Assalamualaikum wr wb. Hai anak anak ku yang ibu sayangi
alhamdulillah kalian sudah memasuki gerbang SMA Al Azhar 3 Bdl. Tentunya
di awal pembelajaran dikelas 10 kalian semakin dewasa dalam berfikir
dan cerdas dalam menentukan sikap kalian untuk meraih masa depan yang
gemilang.
Baiklah sebelum kalian memulai pembelajaran, ibu
mengingatkan kepada kalian sebagai siswa /i SMA Al Azhar jangan lupa
melaksanakan sholat 5 waktu karena dengan sholat akan membuat ketenangan
dalam hati, jiwa dan raga kalian sehingga apapun yang kalian kerjakan
insyaallah mendapatkan pahala & barokah dari Allah SWT.Selanjutnya
sebelum kalian memulai aktifitas pada pagi hari ini diawali dahulu
dengan melaksanakan sholat dhuha semoga pintu - pintu rezeki pagi ini
akan terbuka untuk kalian semua.
Materi PKN Kelas X IPS 2, IPA 3
Mengenali Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Kompetensi Dasar :
2.2 Menganalisis pasa-pasal dalam UUD NRI 1945 mengenai Warga Negara dan Penduduk
Tujuan Pembelajaran :
2.2.1 Siswa dapat menjelaskan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang berkaitan dengan warga negara dan penduduk dengan benar
2.2.2
Siswa dapat menganalisis tentang pasal-pasalUUD 1945 yang berkaitan
dengan warga negara dan penduduk dengan benar
Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia
Status Warga negara Indonesia
PendudukOrang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negaraWarga negaraOrang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negaraBuksan pendudukOrang yang berada diwilayah negara namun tidak berkeinginan untuk menetap diwilayah tersebut,Bukan warganegaraOrang asing warga negara asing
Pasal 26 mengatur tentang penduduk dan warganegara
(1)
Yang menjadi warga negara ialah orang orang bangsa Indonesia asli dan
orang orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal hal mengenai negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Undang undang Kewarganegaraan yang pernah berlaku di Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1946 tentang kewarganegaraan IndonesiaUndang undang RI nomor 1 tahun 1958 tentang penyelesaian dwi Kewarganegaraan IndonesiaUndang-Undang
Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1968 tentang kewarganegaraan
Indonesia sebagai penyempurna UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1946Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia
Asas-Asas Kewarganegaraan Indonesia
Asas ius sanguinis -> ditentukan pada keturunan orang yang bersangkutan.Asas ius soli -> ditentukan oleh tempat kelahiranMasalah yang ditimbulkan :Apatride -> penduduk yang sama sekali tidak memiliki kewarganegaraanBipatride -> penduduk yang memiliki 2 kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan menurut UU nomor 12 tahun 2006
Asas ius sanguinisAsas ius soliAsas kewarganegaraan tunggalAsas kewarganegaraan ganda terbatas
Cara Menentukan status kewarganegaraan :
Stele
aktif -> seseorang melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif
untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa). Dalam stele aktif
terdapat hak opsi, yaitu hak memilih suatu kewarganegaraan.Stele
pasif -> seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara
tanpa melakukan suatu rindakan hukum tertentu (naturalisasi istimewa).
Dalam stele pasif terdapat hak repudiasi, yakni hak menolak suatu
kewarganegaraan
Syarat menjadi Warga negara Indonesia (Permohonan pewarganegaraan )
Naturalisasi biasa ( UU RI nomor 12 tahun 2006)Telah berusia 18 th/sudah kawinPada saat mengajukan permohonan sudah bertempaat tinggal di wilayah republik IndonesiaSehat jasmani rohaniDapat berbahasa indonesia dan mengakui Pancasila serta UUD 1945Tidak pernah dijatuhi pidanaJika memperolah kewarganegaraan RI, tidak berkewarganegaraan gandaMempunyai pekerjaan dan / berpenghasilan tetapMembayar uang pewarganegaraan ke kas negara2. Naturalisasi IstimewaDengan
ketentuan pasal 20 UU RI nomor 12 tahun naturalisasi istimewa diberikan
kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara RI/ alasan
kepentingan negara, setalah memperoleh pertimbangan DPR RI.
Cara memperoleh kewarganegaraankelahiranpermohonanperkawinanIkut ayah ibupemberianpengangkatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar