Jumat, 20 November 2020

Sistem Peradilan di Indonesia

 Assalamualaikum Hai anak anak ku Kelas XI IPA 4 & IPS 3

KD. 3.3 Mendeskripsikan sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Tujuan Pembelajaran :
Berdasarkan Kompetensi Dasar maka siswa diharapkan dapat 
  • menjelaskan sistem peradilan di Indonesia

Ibu ingatkan kepada kalian jangan lupa diawali dengan berdoa terlebih dahulu.
Dan jangan lupa setiap hari mengawali aktifitas kalian dengan sholat dhuha. Dilanjutkan dengan sholat 5 waktu.

    Hukum diciptakan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang damai dan tentram. Agar hukum dapat berjalan efektif maka perlu diadakan penegakkan hukum. Penegakkan hukum disini juga termasuk pemberian hukuman atau sanksi (pidana ataupun perdata) bagi pelanggar hukum. Untuk itu dibutuhkan lembaga penegak hukum dan pejabat hukum. 
Lembaga penegak hukum yang ada adalah sebagai berikut :
1. Badan Kehakiman yang meliputi Mahkamah Agung dan lembaga-lembaga peradilan di bawahnya
2. Kejaksaan
3. Kepolisian

1. Lembaga Peradilan
    Lembaga peradilan (pengadilan) adalah badan atau organ yang melaksanakan peradilan. Lembaga Peradilan mempunyai tugas menjalankan peradilan dengan seadil-adilnya.
Tugas pokok badan-badan peradilan adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang melanggar hukum dan diajukan kepadanya.

2. Kejaksaan Agung
    Kejaksaan RI adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, kejaksaan
dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden.

81 komentar:

  1. Balasan
    1. Lembaga Peradilan yg Berada di bawah MA
      1) Peradilan Umum
      2) Peradilan Agama
      3) Peradilan Militer
      4) Peradilan Tata Usaha Negara

      Tugas MA
      a. tdk berwenang atau melampaui batas kewenangan
      b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
      c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan

      Wewenang MA
      MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

      Lembaga yang berwenang dalam penegakkan hukum & Peradilan
      1. Kepolisian Negara Republik Indonesia
      2. Mahkamah Konstitusi
      3. Mahkamah Agung
      4. Pengadilan Militer

      Hapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. Haida komala putri
    11 ipa 4

    BalasHapus
  4. Balasan
    1. rani


      . Lembaga peradilan yang dibawah Mahkamah Agung meliputi:
      • Peradilan umum.
      • Peradilan agama.
      • Peradilan militer.
      • Peradilan tata usaha negara.

      Tugas MA:
      • Memeriksa dan memutus
      a. permohonan kasasi
      b. sengketa tentang kewarganegaraan

      • Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan.

      • Dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan pengadilan karena
      a. tdk berwenang atau melampaui batas kewenangan
      b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
      c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan

      • Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada Undang-Undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

      Kewenangan MA:
      • Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yabg diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MA.

      • Menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.

      • Dan kewenangan lainnya yang diberikan Undang-Undang.

      2. Lembaga penegak hukum:
      • Kepolisian Negara Republik Indonesia.
      • Mahkamah Konstitusi.
      • Mahkamah Agung.
      • Pengadilan Militer

      Hapus
  5. Balasan
    1. 1. Lembaga peradilan yang dibawah Mahkamah Agung meliputi:
      • Peradilan umum.
      • Peradilan agama.
      • Peradilan militer.
      • Peradilan tata usaha negara.

      Tugas MA:
      • Memeriksa dan memutus
      a. permohonan kasasi
      b. sengketa tentang kewarganegaraan

      • Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan.

      • Dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan pengadilan karena
      a. tdk berwenang atau melampaui batas kewenangan
      b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
      c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan

      • Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada Undang-Undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

      Kewenangan MA:
      • Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yabg diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MA.

      • Menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.

      • Dan kewenangan lainnya yang diberikan Undang-Undang.

      2. Lembaga penegak hukum:
      • Kepolisian Negara Republik Indonesia.
      • Mahkamah Konstitusi.
      • Mahkamah Agung.
      • Pengadilan Militer

      Hapus
  6. Muhammad Zhafir Al Kamil
    XI IPA 4

    BalasHapus
  7. Vanni Dwi Rianty
    XI IPA 4


    1. Lembaga peradilan yang dibawah Mahkamah Agung meliputi:
    • Peradilan umum.
    • Peradilan agama.
    • Peradilan militer.
    • Peradilan tata usaha negara.

    Tugas MA:
    • Memeriksa dan memutus
    a. permohonan kasasi
    b. sengketa tentang kewarganegaraan

    • Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan.

    • Dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan pengadilan karena
    a. tdk berwenang atau melampaui batas kewenangan
    b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
    c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan

    • Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada Undang-Undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

    Kewenangan MA:
    • Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yabg diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MA.

    • Menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.

    • Dan kewenangan lainnya yang diberikan Undang-Undang.

    2. Lembaga penegak hukum:
    • Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    • Mahkamah Konstitusi.
    • Mahkamah Agung.
    • Pengadilan Militer

    BalasHapus
  8. Tri Septi Secaria
    XI IPA 4

    JAWABAN

    1. • Peradilan umum
    • Peradilan agama
    • Peradilan tata Usaha
    Negara
    • Peradilan Militer
    Tugas dan wewenang mahkama agung:
    a. Mengadili pada tingkat kasasi

    b. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi

    c. Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang

    d. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi
    2. Lembaga penegak hukum
    • Kepolisian negara republik indonesia
    • Mahkama Agung
    • Mahkama Konstitusi
    • Pengadilan Militer

    BalasHapus
  9. Sabrina Aulia Rahma
    XI IPA 4

    Lembaga di bawah MA
    badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.



    Tugas MA:
    Memeriksa dan memutus
    a. permohonan kasasi
    b. sengketa tentang kewarganegaraan

    Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan.

    Dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan pengadilan karena
    a. tdk berwenang atau melampaui batas kewenangan
    b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
    c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan

    Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada Undang-Undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.


    Wewenang MA
    MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.



    lembaga yg berwenamg dlm penegakkan hukum dan keadilan

    Kepolisian, KPK, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pengawas Pasar Modal, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kejaksaan, serta Satpol PP).

    BalasHapus
  10. Jeni ayu amanda
    XI IPA 4

    1.Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung

    1) Peradilan Umum, yang meliputi:
    a) Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan
    b) Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi.

    2) Peradilan Agama yang terdiri atas:
    a) Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
    b) Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi.

    3) Peradilan Militer, terdiri atas:
    a) Pengadilan Militer,
    b) Pengadilan Militer Tinggi,
    c) Pengadilan Militer Utama, dan
    d) Pengadilan Militer Pertempuran.

    4) Peradilan Tata Usaha Negara yang terdiri atas:
    a) Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota, dan
    b) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi.

    Mahkamah Agung memiliki wewenang:

    Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan

    Mahkamah Agung menguji peraturan secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang

    Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman

    Tugas mahkamah agung:
    Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.


    2. Lembaga Penegak Hukum

    Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Mahkamah Konstitusi.

    Mahkamah Agung.

    Pengadilan Militer. Pengadilan militer tinggi. Pengadilan militer utama.

    BalasHapus
  11. Amelia Anggela
    Xl IPA 4

    1. Tuliskan lembaga peradilan yang berada di bawah mahkamah agung dan tuliskan tugas serta wewenang mahkamah agung!
    Jawab :

    LEMBAGA PERADILAN YANG BERADA DIBAWAH MAHKAMAH AGUNG
    = 1. Badan peradilan dalam lingkungan
    2. Peradilan umum
    3. Peradilan agama
    4. Peradilan militer
    5. Peradilan tata usaha negara

    Tugas dan wewenang MA
    =- Memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan

    - Menguji peraturan secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang

    - Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.

    - Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan

    - Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden

    2. Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan!
    Jawab :
    1. Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    2. Mahkamah Konstitusi (MK)
    3. Mahkamah Agung (MA)
    4. Pengadilan Militer.
    5. Pengadilan militer tinggi.
    6. Pengadilan militer utama.

    BalasHapus
  12. Agil Thoriq Al-Ghufroni
    XI IPA 4

    Lembaga di bawah MA
    badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.



    Tugas MA:
    Memeriksa dan memutus
    a. permohonan kasasi
    b. sengketa tentang kewarganegaraan

    Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan.

    Dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan pengadilan karena
    a. tdk berwenang atau melampaui batas kewenangan
    b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
    c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan

    Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada Undang-Undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.


    Wewenang MA
    MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.



    lembaga yg berwenamg dlm penegakkan hukum dan keadilan

    Kepolisian, KPK, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pengawas Pasar Modal, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kejaksaan, serta Satpol PP).

    BalasHapus
  13. Ani Setia
    XI IPA 4


    1. Lembaga peradilan yang dibawah Mahkamah Agung meliputi:
    • Peradilan umum.
    • Peradilan agama.
    • Peradilan militer.
    • Peradilan tata usaha negara.

    Tugas MA:
    • Memeriksa dan memutus
    a. permohonan kasasi
    b. sengketa tentang kewarganegaraan

    • Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan.

    • Dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan pengadilan karena
    a. tdk berwenang atau melampaui batas kewenangan
    b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
    c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan

    • Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada Undang-Undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

    Kewenangan MA:
    • Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yabg diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MA.

    • Menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.

    • Dan kewenangan lainnya yang diberikan Undang-Undang.

    2. Lembaga penegak hukum:
    • Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    • Mahkamah Konstitusi.
    • Mahkamah Agung.
    • Pengadilan Militer

    BalasHapus
  14. SUCI TRI ARELIA
    XI IPA 4



    1. Lembaga peradilan yang dibawah Mahkamah Agung meliputi:
    • Peradilan umum.
    • Peradilan agama.
    • Peradilan militer.
    • Peradilan tata usaha negara.

    Tugas MA:
    • Memeriksa dan memutus
    a. permohonan kasasi
    b. sengketa tentang kewarganegaraan

    • Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan.

    • Dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan pengadilan karena
    a. tdk berwenang atau melampaui batas kewenangan
    b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
    c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan

    • Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada Undang-Undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

    Kewenangan MA:
    • Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yabg diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MA.

    • Menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.

    • Dan kewenangan lainnya yang diberikan Undang-Undang.

    2. Lembaga penegak hukum:
    • Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    • Mahkamah Konstitusi.
    • Mahkamah Agung.
    • Pengadilan Militer

    BalasHapus
  15. Deo sepri prayoga
    XI IPA 4

    1. sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
    — Kepolisian Negara Republik Indonesia
    — Mahkamah Konstitusi (MK)
    — Mahkamah Agung (MA)
    — Pengadilan Militer

    2. tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah MA dan tugas, wewenang MA :
    - peradilan umum
    - peradilan agama
    - peradilan militer
    - peradilan tata usaha negara

    tugas & wewenang
    —Mengadili pada tingkat kasasi
    —Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
    —Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
    —Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
    —Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden

    BalasHapus
  16. Latifatuz Zahro
    Xl IPA 4

    1. Lembaga peradilan yang dibawah Mahkamah Agung meliputi:
    • Peradilan umum.
    • Peradilan agama.
    • Peradilan militer.
    • Peradilan tata usaha negara.

    Tugas MA:
    • Memeriksa dan memutus
    a. permohonan kasasi
    b. sengketa tentang kewarganegaraan

    -Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan.
    -Dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan pengadilan karena
    a. tdk berwenang atau melampaui batas kewenangan
    b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
    c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
    -Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada Undang-Undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

    Kewenangan MA:
    -Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yabg diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MA.
    -Menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
    -Dan kewenangan lainnya yang diberikan Undang-Undang.

    2. Lembaga penegak hukum:
    • Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    • Mahkamah Konstitusi.
    • Mahkamah Agung.
    • Pengadilan Militer

    BalasHapus
  17. Endy Tupala
    XI IPA 4

    1) lembaga peradilan yang dibawah Mahkamah Agung meliputi:
    • Peradilan umum.
    • Peradilan agama.
    • Peradilan militer.
    • Peradilan tata usaha negara.

    Tugas MA:
    - Memeriksa dan memutus
    a. permohonan kasasi
    b. sengketa tentang kewarganegaraan

    - Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan.

    - Dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan pengadilan karena
    a. tdk berwenang atau melampaui batas kewenangan
    b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
    c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan

    - Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada Undang-Undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
    -Kewenangan MA:
    • Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yabg diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MA.
    • Menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
    • Dan kewenangan lainnya yang diberikan Undang-Undang.

    2) Lembaga penegak hukum:
    - Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    - Mahkamah Konstitusi.
    - Mahkamah Agung.
    - Pengadilan Militer

    BalasHapus
  18. Fuja Desi Pangestu
    (XI IPS 3)
    1).Tuliskan lembaga peradilan yang berada dibawah mahkamah agung,tuliskan tugas serta wewenang mahkamah agung!
    •Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
    tugas dan wewenang:
    -Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan.
    -Mahkamah Agung menguji peraturan secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang.

    2).Sebutkan lembaga yang berwewenang dalam penegakan hukum dan peradilan!
    -Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    -Mahkamah Konstitusi.
    -Mahkamah Agung.
    Pengadilan Militer. Pengadilan militer tinggi. -Pengadilan militer utama.

    BalasHapus
  19. Haida komala putri 11 ipa 4

    1.Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

    Mahkamah Agung memiliki wewenang:

    1.Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan
    2.Mahkamah Agung menguji peraturan secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang
    3.Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman

    Tugas:
    1. Mengadili pada Tingkat Kasasi
    2. Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
    3. Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
    4. Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
    5. Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden
    6. Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang

    2. Kepolisian, MK, MA, pengadilan militer

    BalasHapus
  20. Fren Samudra
    XI IPA 4

    Lembaga di bawah MA
    badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.



    Tugas MA:
    Memeriksa dan memutus
    a. permohonan kasasi
    b. sengketa tentang kewarganegaraan

    Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan.

    Dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan pengadilan karena
    a. tdk berwenang atau melampaui batas kewenangan
    b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
    c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan

    Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada Undang-Undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.


    Wewenang MA
    MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.



    lembaga yg berwenamg dlm penegakkan hukum dan keadilan

    Kepolisian, KPK, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pengawas Pasar Modal, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kejaksaan, serta Satpol PP).

    BalasHapus
  21. Cindy Arviomitha
    XI IPA 4

    TUGAS :
    1. Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
    • Kepolisian Negara Republik Indonesia
    • Mahkamah Konstitusi (MK)
    • Mahkamah Agung (MA)
    • Pengadilan Militer

    2.Tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah MA dan tugas, wewenang MA
    - peradilan umum
    - peradilan agama
    - peradilan militer
    - peradilan tata usaha negara

    •Tugas & wewenang
    -Mengadili pada tingkat kasasi
    -Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
    -Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
    -Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
    -Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden

    BalasHapus
  22. Sefia Faza Rizqi S
    XI IPS 3

    1. Tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah MA dan tugas, wewenang MA
    - peradilan umum
    - peradilan agama
    - peradilan militer
    - peradilan tata usaha negara

    •Tugas & wewenang
    -Mengadili pada tingkat kasasi
    -Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
    -Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
    -Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
    -Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden


    2. Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
    - Kepolisian Negara Republik Indonesia
    - Mahkamah Konstitusi (MK)
    - Mahkamah Agung (MA)
    - Pengadilan Militer

    BalasHapus
  23. Nabila Syafithri XI IPS 3

    1).TULISKAN lembaga peradilan yang berada dibawah MA dan tuliskan wewenang&tugas MA
    = Lembaga peradilan
    a).peradilan umum
    b).peradilan Agama
    c).peradilan militer
    d).peradilan tata usaha

    *Tugas dan wewenang MA:

    a. Mengadili pada tingkat kasasi

    b. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi

    c. Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang

    d. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi

    2).lembaga yang berwewenang dalam penegakkan hukum & keadilan
    = kepolisian, Mahkamah konstitusi, Mahkamah Agung, Militer

    BalasHapus
  24. Widia Dwi Aprilia
    XI IPA 4

    1).• 4 Peradilan yang ada di bawah Mahkamah Agung (MA) adalah Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer.
    Yang mempunyai tugas dan wewenang:
    a. Mengadili pada tingkat kasasi
    b. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
    c. Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
    d. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi

    2).Kepolisian,Kejaksaan,Pengadilan,Mahkamah Agung,Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM),Lembaga Swadaya Masyarakat.

    BalasHapus
  25. M. Fadly Noprijal
    XI IPA 4

    JAWABAN

    1. • Peradilan umum
    • Peradilan agama
    • Peradilan tata Usaha
    Negara
    • Peradilan Militer
    Tugas dan wewenang mahkama agung:
    a. Mengadili pada tingkat kasasi

    b. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi

    c. Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang

    d. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi
    2. Lembaga penegak hukum
    • Kepolisian negara republik indonesia
    • Mahkama Agung
    • Mahkama Konstitusi
    • Pengadilan Militer

    BalasHapus
  26. Irene Nazwa Fadilla
    XI IPA 4

    1. • 4 Peradilan yang ada di bawah Mahkamah Agung (MA) adalah Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer.

    Yang mempunyai tugas dan wewenang:
    a. Mengadili pada tingkat kasasi
    b. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
    c. Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
    d. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi

    2. 1) Kepolisian
    2) Kejaksaan
    3) Pengadilan
    4) Mahkamah Agung
    5) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
    6) Lembaga Swadaya Masyarakat

    BalasHapus
  27. Deka sintiani
    XI IPS 3

    1. Lembaga peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yaitu :
    - Peradilan Umum
    - Peradilan Agama
    - Peradilan tata usaha negara
    - Peradilan Militer

    • Tugas & Wewenang MA :
    a. Mengadili pada tingkat kasasi
    b. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
    c. Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
    d. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi

    2. Lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan adalah :
    - Kepolisian
    - Mahkamah Konstitusi (MK)
    - Mahkamaha Agung (MA)
    - Pengadilan Militer

    BalasHapus
  28. Adinda Aurellia Salsabilla
    XI IPS 3

    • Lembaga peradilan yang ada di bawah Mahkamah Agung (MA) adalah Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer. 

    • Tugas dan wewenang Mahkamah Agung adalah :
    a. Mengadili pada tingkat kasasi
    b. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
    c. Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
    d. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi

    • Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan!
    1. Kepolisian Negara Republik Indonesia
    2. Mahkamah Konstitusi
    3. Mahkamah Agung
    4. Pengadilan Militer

    BalasHapus
  29. Najwa Salma Fathin
    XI IPA 4
    1. Lembaga peradilan yang dibawah Mahkamah Agung meliputi:
    • Peradilan umum.
    • Peradilan agama.
    • Peradilan militer.
    • Peradilan tata usaha negara.

    Tugas MA:
    • Memeriksa dan memutus
    a. permohonan kasasi
    b. sengketa tentang kewarganegaraan

    • Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan.

    • Dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan pengadilan karena
    a. tdk berwenang atau melampaui batas kewenangan
    b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
    c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan

    • Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada Undang-Undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

    Kewenangan MA:
    • Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yabg diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MA.

    • Menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.

    • Dan kewenangan lainnya yang diberikan Undang-Undang.

    2. Lembaga penegak hukum:
    • Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    • Mahkamah Konstitusi.
    • Mahkamah Agung.
    • Pengadilan Militer

    BalasHapus
  30. Nama:ADINDA MONICA
    Kelas:XI IPA 4

    1.Tuliskan lembaga peradilan yg berada dibawah mahkamah agung dan tuliskan tugas serta wewenangnya.....
    ->•Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer.
    PERADILAN UMUM
               Peradilan Umum adalah badan peradilan yang memiliki tugas dan kekuasaan kehakiman guna mengadili serta memutuskan berbagai tindak pidana umum bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.

    PERADILAN AGAMA
               Peradilan Agama adalah badan peradilan yang memiliki tugas dan kekuasaan mengenai hal keagamaan seperti halnya dalam kasus perceraian, wakaf, pernikahan, ekonomi syariah, dsb.

    PERADILAN TATA USAHA NEGARA
               Peradilan Tata Usaha Negara adalah badan peradilan yang memiliki tugas dan kekuasaan guna mengadili perkara persengketaan Tata Usaha Negara, maupun keputusan pejabat yang menyalahi aturan dan merugikan orang lain.

    PERADILAN MILITER
               Peradilan Militer adalah badan peradilan yang memiliki tugas dan kekuasaan guna mengadili perkara yang berkaitan terhadap tindak pidana militer

    2.Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan!
    1. Kepolisian Negara Republik Indonesia
    2. Mahkamah Konstitusi
    3. Mahkamah Agung
    4. Pengadilan Militer

    BalasHapus
  31. Difa Aisha Zalsabina
    XI IPA 4
    1. Lembaga peradilan yang dibawah Mahkamah Agung meliputi:
    • Peradilan umum.
    • Peradilan agama.
    • Peradilan militer.
    • Peradilan tata usaha negara.

    Tugas MA:
    • Memeriksa dan memutus
    a. permohonan kasasi
    b. sengketa tentang kewarganegaraan

    • Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan.

    • Dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan pengadilan karena
    a. tdk berwenang atau melampaui batas kewenangan
    b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
    c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan

    • Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada Undang-Undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

    Kewenangan MA:
    • Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yabg diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MA.

    • Menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.

    • Dan kewenangan lainnya yang diberikan Undang-Undang.

    BalasHapus
  32. CINDY TRI WIDIA FEBRIAN
    XI IPS 3
    1. Lembaga di bawah Mahkamah Agung
    a. peradilan umum
    b.peradilan agama
    c.peradilan militer
    d.peradilan tata usaha negara.

    2.Tugas & wewenang
    -Mengadili pada tingkat kasasi
    -Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
    -Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
    -Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
    -Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden

    3.lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
    - Kepolisian NKRI
    - Pengadilan militer
    - Mahkamah Agung (MA)
    - Mahkamah konstitusi

    BalasHapus
  33. Agil surya fajar p
    XI IPS 3
    1.lemabaga peradilan yg di bawah MA:
    -peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

    -tugas dan wewenang MA
    A.Mengadili pada tingkat kasasi

    b. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi

    c. Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang

    d. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi

    2.lembaga yg berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan:
    1.Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    2.Mahkamah Konstitusi.
    3.Mahkamah Agung.
    4.Pengadilan Militer.
    5.Pengadilan militer tinggi.
    6.Pengadilan militer utama.

    BalasHapus
  34. Nama : Syakila Haswa
    Kelas: XI IPS 3

    1. Tuliskan lembaga peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dan Tuliskan tugas dan wewenang Mahkamah Agung!
    Lembaga yang berada di bawah MA:
    - peradilan umum
    - peradilan agama
    - peradilan militer
    - peradilan tata usaha negara
    Tugas dan wewenang MA:
    -Mengadili pada tingkat kasasi
    -Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
    -Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
    -Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
    -Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden

    2. Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan Peradilan!
    - Kepolisian Negara Republik Indonesia
    - Mahkamah Konstitusi (MK)
    - Mahkamah Agung (MA)
    - Pengadilan Militer

    BalasHapus
  35. Lintang Dwi Hapsari
    XI IPS 3

    1. Lembaga peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung:
    -Peradilan umum
    -Peradilan agama
    -peradilan militer
    -Peradilan tata usaha negara

    •Tugas dan wewenang Mahkamah Agung:
    -Mengadili pada tingkat kasasi
    -Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
    -Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
    -Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi

    2. Lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan peradilan,yaitu:
    -Kepolisian Negara Republik Indonesia
    -Mahkamah Konstitusi
    -Mahkamah Agung
    -Pengadilan Militer

    BalasHapus
  36. M Alif Akbar
    XI IPS 3


    . Lembaga peradilan yang dibawah Mahkamah Agung:
    • Peradilan umum.
    • Peradilan agama.
    • Peradilan militer.
    • Peradilan tata usaha negara.

    Tugas MA:
    • Memeriksa dan memutus
    a. permohonan kasasi
    b. sengketa tentang kewarganegaraan
    C.Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi

    • Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan.

    • Dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan pengadilan karena
    a. tdk berwenang atau melampaui batas kewenangan
    b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
    c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
    d.Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang

    • Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada Undang-Undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

    Kewenangan MA:
    • Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yabg diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MA.

    • Menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.

    • Dan kewenangan lainnya yang diberikan Undang-Undang.

    2. Lembaga penegak hukum:
    • Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    • Mahkamah Konstitusi.
    • Mahkamah Agung.
    • Pengadilan Militer

    BalasHapus
  37. Chintia Devi Arista
    XI IPS 3

    1. Lembaga di bawah MA
    -peradilan umum
    -peradilan agama
    -peradilan militer
    -peradilan tata usaha negara.

    2.Tugas & wewenang
    -Mengadili pada tingkat kasasi
    -Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
    -Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
    -Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
    -Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden

    3.lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
    - Kepolisian NKRI
    - Pengadilan militer
    - Mahkamah Agung
    - Mahkamah konstitusi

    BalasHapus
  38. Regina valencia
    XI IPS 3


    1.lembaga peradilan yang ada di bawah Mahkamah agung(MA)
    •peradilan umum
    •peradilan agama
    •peradilan tata usaha negara
    •peradilan militer

    ~tugas dan wewenang MA
    •Mengadili pada tingkat kasasi
    •Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
    •Menguji peraturan perundangan-undangan terhadap undang-undang
    •Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.

    2.sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan.
    ~kepolisian Negara Republik Indonesia
    ~Mahkamah Agung
    ~Mahmanah konstitusi
    ~pengadilan militer

    BalasHapus
  39. Husnina Aliani
    XI IPS 3

    1. Lembaga peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung:
    -Peradilan umum
    -Peradilan agama
    -peradilan militer
    -Peradilan tata usaha negara

    •Tugas dan wewenang Mahkamah Agung:
    -Mengadili pada tingkat kasasi
    -Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
    -Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
    -Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi

    2. Lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan peradilan,yaitu:
    -Kepolisian Negara Republik Indonesia
    -Mahkamah Konstitusi
    -Mahkamah Agung
    -Pengadilan Militer

    BalasHapus
  40. Dandy sahona
    XI ips 3
    1).Tuliskan lembaga peradilan yang berada dibawah mahkamah agung,tuliskan tugas serta wewenang mahkamah agung!
    •Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
    tugas dan wewenang:
    -Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan.
    -Mahkamah Agung menguji peraturan secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang.

    2).Sebutkan lembaga yang berwewenang dalam penegakan hukum dan peradilan!
    -Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    -Mahkamah Konstitusi.
    -Mahkamah Agung.
    Pengadilan Militer. Pengadilan militer tinggi. -Pengadilan militer utama.

    BalasHapus
  41. Balasan
    1. Delia Putri Zainal
      XI IPS 3

      1. Tuliskan lembaga peradilan yang berada di bawah MA dan tuliskan tugas serta wewenang MA

      -Lembaga peradilan dibawah MA-
      •Peradilan Umum meliputi pengadilan negeri,pengadilan tinggi.
      •Peradilan agama meliputi pengadilan agama,pengadilan tinggi agama.
      •Peradilan militer meliputi pengadilan militer, pengadilan militer tinggi, pengadilan militer utama, dan pengadilan militer pertempuran.
      •Peradilan tata usaha negara meliputi pengadilan tata usaha negara, pengadilan tinggi tata usaha negara.

      Tugas MA yaitu membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.

      -Wewenang MA-

      •Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan.
      •Mahkamah Agung menguji peraturan secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang.
      •Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman

      2. Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
      * Badan kehakiman yang meliputi Mahkamah Agung dan lembaga peradilan dibawahnya
      * Kejaksaan
      * Kepolisian

      Hapus
  42. M.valdo gomes antoni
    XI IPA 4

    1. Lembaga peradilan yang dibawah Mahkamah Agung meliputi:
    • Peradilan umum.
    • Peradilan agama.
    • Peradilan militer.
    • Peradilan tata usaha negara.

    Tugas MA:
    • Memeriksa dan memutus
    a. permohonan kasasi
    b. sengketa tentang kewarganegaraan

    • Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan.

    • Dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan pengadilan karena
    a. tdk berwenang atau melampaui batas kewenangan
    b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
    c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan

    • Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada Undang-Undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

    Kewenangan MA:
    • Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yabg diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MA.

    • Menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.

    • Dan kewenangan lainnya yang diberikan Undang-Undang

    BalasHapus
  43. ANJU SAFITRI
    XI IPS 3

    -Lembaga peradilan yang ada di bawah Mahkamah Agung (MA) adalah Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer.

    • Tugas dan wewenang Mahkamah Agung adalah :
    a. Mengadili pada tingkat kasasi
    b. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
    c. Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
    d. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi

    • Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan!
    1. Kepolisian Negara Republik Indonesia
    2. Mahkamah Konstitusi (MK)
    3. Mahkamah Agung (MA)
    4. Pengadilan Militer

    BalasHapus
  44. Satria mulya
    XI IPS 3

    1.lemabaga peradilan yg di bawah MA:
    -peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

    -tugas dan wewenang MA
    A.Mengadili pada tingkat kasasi

    b. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi

    c. Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang

    d. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi

    2.lembaga yg berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan:
    1.Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    2.Mahkamah Konstitusi.
    3.Mahkamah Agung.
    4.Pengadilan Militer.
    5.Pengadilan militer tinggi.
    6.Pengadilan militer utama.

    BalasHapus
  45. Felita NH
    XI IPS 3

    • Lembaga peradilan yang ada di bawah Mahkamah Agung (MA) adalah Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer. 
    • Tugas dan wewenang Mahkamah Agung adl :
    a. Mengadili pada tingkat kasasi
    b. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
    c. Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
    d. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi
    • Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan!
    1. Kepolisian Negara Republik Indonesia
    2. Mahkamah Konstitusi
    3. Mahkamah Agung
    4. Pengadilan Militer

    BalasHapus
  46. RIDHO FAHREZI
    XI IPS 3

    1. Lembaga peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung:
    -Peradilan umum
    -Peradilan agama
    -peradilan militer
    -Peradilan tata usaha negara

    •Tugas dan wewenang Mahkamah Agung:
    -Mengadili pada tingkat kasasi
    -Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
    -Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
    -Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi

    2. Lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan peradilan,yaitu:
    -Kepolisian Negara Republik Indonesia
    -Mahkamah Konstitusi
    -Mahkamah Agung
    -Pengadilan Militer

    BalasHapus
  47. Al Puja Diana Sari
    XI IPS 3
    1. Lembaga peradilan yang dibawah Mahkamah Agung meliputi:
    • Peradilan umum.
    • Peradilan agama.
    • Peradilan militer.
    • Peradilan tata usaha negara.

    Tugas MA:
    • Memeriksa dan memutus
    a. permohonan kasasi
    b. sengketa tentang kewarganegaraan

    • Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan.

    • Dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan pengadilan karena
    a. tdk berwenang atau melampaui batas kewenangan
    b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
    c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan

    • Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada Undang-Undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

    Kewenangan MA:
    • Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yabg diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MA.

    • Menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.

    • Dan kewenangan lainnya yang diberikan Undang-Undang.

    2. Lembaga penegak hukum:
    • Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    • Mahkamah Konstitusi.
    • Mahkamah Agung.
    • Pengadilan Militer

    BalasHapus
  48. NANDI SAPTA PRAWIRA
    XI IPS 3

    1. Lembaga peradilan yang dibawah mahkamah agung
    -pradilan umum
    -pradilan agama
    - peradilan tata usaha negara

    •tugas dan wewenang mahkamah agung
    -mengadili pada tingkat kasasi
    -mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
    - menguji peraturan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi

    2.lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan peradilan
    -kepolisian negara republik Indonesia
    -mahkamah konstitusi
    -mahkamah agung
    -pengadilan militer

    BalasHapus
  49. Zahra insani
    XI IPS 3

    1. Lembaga peradilan yang dibawah Mahkamah Agung meliputi:
    • Peradilan umum.
    • Peradilan agama.
    • Peradilan militer.
    • Peradilan tata usaha negara.

    Tugas MA:
    • Memeriksa dan memutus
    a. permohonan kasasi
    b. sengketa tentang kewarganegaraan

    • Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan.

    • Dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan pengadilan karena
    a. tdk berwenang atau melampaui batas kewenangan
    b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
    c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan

    • Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada Undang-Undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

    Kewenangan MA:
    • Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yabg diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MA.

    • Menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.

    • Dan kewenangan lainnya yang diberikan Undang-Undang.

    BalasHapus
  50. Nazwa Adira Khania
    XI ips 3

    1.lembaga peradilan yang ada di bawah Mahkamah agung(MA)
    •peradilan umum
    •peradilan agama
    •peradilan tata usaha negara
    •peradilan militer

    ~tugas dan wewenang MA
    •Mengadili pada tingkat kasasi
    •Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
    •Menguji peraturan perundangan-undangan terhadap undang-undang
    •Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.

    2.sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan.
    ~kepolisian Negara Republik Indonesia
    ~Mahkamah Agung
    ~Mahmanah konstitusi
    ~pengadilan militer

    BalasHapus
  51. Muhammad Nabil Dzaky
    XI IPS 3


    . Lembaga peradilan yang dibawah Mahkamah Agung:
    • Peradilan umum.
    • Peradilan agama.
    • Peradilan militer.
    • Peradilan tata usaha negara.

    Tugas MA:
    • Memeriksa dan memutus
    a. permohonan kasasi
    b. sengketa tentang kewarganegaraan
    C.Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi

    • Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan.

    • Dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan pengadilan karena
    a. tdk berwenang atau melampaui batas kewenangan
    b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
    c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
    d.Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang

    • Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada Undang-Undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

    Kewenangan MA:
    • Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yabg diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MA.

    • Menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.

    • Dan kewenangan lainnya yang diberikan Undang-Undang.

    2. Lembaga penegak hukum:
    • Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    • Mahkamah Konstitusi.
    • Mahkamah Agung.
    • Pengadilan Militer

    BalasHapus
  52. Muhammad Rayhan armiel
    XI IPS 3

    1. Lembaga peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung:
    -Peradilan umum
    -Peradilan agama
    -peradilan militer
    -Peradilan tata usaha negara

    •Tugas dan wewenang Mahkamah Agung:
    -Mengadili pada tingkat kasasi
    -Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
    -Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
    -Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi

    2. Lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan peradilan,yaitu:
    -Kepolisian Negara Republik Indonesia
    -Mahkamah Konstitusi
    -Mahkamah Agung
    -Pengadilan Militer

    BalasHapus
  53. Akmal
    XI IPS 3


    . Lembaga peradilan yang dibawah Mahkamah Agung:
    • Peradilan umum.
    • Peradilan agama.
    • Peradilan militer.
    • Peradilan tata usaha negara.

    Tugas MA:
    • Memeriksa dan memutus
    a. permohonan kasasi
    b. sengketa tentang kewarganegaraan
    C.Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi

    • Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan.

    • Dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan pengadilan karena
    a. tdk berwenang atau melampaui batas kewenangan
    b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
    c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
    d.Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang

    • Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada Undang-Undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

    Kewenangan MA:
    • Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yabg diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MA.

    • Menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.

    • Dan kewenangan lainnya yang diberikan Undang-Undang.

    2. Lembaga penegak hukum:
    • Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    • Mahkamah Konstitusi.
    • Mahkamah Agung.
    • Pengadilan Militer

    BalasHapus
  54. PUTRA SAKINIO
    XI IPS 3


    . Lembaga peradilan yang dibawah Mahkamah Agung:
    • Peradilan umum.
    • Peradilan agama.
    • Peradilan militer.
    • Peradilan tata usaha negara.

    Tugas MA:
    • Memeriksa dan memutus
    a. permohonan kasasi
    b. sengketa tentang kewarganegaraan
    C.Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi

    • Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan.

    • Dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan pengadilan karena
    a. tdk berwenang atau melampaui batas kewenangan
    b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
    c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
    d.Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang

    • Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada Undang-Undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

    Kewenangan MA:
    • Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yabg diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MA.

    • Menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.

    • Dan kewenangan lainnya yang diberikan Undang-Undang.

    2. Lembaga penegak hukum:
    • Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    • Mahkamah Konstitusi.
    • Mahkamah Agung.
    • Pengadilan Militer

    BalasHapus
  55. M FARHAN RAMADHAN
    XI IPS3

    Lembaga Peradilan yg Berada di bawah MA
    1) Peradilan Umum
    2) Peradilan Agama
    3) Peradilan Militer
    4) Peradilan Tata Usaha Negara

    Tugas MA
    a. tdk berwenang atau melampaui batas kewenangan
    b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
    c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan

    Wewenang MA
    MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

    Lembaga yang berwenang dalam penegakkan hukum & Peradilan
    1. Kepolisian Negara Republik Indonesia
    2. Mahkamah Konstitusi
    3. Mahkamah Agung
    4. Pengadilan Militer

    BalasHapus
  56. Angger Nursidiq
    XI IPS 3

    Lembaga Peradilan yg Berada di bawah MA
    1) Peradilan Umum
    2) Peradilan Agama
    3) Peradilan Militer
    4) Peradilan Tata Usaha Negara

    Tugas MA
    a. tdk berwenang atau melampaui batas kewenangan
    b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
    c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan

    Wewenang MA
    MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

    Lembaga yang berwenang dalam penegakkan hukum & Peradilan
    1. Kepolisian Negara Republik Indonesia
    2. Mahkamah Konstitusi
    3. Mahkamah Agung
    4. Pengadilan Militer

    BalasHapus
  57. Oca Nurafian
    XI IPS3

    Lembaga Peradilan yg Berada di bawah MA
    1) Peradilan Umum
    2) Peradilan Agama
    3) Peradilan Militer
    4) Peradilan Tata Usaha Negara

    Tugas MA
    a. tdk berwenang atau melampaui batas kewenangan
    b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
    c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan

    Wewenang MA
    MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

    Lembaga yang berwenang dalam penegakkan hukum & Peradilan
    1. Kepolisian Negara Republik Indonesia
    2. Mahkamah Konstitusi
    3. Mahkamah Agung
    4. Pengadilan Militer

    BalasHapus
  58. Muhammad Rhifal Al Fattah
    11 IPS 3


    Lembaga Peradilan yg Berada di bawah MA
    1) Peradilan Umum
    2) Peradilan Agama
    3) Peradilan Militer
    4) Peradilan Tata Usaha Negara

    Tugas MA
    a. tdk berwenang atau melampaui batas kewenangan
    b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
    c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan

    Wewenang MA
    MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

    Lembaga yang berwenang dalam penegakkan hukum & Peradilan
    1. Kepolisian Negara Republik Indonesia
    2. Mahkamah Konstitusi
    3. Mahkamah Agung
    4. Pengadilan Militer

    BalasHapus
  59. Faizsal Adam Firdaus
    11 IPS 3

    Lembaga Peradilan yg Berada di bawah MA
    1) Peradilan Umum
    2) Peradilan Agama
    3) Peradilan Militer
    4) Peradilan Tata Usaha Negara

    Tugas MA
    a. tdk berwenang atau melampaui batas kewenangan
    b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
    c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan

    Wewenang MA
    MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

    Lembaga yang berwenang dalam penegakkan hukum & Peradilan
    1. Kepolisian Negara Republik Indonesia
    2. Mahkamah Konstitusi
    3. Mahkamah Agung
    4. Pengadilan Militer

    BalasHapus
  60. Vivi juwita wati
    Xl IPA 4

    1. Lembaga peradilan yang dibawah Mahkamah Agung meliputi:
    • Peradilan umum.
    • Peradilan agama.
    • Peradilan militer.
    • Peradilan tata usaha negara.

    Tugas MA:
    • Memeriksa dan memutus
    a. permohonan kasasi
    b. sengketa tentang kewarganegaraan

    • Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan.

    • Dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan pengadilan karena
    a. tdk berwenang atau melampaui batas kewenangan
    b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
    c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan

    • Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada Undang-Undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

    Kewenangan MA:
    • Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yabg diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MA.

    • Menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.

    • Dan kewenangan lainnya yang diberikan Undang-Undang.

    2. Lembaga penegak hukum:
    • Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    • Mahkamah Konstitusi.
    • Mahkamah Agung.
    • Pengadilan Militer

    BalasHapus
  61. Kanza Zhafanno. B
    XI IPS 3


    . Lembaga peradilan yang dibawah Mahkamah Agung:
    • Peradilan umum.
    • Peradilan agama.
    • Peradilan militer.
    • Peradilan tata usaha negara.

    Tugas MA:
    • Memeriksa dan memutus
    a. permohonan kasasi
    b. sengketa tentang kewarganegaraan
    C.Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi

    • Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan.

    • Dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan pengadilan karena
    a. tdk berwenang atau melampaui batas kewenangan
    b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
    c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
    d.Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang

    • Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada Undang-Undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

    Kewenangan MA:
    • Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yabg diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MA.

    • Menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.

    • Dan kewenangan lainnya yang diberikan Undang-Undang.

    2. Lembaga penegak hukum:
    • Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    • Mahkamah Konstitusi.
    • Mahkamah Agung.
    • Pengadilan Militer

    BalasHapus
  62. KANZA ZHAFANNO. B
    XI IPS 3

    -Setelah saya belajar materi ini,saya dapat pengetahuan baru tentang hukuman lembaga peradilan.
    -Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai pembangunan hukum nasional di indonesia serta semua hal yang mencakupnya.
    -Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang negara yang menerapkan sistem hukum.

    BalasHapus
  63. Nandi Sapta prawira
    XI IPS 03


    1. Tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah MA dan tugas, wewenang MA
    - peradilan umum
    - peradilan agama
    - peradilan militer
    - peradilan tata usaha negara

    •Tugas & wewenang
    -Mengadili pada tingkat kasasi
    -Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
    -Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
    -Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
    -Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden


    2. Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
    - Kepolisian Negara Republik Indonesia
    - Mahkamah Konstitusi (MK)
    - Mahkamah Agung (MA)
    - Pengadilan Militer

    BalasHapus

Kasus Ancaman Terhadap Ipoleksosbudhankam

  KEGIATAN PEMBELAJARAN : Nama Guru          :     Susilawati, S.Sos Mata Pelajaran    :     PKN Kelas                      :     XI IPA 3,...