Rabu, 15 November 2017

Pengertian Demokrasi, Ciri-ciri, Macam dan Prinsipnya

Pengertian demokrasi – demokrasi asal katanya yaitu dari bahasa Yunani tepatnya kata demokratia yang artinya adalah kekuasaan rakyat. Demokratis sendiri terbagi atas dua kata yaitu Demos yang memiliki arti “rakyat” sedangkan Kratos berarti kekuasaan atau kekuatan.
Demokrasi meliputi keadaan ekonomi budaya serta sosial yang sekiranya Berlangsungnya praktek kebebasan politik baik dengan bebas maupun setara.
Pada umumnya pengertian demokrasi adalah suatu format pemerintahan yang mana masing-masing warga negara memiliki hak yang seimbang dan setara terkait penentuan dan pemilihan sebuah keputusan yang nantinya akan membawa dampak pada kehidupan warga negara.
Pengertian demokrasi pula dapat dimaknai sebagai bentuk kekuasaan paling tinggi yang ada ditangan rakyat.
Mengenai demokrasi warga negara boleh ikut ambil bagian dengan langsung maupun pula lewat perwakilan terkait melaksanakan perumusan, pengembangan dan penyusunan hukum.
Agar lebih gamblangnya berikut ini kami akan paparkan beberapa penjelasan singkat mengenai pengertian demokrasi beserta terkait seluk beluk sistem demokrasi mudah-mudahan bermanfaat.
Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli
pengertian demokrasi menurut para ahli
Di bawah ini adalah sejumlah pengertian demokrasi menurut para ahli :
  1. Pengertian demokrasi menurut Abraham Lincoln adalah suatu sistem pemerintahan yang mana dibentuk dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
  2. Pengertian demokrasi menurut Charles costello adalah sistem sosial dan politik pemerintahan dengan kekuasaan pemerintah yang terbatas oleh hukum dan budaya dalam melindungi masing-masing hak perorangan warga negara.
  3. Pengertian demokrasi menurut Hans Kelsen adalah pemerintahan yang dilaksanakan dan diadakan dari rakyat dan bagi rakyat. Adapun terkait yang melaksanakan kekuasaan negara ialah wakil-wakil rakyat sendiri yang telah dipilih oleh mereka rakyat sendiri setelah yakin kalau setiap keperluannya senantiasa mendapat perhatian pada aturan yang sudah atau akan disusun oleh wakil-wakil rakyatnya terkait penerapan kekuasaan negara.

Macam Macam Demokrasi

macam macam demokrasi
Demokrasi dibagi atas bebeberapa macam, yaitu diantaranya sebagaimana berikut ini :

Macam-macam demokrasi berdasarkan fokus perhatiannya

  1. Demokrasi formal demokrasi yang hanya berpusat pada bidang politik tanpa sama sekalipun meminimalkan kesenjangan politik.
  2. Demokrasi Material : Demokrasi yang berpusat pada bidang ekonomi tanpa pengurangan pada kesenjangan politik
  3. Demokrasi gabungan demokrasi ini merupakan kombinasi dari demokrasi formal serta demokrasi material.

Macam-macam demokrasi berdasarkan penyaluran kehendak rakyat

1. Demokrasi dengan langsung atau bahasa Inggrisnya direct democracy merupakan demokrasi yang dengan langsung mengikutsertakan rakyat terkait penentuan dan pemilihan keputusan tertentu kepada negara. Contohnya adalah pemilihan umum atau pemilu
2. Demokrasi tak langsung atau bahasa Inggrisnya Indirect Democracy : Demokrasi yang tidak langsung memasukkan semua rakyat sebuah negara pada penentuan suatu keputusan. Misalnya keputusan tertentu yang diadakan dan ditetapkan oleh wakil-wakil rakyat misalnya DPRD DPD, DPR.
Ciri-ciri demokrasi
ciri ciri demokrasi


Adapun ciri-ciri sebuah negara yang menggunakan sistem demokrasi ialah sebagaimana berikut ini.
1. Setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah sesuai dengan kehendak dan keperluan masing-masing rakyat atau seluruh rakyat.
2.  Terdapat ciri konstitusional yaitu terkait kehendak kekuasaan maupun kepentingan rakyat yang disusun dan dicatat pada sebuah undang-undang negara.
3. Mempunyai ciri perwakilan yaitu Saat mengelola setiap kepentingan negara kedaulatan dan juga kekuasaan rakyat telah diwakili pada yang tadinya telah dipilih dan ditentukan dari rakyat itu sendiri
4. Setiap aktivitas politik dilaksanakan dalam memilih Pihak mana yang hendak diamanahi untuk menjalankan roda pemerintahan
Ciri kepartaian yaitu partai hanyalah suatu sarana dan media selaku unsur-unsur dan penerapan sistem demokrasi

Prinsip demokrasi

prinsip demokrasi
via blogspot.com
Pada umumnya prinsip sistem demokrasi di antaranya yaitu sebagaimana berikut ini.
  1. Kebebasan disepakati diakui dan disetujui oleh masing-masing warga negara.
  2. keikutsertaan setiap warga negara terkait pelaksanaan dan penentuan keputusan politik.
  3. Kesetaraan masing-masing warga negara
  4. Masing-masing warga negara memiliki kesetaraan dan kesamaan terkait praktek politik

Selasa, 14 November 2017

Hukum, Keadilan, Keterkaitan

SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL

A. Sistem Hukum Nasional

1. Definisi Hukum
Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat. Beberapa definisi hukum menurut para ahli:

1) E.M. Meyers
Hukum ialah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat, serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.

2) Utrecht
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, karena pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

3) Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi siapa yang melanggarnya akan mendapatkan hukuman.

4) S.M. Amin, SH
Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi serta bertujuan mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

5) M.H. Tirtaatmadjaja, SH
Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar norma itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya.

 Berdasarkan uraian di atas maka hukum terdiri dari beberapa unsur:
1) Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3) Peraturan itu bersifat memaksa.
4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Unsur memaksa artinya bagi barang siapa yang melanggarnya akan memperoleh atau dikenai sanksi. Sanksi ialah akibat dari suatu reaksi atas suatu perbuatan, terutama dari pihak pemerintah yang bertugas untuk mempertahankan pelaksanaan hukum. Menurut pasal 10 KUHP, macam-macam sanksi sebagai berikut:
a) Sanksi pokok terdiri atas:
1. Hukuman mati
2. Penjara
3. Kurungan
4. Denda

b) Sanksi tambahan terdiri atas:
1. Pencabutan hak-hak tertentu
2. Perampasan barang-barang tertentu
3. Pengumuman keputusan hakim

Ciri-ciri hukum :
1) Adanya perintah dan/atau larangan.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN X M. Eko S.| 20 SMA KD
2) Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati semua orang.

2. Tujuan Hukum
Beberapa tujuan hukum menurut para ahli:
a. Prof. Soebekti, SH
Hukum mengabdi kepada tujuan negara. Oleh karena itu, tujuan hukum adalah untuk mencapai kemakmuran dan kebahagiaan seluruh rakyat.
b. L.J. Van Apeldoorn
Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
c. Jeremy Bentham
Hukum bertujuan untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang.
d. O. Notohamidjojo

Tujuan hukum ada 3, yaitu:
1) Mendatangkan tatanan (keteraturan) dan kedamaian dalam masyarakat.
2) Mewujudkan keadilan.
3) Menjaga supaya manusia diperlakukan sebagai manusia.

Dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki tujuan tertentu yang mengarah pada upaya memberikan perlindungan kepada kepentingan individu ataupun masyarakat secara seimbang. Adapun tujuan hukum nasional Indonesia adalah ingin mengatur secara pasti hak dan kewajiban lembaga-lembaga negara, semua pejabat negara, setiap warga negara Indonesia agar semuanya dapat melaksanakan kebijakan-kebijakan dan tindakan-tindakan demi terwujudnya tujuan nasional bangsa Indonesia, yaitu terciptanya masyarakat yang terlindungi oleh hukum, cerdas, terampil, cinta dan bangga bertanah air Indonesia dalam suasana hidup makmur dan adil berdasarkan falsafah Pancasila. Tugas hukum adalah sebagai berikut:
a. Menjamin kepastian kukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
b. Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, dan kebenaran.
c. Menjaga negara jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
Negara Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat). Menurut F.J. Stahl, rechtstaat memiliki unsur berikut:
a. Hak-hak dasar manusia.
b. Pembagian kekuasaan.
c. Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan.
d. Peradilan tata usaha negara.

Ada tiga hal yang harus dipenuhi agar dapat mewujudkan rule of law di Indonesia:
a. Hukum di Indonesia harus memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat.
b. Indonesia harus menjalankan suatu system peradilan yang jujur, adil dan bersih dari KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme).
c. Akses publik ke peradilan harus ditingkatkan.

3. Tata Hukum Indonesia
Tata hukum di Indonesia dimulai sejak diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945. Dengan adanya proklamasi Indonesia berarti pula sejak saat itu bangsa Indonesia telah mengambil keputusan untuk menentukan dan melaksanakan hukumnya sendiri, yaitu tata hukum Indonesia.

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN X M. Eko S.| 21 SMA KD
Penggolongan tata hukum Indonesia:
1. Berdasarkan wujud/bentuknya
a) Hukum tertulis
Yaitu hukum yang ditulis/dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Contoh : KUHP, KUH Perdata
b) Hukum tidak tertulis
Yaitu hukum yang masih berlaku dan diyakini oleh masyarakat serta ditaati sebagaimana suatu peraturan perundang-undangan meskipun hukum ini tidak tertulis atau tidak dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Contoh: Hukum adat

2. Berdasarkan ruang dan wilayah berlakunya
a) Hukum lokal
Yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu. Contoh: hukum adat Batak, Minangkabau, Jawa dan sebagainya.
b) Hukum nasional
Yaitu hukum yang yang berlaku di negara tertentu. Contoh: hukum Indonesia, hukum Malaysia, hukum Mesir dan sebagainya.
c) Hukum Internasional
Yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.

3. Berdasarkan waktu berlakunya
a) Hukum yang berlaku sekarang ini atau saat ini (ius constitutum)
b) Hukum yang berlaku pada waktu yang akan dating (ius constituendum)
c) Hukum alam, berlaku abadi di masa lalu, sekarang, dan yang akan datang.

4. Berdasarkan pribadi yang mengaturnya
a) Hukum satu golongan
Yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi satu golongan tertentu.
b) Hukum semua golongan
Yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan warga negara.
c) Hukum antargolongan
Yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masing pihak tunduk pada hukum yang berbeda.

5. Berdasarkan isi masalah atau kepentingan yang dilindungi
a) Hukum Publik
Yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara yang menyangkut kepentingan umum.
b) Hukum privat
Yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dan bersifat pribadi.

6. Berdasarkan cara mempertahankannya
a) Hukum material
Yaitu hukum yang berisi perintah dan larangan ( terdapat di dalam undang-undang hukum pidana, perdata, dagang dan sebagainya)
b) Hukum formal
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN X M. Eko S.| 22 SMA K

Rabu, 12 November 2014

Bank soal

Bank Soal PKn
(Ujian IT SMA)


BANK  SOAL  PENDIDIKAN  KEWARGANEGARAAN
KELAS  XI  IPA/IPS  SMA  AL  AZHAR 3 BANDARLAMPUNG

1.       Budaya politik adalah nilai-nilai keyakinan dan sikap-sikap emosi  tentang bagaimana pemerintahan seharusnya dilaksanakan dan tentang apa yang harus dilakukan oleh pemerintah. Pernyataan tersebut adalah pengertian budaya politik menurut……..
a.       Samuel  Beer
b.      Rusadi Sumintapura
c.       Budiyanto
d.      Sidney Verba
e.      Almond dan Verba
2.       Budaya politik yang ditemukan dalam masyarakat tradisional dan sederhana adalah…….
a.       Budaya politik subjek
b.      Budaya politik partisipan
c.       Budaya politik parochial
d.      Budaya politik kaula
e.      Budaya politik campuran
3.       Budaya politik yang dicirikan dengan masyarakat yang memiliki kesadaran terhadap system politik, tapi bersikap pasrah pada keadaan…….
a.       Budaya politik subjek
b.      Budaya politik partisipan
c.       Budaya politik parochial
d.      Budaya politik kaula
e.      Budaya politik campuran
4.       Budaya politik yang dicirikan masyarakat yang secara potensial terlibat di dalam pembuatan keputusan adalah ………
a.       Budaya politik subjek
b.      Budaya politik partisipan
c.       Budaya politik parochial
d.      Budaya politik kaula
e.      Budaya politik campuran
5.       Budaya politik di Indonesia dipengaruhi oleh ……
a.       Budaya politik bangsa lain
b.      Budaya asli bangsa Indonesia
c.       Pemerintahan yang berkuasa
d.      Partai politik yang mendominasi
e.      Budaya yang dimiliki oleh bangsa lain


6.       Pandangan tradisional terutama sekali dianut oleh masyarakat  Indonesia yang  tinggal di….
a.       Pedesaan
b.      Perkotaan
c.       Luar negeri
d.      Daerah urban
e.      Ibukota
7.       Berikut ini adalah tujuan dari sosialisasi, kecuali…..
a.       Agar individu memiliki keacakapan untuk dapat berkomunikasi dengan individu lain
b.      Agar individu dapat berprilaku sesuai batasan-batasan yang berlaku
c.       Agar individu dapat memiliki kecakapan hidup sebagai bekal untuk dapat bersaing di masyarakat
d.      Agar individu memiliki keyakinan tentang agama
e.      Agar individu dapat mencapai segala keinginannya
8.       Sosialisasi yang berlangsung di lingkungan keluarga disebut ……
a.       Sosialisasi formal
b.      Sosialisasi khusus
c.       Sosialisasi primer
d.      Sosialisasi nonformal
e.      Sosialisasi sekunder
9.       Partisipasi politik ialah kegiatan warga Negara yang legal yang sedikit banyak langsung bertujuan
Untuk mempengaruhi seleksi pejabat-pejabat Negara dan atau tindakan-tindakan yang mereka ambil. Partisipasi politik tersebut dikemukakan oleh……..
a.       Norman H.Die dan Sidney Verba
b.      Miriam Budiarjo
c.       Herbet Mc. Closky
d.      Soejono Soekanto
e.      Budiyanto
10.   Berikut ini yang termasuk partisipasi pasif adalah :
a.       Kegiatan warga negara mengajukan usul mengenai suatu kebijakan umum
b.      Mengajukan alternative kebijakan umum yang berbeda dengan kebijakan umum yang berbeda dengan kebijakan pemerintahan
c.       Mentaati peraturan /pemerintah, menerima dan melaksanakan begitu saja setiap kebijakan pemerintah
d.      Ikut serta dalam pemilihan umum
e.      Membayar pajak

Selasa, 11 November 2014

RPP PKn

RPP PKn 2013 Lihat !!!!!!!! Ya.........

.


Sekolah                                     : SMA Al-Azhar 3 B.Lampung
Mata Pelajaran                           : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Kelas/Semester                          : XI MIA-IIS/Ganjil
Materi Pokok                             :  Pasal-pasal yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, pertahanan dan keamanan
Alokasi Waktu                           :  4 Minggu x 2 Jam pelajaran @ 45 Menit

A.  Kompetensi Inti
1.    Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.
2.    Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
3.    Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah
4.    Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan.

B.   Kompetensi Dasar
1.1    Menghayati perilaku yang sesuai dengan prinsip-prinsip solidaritas yang dilandasi ajaran agama dan kepercayaan yang dianutnya
1.2    Mengamalkan isi pasal 28E dan 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
1.3    Menghayati persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama dan kepercayaan, gender, golongan, budaya, dan suku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

2.1    Mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.2    Menghayati nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.3    Mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam berbagai aspek kehidupan (ipoleksosbudhankam dan hukum).
2.4    Menghayati berbagai dampak dan bentuk ancaman terhadap negara dalam mempertahankan Bhinneka Tunggal Ika.
2.5    Menghayati budaya demokrasi dengan mengutamakan prinsip musyawarah, mufakat dan kesadaran bernegara kesatuan dalam konteks NKRI.           

3.2         Menganalisis pasal-pasal yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, pertahanan dan keamanan
Indikator
3.2.1   Menjelaskan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang wilayah negara
3.2.2   Menjelaskan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang warga negara dan penduduk
3.2.3   Menjelaskan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang agama dan kepercayaan
3.2.4   Menjelaskan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang pertahanan dan keamanan
3.2.5   Menemukan hubungan pasal yang satu dengan pasal yang lain sehingga diketahui benang merahnya
3.2.6   Menjelaskan hubungan pasal yang satu dengan pasal yang lain sehingga diketahui benang merahnya

Kasus Ancaman Terhadap Ipoleksosbudhankam

  KEGIATAN PEMBELAJARAN : Nama Guru          :     Susilawati, S.Sos Mata Pelajaran    :     PKN Kelas                      :     XI IPA 3,...