Hai anak anak ku yang sholeh & sholeha.
Hari ini kita lanjutkan materi pembelajaran kita tentang Perlindungan dan Penegakkan Hukum dalam masyarakat.Tujuan pembelajaran agar siswa dapat menjelaskan hakikat Hukum.
Jangan lupa diawali dengan berdoa terlebih dahulu.
Silahkan kalian pelajari dan pahami materi ini selanjutnya buat resume tentang macam-macam Hukum.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusSilahkan kalian buat definisi dari penggolongan Hukum
BalasHapusElsa Aulia Febrina
BalasHapus12ipa3
Penggolongan hukum Berdasarkan Sumbernya
Ada 5 jenis-jenis hukum berdasarkan sumbernya, yakni hukum undang-undang, hukum kebiasaan, hukum traktat, hukum yurisprudensi, dan hukum ilmu. Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut sumbernya :
a) Hukum Undang-Undang
Hukum undang-undang atau disebut sebagai wettenrech, adalah jenis hukum yang terletak dan tercantum di dalam peraturan perundang-undangan.
b) Hukum Kebiasaan
Hukum kebiasaan atau disebut juga sebagai gewoonte-en adatrech, adalah jenis hukum yang berlaku di dalam peraturan-peraturan atau kebiasaan adat.
c) Hukum Traktat
Hukum traktat atau disebut juga sebagai tractaten recht, adalah jenis hukum yang ditetapkan oleh negara-negara melalui suatu perjanjian antar negara atau traktat.
d) Hukum Yurisprudensi
Hukum yurisprudensi atau disebut juga sebagai yurisprudentie recht, adalah jenis hukum yang muncul karena adanya keputusan hakim, yang menjadi rujukan hakim selanjutnya dalam memberi putusan dalam pengadilan.
e) Hukum Ilmu
Hukum ilmu atau disebut juga sebagai wetenscaps recht, adalah jenis hukum yang pada dasarnya berupa ilmu hukum yang terdapat dalam pandangan para ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh.
Anggi Anita Putri
BalasHapus12 IPA 3
Ada 3 jenis-jenis hukum berdasarkan tempat berlakunya, yakni hukum nasional, hukum internasional, dan hukum asing. Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut wilayah berlakunya :
a) Hukum Nasional
Hukum nasional adalah jenis hukum yang berlaku di dalam wilayah negara tertentu. Hukum nasional harus dilaksanakan oleh warga negara tersebut.
b) Hukum internasional
Hukum internasional adalah jenis hukum yang berguna untuk mengatur hubungan hukum antar negara di dalam hubungan internasional. Hukum internasional ini berlaku secara universal, yang berarti dapat berlaku secara keseluruhan terhadap negara-negara yang mengikatkan diri dalam perjanjian internasional tertentu.
c) Hukum Asing
Hukum asing adalah jenis hukum yang berlakunya di dalam wilayah negara lain dan tidak berlaku pada negara yang bersangkutan.
Lentariwidya L
BalasHapusXII A 3
Hukum berdasarkan sifatnya:
•Hukum yang memaksa adalah hukum yang mempunyai paksaan mutlak walaupun di keadaan apapun.
•Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat diabaikan ketika pihak yang bersangkutan sudah mempunyai peraturan sendiri.
Marsa Jannatul Fida
BalasHapus12 IPA 3
A. hukum menurut sumbernya
1) hukum undang-undang : hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan
2) hukum kebiasaan atau adat : hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan adat
3) hukum traktat : hukum yang ditetapkan oleh negara dalam suatu perjanjian antarnegara
4) hukum yurisprudensi : hukum yang terbentuk karena keputusan pengadilan
5) hukum doktrin = Suatu pernyataan yang dituangkan kedalam bahasa oleh semua ahli hukum. dan hasil pernyataannyapun disepakati oleh seluruh pihak
B. menurut tempat berlakunya
1) hukum nasional = hukum yang berlaku dalam suatu negara
2) hukum internasional = hukum yang mengatur hubungan antarnegara dalam dunia internasional
3) hukum asing = hukum yang berlaku di negara lain
4) hukum lokal = hukum yang berlaku di daerahnya masing-masing
C. menurut cara mempertahankan
1) hukum material = hukum yang memuat peraturan peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujudperintah-perintah dan larangan
2) hukum formal = hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana mengajukan suatu perkara ke pengadilan dan bagaimana cara memberi keputusan.
D. berdasarkan waktu berlakunya
1) ius constitutum (hukum positif) = hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu contohnya UUD 1945
2) ius constituendum (hukum negatif/prospektif) = hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang contohnya RUU
3) hukum asasi (hukum alam) : hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu untuk segala bangsa di dunia
E. berdasarkan sifatnya
1) hukum yang memaksa = hukum yang apapun keadaannya mempunyai sifat mutlak
2) hukum yang mengatur = hukum yang dapat dikesampingkan jika pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. hukum yang mengatur hubungan antara individu baru berlaku jika bersangkutan tidak menggunakan alternatif yang dimungkinkan oleh hukum undang-undang
reggina adillah
BalasHapus12 ipa 3
a) hukum nasional
hukum nasional adalah jenis hukum yang berlaku di dalam wilayah negara tertentu. hukum nasional harus dilaksanakan oleh warga negara tersebut.
b) hukum internasional
hukum internasional adalah jenis hukum yang berguna untuk mengatur hubungan hukum antar negara di dalam hubungan internasional.
c) hukum asing
hukum asing adalah jenis hukum yang berlakunya di dalam wilayah negara lain dan tidak berlaku pada negara yang bersangkutan
Ranara Athalla Yoka
BalasHapus12 IPA 3
• Hukum menurut sumbernya
- hukum undang-undang => hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
- hukum kebiasaan atau adat => hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan adat.
- hukum traktat => hukum yang ditetapkan oleh negara dalam suatu perjanjian antarnegara.
- hukum yurisprudensi => hukum yang terbentuk karena keputusan pengadilan.
- hukum doktrin => Suatu pernyataan yang dituangkan ke dalam bahasa oleh semua ahli hukum. dan hasil pernyataan nya disepakati oleh seluruh pihak.
•Hukum berdasarkan sifatnya
-Hukum yang memaksa => hukum yang mempunyai paksaan mutlak walaupun di keadaan apapun.
-Hukum yang mengatur => hukum yang dapat diabaikan ketika pihak yang bersangkutan sudah mempunyai peraturan sendiri.
• Menurut tempat berlakunya
- hukum nasional => hukum yang berlaku dalam suatu negara.
- hukum internasional => hukum yang mengatur hubungan antarnegara dalam dunia internasional.
- hukum asing => hukum yang berlaku di negara lain.
- hukum lokal => hukum yang berlaku di daerahnya masing-masing.
• Menurut cara mempertahankan
- hukum material => hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
- hukum formal => hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana mengajukan suatu perkara ke pengadilan dan bagaimana cara memberi keputusan.
• Waktu berlakunya
- ius constitutum => hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu contohnya UUD 1945.
- ius constituendum => hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang contohnya RUU.
- hukum asasi (hukum alam) : hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu untuk segala bangsa di dunia.
Charinecia Ardelia T
BalasHapus12ipa3
Penggolongan Hukum berdasarkan Waktu Berlakunya
Ada 3 jenis-jenis hukum berdasarkan waktu berlakunya, yakni hukum positif, hukum negatif, dan hukum alam. Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut waktu berlakunya :
a) Ius Constitutum (Hukum Positif)
Hukum positif atau yang disebut sebagai ius constitutum, adalah jenis hukum yang berlaku sekarang dan hanya bagi suatu masyarakat tertentu saja di dalam daerah tertentu. Contohnya adalah UUD 1945 yang berlaku saat ini untuk warga Indonesia.
b) Ius Constituendum (Hukum Negatif)
Hukum negatif atau yang disebut sebagai ius constituendum, adalah jenis hukum yang diharapkan dapat berlaku pada waktu yang akan datang. Contohnya adalah rancangan undang-undang (RUU) yang masih direncanakan akan diterapkan.
c) Ius Naturale (Hukum Alam)
Hukum alam atau yang disebut sebagai ius naturale atau antar waktu, adalah jenis hukum yang berlaku kapan saja dan dimana saja dari dulu sampai sekarang. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya terhadap siapapun juga di seluruh tempat. Contohnya adalah hukum keadilan, yang salah harus dihukum.
Charinecia Ardelia T
BalasHapus12ipa3
Penggolongan Hukum berdasarkan Waktu Berlakunya
Ada 3 jenis-jenis hukum berdasarkan waktu berlakunya, yakni hukum positif, hukum negatif, dan hukum alam. Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut waktu berlakunya :
a) Ius Constitutum (Hukum Positif)
Hukum positif atau yang disebut sebagai ius constitutum, adalah jenis hukum yang berlaku sekarang dan hanya bagi suatu masyarakat tertentu saja di dalam daerah tertentu. Contohnya adalah UUD 1945 yang berlaku saat ini untuk warga Indonesia.
b) Ius Constituendum (Hukum Negatif)
Hukum negatif atau yang disebut sebagai ius constituendum, adalah jenis hukum yang diharapkan dapat berlaku pada waktu yang akan datang. Contohnya adalah rancangan undang-undang (RUU) yang masih direncanakan akan diterapkan.
c) Ius Naturale (Hukum Alam)
Hukum alam atau yang disebut sebagai ius naturale atau antar waktu, adalah jenis hukum yang berlaku kapan saja dan dimana saja dari dulu sampai sekarang. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya terhadap siapapun juga di seluruh tempat. Contohnya adalah hukum keadilan, yang salah harus dihukum.
M Fadli Rahmadani XII IPA 3
BalasHapusPenggolongan hukum menurut bentuknya
Jenis hukum menurut bentuknya ini dapat dibagi menjadi dua, yakni
1. Hukum tertulis merupakan hukum yang ditulis oleh lembaga yang berwenang. Jika di negara Indonesia, misalnya undang-undang dasar, ketetapan MPR, peraturan daerah dsb. Nah, hukum tertulis ini masih dibagi menjadi dua lagi yakni:
a) Hukum tertulis yang dikodifikasikan misalnya hukum KUHP dan KUH Perdata.b) Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, misalnya UU No. 15 tahun 2002 dan UU Nomer 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
2. Hukum tidak tertulis merupakan hukum yang tidak ditulis secara resmi namun masih hidup (digunakan) dan terpelihara di dalam kehidupan masyarakat serta masih diakui secara sah sebagai hukum yang berlaku. Misalnya hukum adat, hukum agama dsb.
B. Penggolongan hukum menurut ruang atau wilayahnya
Jenis hukum sesuai penggolongan ini antara lain:
1. Hukum lokal merupakan hukum yang hanya berlaku di suatu daerah tertentu. Misalnya hukum adat masyarakat Papua, hukum adat masyarakat Yogyakarta, hukum ada masyarakat dayak dsb.
2. Hukum nsional merupakan hukum yang berlaku secara nasional (hanya di satu negara tertentu). Misalnya hukum di negara Indonesia, hukum di negara Zimbabwe dsb.
3. Hukum internasional merupakan hukum yang berlaku secara internasional (mengatur kehidupan masyarakat antar negara). Misalnya hukum perang, hukum perdagangan internasional dsb.
C. Penggolongan hukum menurut waktu berlakuknya
Jenis hukum menurut penggolongan ini dapat dibagi menjadi tiga macam, yakni:
1. Ius constitutum atau hukum positif merupakan hukum yang saat ini sedang berlaku. Misalnya: Hukum lalu lintas, undang-undang dasar 1945 dsb.
2. Ius constituendum merupakan hukum yang akan berlaku di masa yang akan datang. Nah, kalau di Indonesia dinamakan sebagai RUU atau rancangan undang-undang.
3. Hukum antar waktu merupakan hukum yang berlaku tanpa batas waktu (abadi) dan berlaku untuk semua bangsa. Hukum ini akan mengatur kejadian di masa lalu dan saat ini.
D. Penggolongan hukum menurut pribadi yang diatur
Jenis hukum ini yakni:
1. Hukum satu golongan merupakan hukum yang hanya mengatur satu golongan tertentu, misalnya hukum golongan pribumi, hukum untuk daerah khusus Nangroe Aceh Darussalam.
2. Hukum semua golongan merupakan hukum yang berlaku untuk semua masyarakat di sebuah negara. Misalnya hukum di nasional Indonesia.
3. Hukum antar golongan merupakan hukum yang mengatur atau berlaku bagi dua orang atau lebih dimana masing-masing pihak tunduk pada hukum yang berbeda. Misalnya hukum pidana, hukum acara dsb.
E. Penggolongan hukum menurut isinya
Jenis hukum ini ada dua macam yaitu:
1. Hukum publik merupakan hukum yang mengatur kepentingan umum antara negara dengan warganya. Nah, hukum publik ini dapat dibagi menjadi empat jenis:
a) Hukum tata negara merupakan hukum yang mempelajari tentang negara tertentu misalnya tentang asal mula berdirinya negara, bentuk negara tersebut, bentuk pemerintahannya, corak atau sistem pemerintahan yang digunakan dan alat-alat perlengkapan negaranya.
b) Hukum administrasi negara merupakan hukum yang mengatur tentang alat perlengkapan negara, misalnya tentang cara kerja, hubungan antar alat-alat perlengkapan negara serta cara melaksanakan hak dan kewajiban dari alat-alat tersebut.
c) Hukum pidana merupakan hukum yang mengatur tentang pelanggaran yang terjadi terhadap kepentingan umum.
d) Hukum acara merupakan hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur tentang bagaimana caranya mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan serta mengatur tentang bagaimana cara hakim memberikan keputusan.
Asri Gita Cahyani 12 IPA 3
BalasHapusHukum berdasarkan waktu berdasarkan waktu berlangsungnya
Ius Constituentum yaitu : Hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat dan daerah tertentu.
Ius Constituendam yaitu : Hukum yang diharapkan berlaku pada waktu akan datang.
Hak Asasi (Hukum Alam) yaitu : Hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
Anis saniyah Harahap
BalasHapus12 IPA 3
A. hukum menurut sumbernya
1) hukum undang-undang : hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan
2) hukum kebiasaan atau adat : hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan adat
3) hukum traktat : hukum yang ditetapkan oleh negara dalam suatu perjanjian antarnegara
4) hukum yurisprudensi : hukum yang terbentuk karena keputusan pengadilan
5) hukum doktrin = Suatu pernyataan yang dituangkan kedalam bahasa oleh semua ahli hukum. dan hasil pernyataannyapun disepakati oleh seluruh pihak
B. menurut tempat berlakunya
1) hukum nasional = hukum yang berlaku dalam suatu negara
2) hukum internasional = hukum yang mengatur hubungan antarnegara dalam dunia internasional
3) hukum asing = hukum yang berlaku di negara lain
4) hukum lokal = hukum yang berlaku di daerahnya masing-masing
C. menurut cara mempertahankan
1) hukum material = hukum yang memuat peraturan peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujudperintah-perintah dan larangan
2) hukum formal = hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana mengajukan suatu perkara ke pengadilan dan bagaimana cara memberi keputusan.
D. berdasarkan waktu berlakunya
1) ius constitutum (hukum positif) = hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu contohnya UUD 1945
2) ius constituendum (hukum negatif/prospektif) = hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang contohnya RUU
3) hukum asasi (hukum alam) : hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu untuk segala bangsa di dunia
E. berdasarkan sifatnya
1) hukum yang memaksa = hukum yang apapun keadaannya mempunyai sifat mutlak
2) hukum yang mengatur = hukum yang dapat dikesampingkan jika pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. hukum yang mengatur hubungan antara individu baru berlaku jika bersangkutan tidak menggunakan alternatif yang dimungkinkan oleh hukum undang-undang
Wenny evita kurniawati
BalasHapus12 ipa 3
Penggolongan Hukum berdasarkan Waktu Berlakunya
Ada 3 jenis-jenis hukum berdasarkan waktu berlakunya, yakni hukum positif, hukum negatif, dan hukum alam. Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut waktu berlakunya :
a) Ius Constitutum (Hukum Positif)
Hukum positif atau yang disebut sebagai ius constitutum, adalah jenis hukum yang berlaku sekarang dan hanya bagi suatu masyarakat tertentu saja di dalam daerah tertentu. Contohnya adalah UUD 1945 yang berlaku saat ini untuk warga Indonesia.
b) Ius Constituendum (Hukum Negatif)
Hukum negatif atau yang disebut sebagai ius constituendum, adalah jenis hukum yang diharapkan dapat berlaku pada waktu yang akan datang. Contohnya adalah rancangan undang-undang (RUU) yang masih direncanakan akan diterapkan.
c) Ius Naturale (Hukum Alam)
Hukum alam atau yang disebut sebagai ius naturale atau antar waktu, adalah jenis hukum yang berlaku kapan saja dan dimana saja dari dulu sampai sekarang. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya terhadap siapapun juga di seluruh tempat. Contohnya adalah hukum keadilan, yang salah harus dihukum.
Putri Kartika Yuandari
BalasHapus12 IPA 3
Ada 3 jenis-jenis hukum berdasarkan tempat berlakunya, yakni hukum nasional, hukum internasional, dan hukum asing. Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut wilayah berlakunya :
a Hukum Nasional
Hukum nasional adalah jenis hukum yang berlaku di dalam wilayah negara tertentu. Hukum nasional harus dilaksanakan oleh warga negara tersebut.
b Hukum internasional
Hukum internasional adalah jenis hukum yang berguna untuk mengatur hubungan hukum antar negara di dalam hubungan internasional. Hukum internasional ini berlaku secara universal, yang berarti dapat berlaku secara keseluruhan terhadap negara-negara yang mengikatkan diri dalam perjanjian internasional tertentu.
c Hukum Asing
Hukum asing adalah jenis hukum yang berlakunya di dalam wilayah negara lain dan tidak berlaku pada negara yang bersangkutan