Materi Kelas XI IPA 4 & 5
Rabu, 14 Agustus 2019
Jumat, 09 Agustus 2019
Pelanggaran HAM dalam perspektif Pancasila
Kelas XI IPA 2
Upload PKN tgl 5 Agustus 2019 sd 9 Agustus 2019
Kompetensi Dasar : 3.1
Menganalisis pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
: 4.1 Menyaji hasil analisis pelanggaran hak
asasi manusia dalam perspektif
Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Jumlah Pertemuan : 2 x 2jp
Pertemuan ke : 2
Materi : Hubungan Pancasila dengan HAM dan nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila
serta proses aktualisasinya
Kelas :
XI IPS 1 & 2
Mendefinisikan tentang
Ø
hubungan Pancasila
dengan HAM dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
serta proses aktualisasinya
Sejarah Perkembangan HAM
di Dunia
1.Magna Charta,1215
Mengurangi kekuasaan Raja secara absolut,
yaitu mencakup :
Ø
Raja Inggris menuntut
kepada raja agar berlaku adil terhadap rakyat
Ø
Menuntut agar Raja
dihukum atau didenda berdasarkan kesamaan dan sesuai dengan pelanggaran yang
dilakukan
2.Habeas Corpus Act, 1679
Ø
Seseorang yang ditahan
segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan
Ø
Alasan penahanan
seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum
3.Universal Declaration of Human Rights, 10 Desember 1948
Ø
Piagam ini menyerukan
kepada semua anggota dan bangsa di dunia untuk menjamin dan mengakui hak-hak
asasi manusia yang dimuat di dalam konstitusi negara masing-masing
Perkembangan HAM di Indonesia
Terdapat di dalam Pasal 27,28,29,30,31,32,33,34
Macam-macam HAM :
Ø
Hak Asasi Pribadi
(Personal Rights)
Ø
Hak Asasi Politik (Political
Rights)
Ø
Hak Asasi Ekonomi
(Property Rights)
Ø
Hak Asasi Sosial Budaya
(Social and Culture Rights)
Ø
Hak Asasi Hukum (Rights
of Legal Equality)
Ø
Hak Asasi Tata Cara
Peradilan dan Perlindungan (Procedural Rights)
UU
No.39 / 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan kebersamaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa merupakan
anugerah Tuhan yang wajib dilindungi dan dihormati setiap manusia.
Ciri
khusus HAM :
Ø
Hakiki,terdapat pada
setiap diri manusia
Ø
Universal, berlaku untuk
semua orang
Ø
Permanen tidak dapat
diambil oleh orang lain
Ø
Tidak dapat dibagi semua
orang berhak mendapatkannya
Kamis, 08 Agustus 2019
Substansi Hak dan Kewajiban Manusia dalam perspektif Pancasila
Kelas XII IPA 3, IPA 8, IPA 1
Upload PKN tgl 5 Agustus 2019 sd 9 Agustus 2019
Kompetensi Dasar :
3.1 Menganalisis
nilai-nilai Pancasila terkait dengan kasus-kasus pelanggaran hak dan
pengingkaran
kewajiban warga negara dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara
4.1 Menyaji hasil
analisis nilai-nilai Pancasila terkait dengan kasus-kasus pelanggaran hak dan
pengingkaran kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Jumlah Pertemuan : 4 x 2JP
Pertemuan ke : 2
Materi :
Ø Makna Hak dan
Kewajiban Warga Negara
Ø Substansi Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pancasila
Kelas :
XII IPA 7
Pengertian Hak dan Kewajiban
Kata
Hak dalam Kamus Bahasa Indonesia bermakna kekuasaan yang benar atas
sesuatu
untuk menuntut dan melakukan sesuatu.
Kewajiban
diberi makna sebagai sesuatu yang harus dilakukan dan tidak boleh tidak dilaksanakan.
Berdasarkan UUD 1945 Hak warga negara
:
Ø Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dlam hukum dan pemrintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
(Psl 27 ayat 1)
Ø Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi pemerintahan (Psl 27 ayat 2)
Ø Kebebasan memeluk agama, menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan
sikap memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal, kebebasan berserikat, berkumpul
dan berpendapat (Pasal 28E)
Ø Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan (Psl 31 ayat 1)
Kewajiban warga negara :
Ø Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya (Psl 31 ayat 2)
Ø Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara (Psl 27 ayat 3)
Ø Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Psl 28J ayat 1)
Rabu, 07 Agustus 2019
Substansi Hak da Kewajiban warga negara dalam Pancasila
Upload PKN tgl 5 Agustus 2019 sd 9 Agustus 2019
Kompetensi Dasar :
3.1 Menganalisis
nilai-nilai Pancasila terkait dengan kasus-kasus pelanggaran hak dan
pengingkaran
kewajiban warga negara dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara
4.1 Menyaji hasil
analisis nilai-nilai Pancasila terkait dengan kasus-kasus pelanggaran hak dan
pengingkaran kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Jumlah Pertemuan : 4 x 2JP
Pertemuan ke : 2
Materi :
Ø Makna Hak dan
Kewajiban Warga Negara
Ø Substansi Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pancasila
Kelas :
XII IPA 7
Pengertian Hak dan Kewajiban
Kata
Hak dalam Kamus Bahasa Indonesia bermakna kekuasaan yang benar atas
sesuatu
untuk menuntut dan melakukan sesuatu.
Kewajiban
diberi makna sebagai sesuatu yang harus dilakukan dan tidak boleh tidak dilaksanakan.
Berdasarkan UUD 1945 Hak warga negara :
Berdasarkan UUD 1945 Hak warga negara :
Ø Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dlam hukum dan pemrintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
(Psl 27 ayat 1)
Ø Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi pemerintahan (Psl 27 ayat 2)
Ø Kebebasan memeluk agama, menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan
sikap memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal, kebebasan berserikat, berkumpul
dan berpendapat (Pasal 28E)
Ø Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan (Psl 31 ayat 1)
Kewajiban warga negara :
Ø Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya (Psl 31 ayat 2)
Ø Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara (Psl 27 ayat 3)
Ø Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Psl 28J ayat 1)
Selasa, 06 Agustus 2019
Materi HAM dalam perspektif Pancasila
Upload PKN tgl 5 Agustus 2019 sd 9 Agustus 2019
Kompetensi Dasar : 3.1
Menganalisis pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif Pancasila
dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
: 4.1 Menyaji hasil analisis pelanggaran hak
asasi manusia dalam perspektif
Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Jumlah Pertemuan : 3 x 2jp
Pertemuan ke : 2
Materi : Hubungan Pancasila dengan HAM dan nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila
serta
proses aktualisasinya
Kelas :
XI IPA 1-5 / IPS 1-2
Mendefinisikan tentang
Ø
hubungan Pancasila
dengan HAM dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
serta proses aktualisasinya
Sejarah Perkembangan HAM
di Dunia
1.Magna Charta,1215
Mengurangi kekuasaan Raja secara absolut,
yaitu mencakup :
Ø
Raja Inggris menuntut
kepada raja agar berlaku adil terhadap rakyat
Ø
Menuntut agar Raja
dihukum atau didenda berdasarkan kesamaan dan sesuai dengan pelanggaran yang
dilakukan
2.Habeas Corpus Act, 1679
Ø
Seseorang yang ditahan
segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan
Ø
Alasan penahanan
seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum
3.Universal Declaration of Human Rights, 10 Desember 1948
Ø
Piagam ini menyerukan
kepada semua anggota dan bangsa di dunia untuk menjamin dan mengakui hak-hak
asasi manusia yang dimuat di dalam konstitusi negara masing-masing
Perkembangan HAM di Indonesia
Terdapat di dalam Pasal 27,28,29,30,31,32,33,34
Macam-macam HAM :
Ø
Hak Asasi Pribadi
(Personal Rights)
Ø
Hak Asasi Politik (Political
Rights)
Ø
Hak Asasi Ekonomi (Property
Rights)
Ø
Hak Asasi Sosial Budaya
(Social and Culture Rights)
Ø
Hak Asasi Hukum (Rights
of Legal Equality)
Ø
Hak Asasi Tata Cara
Peradilan dan Perlindungan (Procedural Rights)
UU
No.39 / 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan kebersamaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa merupakan
anugerah Tuhan yang wajib dilindungi dan dihormati setiap manusia.
Ciri
khusus HAM :
Ø
Hakiki,terdapat pada
setiap diri manusia
Ø
Universal, berlaku untuk
semua orang
Ø
Permanen tidak dapat
diambil oleh orang lain
Ø
Tidak dapat dibagi semua
orang berhak mendapatkannya
Kamis, 01 Agustus 2019
Sustansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila (Pertemuan ke 2 Kelas XII IPA/IPS)
Pancasila mengandung 3 nilai yaitu :
1. Nilai Dasar, yaitu nilai uang bersifat tetap yang ditujukan atau diinginkan oleh semua manusia yang berisi cita-cita,tujuan,dan tatanan dasar.
Nilai ini terkandung dalam nilai nilai dasar Pancasila (Ketuhanan,Kemanusiaan,Persatuan,Kerakyatan dan Keadilan Sosial)
2. Nilai Instrumental, yaitu nilai yang menjadi pedoman pelaksanaan dari nilai dasar. Nilai ini terdapat di dalam Peraturan Perundang-undangan RI,
GBHN, dan Ketetapan MPR, Kebijaksanaan-kebijaksanaan maupun hukum positif lainnya.
3. Nilai Praksis, yaitu penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam kehidupan lebih nyata. Nilai praksis merupakan pelaksanaan secara
nyata nilai-nilai dasar dan nilai instrumental.
Peraturan Perundang-undangan yang berhubungan dengan Hak Asasi Manusia antara lain sebagai berikut :
a. Undang-undang Dasar 1945 pasal 27,28,29,30,31,32,33,34
b. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM
c. UU No.5/1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam
d. UU No.39/1999 tetang HAM
e. Keppres No.50/1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Langganan:
Postingan (Atom)
Kasus Ancaman Terhadap Ipoleksosbudhankam
KEGIATAN PEMBELAJARAN : Nama Guru : Susilawati, S.Sos Mata Pelajaran : PKN Kelas : XI IPA 3,...
-
Uji Blok PKN Kelas XI IPA 1 & 3, IPS 1 Pilihan Ganda 1. Berikut ini bukan merupakan tindakan pencegahan yang dapat dilakukan untuk ...
-
Assalamualaikum Hai anak anak ku Kelas XI IPA 2 & 4 Hari ini kita lanjutkan materi pembelajaran kita tentang Sistem dan Dinamika di In...
-
Assalamualaikum Hai anak anak ku Kelas XI IPA 4 & IPS 3 Nama Guru : SUSILAWATI,S.Sos Mata Pelajaran ...