Upload PKN tgl 5 Agustus 2019 sd 9 Agustus 2019
Kompetensi Dasar :
3.1 Menganalisis
nilai-nilai Pancasila terkait dengan kasus-kasus pelanggaran hak dan
pengingkaran
kewajiban warga negara dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara
4.1 Menyaji hasil
analisis nilai-nilai Pancasila terkait dengan kasus-kasus pelanggaran hak dan
pengingkaran kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Jumlah Pertemuan : 4 x 2JP
Pertemuan ke : 2
Materi :
Ø Makna Hak dan
Kewajiban Warga Negara
Ø Substansi Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pancasila
Kelas :
XII IPA 7
Pengertian Hak dan Kewajiban
Kata
Hak dalam Kamus Bahasa Indonesia bermakna kekuasaan yang benar atas
sesuatu
untuk menuntut dan melakukan sesuatu.
Kewajiban
diberi makna sebagai sesuatu yang harus dilakukan dan tidak boleh tidak dilaksanakan.
Berdasarkan UUD 1945 Hak warga negara
:
Ø Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dlam hukum dan pemrintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
(Psl 27 ayat 1)
Ø Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi pemerintahan (Psl 27 ayat 2)
Ø Kebebasan memeluk agama, menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan
sikap memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal, kebebasan berserikat, berkumpul
dan berpendapat (Pasal 28E)
Ø Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan (Psl 31 ayat 1)
Kewajiban warga negara :
Ø Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya (Psl 31 ayat 2)
Ø Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara (Psl 27 ayat 3)
Ø Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Psl 28J ayat 1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar