Assalamualaikum wr wb. Hai anak anak ku yang ibu sayangi
alhamdulillah kalian sudah memasuki pembelajaran di kelas XI SMA Al
Azhar 3 Bdl. Semoga kalian semakin dewasa dalam berfikir dan cerdas
dalam menentukan sikap kalian untuk meraih masa depan yang gemilang.
Baiklah
sebelum kalian memulai pembelajaran, ibu mengingatkan kepada kalian
sebagai siswa /i SMA Al Azhar jangan lupa melaksanakan sholat 5 waktu
karena dengan sholat akan membuat ketenangan dalam hati, jiwa dan raga
kalian sehingga apapun yang kalian kerjakan insyaallah mendapatkan
pahala & barokah dari Allah SWT.Selanjutnya sebelum kalian memulai
aktifitas pada pagi hari ini diawali dahulu dengan melaksanakan sholat
dhuha semoga pintu - pintu rezeki pagi ini akan terbuka untuk kalian
semua.
Sekolah : SMA Al Azhar 3 Bdl
Mata Pelajaran : PKN
Materi Pokok : Penggolongan Hukum
Kelas : XI IPA 4, XI IPA 1
Alokasi Waktu : 2 X 45 menit
KD : 3.3 dan 4.3
Tujuan Pembelajaran :
Melalui
pendekataan scientific learning dengan model pembelajaran inquiry
based learning, discovery learning, dan problem based learning / projek based learning dan dengan metode pembelajaran discussion,
experiment, dan presentation, peserta didik dapat :
1. Mengidentifikasi masalah (problem statement ) tentang sistem hukum
dan peradila di Indonesia
2. Mengumpulkan data (data collection) tentang sistem hukum dan
peradilan di Indonesia
3. Memproses data (data processing) tentang sistem hukum dan
peradilan di Indonesia
4. Membuktikan data (verification) tentang sistem hukum dan peradilan di
Indonesia
5.
Menarik kesimpulan (genelarizatio) tentang sistem hukum dan
peradilan di Indonesia
Langkah - langkah Pembelajaran :
Guru memberikan kesempatan pada peserta didik
untuk mengakses, memahami, dan
menggunakan sesuatu secara ceradas (gerakan
literasi sekolah) untuk mengidentifikasi sebanyak mungkin pertanyaan yang
berkaitan dengan gambar atau bahan tayang yang disajikan dan akan dijawab
melalui kegiatan belajar,
·
Melihat (tanpa atau dengan alat)
Menayangkan gambar/foto/video
tentang materi lembaga-lembaga peradilan,
pengertian hukum, tujuan hukum, dan perbedaan macam-macam penggolongan hukum
“Apa
yang kalian pikirkan tentang foto/gambar tersebut?”
·
Mengamati
Ø lembar
kerja materi lembaga-lembaga peradilan, pengertian hukum, tujuan hukum, dan
perbedaan macam-macam penggolongan hukum
Ø pemberian
contoh-contoh materi lembaga-lembaga peradilan, pengertian hukum, tujuan hukum,
dan perbedaan macam-macam penggolongan hukum untuk dapat dikembangkan peserta
didik, dari media interaktif, dsb
·
Membaca (dilakukan di rumah sebelum kegiatan
pembelajaran berlangsung),
Membaca
materi lembaga-lembaga peradilan, pengertian hukum, tujuan hukum, dan perbedaan
macam-macam penggolongan hukum dari buku paket atau buku-buku penunjang lain,
dari internet/materi yang berhubungan dengan lingkungan
·
Mendengar
Pemberian
materi lembaga-lembaga peradilan, pengertian hukum, tujuan hukum, dan perbedaan
macam-macam penggolongan hukum oleh guru
·
Menyimak,
Penjelasan pengantar kegiatan
secara garis besar/global tentang materi pelajaran mengenai materi lembaga-lembaga
peradilan, pengertian hukum, tujuan hukum, dan perbedaan macam-macam
penggolongan hukum, untuk melatih kesungguhan, ketelitian, mencari
informasi.
·
Menulis dan Berbicara untuk : mengajukan pertanyaan
tentang materi lembaga-lembaga peradilan,
pengertian hukum, tujuan hukum, dan perbedaan macam-macam penggolongan hukum yang
tidak dipahami dari apa yang diamati atau pertanyaan untuk mendapatkan
informasi tambahan tentang apa yang diamati (dimulai dari pertanyaan faktual
sampai ke pertanyaan yang bersifat hipotetik) untuk mengembangkan kreativitas,
rasa ingin tahu, kemampuan merumuskan pertanyaan untuk membentuk pikiran kritis
yang perlu untuk hidup cerdas dan belajar sepanjang hayat. Misalnya :
Ø Apa
yang dimaksud dengan lembaga-lembaga peradilan, pengertian hukum, tujuan hukum,
dan perbedaan macam-macam penggolongan hukum?
Ø Terdiri
dari apakah lembaga-lembaga peradilan, pengertian hukum, tujuan hukum, dan
perbedaan macam-macam penggolongan hukum tersebut?
Ø Seperti
apakah lembaga-lembaga peradilan, pengertian hukum, tujuan hukum, dan perbedaan
macam-macam penggolongan hukum tersebut?
Ø Bagaimana
lembaga-lembaga peradilan, pengertian hukum, tujuan hukum, dan perbedaan
macam-macam penggolongan hukum itu bekerja?
Ø Apa
fungsi lembaga-lembaga peradilan, pengertian hukum, tujuan hukum, dan perbedaan
macam-macam penggolongan hukum?
Bagaimanakah materi lembaga-lembaga peradilan,
pengertian hukum, tujuan hukum, dan perbedaan macam-macam penggolongan hukum
itu berperan dalam kehidupan sehari-hari dan karir masa depan peserta didik?Materi Pembelajaran :
Sistem peradilan di
Indonesia sudah ada sejak zaman penjajahan hingga pada saat ini, masa
reformasi. Sistem peradilan ada guna menjaga keseimbangan tatanan baik
sosial, budaya, dan aspek lainnya di tengah masyarakat. Lalu apa saja
jenis peradilan di Indonesia?
Dasar hukum sistem peradilan di Indonesia terdapat dalam pasal 24
Undang-Undang Dasar 1945 dan pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, kekuasaan kehakiman dilakukan
oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya
dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi.
Baca artikel detikedu, "Mengenal Jenis Peradilan di Indonesia, Ada Apa Saja?" selengkapnya
https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6353738/mengenal-jenis-peradilan-di-indonesia-ada-apa-saja.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Sistem peradilan di
Indonesia sudah ada sejak zaman penjajahan hingga pada saat ini, masa
reformasi. Sistem peradilan ada guna menjaga keseimbangan tatanan baik
sosial, budaya, dan aspek lainnya di tengah masyarakat. Lalu apa saja
jenis peradilan di Indonesia?
Dasar hukum sistem peradilan di Indonesia terdapat dalam pasal 24
Undang-Undang Dasar 1945 dan pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, kekuasaan kehakiman dilakukan
oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya
dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi.
Baca artikel detikedu, "Mengenal Jenis Peradilan di Indonesia, Ada Apa Saja?" selengkapnya
https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6353738/mengenal-jenis-peradilan-di-indonesia-ada-apa-saja.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Konsekuensi logis dari konsepsi negara hukum adalah adanya
lembaga kekuasaan kehakiman yang mandiri. Dalam hal ini, pasal
24 Undang-Undang Dasar Negara hasil Amandemen ke-3
menyebutkan bahwa, "(1) Kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan (UUD 1945, ps. 24 ayat 1).
Dari pasal tersebut, kita mengerti bahwa suatu hal yang penting bagi kekuasaan kehakiman adalah independensi, yang dalam pasal tersebut disebut dengan “merdeka” untuk menyelenggarakan peradilan. dari pasal tersebut, tergambar pula tujuan dari diselenggarakannya peradilan adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan. Meski, di dalam praktiknya, kita memerlukan diskusi yang panjang dalam hal hukum dan keadilan.
Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung beserta badan peradilan yang berada di bawahnya dan Mahkamah Konstitusi.
Menurut UU No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, badan peradilan dapat diklasifikasikan menjadi empat jenis peradilan berikut :
1. Peradilan Umum
2. Peradilan Agama
3. Peradilan Militer
4. Peradilan Tata Usaha Negara