Selasa, 27 Oktober 2020

Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia

Assalamualaikum Hai anak anak ku Kelas XI IPA 3, 1 & IPS 1

KD. 3.3 Mendeskripsikan sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Tujuan Pembelajaran :
Berdasarkan Kompetensi Dasar maka siswa diharapkan dapat 
  • memahami arti hukum, tujuan dan sumber hukum

Ibu ingatkan kepada kalian jangan lupa diawali dengan berdoa terlebih dahulu.
Dan jangan lupa setiap hari mengawali aktifitas kalian dengan sholat dhuha. Dilanjutkan dengan sholat 5 waktu.



1. Definisi Hukum
Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat. Beberapa definisi hukum menurut para ahli:
1) E.M. Meyers
Hukum ialah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat, serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
2) Utrecht
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, karena pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3) Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi siapa yang melanggarnya akan mendapatkan hukuman.
4) S.M. Amin, SH
Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi serta bertujuan mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
5) M.H. Tirtaatmadjaja, SH
Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar norma itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya. Berdasarkan uraian di atas maka hukum terdiri dari beberapa unsur:
1) Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3) Peraturan itu bersifat memaksa.
4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.


2. Tujuan Hukum
Beberapa tujuan hukum menurut para ahli:
a. Prof. Soebekti, SH
Hukum mengabdi kepada tujuan negara. Oleh karena itu, tujuan hukum adalah untuk mencapai kemakmuran dan kebahagiaan seluruh rakyat.
b. L.J. Van Apeldoorn
Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
c. Jeremy Bentham
Hukum bertujuan untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang.
d. O. Notohamidjojo
Tujuan hukum ada 3, yaitu:
1) Mendatangkan tatanan (keteraturan) dan kedamaian dalam masyarakat.
2) Mewujudkan keadilan.
3) Menjaga supaya manusia diperlakukan sebagai manusia.
Dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki tujuan tertentu yang mengarah pada upaya memberikan perlindungan kepada kepentingan individu ataupun masyarakat secara seimbang. Adapun tujuan hukum nasional Indonesia adalah ingin mengatur secara pasti hak dan kewajiban lembaga-lembaga negara, semua pejabat negara, setiap warga negara Indonesia agar semuanya dapat melaksanakan kebijakan-kebijakan dan tindakan-tindakan demi terwujudnya tujuan nasional bangsa Indonesia, yaitu terciptanya masyarakat yang terlindungi oleh hukum, cerdas, terampil, cinta dan bangga bertanah air Indonesia dalam suasana hidup makmur dan adil berdasarkan falsafah Pancasila. Tugas hukum adalah sebagai berikut:
a. Menjamin kepastian kukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
b. Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, dan kebenaran.
c. Menjaga negara jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.


3. Sumber Hukum Indonesia
Sumber hukum Indonesia adalah segala sesuatu yang memiliki sifat normative yang dapat dijadikan tempat berpijak bagi dan atau tempat memperoleh informasi tentang system hukum yang berlaku di Indonesia. Sumber hukum Indonesia dibagi menjadi dua:

a. Sumber hukum material
Sumber hukum material ialah keyakinan yang dapat mempengaruhi penguasa dalam menentukan isi atau materi hukum. Isi atau materi hukum dapat bersumber pada nilai agama, kesusilaan, akal budi maupun jiwa bangsa.
1). Pancasila
     Sumber dari tertib hukum republik Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita                 hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari bangsa Indonesia,               yakni  Pancasila.
2) Undang Undang Dasar 1945
    Undang Undang Dasar 1945 merupakan perwujudan dari tujuan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia      tanggal 17 Agustus 1945 yang terdiri atas Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945.

b. Sumber hukum formal
Sumber hukum formal adalah tempat dimana dapat diketemukan aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan mengenai hukum tertentu. Berikut yang termasuk sumber hukum formal.
1) Undang-undang (statute)
2) Kebiasaan (costum)
3) Keputusan-keputusan hakim (yurisprudentie)
4) Traktat (treaty)
5) Pendapat sarjana hukum (doktrin)

29 komentar:

  1. A. Vahry Lilam Putra
    XI IPS 1

    Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat. Banyak sekali ahli yg mendefinisikan hukum berdasarkan perspektif mereka masing-masing. Tujuan hukum pun pula, para ahli memberikan tujuan dibaliknya adanya hukum seperti berdasarkan Pak Prof. Soebakti yg mengatakan hukum bertujuan untuk mengabdi pada negara. Indonesia memiliki 2 sumber hukum, material dan formal.

    BalasHapus
  2. NAMA:M ALWI ADI KUSUMA
    KELAS:XI IPA 5


    *Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat. Banyak sekali ahli yg mendefinisikan hukum berdasarkan perspektif mereka masing-masing. Tujuan hukum pun pula, para ahli memberikan tujuan dibaliknya adanya hukum seperti berdasarkan Pak Prof. Soebakti yg mengatakan hukum bertujuan untuk mengabdi pada negara. Indonesia memiliki 2 sumber *hukum, material dan formal.

    BalasHapus
  3. Alga Randy Pratama
    11 IPA 1
    -Hukum secara umum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat.

    -Tujuan hukum dapat disimpulkan bahwa hukum bertujuan untuk memberikan upaya perlindungan kepada kepentingan individu ataupun masyarakat secara seimbang. Lain demikian dengan tujuan hukum nasional, yaitu ingin mengatur secara pasti hak dan kewajiban lembaga lembaga negara, pejabat negara, dan setiap warga negara Indonesia agar semuanya dapat melaksanakan kebijakan dan tindakan demi terwujudnya tujuan nasional bangsa Indonesia.

    -Sumber hukum di Indonesia adalah keyakinan yang dapat mempengaruhi penguasa dalam menentukan isi atau materi hukum. Sumber hukum diantaranya :
    A. Sumber hukum material
    - Pancasila
    - UUD 1945
    B. Sumber hukum formal
    - UU
    - Kebiasaan
    - Keputusan Hakim
    - Traktat
    - Doktrin

    BalasHapus
  4. Nama:Rakha kumara zaki
    XI IPA 3
    Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat, bersifat memaksa, dengan tujuan agar ketertiban dan keamanan tetap terpelihara. Dan harus mengganti kerugian jika melanggarnya.

    Tujuan hukum adalah untuk mengatur tatanan dan pergaulan hidup manusia, sehingga tercapainya kemakmuran, kebahagiaan dan keadlian untuk seluruh rakyat.

    Sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat dijadikan tempat memperoleh informasi tentang sistem hukum yang berlaku. Sumber hukum yang berlaku di indonesia diperoleh dari sumber hukum material(pancasila dan uud) serta sumber hukum formal(seperti kebiasaan, adat istiadat)

    BalasHapus
  5. Dhea Amanda Putri
    XI IPA 3

    Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat.

    Tujuan hukum yaitu berupaya memberikan perlindungan kepada kepentingan individu ataupun masyarakat secara seimbang. Tujuan hukum nasional Indonesia adalah ingin mengatur secara pasti hak dan kewajiban lembaga-lembaga negara, semua pejabat negara, setiap warga negara Indonesia agar semuanya dapat melaksanakan kebijakan-kebijakan dan tindakan-tindakan demi terwujudnya tujuan nasional bangsa Indonesia.

    Sumber hukum adalah segala sesuatu yang memiliki sifat normative yang dapat dijadikan tempat berpijak dan/atau tempat memperoleh informasi tentang sistem hukum yang berlaku di Indonesia.
    Sumber hukum di Indonesia dibagi menjadi dua, yaitu:
    1. Sumber hukum material (Pancasila dan UUD 1945).
    2. Sumber hukum formal: aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan mengenai hukum tertentu, Seperti UU, kebiasaan, keputusan hakim, traktat dan pendapat sarjana hukum.

    BalasHapus
  6. Nama: Aldi Diki Saputra
    Kelas: XI IPS 1

    Memahami Arti Hukum, Tujuan, dan Sumber Hukum

    Definisi : Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat. Banyak sekali ahli yang mendefinisikan hukum berdasarkan perspektif mereka masing-masing. Tujuan hukum pun pula, para ahli memberikan tujuan dibaliknya adanya hukum seperti berdasarkan Pak Prof. Soebakti yang mengatakan hukum bertujuan untuk mengabdi pada negara. Indonesia memiliki 2 sumber hukum, material dan formal.

    -
    * Unsur Hukum :
    1). Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
    2). Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
    3). Peraturan itu bersifat memaksa.
    4). Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

    * Tujuan Hukum :
    1). Mendatangkan tatanan (keteraturan) dan kedamaian dalam masyarakat.
    2). Mewujudkan keadilan.
    3). Menjaga supaya manusia diperlakukan sebagai manusia.

    * Tugas Hukum :
    a. Menjamin kepastian kukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
    b. Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, dan kebenaran.
    c. Menjaga negara jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.

    * Sumber Hukum
    dibagi menjadi 2 yaitu :
    - Sumber hukum material
    1.pancasila
    2.undang undang dasar 1945
    - Sumber hukum formal
    1). Undang-undang (statute)
    2). Kebiasaan (costum)
    3). Keputusan-keputusan hakim (yurisprudentie)
    4). Traktat (treaty)
    5). Pendapat sarjana hukum (doktrin).

    BalasHapus
  7. Nama: Vanesha Saraswati
    Kelas: XI IPA 3

    -Definisi Hukum
    Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat
    - Tujuan hukum
    Ada Beberapa tujuan hukum menurut para ahli, tetapi kesimpulannya
    bahwa hukum memiliki tujuan tertentu yang mengarah pada upaya memberikan perlindungan kepada kepentingan individu ataupun masyarakat secara seimbang.
    - Sumber hukum
    Sumber hukum Indonesia adalah segala sesuatu yang memiliki sifat normative yang dapat dijadikan tempat berpijak bagi dan atau tempat memperoleh informasi tentang system hukum yang berlaku di Indonesia, sumber hukum di indonesia di bagi menjadi 2 yaitu sumber hukum material dan formal.

    BalasHapus
  8. Annisa putri
    XI IPS 1
    Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat. Banyak sekali ahli yg mendefinisikan hukum berdasarkan perspektif mereka masing-masing. Tujuan hukum pun pula, para ahli memberikan tujuan dibaliknya adanya hukum seperti berdasarkan Pak Prof. Soebakti yg mengatakan hukum bertujuan untuk mengabdi pada negara. Indonesia memiliki 2 sumber hukum, material dan formal.

    BalasHapus
  9. Sepnando Pratama
    XI IPA 1
    Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat. Banyak sekali ahli yg mendefinisikan hukum berdasarkan perspektif mereka masing-masing. Tujuan hukum pun pula, para ahli memberikan tujuan dibaliknya adanya hukum seperti berdasarkan Pak Prof. Soebakti yg mengatakan hukum bertujuan untuk mengabdi pada negara. Indonesia memiliki 2 sumber hukum, material dan formal.
    Sumber hukum di Indonesia adalah keyakinan yang dapat mempengaruhi penguasa dalam menentukan isi atau materi hukum. Sumber hukum diantaranya :
    A. Sumber hukum material
    - Pancasila
    - UUD 1945
    B. Sumber hukum formal
    - UU
    - Kebiasaan
    - Keputusan Hakim
    - Traktat
    - Doktrin

    BalasHapus
  10. Nama : Syakila Haswa
    Kelas : XI IPS 3
    Hukum adalah peraturan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat. Tujuan hukum, yaitu mendatangkan tatanan dan kedamaian dalam mesyarakat, mewujudkan keadilan, dan menjaga nsuapaya manusia diperlakukan sebagai manusia. Adapun tugas hukum, yaitu menjamin kepastian hukum, menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, dan kebenaran, serta menjaga negara dari perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat. Sumber hukum manusia ada dua, yaitu sumber hukum material dan sumber hukum formal.

    BalasHapus
  11. Nama: Eric setiawan
    Kelas: XI IPS 1

    Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat. Banyak sekali ahli yg mendefinisikan hukum berdasarkan perspektif mereka masing-masing. Tujuan hukum pun pula, para ahli memberikan tujuan dibaliknya adanya hukum seperti berdasarkan Pak Prof. Soebakti yg mengatakan hukum bertujuan untuk mengabdi pada negara. Indonesia memiliki 2 sumber hukum, material dan formal.

    BalasHapus
  12. Nama=Azizul latif
    kelas=XI IPS 1

    •Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat. Banyak sekali ahli yg mendefinisikan hukum berdasarkan perspektif mereka masing-masing. Tujuan hukum pun pula, para ahli memberikan tujuan dibaliknya adanya hukum seperti berdasarkan Pak Prof. Soebakti yg mengatakan hukum bertujuan untuk mengabdi pada negara. Indonesia memiliki 2 sumber hukum, material dan formal.

    BalasHapus
  13. M. Raffi Evendi
    XI IPA 1

    Definisi Hukum
    Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat.

    Hukum memiliki tujuan tertentu yang mengarah pada upaya memberikan perlindungan kepada kepentingan individu ataupun masyarakat secara seimbang. Adapun tujuan hukum nasional Indonesia adalah ingin mengatur secara pasti hak dan kewajiban lembaga-lembaga negara, semua pejabat negara, setiap warga negara Indonesia agar semuanya dapat melaksanakan kebijakan-kebijakan dan tindakan-tindakan demi terwujudnya tujuan nasional bangsa Indonesia, yaitu terciptanya masyarakat yang terlindungi oleh hukum, cerdas, terampil, cinta dan bangga bertanah air Indonesia dalam suasana hidup makmur dan adil berdasarkan falsafah Pancasila. Tugas hukum adalah sebagai berikut:
    a. Menjamin kepastian kukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
    b. Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, dan kebenaran.
    c. Menjaga negara jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.

    Sumber Hukum Indonesia
    Sumber hukum Indonesia adalah segala sesuatu yang memiliki sifat normative yang dapat dijadikan tempat berpijak bagi dan atau tempat memperoleh informasi tentang system hukum yang berlaku di Indonesia. Sumber hukum Indonesia dibagi menjadi dua:

    a. Sumber hukum material
    Sumber hukum material ialah keyakinan yang dapat mempengaruhi penguasa dalam menentukan isi atau materi hukum. Isi atau materi hukum dapat bersumber pada nilai agama, kesusilaan, akal budi maupun jiwa bangsa.
    1). Pancasila
    Sumber dari tertib hukum republik Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari bangsa Indonesia, yakni Pancasila.
    2) Undang Undang Dasar 1945
    Undang Undang Dasar 1945 merupakan perwujudan dari tujuan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 yang terdiri atas Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945.

    b. Sumber hukum formal
    Sumber hukum formal adalah tempat dimana dapat diketemukan aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan mengenai hukum tertentu. Berikut yang termasuk sumber hukum formal.
    1) Undang-undang (statute)
    2) Kebiasaan (costum)
    3) Keputusan-keputusan hakim (yurisprudentie)
    4) Traktat (treaty)
    5) Pendapat sarjana hukum (doktrin)

    BalasHapus
  14. Ahmad Fauzan Fasli Putra
    XI IPS 1

    Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat, bersifat memaksa, dengan tujuan agar ketertiban dan keamanan tetap terpelihara. Dan harus mengganti kerugian jika melanggarnya.

    hukum terdiri dari 4 unsur yaitu
    1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
    2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
    3. Peraturan itu bersifat memaksa.
    4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

    Tujuan hukum ada 3 yaitu:
    1. Mendatangkan tatanan (keteraturan) dan kedamaian dalam masyarakat.
    2. Mewujudkan keadilan.
    3. Menjaga supaya manusia diperlakukan sebagai manusia.


    Sumber Hukum Indonesia
    Sumber hukum Indonesia adalah segala sesuatu yang memiliki sifat normative yang dapat dijadikan tempat berpijak bagi dan atau tempat memperoleh informasi tentang system hukum yang berlaku di Indonesia. Sumber hukum Indonesia dibagi menjadi dua:

    a. Sumber hukum material
    Sumber hukum material ialah keyakinan yang dapat mempengaruhi penguasa dalam menentukan isi atau materi hukum. Isi atau materi hukum dapat bersumber pada nilai agama, kesusilaan, akal budi maupun jiwa bangsa.
    1. Pancasila
    Sumber dari tertib hukum republik Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari bangsa Indonesia, yakni Pancasila.
    2. Undang Undang Dasar 1945
    Undang Undang Dasar 1945 merupakan perwujudan dari tujuan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 yang terdiri atas Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945.

    b. Sumber hukum formal
    Sumber hukum formal adalah tempat dimana dapat diketemukan aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan mengenai hukum tertentu. Berikut yang termasuk sumber hukum formal.
    1. Undang-undang (statute)
    2. Kebiasaan (costum)
    3. Keputusan-keputusan hakim (yurisprudentie)
    4. Traktat (treaty)
    5. Pendapat sarjana hukum (doktrin)

    BalasHapus
  15. Nina Rendika Maharani
    XI IPA 1

    » Pengertian hukum :
    Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat.
    » Tujuan hukum :
    Tujuan hukum nasional Indonesia adalah ingin mengatur secara pasti hak dan kewajiban lembaga-lembaga negara, semua pejabat negara, setiap warga negara Indonesia agar semuanya dapat melaksanakan kebijakan-kebijakan dan tindakan-tindakan demi terwujudnya tujuan nasional bangsa Indonesia.
    » Tugas hukum :
    a. Menjamin kepastian kukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
    b. Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, dan kebenaran.
    c. Menjaga negara jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
    » Sumber hukum Indonesia :
    1. Sumber hukum material
    a. Pancasila
    b. UUD 1945
    2. Sumber hukum formal
    a. Undang-undang
    b. Kebiasaan
    c. Keputusan hakim
    d. Traktat
    e. Pendapat sarjana hukum

    BalasHapus
  16. Dewi Nurhaliza
    XI IPA 1
    Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat. Tujuan hukum nasional Indonesia adalah ingin mengatur secara pasti hak dan kewajiban lembaga-lembaga negara, semua pejabat negara, setiap warga negara Indonesia agar semuanya dapat melaksanakan kebijakan-kebijakan dan tindakan-tindakan demi terwujudnya tujuan nasional bangsa Indonesia, yaitu terciptanya masyarakat yang terlindungi oleh hukum, cerdas, terampil, cinta dan bangga bertanah air Indonesia dalam suasana hidup makmur dan adil berdasarkan falsafah Pancasila.

    Tugas hukum adalah sebagai berikut:
    a. Menjamin kepastian kukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
    b. Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, dan kebenaran.
    c. Menjaga negara jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.

    Sumber hukum Indonesia
    a. sumber hukum material
    • pansacila
    • UUD 1945
    b. sumber hukum formal
    • UU
    • kebiasaan
    • keputusan hakim
    • traktat
    • pendapat sarjana hukum

    BalasHapus
  17. Nama : Ramadhan agyat wigunawan
    kelas: XI IPS 1

    Secara umum hukum adalah kumpulan peraturan yang mengurus tata tertib masyarakat yang harus ditaati masyarakat,dan banyak juga para ahli yang mendefinisikan hukum ini dengan perspektif mereka masing-masing. hukum memiliki tujuan tertentu yang mengarah pada upaya memberikan perlindungan kepada kepentingan individu ataupun masyarakat secara seimbang.hukum memiliki dua sumber yaitu sumber hukum material dan sumber hukum formal.

    BalasHapus
  18. Nama: Alyra Ayu Kinanti
    Kelas: XI IPA 3

    •Definisi Hukum
    Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat

    •Tujuan hukum
    Tujuan hukum menurut para ahli, tetapi kesimpulannya
    bahwa hukum memiliki tujuan tertentu yang mengarah pada upaya memberikan perlindungan kepada kepentingan individu ataupun masyarakat secara seimbang.

    •Sumber hukum
    Sumber hukum Indonesia adalah segala sesuatu yang memiliki sifat normative yang dapat dijadikan tempat berpijak bagi dan atau tempat memperoleh informasi tentang system hukum yang berlaku di Indonesia, sumber hukum di indonesia di bagi menjadi 2 yaitu sumber hukum material dan formal.

    BalasHapus
  19. Nur Aini Ari Ongkana
    XI IPA 3
    -Definisi Hukum
    Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat
    - Tujuan hukum
    Ada Beberapa tujuan hukum menurut para ahli, tetapi kesimpulannya
    bahwa hukum memiliki tujuan tertentu yang mengarah pada upaya memberikan perlindungan kepada kepentingan individu ataupun masyarakat secara seimbang.
    - Sumber hukum
    Sumber hukum Indonesia adalah segala sesuatu yang memiliki sifat normative yang dapat dijadikan tempat berpijak bagi dan atau tempat memperoleh informasi tentang system hukum yang berlaku di Indonesia, sumber hukum di indonesia di bagi menjadi 2 yaitu sumber hukum material dan formal.

    BalasHapus
  20. Riko Fernando
    XI IPA 3
    -Definisi Hukum
    Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat
    - Tujuan hukum
    Ada Beberapa tujuan hukum menurut para ahli, tetapi kesimpulannya
    bahwa hukum memiliki tujuan tertentu yang mengarah pada upaya memberikan perlindungan kepada kepentingan individu ataupun masyarakat secara seimbang.
    - Sumber hukum
    Sumber hukum Indonesia adalah segala sesuatu yang memiliki sifat normative yang dapat dijadikan tempat berpijak bagi dan atau tempat memperoleh informasi tentang system hukum yang berlaku di Indonesia, sumber hukum di indonesia di bagi menjadi 2 yaitu sumber hukum material dan formal.

    BalasHapus
  21. Nama:Darma Putra Aditama
    Kelas :XI IPA3
    -Definisi Hukum
    Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat
    - Tujuan hukum
    Ada Beberapa tujuan hukum menurut para ahli, tetapi kesimpulannya
    bahwa hukum memiliki tujuan tertentu yang mengarah pada upaya memberikan perlindungan kepada kepentingan individu ataupun masyarakat secara seimbang.
    - Sumber hukum
    Sumber hukum Indonesia adalah segala sesuatu yang memiliki sifat normative yang dapat dijadikan tempat berpijak bagi dan atau tempat memperoleh informasi tentang system hukum yang berlaku di Indonesia, sumber hukum di indonesia di bagi menjadi 2 yaitu sumber hukum material dan formal

    BalasHapus
  22. Ula Azizah fadiyah
    XI IPA 1
    Hukum adalah upaya memberikan perlindungan kepada kepentingan individu ataupun masyarakat secara seimbang.
    Hukum nasional Indonesia adalah mengatur secara pasti hak dan kewajiban lembaga-lembaga.

    Tugas hukum:
    A.menjamin kepastian hukum bagi setiap orang.
    B.menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian,dan kebenaran.
    C.menjaga negara

    Sumber hukum Indonesia:
    A.sumber hukum material
    - Pancasila
    - undang-undang dasar 1945
    B.sumber hukum formal
    - undang- undang
    -kebiasaan
    - keputusan-keputusan hakim
    -traktat
    -pendapat sarjana hukum

    BalasHapus
  23. Nama: Rahmalia Putri
    Kelas XI IPA 3

    • Definisi Hukum
    Hukum adalah kumpulan peraturan ( perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat.

    • Tujuan hukum
    Ada Beberapa tujuan hukum menurut para ahli, tetapi kesimpulannya
    bahwa hukum memiliki tujuan tertentu yang mengarah pada upaya memberikan perlindungan kepada kepentingan individu ataupun masyarakat secara seimbang.

    • Sumber hukum
    Sumber hukum Indonesia adalah segala sesuatu yang memiliki sifat normative yang dapat dijadikan tempat berpijak bagi dan atau tempat memperoleh informasi tentang system hukum yang berlaku di Indonesia, sumber hukum di indonesia di bagi menjadi 2 yaitu sumber hukum material dan formal

    BalasHapus
  24. Nama: Rahmalia Putri
    Kelas XI IPA 3

    • Definisi Hukum
    Hukum adalah kumpulan peraturan ( perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat.

    • Tujuan hukum
    Ada Beberapa tujuan hukum menurut para ahli, tetapi kesimpulannya
    bahwa hukum memiliki tujuan tertentu yang mengarah pada upaya memberikan perlindungan kepada kepentingan individu ataupun masyarakat secara seimbang.

    • Sumber hukum
    Sumber hukum Indonesia adalah segala sesuatu yang memiliki sifat normative yang dapat dijadikan tempat berpijak bagi dan atau tempat memperoleh informasi tentang system hukum yang berlaku di Indonesia, sumber hukum di indonesia di bagi menjadi 2 yaitu sumber hukum material dan formal

    BalasHapus
  25. Resa gifia maulina
    XI ipa 1
    Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat. Tujuan hukum nasional Indonesia adalah ingin mengatur secara pasti hak dan kewajiban lembaga-lembaga negara, semua pejabat negara, setiap warga negara Indonesia agar semuanya dapat melaksanakan kebijakan-kebijakan dan tindakan-tindakan demi terwujudnya tujuan nasional bangsa Indonesia, yaitu terciptanya masyarakat yang terlindungi oleh hukum, cerdas, terampil, cinta dan bangga bertanah air Indonesia dalam suasana hidup makmur dan adil berdasarkan falsafah Pancasila.

    Tugas hukum adalah sebagai berikut:
    a. Menjamin kepastian kukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
    b. Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, dan kebenaran.
    c. Menjaga negara jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.

    Sumber hukum Indonesia
    a. sumber hukum material
    • pansacila
    • UUD 1945
    b. sumber hukum formal
    • UU
    • kebiasaan
    • keputusan hakim
    • traktat

    BalasHapus
  26. Putra sakinio
    XI IPS 3
    Unsur-unsur Hukum
    Secara umum, unsur-unsur hukum dapat di artikan sebagai semual hal yang membuat hukum terbentuk. Dimana, ada 4 unsur hukum yang harus ada dalam suatu pengertian dan perumusan suatu hukum yaitu :

    1. Hukum sebagai pengatur tingkah laku manusia

    Pada hakikatnya hukum diciptakan untuk mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam kehidupan bermasyarakat yang di dalamnya berisikan bermacam perintah maupun larangan.

    2. Hukum dibuat oleh badan berwajib

    Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang. Jadi tidak setiap orang atau lembaga memiliki hak dan kewenangan untuk membuat produk hukum, dimana hanya badan resmi yang berwenang dan ditentukan berdasarkan kesepakatan yang boleh membuatnya. Contohnya adalah KUHP dibuat oleh lembaga resmi negara bukan oleh pihak swasta.

    3. Hukum bersifat memaksa

    Dalam hal ini setiap orang wajib hukumnya untuk mematuhi setiap aturan yang ada tanpa terkecuali. Hal tersebut yang membedakan hukum dengan norma lain yang berlaku di dalam masyarakat. Hukum tidak melihat golongan, suku maupun ras.

    4. Hukum terdapat sanksi tegas

    Unsur terakhir dalam produk hukum adalah adanya sanksi yang tegas. Sanksi ini diatur di dalam perundang-undangan yang telah disepakati bersama. Ketika orang melanggar peraturan yang telah ditetapkan maka akan mendapatkan sanksi yang membuat jera seperti penjara, denda, bahkan hukuman mati. Contohnya, sanksi bagi para pelanggar lalu lintas akan mendapatkan sanksi tilang maupun denda.

    BalasHapus
  27. Anjelina Prila Vizi NZ
    11 IPA 3

    •Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat, bersifat memaksa, dengan tujuan agar ketertiban dan keamanan tetap terpelihara. Dan harus mengganti kerugian jika melanggarnya.

    •Tujuan hukum adalah untuk mengatur tatanan dan pergaulan hidup manusia, sehingga tercapainya kemakmuran, kebahagiaan dan keadlian untuk seluruh rakyat.

    •Sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat dijadikan tempat memperoleh informasi tentang sistem hukum yang berlaku. Sumber hukum yang berlaku di indonesia diperoleh dari sumber hukum material(pancasila dan uud) serta sumber hukum formal(seperti kebiasaan, adat istiadat)

    BalasHapus
  28. Bimo Wira Pangestu
    XI IPA 1
    Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat.

    Hukum memiliki tujuan tertentu yang mengarah pada upaya memberikan perlindungan kepada kepentingan individu ataupun masyarakat secara seimbang. Adapun tujuan hukum nasional Indonesia adalah ingin mengatur secara pasti hak dan kewajiban lembaga-lembaga negara, semua pejabat negara, setiap warga negara Indonesia agar semuanya dapat melaksanakan kebijakan-kebijakan dan tindakan-tindakan demi terwujudnya tujuan nasional bangsa Indonesia.

    Sumber hukum Indonesia adalah segala sesuatu yang memiliki sifat normative yang dapat dijadikan tempat berpijak bagi dan atau tempat memperoleh informasi tentang system hukum yang berlaku di Indonesia. Sumber hukum Indonesia dibagi menjadi dua:

    a. Sumber hukum material
    Sumber hukum material ialah keyakinan yang dapat mempengaruhi penguasa dalam menentukan isi atau materi hukum. Isi atau materi hukum dapat bersumber pada nilai agama, kesusilaan, akal budi maupun jiwa bangsa.
    1). Pancasila
    Sumber dari tertib hukum republik Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari bangsa Indonesia, yakni Pancasila.
    2) Undang Undang Dasar 1945
    Undang Undang Dasar 1945 merupakan perwujudan dari tujuan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 yang terdiri atas Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945.

    b. Sumber hukum formal
    Sumber hukum formal adalah tempat dimana dapat diketemukan aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan mengenai hukum tertentu. Berikut yang termasuk sumber hukum formal.
    1) Undang-undang (statute)
    2) Kebiasaan (costum)
    3) Keputusan-keputusan hakim (yurisprudentie)
    4) Traktat (treaty)
    5) Pendapat sarjana hukum (doktrin)

    BalasHapus
  29. Nadia Ika Sherly
    XI ipa1

    Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat. Tujuan hukum nasional Indonesia adalah ingin mengatur secara pasti hak dan kewajiban lembaga-lembaga negara, semua pejabat negara, setiap warga negara Indonesia agar semuanya dapat melaksanakan kebijakan-kebijakan dan tindakan-tindakan demi terwujudnya tujuan nasional bangsa Indonesia, yaitu terciptanya masyarakat yang terlindungi oleh hukum, cerdas, terampil, cinta dan bangga bertanah air Indonesia dalam suasana hidup makmur dan adil berdasarkan falsafah Pancasila.

    Tugas hukum adalah sebagai berikut:
    a. Menjamin kepastian kukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
    b. Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, dan kebenaran.
    c. Menjaga negara jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.

    Sumber hukum Indonesia
    a. sumber hukum material
    • pansacila
    • UUD 1945
    b. sumber hukum formal
    • UU
    • kebiasaan
    • keputusan hakim
    • traktat

    BalasHapus

Kasus Ancaman Terhadap Ipoleksosbudhankam

  KEGIATAN PEMBELAJARAN : Nama Guru          :     Susilawati, S.Sos Mata Pelajaran    :     PKN Kelas                      :     XI IPA 3,...