Assalamualaikum wr wb. Hai anak anak ku yang ibu sayangi alhamdulillah kalian sudah memasuki gerbang SMA Al Azhar 3 Bdl. Tentunya di awal pembelajaran dikelas 10 kalian semakin dewasa dalam berfikir dan cerdas dalam menentukan sikap kalian untuk meraih masa depan yang gemilang.
Baiklah sebelum kalian memulai pembelajaran, ibu mengingatkan kepada kalian sebagai siswa /i SMA Al Azhar jangan lupa melaksanakan sholat 5 waktu karena dengan sholat akan membuat ketenangan dalam hati, jiwa dan raga kalian sehingga apapun yang kalian kerjakan insyaallah mendapatkan pahala & barokah dari Allah SWT.Selanjutnya sebelum kalian memulai aktifitas pada pagi hari ini diawali dahulu dengan melaksanakan sholat dhuha semoga pintu - pintu rezeki pagi ini akan terbuka untuk kalian semua.
Materi PKN Kelas X IPA 3, IPA 1, IPA 5
3.2 Menganalisis ciri - ciri Sistem Pemerintahan Presidensil & Parlementer
Indikator :
3.2.1 Peserta didik dapat mendeksripsikan ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensil & Parlementer
3.2.2 Peserta didik dapat mempresentasikan ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensil & Parlementer
Tujuan Pembelajaran :
Peserta didik dapat mendeksripsikan ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensil & Parlementer
Peserta didik dapat mempresentasikan ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensil & Parlementer
Indonesia adalah negara yang menganut sistem presidensial
Indonesia
adalah negara yang menganut system presidensial. Dalam system
presidensial, presiden mempunyai kedudukan yang sangat kuat, yaitu
sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Walaupun presiden
mempunyai dua kedudukan, tetapi secara teknis kewenangannya
berbeda-beda. Berikut kewenangan presiden sebagai kepala negara dan
presiden sebagai kepala pemerintahan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bisakah Presiden sendiri dalam menjalankan pemerintahan di sebuah negara
Indonesia adalah negara yang menganut sistem presidensial
Indonesia
adalah negara yang menganut system presidensial. Dalam system
presidensial, presiden mempunyai kedudukan yang sangat kuat yaitu:
Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, Memegang Kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Laut, dan Udara (Pasal 10) Menyatakan Perang (Pasal 11 ayat (1)) Menyatakan keadaan bahaya (pasal 12) Mengangkat duta dan konsul (Pasal 13 ayat (2)) Memberi grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan MA (pasal 14 ayat (1)) Memberi amnesti dan abolisi (Pasal 14 ayat (2)) Memberi gelar tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya (Pasal 15) Memegang kekuasaan Pemerintahan (Pasal 4 ayat (1) Mengajukan RUU kepada DPR (Pasal 5 ayat (1)) Menetapkan peraturan Pemerintahan (Pasal 5 ayat (2)) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri (Pasal 17 ayat (2)) Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan memaksa. (Pasal 22 ayat (1)) Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan Sembilan orang hakim konstitusi (Pasal 24 C ayat (3))
Para menteri bertanggung jawab kepada Presiden.
Tugas
presiden yang banyak tidak bisa mengerjakan tugasnya secara mandiri.
Dalam menjalankan tugasnya Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih
berpasangan dalam pemilihan umum membentuk kabinet yang terdiri atas
menteri-menteri. Para menteri bertanggung jawab kepada Presiden. Dasar peraturan dibuatnya Kementerian diatur dalam Pasal 17 Undang-undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut: a. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara b. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden c. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan d. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam pembukaan Undang-Undang
Tugas siswa :
Mendeskripsikan dan mempresentasikan ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensil & Parlementer
Tidak ada komentar:
Posting Komentar