Selasa, 27 Oktober 2020

Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia

 Assalamualaikum Hai anak anak ku Kelas XI IPA 5 & IPS 3

KD. 3.3 Mendeskripsikan sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Tujuan Pembelajaran :
Berdasarkan Kompetensi Dasar maka siswa diharapkan dapat 
  • memahami arti hukum, tujuan dan sumber hukum

Ibu ingatkan kepada kalian jangan lupa diawali dengan berdoa terlebih dahulu.
Dan jangan lupa setiap hari mengawali aktifitas kalian dengan sholat dhuha. Dilanjutkan dengan sholat 5 waktu.



1. Definisi Hukum

Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat. Beberapa definisi hukum menurut para ahli:
1) E.M. Meyers
Hukum ialah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat, serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
2) Utrecht
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, karena pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3) Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi siapa yang melanggarnya akan mendapatkan hukuman.
4) S.M. Amin, SH
Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi serta bertujuan mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
5) M.H. Tirtaatmadjaja, SH
Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar norma itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya. Berdasarkan uraian di atas maka hukum terdiri dari beberapa unsur:
1) Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3) Peraturan itu bersifat memaksa.
4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.


2. Tujuan Hukum

Beberapa tujuan hukum menurut para ahli:
a. Prof. Soebekti, SH
Hukum mengabdi kepada tujuan negara. Oleh karena itu, tujuan hukum adalah untuk mencapai kemakmuran dan kebahagiaan seluruh rakyat.
b. L.J. Van Apeldoorn
Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
c. Jeremy Bentham
Hukum bertujuan untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang.
d. O. Notohamidjojo

Tujuan hukum ada 3, yaitu:
1) Mendatangkan tatanan (keteraturan) dan kedamaian dalam masyarakat.
2) Mewujudkan keadilan.
3) Menjaga supaya manusia diperlakukan sebagai manusia.
Dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki tujuan tertentu yang mengarah pada upaya memberikan perlindungan kepada kepentingan individu ataupun masyarakat secara seimbang. Adapun tujuan hukum nasional Indonesia adalah ingin mengatur secara pasti hak dan kewajiban lembaga-lembaga negara, semua pejabat negara, setiap warga negara Indonesia agar semuanya dapat melaksanakan kebijakan-kebijakan dan tindakan-tindakan demi terwujudnya tujuan nasional bangsa Indonesia, yaitu terciptanya masyarakat yang terlindungi oleh hukum, cerdas, terampil, cinta dan bangga bertanah air Indonesia dalam suasana hidup makmur dan adil berdasarkan falsafah Pancasila. Tugas hukum adalah sebagai berikut:
a. Menjamin kepastian kukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
b. Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, dan kebenaran.
c. Menjaga negara jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.


3. Sumber Hukum Indonesia
Sumber hukum Indonesia adalah segala sesuatu yang memiliki sifat normative yang dapat dijadikan tempat berpijak bagi dan atau tempat memperoleh informasi tentang system hukum yang berlaku di Indonesia. Sumber hukum Indonesia dibagi menjadi dua:

a. Sumber hukum material
Sumber hukum material ialah keyakinan yang dapat mempengaruhi penguasa dalam menentukan isi atau materi hukum. Isi atau materi hukum dapat bersumber pada nilai agama, kesusilaan, akal budi maupun jiwa bangsa.
1). Pancasila
     Sumber dari tertib hukum republik Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita                 hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari bangsa Indonesia,               yakni  Pancasila.
2) Undang Undang Dasar 1945
    Undang Undang Dasar 1945 merupakan perwujudan dari tujuan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia      tanggal 17 Agustus 1945 yang terdiri atas Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945.

b. Sumber hukum formal
Sumber hukum formal adalah tempat dimana dapat diketemukan aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan mengenai hukum tertentu. Berikut yang termasuk sumber hukum formal.
1) Undang-undang (statute)
2) Kebiasaan (costum)
3) Keputusan-keputusan hakim (yurisprudentie)
4) Traktat (treaty)
5) Pendapat sarjana hukum (doktrin)

24 komentar:

  1. Cindy tri widia febrian
    XI IPS 3
    Materi Hukum
    • Definisi : Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat.
    •Unsur Hukum : 1) Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
    2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
    3) Peraturan itu bersifat memaksa.
    4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
    •Tujuan Hukum : 1)Mendatangkan tatanan (keteraturan) dan kedamaian dalam masyarakat.
    2) Mewujudkan keadilan.
    3) Menjaga supaya manusia diperlakukan sebagai manusia.
    •Tugas Hukum : a. Menjamin kepastian kukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
    b. Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, dan kebenaran.
    c. Menjaga negara jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
    • Sumber Hukum Di Indonesia dibagi 2
    a.sumber hukum material
    1.pancasila
    2.undang undang dasar 1945
    b.sumber hukum formal
    1) Undang-undang (statute)
    2) Kebiasaan (costum)
    3) Keputusan-keputusan hakim (yurisprudentie)
    4) Traktat (treaty)
    5) Pendapat sarjana hukum (doktrin)

    BalasHapus
  2. Adinda Aurellia Salsabilla
    XI IPS 3
    Materi Hukum

    • Definisi : Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat. 

    • Unsur Hukum :
    1) Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
    2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
    3) Peraturan itu bersifat memaksa.
    4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

    • Tujuan Hukum :
    1) Mendatangkan tatanan (keteraturan) dan kedamaian dalam masyarakat.
    2) Mewujudkan keadilan.
    3) Menjaga supaya manusia diperlakukan sebagai manusia.

    • Tugas Hukum :
    a. Menjamin kepastian kukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
    b. Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, dan kebenaran.
    c. Menjaga negara jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.

    • Sumber Hukum
    dibagi menjadi 2 yaitu :
    - Sumber hukum material
    1.pancasila
    2.undang undang dasar 1945
    - Sumber hukum formal
    1) Undang-undang (statute)
    2) Kebiasaan (costum)
    3) Keputusan-keputusan hakim (yurisprudentie)
    4) Traktat (treaty)
    5) Pendapat sarjana hukum (doktrin)

    BalasHapus
  3. DIPANGGA
    XI IPS 3
    Definisi : Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat.

    • Unsur Hukum :
    1) Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
    2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
    3) Peraturan itu bersifat memaksa.
    4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

    • Tujuan Hukum :
    1) Mendatangkan tatanan (keteraturan) dan kedamaian dalam masyarakat.
    2) Mewujudkan keadilan.
    3) Menjaga supaya manusia diperlakukan sebagai manusia.

    • Tugas Hukum :
    a. Menjamin kepastian kukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
    b. Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, dan kebenaran.
    c. Menjaga negara jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.

    • Sumber Hukum
    dibagi menjadi 2 yaitu :
    - Sumber hukum material
    1.pancasila
    2.undang undang dasar 1945
    - Sumber hukum formal
    1) Undang-undang (statute)
    2) Kebiasaan (costum)
    3) Keputusan-keputusan hakim (yurisprudentie)
    4) Traktat (treaty)
    5) Pendapat sarjana hukum (doktrin

    BalasHapus
  4. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  5. Agil surya fajar p
    XI IPS 3
    Definisi : Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat.

    • Unsur Hukum :
    1) Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
    2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
    3) Peraturan itu bersifat memaksa.
    4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

    • Tujuan Hukum :
    1) Mendatangkan tatanan (keteraturan) dan kedamaian dalam masyarakat.
    2) Mewujudkan keadilan.
    3) Menjaga supaya manusia diperlakukan sebagai manusia.

    • Tugas Hukum :
    a. Menjamin kepastian kukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
    b. Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, dan kebenaran.
    c. Menjaga negara jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.

    • Sumber Hukum
    dibagi menjadi 2 yaitu :
    - Sumber hukum material
    1.pancasila
    2.undang undang dasar 1945
    - Sumber hukum formal
    1) Undang-undang (statute)
    2) Kebiasaan (costum)
    3) Keputusan-keputusan hakim (yurisprudentie)
    4) Traktat (treaty)
    5) Pendapat sarjana hukum (doktrin

    BalasHapus
  6. Nabila Miyaty Wulandary
    XI IPA 5

    •KESIMPULAN•
    1. Definisi Hukum
    Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat.

    2. Tujuan Hukum
    - Mendatangkan tatanan (keteraturan) dan kedamaian dalam masyarakat.
    - Mewujudkan keadilan
    - Menjaga supaya manusia diperlakukan sebagai manusia.

    3. Sumber Hukum
    •Sumber Hukum Material
    - Pancasila
    - Undang Undang Dasar 1945
    •Sumber Hukum Formal
    - Undang-undang (statute)
    - Kebiasaan (costum)
    - Keputusan-keputusan hakim (yurisprudentie)
    - Traktat (treaty)
    - Pendapat sarjana hukum (doktrin)

    BalasHapus
  7. Muhammad fajri
    XI IPA 5

    KESIMPULAN

    1.Definisi Hukum
    Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat.

    2.Tujuan Hukum
    Dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki tujuan tertentu yang mengarah pada upaya memberikan perlindungan kepada kepentingan individu ataupun masyarakat secara seimbang.

    3.Sumber Hukum
    •Sumber Hukum Material
    - Pancasila
    - Undang Undang Dasar 1945
    •Sumber Hukum Formal
    Undang-undang (statute)
    Kebiasaan (costum)
    Keputusan-keputusan hakim (yurisprudentie)
    Traktat (treaty)
    Pendapat sarjana hukum (doktrin

    BalasHapus
  8. Deka sintiani
    XI IPS 3

    • Definisi Hukum
    Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat.

    • Unsur Hukum
    1) Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
    2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
    3) Peraturan itu bersifat memaksa.
    4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

    • Tujuan Hukum
    1) Mendatangkan tatanan (keteraturan) dan kedamaian dalam masyarakat.
    2) Mewujudkan keadilan.
    3) Menjaga supaya manusia diperlakukan sebagai manusia.

    • Tugas hukum
    a. Menjamin kepastian kukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
    b. Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, dan kebenaran.
    c. Menjaga negara jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.

    • Sumber Hukum
    a. Sumber hukum material
    - Pancasila
    - Undang Undang Dasar 1945

    b. Sumber hukum formal
    1) Undang-undang (statute)
    2) Kebiasaan (costum)
    3) Keputusan-keputusan hakim (yurisprudentie)
    4) Traktat (treaty)
    5) Pendapat sarjana hukum

    BalasHapus
  9. Zalsa Riski Stefani
    XI IPA 5
    Materi Hukum

    •• Definisi•• : Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat.
    ••Unsur Hukum :
    ~Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
    ~Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
    ~Peraturan itu bersifat memaksa.
    ~Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
    ••Tujuan Hukum :
    1. Mendatangkan tatanan (keteraturan) dan kedamaian dalam masyarakat.
    2. Mewujudkan keadilan.
    3. Menjaga supaya manusia diperlakukan sebagai manusia.
    ••Tugas Hukum :
    - Menjamin kepastian kukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
    -Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, dan kebenaran.
    -Menjaga negara jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
    • Sumber Hukum
    dibagi menjadi 2 yaitu :
    - Sumber hukum material
    1.pancasila
    2.undang undang dasar 1945
    - Sumber hukum formal
    1) Undang-undang (statute)
    2) Kebiasaan (costum)
    3) Keputusan-keputusan hakim (yurisprudentie)
    4) Traktat (treaty)
    5) Pendapat sarjana hukum (doktrin)

    BalasHapus
  10. Nama : Popy Kurnia
    Kelas : XI IPA 5

    KESIMPULAN
    1. Definisi Hukum
    Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat.

    5 para ahli yang memberi definidi hukum,yaitu:
    1). E.M Meyers
    2). Utrecht
    3). Simorangkir
    4). S.M.Amin,SH
    5). M.H.tirtaatmadjaja,SH

    2. Tujuan Hukum
    - Mendatangkan tatanan dan kedamaian dalam masyartakat.
    - Mewujudkan keadilan
    - Menjaga supaya manusia diperlakukan sebagai manusia

    ☆ Tugas hukum
    - Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat
    - Menjamin ketertiban,ketentraman,kedamaian,dan kebenaran
    - Menjaga negarab jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat

    3. Sumber Hukum Indonesia
    adalah segala sesuatu yang memiliki sifat normative yang dapat dijadikan tempat berpijak bagi dan atau tempat memperoleh informasi tentang system hukum yang berlaku di Indonesia.

    2 macam sumber hukum
    1. Sumber hukum material
    adalah keyakinan yang dapat mempengaruhi penguasa dalam menentukan isi atau materi hukum.
    a). Pancasila
    b). UUD 1945

    2. Sumber hukum formal
    adalah tempat dimana dapat ditemukan aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan memgenai hukum tertentu.
    a). Undang-undang (statute)
    b). Kebiasaan (costum)
    c). Keputusan-keputusan hakim (yurisprudentie)
    d). Traktat (treaty)
    e). Pendapat sarjana hukum (doktrin)



    BalasHapus
  11. Sukma arimaya aintias
    11 ipa 5

    1. Definisi Hukum
    Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat.

    5 para ahli yang memberi definidi hukum,yaitu:
    » E.M Meyers
    » Utrecht
    » Simorangkir
    » S.M.Amin,SH
    » M.H.tirtaatmadjaja,SH

    2. Tujuan Hukum
    - Mendatangkan tatanan dan kedamaian dalam masyartakat.
    - Mewujudkan keadilan.
    - Menjaga supaya manusia diperlakukan sebagai manusia.

    ■ Tugas hukum
    - Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
    - Menjamin ketertiban,ketentraman,kedamaian,dan kebenaran.
    - Menjaga negarab jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.

    3. Sumber Hukum Indonesia
    adalah segala sesuatu yang memiliki sifat normative yang dapat dijadikan tempat berpijak bagi dan atau tempat memperoleh informasi tentang system hukum yang berlaku di Indonesia.

    2 macam sumber hukum
    a) Sumber hukum material
    adalah keyakinan yang dapat mempengaruhi penguasa dalam menentukan isi atau materi hukum.
    - Pancasila
    - UUD 1945


    b) Sumber hukum formal
    adalah tempat dimana dapat ditemukan aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan memgenai hukum tertentu.
    - Undang-undang (statute)
    - Kebiasaan (costum)
    - Keputusan-keputusan hakim (yurisprudentie)
    - Traktat (treaty)
    - Pendapat sarjana hukum (doktrin).

    BalasHapus
  12. Nazwa adira khania
    XI ips 3


    Definisi : Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat.

    - Unsur Hukum :
    1) Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
    2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
    3) Peraturan itu bersifat memaksa.
    4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

    - Tujuan Hukum :
    1) Mendatangkan tatanan (keteraturan) dan kedamaian dalam masyarakat.
    2) Mewujudkan keadilan.
    3) Menjaga supaya manusia diperlakukan sebagai manusia.

    - Tugas Hukum :
    a. Menjamin kepastian kukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
    b. Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, dan kebenaran.
    c. Menjaga negara jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.

    • Sumber Hukum
    dibagi menjadi 2 yaitu :
    - Sumber hukum material
    1.pancasila
    2.undang undang dasar 1945
    - Sumber hukum formal
    1) Undang-undang (statute)
    2) Kebiasaan (costum)
    3) Keputusan-keputusan hakim (yurisprudentie)
    4) Traktat (treaty)
    5) Pendapat sarjana hukum (doktrin

    BalasHapus
  13. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  14. Fuja Desi Pangestu
    (XI IPS 3)
    •Definisi Hukum
    Hukum adalah:kumpulan peraturan (perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat.

    •Tujuan Hukum
    menurut:
    Prof. Soebekti, SH
    Hukum mengabdi kepada tujuan negara. Oleh karena itu, tujuan hukum adalah untuk mencapai kemakmuran dan kebahagiaan seluruh rakyat.

    #Tujuan hukum ada 3, yaitu:
    °Mendatangkan tatanan (keteraturan) dan kedamaian dalam masyarakat.
    °Mewujudkan keadilan.
    °Menjaga supaya manusia diperlakukan sebagai manusia.

    #Tugas hukum adalah sebagai berikut:
    °Menjamin kepastian kukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
    °Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, dan kebenaran.
    °Menjaga negara jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.

    •Sumber Hukum Indonesia
    dibagi menjadi dua:
    a. Sumber hukum material
    °Pancasila
    °Undang Undang Dasar 1945
    b. Sumber hukum formal:
    °Undang-undang (statute)
    °Kebiasaan (costum)
    °Keputusan-keputusan hakim (yurisprudentie)
    °Traktat (treaty)
    °Pendapat sarjana hukum (doktrin).

    BalasHapus
  15. Delia Putri Zainal
    XI IPS 3

    —> Definisi Hukum

    Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat.

    —>Unsur Hukum

    1) Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
    2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
    3) Peraturan itu bersifat memaksa.
    4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

    —>Tujuan Hukum

    1) Mendatangkan tatanan (keteraturan) dan kedamaian dalam masyarakat.
    2) Mewujudkan keadilan.
    3) Menjaga supaya manusia diperlakukan sebagai manusia.

    —>Tugas hukum

    a. Menjamin kepastian kukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
    b. Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, dan kebenaran.
    c. Menjaga negara jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.

    —>Sumber Hukum

    A) Sumber hukum material
    - Pancasila
    - Undang Undang Dasar 1945

    B)Sumber hukum formal
    1) Undang-undang (statute)
    2) Kebiasaan (costum)
    3) Keputusan-keputusan hakim (yurisprudentie)
    4) Traktat (treaty)
    5) Pendapat sarjana hukum

    BalasHapus
  16. Lintang dwi hapsari
    XI IPS 3
    • Definisi Hukum : Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat.

    • Unsur Hukum, yaitu :
    1) Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
    2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
    3) Peraturan itu bersifat memaksa.
    4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

    • Tujuan Hukum, yaitu :
    1) Mendatangkan tatanan (keteraturan) dan kedamaian dalam masyarakat.
    2) Mewujudkan keadilan.
    3) Menjaga supaya manusia diperlakukan sebagai manusia.

    • Tugas hukum :
    a. Menjamin kepastian kukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
    b. Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, dan kebenaran.
    c. Menjaga negara jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.

    • Sumber Hukum :
    a) Sumber hukum material
    - Pancasila
    - Undang Undang Dasar 1945
    b) Sumber hukum formal
    - Undang-undang (statute)
    - Kebiasaan (costum)
    - Keputusan-keputusan hakim (yurisprudentie)
    - Traktat (treaty)
    - Pendapat sarjana hukum (doktrin)

    BalasHapus
  17. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  18. Shinthia Wulandari
    XI IPA 5

    KESIMPULAN :

    1. Definisi Hukum
    Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat.

    2. Tujuan Hukum
    - Mendatangkan tatanan (keteraturan) dan kedamaian dalam masyarakat.
    - Mewujudkan keadilan
    - Menjaga supaya manusia diperlakukan sebagai manusia.

    3. Sumber Hukum
    •Sumber Hukum Material
    - Pancasila
    - Undang Undang Dasar 1945
    •Sumber Hukum Formal
    - Undang-undang (statute)
    - Kebiasaan (costum)
    - Keputusan-keputusan hakim (yurisprudentie)
    - Traktat (treaty)
    - Pendapat sarjana hukum (doktrin)

    BalasHapus
  19. Laura Zahara Aulia
    XI IPA 5

    >KESIMPULAN:
    1) Definisi Hukum
    Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat.
    5 para ahli yang memberi definidi hukum,yaitu:
    • E.M Meyers
    • Utrecht
    • Simorangkir
    • S.M.Amin,SH
    • M.H.tirtaatmadjaja,SH

    2) Tujuan Hukum
    › Mendatangkan tatanan dan kedamaian dalam masyartakat.
    › Mewujudkan keadilan.
    › Menjaga supaya manusia diperlakukan sebagai manusia.

    ⟩⟩ Tugas hukum
    • Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
    • Menjamin ketertiban,ketentraman,kedamaian,dan kebenaran.
    • Menjaga negarab jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.

    3) Sumber Hukum Indonesia
    adalah segala sesuatu yang memiliki sifat normative yang dapat dijadikan tempat berpijak bagi dan atau tempat memperoleh informasi tentang system hukum yang berlaku di Indonesia.
    2 macam sumber hukum
    » Sumber hukum material
    adalah keyakinan yang dapat mempengaruhi penguasa dalam menentukan isi atau materi hukum.
    ~ Pancasila
    ~ UUD 1945
    » Sumber hukum formal
    adalah tempat dimana dapat ditemukan aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan memgenai hukum tertentu.
    ~ Undang-undang (statute)
    ~ Kebiasaan (costum)
    ~ Keputusan-keputusan hakim (yurisprudentie)
    ~ Traktat (treaty)
    ~ Pendapat sarjana hukum (doktrin).

    BalasHapus
  20. Salsabil
    XI ipa 5

    Kesimpulan:

    Definisi : Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat.

    - Unsur Hukum :
    1) Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
    2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
    3) Peraturan itu bersifat memaksa.
    4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

    - Tujuan Hukum :
    1) Mendatangkan tatanan (keteraturan) dan kedamaian dalam masyarakat.
    2) Mewujudkan keadilan.
    3) Menjaga supaya manusia diperlakukan sebagai manusia.

    - Tugas Hukum :
    a. Menjamin kepastian kukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
    b. Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, dan kebenaran.
    c. Menjaga negara jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.

    • Sumber Hukum
    dibagi menjadi 2 yaitu :
    - Sumber hukum material
    1.pancasila
    2.undang undang dasar 1945
    - Sumber hukum formal
    1) Undang-undang (statute)
    2) Kebiasaan (costum)
    3) Keputusan-keputusan hakim (yurisprudentie)
    4) Traktat (treaty)
    5) Pendapat sarjana hukum (doktrin

    BalasHapus
  21. Husnina Aliani
    XI IPS 3

    - Definisi : Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat.

    - Unsur Hukum :
    1) Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
    2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
    3) Peraturan itu bersifat memaksa.
    4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

    - Tujuan Hukum :
    1) Mendatangkan tatanan (keteraturan) dan kedamaian dalam masyarakat.
    2) Mewujudkan keadilan.
    3) Menjaga supaya manusia diperlakukan sebagai manusia.

    - Tugas Hukum :
    a. Menjamin kepastian kukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
    b. Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, dan kebenaran.
    c. Menjaga negara jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.

    - Sumber Hukum
    dibagi menjadi 2 yaitu :
    - Sumber hukum material
    1.pancasila
    2.undang undang dasar 1945
    - Sumber hukum formal
    adalah tempat dimana dapat ditemukan aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan memgenai hukum tertentu.
    ~ Undang-undang (statute)
    1. Kebiasaan (costum)
    2. Keputusan-keputusan hakim (yurisprudentie)
    3. Traktat (treaty)
    4. Pendapat sarjana hukum (doktrin).

    BalasHapus
  22. Nama: dzahabiya Wijaya
    Kelas:11 IPA 5
    Kesimpulan:

    Definisi : Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat.

    - Unsur Hukum :
    1) Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
    2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
    3) Peraturan itu bersifat memaksa.
    4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

    - Tujuan Hukum :
    1) Mendatangkan tatanan (keteraturan) dan kedamaian dalam masyarakat.
    2) Mewujudkan keadilan.
    3) Menjaga supaya manusia diperlakukan sebagai manusia.

    - Tugas Hukum :
    a. Menjamin kepastian kukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
    b. Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, dan kebenaran.
    c. Menjaga negara jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.

    • Sumber Hukum
    dibagi menjadi 2 yaitu :
    - Sumber hukum material
    1.pancasila
    2.undang undang dasar 1945
    - Sumber hukum formal
    1) Undang-undang (statute)
    2) Kebiasaan (costum)
    3) Keputusan-keputusan hakim (yurisprudentie)
    4) Traktat (treaty)
    5) Pendapat sarjana hukum (doktrin

    BalasHapus
  23. Fadhiah Nurul Aini
    XI IPA 5

    Kesimpulan:
    1) Definisi Hukum
    Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat.
    5 para ahli yang memberi definidi hukum,yaitu:
    • E.M Meyers
    • Utrecht
    • Simorangkir
    • S.M.Amin,SH
    • M.H.tirtaatmadjaja,SH

    2) Tujuan Hukum
    › Mendatangkan tatanan dan kedamaian dalam masyartakat.
    › Mewujudkan keadilan.
    › Menjaga supaya manusia diperlakukan sebagai manusia.

    ⟩⟩ Tugas hukum
    • Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
    • Menjamin ketertiban,ketentraman,kedamaian,dan kebenaran.
    • Menjaga negarab jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.

    3) Sumber Hukum Indonesia
    adalah segala sesuatu yang memiliki sifat normative yang dapat dijadikan tempat berpijak bagi dan atau tempat memperoleh informasi tentang system hukum yang berlaku di Indonesia.
    2 macam sumber hukum
    » Sumber hukum material
    adalah keyakinan yang dapat mempengaruhi penguasa dalam menentukan isi atau materi hukum.
    ~ Pancasila
    ~ UUD 1945
    » Sumber hukum formal
    adalah tempat dimana dapat ditemukan aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan memgenai hukum tertentu.
    ~ Undang-undang (statute)
    ~ Kebiasaan (costum)
    ~ Keputusan-keputusan hakim (yurisprudentie)
    ~ Traktat (treaty)
    ~ Pendapat sarjana hukum (doktrin).

    BalasHapus
  24. Regina valencia
    XI IPS 3

    Definisi hukum:
    •Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat.

    •Unsur Hukum
    1) Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
    2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
    3) Peraturan itu bersifat memaksa.
    4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

    •Tujuan Hukum
    1) Mendatangkan tatanan (keteraturan) dan kedamaian dalam masyarakat.
    2) Mewujudkan keadilan.
    3) Menjaga supaya manusia diperlakukan sebagai manusia.

    •Tugas hukum
    a.Menjamin kepastian kukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
    b.Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, dan kebenaran.
    c.Menjaga negara jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.

    •Sumber Hukum
    A).Sumber hukum material
    - Pancasila.
    - Undang Undang Dasar 1945.

    B).sumber hukum formal
    1).Undang-undang (statute).
    2).Kebiasaan (costum).
    3).Keputusan-keputusan hakim (yurisprudentie).
    4).Traktat (treaty).
    5).pendapat sarjana hukum.

    BalasHapus

Kasus Ancaman Terhadap Ipoleksosbudhankam

  KEGIATAN PEMBELAJARAN : Nama Guru          :     Susilawati, S.Sos Mata Pelajaran    :     PKN Kelas                      :     XI IPA 3,...