaga penegak hukum yang ada adalah sebagai berikut :
1. Badan Kehakiman yang meliputi Mahkamah Agung dan lembaga-lembaga peradilan di bawahnya
2. Kejaksaan
3. Kepolisian
1. Lembaga Peradilan
Lembaga peradilan (pengadilan) adalah badan atau organ yang
melaksanakan peradilan. Lembaga Peradilan mempunyai tugas menjalankan
peradilan dengan seadil-adilnya.
Tugas
pokok badan-badan peradilan adalah menerima, memeriksa dan mengadili
serta menyelesaikan setiap perkara yang melanggar hukum dan diajukan
kepadanya.
2. Kejaksaan Agung
Kejaksaan RI adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan
negara, khususnya di bidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang
dalam penegakan hukum dan keadilan, kejaksaan
dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama: Annisa Adelia
BalasHapusKelas: XI IPA 2
1. Tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah MA dan tugas, wewenang MA
- peradilan umum
- peradilan agama
- peradilan militer
- peradilan tata usaha negara
•Tugas & wewenang
-Mengadili pada tingkat kasasi
-Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
-Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
-Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
-Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden
2. Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Mahkamah Konstitusi (MK)
- Mahkamah Agung (MA)
- Pengadilan Militer
siti nur arifah
BalasHapusxi ipa 2
1.Sebutkan badan peradilan yang berada di bawah
Mahkamah agung dan sebutkan wewenang mahkamah agung:
Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama,
peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
Yang mempunyai tugas dan wewenang:
a. Mengadili pada tingkat kasasi
b. Mengajukan tiga orang anggota hakim
konstitusi
c. Menguji peraturan perundang-undangan
terhadap undang-undang
d. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi
2.Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Agung.
Pengadilan Militer. Pengadilan militer tinggi. Pengadilan militer utama.
Nama: Jesy Disyah Putri
BalasHapusKelas: XI IPA 2
1). Lembaga peradilan dibawah Mahkamah Agung!
Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung terdiri dari;
a). Peradilan Umum
peradilan umum merupakan lingkungan peradilan di bawah mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Berdasarkan UU No. 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum dinyatakan bahwa lingkungan peradilan umum ini meliputi pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
b). Peradilan Agama
Berdasarkan UU No. 50 Tahun 2009 tentang peradilan Agama dinyatakan bahwa peradilan agama merupakan salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdana tertentu yang diatur dalam undang undang.
c). Peradilan Militer
peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan TNI untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara. dan;
d). Peradilan Tata Usaha Negara
berdasarkan UU tentang peradilan tata usaha negara dinyatakan bahwa peradilan tata usaha negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata Usaha negara.
2). Tuliskan tugas serta wewenang Mahkamah Agung!
•Tugas dan wewenang Mahkamah Agung adalah sbg berikut;
a).Memeriksa dan memutus (permohonan kasasi, dan sengketa tentang kewarganegaraan)
b). Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan.
c). Dalam tingkatan kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan pengadilan dari semua lingkungan pengadilan karena (tidak berwenang atau melampaui batas kewenangan, salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dan lalai memenuhi syarat syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya puluhan undang undang)
d). Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada undang undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi.
• Kewenangan Mahkamah Agung menurut UU No. 48 Tahun 2009 adalah;
a). mengadili pada tingkat Kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah mahkamah Agung
b). menguji peraturan perundang undangan dibawa undang undang terhadap undang undang
c). Dan kewenangan lainnya yang diberikan undang undang
3). Tuliskan lembaga yang berwenang sebagai penegak hukum!
Lembaga Penegak Hukum
a. Kepolisian Negara Republik Indonesia
b. Mahkamah Konstitusi.
c. Mahkamah Agung.
d. Pengadilan Militer (Pengadilan militer tinggi, dan Pengadilan militer utama)
Nama: Alvin Honara
BalasHapusKelas: XI IPA 2
1). Peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi :
• Badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum,
• Peradilan agama,
• Peradilan militer, dan
• Peradilan tata usaha negara.
2). Mahkamah Agung merupakan Lembaga tertinggi negara, dasar hukum Mahkamah Agung adalah pasal 24 ayat 2, pasal 24 A ayat 1, dan pasal 3 UUD 1945.
Yang mempunyai tugas dan wewenang:
- Mengadili pada tingkat kasasi
- Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
- Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
- Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.
- mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
- mengawasi hakim di semua lingkungan peradilan.
3). Lembaga hukum yang berwenang sebagai penegak hukum adalah:
a. Kepolisian Negara Republik Indonesia
b. Mahkamah Konstitusi.
c. Mahkamah Agung.
d. Pengadilan Militer (Pengadilan militer tinggi, dan Pengadilan militer utama)
Valencia Inez
BalasHapusXI IPA 2
1. Tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah MA dan tugas, wewenang MA
- peradilan umum
- peradilan agama
- peradilan militer
- peradilan tata usaha negara
•Tugas & wewenang
-Mengadili pada tingkat kasasi
-Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
-Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
-Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
-Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden
2. Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Mahkamah Konstitusi (MK)
- Mahkamah Agung (MA)
- Pengadilan Militer
Wine Aprillia
BalasHapusXI IPA 2
1.Tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah Mahkamah Agung, dan tugas wewenang Mahkamah Agung
*Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung :
- Peradilan Umum
- Peradilan Agama
- Peradilan Militer
- Peradilan Tata Usaha
* Mahkamah Agung merupakan Lembaga tertinggi negara, dasar hukum Mahkamah Agung adalah pasal 24 ayat 2, pasal 24 A ayat 1, dan pasal 3 UUD 1945.
> Yang mempunyai tugas dan wewenang:
- Mengadili pada tingkat kasasi
- Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
- Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
- Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.
- mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
- mengawasi hakim di semua lingkungan peradilan.
2.Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
* Lembaga Penegak Hukum
- Kepolisian Negara
- Republik Indonesia
- Mahkamah Konstitusi
- Mahkamah Agung
- Pengadilan Militer
- Pengadilan militer tinggi
- Pengadilan militer utama.
Nama : Danang Satrio G
BalasHapusKelas: XI IPA 2
1. Tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah MA dan tugas, wewenang MA
- peradilan umum
- peradilan agama
- peradilan militer
- peradilan tata usaha negara
Tugas & wewenang
a. Mengadili pada tingkat kasasi
b. Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
c. Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
d. Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
e. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden
2. Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Mahkamah Konstitusi (MK)
- Mahkamah Agung (MA)
- Pengadilan Militer
Nama: Muhammad Nadhif Nanditama
BalasHapusKelas: XI IPA 2
1. Tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah MA dan tugas, wewenang MA
- peradilan umum
- peradilan agama
- peradilan militer
- peradilan tata usaha negara
•Tugas & wewenang
-Mengadili pada tingkat kasasi
-Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
-Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
-Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
-Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden
2. Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Mahkamah Konstitusi (MK)
- Mahkamah Agung (MA)
- Pengadilan Militer
Novian Wibowo Pramono
BalasHapusXI IPA 2
1). Peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi :
• Badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum,
• Peradilan agama,
• Peradilan militer, dan
• Peradilan tata usaha negara.
2). Mahkamah Agung merupakan Lembaga tertinggi negara, dasar hukum Mahkamah Agung adalah pasal 24 ayat 2, pasal 24 A ayat 1, dan pasal 3 UUD 1945.
Yang mempunyai tugas dan wewenang:
- Mengadili pada tingkat kasasi
- Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
- Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
- Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.
- mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
- mengawasi hakim di semua lingkungan peradilan.
3). Lembaga hukum yang berwenang sebagai penegak hukum adalah:
a. Kepolisian Negara Republik Indonesia
b. Mahkamah Konstitusi.
c. Mahkamah Agung.
d. Pengadilan Militer
Rulistia Amanda
BalasHapusXI IPA 2
Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung
1) Peradilan Umum, yang meliputi:
a) Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan
b) Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi.
2) Peradilan Agama yang terdiri atas:
a) Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
b) Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
3) Peradilan Militer, terdiri atas:
a) Pengadilan Militer,
b) Pengadilan Militer Tinggi,
c) Pengadilan Militer Utama, dan
d) Pengadilan Militer Pertempuran.
4) Peradilan Tata Usaha Negara yang terdiri atas:
a) Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota, dan
b) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
Tugas dan wewenang Mahkamah Agung:
a. Mengadili pada tingkat kasasi
b. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
c. Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
d. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi
Lembaga yang berwenang dalam penegakkan hukum dan keadilan:
1. Kepolisian Negara RI
2. Mahkamah Agung
3. Makhkamah konstitusi
4. Pengadilian Militer
Azzahra Haya Aqila
BalasHapusXI IPA 2
1.Tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah Mahkamah Agung, dan tugas wewenang Mahkamah Agung
•lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung :
- Peradilan Umum
- Peradilan Agama
- Peradilan Militer
- Peradilan Tata Usaha
* Mahkamah Agung merupakan Lembaga tertinggi negara, dasar hukum Mahkamah Agung adalah pasal 24 ayat 2, pasal 24 A ayat 1, dan pasal 3 UUD 1945.
•Yang mempunyai tugas dan wewenang:
- Mengadili pada tingkat kasasi
- Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
- Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
- Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.
- mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
- mengawasi hakim di semua lingkungan peradilan.
2.Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
• Lembaga Penegak Hukum
- Kepolisian Negara
- Republik Indonesia
- Mahkamah Konstitusi
- Mahkamah Agung
- Pengadilan Militer
- Pengadilan militer tinggi
- Pengadilan militer utama.
Mesi agustina
BalasHapus11 ipa2
1.Tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah Mahkamah Agung, dan tugas wewenang Mahkamah Agung
•Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung :
- Peradilan Umum
- Peradilan Agama
- Peradilan Militer
- Peradilan Tata Usaha
•Mahkamah Agung merupakan Lembaga tertinggi negara, dasar hukum Mahkamah Agung adalah pasal 24 ayat 2, pasal 24 A ayat 1, dan pasal 3 UUD 1945.
> Yang mempunyai tugas dan wewenang:
- Mengadili pada tingkat kasasi
- Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
- Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
- Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.
- mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
- mengawasi hakim di semua lingkungan peradilan.
2.Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
•Lembaga Penegak Hukum
- Kepolisian Negara
- Republik Indonesia
- Mahkamah Konstitusi
- Mahkamah Agung
- Pengadilan Militer
- Pengadilan militer tinggi
- Pengadilan militer utama.
Tia Irma Amanda
BalasHapusXl IPA 2
Jawaban:
1. Tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah MA dan tugas, wewenang MA
- peradilan umum
- peradilan agama
- peradilan militer
- peradilan tata usaha negara
•Tugas & wewenang
A. Mengadil pada tingkat kasasi
B. Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
C. Menja Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
D. Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
E. Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden
2. Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Mahkamah Konstitusi (MK)
- Mahkamah Agung (MA)
- Pengadilan Militer
DEWI RAHMAWATI
BalasHapusXI IPA 2
JAWABAN :
1). Lembaga peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung adalah :
- peradilan umum
- peradilan agama
- peradilan militer
- peradilan tata usaha negara
2). Tugas & Wewenang Mahkamah Agung adalah :
a. Mengadili pada tingkat kasasi.
b. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi.
c. Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang.
d. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.
3). Lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan peradilan :
- Mahkamah Konstitusi (MK)
- Mahkamah Agung (MA)
- Kejaksaan
- Kepolisian negara
Tresnawan
BalasHapusXI IPA 2
1. Peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi :
- Badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum,
- Peradilan agama,
- Peradilan militer, dan
- Peradilan tata usaha negara.
2. Mahkamah Agung merupakan Lembaga tertinggi negara, dasar hukum Mahkamah Agung adalah pasal 24 ayat 2, pasal 24 A ayat 1, dan pasal 3 UUD 1945.
Yang mempunyai tugas dan wewenang:
- Mengadili pada tingkat kasasi
- Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
- Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
- Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.
- mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
- mengawasi hakim di semua lingkungan peradilan.
3. Lembaga hukum yang berwenang sebagai penegak hukum adalah:
a. Kepolisian Negara Republik Indonesia
b. Mahkamah Konstitusi.
c. Mahkamah Agung.
d. Pengadilan Militer
M. Raffi Rizky Afridho
BalasHapusXI IPA2
1. Tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah MA dan tugas, wewenang MA
- peradilan umum
- peradilan agama
- peradilan militer
- peradilan tata usaha negara
•Tugas & wewenang
-Mengadili pada tingkat kasasi
-Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
-Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
-Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
-Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden
2. Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Mahkamah Konstitusi (MK)
- Mahkamah Agung (MA)
- Pengadilan Militer
Nama: Nisa Izumi N
BalasHapusKelas: XI IPA 2
1. Tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah MA dan tugas, wewenang MA
- peradilan umum
- peradilan agama
- peradilan militer
- peradilan tata usaha negara
•Tugas & wewenang
-Mengadili pada tingkat kasasi
-Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
-Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
-Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
-Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden
2. Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Mahkamah Konstitusi (MK)
- Mahkamah Agung (MA)
- Pengadilan Militer
Nama: Rahma Aulia Rahman
BalasHapusKelas: XI IPA 2
1. -PERADILAN AGAMA
-PERADILAN TATA USAHA NEGARA
-PERADILAN MILITER
-PERADILAN UMUM
Tugas dan Wewenang:
-Mengadili pada tingkat kasasi
-Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
-Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
-Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
-Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden
2.- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Mahkamah Konstitusi (MK)
- Mahkamah Agung (MA)
- Pengadilan Militer
Santri Annisa Putri
BalasHapusXI IPA 2
1. tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah MA dan tugas, wewenang MA :
- peradilan umum
- peradilan agama
- peradilan militer
- peradilan tata usaha negara
tugas & wewenang
—Mengadili pada tingkat kasasi
—Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
—Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
—Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
—Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden
2. sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
— Kepolisian Negara Republik Indonesia
— Mahkamah Konstitusi (MK)
— Mahkamah Agung (MA)
— Pengadilan Militer
Dimas putra anugrah
BalasHapusXI IPA 2
1-Peradilan agama
-Peradilan tata usaha negara
-Peradilan militer
-peradilan umum
Tugas& wewenang
-mengadili pada tingkat kasasi
-menguji peraturan perundang undangan
-menjadi pengawas tertinggi
-mngawasi hakim dalam lingkungan peradilan
-memberi pertimbangan hukum pada presiden
2-kepolisian negara republik Indonesia
-mahkamah konstitusi
-mahkamah agung
-pengadilan militer
Rafly Kharismawan
BalasHapusXI IPA 2
Pertanyaan:
1) Tuliskan lembaga peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dan Tugas wewenang Mahkamah Agung!
- Peradilan umum
- Peradilan Agama
- Peradilan Militer
- Peradilan Tata usaha negara
---> Tugas Mahkamah Agung:
- Memeriksa dan memutus permohonan kasasi dan sengketa tentang kewarganegaraan.
- memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan.
- Dalam tingkat kasasi membatalkan putusa atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan pengadilan karena tidak berwenang atau melampaui batas, salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, dan lalai memenuhi syarat yang djwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya puluhan Undang-undang.
---> Wewenang Mahkamah Agung:
- mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh peengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.
- Menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang terhadap undang-undang.
- kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.
2) Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan!
- Kepolisian negara Republik Indonesia
- Mahkamah Konstitusi (MK)
- Mahkamah Agung (MA)
-Pengadilan Militer
Ariska zakiyya nurfaizah
BalasHapusXI IPA 6
1. Tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah MA, serta tugas dan wewenang MA !
*lembaga peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung, yaitu :
• peradilan umum
• peradilan agama
• peradilan militer
• peradilan tata usaha negara
* Tugas dan wewenang Mahkamah Agung adalah sebagai berikut :
1). Memeriksa dan memutuskan
a) permohonan kasasi,
b) sengketa tentang kewarganegaraan
2). Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan
3). Dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan pengadilan dari semua lingkungan pengadilan karena :
a) tidak berwenang atau melampaui batas kewenangan
b) salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
c) lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya puluhan undang-undang
4). Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
2. Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan !
=> 1. Kepolisian Negara Republik Indonesia
2. Mahkamah Agung
3. Mahkamah Konstitusi
4. Pengadilan Militer
Eka Fitri Khoirunisa
BalasHapusXI IPA 6
1. Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
• Kepolisian Negara Republik Indonesia
• Mahkamah Konstitusi (MK)
• Mahkamah Agung (MA)
• Pengadilan Militer
2.Tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah MA dan tugas, wewenang MA
- peradilan umum
- peradilan agama
- peradilan militer
- peradilan tata usaha negara
•Tugas & wewenang
-Mengadili pada tingkat kasasi
-Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
-Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
-Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
-Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden
Reza Irwansyah A
BalasHapusXI IPA 6
1. sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
— Kepolisian Negara Republik Indonesia
— Mahkamah Konstitusi (MK)
— Mahkamah Agung (MA)
— Pengadilan Militer
2. tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah MA dan tugas, wewenang MA :
- peradilan umum
- peradilan agama
- peradilan militer
- peradilan tata usaha negara
tugas & wewenang
—Mengadili pada tingkat kasasi
—Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
—Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
—Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
—Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden
Sintia sari
BalasHapus11 ipa 6
1.Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Mahkamah Konstitusi (MK)
- Mahkamah Agung (MA)
- Pengadilan Militer
2.tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah MA dan tugas, wewenang MA
- peradilan umum
- peradilan agama
- peradilan militer
- peradilan tata usaha negara
•Tugas & wewenang
-Mengadili pada tingkat kasasi
-Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
-Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
-Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
-Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden
Irnesa Maharani Putri
BalasHapusXI IPA 6
1. Lembaga penegak hukum:
• Kepolisian Negara Republik Indonesia.
• Mahkamah Konstitusi.
• Mahkamah Agung.
• Pengadilan Militer
2. Lembaga peradilan yang dibawah Mahkamah Agung meliputi:
• Peradilan umum.
• Peradilan agama.
• Peradilan militer.
• Peradilan tata usaha negara.
Tugas MA:
• Memeriksa dan memutus
a. permohonan kasasi
b. sengketa tentang kewarganegaraan
• Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan.
• Dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan pengadilan karena
a. tdk berwenang atau melampaui batas kewenangan
b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
• Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada Undang-Undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kewenangan MA:
• Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yabg diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MA.
• Menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
• Dan kewenangan lainnya yang diberikan Undang-Undang.
Nabila Cyntia Jaya
BalasHapusXI IPA 6
Jawaban:
1. Empat peradilan yang ada di bawah Mahkamah Agung (MA) adalah Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer.
2. Mahkamah Agung merupakan Lembaga tertinggi negara, dasar hukum Mahkamah Agung adalah pasal 24 ayat 2, pasal 24 A ayat 1, dan pasal 3 UUD 1945.
Yang mempunyai tugas dan wewenang:
- Mengadili pada tingkat kasasi
- Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
- Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
- Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.
- mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
- mengawasi hakim di semua lingkungan peradilan.
3. Lembaga Penegak Hukum
✨ Kepolisian Negara
✨Republik Indonesia
✨ Mahkamah Konstitusi
✨ Mahkamah Agung
✨Pengadilan Militer
✨Pengadilan militer tinggi
✨Pengadilan militer utama.
Rizmy Muthia Nabila
BalasHapus11 ipa 6
1.Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Mahkamah Konstitusi (MK)
- Mahkamah Agung (MA)
- Pengadilan Militer
2.tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah MA dan tugas, wewenang MA
- peradilan umum
- peradilan agama
- peradilan militer
- peradilan tata usaha negara
>Tugas dan wewenang
-Mengadili pada tingkat kasasi
-Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
-Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
-Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
-Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden
M. Fadil Rahadian
BalasHapusXI. IPA 6
1. sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
— Kepolisian Negara Republik Indonesia
— Mahkamah Konstitusi (MK)
— Mahkamah Agung (MA)
— Pengadilan Militer
2. tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah MA dan tugas, wewenang MA :
- peradilan umum
- peradilan agama
- peradilan militer
- peradilan tata usaha negara
tugas & wewenang
—Mengadili pada tingkat kasasi
—Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
—Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
—Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
—Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden
Salsabila Apriliani
BalasHapusXI IPA 6
1.Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
~ Kepolisian Negara Republik Indonesia
~ Mahkamah Konstitusi (MK)
~ Mahkamah Agung (MA)
~ Pengadilan Militer
2.tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah MA dan tugas, wewenang MA
~ peradilan umum
~ peradilan agama
~ peradilan militer
~ peradilan tata usaha negara
•Tugas & wewenang
~ Mengadili pada tingkat kasasi
~ Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
~ Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
~ Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
~ Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden
Nama: Tsaniah Agustin
BalasHapusKelas: XI IPA 6
1. Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Mahkamah Konstitusi (MK)
- Mahkamah Agung (MA)
- Pengadilan Militer
2. Tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah MA dan tugas, wewenang MA
- peradilan umum
- peradilan agama
- peradilan militer
- peradilan tata usaha negara
•Tugas & wewenang
-Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
-Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
-Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
-Mengadili pada tingkat kasasi
-Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden
Muhammad Irhaz Wijaksana
BalasHapusXI IPA 6
1. sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan !
• Kepolisian Negara Republik Indonesia
• Mahkamah Konstitusi (MK)
• Mahkamah Agung (MA)
• Pengadilan Militer
2. tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah MA dan tugas wewenang MA !
Lembaga peradilan dibawah MA :
- peradilan umum
- peradilan agama
- peradilan militer
- peradilan tata usaha negara
Tugas & wewenang MA :
a. Mengadili pada tingkat kasasi
b. Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
c. Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
d. Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
e. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden
Nama:Marsha Adelirna Ivanka
BalasHapusKelas:XI IPA 6
1. Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
• Kepolisian Negara Republik Indonesia
• Mahkamah Konstitusi (MK)
• Mahkamah Agung (MA)
• Pengadilan Militer
2.Tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah MA dan tugas, wewenang MA
.peradilan umum
.peradilan agama
.peradilan militer
.peradilan tata usaha negara
•Tugas & wewenang
.Mengadili pada tingkat kasasi
.Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
.Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
.Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
.Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden
Zhafira Alya Afanin
BalasHapusXI IPA 6
1. Lembaga yang berwenang menegakan ke adilan
- Makamah Agung (MA)
- Makamah konstitusi (MK)
- Kepolisian
- Pengadilan Militer
2. lebaga dibawah Makamah Agung
- Peradilan Umum
- Peradilan Agama
- Peradilan militer
- Peradilan Tata Usaha Negara
Tugas Makamah Agung :
-Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
Wanda ayu oktaviani
BalasHapus11ipa6
1.Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Agung.
Pengadilan Militer(tinggi,rendah)
2. Lembaga peradilan yang dibawah Mahkamah Agung meliputi:
• Peradilan umum.
• Peradilan agama.
• Peradilan militer.
• Peradilan tata usaha negara.
•Tugas & wewenang•
-Mengadili pada tingkat kasasi
-Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
-Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
-Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
-Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden
Hafidh Nugroho
BalasHapusXI IPA 6
1. sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Mahkamah Konstitusi (MK)
- Mahkamah Agung (MA)
- Pengadilan Militer
2. tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah MA dan tugas, wewenang MA :
- peradilan umum
- peradilan agama
- peradilan militer
- peradilan tata usaha negara
tugas & wewenang
- Mengadili pada tingkat kasasi
- Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
- Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
- Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
- Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden
Rafelina Octa Ladelavia
BalasHapusXI IPA 6
1. Lembaga Penegak Hukum
• Kepolisian Negara Republik Indonesia.
• Mahkamah Konstitusi.
• Mahkamah Agung.
• Pengadilan Militer.
• Pengadilan militer tinggi.
• Pengadilan militer utama.
2. Peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi :
- Badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum,
- Peradilan agama,
- Peradilan militer, dan
- Peradilan tata usaha negara.
2.Tugas dan wewenang Mahkamah Agung (MA)
• Mengadili pada Tingkat Kasasi.
• Menguji Peraturan -Perundang-Undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
• Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan.
• Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan.
• Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden.
• Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusPatria killa
BalasHapusXI IPA 6
1.Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Mahkamah Konstitusi (MK)
- Mahkamah Agung (MA)
- Pengadilan Militer
2.tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah MA dan tugas, wewenang MA
~ peradilan umum
~ peradilan agama
~ peradilan militer
~ peradilan tata usaha negara
•Tugas & wewenang
* Mengadili pada tingkat kasasi
* Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
* Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
* Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
* Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden
Anisa Sefani
BalasHapus1. Lembaga Penegak Hukum
• Kepolisian Negara Republik Indonesia.
• Mahkamah Konstitusi.
• Mahkamah Agung.
• Pengadilan Militer.
• Pengadilan militer tinggi.
• Pengadilan militer utama.
2. Peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi :
- Badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum,
- Peradilan agama,
- Peradilan militer, dan
- Peradilan tata usaha negara.
2.Tugas dan wewenang Mahkamah Agung (MA)
• Mengadili pada Tingkat Kasasi.
• Menguji Peraturan -Perundang-Undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
• Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan.
• Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan.
• Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden.
• Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang.
Shelly Krisdayanti
BalasHapusXI IPA 6
1. Lembaga yang berwenang menegakkan keadilan :
•> Mahkamah Agung (MA)
•> Mahkamah Konstitusi (MK)
•> Kepolisian
•> Pengadilan Militer
2. Lembaga peradilan yang ada di bawah Mahkamah Agung (MA), dan tugas wewenangnya :
•> Peradilan Umum
•> Peradilan Agama
•> Peradilan Militer
•> Peradilan Tata Usaha
••Tugas & wewenang :
•> Mengadili pada tingkat kasasi.
•> Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
•> Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan.
•> Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan.
•> Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden.
Nama:: seli diki oktianda
BalasHapusKls : XI IPA 6
1. Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
• Kepolisian Negara Republik Indonesia
• Mahkamah Konstitusi (MK)
• Mahkamah Agung (MA)
• Pengadilan Militer
2.Tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah MA dan tugas, wewenang MA
- peradilan umum
- peradilan agama
- peradilan militer
- peradilan tata usaha negara
•Tugas & wewenang
-Mengadili pada tingkat kasasi
-Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
-Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
-Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
-Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden
Bhimas Ady saputra
BalasHapusXI IPA 6
1. Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
• Kepolisian Negara Republik Indonesia
• Mahkamah Konstitusi (MK)
• Mahkamah Agung (MA)
• Pengadilan Militer
2.Tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah MA dan tugas, wewenang MA
- peradilan umum
- peradilan agama
- peradilan militer
- peradilan tata usaha negara
•Tugas & wewenang
-Mengadili pada tingkat kasasi
-Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
-Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
-Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
-Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden
Ike sefty shaleha
BalasHapusXI ipa 6
1. Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
• Kepolisian Negara Republik Indonesia
• Mahkamah Konstitusi (MK)
• Mahkamah Agung (MA)
• Pengadilan Militer
2.Tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah MA dan tugas, wewenang MA
.peradilan umum
.peradilan agama
.peradilan militer
.peradilan tata usaha negara
•Tugas & wewenang
.Mengadili pada tingkat kasasi
.Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
.Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
.Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
.Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusAzizah alpia Rahmatika
BalasHapusXI IPA 6
Jawaban:
1.sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakkan hukum dan keadilan
• Kepolisian Negara Republik Indonesia.
•Mahkamah Konstitusi.
•Mahkamah Agung.
•Pengadilan Militer. Pengadilan militer tinggi. Pengadilan militer utama
2. Tuliskan lembaga peradilan yang berada di bawah mahkamah agung dan tuliskan tugas dan wewenang mahkamah agung?
Lembaga peradilan yang berada dibawah mahkamah agung:
•badan peradilan dalam lingkungan
• peradilan umum
• peradilan agama
• peradilan militer
• dan peradilan tata usaha negaraTugas
Tugas Mahkamah Agung yang diatur dalam Pasal 24 ayat (1) adalah:
1.Mengadili pada tingkat kasasi, ialah pengajuan perkara kepada Mahkamah Agung.
2.Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
3.Memilih 3 orang hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi.
4.Memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai grasi dan rehabilitasi
Mahkamah Agung memiliki wewenang:
1.Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan
2.Mahkamah Agung menguji peraturan secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang
3.Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman
Muhammad Adam A
BalasHapusXI IPA 6
1. Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
• Kepolisian Negara Republik Indonesia
• Mahkamah Konstitusi (MK)
• Mahkamah Agung (MA)
• Pengadilan Militer
2.Tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah MA dan tugas, wewenang MA
- peradilan umum
- peradilan agama
- peradilan militer
- peradilan tata usaha negara
•Tugas & wewenang
-Mengadili pada tingkat kasasi
-Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
-Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
-Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
-Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden
Aliyaa Rahamani A
BalasHapusXI IPA 2
1.Sebutkan lembaga yg berwewenang dalam penegakan hukum dan keadilan!
= Mahkamah Agung,Mahkamah Konstitusi,Peradilan Militer
2.Tuliskan Lembaga peradilan yg berada dibawah MA dan tuliskan tugas dan wewenang MA!
=Peradilan Umum,Peradilan Agama,Peradilan Militer,Peradilan Tata Usaha Negara
•Tugas dan wewenang :
-Mengadili pada tingkat kasasi
-Mengajukan 3 org anggota hukum konstitusi
-Menguji peraturan perundang-undangan pada UU
-Memberikan pertimbangan hukum pada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.
Nama:Nasuha arya saputra
BalasHapusKelas:XI IPA 6
1.sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan:
-Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-Mahkamah Konstitusi.
-Mahkamah Agung.
-Pengadilan Militer.
2.tuliskan lembaga peradilan yang berada di bawah MA dan tuliskan tugas dan wewenang MA:
- Badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum,
- Peradilan agama,
- Peradilan militer, dan
- Peradilan tata usaha negara.
2.Tugas dan wewenang Mahkamah Agung (MA)
• Mengadili pada Tingkat Kasasi.
• Menguji Peraturan -Perundang-Undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
• Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan.
• Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan.
• Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden.
• Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang.
Vebby Bernessa A A
BalasHapusXI IPA 6
1. Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan!
Jawab :
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Mahkamah Konstitusi (MK)
3. Mahkamah Agung (MA)
4. Pengadilan Militer.
5. Pengadilan militer tinggi.
6. Pengadilan militer utama.
2. Tuliskan lembaga peradilan yang berada di bawah mahkamah agung dan tuliskan tugas serta wewenang mahkamah agung!
Jawab :
LEMBAGA PERADILAN YANG BERADA DIBAWAH MAHKAMAH AGUNG
= 1. Badan peradilan dalam lingkungan
2. Peradilan umum
3. Peradilan agama
4. Peradilan militer
5. Peradilan tata usaha negara
TUGAS DAN WEWENANG MAHKAMAH AGUNG
= 1. Memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan
2. Menguji peraturan secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang
3. Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.
4. Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
5. Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden
FISKA FAUZIAWATI
BalasHapusXI IPA 6
1. Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan!
Jawab :
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Mahkamah Konstitusi (MK)
3. Mahkamah Agung (MA)
4. Pengadilan Militer.
5. Pengadilan militer tinggi.
6. Pengadilan militer utama.
2. Tuliskan lembaga peradilan yang berada di bawah mahkamah agung dan tuliskan tugas serta wewenang mahkamah agung!
Jawab :
LEMBAGA PERADILAN YANG BERADA DIBAWAH MAHKAMAH AGUNG
= 1. Badan peradilan dalam lingkungan
2. Peradilan umum
3. Peradilan agama
4. Peradilan militer
5. Peradilan tata usaha negara
TUGAS DAN WEWENANG MAHKAMAH AGUNG
= 1. Memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan
2. Menguji peraturan secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang
3. Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.
4. Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
5. Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden
Fakhri abdillah
BalasHapusXI IPA 6
1. Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
• Kepolisian Negara Republik Indonesia
• Mahkamah Konstitusi (MK)
• Mahkamah Agung (MA)
• Pengadilan Militer
2.Tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah MA dan tugas, wewenang MA
- peradilan umum
- peradilan agama
- peradilan militer
- peradilan tata usaha negara
•Tugas & wewenang
-Mengadili pada tingkat kasasi
-Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
-Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
-Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
-Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden
Diaz Rifqi Afredo
BalasHapusXI IPA 6
1. Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
• Kepolisian Negara Republik Indonesia
• Mahkamah Konstitusi (MK)
• Mahkamah Agung (MA)
• Pengadilan Militer
2.Tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah MA dan tugas, wewenang MA
- peradilan umum
- peradilan agama
- peradilan militer
- peradilan tata usaha negara
•Tugas & wewenang
-Mengadili pada tingkat kasasi
-Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
-Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
-Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
-Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden
Resti Mardiana Putri
BalasHapusXI IPA 2
Jawaban:
1).* Peradilan umum
* Peradilan agama
* Peradilan tata usaha negara
* Peradilan militer
•Tugas Mahkamah Agung
* Memeriksa dan memutus permohonan kasasi dan sengketa tentang kewarganegaraan.
* Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan.
* Dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan pengadilan karena tidak berwenang atau melampaui batas dan salah satunya menerapkan dan melanggar hukum yang berlaku.
• Wewenang Mahkamah Agung
* Mengadili pd tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan disemua lingkungan peradilan yg berada dibawah MA
* Menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU terhadap UU
* Dan kewenangan lainnya yang diberikan UU.
2).- Kepolisian negara republik Indonesia
- MK
- MA
- Pengadilan Militer
Ananda salsabila
BalasHapusXI ipa 6
1. Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
• Kepolisian Negara Republik Indonesia
• Mahkamah Konstitusi (MK)
• Mahkamah Agung (MA)
• Pengadilan Militer
2.Tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah MA dan tugas, wewenang MA
.peradilan umum
.peradilan agama
.peradilan militer
.peradilan tata usaha negara
•Tugas & wewenang
.Mengadili pada tingkat kasasi
.Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
.Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
.Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
.Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden
Husni Mubarok
BalasHapusXI IPA 6
. sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
— Kepolisian Negara Republik Indonesia
— Mahkamah Konstitusi (MK)
— Mahkamah Agung (MA)
— Pengadilan Militer
2. tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah MA dan tugas, wewenang MA :
- peradilan umum
- peradilan agama
- peradilan militer
- peradilan tata usaha negara
tugas & wewenang
—Mengadili pada tingkat kasasi
—Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
—Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
—Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
—Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden
Feby Zahara Qisty
BalasHapusXI IPA 2
1. - peradilan umum
- peradilan agama
- peradilan militer
- peradilan tata usaha negara
•Tugas & wewenang
A. Mengadil pada tingkat kasasi
B. Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
C. Menja Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
D. Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
E. Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden
2. - Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Mahkamah Konstitusi (MK)
- Mahkamah Agung (MA)
- Pengadilan Militer
Nama: nindi Ida Khofifah
BalasHapusXI IPS 1
1. • peradilan umum
• peradilan agama
• peradilan militer
• peradilan tata usaha negara
✓Tugas & wewenang
A. Mengadil pada tingkat kasasi
B. Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
C. Menja Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
D. Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
E. Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden
2.•Kepolisian Negara Republik Indonesia
•Mahkamah Konstitusi (MK)
•Mahkamah Agung (MA)
•Pengadilan Militer
Nama : Muhammad Ichsan Dzikry
BalasHapusKelas: XI IPS 1
1.• peradilan umum
• peradilan agama
• peradilan militer
• peradilan tata usaha negara
Tugas & wewenang
A. Mengadil pada tingkat kasasi
B. Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
C. Menja Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
D. Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
E. Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden
2.•Kepolisian Negara Republik Indonesia
•Mahkamah Konstitusi (MK)
•Mahkamah Agung (MA)
•Pengadilan Militer
Kms Rafhansa D.K
BalasHapusXI IPS 1
1. Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
• Kepolisian Negara Republik Indonesia
• Mahkamah Konstitusi (MK)
• Mahkamah Agung (MA)
• Pengadilan Militer
2.Tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah MA dan tugas, wewenang MA
- peradilan umum
- peradilan agama
- peradilan militer
- peradilan tata usaha negara
•Tugas & wewenang
-Mengadili pada tingkat kasasi
-Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
-Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
-Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
-Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden
Farhan pasha
BalasHapusXI Ips 1
1.Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
• Kepolisian Negara Republik Indonesia
• Mahkamah Konstitusi (MK)
• Mahkamah Agung (MA)
• Pengadilan Militer
2.Tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah MA dan tugas, wewenang MA
- peradilan umum
- peradilan agama
- peradilan militer
- peradilan tata usaha negara
•Tugas & wewenang
-Mengadili pada tingkat kasasi
-Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
-Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
-Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
-Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden
M. Dipoditiro P.
BalasHapusXI IPS 1
1.Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
• Kepolisian Negara Republik Indonesia
• Mahkamah Konstitusi (MK)
• Mahkamah Agung (MA)
• Pengadilan Militer
2.Tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah MA dan tugas, wewenang MA
- peradilan umum
- peradilan agama
- peradilan militer
- peradilan tata usaha negara
•Tugas & wewenang
-Mengadili pada tingkat kasasi
-Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
-Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
-Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
-Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden
Nama : Ramadhan agyat wigunawan
BalasHapuskelas : XI IPS 1
1. lembaga peradilan yang berada dibawah mahkamah agung
-peradilan agama
-peradilan umum
-peradilan militer
-peradilan tata usaha negara
tugas dan wewenang MA
- Mengadili pada Tingkat Kasasi
- Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
- Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
- Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
- Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden
- Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang
2.lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
- kepolisian negara republik indonesia
- mahkamah konstitusi
- mahkamah agung
- pengadilan militer