Assalamualaikum wr. wb. Materi Kelas XII IPA 2
KD.3.2 Mengevaluasi praktik perlindungan dan penegakkan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian
Tujuan Pebelajaran :
Setelah mempelajari Bab ini, diharapkan siswa dapat mengevaluasi praktik perlindungan dan penegakkan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian
C. Dinamika Pelanggaran Hukum
1. Berbagai Kasus Pelanggaran Hukum
Anda tentunya pernah mendengar peristiwa pembunuhan dan juga
perampokan yang terjadi di suatu daerah. Anda juga tentunya pernah melihat
di televisi seorang pejabat negara ditangkap karena melakukan korupsi.
Nah, pembunuhan, perampokan, dan korupsi merupakan sebagian contoh
dari pelanggaran hukum. Apa sebenarnya pelanggaran hukum itu? Mengapa
terjadi pelanggaran hukum? Pelanggaran hukum disebut juga perbuatan melawan hukum, yaitu
tindakan seseorang yang tidak sesuai atau bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku. Dengan
kata lain, pelanggaranhukum merupakan pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban yang telah
ditetapkan oleh peraturan atau hukum yang berlaku,misalnya kasus pembunuhan merupakan
pengingkaran terhadap kewajiban untuk menghormati hak hidup orang lain.
Info Kewarganegaraan :
Pelanggaran terhadap satu ketentuan hukum pada hakikatnya merupakan pelanggaran terhadap:
1. aturan agama;
2. dasar negara;
3. konstitusi negara; dan
4. norma-norma sosial lainnya.
Pelanggaran hukum merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum.
Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu:
a. pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan;
b. hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.
Saat ini, kita sering melihat berbagai pelanggaran hukum terjadi di negara ini. Hampir setiap hari, kita
mendapatkan informasi mengenai terjadinya tindakan melawan hukum baik yang dilakukan oleh
masyarakat ataupun oleh aparat penegak hukum sendiri. Berikut ini contoh perilaku yang bertentangan
dengan aturan yang dilakukan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat,bangsa dan negara.
a. Dalam lingkungan keluarga, di antaranya:
1) mengabaikan perintah orang tua;
2) mengganggu kakak atau adik yang sedang belajar;
3) ibadah tidak tepat waktu;
4) menonton tayangan yang tidak boleh ditonton oleh anak-anak;
5) nonton tv sampai larut malam; dan
6) bangun kesiangan.
b. Dalam lingkungan sekolah, di antaranya
1) menyontek ketika ulangan;
2) datang ke sekolah terlambat;
3) bolos mengikuti pelajaran;
4) tidak memperhatikan penjelasan guru; dan
5) berpakaian tidak rapi dan tidak sesuai dengan yang ditentukan sekolah.
c. Dalam lingkungan masyarakat, di antaranya:
1) mangkir dari tugas ronda malam;
2) tidak mengikuti kerja bakti dengan alasan yang tidak jelas;
3) main hakim sendiri;
4) mengonsumsi obat-obat terlarang;
5) melakukan tindakan diskriminasi kepada orang lain;
6) melakukan perjudian; dan
7) membuang sampah sembarangan.
d. Dalam lingkungan bangsa dan negara, di antaranya:
1) tidak memiliki KTP;
2) tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas;
3) melakukan tindak pidana seperti pembunuhan, perampokan,penggelapan, pengedaran uang palsu,
pembajakan karya orang lain dan sebagainya;
4) melakukan aksi teror terhadap alat-alat kelengkapan negara;
5) tidak berpartisipasi pada kegiatan pemilihan umum; dan
6) merusak fasilitas negara dengan sengaja.
Tugas Mandiri :
Analisislah dua contoh kasus pelanggaran hukum di bawah ini. Untuk memudahkan Anda dalam
menganalisis, diskusikanlah bersama teman sebangku, tetapi laporannya dibuat secara individual.
Kasus 1
Konsultan Bangkrut Cetak Uang Palsu
Seorang konsultan diamankan petugas Polsek Parung karena diduga membuat uang palsu. HT (48) dan
istrinya TW (39) diamankan, Rabu (19/10/2013) petang saat akan membeli rokok menggunakan uang
pecahan Rp5.000 palsu di sebuah warung rokok di daerah Parung, Kabupaten Bogor. Kepada Polisi,
pria mengaku hanya iseng mencetak uang palsu (upal) menggunakan mesin printer. Dari tangan HT,
Polisi menyita upal sebesar Rp2,6 juta terdiri atas pecahan Rp20 ribu 64 lembar, Rp10 ribu 10 lembar
dan Rp5 ribu sebanyak 257 lembar. “Saya cuma mencetak uang palsu pecahan Rp5 ribu, 20 ribu dan
Rp10 ribu,” kata HT kepada wartawan. Kapolsek Parung, Komisaris Maksum Rosidi menjelaskan,
HT dan istrinya diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari seorang pedagang rokok yang
mendapatkan uang palsu dari pelaku. “Kemudian, kita langsung bergerak dan mengamankan
keduanya,” ujar Maksum kepada wartawan di Mapolsek Parung, Kamis (20/10/2013) siang. Maksum
menjelaskan, pihaknya kemudian mengembangkan kasus itu dengan mengeledah rumah pelaku dan
ditemukan Rp2,6 juta upal berbagai pecahan. HT, bapak dua anak menjelaskan,dirinya sedang dalam
kondisi bangkrut pasca tidak lagi menjadi dosen serta serta sepinya order proyek sebagai konsultan.
“Karena saya sedang jatuh, iseng-iseng saya cetak uang asli menggunakan printer dan hasilnya cukup
mirip dengan aslinya,”katanya.
Untuk mencetak uang palsu itu, dia hanya menggunakan kertas jenis HVS ukuran kuarto atau folio. HT
mengaku sengaja hanya mencetak uang pecahan Rp5 ribu, Rp10 ribu dan Rp20 ribu karena hasil
cetakannya mirip dengan aslinya. “Satu kertas bisa mencetak enam lembar uang. Tinggal dipotong
potong pakai cutter,” katanya. Menurutnya, aksinya ini baru dilakukan satu bulan terakhir. “Saya tidak
punya niat untuk kaya dari cetak uang palsu. Saya hanya butuh uang untuk bisa makan dan beli rokok,”
ucapnya. Kapolsek Parung, Kompol Maksum Rosidi mengungkapkan,pelaku ditangkap berdasarkan
laporan seorang pedagang rokok di pinggir jalan Parung. “Saat beli rokok, dia meminta istrinya
yang beli. Sementara dia berada di atas motor sewaan. Polisi yang tengah mengawasi lokasi, langsung
menangkap keduanya saat Uha berteriak karena masih mengingat wajah pelaku pria,”
kata Kapolsek.
Dari dua kasus di atas, lakukan analisis yang berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut.
a. Faktor penyebab terjadinya dua kasus tersebut.
b. Jenis pelanggaran hukum yang dilakukan.
c. Ketentuan perundang-undangan yang dilanggar.
d. Sanksi yang kemungkinan akan diterima pelaku.
e. Solusi untuk mencegah terulangnya kasus tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar