Jumat, 22 Oktober 2021

Mengidentifikasi Perilaku Toleransi Dalam Kehidupan Beragama di Masyarakat

Assalamualaikum wr wb. Hai anak anak ku yang ibu sayangi alhamdulillah kalian sudah memasuki gerbang SMA Al Azhar 3 Bdl. Tentunya di awal pembelajaran dikelas 10 kalian semakin dewasa dalam berfikir dan cerdas dalam menentukan sikap kalian untuk meraih masa depan yang gemilang.

Baiklah sebelum kalian memulai pembelajaran, ibu mengingatkan kepada kalian sebagai siswa /i SMA Al Azhar  jangan lupa melaksanakan sholat 5 waktu karena dengan sholat akan membuat ketenangan dalam hati, jiwa dan raga kalian sehingga  apapun yang kalian kerjakan insyaallah mendapatkan pahala & barokah dari Allah SWT.Selanjutnya sebelum kalian memulai aktifitas pada pagi hari ini diawali dahulu dengan melaksanakan sholat dhuha semoga pintu - pintu rezeki pagi ini akan terbuka untuk kalian semua.

Materi PKN Kelas X IPA 4,2 & X IPS 1

Mengidentifikasi perilaku toleransi dalam kehidupan beragama di masyarakat

Kompetensi Dasar :

3.2. Menghayati nilai-nilai konstitusional ketentuan Undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, pertahanan dan keamanan secara adil 

Tujuan Pembelajaran :

  • Peserta didik dapat menyebutkan perilaku toleransi dalam kehidupan beragama dengan benar

Silahkan kalian simak baik-baik vidio berikut.


 https://www.youtube.com/watch?v=nCSa0ENnPwI

Kamis, 21 Oktober 2021

Perlindungan dan Penegakkan Hukum di Indonesia

Assalamualaikum wr wb. Hai anak - anak ku yang ibu sayangi alhamdulillah kalian sudah duduk di kelas 12 sekarang. Tentunya di awal pembelajaran di kelas 12 kalian semakin dewasa dalam berfikir dan cerdas dalam menentukan sikap kalian untuk meraih masa depan yang gemilang.

Baiklah seperti kbm kita yang lalu sebelum memulai pembelajaran ibu ingatkan kepada kalian  sebelum memulai kbm jangan lupa sholat dhuha terlebih dahulu. Selanjutnya sebagai muslim kalian jangan meninggalkan sholat 5 waktu sebagai kewajiban kita kepada Allah SWT.

Pertemuan ke 9 Kelas XII IPA 3, XII IPA 1

Kompetensi Dasar :

3.2 : Mengevaluasi praktik perlindungan dan penegakkan hukum menjamin keadilan & kedamaian.

4.2 : Mendemonstrasikan hasil evaluasi praktik perlindungan dan penegakkan hukum untuk menjamin      keadilan dan kedamaian.

Indikator :

  • Mengidentifikasi sistem hukum Nasional di Indonesia
  • Menjelaskan contoh hukum yang berlaku di Indonesia 

 

 















Senin, 18 Oktober 2021

Mengidentifikasi Perilaku Toleransi Dalam Kehidupan Beragama di Masyarakat

Assalamualaikum wr wb. Hai anak anak ku yang ibu sayangi alhamdulillah kalian sudah memasuki gerbang SMA Al Azhar 3 Bdl. Tentunya di awal pembelajaran dikelas 10 kalian semakin dewasa dalam berfikir dan cerdas dalam menentukan sikap kalian untuk meraih masa depan yang gemilang.

Baiklah sebelum kalian memulai pembelajaran, ibu mengingatkan kepada kalian sebagai siswa /i SMA Al Azhar  jangan lupa melaksanakan sholat 5 waktu karena dengan sholat akan membuat ketenangan dalam hati, jiwa dan raga kalian sehingga  apapun yang kalian kerjakan insyaallah mendapatkan pahala & barokah dari Allah SWT.Selanjutnya sebelum kalian memulai aktifitas pada pagi hari ini diawali dahulu dengan melaksanakan sholat dhuha semoga pintu - pintu rezeki pagi ini akan terbuka untuk kalian semua.

Materi PKN Kelas X IPA 5

Mengidentifikasi perilaku toleransi dalam kehidupan beragama di masyarakat

Kompetensi Dasar :

3.2. Menghayati nilai-nilai konstitusional ketentuan Undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, pertahanan dan keamanan secara adil 

Tujuan Pembelajaran :

  • Peserta didik dapat menyebutkan perilaku toleransi dalam kehidupan beragama dengan benar

Silahkan kalian simak baik-baik vidio berikut.


Kamis, 14 Oktober 2021

Perlindungan dan Penegakkan Hukum di Indonesia

Assalamualaikum wr wb. Hai anak - anak ku yang ibu sayangi alhamdulillah kalian sudah duduk di kelas 12 sekarang. Tentunya di awal pembelajaran di kelas 12 kalian semakin dewasa dalam berfikir dan cerdas dalam menentukan sikap kalian untuk meraih masa depan yang gemilang.

Baiklah seperti kbm kita yang lalu sebelum memulai pembelajaran ibu ingatkan kepada kalian  sebelum memulai kbm jangan lupa sholat dhuha terlebih dahulu. Selanjutnya sebagai muslim kalian jangan meninggalkan sholat 5 waktu sebagai kewajiban kita kepada Allah SWT.

Pertemuan ke 9 Kelas XII IPA 3, IPA 1

Kompetensi Dasar :

3.2 : Mengevaluasi praktik perlindungan dan penegakkan hukum menjamin keadilan & kedamaian.

4.2 : Mendemonstrasikan hasil evaluasi praktik perlindungan dan penegakkan hukum untuk menjamin      keadilan dan kedamaian.

Indikator :

  • Mengidentifikasi sistem hukum Nasional di Indonesia
  • Menjelaskan contoh hukum yang berlaku di Indonesia

 

https://www.youtube.com/watch?v=eAZN4efYt2g

 

 

Rabu, 13 Oktober 2021

Wilayah NKRI Berdasarkan UUD 1945

Assalamualaikum wr wb. Hai anak anak ku yang ibu sayangi alhamdulillah kalian sudah memasuki gerbang SMA Al Azhar 3 Bdl. Tentunya di awal pembelajaran dikelas 10 kalian semakin dewasa dalam berfikir dan cerdas dalam menentukan sikap kalian untuk meraih masa depan yang gemilang.

Baiklah sebelum kalian memulai pembelajaran, ibu mengingatkan kepada kalian sebagai siswa /i SMA Al Azhar  jangan lupa melaksanakan sholat 5 waktu karena dengan sholat akan membuat ketenangan dalam hati, jiwa dan raga kalian sehingga  apapun yang kalian kerjakan insyaallah mendapatkan pahala & barokah dari Allah SWT.Selanjutnya sebelum kalian memulai aktifitas pada pagi hari ini diawali dahulu dengan melaksanakan sholat dhuha semoga pintu - pintu rezeki pagi ini akan terbuka untuk kalian semua.

Materi PKN Kelas X IPA 1

Mengenali Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Kompetensi Dasar :

3.2. Menghayati nilai-nilai konstitusional ketentuan Undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, pertahanan dan keamanan secara adil 

Tujuan Pembelajaran :

  • Mengidentifikasi dan mengajukan pertanyaan dengan menggunakan high-order-thinking skills (HOTS) tentang Ketentuan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara


 Istilah nusantara dalam ketentuan tersebut dipergunakan untuk menggambakan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia serta di antara Benua Asia dan Benua Australia.

Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup 1) kesatuan politik 2) kesatuan hukum 3) kesatuan sosial- budaya serta 4) kesatuan pertahanan dan keamanan.

Dengan demikian, meskipun wilayah Indonesia terdiri atas ribuan pulau, tetapi semuanya terikat dalam satu kesatuan negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berkaitan dengan wilayah negara Indonesia, pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda. Deklarasi itu menyatakan: “Bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia. Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan undang-undang” (Sekretariat Jenderal MPR RI, 2012:177-178).

Sebelumnya, pengakuan masyarakat internasional mengenai batas laut teritorial hanya sepanjang 3 mil laut terhitung dari garis pantai pasang surut terendah. Deklarasi Djuanda menegaskan bahwa Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah Nusantara. Laut bukan lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia.

Prinsip ini kemudian ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4/ PRP/1960 tentang Perairan Indonesia.

Berdasarkan dari Deklarasi Djuanda, Republik Indonesia menganut konsep  negara kepulauan yang berciri Nusantara (archipelagic state). Konsep itu kemudian diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS  1982  =  United Nations Convention on the Law of the Sea) yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaika, tahun 1982.

Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut dengan menerbitkan Undang-Undang  Nomor 17 Tahun 1985. Sejak itu dunia internasional mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan.

Berkat pandangan visioner dalam Deklarasi Djuanda tersebut, bangsa Indonesia akhirnya memiliki tambahan wilayah seluas 2.000.000 km2, termasuk sumber daya alam yang dikandungnya.

Luas wilayah Indonesia adalah 5.180.053 km2, yang terdiri atas wilayah daratan seluas 1.922.570 km2 dan wlayah lautan seluas 3.257.483 km2. Di wilayah yang seluas itu, tersebar 13.466 pulau yang terbentang antara Sabang dan Merauke.

Perlindungan dan Penegakkan Hukum di Indonesia

 Assalamualaikum wr wb. Hai anak - anak ku yang ibu sayangi alhamdulillah kalian sudah duduk di kelas 12 sekarang. Tentunya di awal pembelajaran di kelas 12 kalian semakin dewasa dalam berfikir dan cerdas dalam menentukan sikap kalian untuk meraih masa depan yang gemilang.

Baiklah seperti kbm kita yang lalu sebelum memulai pembelajaran ibu ingatkan kepada kalian  sebelum memulai kbm jangan lupa sholat dhuha terlebih dahulu. Selanjutnya sebagai muslim kalian jangan meninggalkan sholat 5 waktu sebagai kewajiban kita kepada Allah SWT.

Pertemuan ke 9 Kelas XII IPA 5

Kompetensi Dasar :

3.2 : Mengevaluasi praktik perlindungan dan penegakkan hukum menjamin keadilan & kedamaian.

4.2 : Mendemonstrasikan hasil evaluasi praktik perlindungan dan penegakkan hukum untuk menjamin      keadilan dan kedamaian.

Indikator :

  • Mengidentifikasi sistem hukum Nasional di Indonesia
  • Menjelaskan contoh hukum yang berlaku di Indonesia

 

https://www.youtube.com/watch?v=eAZN4efYt2g

 

Selasa, 28 September 2021

Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia Berdasarkan UUD NRI 1945

 Assalamualaikum wr wb. Hai anak anak ku yang ibu sayangi alhamdulillah kalian sudah memasuki gerbang SMA Al Azhar 3 Bdl. Tentunya di awal pembelajaran dikelas 10 kalian semakin dewasa dalam berfikir dan cerdas dalam menentukan sikap kalian untuk meraih masa depan yang gemilang.

Baiklah sebelum kalian memulai pembelajaran, ibu mengingatkan kepada kalian sebagai siswa /i SMA Al Azhar  jangan lupa melaksanakan sholat 5 waktu karena dengan sholat akan membuat ketenangan dalam hati, jiwa dan raga kalian sehingga  apapun yang kalian kerjakan insyaallah mendapatkan pahala & barokah dari Allah SWT.Selanjutnya sebelum kalian memulai aktifitas pada pagi hari ini diawali dahulu dengan melaksanakan sholat dhuha semoga pintu - pintu rezeki pagi ini akan terbuka untuk kalian semua.

Materi PKN Kelas X IPS 2, IPA 3

Mengenali Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Kompetensi Dasar :

2.2 Menganalisis pasa-pasal dalam UUD NRI 1945 mengenai Warga Negara dan Penduduk

Tujuan Pembelajaran :

2.2.1 Siswa dapat menjelaskan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang berkaitan dengan warga negara dan           penduduk dengan benar

2.2.2 Siswa dapat menganalisis tentang pasal-pasalUUD 1945 yang berkaitan dengan warga negara dan           penduduk dengan benar


Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia

Status Warga negara Indonesia
PendudukOrang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negaraWarga negaraOrang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negaraBuksan pendudukOrang yang berada diwilayah negara namun tidak berkeinginan untuk menetap diwilayah tersebut,Bukan warganegaraOrang asing warga negara asing

Pasal 26 mengatur tentang penduduk dan warganegara
(1)  Yang menjadi warga negara ialah orang orang bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2)   Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3)   Hal hal mengenai negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.


Undang undang Kewarganegaraan yang pernah berlaku di Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1946 tentang kewarganegaraan IndonesiaUndang undang RI nomor 1 tahun 1958 tentang penyelesaian dwi Kewarganegaraan IndonesiaUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1968 tentang kewarganegaraan Indonesia sebagai penyempurna UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1946Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia

 Asas-Asas Kewarganegaraan Indonesia
Asas ius sanguinis -> ditentukan pada keturunan orang yang bersangkutan.Asas ius soli -> ditentukan oleh tempat kelahiranMasalah yang ditimbulkan :Apatride -> penduduk yang sama sekali tidak memiliki kewarganegaraanBipatride -> penduduk yang memiliki 2 kewarganegaraan

Asas kewarganegaraan menurut UU nomor 12 tahun 2006
Asas ius sanguinisAsas ius soliAsas kewarganegaraan tunggalAsas kewarganegaraan ganda terbatas

Cara Menentukan status kewarganegaraan :
Stele aktif -> seseorang melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa). Dalam stele aktif terdapat hak opsi, yaitu hak memilih suatu kewarganegaraan.Stele pasif -> seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan suatu rindakan hukum tertentu (naturalisasi istimewa). Dalam stele pasif terdapat hak repudiasi, yakni hak menolak suatu kewarganegaraan

Syarat menjadi Warga negara Indonesia (Permohonan pewarganegaraan )
Naturalisasi biasa ( UU RI nomor 12 tahun 2006)Telah berusia 18 th/sudah kawinPada saat mengajukan permohonan sudah bertempaat tinggal di wilayah republik IndonesiaSehat jasmani rohaniDapat berbahasa indonesia dan mengakui Pancasila serta UUD 1945Tidak pernah dijatuhi pidanaJika memperolah kewarganegaraan RI, tidak berkewarganegaraan gandaMempunyai pekerjaan dan / berpenghasilan tetapMembayar uang pewarganegaraan ke kas negara2. Naturalisasi IstimewaDengan ketentuan pasal 20 UU RI nomor 12 tahun naturalisasi istimewa diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara RI/ alasan kepentingan negara, setalah memperoleh pertimbangan DPR RI.



Cara memperoleh kewarganegaraan
kelahiranpermohonanperkawinanIkut ayah ibupemberianpengangkatan

 

Kasus Ancaman Terhadap Ipoleksosbudhankam

  KEGIATAN PEMBELAJARAN : Nama Guru          :     Susilawati, S.Sos Mata Pelajaran    :     PKN Kelas                      :     XI IPA 3,...