Jumat, 09 Agustus 2019

Pelanggaran HAM dalam perspektif Pancasila

Kelas XI IPA 2
Upload  PKN  tgl 5 Agustus 2019 sd 9 Agustus 2019

Kompetensi Dasar           : 3.1 Menganalisis pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif                                                               Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
                                         : 4.1 Menyaji hasil analisis pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif
                                                 Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Jumlah Pertemuan           : 2 x 2jp
Pertemuan ke                   : 2
Materi                              : Hubungan Pancasila dengan HAM dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
                                                   serta proses aktualisasinya                                        
Kelas                                        : XI IPS 1 & 2

Mendefinisikan tentang
Ø  hubungan Pancasila dengan HAM dan nilai-nilai yang terkandung           dalam Pancasila serta proses aktualisasinya

Sejarah Perkembangan HAM di Dunia
1.Magna Charta,1215
  Mengurangi kekuasaan Raja secara absolut, yaitu mencakup :
Ø  Raja Inggris menuntut kepada raja agar berlaku adil terhadap rakyat
Ø  Menuntut agar Raja dihukum atau didenda berdasarkan kesamaan dan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan
         2.Habeas Corpus Act, 1679
Ø  Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan
Ø  Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum
        3.Universal Declaration of Human Rights, 10 Desember 1948
Ø  Piagam ini menyerukan kepada semua anggota dan bangsa di dunia untuk menjamin dan mengakui hak-hak asasi manusia yang dimuat di dalam konstitusi negara masing-masing
       Perkembangan HAM di Indonesia
      Terdapat di dalam Pasal 27,28,29,30,31,32,33,34
     Macam-macam HAM :
Ø  Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Ø  Hak Asasi Politik (Political Rights)
Ø  Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Ø  Hak Asasi Sosial Budaya (Social and Culture Rights)
Ø  Hak Asasi Hukum (Rights of Legal Equality)
Ø  Hak Asasi Tata Cara Peradilan dan Perlindungan (Procedural Rights)
UU No.39 / 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan kebersamaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah Tuhan yang wajib dilindungi dan dihormati setiap manusia.
                Ciri khusus HAM :
Ø  Hakiki,terdapat pada setiap diri manusia
Ø  Universal, berlaku untuk semua orang
Ø  Permanen tidak dapat diambil oleh orang lain
Ø  Tidak dapat dibagi semua orang berhak mendapatkannya


Kamis, 08 Agustus 2019

Substansi Hak dan Kewajiban Manusia dalam perspektif Pancasila

Kelas XII IPA 3, IPA 8, IPA 1


Upload  PKN tgl 5 Agustus 2019 sd 9 Agustus 2019

Kompetensi Dasar       :

3.1 Menganalisis nilai-nilai Pancasila terkait dengan kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran         
      kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
4.1 Menyaji hasil analisis nilai-nilai Pancasila terkait dengan kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Jumlah Pertemuan      : 4 x 2JP
Pertemuan ke              : 2
Materi                         :          
Ø      Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara
Ø     Substansi Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pancasila
Kelas                            : XII IPA 7

Pengertian Hak dan Kewajiban
            Kata Hak dalam Kamus Bahasa Indonesia bermakna kekuasaan yang benar atas
            sesuatu untuk menuntut dan melakukan sesuatu.
            Kewajiban diberi makna sebagai sesuatu yang harus dilakukan dan tidak boleh tidak              dilaksanakan.

Berdasarkan UUD 1945 Hak warga negara :
Ø  Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dlam hukum dan pemrintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Psl 27 ayat 1)
Ø  Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi pemerintahan (Psl 27 ayat 2)
Ø  Kebebasan memeluk agama, menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal, kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat (Pasal 28E)
Ø  Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan (Psl 31 ayat 1)

Kewajiban warga negara :
Ø  Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (Psl 31 ayat 2)
Ø  Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Psl 27 ayat 3)
Ø  Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Psl 28J ayat 1)


Rabu, 07 Agustus 2019

Substansi Hak da Kewajiban warga negara dalam Pancasila


Upload  PKN tgl 5 Agustus 2019 sd 9 Agustus 2019

Kompetensi Dasar       :

3.1 Menganalisis nilai-nilai Pancasila terkait dengan kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran         
      kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
4.1 Menyaji hasil analisis nilai-nilai Pancasila terkait dengan kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Jumlah Pertemuan      : 4 x 2JP
Pertemuan ke              : 2
Materi                         :          
Ø      Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara
Ø     Substansi Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pancasila
Kelas                           : XII IPA 7

Pengertian Hak dan Kewajiban
            Kata Hak dalam Kamus Bahasa Indonesia bermakna kekuasaan yang benar atas
            sesuatu untuk menuntut dan melakukan sesuatu.
            Kewajiban diberi makna sebagai sesuatu yang harus dilakukan dan tidak boleh tidak        dilaksanakan.

Berdasarkan UUD 1945 Hak warga negara :
Ø  Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dlam hukum dan pemrintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Psl 27 ayat 1)
Ø  Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi pemerintahan (Psl 27 ayat 2)
Ø  Kebebasan memeluk agama, menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal, kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat (Pasal 28E)
Ø  Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan (Psl 31 ayat 1)

Kewajiban warga negara :
Ø  Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (Psl 31 ayat 2)
Ø  Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Psl 27 ayat 3)
Ø  Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Psl 28J ayat 1)


Selasa, 06 Agustus 2019

Materi HAM dalam perspektif Pancasila


Upload PKN tgl 5 Agustus 2019 sd 9 Agustus 2019

Kompetensi Dasar           : 3.1 Menganalisis pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif Pancasila
                                                         dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
                                : 4.1 Menyaji hasil analisis pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif
                                                    Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Jumlah Pertemuan          : 3 x 2jp
Pertemuan ke                   : 2
Materi                                  : Hubungan Pancasila dengan HAM dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
                                             serta proses aktualisasinya                                         
Kelas                                      : XI IPA 1-5 / IPS 1-2

Mendefinisikan tentang
Ø  hubungan Pancasila dengan HAM dan nilai-nilai yang terkandung           dalam Pancasila serta proses aktualisasinya

Sejarah Perkembangan HAM di Dunia
1.Magna Charta,1215
  Mengurangi kekuasaan Raja secara absolut, yaitu mencakup :
Ø  Raja Inggris menuntut kepada raja agar berlaku adil terhadap rakyat
Ø  Menuntut agar Raja dihukum atau didenda berdasarkan kesamaan dan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan
         2.Habeas Corpus Act, 1679
Ø  Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan
Ø  Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum
        3.Universal Declaration of Human Rights, 10 Desember 1948
Ø  Piagam ini menyerukan kepada semua anggota dan bangsa di dunia untuk menjamin dan mengakui hak-hak asasi manusia yang dimuat di dalam konstitusi negara masing-masing
       Perkembangan HAM di Indonesia
      Terdapat di dalam Pasal 27,28,29,30,31,32,33,34
     Macam-macam HAM :
Ø  Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Ø  Hak Asasi Politik (Political Rights)
Ø  Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Ø  Hak Asasi Sosial Budaya (Social and Culture Rights)
Ø  Hak Asasi Hukum (Rights of Legal Equality)
Ø  Hak Asasi Tata Cara Peradilan dan Perlindungan (Procedural Rights)
UU No.39 / 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan kebersamaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah Tuhan yang wajib dilindungi dan dihormati setiap manusia.
                Ciri khusus HAM :
Ø  Hakiki,terdapat pada setiap diri manusia
Ø  Universal, berlaku untuk semua orang
Ø  Permanen tidak dapat diambil oleh orang lain
Ø  Tidak dapat dibagi semua orang berhak mendapatkannya


Kamis, 01 Agustus 2019

Sustansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila (Pertemuan ke 2 Kelas XII IPA/IPS)

Pancasila mengandung 3 nilai yaitu : 1. Nilai Dasar, yaitu nilai uang bersifat tetap yang ditujukan atau diinginkan oleh semua manusia yang berisi cita-cita,tujuan,dan tatanan dasar. Nilai ini terkandung dalam nilai nilai dasar Pancasila (Ketuhanan,Kemanusiaan,Persatuan,Kerakyatan dan Keadilan Sosial) 2. Nilai Instrumental, yaitu nilai yang menjadi pedoman pelaksanaan dari nilai dasar. Nilai ini terdapat di dalam Peraturan Perundang-undangan RI, GBHN, dan Ketetapan MPR, Kebijaksanaan-kebijaksanaan maupun hukum positif lainnya. 3. Nilai Praksis, yaitu penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam kehidupan lebih nyata. Nilai praksis merupakan pelaksanaan secara nyata nilai-nilai dasar dan nilai instrumental. Peraturan Perundang-undangan yang berhubungan dengan Hak Asasi Manusia antara lain sebagai berikut : a. Undang-undang Dasar 1945 pasal 27,28,29,30,31,32,33,34 b. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM c. UU No.5/1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam d. UU No.39/1999 tetang HAM e. Keppres No.50/1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Kasus Ancaman Terhadap Ipoleksosbudhankam

  KEGIATAN PEMBELAJARAN : Nama Guru          :     Susilawati, S.Sos Mata Pelajaran    :     PKN Kelas                      :     XI IPA 3,...