Assalamualaikum wr wb. Hai anak anak ku yang ibu sayangi
alhamdulillah kalian sudah memasuki pembelajaran di kelas XI SMA Al
Azhar 3 Bdl. Semoga kalian semakin dewasa dalam berfikir dan cerdas
dalam menentukan sikap kalian untuk meraih masa depan yang gemilang.
Baiklah
sebelum kalian memulai pembelajaran, ibu mengingatkan kepada kalian
sebagai siswa /i SMA Al Azhar jangan lupa melaksanakan sholat 5 waktu
karena dengan sholat akan membuat ketenangan dalam hati, jiwa dan raga
kalian sehingga apapun yang kalian kerjakan insyaallah mendapatkan
pahala & barokah dari Allah SWT.Selanjutnya sebelum kalian memulai
aktifitas pada pagi hari ini diawali dahulu dengan melaksanakan sholat
dhuha semoga pintu - pintu rezeki pagi ini akan terbuka untuk kalian
semua.
Sekolah : SMA Al Azhar 3 Bdl
Mata Pelajaran : PKN
Materi Pokok : Kasus - kasus Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila
Kelas : XI IPA 2
Alokasi Waktu : 2 X 45 menit
KD : 3.1 dan 4.1
KEGIATAN LITERASI :
- Peserta didik diberi motivasi dan panduan untuk
melihat, mengamati, membaca dan menuliskannya kembali. Mereka diberi tayangan
dan bahan bacaan terkait materi Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
dalam Pancasila
BERFIKIR KRITIS :
- Guru memberikan kesempatan untuk mengidentifikasi
sebanyak mungkin hal yang belum dipahami, dimulai dari pertanyaan faktual
sampai ke pertanyaan yang bersifat hipotetik. Pertanyaan ini harus tetap
berkaitan dengan materi Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam
Pancasila
KERJASAMA :
- Peserta didik dibentuk dalam beberapa kelompok untuk
mendiskusikan, mengumpulkan informasi, mempresentasikan ulang, dan saling
bertukar informasi mengenai Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
dalam Pancasila
BERKOMUNIKASI :- Peserta didik mempresentasikan hasil kerja kelompok
atau individu secara klasikal, mengemukakan pendapat atas presentasi yang
dilakukan kemudian ditanggapi kembali oleh kelompok atau individu yang mempresentasikan
KREATIFITAS :
- Guru dan peserta didik membuat kesimpulan tentang
hal-hal yang telah dipelajari terkait Substansi Hak dan Kewajiban Asasi
Manusia dalam Pancasila eserta didik kemudian diberi kesempatan untuk
menanyakan kembali hal-hal yang belum dipahami
BAHAN AJAR :
SUBSTANSI HAK dan KEWAJIBAN ASASI MANUSIA dalam PANCASILA
Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila
Baca selengkapnya di artikel "Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila",
https://tirto.id/giUP
Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila
Ilustrasi Pancasila. foto/Istockphoto
Baca selengkapnya di artikel "Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila",
https://tirto.id/giUSubstansi
kewajiban dan hak asasi manusia dalam Pancasila dibagi menjadi tiga
kelompok berdasarkan nilai - nilainya yaitu nilai dasar, nilai
instrumental, dan nilai praksis
Nilai Dasar
Adalah
cita - cita atau tujuan yang bersifat universal atau menyeluruh. Nilai
- nilai dasar dari Pancasila meliputi : nilai Ketuhanan YME, nilai
Kemanusiaan yang adil dan beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesiar
Nilai Instrumental
Adalah nilai - nilai turunan dari nilai dasar yang dituangkan dalam berbagai ketentuan konstitusional
Nilai Praksis
Adalah nilai yang dijabarkan dalam kehidupan sehari-hari
Substansi kewajiban dan
hak asasi manusia dalam Pancasila dibagi menjadi tiga kelompok
berdasarkan nilai-nilainya, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan
nilai praktis.
Nilai dasar
Nilai dasar adalah cita-cita atau tujuan yang bersifat universal atau
menyeluruh. Nilai-nilai dasar dari Pancasila tersebut meliputi nilai
Ketuhanan yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,
Persatuan Indonesia, Nilai Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan dan Nilai Keadilan Sosial
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, demikian dikutip dari Modul PPKN Kelas
XII KD 3.1.
1. Nilai Ketuhanan
Nilai Ketuhanan menunjukkan keyakinan bangsa Indonesia terhadap Tuhan
dan mengarahkan masyarakat Indonesia terhadap sebuah negara yang membuat
warganya merdeka untuk memeluk agama, menghormati, dan tidak memaksakan
atau berlaku diskriminatif antarumat beragama.
Sebagai warga negara yang beragama, maka setiap orang wajib melaksanakan
perintah agama dengan melaksanakan ibadahnya tanpa mengganggu ibadah
agama lain.
2. Nilai Kemanusiaan
Nilai Kemanusiaan berisi penerapan nilai kemanusiaan dalam negara
Indonesia. Hal ini tampak dari sikap saling menghargai satu sama lain.
Pasalnya, Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki berbagai macam
suku, budaya, dan agama. Oleh karenanya, setiap orang harus saling
menghargai tanpa melihat latar belakang seperti, suku, budaya, agama,
atau status dalam masyarakat.
3. Nilai Persatuan
Nilai Persatuan adalah salah satu cara agar Indonesia mampu menjadi
bangsa yang kuat. Meski memiliki latar belakang suku, budaya, ras, dan
agama yang berbeda tidak kunjung membuat Indonesia berhenti untuk
bersatu dan meraih cita-cita negara.
Perbedaan yang ada di Indonesia bukan untuk dipertentangkan, tapi justru
dijadikan alasan untuk memiliki sikap persatuan.
4. Nilai Kerakyatan
Sebagai warga negara Indonesia, setiap orang mempunyai kedudukan, hak,
dan kewajiban yang sama. Meski memiliki hak masing-masing, sebaiknya
warga Indonesia harus memperhatikan kepentingan bersama.
Hal ini ditujukan, karena masyarakat Indonesia harus melakukan
musyawarah sebelum mengambil keputusan dan untuk menghargai pendapat
satu sama lain.
5. Nilai Keadilan
Tujuan bangsa Indonesia adalah menciptakan kesejahteraan sosial baik
sandang maupun pangan tanpa adanya kesenjangan. Tujuan itu ingin dicapai
dari segi sosial, ekonomi, budaya, maupun politik.
Pasalnya, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berarti bahwa
setiap warga Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum,
politik, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
Nilai intrumental
Nilai instrumental berarti, nilai-nilai turunan dari nilai dasar yang
dituangkan dalam berbagai ketentuan konstitusional, baik dalam UUD NRI
Tahun 1945, UU, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, maupun
Peraturan Daerah.
Nilai praksis
Nilai praksis adalah nilai yang dijabarkan dalam kehidupan sehari-hari.
Kendati begitu, nilai praktis dari pancasila selalu berubah-ubah seiring
dengan perkembangan zaman dan juga perkembangan dari nilai-nilai
instrumental yang menjadi dasarnya.
Perubahan-perubahan ini tidak akan pernah memengaruhi fakta bahwa nilai
praktis merupakan perwujudan sikap dari nilai-nilai dasar yang
terkandung dalam pancasila. Terdapat beberapa contoh dari nilai praksis,
yaitu:
- Sikap menghormati seluruh agama meski berbeda-beda, sesuai dengan sila
pertama pancasila.
- Setiap warga Indonesia mampu memperlakukan orang lain secara adil
tanpa pilih kasih ataupun mencurangi orang lain, sesuai dengan sila
kedua pancasila.
Baca selengkapnya di artikel "Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila",
https://tirto.id/giUPSubstansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila
Ilustrasi Pancasila. foto/Istockphoto
Baca selengkapnya di artikel "Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila",
https://tirto.id/giUPSubstansi Hak Asasi Manusia ditinjau dari sila-sila Pancasila mempunyai definisi sebagai berikut :
- HAM menurut sila “Ketuhanan Yang Maha Esa”, pada sila pertama
ini terdapat pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta memberikan
jaminan kepada setiap orang untuk melakukan ibadah menurut keyakinannya
masing-masing, dan menjamin kemerdekaan beragama bagi setiap orang untuk
memilih serta menjalankan agamanya masing-masing;
- HAM menurut sila “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, merupakan sikap yang menghendaki terlaksananya nilai-nilai kemanusiaan (human values), dalam arti pengakuan terhadap martabat manusia (dignity of man), hak asasi manusia (human rights) dan kebebasan manusia (human freedom).
Sila ini sangat erat kaitannya dengan HAM dan kebebasan yang bersifat
fundamental. Hubungan antar manusia dalam bermasyarakat & bernegara
diatur agar berlandaskan moralitas secara adil & beradab.
- HAM
menurut sila “Persatuan Indonesia”. Kesadaran kebangsaan Indonesia
lahir dari keinginan untuk bersatu dari suatu bangsa agar setiap orang
dapat menikmati hak-hak asasinya tanpa pembatasan dan belenggu dari
manapun datangnya. Hal ini memiliki nilai kelokalan yang terinspirasi
dari Negara Jerman. Sila ini mengandung ide dasar bahwa rakyat Indonesia
meletakkan kepentingan & keselamatan bangsa di ataas kepentingan
& keselamatan pribadi.
- HAM menurut sila “Kerakyatan yang
Dipimpin Oleh Hikmat Kebijkasanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”.
Sila ini merupakan inti ajaran demokrasi Pancasila, baik dalam arti
formal maupun material, Kedaulatan rakyat disalurkan secara demokratis
melalui badan perwakilan yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Kedaulatan rakyat ini terwujud dalam bentuk hak asasi manusia antara
lain: hak mengeluarkan pendapat,hak berkumpul dan mengadakan rapat, hak
ikut serta dalam pemerintahan , hak menduduki jabatan demokrasi yang
dikembangkan di Indonesia dengan berintikan nilai-nilai agama, kesamaan
budaya, pola pikir bangsa serta sumbangan nilai-nilai kontemporer dengan
mengedepankan pengambilan keputusan secara musyawarah, bukan pada suara
mayoritas.
- HAM menurut sila “Keadilan Sosial Bagi Seluruh
Rakyat Indonesia. Sila ini berkaitan erat dengan setiap warga negara
yang memiliki kebebasan hak milik dan jaminan sosial, serta berhak
mendapatkan pekerjaan dan perlindungan kesehatan. Sila ini megandung
prinsip usaha bersama dalam mencapai cita-cita masyarakat yang adil dan
makmur.