Assalamualaikum Hai anak anak ku Kelas XI IPA 5 & IPS 3
KD. 3.3 Mendeskripsikan sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tujuan Pembelajaran :
Berdasarkan Kompetensi Dasar maka siswa diharapkan dapat
- memahami arti hukum, tujuan dan sumber hukum
Ibu ingatkan kepada kalian jangan lupa diawali dengan berdoa terlebih dahulu.
Dan jangan lupa setiap hari mengawali aktifitas kalian dengan sholat dhuha. Dilanjutkan dengan sholat 5 waktu.
1. Definisi Hukum
Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat. Beberapa definisi hukum menurut para ahli:
1) E.M. Meyers
Hukum ialah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat, serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
2) Utrecht
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, karena pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3) Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi siapa yang melanggarnya akan mendapatkan hukuman.
4) S.M. Amin, SH
Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi serta bertujuan mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
5) M.H. Tirtaatmadjaja, SH
Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar norma itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya. Berdasarkan uraian di atas maka hukum terdiri dari beberapa unsur:
1) Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3) Peraturan itu bersifat memaksa.
4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
2. Tujuan Hukum
Beberapa tujuan hukum menurut para ahli:
a. Prof. Soebekti, SH
Hukum mengabdi kepada tujuan negara. Oleh karena itu, tujuan hukum adalah untuk mencapai kemakmuran dan kebahagiaan seluruh rakyat.
b. L.J. Van Apeldoorn
Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
c. Jeremy Bentham
Hukum bertujuan untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang.
d. O. Notohamidjojo
Tujuan hukum ada 3, yaitu:
1) Mendatangkan tatanan (keteraturan) dan kedamaian dalam masyarakat.
2) Mewujudkan keadilan.
3) Menjaga supaya manusia diperlakukan sebagai manusia.
Dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki tujuan tertentu yang mengarah pada upaya memberikan perlindungan kepada kepentingan individu ataupun masyarakat secara seimbang. Adapun tujuan hukum nasional Indonesia adalah ingin mengatur secara pasti hak dan kewajiban lembaga-lembaga negara, semua pejabat negara, setiap warga negara Indonesia agar semuanya dapat melaksanakan kebijakan-kebijakan dan tindakan-tindakan demi terwujudnya tujuan nasional bangsa Indonesia, yaitu terciptanya masyarakat yang terlindungi oleh hukum, cerdas, terampil, cinta dan bangga bertanah air Indonesia dalam suasana hidup makmur dan adil berdasarkan falsafah Pancasila. Tugas hukum adalah sebagai berikut:
a. Menjamin kepastian kukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
b. Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, dan kebenaran.
c. Menjaga negara jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
3. Sumber Hukum Indonesia
Sumber hukum Indonesia adalah segala sesuatu yang memiliki sifat normative yang dapat dijadikan tempat berpijak bagi dan atau tempat memperoleh informasi tentang system hukum yang berlaku di Indonesia. Sumber hukum Indonesia dibagi menjadi dua:
a. Sumber hukum material
Sumber hukum material ialah keyakinan yang dapat mempengaruhi penguasa dalam menentukan isi atau materi hukum. Isi atau materi hukum dapat bersumber pada nilai agama, kesusilaan, akal budi maupun jiwa bangsa.
1). Pancasila
Sumber dari tertib hukum republik Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari bangsa Indonesia, yakni Pancasila.
2) Undang Undang Dasar 1945
Undang Undang Dasar 1945 merupakan perwujudan dari tujuan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 yang terdiri atas Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945.
b. Sumber hukum formal
Sumber hukum formal adalah tempat dimana dapat diketemukan aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan mengenai hukum tertentu. Berikut yang termasuk sumber hukum formal.
1) Undang-undang (statute)
2) Kebiasaan (costum)
3) Keputusan-keputusan hakim (yurisprudentie)
4) Traktat (treaty)
5) Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Cindy tri widia febrian
BalasHapusXI IPS 3
Materi Hukum
• Definisi : Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat.
•Unsur Hukum : 1) Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3) Peraturan itu bersifat memaksa.
4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
•Tujuan Hukum : 1)Mendatangkan tatanan (keteraturan) dan kedamaian dalam masyarakat.
2) Mewujudkan keadilan.
3) Menjaga supaya manusia diperlakukan sebagai manusia.
•Tugas Hukum : a. Menjamin kepastian kukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
b. Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, dan kebenaran.
c. Menjaga negara jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
• Sumber Hukum Di Indonesia dibagi 2
a.sumber hukum material
1.pancasila
2.undang undang dasar 1945
b.sumber hukum formal
1) Undang-undang (statute)
2) Kebiasaan (costum)
3) Keputusan-keputusan hakim (yurisprudentie)
4) Traktat (treaty)
5) Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Adinda Aurellia Salsabilla
BalasHapusXI IPS 3
Materi Hukum
• Definisi : Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat.
• Unsur Hukum :
1) Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3) Peraturan itu bersifat memaksa.
4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
• Tujuan Hukum :
1) Mendatangkan tatanan (keteraturan) dan kedamaian dalam masyarakat.
2) Mewujudkan keadilan.
3) Menjaga supaya manusia diperlakukan sebagai manusia.
• Tugas Hukum :
a. Menjamin kepastian kukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
b. Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, dan kebenaran.
c. Menjaga negara jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
• Sumber Hukum
dibagi menjadi 2 yaitu :
- Sumber hukum material
1.pancasila
2.undang undang dasar 1945
- Sumber hukum formal
1) Undang-undang (statute)
2) Kebiasaan (costum)
3) Keputusan-keputusan hakim (yurisprudentie)
4) Traktat (treaty)
5) Pendapat sarjana hukum (doktrin)
DIPANGGA
BalasHapusXI IPS 3
Definisi : Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat.
• Unsur Hukum :
1) Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3) Peraturan itu bersifat memaksa.
4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
• Tujuan Hukum :
1) Mendatangkan tatanan (keteraturan) dan kedamaian dalam masyarakat.
2) Mewujudkan keadilan.
3) Menjaga supaya manusia diperlakukan sebagai manusia.
• Tugas Hukum :
a. Menjamin kepastian kukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
b. Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, dan kebenaran.
c. Menjaga negara jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
• Sumber Hukum
dibagi menjadi 2 yaitu :
- Sumber hukum material
1.pancasila
2.undang undang dasar 1945
- Sumber hukum formal
1) Undang-undang (statute)
2) Kebiasaan (costum)
3) Keputusan-keputusan hakim (yurisprudentie)
4) Traktat (treaty)
5) Pendapat sarjana hukum (doktrin
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusAgil surya fajar p
BalasHapusXI IPS 3
Definisi : Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat.
• Unsur Hukum :
1) Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3) Peraturan itu bersifat memaksa.
4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
• Tujuan Hukum :
1) Mendatangkan tatanan (keteraturan) dan kedamaian dalam masyarakat.
2) Mewujudkan keadilan.
3) Menjaga supaya manusia diperlakukan sebagai manusia.
• Tugas Hukum :
a. Menjamin kepastian kukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
b. Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, dan kebenaran.
c. Menjaga negara jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
• Sumber Hukum
dibagi menjadi 2 yaitu :
- Sumber hukum material
1.pancasila
2.undang undang dasar 1945
- Sumber hukum formal
1) Undang-undang (statute)
2) Kebiasaan (costum)
3) Keputusan-keputusan hakim (yurisprudentie)
4) Traktat (treaty)
5) Pendapat sarjana hukum (doktrin
Nabila Miyaty Wulandary
BalasHapusXI IPA 5
•KESIMPULAN•
1. Definisi Hukum
Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat.
2. Tujuan Hukum
- Mendatangkan tatanan (keteraturan) dan kedamaian dalam masyarakat.
- Mewujudkan keadilan
- Menjaga supaya manusia diperlakukan sebagai manusia.
3. Sumber Hukum
•Sumber Hukum Material
- Pancasila
- Undang Undang Dasar 1945
•Sumber Hukum Formal
- Undang-undang (statute)
- Kebiasaan (costum)
- Keputusan-keputusan hakim (yurisprudentie)
- Traktat (treaty)
- Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Muhammad fajri
BalasHapusXI IPA 5
KESIMPULAN
1.Definisi Hukum
Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat.
2.Tujuan Hukum
Dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki tujuan tertentu yang mengarah pada upaya memberikan perlindungan kepada kepentingan individu ataupun masyarakat secara seimbang.
3.Sumber Hukum
•Sumber Hukum Material
- Pancasila
- Undang Undang Dasar 1945
•Sumber Hukum Formal
Undang-undang (statute)
Kebiasaan (costum)
Keputusan-keputusan hakim (yurisprudentie)
Traktat (treaty)
Pendapat sarjana hukum (doktrin
Deka sintiani
BalasHapusXI IPS 3
• Definisi Hukum
Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat.
• Unsur Hukum
1) Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3) Peraturan itu bersifat memaksa.
4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
• Tujuan Hukum
1) Mendatangkan tatanan (keteraturan) dan kedamaian dalam masyarakat.
2) Mewujudkan keadilan.
3) Menjaga supaya manusia diperlakukan sebagai manusia.
• Tugas hukum
a. Menjamin kepastian kukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
b. Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, dan kebenaran.
c. Menjaga negara jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
• Sumber Hukum
a. Sumber hukum material
- Pancasila
- Undang Undang Dasar 1945
b. Sumber hukum formal
1) Undang-undang (statute)
2) Kebiasaan (costum)
3) Keputusan-keputusan hakim (yurisprudentie)
4) Traktat (treaty)
5) Pendapat sarjana hukum
Zalsa Riski Stefani
BalasHapusXI IPA 5
Materi Hukum
•• Definisi•• : Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat.
••Unsur Hukum :
~Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
~Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
~Peraturan itu bersifat memaksa.
~Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
••Tujuan Hukum :
1. Mendatangkan tatanan (keteraturan) dan kedamaian dalam masyarakat.
2. Mewujudkan keadilan.
3. Menjaga supaya manusia diperlakukan sebagai manusia.
••Tugas Hukum :
- Menjamin kepastian kukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
-Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, dan kebenaran.
-Menjaga negara jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
• Sumber Hukum
dibagi menjadi 2 yaitu :
- Sumber hukum material
1.pancasila
2.undang undang dasar 1945
- Sumber hukum formal
1) Undang-undang (statute)
2) Kebiasaan (costum)
3) Keputusan-keputusan hakim (yurisprudentie)
4) Traktat (treaty)
5) Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Nama : Popy Kurnia
BalasHapusKelas : XI IPA 5
KESIMPULAN
1. Definisi Hukum
Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat.
5 para ahli yang memberi definidi hukum,yaitu:
1). E.M Meyers
2). Utrecht
3). Simorangkir
4). S.M.Amin,SH
5). M.H.tirtaatmadjaja,SH
2. Tujuan Hukum
- Mendatangkan tatanan dan kedamaian dalam masyartakat.
- Mewujudkan keadilan
- Menjaga supaya manusia diperlakukan sebagai manusia
☆ Tugas hukum
- Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat
- Menjamin ketertiban,ketentraman,kedamaian,dan kebenaran
- Menjaga negarab jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat
3. Sumber Hukum Indonesia
adalah segala sesuatu yang memiliki sifat normative yang dapat dijadikan tempat berpijak bagi dan atau tempat memperoleh informasi tentang system hukum yang berlaku di Indonesia.
2 macam sumber hukum
1. Sumber hukum material
adalah keyakinan yang dapat mempengaruhi penguasa dalam menentukan isi atau materi hukum.
a). Pancasila
b). UUD 1945
2. Sumber hukum formal
adalah tempat dimana dapat ditemukan aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan memgenai hukum tertentu.
a). Undang-undang (statute)
b). Kebiasaan (costum)
c). Keputusan-keputusan hakim (yurisprudentie)
d). Traktat (treaty)
e). Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Sukma arimaya aintias
BalasHapus11 ipa 5
1. Definisi Hukum
Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat.
5 para ahli yang memberi definidi hukum,yaitu:
» E.M Meyers
» Utrecht
» Simorangkir
» S.M.Amin,SH
» M.H.tirtaatmadjaja,SH
2. Tujuan Hukum
- Mendatangkan tatanan dan kedamaian dalam masyartakat.
- Mewujudkan keadilan.
- Menjaga supaya manusia diperlakukan sebagai manusia.
■ Tugas hukum
- Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
- Menjamin ketertiban,ketentraman,kedamaian,dan kebenaran.
- Menjaga negarab jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
3. Sumber Hukum Indonesia
adalah segala sesuatu yang memiliki sifat normative yang dapat dijadikan tempat berpijak bagi dan atau tempat memperoleh informasi tentang system hukum yang berlaku di Indonesia.
2 macam sumber hukum
a) Sumber hukum material
adalah keyakinan yang dapat mempengaruhi penguasa dalam menentukan isi atau materi hukum.
- Pancasila
- UUD 1945
b) Sumber hukum formal
adalah tempat dimana dapat ditemukan aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan memgenai hukum tertentu.
- Undang-undang (statute)
- Kebiasaan (costum)
- Keputusan-keputusan hakim (yurisprudentie)
- Traktat (treaty)
- Pendapat sarjana hukum (doktrin).
Nazwa adira khania
BalasHapusXI ips 3
Definisi : Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat.
- Unsur Hukum :
1) Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3) Peraturan itu bersifat memaksa.
4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
- Tujuan Hukum :
1) Mendatangkan tatanan (keteraturan) dan kedamaian dalam masyarakat.
2) Mewujudkan keadilan.
3) Menjaga supaya manusia diperlakukan sebagai manusia.
- Tugas Hukum :
a. Menjamin kepastian kukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
b. Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, dan kebenaran.
c. Menjaga negara jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
• Sumber Hukum
dibagi menjadi 2 yaitu :
- Sumber hukum material
1.pancasila
2.undang undang dasar 1945
- Sumber hukum formal
1) Undang-undang (statute)
2) Kebiasaan (costum)
3) Keputusan-keputusan hakim (yurisprudentie)
4) Traktat (treaty)
5) Pendapat sarjana hukum (doktrin
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusFuja Desi Pangestu
BalasHapus(XI IPS 3)
•Definisi Hukum
Hukum adalah:kumpulan peraturan (perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat.
•Tujuan Hukum
menurut:
Prof. Soebekti, SH
Hukum mengabdi kepada tujuan negara. Oleh karena itu, tujuan hukum adalah untuk mencapai kemakmuran dan kebahagiaan seluruh rakyat.
#Tujuan hukum ada 3, yaitu:
°Mendatangkan tatanan (keteraturan) dan kedamaian dalam masyarakat.
°Mewujudkan keadilan.
°Menjaga supaya manusia diperlakukan sebagai manusia.
#Tugas hukum adalah sebagai berikut:
°Menjamin kepastian kukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
°Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, dan kebenaran.
°Menjaga negara jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
•Sumber Hukum Indonesia
dibagi menjadi dua:
a. Sumber hukum material
°Pancasila
°Undang Undang Dasar 1945
b. Sumber hukum formal:
°Undang-undang (statute)
°Kebiasaan (costum)
°Keputusan-keputusan hakim (yurisprudentie)
°Traktat (treaty)
°Pendapat sarjana hukum (doktrin).
Delia Putri Zainal
BalasHapusXI IPS 3
—> Definisi Hukum
Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat.
—>Unsur Hukum
1) Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3) Peraturan itu bersifat memaksa.
4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
—>Tujuan Hukum
1) Mendatangkan tatanan (keteraturan) dan kedamaian dalam masyarakat.
2) Mewujudkan keadilan.
3) Menjaga supaya manusia diperlakukan sebagai manusia.
—>Tugas hukum
a. Menjamin kepastian kukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
b. Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, dan kebenaran.
c. Menjaga negara jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
—>Sumber Hukum
A) Sumber hukum material
- Pancasila
- Undang Undang Dasar 1945
B)Sumber hukum formal
1) Undang-undang (statute)
2) Kebiasaan (costum)
3) Keputusan-keputusan hakim (yurisprudentie)
4) Traktat (treaty)
5) Pendapat sarjana hukum
Lintang dwi hapsari
BalasHapusXI IPS 3
• Definisi Hukum : Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat.
• Unsur Hukum, yaitu :
1) Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3) Peraturan itu bersifat memaksa.
4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
• Tujuan Hukum, yaitu :
1) Mendatangkan tatanan (keteraturan) dan kedamaian dalam masyarakat.
2) Mewujudkan keadilan.
3) Menjaga supaya manusia diperlakukan sebagai manusia.
• Tugas hukum :
a. Menjamin kepastian kukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
b. Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, dan kebenaran.
c. Menjaga negara jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
• Sumber Hukum :
a) Sumber hukum material
- Pancasila
- Undang Undang Dasar 1945
b) Sumber hukum formal
- Undang-undang (statute)
- Kebiasaan (costum)
- Keputusan-keputusan hakim (yurisprudentie)
- Traktat (treaty)
- Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusShinthia Wulandari
BalasHapusXI IPA 5
KESIMPULAN :
1. Definisi Hukum
Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat.
2. Tujuan Hukum
- Mendatangkan tatanan (keteraturan) dan kedamaian dalam masyarakat.
- Mewujudkan keadilan
- Menjaga supaya manusia diperlakukan sebagai manusia.
3. Sumber Hukum
•Sumber Hukum Material
- Pancasila
- Undang Undang Dasar 1945
•Sumber Hukum Formal
- Undang-undang (statute)
- Kebiasaan (costum)
- Keputusan-keputusan hakim (yurisprudentie)
- Traktat (treaty)
- Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Laura Zahara Aulia
BalasHapusXI IPA 5
>KESIMPULAN:
1) Definisi Hukum
Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat.
5 para ahli yang memberi definidi hukum,yaitu:
• E.M Meyers
• Utrecht
• Simorangkir
• S.M.Amin,SH
• M.H.tirtaatmadjaja,SH
2) Tujuan Hukum
› Mendatangkan tatanan dan kedamaian dalam masyartakat.
› Mewujudkan keadilan.
› Menjaga supaya manusia diperlakukan sebagai manusia.
⟩⟩ Tugas hukum
• Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
• Menjamin ketertiban,ketentraman,kedamaian,dan kebenaran.
• Menjaga negarab jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
3) Sumber Hukum Indonesia
adalah segala sesuatu yang memiliki sifat normative yang dapat dijadikan tempat berpijak bagi dan atau tempat memperoleh informasi tentang system hukum yang berlaku di Indonesia.
2 macam sumber hukum
» Sumber hukum material
adalah keyakinan yang dapat mempengaruhi penguasa dalam menentukan isi atau materi hukum.
~ Pancasila
~ UUD 1945
» Sumber hukum formal
adalah tempat dimana dapat ditemukan aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan memgenai hukum tertentu.
~ Undang-undang (statute)
~ Kebiasaan (costum)
~ Keputusan-keputusan hakim (yurisprudentie)
~ Traktat (treaty)
~ Pendapat sarjana hukum (doktrin).
Salsabil
BalasHapusXI ipa 5
Kesimpulan:
Definisi : Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat.
- Unsur Hukum :
1) Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3) Peraturan itu bersifat memaksa.
4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
- Tujuan Hukum :
1) Mendatangkan tatanan (keteraturan) dan kedamaian dalam masyarakat.
2) Mewujudkan keadilan.
3) Menjaga supaya manusia diperlakukan sebagai manusia.
- Tugas Hukum :
a. Menjamin kepastian kukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
b. Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, dan kebenaran.
c. Menjaga negara jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
• Sumber Hukum
dibagi menjadi 2 yaitu :
- Sumber hukum material
1.pancasila
2.undang undang dasar 1945
- Sumber hukum formal
1) Undang-undang (statute)
2) Kebiasaan (costum)
3) Keputusan-keputusan hakim (yurisprudentie)
4) Traktat (treaty)
5) Pendapat sarjana hukum (doktrin
Husnina Aliani
BalasHapusXI IPS 3
- Definisi : Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat.
- Unsur Hukum :
1) Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3) Peraturan itu bersifat memaksa.
4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
- Tujuan Hukum :
1) Mendatangkan tatanan (keteraturan) dan kedamaian dalam masyarakat.
2) Mewujudkan keadilan.
3) Menjaga supaya manusia diperlakukan sebagai manusia.
- Tugas Hukum :
a. Menjamin kepastian kukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
b. Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, dan kebenaran.
c. Menjaga negara jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
- Sumber Hukum
dibagi menjadi 2 yaitu :
- Sumber hukum material
1.pancasila
2.undang undang dasar 1945
- Sumber hukum formal
adalah tempat dimana dapat ditemukan aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan memgenai hukum tertentu.
~ Undang-undang (statute)
1. Kebiasaan (costum)
2. Keputusan-keputusan hakim (yurisprudentie)
3. Traktat (treaty)
4. Pendapat sarjana hukum (doktrin).
Nama: dzahabiya Wijaya
BalasHapusKelas:11 IPA 5
Kesimpulan:
Definisi : Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat.
- Unsur Hukum :
1) Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3) Peraturan itu bersifat memaksa.
4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
- Tujuan Hukum :
1) Mendatangkan tatanan (keteraturan) dan kedamaian dalam masyarakat.
2) Mewujudkan keadilan.
3) Menjaga supaya manusia diperlakukan sebagai manusia.
- Tugas Hukum :
a. Menjamin kepastian kukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
b. Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, dan kebenaran.
c. Menjaga negara jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
• Sumber Hukum
dibagi menjadi 2 yaitu :
- Sumber hukum material
1.pancasila
2.undang undang dasar 1945
- Sumber hukum formal
1) Undang-undang (statute)
2) Kebiasaan (costum)
3) Keputusan-keputusan hakim (yurisprudentie)
4) Traktat (treaty)
5) Pendapat sarjana hukum (doktrin
Fadhiah Nurul Aini
BalasHapusXI IPA 5
Kesimpulan:
1) Definisi Hukum
Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat.
5 para ahli yang memberi definidi hukum,yaitu:
• E.M Meyers
• Utrecht
• Simorangkir
• S.M.Amin,SH
• M.H.tirtaatmadjaja,SH
2) Tujuan Hukum
› Mendatangkan tatanan dan kedamaian dalam masyartakat.
› Mewujudkan keadilan.
› Menjaga supaya manusia diperlakukan sebagai manusia.
⟩⟩ Tugas hukum
• Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
• Menjamin ketertiban,ketentraman,kedamaian,dan kebenaran.
• Menjaga negarab jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
3) Sumber Hukum Indonesia
adalah segala sesuatu yang memiliki sifat normative yang dapat dijadikan tempat berpijak bagi dan atau tempat memperoleh informasi tentang system hukum yang berlaku di Indonesia.
2 macam sumber hukum
» Sumber hukum material
adalah keyakinan yang dapat mempengaruhi penguasa dalam menentukan isi atau materi hukum.
~ Pancasila
~ UUD 1945
» Sumber hukum formal
adalah tempat dimana dapat ditemukan aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan memgenai hukum tertentu.
~ Undang-undang (statute)
~ Kebiasaan (costum)
~ Keputusan-keputusan hakim (yurisprudentie)
~ Traktat (treaty)
~ Pendapat sarjana hukum (doktrin).
Regina valencia
BalasHapusXI IPS 3
Definisi hukum:
•Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat.
•Unsur Hukum
1) Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3) Peraturan itu bersifat memaksa.
4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
•Tujuan Hukum
1) Mendatangkan tatanan (keteraturan) dan kedamaian dalam masyarakat.
2) Mewujudkan keadilan.
3) Menjaga supaya manusia diperlakukan sebagai manusia.
•Tugas hukum
a.Menjamin kepastian kukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
b.Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, dan kebenaran.
c.Menjaga negara jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
•Sumber Hukum
A).Sumber hukum material
- Pancasila.
- Undang Undang Dasar 1945.
B).sumber hukum formal
1).Undang-undang (statute).
2).Kebiasaan (costum).
3).Keputusan-keputusan hakim (yurisprudentie).
4).Traktat (treaty).
5).pendapat sarjana hukum.