Assalamualaikum wr wb. Hai anak anak ku yang ibu sayangi alhamdulillah kalian sudah memasuki pembelajaran di kelas XI SMA Al Azhar 3 Bdl. Semoga kalian semakin dewasa dalam berfikir dan cerdas dalam menentukan sikap kalian untuk meraih masa depan yang gemilang.
Baiklah sebelum kalian memulai pembelajaran, ibu mengingatkan kepada kalian sebagai siswa /i SMA Al Azhar jangan lupa melaksanakan sholat 5 waktu karena dengan sholat akan membuat ketenangan dalam hati, jiwa dan raga kalian sehingga apapun yang kalian kerjakan insyaallah mendapatkan pahala & barokah dari Allah SWT.Selanjutnya sebelum kalian memulai aktifitas pada pagi hari ini diawali dahulu dengan melaksanakan sholat dhuha semoga pintu - pintu rezeki pagi ini akan terbuka untuk kalian semua.
Sekolah : SMA Al Azhar 3 Bdl
Mata Pelajaran : PKN
Materi Pokok : Kasus - kasus Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila
Kelas : XI IPA 2
Alokasi Waktu : 2 X 45 menit
KD : 3.1 dan 4.1
KEGIATAN LITERASI :
- Peserta didik diberi motivasi dan panduan untuk melihat, mengamati, membaca dan menuliskannya kembali. Mereka diberi tayangan dan bahan bacaan terkait materi Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila
BERFIKIR KRITIS :
- Guru memberikan kesempatan untuk mengidentifikasi sebanyak mungkin hal yang belum dipahami, dimulai dari pertanyaan faktual sampai ke pertanyaan yang bersifat hipotetik. Pertanyaan ini harus tetap berkaitan dengan materi Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila
KERJASAMA :
- Peserta didik dibentuk dalam beberapa kelompok untuk mendiskusikan, mengumpulkan informasi, mempresentasikan ulang, dan saling bertukar informasi mengenai Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila
- Peserta didik mempresentasikan hasil kerja kelompok atau individu secara klasikal, mengemukakan pendapat atas presentasi yang dilakukan kemudian ditanggapi kembali oleh kelompok atau individu yang mempresentasikan
- Guru dan peserta didik membuat kesimpulan tentang hal-hal yang telah dipelajari terkait Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila eserta didik kemudian diberi kesempatan untuk menanyakan kembali hal-hal yang belum dipahami
Baca selengkapnya di artikel "Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila", https://tirto.id/giUP
Baca selengkapnya di artikel "Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila", https://tirto.id/giU
Substansi kewajiban dan hak asasi manusia dalam Pancasila dibagi menjadi tiga kelompok berdasarkan nilai - nilainya yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis
Nilai Dasar
Adalah cita - cita atau tujuan yang bersifat universal atau menyeluruh. Nilai - nilai dasar dari Pancasila meliputi : nilai Ketuhanan YME, nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesiar
Nilai Instrumental
Adalah nilai - nilai turunan dari nilai dasar yang dituangkan dalam berbagai ketentuan konstitusional
Nilai Praksis
Adalah nilai yang dijabarkan dalam kehidupan sehari-hari
Baca selengkapnya di artikel "Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila", https://tirto.id/giUP
Baca selengkapnya di artikel "Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila", https://tirto.id/giUP
Substansi Hak Asasi Manusia ditinjau dari sila-sila Pancasila mempunyai definisi sebagai berikut :
- HAM menurut sila “Ketuhanan Yang Maha Esa”, pada sila pertama ini terdapat pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta memberikan jaminan kepada setiap orang untuk melakukan ibadah menurut keyakinannya masing-masing, dan menjamin kemerdekaan beragama bagi setiap orang untuk memilih serta menjalankan agamanya masing-masing;
- HAM menurut sila “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, merupakan sikap yang menghendaki terlaksananya nilai-nilai kemanusiaan (human values), dalam arti pengakuan terhadap martabat manusia (dignity of man), hak asasi manusia (human rights) dan kebebasan manusia (human freedom). Sila ini sangat erat kaitannya dengan HAM dan kebebasan yang bersifat fundamental. Hubungan antar manusia dalam bermasyarakat & bernegara diatur agar berlandaskan moralitas secara adil & beradab.
- HAM menurut sila “Persatuan Indonesia”. Kesadaran kebangsaan Indonesia lahir dari keinginan untuk bersatu dari suatu bangsa agar setiap orang dapat menikmati hak-hak asasinya tanpa pembatasan dan belenggu dari manapun datangnya. Hal ini memiliki nilai kelokalan yang terinspirasi dari Negara Jerman. Sila ini mengandung ide dasar bahwa rakyat Indonesia meletakkan kepentingan & keselamatan bangsa di ataas kepentingan & keselamatan pribadi.
- HAM menurut sila “Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijkasanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”. Sila ini merupakan inti ajaran demokrasi Pancasila, baik dalam arti formal maupun material, Kedaulatan rakyat disalurkan secara demokratis melalui badan perwakilan yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Kedaulatan rakyat ini terwujud dalam bentuk hak asasi manusia antara lain: hak mengeluarkan pendapat,hak berkumpul dan mengadakan rapat, hak ikut serta dalam pemerintahan , hak menduduki jabatan demokrasi yang dikembangkan di Indonesia dengan berintikan nilai-nilai agama, kesamaan budaya, pola pikir bangsa serta sumbangan nilai-nilai kontemporer dengan mengedepankan pengambilan keputusan secara musyawarah, bukan pada suara mayoritas.
- HAM menurut sila “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sila ini berkaitan erat dengan setiap warga negara yang memiliki kebebasan hak milik dan jaminan sosial, serta berhak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan kesehatan. Sila ini megandung prinsip usaha bersama dalam mencapai cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar