Rabu, 07 Agustus 2019

Substansi Hak da Kewajiban warga negara dalam Pancasila


Upload  PKN tgl 5 Agustus 2019 sd 9 Agustus 2019

Kompetensi Dasar       :

3.1 Menganalisis nilai-nilai Pancasila terkait dengan kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran         
      kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
4.1 Menyaji hasil analisis nilai-nilai Pancasila terkait dengan kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Jumlah Pertemuan      : 4 x 2JP
Pertemuan ke              : 2
Materi                         :          
Ø      Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara
Ø     Substansi Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pancasila
Kelas                           : XII IPA 7

Pengertian Hak dan Kewajiban
            Kata Hak dalam Kamus Bahasa Indonesia bermakna kekuasaan yang benar atas
            sesuatu untuk menuntut dan melakukan sesuatu.
            Kewajiban diberi makna sebagai sesuatu yang harus dilakukan dan tidak boleh tidak        dilaksanakan.

Berdasarkan UUD 1945 Hak warga negara :
Ø  Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dlam hukum dan pemrintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Psl 27 ayat 1)
Ø  Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi pemerintahan (Psl 27 ayat 2)
Ø  Kebebasan memeluk agama, menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal, kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat (Pasal 28E)
Ø  Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan (Psl 31 ayat 1)

Kewajiban warga negara :
Ø  Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (Psl 31 ayat 2)
Ø  Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Psl 27 ayat 3)
Ø  Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Psl 28J ayat 1)


Selasa, 06 Agustus 2019

Materi HAM dalam perspektif Pancasila


Upload PKN tgl 5 Agustus 2019 sd 9 Agustus 2019

Kompetensi Dasar           : 3.1 Menganalisis pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif Pancasila
                                                         dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
                                : 4.1 Menyaji hasil analisis pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif
                                                    Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Jumlah Pertemuan          : 3 x 2jp
Pertemuan ke                   : 2
Materi                                  : Hubungan Pancasila dengan HAM dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
                                             serta proses aktualisasinya                                         
Kelas                                      : XI IPA 1-5 / IPS 1-2

Mendefinisikan tentang
Ø  hubungan Pancasila dengan HAM dan nilai-nilai yang terkandung           dalam Pancasila serta proses aktualisasinya

Sejarah Perkembangan HAM di Dunia
1.Magna Charta,1215
  Mengurangi kekuasaan Raja secara absolut, yaitu mencakup :
Ø  Raja Inggris menuntut kepada raja agar berlaku adil terhadap rakyat
Ø  Menuntut agar Raja dihukum atau didenda berdasarkan kesamaan dan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan
         2.Habeas Corpus Act, 1679
Ø  Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan
Ø  Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum
        3.Universal Declaration of Human Rights, 10 Desember 1948
Ø  Piagam ini menyerukan kepada semua anggota dan bangsa di dunia untuk menjamin dan mengakui hak-hak asasi manusia yang dimuat di dalam konstitusi negara masing-masing
       Perkembangan HAM di Indonesia
      Terdapat di dalam Pasal 27,28,29,30,31,32,33,34
     Macam-macam HAM :
Ø  Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Ø  Hak Asasi Politik (Political Rights)
Ø  Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Ø  Hak Asasi Sosial Budaya (Social and Culture Rights)
Ø  Hak Asasi Hukum (Rights of Legal Equality)
Ø  Hak Asasi Tata Cara Peradilan dan Perlindungan (Procedural Rights)
UU No.39 / 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan kebersamaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah Tuhan yang wajib dilindungi dan dihormati setiap manusia.
                Ciri khusus HAM :
Ø  Hakiki,terdapat pada setiap diri manusia
Ø  Universal, berlaku untuk semua orang
Ø  Permanen tidak dapat diambil oleh orang lain
Ø  Tidak dapat dibagi semua orang berhak mendapatkannya


Kamis, 01 Agustus 2019

Sustansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila (Pertemuan ke 2 Kelas XII IPA/IPS)

Pancasila mengandung 3 nilai yaitu : 1. Nilai Dasar, yaitu nilai uang bersifat tetap yang ditujukan atau diinginkan oleh semua manusia yang berisi cita-cita,tujuan,dan tatanan dasar. Nilai ini terkandung dalam nilai nilai dasar Pancasila (Ketuhanan,Kemanusiaan,Persatuan,Kerakyatan dan Keadilan Sosial) 2. Nilai Instrumental, yaitu nilai yang menjadi pedoman pelaksanaan dari nilai dasar. Nilai ini terdapat di dalam Peraturan Perundang-undangan RI, GBHN, dan Ketetapan MPR, Kebijaksanaan-kebijaksanaan maupun hukum positif lainnya. 3. Nilai Praksis, yaitu penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam kehidupan lebih nyata. Nilai praksis merupakan pelaksanaan secara nyata nilai-nilai dasar dan nilai instrumental. Peraturan Perundang-undangan yang berhubungan dengan Hak Asasi Manusia antara lain sebagai berikut : a. Undang-undang Dasar 1945 pasal 27,28,29,30,31,32,33,34 b. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM c. UU No.5/1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam d. UU No.39/1999 tetang HAM e. Keppres No.50/1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Selasa, 23 Juli 2019

Hak Asasi Manusia dalam perspektif Pancasila

Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia di Dunia 1. Magna Charta (Pemerintahan Raja John Lockland,Inggris 1215) - Mengurangi kekuasaan Raja secara absolut - Menuntut agar Raja dihukum atau didenda berdasarkan kesamaan dan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan 2. Petition of Rights (Pemerintahan Charles I,Inggris 1628) - Pajak dan hak hak istimewa harus dengan izin parlemen - Orang tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan yng sah 3. Habeas Corpus Act (Pemerintahan Charles II,Inggris 1679) - Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan 4. Bill of Rights (Pemerintahan William III,Inggris 1689) - Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja 5. Declaration of Independence (Amerika Serikat, 1776) - Semua orang diciptakan sama, dikaruniai Tuhan hak hak untuk hidup,kemerdekaan,dan mengejar kebahagiaan 6. Declaration Des Droits de L'homme et du citoyen,1789) - Manusia dilahirkan bebas dan mempunyai hak hak yang sama 7. Atlantic Charter,1941 - Freedom from fear - Freedom of religion - Freedom of expression - Freedom from want 8. Universal Declaration of Human Rigts,1948 - Piagam ini menyerukan kepada semua bangsa di dunia untuk menjamin dan mengakui hak hak asasi manusia yang dimuat dalam konstitusi negara masing masing

Kamis, 11 April 2019

Soal Faktor Pembentuk Intergerasi Nasional

1. Jelaskan makna integrasi nasional? 2. Sebutkan 3 faktor pendorong integrasi nasional? 3. Sebutkan 3 faktor perusak integrasi nasional. 4. Apa pentingnya integrasi nasional bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia? 5. Jelaskan faktor pendorong integrasi nasional? 6. Jelaskan faktor-faktor yang dapat menghambat terbentuknya integrasi nasional 7. Sebutkan 3 cara memupuk rasa persatuan dan kesatuan bangsa di kalangan pelajar. 8. Mengapa sikap ekstrimisme tidak boleh tumbuh dalam masyarakat indonesia? 9. Mengapa demokrasi, pelaksanaan HAM, dan otonomi daerah menjadi tantangan dalam proses integrasi nasional? 10. Jelaskan peran serta masyarakat dalam mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa?

Selasa, 09 April 2019

Faktor faktor pendorong penghambat persatuan dan kesatuan Bangsa

FAKTOR PENDUKUNG DAN PENGHAMBAT DAN PENDORONG PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA Persatuan dan kesatuan merupakan senjata yang paling ampuh bagi bangsa Indonesia baik dalam rangka merebut, mempertahankan maupun mengisi kemerdekaan. Persatuan mengandung arti “bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi.” Persatuan Indonesia berarti persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita rasakan saat ini terjadi dalam proses yang dinamis dan berlangsung lama karena persatuan dan kesatuan bangsa terbentuk dari proses yang tumbuh dari unsur-unsur sosial budaya masyarakat Indonesia sendiri, yang ditempa dalam jangkauan waktu yang lama sekali. Unsur-unsur sosial budaya itu antara lain seperti sifat kekeluargaan dan jiwa gotong-royong. Kedua unsur itu merupakan sifat-sifat pokok bangsa Indonesia yang dituntun oleh asas kemanusiaan dan kebudayaan. Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan awal dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Indonesia yang diproklamasikan oleh para pendiri negara adalah negara kesatuan. Pasal 1 ayat (1) UUD. Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Sila ketiga Pancasila menegaskan kembali bagaimana tekad bangsa Indonesia mewujudkan persatuan. PRINSIP – PRINSIP PERSATUAN DAN KESATUAN 1) Prinsip Bhineka Tunggal Ika Prinsip ini mengharuskan kita mengakui bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang terdiri dari berbagai suku, bahasa, agama dan adat kebiasaan yang majemuk 2) Prinsip Nasionalisme Indonesia Prinsip yang berisi tentang mencintai bangsa kita sendiri dengan tidak membangga-banggakan bangsa lain serta tetap menghormati bangsa lain 3) Prinsip Kebebasan yang Bertanggungjawab Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Ia memiliki kebebasan dan tanggung jawab tertentu terhadap dirinya, terhadap sesamanya dan dalam hubungannya dengan Tuhan Yang maha Esa. 4) Prinsip Wawasan Nusantara kedudukan manusia Indonesia ditempatkan dalam kerangka kesatuan politik, sosial, budaya, ekonomi, serta pertahanan keamanan. Dengan wawasan itu manusia Indonesia merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita pembangunan nasional 5) Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-cita Reformasi Dengan semangat persatuan Indonesia kita harus dapat mengisi kemerdekaan serta melanjutkan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur. TAHAP-TAHAP UTAMA PEMBINA PERSATUAN BANGSA INDONESIA 1. Perasaan senasib 2. Kebangkitan nasional 3. Sumpah pemuda 4. Proklamasi kemerdekaan FAKTOR PENDORONG PERSATUAN DAN KESATUAN 1. Rasa Nasionalisme 2. Rasa Toleransi yang tinggi 3. Kesadaran dalam hidup bermasyarakat, sehingga timbul keinginan dari dalam hati untuk selalu membantu sesama, mengikuti kegiatan sosial, dan lain-lain. 4. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara seperti jasa pahlwan yang telah melawan para penjajah. 5. Adanya rasa senasib dan sepenanggungan yang diakibatkan oleh penderitaan semasa penjajahan. 6. Penggunaan bahasa Indonesia. FAKTOR PENGHAMBAT PERSATUAN DAN KESATUAN 1. rasa egois tinggi terhadap kebenaran Ras, suku, agama, dan budaya sendiri 2. Rasa iri dengki juga menadi salah satu faktor penghambat persatuan dan kesatuan Indonesia 3. Kurang adanya rasa toleransi beragama, berbudaya, ataupun berpendapat 4.Kurangnya penghargaan terhadap kemajemukan yang memiliki sifat heterogen. 5.Kurangnya kesadaran di dalam diri masing-masing rakyat Indonesia terhadap segala ancaman dan gangguan yang mucul dari luar 6.Adanya sikap ketidakpuasan terhadap segala ketimpangan dan ketidak merataan hasil pembangunan

Selasa, 12 Februari 2019

Materi KD 2 Faktor faktor pembentuk bangsa


Faktor sejarah yang menimbulkan rasa senasib dan seperjuangan.
Keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928.
Rasa cinta tanah air di kalangan bangsa Indonesia, sebagaimana dibuktikan perjuangan merebut, menegakkan, dan mengisi kemerdekaan.
Rasa rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara, sebagaimana dibuktikan oleh banyak pahlawan bangsa yang gugur di medan perjuangan.

Kasus Ancaman Terhadap Ipoleksosbudhankam

  KEGIATAN PEMBELAJARAN : Nama Guru          :     Susilawati, S.Sos Mata Pelajaran    :     PKN Kelas                      :     XI IPA 3,...