Assalamualaikum wr wb. Hai anak anak ku yang ibu sayangi alhamdulillah kalian sudah memasuki pembelajaran di kelas XI SMA Al Azhar 3 Bdl. Semoga kalian semakin dewasa dalam berfikir dan cerdas dalam menentukan sikap kalian untuk meraih masa depan yang gemilang.
Baiklah sebelum kalian memulai pembelajaran, ibu mengingatkan kepada kalian sebagai siswa /i SMA Al Azhar jangan lupa melaksanakan sholat 5 waktu karena dengan sholat akan membuat ketenangan dalam hati, jiwa dan raga kalian sehingga apapun yang kalian kerjakan insyaallah mendapatkan pahala & barokah dari Allah SWT.Selanjutnya sebelum kalian memulai aktifitas pada pagi hari ini diawali dahulu dengan melaksanakan sholat dhuha semoga pintu - pintu rezeki pagi ini akan terbuka untuk kalian semua.
Sekolah : SMA Al Azhar 3 Bdl
Mata Pelajaran : PKN
Materi Pokok : Penggolongan Hukum
Kelas : XI IPA 4, XI IPA 1
Alokasi Waktu : 2 X 45 menit
KD : 3.3 dan 4.3
Tujuan Pembelajaran :
Melalui pendekataan scientific learning dengan model pembelajaran inquiry based learning, discovery learning, dan problem based learning / projek based learning dan dengan metode pembelajaran discussion, experiment, dan presentation, peserta didik dapat :
1. Mengidentifikasi masalah (problem statement ) tentang sistem hukum dan peradila di Indonesia
2. Mengumpulkan data (data collection) tentang sistem hukum dan peradilan di Indonesia
3. Memproses data (data processing) tentang sistem hukum dan peradilan di Indonesia
4. Membuktikan data (verification) tentang sistem hukum dan peradilan di Indonesia
5. Menarik kesimpulan (genelarizatio) tentang sistem hukum dan peradilan di Indonesia
Langkah - langkah Pembelajaran :
Guru memberikan kesempatan pada peserta didik untuk mengakses, memahami, dan menggunakan sesuatu secara ceradas (gerakan literasi sekolah) untuk mengidentifikasi sebanyak mungkin pertanyaan yang berkaitan dengan gambar atau bahan tayang yang disajikan dan akan dijawab melalui kegiatan belajar,
· Melihat (tanpa atau dengan alat)
Menayangkan gambar/foto/video tentang materi lembaga-lembaga peradilan, pengertian hukum, tujuan hukum, dan perbedaan macam-macam penggolongan hukum
“Apa yang kalian pikirkan tentang foto/gambar tersebut?”
· Mengamati
Ø lembar kerja materi lembaga-lembaga peradilan, pengertian hukum, tujuan hukum, dan perbedaan macam-macam penggolongan hukum
Ø pemberian contoh-contoh materi lembaga-lembaga peradilan, pengertian hukum, tujuan hukum, dan perbedaan macam-macam penggolongan hukum untuk dapat dikembangkan peserta didik, dari media interaktif, dsb
· Membaca (dilakukan di rumah sebelum kegiatan pembelajaran berlangsung),
Membaca materi lembaga-lembaga peradilan, pengertian hukum, tujuan hukum, dan perbedaan macam-macam penggolongan hukum dari buku paket atau buku-buku penunjang lain, dari internet/materi yang berhubungan dengan lingkungan
· Mendengar
Pemberian materi lembaga-lembaga peradilan, pengertian hukum, tujuan hukum, dan perbedaan macam-macam penggolongan hukum oleh guru
· Menyimak,
Penjelasan pengantar kegiatan secara garis besar/global tentang materi pelajaran mengenai materi lembaga-lembaga peradilan, pengertian hukum, tujuan hukum, dan perbedaan macam-macam penggolongan hukum, untuk melatih kesungguhan, ketelitian, mencari informasi.
· Menulis dan Berbicara untuk : mengajukan pertanyaan tentang materi lembaga-lembaga peradilan, pengertian hukum, tujuan hukum, dan perbedaan macam-macam penggolongan hukum yang tidak dipahami dari apa yang diamati atau pertanyaan untuk mendapatkan informasi tambahan tentang apa yang diamati (dimulai dari pertanyaan faktual sampai ke pertanyaan yang bersifat hipotetik) untuk mengembangkan kreativitas, rasa ingin tahu, kemampuan merumuskan pertanyaan untuk membentuk pikiran kritis yang perlu untuk hidup cerdas dan belajar sepanjang hayat. Misalnya :
Ø Apa yang dimaksud dengan lembaga-lembaga peradilan, pengertian hukum, tujuan hukum, dan perbedaan macam-macam penggolongan hukum?
Ø Terdiri dari apakah lembaga-lembaga peradilan, pengertian hukum, tujuan hukum, dan perbedaan macam-macam penggolongan hukum tersebut?
Ø Seperti apakah lembaga-lembaga peradilan, pengertian hukum, tujuan hukum, dan perbedaan macam-macam penggolongan hukum tersebut?
Ø Bagaimana lembaga-lembaga peradilan, pengertian hukum, tujuan hukum, dan perbedaan macam-macam penggolongan hukum itu bekerja?
Ø Apa fungsi lembaga-lembaga peradilan, pengertian hukum, tujuan hukum, dan perbedaan macam-macam penggolongan hukum?
Bagaimanakah materi lembaga-lembaga peradilan, pengertian hukum, tujuan hukum, dan perbedaan macam-macam penggolongan hukum itu berperan dalam kehidupan sehari-hari dan karir masa depan peserta didik?Materi Pembelajaran :
Dasar hukum sistem peradilan di Indonesia terdapat dalam pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 dan pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Baca artikel detikedu, "Mengenal Jenis Peradilan di Indonesia, Ada Apa Saja?" selengkapnya https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6353738/mengenal-jenis-peradilan-di-indonesia-ada-apa-saja.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Dasar hukum sistem peradilan di Indonesia terdapat dalam pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 dan pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Baca artikel detikedu, "Mengenal Jenis Peradilan di Indonesia, Ada Apa Saja?" selengkapnya https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6353738/mengenal-jenis-peradilan-di-indonesia-ada-apa-saja.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Konsekuensi logis dari konsepsi negara hukum adalah adanya
lembaga kekuasaan kehakiman yang mandiri. Dalam hal ini, pasal
24 Undang-Undang Dasar Negara hasil Amandemen ke-3
menyebutkan bahwa, "(1) Kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan (UUD 1945, ps. 24 ayat 1).
Dari pasal tersebut, kita mengerti bahwa suatu hal yang penting bagi kekuasaan kehakiman adalah independensi, yang dalam pasal tersebut disebut dengan “merdeka” untuk menyelenggarakan peradilan. dari pasal tersebut, tergambar pula tujuan dari diselenggarakannya peradilan adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan. Meski, di dalam praktiknya, kita memerlukan diskusi yang panjang dalam hal hukum dan keadilan.
Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung beserta badan peradilan yang berada di bawahnya dan Mahkamah Konstitusi.
Menurut UU No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, badan peradilan dapat diklasifikasikan menjadi empat jenis peradilan berikut :
1. Peradilan Umum
2. Peradilan Agama
3. Peradilan Militer
4. Peradilan Tata Usaha Negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar