Hari ini kita lanjutkan materi pembelajaran kita tentang Perlindungan dan Penegakkan Hukum dalam masyarakat.
Tujuan pembelajaran agar siswa dapat menjelaskan hakikat Hukum.
Jangan lupa diawali dengan berdoa terlebih dahulu.
Silahkan kalian pelajari dan pahami materi ini selanjutnya buat resume tentang macam-macam Hukum.
Materi PKN Kelas XII IPA 1
Nyimas Ratih z.a
BalasHapus12 IPA 2
Menurut sumbernya, hukum sendiri dapat dibagi menjadi beberapa jenis yakni:
1. Undang undang (wettenrech): Undang undang merupakan sumber hukum yang terantum dalam sebuah peraturan perundang-undangan.
2. Kebiasaan (gewoonte-en adatrech) : Sumber hukum ini berasal dan terletak dalam sebuah peraturan peraturan adat istiadat yang notabennya sudah menjadi peraturan kebiasaan yang terdapat di suatu daerah.
3. Traktat (tractaten recht) : Hukum traktat merupakan hukum yang telah ditetapkan negara negara dalam sebuah perjanjian antar negara baik yang bersifat bilateral maupun mulilateral. Umumnya perjanjian ini sedikit banyak akan menyangkut hubungan internasional, politik, ekonomi dan sebagainya.
4. Yurisprudentie recht (Yurisprudensi) : Hukum yurisprudensi merupakan hukum yang dapat terbentuk karena sebuah putusan hakim. Putusan hakim inilah yang nantinya akan dijadikan referensi dan rujukan oleh hakm selanjutnya untuk dapat memutuskan suatu perkara.
5. Hukum Ilmu (wetenscaps recht) : Sumber hukum yang satu ini pada dasarnya berbentuk ilmu hukum yang didalamnya memuat pandangan pakar dan para ahli terkenal yang sangat berpengaruh dala dunia hukum.
Pembagian hukum menurut tempat berlakunya dapat dibagi menjadi beberapa jenis yakni:
1. Hukum Nasional : Hukum ini adalah hukum yang berlaku hanya dalam satu negara saja maka disebut sebagai hukum nasional.
2. Hukum Internasional : Berbeda dengan hukum nasional, hukum internasional merupakan hukum yang memiliki cakupan dan mengatur hubungan antar negara dalam lingkup internasional.
3. Hukum Asing : Pada dasarnya hukum asing merupakan tatanan hukum yang berlaku dalam satu negara lain.
Menurut bentuknya, pembagian hukum dapat dibagi menjadi beberapa kategori yakni:
• Hukum tertulis
Hukum tertulis adalah segala hukum yang telah tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Singkatnya hukum tertulis memiliki bentuk fisik yang nyata yang umumnya ditulis dalam sebuah konstitusi. Terdapat dua jenis hukum tertulis, yaitu :
1. Yang pertama adalah hukum tertulis yang dikodifikasi seperti halnya Burgerlijk Wetboek, Hukum perdata, Pasal KUHP. Kodifikasi sendiri adalah skema pembukuan bahan dan sumber hukum sejenis yang disusun secara sistematis dan lengkap didalam sebuah kitab undang undang.
2. Yang kedua adalah hukum tertulis berlum terkodifikasi. Contoh hukum ini misalnya seperti hukum per-koperasian.
• Hukum tidak tertulis
Hukum tidak tertulis artinya adalah segala hukum yang masih berlaku, dan hidup didalam keyakinan suatu kelompok masyarakat namun tidak dituliskan dan tidak memiliki bentuk fisik. Umumnya huku ini berbentuk seperti norma norma yang berlaku dalam masyarakat, adat istiadat masyarakat dan lain sebagainya.