Assalamualaikum Hai anak anak ku Kelas XII IPA 1
Nama Guru : SUSILAWATI,S.Sos
Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas : XII IPA 1
Kompetensi Dasar :
3.4 Mengevaluasi dinamika persatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya menjaga dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tujuan Pembelajaran :
Setelah mengikuti proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat:
· Mensyukuri persatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya dalam menjaga dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk pengabdian
· Bersikap proaktif dalam mengembangkan persatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya dalam menjaga dan mempertahanakan Negara Kesatuan Republik Indonesia
· Mengidentifikasi dari berbagai sumber tentang dinamika persatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya menjaga dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Ibu ingatkan kepada kalian jangan lupa diawali dengan berdoa terlebih dahulu.
1. Konsep Negara Kesatuan (Unitarisme)
Istilah negara kesatuan sudah sangat sering Anda dengar sebab nama negara kita adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi, istilah negara kesatuan sudah tertanam dalam pola pikir kita selaku warga negara Indonesia. Akan tetapi, tahukah Anda makna dan karakteristik negara kesatuan?Menurut C.F Strong dalam bukunya A History of Modern Political Constitution (1963:84), negara kesatuan adalah bentuk negara dimana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam suatu badan legislatif nasional. Kekuasa-an negara dipegang oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat dapat menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi, tetapi pada tahap terakhir kekuasaan tetap berada di tangan pemerintah pusat.
Negara kesatuan sering juga disebut sebagai negara unitaris, unity. yaitu negara tunggal (satu negara) yang monosentris (berpusat satu), terdiri hanya satu negara, satu pemerintahan, satu kepala negara, satu badan legislatif yang berlaku bagi seluruh wilayah negara.
Hakikat negara kesatuan yang sesungguhnya adalah kedaulatan tidak terbagi-bagi baik ke luar maupun ke dalam dan kekuasaan pemeritah pusat tidak dibatasi.
Pendapat C.F Strong tersebut dapat dimaknai bahwanegara kesatuan adalah negara bersusun tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan.
Negara kesatuan mempunyai dua sistem, yaitu sentralisasi dan desentralisasi. Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri atau mengurus rumah tangganya sendiri. Akan tetapi, dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi. Bagaimana dengan NKRI?Pada saat ini, Indonesia merupakan negara kesatuan yang menganut sistem desentralisasi melalui mekanisme otonomi daerah. Dengan sistem ini, pemerintah pusat memberikan sebagian kewenangan pemerintahan kepada daerah otonom (provinsi dan kabupaten kota). Akan tetapi, ada kewenangan yang tidak diberikan kepada daerah otonom, yaitu kewenangan dalam bidang politik luar negeri, agama, yustisi, pertahanan, keamanan, moneter dan fiskal.
Tugas siswa :
Bacalah buku sumber yang lain kemudian kerjakan tugas-tugas di bawah ini.
1. Identifi kasi tiga pendapat para pakar tentang makna negara kesatuan.
M.Adek Taufiqqurrohman
BalasHapus12 IPA 1
3 PENDAPAT MENURUT PARAH AHLI MENGENAI MAKNA NEGARA KESATUAN:
1. Menurut C. F Strong Negara kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan.
2.Menurut Moh Kusnadi dan Hamaily Ibrahim, Negara Indonesia atau makna Negara kesatuan adalah Negara yang memiliki susunan yang mana hanya terdiri dari atas satu Negara saja dan dalam Negara tersebut tidak ada Negara lain.
3.Menurut pakar Abu Daud Busroh, makna Negara Kesatuan adalah suatu Negara yang tidak tersusun dari beberapa Negara melainkan Negara bersifat tunggal dan tidak terdapat Negara lainnya dalam suatu Negara lain.
Nasywa Natasha Pambudi
BalasHapus12 IPA 1
.
Identifikasi tiga pendapat para pakar tentang makna negara kesatuan:
1) C.F. Strong
Dalam bukunya "Modern Political Constifutions", negara kesatuan merupakan bentuk negara yang memiliki kedaulatan tertingggi berada di tangan pemerintah pusat.
Negara kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada ditangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri, dan satu parlemen. Pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan.
2) Moh. Kusnadi dan Hamaily Ibrahim
Dalam bukunya "Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia", Negara Indonesia atau makna Negara kesatuan adalah Negara yang memiliki susunan yang terdiri atas satu Negara saja dan dalam Negara tersebut tidak ada Negara lain.
3) Abu Daud Busroh
Dalam bukunya "ilmu Negara", Makna Negara Kesatuan adalah suatu Negara yang tidak tersusun dari beberapa Negara melainkan Negara bersifat tunggal dan tidak terdapat Negara lainnya dalam suatu Negara lain.
Septy Meliza
BalasHapus12 Ipa 1
1. Menurut Abu Daud Busroh
Menurut pakar Abu Daud Busroh, makna Negara Kesatuan adalah suatu Negara yang tidak tersusun dari beberapa Negara melainkan Negara bersifat tunggal dan tidak terdapat Negara lainnya dalam suatu Negara lain.
2. Menurut C. F Strong
Negara kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan.
3. Menurut Moh Kusnadi dan Hamaily Ibrahim
Menurut Moh Kusnadi dan Hamaily Ibrahim, menurutnya Negara Indonesia atau makna Negara kesatuan adalah Negara yang memiliki susunan yang mana hanya terdiri dari atas satu Negara saja dan dalam Negara tersebut tidak ada Negara lain.
Karovia Latifah
BalasHapus12 Ipa 1
Mengidentifikasi 3 pendapat pakar tentang negara kesatuan.
1.C. F Strong,menurutnya Negara kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yaitu kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.
2.Moh Kusnadi dan Hamaily Ibrahim,menurutnya Negara Indonesia atau makna Negara kesatuan adalah Negara yang memiliki susunan yang mana hanya terdiri dari atas satu Negara saja dan dalam Negara tersebut tidak ada Negara lain.
3. Abu Daud Busroh, menurutnya, makna Negara Kesatuan adalah suatu Negara yang tidak tersusun dari beberapa Negara melainkan Negara bersifat tunggal dan tidak terdapat Negara lainnya dalam suatu Negara lain.
Lucia Sabilla Haya
BalasHapus12 Ipa 1
1. C. F Strong
Negara kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung.
2. Moh Kusnadi dan Hamaily Ibrahim
Menurut Moh Kusnadi dan Hamaily Ibrahim, menurutnya Negara Indonesia atau makna Negara kesatuan adalah Negara yang memiliki susunan yang mana hanya terdiri dari atas satu Negara saja dan dalam Negara tersebut tidak ada Negara lain.
3. Abu Daud Busroh
Menurut pakar Abu Daud Busroh, makna Negara Kesatuan adalah suatu Negara yang tidak tersusun dari beberapa Negara melainkan Negara bersifat tunggal dan tidak terdapat Negara lainnya dalam suatu Negara lain.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusRaihan indra fata
BalasHapus12 IPA 1
1. Menurut C. F Strong Negara kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan.
2.Menurut Moh Kusnadi dan Hamaily Ibrahim, Negara Indonesia atau makna Negara kesatuan adalah Negara yang memiliki susunan yang mana hanya terdiri dari atas satu Negara saja dan dalam Negara tersebut tidak ada Negara lain.
3.Menurut pakar Abu Daud Busroh, makna Negara Kesatuan adalah suatu Negara yang tidak tersusun dari beberapa Negara melainkan Negara bersifat tunggal dan tidak terdapat Negara lainnya dalam suatu Negara lain.