Senin, 01 Maret 2021

Dinamika Persatuan & Kesatuan Bangsa sebagai upaya Menjaga dan Mempertahankan NKRI

Assalamualaikum Hai anak anak ku Kelas XII IPA 2

Nama  Guru                    :     SUSILAWATI,S.Sos

Mata Pelajaran                :     Pendidikan Kewarganegaraan

Kelas                               :     XI IPA 3

Kompetensi Dasar   :                          

3.4   Mengevaluasi dinamika persatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya   menjaga dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Tujuan Pembelajaran       :  

Setelah mengikuti proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat:

·     Mensyukuri persatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya dalam menjaga    dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk pengabdian

·     Bersikap proaktif dalam mengembangkan persatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya dalam menjaga dan mempertahanakan Negara Kesatuan Republik Indonesia

·    Mengidentifikasi dari berbagai sumber tentang dinamika persatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya   menjaga dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia


Ibu ingatkan kepada kalian jangan lupa diawali dengan berdoa terlebih dahulu.

Dan jangan lupa setiap hari mengawali aktifitas kalian dengan sholat dhuha. Dilanjutkan dengan sholat 5 waktu.

 1. Konsep Negara Kesatuan (Unitarisme)

 Istilah negara kesatuan sudah sangat sering Anda dengar sebab nama negara kita adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi, istilah negara kesatuan sudah tertanam dalam pola pikir kita selaku warga negara Indonesia. Akan tetapi, tahukah Anda makna dan karakteristik negara kesatuan?Menurut C.F Strong dalam bukunya A History of Modern Political Constitution (1963:84), negara kesatuan adalah bentuk negara dimana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam suatu badan legislatif nasional. Kekuasa-an negara dipegang oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat dapat menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi, tetapi pada tahap terakhir kekuasaan tetap berada di tangan pemerintah pusat.

 Negara kesatuan sering juga disebut sebagai negara unitaris, unity. yaitu negara tunggal (satu negara) yang monosentris (berpusat satu), terdiri hanya satu negara, satu pemerintahan, satu kepala negara, satu badan legislatif yang berlaku bagi seluruh wilayah negara.

Hakikat negara kesatuan yang sesungguhnya adalah kedaulatan tidak terbagi-bagi baik ke luar maupun ke dalam dan kekuasaan pemeritah pusat tidak dibatasi.

Pendapat C.F Strong tersebut dapat dimaknai bahwanegara kesatuan adalah negara bersusun tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. 

Negara kesatuan mempunyai dua sistem, yaitu sentralisasi dan desentralisasi. Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri atau mengurus rumah tangganya sendiri. Akan tetapi, dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi. Bagaimana dengan NKRI?Pada saat ini, Indonesia merupakan negara kesatuan yang menganut sistem desentralisasi melalui mekanisme otonomi daerah. Dengan sistem ini, pemerintah pusat memberikan sebagian kewenangan pemerintahan kepada daerah otonom (provinsi dan kabupaten kota). Akan tetapi, ada kewenangan yang tidak diberikan kepada daerah otonom, yaitu kewenangan dalam bidang politik luar negeri, agama, yustisi, pertahanan, keamanan, moneter dan fiskal.

Tugas siswa :

 Bacalah buku sumber yang lain kemudian kerjakan tugas-tugas di bawah ini. 

1. Identifi kasi tiga pendapat para pakar tentang makna negara kesatuan.

1 komentar:

Kasus Ancaman Terhadap Ipoleksosbudhankam

  KEGIATAN PEMBELAJARAN : Nama Guru          :     Susilawati, S.Sos Mata Pelajaran    :     PKN Kelas                      :     XI IPA 3,...