Assalamualaikum wr wb. Hai anak anak ku yang ibu sayangi alhamdulillah kalian sudah memasuki gerbang SMA Al Azhar 3 Bdl. Tentunya di awal pembelajaran dikelas 10 kalian semakin dewasa dalam berfikir dan cerdas dalam menentukan sikap kalian untuk meraih masa depan yang gemilang.
Baiklah sebelum kalian memulai pembelajaran, ibu mengingatkan kepada kalian sebagai siswa /i SMA Al Azhar jangan lupa melaksanakan sholat 5 waktu karena dengan sholat akan membuat ketenangan dalam hati, jiwa dan raga kalian sehingga apapun yang kalian kerjakan insyaallah mendapatkan pahala & barokah dari Allah SWT.Selanjutnya sebelum kalian memulai aktifitas pada pagi hari ini diawali dahulu dengan melaksanakan sholat dhuha semoga pintu - pintu rezeki pagi ini akan terbuka untuk kalian semua.
Materi PKN Kelas X IPS 2
Mengenali Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Kompetensi Dasar :
2.1. Menghayati nilai-nilai konstitusional ketentuan Undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, pertahanan dan keamanan secara adil
Tujuan Pembelajaran :
- Mengidentifikasi dan mengajukan pertanyaan dengan menggunakan high-order-thinking skills (HOTS) tentang Ketentuan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara
Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas yaitu tanah sekitar 1,937 juta km², luas laut kedaulatan 3,1 juta km², dan luas laut ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) 2,7 juta km². Indonesia merupakan kawasan kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari sekitar pulau besar dan kecil. Garis terluar yang mengelilingi wilayah Indonesia adalah sepanjang ± 81,000 km dan sekitar 80 persen dari kawasan ini adalah laut.
PEMBAHASAN MASALAH WILAYAH NEGARA
Wilayah Negara adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Dalam UUD Tahun 1945 Pasal 25A bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang yang menganut sistem:
1. Pengaturan suatu Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Pemanfaatan bumi, air, dan udara serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
3. Desentralisasi pemerintahan kepada daerah-daerah besar dan kecil yang bersifat otonom dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah sangatlah penting terkait dengan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan sesuai dengan prinsip otonomi daerah dalam mengelola pembangunan Kawasan Perbatasan. Mengingat Kawasan Perbatasan merupakan kawasan strategis dalam menjaga keutuhan Wilayah Negara maka diperlukan pengaturan secara tersendiri dalam Undang-Undang. Pengaturan Batas Wilayah Negara dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai Wilayah Negara, kewenangan pengelolaan Wilayah Negara, dan hak–hak berdaulat.
Tugas siswa :
- Bagaimana batas wilayah negara?
- Apa saja dasar hukum pengaturan wilayah negara di laut?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar