Assalamualaikum wr wb. Hai anak anak ku yang ibu sayangi
alhamdulillah kalian sudah memasuki pembelajaran semester genap di SMA
Al Azhar 3 Bdl. Semoga kalian semakin dewasa dalam berfikir dan cerdas
dalam menentukan sikap kalian untuk meraih masa depan yang gemilang.
Baiklah
sebelum kalian memulai pembelajaran, ibu mengingatkan kepada kalian
sebagai siswa /i SMA Al Azhar jangan lupa melaksanakan sholat 5 waktu
karena dengan sholat akan membuat ketenangan dalam hati, jiwa dan raga
kalian sehingga apapun yang kalian kerjakan insyaallah mendapatkan
pahala & barokah dari Allah SWT.Selanjutnya sebelum kalian memulai
aktifitas pada pagi hari ini diawali dahulu dengan melaksanakan sholat
dhuha semoga pintu - pintu rezeki pagi ini akan terbuka untuk kalian
semua.
Materi PKN Kelas X IPA 4, X IPA 2, X IPS 1
Sekolah : SMA Al Azhar 3 Bdl Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) | Kelas/Semester : X / 2 (genap) Alokasi Waktu : 1 x 45 Menit |
Materi Pokok : Hubungan Struktural Dan Fungsional Pemerintahan Pusat Dan Daerah | KD : 3.4 dan 4.4 |
Hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah
a. Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia
b. Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat
c. Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah
d. Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
Tujuan Pembelajaran pada pertemuan ini : |
Melalui pendekataan scientific learning dengan model pembelajaran inquiry based learning, discovery learning, dan problem based learning / projek based learning dan dengan metode pembelajaran discussion, experiment, dan presentation, peserta didik dapat : Ø Menjawab berbagai pertanyaan tentang Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat Ø Memprediksi, mendesain, memperkirakan, membuat hipotesa dari penemuan baru dalam diskusi klasikal tentang Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat Ø Mengolah / mengkreasikan informasi tentang Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat Ø Mempresentasikan tentang Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat Ø Menyimpulkan tentang Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat Fokus penguatan karakter : Kreatif, Mandiri, Demokratis, Rasa Ingin Tahu, Semangat Kebangsaan, |
Menurut UU No. 32 Tahun 2004, Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan
urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam
sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat
daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Indonesia
merupakan sebuah negara yang wilayahnya terbagi menjadi beberapa
provinsi. Daerah-daerah provinsi tersebut terdiri atas beberapa daerah
kabupaten dan kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah
kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
UU Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa pemerintahan daerah
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali
urusan pmerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan
pemerintah pusat. Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota
memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih
melalui pemilihan umum. Setiap daerah
dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah.
Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah yang dipilih
secara demokratis. Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas,
wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala daerah juga memiliki
kewajiban untuk :
- Memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah.
- Memberikan laporan keterangan pertanggung jawaban kepada DPRD.
- Menginformasikan laporan penyelengaraan pemerintahaan daerah kepada masyarakat
Gubernur merupakan kepala daerah untuk wilayah provinsi. Gubernur
dipilih bersama wakilnya dalam satu paket pasangan yang dipilih secara
langsung oleh rakyat di provinsi setempat untuk masa jabatan 5 tahun,
sehingga dalam hal ini gubernur bertanggung jawab kepada rakyat.
Gubernur karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah
pusat di wilayah provinsi yang bersangkutan, dalam pengertian untuk
menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan
fungsi Pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata pemerintahan kabupaten
dan kota. Dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat, gubernur
bertanggung jawab kepada Presiden.
Dalam hal pembagian urusan pemerintahan, Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa pemerintahan daerah
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali
urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan
pemerintah pusat. Beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah
daerah untuk kabupaten/kota meliputi beberapa hal berikut.
- Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
- Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
- Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
- Penyediaan sarana dan prasarana umum.
- Penanganan bidang kesehatan.
- Penyelenggaraan pendidikan.
- Penaggulangan masalah sosial.
- Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
- Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
- Pengendalian lingkungan hidup.
- Pelayanan pertanahan.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, kewenangan provinsi
sebagai daerah otonom, adalah meliputi bidang-bidang pertanian,
kelautan, pertambangan dan energi, kehutanan dan perkebunan,
perindustrian dan perdagangan, perkoperasian, penanaman modal,
kepariwisataan, ketenagakerjaan, kesehatan, pendidikan nasional, sosial,
penataan ruang, pertanahan, pemukiman, pekerjaan umum dan perhubungan,
lingkungan hidup, politik dalam negeri dan administrasi publik,
pengembangan otonomi daerah, perimbangan keuangan daerah, kependudukan,
olah raga, hukum dan perundang-undangan, serta penerangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar