Assalamualaikum Hai anak anak ku Kelas XI IPA 4 & IPS 3
KD. 3.3 Mendeskripsikan sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tujuan Pembelajaran :
Berdasarkan Kompetensi Dasar maka siswa diharapkan dapat
- menjelaskan sistem peradilan di Indonesia
Ibu ingatkan kepada kalian jangan lupa diawali dengan berdoa terlebih dahulu.
Dan jangan lupa setiap hari mengawali aktifitas kalian dengan sholat dhuha. Dilanjutkan dengan sholat 5 waktu.
Dan jangan lupa setiap hari mengawali aktifitas kalian dengan sholat dhuha. Dilanjutkan dengan sholat 5 waktu.
Hukum diciptakan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang damai dan tentram. Agar hukum dapat berjalan efektif maka perlu diadakan penegakkan hukum. Penegakkan hukum disini juga termasuk pemberian hukuman atau sanksi (pidana ataupun perdata) bagi pelanggar hukum. Untuk itu dibutuhkan lembaga penegak hukum dan pejabat hukum.
Lembaga penegak hukum yang ada adalah sebagai berikut :
1. Badan Kehakiman yang meliputi Mahkamah Agung dan lembaga-lembaga peradilan di bawahnya
2. Kejaksaan
3. Kepolisian
1. Lembaga Peradilan
Lembaga peradilan (pengadilan) adalah badan atau organ yang melaksanakan peradilan. Lembaga Peradilan mempunyai tugas menjalankan peradilan dengan seadil-adilnya.
Tugas pokok badan-badan peradilan adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang melanggar hukum dan diajukan kepadanya.
2. Kejaksaan Agung
Kejaksaan RI adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, kejaksaan
dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Vanni Dwi Rianty
BalasHapusXI IPA 4
Ani Setia
BalasHapusXI IPA 4
Shinta Kurniawati
BalasHapusXI IPA 4
Lembaga Peradilan yg Berada di bawah MA
Hapus1) Peradilan Umum
2) Peradilan Agama
3) Peradilan Militer
4) Peradilan Tata Usaha Negara
Tugas MA
a. tdk berwenang atau melampaui batas kewenangan
b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
Wewenang MA
MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
Lembaga yang berwenang dalam penegakkan hukum & Peradilan
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia
2. Mahkamah Konstitusi
3. Mahkamah Agung
4. Pengadilan Militer
Amelia Anggela
BalasHapusXI IPA 4
Sabrina Aulia Rahma
BalasHapusXI IPA 4
Deo sepri prayoga
BalasHapusXI IPA 4
Difa Aisha Zalsabina
BalasHapusXI IPA 4
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusCindy Arviomitha
BalasHapusXI IPA 4
Falsyafah Naura
BalasHapusXI IPA 4
Najwa Salma Fathin
BalasHapusXI IPA 4
Haida komala putri
BalasHapus11 ipa 4
Tri Septi Secaria
BalasHapusXI IPA 4
Endy Tupala
BalasHapusXI IPA 4
RANI NOVALIA
BalasHapusXI IPA 4
rani
Hapus. Lembaga peradilan yang dibawah Mahkamah Agung meliputi:
• Peradilan umum.
• Peradilan agama.
• Peradilan militer.
• Peradilan tata usaha negara.
Tugas MA:
• Memeriksa dan memutus
a. permohonan kasasi
b. sengketa tentang kewarganegaraan
• Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan.
• Dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan pengadilan karena
a. tdk berwenang atau melampaui batas kewenangan
b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
• Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada Undang-Undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kewenangan MA:
• Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yabg diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MA.
• Menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
• Dan kewenangan lainnya yang diberikan Undang-Undang.
2. Lembaga penegak hukum:
• Kepolisian Negara Republik Indonesia.
• Mahkamah Konstitusi.
• Mahkamah Agung.
• Pengadilan Militer
Noura Aster Rianda
BalasHapusXI IPA 4
1. Lembaga peradilan yang dibawah Mahkamah Agung meliputi:
Hapus• Peradilan umum.
• Peradilan agama.
• Peradilan militer.
• Peradilan tata usaha negara.
Tugas MA:
• Memeriksa dan memutus
a. permohonan kasasi
b. sengketa tentang kewarganegaraan
• Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan.
• Dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan pengadilan karena
a. tdk berwenang atau melampaui batas kewenangan
b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
• Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada Undang-Undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kewenangan MA:
• Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yabg diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MA.
• Menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
• Dan kewenangan lainnya yang diberikan Undang-Undang.
2. Lembaga penegak hukum:
• Kepolisian Negara Republik Indonesia.
• Mahkamah Konstitusi.
• Mahkamah Agung.
• Pengadilan Militer
Muhammad Zhafir Al Kamil
BalasHapusXI IPA 4
Fren Samudra
BalasHapusXI IPA 4
Vanni Dwi Rianty
BalasHapusXI IPA 4
1. Lembaga peradilan yang dibawah Mahkamah Agung meliputi:
• Peradilan umum.
• Peradilan agama.
• Peradilan militer.
• Peradilan tata usaha negara.
Tugas MA:
• Memeriksa dan memutus
a. permohonan kasasi
b. sengketa tentang kewarganegaraan
• Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan.
• Dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan pengadilan karena
a. tdk berwenang atau melampaui batas kewenangan
b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
• Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada Undang-Undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kewenangan MA:
• Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yabg diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MA.
• Menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
• Dan kewenangan lainnya yang diberikan Undang-Undang.
2. Lembaga penegak hukum:
• Kepolisian Negara Republik Indonesia.
• Mahkamah Konstitusi.
• Mahkamah Agung.
• Pengadilan Militer
M. Fadly Noprijal
BalasHapusXI IPA 4
Latifatuz Zahro
BalasHapusXl IPA 4
Tri Septi Secaria
BalasHapusXI IPA 4
JAWABAN
1. • Peradilan umum
• Peradilan agama
• Peradilan tata Usaha
Negara
• Peradilan Militer
Tugas dan wewenang mahkama agung:
a. Mengadili pada tingkat kasasi
b. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
c. Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
d. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi
2. Lembaga penegak hukum
• Kepolisian negara republik indonesia
• Mahkama Agung
• Mahkama Konstitusi
• Pengadilan Militer
Sabrina Aulia Rahma
BalasHapusXI IPA 4
Lembaga di bawah MA
badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
Tugas MA:
Memeriksa dan memutus
a. permohonan kasasi
b. sengketa tentang kewarganegaraan
Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan.
Dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan pengadilan karena
a. tdk berwenang atau melampaui batas kewenangan
b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada Undang-Undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Wewenang MA
MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
lembaga yg berwenamg dlm penegakkan hukum dan keadilan
Kepolisian, KPK, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pengawas Pasar Modal, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kejaksaan, serta Satpol PP).
Jeni ayu amanda
BalasHapusXI IPA 4
1.Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung
1) Peradilan Umum, yang meliputi:
a) Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan
b) Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi.
2) Peradilan Agama yang terdiri atas:
a) Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
b) Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
3) Peradilan Militer, terdiri atas:
a) Pengadilan Militer,
b) Pengadilan Militer Tinggi,
c) Pengadilan Militer Utama, dan
d) Pengadilan Militer Pertempuran.
4) Peradilan Tata Usaha Negara yang terdiri atas:
a) Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota, dan
b) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
Mahkamah Agung memiliki wewenang:
Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan
Mahkamah Agung menguji peraturan secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang
Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman
Tugas mahkamah agung:
Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
2. Lembaga Penegak Hukum
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Agung.
Pengadilan Militer. Pengadilan militer tinggi. Pengadilan militer utama.
Amelia Anggela
BalasHapusXl IPA 4
1. Tuliskan lembaga peradilan yang berada di bawah mahkamah agung dan tuliskan tugas serta wewenang mahkamah agung!
Jawab :
LEMBAGA PERADILAN YANG BERADA DIBAWAH MAHKAMAH AGUNG
= 1. Badan peradilan dalam lingkungan
2. Peradilan umum
3. Peradilan agama
4. Peradilan militer
5. Peradilan tata usaha negara
Tugas dan wewenang MA
=- Memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan
- Menguji peraturan secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang
- Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.
- Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
- Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden
2. Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan!
Jawab :
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Mahkamah Konstitusi (MK)
3. Mahkamah Agung (MA)
4. Pengadilan Militer.
5. Pengadilan militer tinggi.
6. Pengadilan militer utama.
Agil Thoriq Al-Ghufroni
BalasHapusXI IPA 4
Lembaga di bawah MA
badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
Tugas MA:
Memeriksa dan memutus
a. permohonan kasasi
b. sengketa tentang kewarganegaraan
Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan.
Dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan pengadilan karena
a. tdk berwenang atau melampaui batas kewenangan
b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada Undang-Undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Wewenang MA
MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
lembaga yg berwenamg dlm penegakkan hukum dan keadilan
Kepolisian, KPK, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pengawas Pasar Modal, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kejaksaan, serta Satpol PP).
Ani Setia
BalasHapusXI IPA 4
1. Lembaga peradilan yang dibawah Mahkamah Agung meliputi:
• Peradilan umum.
• Peradilan agama.
• Peradilan militer.
• Peradilan tata usaha negara.
Tugas MA:
• Memeriksa dan memutus
a. permohonan kasasi
b. sengketa tentang kewarganegaraan
• Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan.
• Dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan pengadilan karena
a. tdk berwenang atau melampaui batas kewenangan
b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
• Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada Undang-Undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kewenangan MA:
• Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yabg diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MA.
• Menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
• Dan kewenangan lainnya yang diberikan Undang-Undang.
2. Lembaga penegak hukum:
• Kepolisian Negara Republik Indonesia.
• Mahkamah Konstitusi.
• Mahkamah Agung.
• Pengadilan Militer
SUCI TRI ARELIA
BalasHapusXI IPA 4
1. Lembaga peradilan yang dibawah Mahkamah Agung meliputi:
• Peradilan umum.
• Peradilan agama.
• Peradilan militer.
• Peradilan tata usaha negara.
Tugas MA:
• Memeriksa dan memutus
a. permohonan kasasi
b. sengketa tentang kewarganegaraan
• Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan.
• Dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan pengadilan karena
a. tdk berwenang atau melampaui batas kewenangan
b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
• Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada Undang-Undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kewenangan MA:
• Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yabg diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MA.
• Menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
• Dan kewenangan lainnya yang diberikan Undang-Undang.
2. Lembaga penegak hukum:
• Kepolisian Negara Republik Indonesia.
• Mahkamah Konstitusi.
• Mahkamah Agung.
• Pengadilan Militer
Deo sepri prayoga
BalasHapusXI IPA 4
1. sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
— Kepolisian Negara Republik Indonesia
— Mahkamah Konstitusi (MK)
— Mahkamah Agung (MA)
— Pengadilan Militer
2. tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah MA dan tugas, wewenang MA :
- peradilan umum
- peradilan agama
- peradilan militer
- peradilan tata usaha negara
tugas & wewenang
—Mengadili pada tingkat kasasi
—Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
—Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
—Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
—Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden
Latifatuz Zahro
BalasHapusXl IPA 4
1. Lembaga peradilan yang dibawah Mahkamah Agung meliputi:
• Peradilan umum.
• Peradilan agama.
• Peradilan militer.
• Peradilan tata usaha negara.
Tugas MA:
• Memeriksa dan memutus
a. permohonan kasasi
b. sengketa tentang kewarganegaraan
-Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan.
-Dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan pengadilan karena
a. tdk berwenang atau melampaui batas kewenangan
b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
-Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada Undang-Undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kewenangan MA:
-Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yabg diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MA.
-Menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
-Dan kewenangan lainnya yang diberikan Undang-Undang.
2. Lembaga penegak hukum:
• Kepolisian Negara Republik Indonesia.
• Mahkamah Konstitusi.
• Mahkamah Agung.
• Pengadilan Militer
Endy Tupala
BalasHapusXI IPA 4
1) lembaga peradilan yang dibawah Mahkamah Agung meliputi:
• Peradilan umum.
• Peradilan agama.
• Peradilan militer.
• Peradilan tata usaha negara.
Tugas MA:
- Memeriksa dan memutus
a. permohonan kasasi
b. sengketa tentang kewarganegaraan
- Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan.
- Dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan pengadilan karena
a. tdk berwenang atau melampaui batas kewenangan
b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
- Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada Undang-Undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
-Kewenangan MA:
• Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yabg diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MA.
• Menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
• Dan kewenangan lainnya yang diberikan Undang-Undang.
2) Lembaga penegak hukum:
- Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Mahkamah Konstitusi.
- Mahkamah Agung.
- Pengadilan Militer
Fuja Desi Pangestu
BalasHapus(XI IPS 3)
1).Tuliskan lembaga peradilan yang berada dibawah mahkamah agung,tuliskan tugas serta wewenang mahkamah agung!
•Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
tugas dan wewenang:
-Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan.
-Mahkamah Agung menguji peraturan secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang.
2).Sebutkan lembaga yang berwewenang dalam penegakan hukum dan peradilan!
-Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-Mahkamah Konstitusi.
-Mahkamah Agung.
Pengadilan Militer. Pengadilan militer tinggi. -Pengadilan militer utama.
Haida komala putri 11 ipa 4
BalasHapus1.Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
Mahkamah Agung memiliki wewenang:
1.Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan
2.Mahkamah Agung menguji peraturan secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang
3.Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman
Tugas:
1. Mengadili pada Tingkat Kasasi
2. Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
3. Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
4. Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
5. Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden
6. Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang
2. Kepolisian, MK, MA, pengadilan militer
Fren Samudra
BalasHapusXI IPA 4
Lembaga di bawah MA
badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
Tugas MA:
Memeriksa dan memutus
a. permohonan kasasi
b. sengketa tentang kewarganegaraan
Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan.
Dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan pengadilan karena
a. tdk berwenang atau melampaui batas kewenangan
b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada Undang-Undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Wewenang MA
MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
lembaga yg berwenamg dlm penegakkan hukum dan keadilan
Kepolisian, KPK, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pengawas Pasar Modal, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kejaksaan, serta Satpol PP).
Cindy Arviomitha
BalasHapusXI IPA 4
TUGAS :
1. Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
• Kepolisian Negara Republik Indonesia
• Mahkamah Konstitusi (MK)
• Mahkamah Agung (MA)
• Pengadilan Militer
2.Tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah MA dan tugas, wewenang MA
- peradilan umum
- peradilan agama
- peradilan militer
- peradilan tata usaha negara
•Tugas & wewenang
-Mengadili pada tingkat kasasi
-Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
-Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
-Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
-Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden
Sefia Faza Rizqi S
BalasHapusXI IPS 3
1. Tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah MA dan tugas, wewenang MA
- peradilan umum
- peradilan agama
- peradilan militer
- peradilan tata usaha negara
•Tugas & wewenang
-Mengadili pada tingkat kasasi
-Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
-Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
-Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
-Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden
2. Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Mahkamah Konstitusi (MK)
- Mahkamah Agung (MA)
- Pengadilan Militer
Nabila Syafithri XI IPS 3
BalasHapus1).TULISKAN lembaga peradilan yang berada dibawah MA dan tuliskan wewenang&tugas MA
= Lembaga peradilan
a).peradilan umum
b).peradilan Agama
c).peradilan militer
d).peradilan tata usaha
*Tugas dan wewenang MA:
a. Mengadili pada tingkat kasasi
b. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
c. Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
d. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi
2).lembaga yang berwewenang dalam penegakkan hukum & keadilan
= kepolisian, Mahkamah konstitusi, Mahkamah Agung, Militer
Widia Dwi Aprilia
BalasHapusXI IPA 4
1).• 4 Peradilan yang ada di bawah Mahkamah Agung (MA) adalah Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer.
Yang mempunyai tugas dan wewenang:
a. Mengadili pada tingkat kasasi
b. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
c. Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
d. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi
2).Kepolisian,Kejaksaan,Pengadilan,Mahkamah Agung,Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM),Lembaga Swadaya Masyarakat.
M. Fadly Noprijal
BalasHapusXI IPA 4
JAWABAN
1. • Peradilan umum
• Peradilan agama
• Peradilan tata Usaha
Negara
• Peradilan Militer
Tugas dan wewenang mahkama agung:
a. Mengadili pada tingkat kasasi
b. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
c. Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
d. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi
2. Lembaga penegak hukum
• Kepolisian negara republik indonesia
• Mahkama Agung
• Mahkama Konstitusi
• Pengadilan Militer
Irene Nazwa Fadilla
BalasHapusXI IPA 4
1. • 4 Peradilan yang ada di bawah Mahkamah Agung (MA) adalah Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer.
Yang mempunyai tugas dan wewenang:
a. Mengadili pada tingkat kasasi
b. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
c. Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
d. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi
2. 1) Kepolisian
2) Kejaksaan
3) Pengadilan
4) Mahkamah Agung
5) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
6) Lembaga Swadaya Masyarakat
Deka sintiani
BalasHapusXI IPS 3
1. Lembaga peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yaitu :
- Peradilan Umum
- Peradilan Agama
- Peradilan tata usaha negara
- Peradilan Militer
• Tugas & Wewenang MA :
a. Mengadili pada tingkat kasasi
b. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
c. Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
d. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi
2. Lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan adalah :
- Kepolisian
- Mahkamah Konstitusi (MK)
- Mahkamaha Agung (MA)
- Pengadilan Militer
Adinda Aurellia Salsabilla
BalasHapusXI IPS 3
• Lembaga peradilan yang ada di bawah Mahkamah Agung (MA) adalah Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer.
• Tugas dan wewenang Mahkamah Agung adalah :
a. Mengadili pada tingkat kasasi
b. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
c. Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
d. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi
• Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan!
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia
2. Mahkamah Konstitusi
3. Mahkamah Agung
4. Pengadilan Militer
Najwa Salma Fathin
BalasHapusXI IPA 4
1. Lembaga peradilan yang dibawah Mahkamah Agung meliputi:
• Peradilan umum.
• Peradilan agama.
• Peradilan militer.
• Peradilan tata usaha negara.
Tugas MA:
• Memeriksa dan memutus
a. permohonan kasasi
b. sengketa tentang kewarganegaraan
• Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan.
• Dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan pengadilan karena
a. tdk berwenang atau melampaui batas kewenangan
b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
• Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada Undang-Undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kewenangan MA:
• Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yabg diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MA.
• Menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
• Dan kewenangan lainnya yang diberikan Undang-Undang.
2. Lembaga penegak hukum:
• Kepolisian Negara Republik Indonesia.
• Mahkamah Konstitusi.
• Mahkamah Agung.
• Pengadilan Militer
Nama:ADINDA MONICA
BalasHapusKelas:XI IPA 4
1.Tuliskan lembaga peradilan yg berada dibawah mahkamah agung dan tuliskan tugas serta wewenangnya.....
->•Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer.
PERADILAN UMUM
Peradilan Umum adalah badan peradilan yang memiliki tugas dan kekuasaan kehakiman guna mengadili serta memutuskan berbagai tindak pidana umum bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
PERADILAN AGAMA
Peradilan Agama adalah badan peradilan yang memiliki tugas dan kekuasaan mengenai hal keagamaan seperti halnya dalam kasus perceraian, wakaf, pernikahan, ekonomi syariah, dsb.
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Peradilan Tata Usaha Negara adalah badan peradilan yang memiliki tugas dan kekuasaan guna mengadili perkara persengketaan Tata Usaha Negara, maupun keputusan pejabat yang menyalahi aturan dan merugikan orang lain.
PERADILAN MILITER
Peradilan Militer adalah badan peradilan yang memiliki tugas dan kekuasaan guna mengadili perkara yang berkaitan terhadap tindak pidana militer
2.Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan!
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia
2. Mahkamah Konstitusi
3. Mahkamah Agung
4. Pengadilan Militer
Difa Aisha Zalsabina
BalasHapusXI IPA 4
1. Lembaga peradilan yang dibawah Mahkamah Agung meliputi:
• Peradilan umum.
• Peradilan agama.
• Peradilan militer.
• Peradilan tata usaha negara.
Tugas MA:
• Memeriksa dan memutus
a. permohonan kasasi
b. sengketa tentang kewarganegaraan
• Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan.
• Dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan pengadilan karena
a. tdk berwenang atau melampaui batas kewenangan
b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
• Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada Undang-Undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kewenangan MA:
• Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yabg diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MA.
• Menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
• Dan kewenangan lainnya yang diberikan Undang-Undang.
CINDY TRI WIDIA FEBRIAN
BalasHapusXI IPS 3
1. Lembaga di bawah Mahkamah Agung
a. peradilan umum
b.peradilan agama
c.peradilan militer
d.peradilan tata usaha negara.
2.Tugas & wewenang
-Mengadili pada tingkat kasasi
-Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
-Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
-Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
-Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden
3.lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
- Kepolisian NKRI
- Pengadilan militer
- Mahkamah Agung (MA)
- Mahkamah konstitusi
Agil surya fajar p
BalasHapusXI IPS 3
1.lemabaga peradilan yg di bawah MA:
-peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
-tugas dan wewenang MA
A.Mengadili pada tingkat kasasi
b. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
c. Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
d. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi
2.lembaga yg berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan:
1.Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2.Mahkamah Konstitusi.
3.Mahkamah Agung.
4.Pengadilan Militer.
5.Pengadilan militer tinggi.
6.Pengadilan militer utama.
Nama : Syakila Haswa
BalasHapusKelas: XI IPS 3
1. Tuliskan lembaga peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dan Tuliskan tugas dan wewenang Mahkamah Agung!
Lembaga yang berada di bawah MA:
- peradilan umum
- peradilan agama
- peradilan militer
- peradilan tata usaha negara
Tugas dan wewenang MA:
-Mengadili pada tingkat kasasi
-Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
-Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
-Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
-Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden
2. Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan Peradilan!
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Mahkamah Konstitusi (MK)
- Mahkamah Agung (MA)
- Pengadilan Militer
Lintang Dwi Hapsari
BalasHapusXI IPS 3
1. Lembaga peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung:
-Peradilan umum
-Peradilan agama
-peradilan militer
-Peradilan tata usaha negara
•Tugas dan wewenang Mahkamah Agung:
-Mengadili pada tingkat kasasi
-Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
-Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
-Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi
2. Lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan peradilan,yaitu:
-Kepolisian Negara Republik Indonesia
-Mahkamah Konstitusi
-Mahkamah Agung
-Pengadilan Militer
M Alif Akbar
BalasHapusXI IPS 3
. Lembaga peradilan yang dibawah Mahkamah Agung:
• Peradilan umum.
• Peradilan agama.
• Peradilan militer.
• Peradilan tata usaha negara.
Tugas MA:
• Memeriksa dan memutus
a. permohonan kasasi
b. sengketa tentang kewarganegaraan
C.Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi
• Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan.
• Dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan pengadilan karena
a. tdk berwenang atau melampaui batas kewenangan
b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
d.Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
• Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada Undang-Undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kewenangan MA:
• Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yabg diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MA.
• Menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
• Dan kewenangan lainnya yang diberikan Undang-Undang.
2. Lembaga penegak hukum:
• Kepolisian Negara Republik Indonesia.
• Mahkamah Konstitusi.
• Mahkamah Agung.
• Pengadilan Militer
Chintia Devi Arista
BalasHapusXI IPS 3
1. Lembaga di bawah MA
-peradilan umum
-peradilan agama
-peradilan militer
-peradilan tata usaha negara.
2.Tugas & wewenang
-Mengadili pada tingkat kasasi
-Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
-Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
-Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
-Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden
3.lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
- Kepolisian NKRI
- Pengadilan militer
- Mahkamah Agung
- Mahkamah konstitusi
Regina valencia
BalasHapusXI IPS 3
1.lembaga peradilan yang ada di bawah Mahkamah agung(MA)
•peradilan umum
•peradilan agama
•peradilan tata usaha negara
•peradilan militer
~tugas dan wewenang MA
•Mengadili pada tingkat kasasi
•Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
•Menguji peraturan perundangan-undangan terhadap undang-undang
•Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.
2.sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan.
~kepolisian Negara Republik Indonesia
~Mahkamah Agung
~Mahmanah konstitusi
~pengadilan militer
Husnina Aliani
BalasHapusXI IPS 3
1. Lembaga peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung:
-Peradilan umum
-Peradilan agama
-peradilan militer
-Peradilan tata usaha negara
•Tugas dan wewenang Mahkamah Agung:
-Mengadili pada tingkat kasasi
-Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
-Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
-Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi
2. Lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan peradilan,yaitu:
-Kepolisian Negara Republik Indonesia
-Mahkamah Konstitusi
-Mahkamah Agung
-Pengadilan Militer
Dandy sahona
BalasHapusXI ips 3
1).Tuliskan lembaga peradilan yang berada dibawah mahkamah agung,tuliskan tugas serta wewenang mahkamah agung!
•Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
tugas dan wewenang:
-Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan.
-Mahkamah Agung menguji peraturan secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang.
2).Sebutkan lembaga yang berwewenang dalam penegakan hukum dan peradilan!
-Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-Mahkamah Konstitusi.
-Mahkamah Agung.
Pengadilan Militer. Pengadilan militer tinggi. -Pengadilan militer utama.
Delia Putri Zainal
BalasHapusXI IPS 3
Delia Putri Zainal
HapusXI IPS 3
1. Tuliskan lembaga peradilan yang berada di bawah MA dan tuliskan tugas serta wewenang MA
-Lembaga peradilan dibawah MA-
•Peradilan Umum meliputi pengadilan negeri,pengadilan tinggi.
•Peradilan agama meliputi pengadilan agama,pengadilan tinggi agama.
•Peradilan militer meliputi pengadilan militer, pengadilan militer tinggi, pengadilan militer utama, dan pengadilan militer pertempuran.
•Peradilan tata usaha negara meliputi pengadilan tata usaha negara, pengadilan tinggi tata usaha negara.
Tugas MA yaitu membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
-Wewenang MA-
•Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan.
•Mahkamah Agung menguji peraturan secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang.
•Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman
2. Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
* Badan kehakiman yang meliputi Mahkamah Agung dan lembaga peradilan dibawahnya
* Kejaksaan
* Kepolisian
M.valdo gomes antoni
BalasHapusXI IPA 4
1. Lembaga peradilan yang dibawah Mahkamah Agung meliputi:
• Peradilan umum.
• Peradilan agama.
• Peradilan militer.
• Peradilan tata usaha negara.
Tugas MA:
• Memeriksa dan memutus
a. permohonan kasasi
b. sengketa tentang kewarganegaraan
• Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan.
• Dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan pengadilan karena
a. tdk berwenang atau melampaui batas kewenangan
b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
• Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada Undang-Undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kewenangan MA:
• Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yabg diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MA.
• Menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
• Dan kewenangan lainnya yang diberikan Undang-Undang
ANJU SAFITRI
BalasHapusXI IPS 3
-Lembaga peradilan yang ada di bawah Mahkamah Agung (MA) adalah Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer.
• Tugas dan wewenang Mahkamah Agung adalah :
a. Mengadili pada tingkat kasasi
b. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
c. Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
d. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi
• Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan!
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia
2. Mahkamah Konstitusi (MK)
3. Mahkamah Agung (MA)
4. Pengadilan Militer
Satria mulya
BalasHapusXI IPS 3
1.lemabaga peradilan yg di bawah MA:
-peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
-tugas dan wewenang MA
A.Mengadili pada tingkat kasasi
b. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
c. Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
d. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi
2.lembaga yg berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan:
1.Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2.Mahkamah Konstitusi.
3.Mahkamah Agung.
4.Pengadilan Militer.
5.Pengadilan militer tinggi.
6.Pengadilan militer utama.
Felita NH
BalasHapusXI IPS 3
• Lembaga peradilan yang ada di bawah Mahkamah Agung (MA) adalah Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer.
• Tugas dan wewenang Mahkamah Agung adl :
a. Mengadili pada tingkat kasasi
b. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
c. Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
d. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi
• Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan!
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia
2. Mahkamah Konstitusi
3. Mahkamah Agung
4. Pengadilan Militer
RIDHO FAHREZI
BalasHapusXI IPS 3
1. Lembaga peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung:
-Peradilan umum
-Peradilan agama
-peradilan militer
-Peradilan tata usaha negara
•Tugas dan wewenang Mahkamah Agung:
-Mengadili pada tingkat kasasi
-Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
-Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
-Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi
2. Lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan peradilan,yaitu:
-Kepolisian Negara Republik Indonesia
-Mahkamah Konstitusi
-Mahkamah Agung
-Pengadilan Militer
Al Puja Diana Sari
BalasHapusXI IPS 3
1. Lembaga peradilan yang dibawah Mahkamah Agung meliputi:
• Peradilan umum.
• Peradilan agama.
• Peradilan militer.
• Peradilan tata usaha negara.
Tugas MA:
• Memeriksa dan memutus
a. permohonan kasasi
b. sengketa tentang kewarganegaraan
• Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan.
• Dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan pengadilan karena
a. tdk berwenang atau melampaui batas kewenangan
b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
• Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada Undang-Undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kewenangan MA:
• Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yabg diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MA.
• Menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
• Dan kewenangan lainnya yang diberikan Undang-Undang.
2. Lembaga penegak hukum:
• Kepolisian Negara Republik Indonesia.
• Mahkamah Konstitusi.
• Mahkamah Agung.
• Pengadilan Militer
NANDI SAPTA PRAWIRA
BalasHapusXI IPS 3
1. Lembaga peradilan yang dibawah mahkamah agung
-pradilan umum
-pradilan agama
- peradilan tata usaha negara
•tugas dan wewenang mahkamah agung
-mengadili pada tingkat kasasi
-mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
- menguji peraturan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi
2.lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan peradilan
-kepolisian negara republik Indonesia
-mahkamah konstitusi
-mahkamah agung
-pengadilan militer
Zahra insani
BalasHapusXI IPS 3
1. Lembaga peradilan yang dibawah Mahkamah Agung meliputi:
• Peradilan umum.
• Peradilan agama.
• Peradilan militer.
• Peradilan tata usaha negara.
Tugas MA:
• Memeriksa dan memutus
a. permohonan kasasi
b. sengketa tentang kewarganegaraan
• Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan.
• Dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan pengadilan karena
a. tdk berwenang atau melampaui batas kewenangan
b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
• Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada Undang-Undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kewenangan MA:
• Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yabg diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MA.
• Menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
• Dan kewenangan lainnya yang diberikan Undang-Undang.
Nazwa Adira Khania
BalasHapusXI ips 3
1.lembaga peradilan yang ada di bawah Mahkamah agung(MA)
•peradilan umum
•peradilan agama
•peradilan tata usaha negara
•peradilan militer
~tugas dan wewenang MA
•Mengadili pada tingkat kasasi
•Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
•Menguji peraturan perundangan-undangan terhadap undang-undang
•Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.
2.sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan.
~kepolisian Negara Republik Indonesia
~Mahkamah Agung
~Mahmanah konstitusi
~pengadilan militer
Muhammad Nabil Dzaky
BalasHapusXI IPS 3
. Lembaga peradilan yang dibawah Mahkamah Agung:
• Peradilan umum.
• Peradilan agama.
• Peradilan militer.
• Peradilan tata usaha negara.
Tugas MA:
• Memeriksa dan memutus
a. permohonan kasasi
b. sengketa tentang kewarganegaraan
C.Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi
• Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan.
• Dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan pengadilan karena
a. tdk berwenang atau melampaui batas kewenangan
b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
d.Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
• Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada Undang-Undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kewenangan MA:
• Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yabg diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MA.
• Menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
• Dan kewenangan lainnya yang diberikan Undang-Undang.
2. Lembaga penegak hukum:
• Kepolisian Negara Republik Indonesia.
• Mahkamah Konstitusi.
• Mahkamah Agung.
• Pengadilan Militer
Muhammad Rayhan armiel
BalasHapusXI IPS 3
1. Lembaga peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung:
-Peradilan umum
-Peradilan agama
-peradilan militer
-Peradilan tata usaha negara
•Tugas dan wewenang Mahkamah Agung:
-Mengadili pada tingkat kasasi
-Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
-Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
-Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi
2. Lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan peradilan,yaitu:
-Kepolisian Negara Republik Indonesia
-Mahkamah Konstitusi
-Mahkamah Agung
-Pengadilan Militer
Akmal
BalasHapusXI IPS 3
. Lembaga peradilan yang dibawah Mahkamah Agung:
• Peradilan umum.
• Peradilan agama.
• Peradilan militer.
• Peradilan tata usaha negara.
Tugas MA:
• Memeriksa dan memutus
a. permohonan kasasi
b. sengketa tentang kewarganegaraan
C.Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi
• Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan.
• Dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan pengadilan karena
a. tdk berwenang atau melampaui batas kewenangan
b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
d.Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
• Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada Undang-Undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kewenangan MA:
• Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yabg diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MA.
• Menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
• Dan kewenangan lainnya yang diberikan Undang-Undang.
2. Lembaga penegak hukum:
• Kepolisian Negara Republik Indonesia.
• Mahkamah Konstitusi.
• Mahkamah Agung.
• Pengadilan Militer
PUTRA SAKINIO
BalasHapusXI IPS 3
. Lembaga peradilan yang dibawah Mahkamah Agung:
• Peradilan umum.
• Peradilan agama.
• Peradilan militer.
• Peradilan tata usaha negara.
Tugas MA:
• Memeriksa dan memutus
a. permohonan kasasi
b. sengketa tentang kewarganegaraan
C.Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi
• Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan.
• Dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan pengadilan karena
a. tdk berwenang atau melampaui batas kewenangan
b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
d.Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
• Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada Undang-Undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kewenangan MA:
• Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yabg diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MA.
• Menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
• Dan kewenangan lainnya yang diberikan Undang-Undang.
2. Lembaga penegak hukum:
• Kepolisian Negara Republik Indonesia.
• Mahkamah Konstitusi.
• Mahkamah Agung.
• Pengadilan Militer
M FARHAN RAMADHAN
BalasHapusXI IPS3
Lembaga Peradilan yg Berada di bawah MA
1) Peradilan Umum
2) Peradilan Agama
3) Peradilan Militer
4) Peradilan Tata Usaha Negara
Tugas MA
a. tdk berwenang atau melampaui batas kewenangan
b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
Wewenang MA
MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
Lembaga yang berwenang dalam penegakkan hukum & Peradilan
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia
2. Mahkamah Konstitusi
3. Mahkamah Agung
4. Pengadilan Militer
Angger Nursidiq
BalasHapusXI IPS 3
Lembaga Peradilan yg Berada di bawah MA
1) Peradilan Umum
2) Peradilan Agama
3) Peradilan Militer
4) Peradilan Tata Usaha Negara
Tugas MA
a. tdk berwenang atau melampaui batas kewenangan
b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
Wewenang MA
MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
Lembaga yang berwenang dalam penegakkan hukum & Peradilan
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia
2. Mahkamah Konstitusi
3. Mahkamah Agung
4. Pengadilan Militer
Oca Nurafian
BalasHapusXI IPS3
Lembaga Peradilan yg Berada di bawah MA
1) Peradilan Umum
2) Peradilan Agama
3) Peradilan Militer
4) Peradilan Tata Usaha Negara
Tugas MA
a. tdk berwenang atau melampaui batas kewenangan
b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
Wewenang MA
MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
Lembaga yang berwenang dalam penegakkan hukum & Peradilan
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia
2. Mahkamah Konstitusi
3. Mahkamah Agung
4. Pengadilan Militer
Muhammad Rhifal Al Fattah
BalasHapus11 IPS 3
Lembaga Peradilan yg Berada di bawah MA
1) Peradilan Umum
2) Peradilan Agama
3) Peradilan Militer
4) Peradilan Tata Usaha Negara
Tugas MA
a. tdk berwenang atau melampaui batas kewenangan
b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
Wewenang MA
MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
Lembaga yang berwenang dalam penegakkan hukum & Peradilan
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia
2. Mahkamah Konstitusi
3. Mahkamah Agung
4. Pengadilan Militer
Faizsal Adam Firdaus
BalasHapus11 IPS 3
Lembaga Peradilan yg Berada di bawah MA
1) Peradilan Umum
2) Peradilan Agama
3) Peradilan Militer
4) Peradilan Tata Usaha Negara
Tugas MA
a. tdk berwenang atau melampaui batas kewenangan
b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
Wewenang MA
MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
Lembaga yang berwenang dalam penegakkan hukum & Peradilan
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia
2. Mahkamah Konstitusi
3. Mahkamah Agung
4. Pengadilan Militer
Vivi juwita wati
BalasHapusXl IPA 4
1. Lembaga peradilan yang dibawah Mahkamah Agung meliputi:
• Peradilan umum.
• Peradilan agama.
• Peradilan militer.
• Peradilan tata usaha negara.
Tugas MA:
• Memeriksa dan memutus
a. permohonan kasasi
b. sengketa tentang kewarganegaraan
• Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan.
• Dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan pengadilan karena
a. tdk berwenang atau melampaui batas kewenangan
b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
• Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada Undang-Undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kewenangan MA:
• Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yabg diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MA.
• Menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
• Dan kewenangan lainnya yang diberikan Undang-Undang.
2. Lembaga penegak hukum:
• Kepolisian Negara Republik Indonesia.
• Mahkamah Konstitusi.
• Mahkamah Agung.
• Pengadilan Militer
Kanza Zhafanno. B
BalasHapusXI IPS 3
. Lembaga peradilan yang dibawah Mahkamah Agung:
• Peradilan umum.
• Peradilan agama.
• Peradilan militer.
• Peradilan tata usaha negara.
Tugas MA:
• Memeriksa dan memutus
a. permohonan kasasi
b. sengketa tentang kewarganegaraan
C.Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi
• Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan.
• Dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan pengadilan karena
a. tdk berwenang atau melampaui batas kewenangan
b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
d.Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
• Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada Undang-Undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kewenangan MA:
• Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yabg diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MA.
• Menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
• Dan kewenangan lainnya yang diberikan Undang-Undang.
2. Lembaga penegak hukum:
• Kepolisian Negara Republik Indonesia.
• Mahkamah Konstitusi.
• Mahkamah Agung.
• Pengadilan Militer
KANZA ZHAFANNO. B
BalasHapusXI IPS 3
-Setelah saya belajar materi ini,saya dapat pengetahuan baru tentang hukuman lembaga peradilan.
-Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai pembangunan hukum nasional di indonesia serta semua hal yang mencakupnya.
-Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang negara yang menerapkan sistem hukum.
Nandi Sapta prawira
BalasHapusXI IPS 03
1. Tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah MA dan tugas, wewenang MA
- peradilan umum
- peradilan agama
- peradilan militer
- peradilan tata usaha negara
•Tugas & wewenang
-Mengadili pada tingkat kasasi
-Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
-Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
-Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
-Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden
2. Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Mahkamah Konstitusi (MK)
- Mahkamah Agung (MA)
- Pengadilan Militer