KEGIATAN PEMBELAJARAN :
Nama Guru : Susilawati, S.Sos
Mata Pelajaran : PKN
Kelas : XI IPA 3, XI IPA 1
Pertemuan ke : Ke -8
KD : 3.1 Kasus - kasus Pelanggaran HAM Dan Upaya Penegakkan HAM
Tujuan Pembelajaran : Mengidentifikasi masalah (problem statement ) tentang kasus-kasus pelanggaran HAM dalam prespektif Pancasila
Metode : Ceramah, Diskusi
Materi : * Menganalisis kasus - kasus pelanggaran HAM dan upaya penegakkan HAM
Kesimpulan Materi Yang Lalu
Subtansi Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila pertama ini menjamin hak warga negara untuk bebas memeluk agama sesuai keyakinan dan kepercayaannya.
Selain itu, sila pertama juga menjamin hak warga negara untuk melaksanakan ibadah sesuai ajaran agama masing-masing.
Subtansi Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila kedua ini menempatkan hak bagi setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum
Sila kedua juga menjamin setiap warga negara mempunyai hak-hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan hukum
Subtansi Sila Persatuan Indonesia
Sila ketiga ini menjamin hak setiap warga negara dalam keberagaman yang ada pada masyarakat Indonesia.
Misalnya, hak untuk mengembangkan budaya daerah demi memperkaya budaya nasional.
Substansi Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Sila keempat dicerminkan dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara, dan pemerintahan yang demokratis.
Sila keempat menjamin setiap warga negara untuk bebas berpendapat dan berorganisasi.
Selain itu juga setiap warga negara memiliki hak untuk ikut serta dalam pemilihan umum.
Subtansi Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila kelima Pancasila ini mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara.Sementara sila kelima mengamanatkan kewajiban warga negara untuk mengembangkan sikap gotong royong, suka bekerja keras, dan tidak melakukan perbuatan yang merugikan.
POST TES :
KISI - KISI SOAL :
1. Menganalisis Pelanggaran HAM
2. Substansi HAM dalam perspektif Pancasila
3. Substansi HAM dalam UUD NRI 1945
4. Sejarah HAM Internasional
5. Instrumen Lembaga - lembaga HAM
6. Instrumen Peraturan mengenai HAM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar