Assalamualaikum wr wb. Hai anak anak ku yang ibu sayangi
alhamdulillah kalian sudah memasuki gerbang SMA Al Azhar 3 Bdl. Tentunya di awal
pembelajaran dikelas 10 kalian semakin dewasa dalam berfikir dan cerdas
dalam menentukan sikap kalian untuk meraih masa depan yang gemilang.
Baiklah
sebelum kalian memulai pembelajaran, ibu mengingatkan
kepada kalian sebagai siswa /i SMA Al Azhar jangan lupa melaksanakan
sholat 5 waktu karena dengan sholat akan membuat ketenangan dalam hati,
jiwa dan raga kalian sehingga apapun yang kalian kerjakan insyaallah
mendapatkan pahala & barokah dari Allah SWT.Selanjutnya sebelum
kalian memulai aktifitas pada pagi hari ini diawali dahulu dengan
melaksanakan sholat dhuha semoga pintu - pintu rezeki pagi ini
akan terbuka untuk kalian semua.
Materi PKN Kelas X IPA 1
Mengenali Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Kompetensi Dasar :
3.2. Menghayati nilai-nilai konstitusional ketentuan Undang-undang
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara,
warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, pertahanan dan keamanan
secara adil
Tujuan Pembelajaran :
- Mengidentifikasi dan mengajukan pertanyaan
dengan menggunakan high-order-thinking skills (HOTS) tentang Ketentuan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang
wilayah negara
Istilah nusantara dalam
ketentuan tersebut dipergunakan untuk menggambakan kesatuan wilayah perairan
dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara Samudera Pasifik dan Samudera
Indonesia serta di antara Benua Asia dan Benua Australia.
Kesatuan wilayah tersebut
juga mencakup 1) kesatuan politik 2) kesatuan hukum 3) kesatuan sosial- budaya
serta 4) kesatuan pertahanan dan keamanan.
Dengan demikian, meskipun wilayah
Indonesia terdiri atas ribuan pulau, tetapi semuanya terikat dalam satu kesatuan
negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berkaitan dengan wilayah negara
Indonesia, pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Republik Indonesia
mengeluarkan Deklarasi Djuanda. Deklarasi itu menyatakan: “Bahwa segala perairan
di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan
Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang
wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian
merupakan bagian daripada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada
di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia. Penentuan batas laut 12 mil yang
diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau
Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan undang-undang” (Sekretariat Jenderal
MPR RI, 2012:177-178).
Sebelumnya, pengakuan masyarakat
internasional mengenai batas laut teritorial hanya sepanjang 3 mil laut terhitung
dari garis pantai pasang surut terendah. Deklarasi Djuanda menegaskan bahwa Indonesia
merupakan satu kesatuan wilayah Nusantara. Laut bukan lagi sebagai pemisah,
tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia.
Prinsip ini kemudian
ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4/ PRP/1960
tentang Perairan Indonesia.
Berdasarkan dari Deklarasi
Djuanda, Republik Indonesia menganut konsep
negara kepulauan yang berciri Nusantara (archipelagic state). Konsep itu
kemudian diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS 1982
= United Nations Convention on the
Law of the Sea) yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaika, tahun 1982.
Indonesia kemudian
meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Sejak itu dunia
internasional mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan.
Berkat pandangan visioner
dalam Deklarasi Djuanda tersebut, bangsa Indonesia akhirnya memiliki tambahan
wilayah seluas 2.000.000 km2, termasuk sumber daya alam yang dikandungnya.
Luas wilayah Indonesia
adalah 5.180.053 km2, yang terdiri atas wilayah daratan seluas 1.922.570 km2 dan
wlayah lautan seluas 3.257.483 km2. Di wilayah yang seluas itu, tersebar 13.466
pulau yang terbentang antara Sabang dan Merauke.