Assalamualaikum wr wb. Hai anak anak ku yang ibu sayangi
alhamdulillah kalian sudah memasuki pembelajaran di kelas XI SMA Al
Azhar 3 Bdl. Semoga kalian semakin dewasa dalam berfikir dan cerdas
dalam menentukan sikap kalian untuk meraih masa depan yang gemilang.
Baiklah
sebelum kalian memulai pembelajaran, ibu mengingatkan kepada kalian
sebagai siswa /i SMA Al Azhar jangan lupa melaksanakan sholat 5 waktu
karena dengan sholat akan membuat ketenangan dalam hati, jiwa dan raga
kalian sehingga apapun yang kalian kerjakan insyaallah mendapatkan
pahala & barokah dari Allah SWT.Selanjutnya sebelum kalian memulai
aktifitas pada pagi hari ini diawali dahulu dengan melaksanakan sholat
dhuha semoga pintu - pintu rezeki pagi ini akan terbuka untuk kalian
semua.
Sekolah : SMA Al Azhar 3 Bdl
Mata Pelajaran : PKN
Materi Pokok : Kasus - kasus Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila
Kelas : XI IPA 4
Alokasi Waktu : 2 X 45 menit
KD : 3.1 dan 4.1
KEGIATAN LITERASI :
- Peserta didik diberi motivasi dan panduan untuk
melihat, mengamati, membaca dan menuliskannya kembali. Mereka diberi tayangan
dan bahan bacaan terkait materi Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
dalam Pancasila
BERFIKIR KRITIS :
- Guru memberikan kesempatan untuk mengidentifikasi
sebanyak mungkin hal yang belum dipahami, dimulai dari pertanyaan faktual
sampai ke pertanyaan yang bersifat hipotetik. Pertanyaan ini harus tetap
berkaitan dengan materi Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam
Pancasila
KERJASAMA :
- Peserta didik dibentuk dalam beberapa kelompok untuk
mendiskusikan, mengumpulkan informasi, mempresentasikan ulang, dan saling
bertukar informasi mengenai Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
dalam Pancasila
BERKOMUNIKASI :- Peserta didik mempresentasikan hasil kerja kelompok
atau individu secara klasikal, mengemukakan pendapat atas presentasi yang
dilakukan kemudian ditanggapi kembali oleh kelompok atau individu yang mempresentasikan
KREATIFITAS :
- Guru dan peserta didik membuat kesimpulan tentang
hal-hal yang telah dipelajari terkait Substansi Hak dan Kewajiban Asasi
Manusia dalam Pancasila eserta didik kemudian diberi kesempatan untuk
menanyakan kembali hal-hal yang belum dipahami
Substansi kewajiban dan
hak asasi manusia dalam Pancasila dibagi menjadi tiga kelompok
berdasarkan nilai-nilainya, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan
nilai praktis.
Nilai dasar
Nilai dasar adalah cita-cita atau tujuan yang bersifat universal atau
menyeluruh. Nilai-nilai dasar dari Pancasila tersebut meliputi nilai
Ketuhanan yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,
Persatuan Indonesia, Nilai Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan dan Nilai Keadilan Sosial
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, demikian dikutip dari Modul PPKN Kelas
XII KD 3.1.
Baca selengkapnya di artikel "Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila",
https://tirto.id/giUP Substansi kewajiban dan
hak asasi manusia dalam Pancasila dibagi menjadi tiga kelompok
berdasarkan nilai-nilainya, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan
nilai praktis.
Nilai dasar
Nilai dasar adalah cita-cita atau tujuan yang bersifat universal atau
menyeluruh. Nilai-nilai dasar dari Pancasila tersebut meliputi nilai
Ketuhanan yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,
Persatuan Indonesia, Nilai Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan dan Nilai Keadilan Sosial
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, demikian dikutip dari Modul PPKN Kelas
XII KD 3.1.
Baca selengkapnya di artikel "Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila",
https://tirto.id/giUP
Substansi kewajiban dan
hak asasi manusia dalam Pancasila dibagi menjadi tiga kelompok
berdasarkan nilai-nilainya, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan
nilai praktis.
Nilai dasar
Nilai dasar adalah cita-cita atau tujuan yang bersifat universal atau
menyeluruh. Nilai-nilai dasar dari Pancasila tersebut meliputi nilai
Ketuhanan yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,
Persatuan Indonesia, Nilai Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan dan Nilai Keadilan Sosial
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, demikian dikutip dari Modul PPKN Kelas
XII KD 3.1.
Baca selengkapnya di artikel "Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila",
https://tirto.id/giUP
Substansi kewajiban dan
hak asasi manusia dalam Pancasila dibagi menjadi tiga kelompok
berdasarkan nilai-nilainya, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan
nilai praktis.
Baca selengkapnya di artikel "Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila",
https://tirto.id/giUPSubstansi kewajiban dan
hak asasi manusia dalam Pancasila dibagi menjadi tiga kelompok
berdasarkan nilai-nilainya, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan
nilai praktis.
Nilai dasar
Nilai dasar adalah cita-cita atau tujuan yang bersifat universal atau
menyeluruh. Nilai-nilai dasar dari Pancasila tersebut meliputi nilai
Ketuhanan yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,
Persatuan Indonesia, Nilai Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan dan Nilai Keadilan Sosial
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, demikian dikutip dari Modul PPKN Kelas
XII KD 3.1.
1. Nilai Ketuhanan
Nilai Ketuhanan menunjukkan keyakinan bangsa Indonesia terhadap Tuhan
dan mengarahkan masyarakat Indonesia terhadap sebuah negara yang membuat
warganya merdeka untuk memeluk agama, menghormati, dan tidak memaksakan
atau berlaku diskriminatif antarumat beragama.
Sebagai warga negara yang beragama, maka setiap orang wajib melaksanakan
perintah agama dengan melaksanakan ibadahnya tanpa mengganggu ibadah
agama lain.
2. Nilai Kemanusiaan
Nilai Kemanusiaan berisi penerapan nilai kemanusiaan dalam negara
Indonesia. Hal ini tampak dari sikap saling menghargai satu sama lain.
Pasalnya, Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki berbagai macam
suku, budaya, dan agama. Oleh karenanya, setiap orang harus saling
menghargai tanpa melihat latar belakang seperti, suku, budaya, agama,
atau status dalam masyarakat.
3. Nilai Persatuan
Nilai Persatuan adalah salah satu cara agar Indonesia mampu menjadi
bangsa yang kuat. Meski memiliki latar belakang suku, budaya, ras, dan
agama yang berbeda tidak kunjung membuat Indonesia berhenti untuk
bersatu dan meraih cita-cita negara.
Baca selengkapnya di artikel "Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila",
https://tirto.id/giUPSubstansi kewajiban dan
hak asasi manusia dalam Pancasila dibagi menjadi tiga kelompok
berdasarkan nilai-nilainya, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan
nilai praktis.
Nilai dasar
Nilai dasar adalah cita-cita atau tujuan yang bersifat universal atau
menyeluruh. Nilai-nilai dasar dari Pancasila tersebut meliputi nilai
Ketuhanan yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,
Persatuan Indonesia, Nilai Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan dan Nilai Keadilan Sosial
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, demikian dikutip dari Modul PPKN Kelas
XII KD 3.1.
1. Nilai Ketuhanan
Nilai Ketuhanan menunjukkan keyakinan bangsa Indonesia terhadap Tuhan
dan mengarahkan masyarakat Indonesia terhadap sebuah negara yang membuat
warganya merdeka untuk memeluk agama, menghormati, dan tidak memaksakan
atau berlaku diskriminatif antarumat beragama.
Sebagai warga negara yang beragama, maka setiap orang wajib melaksanakan
perintah agama dengan melaksanakan ibadahnya tanpa mengganggu ibadah
agama lain.
2. Nilai Kemanusiaan
Nilai Kemanusiaan berisi penerapan nilai kemanusiaan dalam negara
Indonesia. Hal ini tampak dari sikap saling menghargai satu sama lain.
Pasalnya, Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki berbagai macam
suku, budaya, dan agama. Oleh karenanya, setiap orang harus saling
menghargai tanpa melihat latar belakang seperti, suku, budaya, agama,
atau status dalam masyarakat.
3. Nilai Persatuan
Nilai Persatuan adalah salah satu cara agar Indonesia mampu menjadi
bangsa yang kuat. Meski memiliki latar belakang suku, budaya, ras, dan
agama yang berbeda tidak kunjung membuat Indonesia berhenti untuk
bersatu dan meraih cita-cita negara.
Baca selengkapnya di artikel "Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila",
https://tirto.id/giUP Substansi kewajiban dan
hak asasi manusia dalam Pancasila dibagi menjadi tiga kelompok
berdasarkan nilai-nilainya, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan
nilai praktis.
Nilai dasar
Nilai dasar adalah cita-cita atau tujuan yang bersifat universal atau
menyeluruh. Nilai-nilai dasar dari Pancasila tersebut meliputi nilai
Ketuhanan yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,
Persatuan Indonesia, Nilai Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan dan Nilai Keadilan Sosial
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, demikian dikutip dari Modul PPKN Kelas
XII KD 3.1.
1. Nilai Ketuhanan
Nilai Ketuhanan menunjukkan keyakinan bangsa Indonesia terhadap Tuhan
dan mengarahkan masyarakat Indonesia terhadap sebuah negara yang membuat
warganya merdeka untuk memeluk agama, menghormati, dan tidak memaksakan
atau berlaku diskriminatif antarumat beragama.
Sebagai warga negara yang beragama, maka setiap orang wajib melaksanakan
perintah agama dengan melaksanakan ibadahnya tanpa mengganggu ibadah
agama lain.
2. Nilai Kemanusiaan
Nilai Kemanusiaan berisi penerapan nilai kemanusiaan dalam negara
Indonesia. Hal ini tampak dari sikap saling menghargai satu sama lain.
Pasalnya, Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki berbagai macam
suku, budaya, dan agama. Oleh karenanya, setiap orang harus saling
menghargai tanpa melihat latar belakang seperti, suku, budaya, agama,
atau status dalam masyarakat.
3. Nilai Persatuan
Nilai Persatuan adalah salah satu cara agar Indonesia mampu menjadi
bangsa yang kuat. Meski memiliki latar belakang suku, budaya, ras, dan
agama yang berbeda tidak kunjung membuat Indonesia berhenti untuk
bersatu dan meraih cita-cita negara.
Baca selengkapnya di artikel "Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila",
https://tirto.id/giUP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar