Upload PKN tgl 5 Agustus 2019 sd 9 Agustus 2019
Kompetensi Dasar : 3.1
Menganalisis pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif Pancasila
dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
: 4.1 Menyaji hasil analisis pelanggaran hak
asasi manusia dalam perspektif
Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Jumlah Pertemuan : 3 x 2jp
Pertemuan ke : 2
Materi : Hubungan Pancasila dengan HAM dan nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila
serta
proses aktualisasinya
Kelas :
XI IPA 1-5 / IPS 1-2
Mendefinisikan tentang
Ø
hubungan Pancasila
dengan HAM dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
serta proses aktualisasinya
Sejarah Perkembangan HAM
di Dunia
1.Magna Charta,1215
Mengurangi kekuasaan Raja secara absolut,
yaitu mencakup :
Ø
Raja Inggris menuntut
kepada raja agar berlaku adil terhadap rakyat
Ø
Menuntut agar Raja
dihukum atau didenda berdasarkan kesamaan dan sesuai dengan pelanggaran yang
dilakukan
2.Habeas Corpus Act, 1679
Ø
Seseorang yang ditahan
segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan
Ø
Alasan penahanan
seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum
3.Universal Declaration of Human Rights, 10 Desember 1948
Ø
Piagam ini menyerukan
kepada semua anggota dan bangsa di dunia untuk menjamin dan mengakui hak-hak
asasi manusia yang dimuat di dalam konstitusi negara masing-masing
Perkembangan HAM di Indonesia
Terdapat di dalam Pasal 27,28,29,30,31,32,33,34
Macam-macam HAM :
Ø
Hak Asasi Pribadi
(Personal Rights)
Ø
Hak Asasi Politik (Political
Rights)
Ø
Hak Asasi Ekonomi (Property
Rights)
Ø
Hak Asasi Sosial Budaya
(Social and Culture Rights)
Ø
Hak Asasi Hukum (Rights
of Legal Equality)
Ø
Hak Asasi Tata Cara
Peradilan dan Perlindungan (Procedural Rights)
UU
No.39 / 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan kebersamaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa merupakan
anugerah Tuhan yang wajib dilindungi dan dihormati setiap manusia.
Ciri
khusus HAM :
Ø
Hakiki,terdapat pada
setiap diri manusia
Ø
Universal, berlaku untuk
semua orang
Ø
Permanen tidak dapat
diambil oleh orang lain
Ø
Tidak dapat dibagi semua
orang berhak mendapatkannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar