Selasa, 27 Oktober 2020

Dinamika Pelanggaran Hukum dalam Masyarakat

 Assalamualaikum wr. wb. Materi Kelas XII IPA 2

KD.3.2 Mengevaluasi praktik perlindungan dan penegakkan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian

Tujuan Pebelajaran :

Setelah mempelajari Bab ini, diharapkan siswa dapat mengevaluasi praktik perlindungan dan penegakkan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian


Ibu ingatkan kepada kalian jangan lupa diawali dengan berdoa terlebih dahulu.
Dan jangan lupa setiap hari mengawali aktifitas kalian dengan sholat dhuha. Dilanjutkan dengan sholat 5 waktu.

Silahkan kalian pelajari dan pahami materi ini selanjutnya kalian kerjakan tugas nya


C. Dinamika Pelanggaran Hukum

1. Berbagai Kasus Pelanggaran Hukum

Anda tentunya pernah mendengar peristiwa pembunuhan dan juga

perampokan yang terjadi di suatu daerah. Anda juga tentunya pernah melihat

di televisi seorang pejabat negara ditangkap karena melakukan korupsi.

Nah, pembunuhan, perampokan, dan korupsi merupakan sebagian contoh

dari pelanggaran hukum. Apa sebenarnya pelanggaran hukum itu? Mengapa

terjadi pelanggaran hukum? Pelanggaran hukum disebut juga perbuatan melawan hukum, yaitu

tindakan seseorang yang tidak sesuai atau bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku. Dengan 

kata lain, pelanggaranhukum merupakan pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban yang telah 

ditetapkan oleh peraturan atau hukum yang berlaku,misalnya kasus pembunuhan merupakan

pengingkaran terhadap kewajiban untuk menghormati hak hidup orang lain.

Info Kewarganegaraan :

Pelanggaran terhadap satu ketentuan hukum pada hakikatnya merupakan pelanggaran terhadap:

1. aturan agama;

2. dasar negara;

3. konstitusi negara; dan

4. norma-norma sosial lainnya.

Pelanggaran hukum merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum.

Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu:

a. pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan;

b. hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.

Saat ini, kita sering melihat berbagai pelanggaran hukum terjadi di negara ini. Hampir setiap hari, kita 

mendapatkan informasi mengenai terjadinya tindakan melawan hukum baik yang dilakukan oleh 

masyarakat ataupun oleh aparat penegak hukum sendiri. Berikut ini contoh perilaku yang bertentangan

dengan aturan yang dilakukan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat,bangsa dan negara.

a. Dalam lingkungan keluarga, di antaranya:

1) mengabaikan perintah orang tua;

2) mengganggu kakak atau adik yang sedang belajar;

3) ibadah tidak tepat waktu;

4) menonton tayangan yang tidak boleh ditonton oleh anak-anak;

5) nonton tv sampai larut malam; dan

6) bangun kesiangan.

b. Dalam lingkungan sekolah, di antaranya

1) menyontek ketika ulangan;

2) datang ke sekolah terlambat;

3) bolos mengikuti pelajaran;

4) tidak memperhatikan penjelasan guru; dan

5) berpakaian tidak rapi dan tidak sesuai dengan yang ditentukan sekolah.

c. Dalam lingkungan masyarakat, di antaranya:

1) mangkir dari tugas ronda malam;

2) tidak mengikuti kerja bakti dengan alasan yang tidak jelas;

3) main hakim sendiri;

4) mengonsumsi obat-obat terlarang;

5) melakukan tindakan diskriminasi kepada orang lain;

6) melakukan perjudian; dan

7) membuang sampah sembarangan.

d. Dalam lingkungan bangsa dan negara, di antaranya:

1) tidak memiliki KTP;

2) tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas;

3) melakukan tindak pidana seperti pembunuhan, perampokan,penggelapan, pengedaran uang palsu, 

pembajakan karya orang lain dan sebagainya;

4) melakukan aksi teror terhadap alat-alat kelengkapan negara;

5) tidak berpartisipasi pada kegiatan pemilihan umum; dan

6) merusak fasilitas negara dengan sengaja.

Tugas Mandiri :

Analisislah dua contoh kasus pelanggaran hukum di bawah ini. Untuk memudahkan Anda dalam 

menganalisis, diskusikanlah bersama teman sebangku, tetapi laporannya dibuat secara individual.

Kasus 1

Konsultan Bangkrut Cetak Uang Palsu

Seorang konsultan diamankan petugas Polsek Parung karena diduga membuat uang palsu. HT (48) dan 

istrinya TW (39) diamankan, Rabu (19/10/2013) petang saat akan membeli rokok menggunakan uang 

pecahan Rp5.000 palsu di sebuah warung rokok di daerah Parung, Kabupaten Bogor. Kepada Polisi,

pria mengaku hanya iseng mencetak uang palsu (upal) menggunakan mesin printer. Dari tangan HT, 

Polisi menyita upal sebesar Rp2,6 juta terdiri atas pecahan Rp20 ribu 64 lembar, Rp10 ribu 10 lembar 

dan Rp5 ribu sebanyak 257 lembar. “Saya cuma mencetak uang palsu pecahan Rp5 ribu, 20 ribu dan 

Rp10 ribu,” kata HT kepada wartawan. Kapolsek Parung, Komisaris Maksum Rosidi menjelaskan,

HT dan istrinya diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari seorang pedagang rokok yang 

mendapatkan uang palsu dari pelaku. “Kemudian, kita langsung bergerak dan mengamankan 

keduanya,” ujar Maksum kepada wartawan di Mapolsek Parung, Kamis (20/10/2013) siang. Maksum 

menjelaskan, pihaknya kemudian mengembangkan kasus itu dengan mengeledah rumah pelaku dan 

ditemukan Rp2,6 juta upal berbagai pecahan. HT, bapak dua anak menjelaskan,dirinya sedang dalam 

kondisi bangkrut pasca tidak lagi menjadi dosen serta serta sepinya order proyek sebagai konsultan.

“Karena saya sedang jatuh, iseng-iseng saya cetak uang asli menggunakan printer dan hasilnya cukup 

mirip dengan aslinya,”katanya.

Untuk mencetak uang palsu itu, dia hanya menggunakan kertas jenis HVS ukuran kuarto atau folio. HT 

mengaku sengaja hanya mencetak uang pecahan Rp5 ribu, Rp10 ribu dan Rp20 ribu karena hasil 

cetakannya mirip dengan aslinya. “Satu kertas bisa mencetak enam lembar uang. Tinggal dipotong

potong pakai cutter,” katanya. Menurutnya, aksinya ini baru dilakukan satu bulan terakhir. “Saya tidak 

punya niat untuk kaya dari cetak uang palsu. Saya hanya butuh uang untuk bisa makan dan beli rokok,” 

ucapnya. Kapolsek Parung, Kompol Maksum Rosidi mengungkapkan,pelaku ditangkap berdasarkan 

laporan seorang pedagang rokok di pinggir jalan Parung. “Saat beli rokok, dia meminta istrinya

yang beli. Sementara dia berada di atas motor sewaan. Polisi yang tengah mengawasi lokasi, langsung 

menangkap keduanya saat Uha berteriak karena masih mengingat wajah pelaku pria,”

kata Kapolsek.

Dari dua kasus di atas, lakukan analisis yang berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut.

a. Faktor penyebab terjadinya dua kasus tersebut.

b. Jenis pelanggaran hukum yang dilakukan.

c. Ketentuan perundang-undangan yang dilanggar.

d. Sanksi yang kemungkinan akan diterima pelaku.

e. Solusi untuk mencegah terulangnya kasus tersebut.

Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia

 Assalamualaikum Hai anak anak ku Kelas XI IPA 5 & IPS 3

KD. 3.3 Mendeskripsikan sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Tujuan Pembelajaran :
Berdasarkan Kompetensi Dasar maka siswa diharapkan dapat 
  • memahami arti hukum, tujuan dan sumber hukum

Ibu ingatkan kepada kalian jangan lupa diawali dengan berdoa terlebih dahulu.
Dan jangan lupa setiap hari mengawali aktifitas kalian dengan sholat dhuha. Dilanjutkan dengan sholat 5 waktu.



1. Definisi Hukum

Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat. Beberapa definisi hukum menurut para ahli:
1) E.M. Meyers
Hukum ialah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat, serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
2) Utrecht
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, karena pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3) Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi siapa yang melanggarnya akan mendapatkan hukuman.
4) S.M. Amin, SH
Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi serta bertujuan mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
5) M.H. Tirtaatmadjaja, SH
Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar norma itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya. Berdasarkan uraian di atas maka hukum terdiri dari beberapa unsur:
1) Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3) Peraturan itu bersifat memaksa.
4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.


2. Tujuan Hukum

Beberapa tujuan hukum menurut para ahli:
a. Prof. Soebekti, SH
Hukum mengabdi kepada tujuan negara. Oleh karena itu, tujuan hukum adalah untuk mencapai kemakmuran dan kebahagiaan seluruh rakyat.
b. L.J. Van Apeldoorn
Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
c. Jeremy Bentham
Hukum bertujuan untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang.
d. O. Notohamidjojo

Tujuan hukum ada 3, yaitu:
1) Mendatangkan tatanan (keteraturan) dan kedamaian dalam masyarakat.
2) Mewujudkan keadilan.
3) Menjaga supaya manusia diperlakukan sebagai manusia.
Dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki tujuan tertentu yang mengarah pada upaya memberikan perlindungan kepada kepentingan individu ataupun masyarakat secara seimbang. Adapun tujuan hukum nasional Indonesia adalah ingin mengatur secara pasti hak dan kewajiban lembaga-lembaga negara, semua pejabat negara, setiap warga negara Indonesia agar semuanya dapat melaksanakan kebijakan-kebijakan dan tindakan-tindakan demi terwujudnya tujuan nasional bangsa Indonesia, yaitu terciptanya masyarakat yang terlindungi oleh hukum, cerdas, terampil, cinta dan bangga bertanah air Indonesia dalam suasana hidup makmur dan adil berdasarkan falsafah Pancasila. Tugas hukum adalah sebagai berikut:
a. Menjamin kepastian kukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
b. Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, dan kebenaran.
c. Menjaga negara jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.


3. Sumber Hukum Indonesia
Sumber hukum Indonesia adalah segala sesuatu yang memiliki sifat normative yang dapat dijadikan tempat berpijak bagi dan atau tempat memperoleh informasi tentang system hukum yang berlaku di Indonesia. Sumber hukum Indonesia dibagi menjadi dua:

a. Sumber hukum material
Sumber hukum material ialah keyakinan yang dapat mempengaruhi penguasa dalam menentukan isi atau materi hukum. Isi atau materi hukum dapat bersumber pada nilai agama, kesusilaan, akal budi maupun jiwa bangsa.
1). Pancasila
     Sumber dari tertib hukum republik Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita                 hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari bangsa Indonesia,               yakni  Pancasila.
2) Undang Undang Dasar 1945
    Undang Undang Dasar 1945 merupakan perwujudan dari tujuan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia      tanggal 17 Agustus 1945 yang terdiri atas Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945.

b. Sumber hukum formal
Sumber hukum formal adalah tempat dimana dapat diketemukan aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan mengenai hukum tertentu. Berikut yang termasuk sumber hukum formal.
1) Undang-undang (statute)
2) Kebiasaan (costum)
3) Keputusan-keputusan hakim (yurisprudentie)
4) Traktat (treaty)
5) Pendapat sarjana hukum (doktrin)

Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia

Assalamualaikum Hai anak anak ku Kelas XI IPA 3, 1 & IPS 1

KD. 3.3 Mendeskripsikan sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Tujuan Pembelajaran :
Berdasarkan Kompetensi Dasar maka siswa diharapkan dapat 
  • memahami arti hukum, tujuan dan sumber hukum

Ibu ingatkan kepada kalian jangan lupa diawali dengan berdoa terlebih dahulu.
Dan jangan lupa setiap hari mengawali aktifitas kalian dengan sholat dhuha. Dilanjutkan dengan sholat 5 waktu.



1. Definisi Hukum
Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat. Beberapa definisi hukum menurut para ahli:
1) E.M. Meyers
Hukum ialah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat, serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
2) Utrecht
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, karena pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3) Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi siapa yang melanggarnya akan mendapatkan hukuman.
4) S.M. Amin, SH
Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi serta bertujuan mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
5) M.H. Tirtaatmadjaja, SH
Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar norma itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya. Berdasarkan uraian di atas maka hukum terdiri dari beberapa unsur:
1) Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3) Peraturan itu bersifat memaksa.
4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.


2. Tujuan Hukum
Beberapa tujuan hukum menurut para ahli:
a. Prof. Soebekti, SH
Hukum mengabdi kepada tujuan negara. Oleh karena itu, tujuan hukum adalah untuk mencapai kemakmuran dan kebahagiaan seluruh rakyat.
b. L.J. Van Apeldoorn
Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
c. Jeremy Bentham
Hukum bertujuan untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang.
d. O. Notohamidjojo
Tujuan hukum ada 3, yaitu:
1) Mendatangkan tatanan (keteraturan) dan kedamaian dalam masyarakat.
2) Mewujudkan keadilan.
3) Menjaga supaya manusia diperlakukan sebagai manusia.
Dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki tujuan tertentu yang mengarah pada upaya memberikan perlindungan kepada kepentingan individu ataupun masyarakat secara seimbang. Adapun tujuan hukum nasional Indonesia adalah ingin mengatur secara pasti hak dan kewajiban lembaga-lembaga negara, semua pejabat negara, setiap warga negara Indonesia agar semuanya dapat melaksanakan kebijakan-kebijakan dan tindakan-tindakan demi terwujudnya tujuan nasional bangsa Indonesia, yaitu terciptanya masyarakat yang terlindungi oleh hukum, cerdas, terampil, cinta dan bangga bertanah air Indonesia dalam suasana hidup makmur dan adil berdasarkan falsafah Pancasila. Tugas hukum adalah sebagai berikut:
a. Menjamin kepastian kukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
b. Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, dan kebenaran.
c. Menjaga negara jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.


3. Sumber Hukum Indonesia
Sumber hukum Indonesia adalah segala sesuatu yang memiliki sifat normative yang dapat dijadikan tempat berpijak bagi dan atau tempat memperoleh informasi tentang system hukum yang berlaku di Indonesia. Sumber hukum Indonesia dibagi menjadi dua:

a. Sumber hukum material
Sumber hukum material ialah keyakinan yang dapat mempengaruhi penguasa dalam menentukan isi atau materi hukum. Isi atau materi hukum dapat bersumber pada nilai agama, kesusilaan, akal budi maupun jiwa bangsa.
1). Pancasila
     Sumber dari tertib hukum republik Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita                 hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari bangsa Indonesia,               yakni  Pancasila.
2) Undang Undang Dasar 1945
    Undang Undang Dasar 1945 merupakan perwujudan dari tujuan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia      tanggal 17 Agustus 1945 yang terdiri atas Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945.

b. Sumber hukum formal
Sumber hukum formal adalah tempat dimana dapat diketemukan aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan mengenai hukum tertentu. Berikut yang termasuk sumber hukum formal.
1) Undang-undang (statute)
2) Kebiasaan (costum)
3) Keputusan-keputusan hakim (yurisprudentie)
4) Traktat (treaty)
5) Pendapat sarjana hukum (doktrin)

Jumat, 23 Oktober 2020

Peran Lembaga Hukum di Indonesia Dalam Menjamin Keadilan

 Assalamualaikum Hai anak anak ku Kelas XII IPA 3

Hari ini kita Ulangan Harian 2 !
KD. 3.2 Mengevaluasi praktik perlindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kehormatan

Ibu ingatkan kepada kalian jangan lupa diawali dengan berdoa terlebih dahulu.
Silahkan kalian kerjakan dengan jujur dan sebaik mungkin.
Selamat mengerjakan !

Kamis, 22 Oktober 2020

Peran Lembaga Hukum di Indonesia Dalam Menjamin Keadilan

 Assalamualaikum Hai anak anak ku Kelas XII IPA 1

Hari ini kita Ulangan Harian 2 !
KD. 3.2 Mengevaluasi praktik perlindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kehormatan

Ibu ingatkan kepada kalian jangan lupa diawali dengan berdoa terlebih dahulu.
Silahkan kalian kerjakan dengan jujur dan sebaik mungkin.
Selamat mengerjakan !

Sistem dan Dinamika Demokrasi di Indonesia

 Assalamualaikum Hai anak anak ku Kelas XI IPA 2 & IPA 4

Hari ini kita Ulangan Harian 2 !
KD. 3.2 Mengkaji sistem dan dinamika Demokrasi  Pancasila sesuai dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Ibu ingatkan kepada kalian jangan lupa diawali dengan berdoa terlebih dahulu.
Silahkan kalian kerjakan dengan jujur dan sebaik mungkin.
Selamat mengerjakan.

Selasa, 20 Oktober 2020

Peran Lembaga Hukum di Indonesia Dalam Menjamin Keadilan

 Assalamualaikum Hai anak anak ku Kelas XII IPA 2

Hari ini kita Ulangan Harian 2 !
KD. 3.2 Mengevaluasi praktik perlindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kehormatan

Ibu ingatkan kepada kalian jangan lupa diawali dengan berdoa terlebih dahulu.
Silahkan kalian kerjakan dengan jujur dan sebaik mungkin.
Selamat mengerjakan !

Sistem dan Dinamika Demokrasi di Indonesia

  Assalamualaikum Hai anak anak ku Kelas XI IPA 5 & IPS 3

Hari ini kita Ulangan Harian 2 !
KD. 3.2 Mengkaji sistem dan dinamika Demokrasi  Pancasila sesuai dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Ibu ingatkan kepada kalian jangan lupa diawali dengan berdoa terlebih dahulu.
Silahkan kalian kerjakan dengan jujur dan sebaik mungkin.
Selamat mengerjakan.

Senin, 19 Oktober 2020

Sistem dan Dinamika Demokrasi di Indonesia

 Assalamualaikum Hai anak anak ku Kelas XI IPA 3, 1 & IPS 1

Hari ini kita Ulangan Harian 2 !
KD. 3.2 Mengkaji sistem dan dinamika Demokrasi  Pancasila sesuai dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Ibu ingatkan kepada kalian jangan lupa diawali dengan berdoa terlebih dahulu.
Silahkan kalian kerjakan dengan jujur dan sebaik mungkin.
Selamat mengerjakan.

Jumat, 16 Oktober 2020

Peran Lembaga Hukum di Indonesia Dalam Menjamin Keadilan

 Assalamualaikum Hai anak anak ku Kelas XII IPA 3

Hari ini kita lanjutkan materi pembelajaran kita tentang peran lembaga hukum di Indonesia dalam menjamin keadilan
Tujuan pembelajaran agar siswa dapat menjelaskan peran lembaga hukum di Indonesia dalam menjamin keadilan
Jangan lupa diawali dengan berdoa terlebih dahulu.
Silahkan kalian pelajari dan pahami materi ini selanjutnya dapat kalian praktekkan dalam lingkungan kehidupan kalian.




Kamis, 15 Oktober 2020

Sistem dan Dinamika Demokrasi di Indonesia

  Assalamualaikum Hai anak anak ku Kelas XI IPA 2 & 4

Hari ini kita lanjutkan materi pembelajaran kita tentang Sistem dan Dinamika di Indonesia.
Tujuan pembelajaran agar siswa dapat menjelaskan tahapan-tahapan pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Jangan lupa diawali dengan berdoa terlebih dahulu.
Silahkan kalian pelajari dan pahami materi ini selanjutnya dapat kalian praktekkan dalam lingkungan kehidupan kalian.



Peran Lembaga Hukum di Indonesia Dalam Menjamin Keadilan

 Assalamualaikum Hai anak anak ku Kelas XII IPA 1

Hari ini kita lanjutkan materi pembelajaran kita tentang peran lembaga hukum di Indonesia dalam menjamin keadilan
Tujuan pembelajaran agar siswa dapat menjelaskan peran lembaga hukum di Indonesia dalam menjamin keadilan
Jangan lupa diawali dengan berdoa terlebih dahulu.
Silahkan kalian pelajari dan pahami materi ini selanjutnya dapat kalian praktekkan dalam lingkungan kehidupan kalian.





Selasa, 13 Oktober 2020

Peran Lembaga Hukum di Indonesia Dalam Menjamin Keadilan

 Assalamualaikum Hai anak anak ku Kelas XII IPA 2

Hari ini kita lanjutkan materi pembelajaran kita tentang Sistem dan Dinamika di Indonesia.
Tujuan pembelajaran agar siswa dapat menjelaskan tahapan-tahapan pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Jangan lupa diawali dengan berdoa terlebih dahulu.
Silahkan kalian pelajari dan pahami materi ini selanjutnya dapat kalian praktekkan dalam lingkungan kehidupan kalian.




Sistem dan Dinamika Demokrasi di Indonesia

  Assalamualaikum Hai anak anak ku Kelas XI IPA 5 & IPS 3

Hari ini kita lanjutkan materi pembelajaran kita tentang Sistem dan Dinamika di Indonesia.
Tujuan pembelajaran agar siswa dapat menjelaskan tahapan-tahapan pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Jangan lupa diawali dengan berdoa terlebih dahulu.
Silahkan kalian pelajari dan pahami materi ini selanjutnya dapat kalian praktekkan dalam lingkungan kehidupan kalian.



Senin, 12 Oktober 2020

Sistem dan Dinamika Demokrasi di Indonesia

 Assalamualaikum Hai anak anak ku Kelas XI IPA 3, 1 & IPS 1

Hari ini kita lanjutkan materi pembelajaran kita tentang Sistem dan Dinamika di Indonesia.
Tujuan pembelajaran agar siswa dapat menjelaskan tahapan-tahapan pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Jangan lupa diawali dengan berdoa terlebih dahulu.
Silahkan kalian pelajari dan pahami materi ini selanjutnya dapat kalian praktekkan dalam lingkungan kehidupan kalian.





Jumat, 09 Oktober 2020

Peran Lembaga Hukum di Indonesia Dalam Menjamin Keadilan

 Ass wr wb. 

Hari ini kita lanjutkan materi peran lembaga penegak hukum di Indonesia

KD 3.2 : mengevaluasi praktik perlindungan dan penegakkan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian. 

Ibu ingatkan kalian untuk berdoa terlebih dahulu sebelum membuka materi ini. Setelah itu jangan lupa untuk sholat Jum'at setelah selesai mempelajari materi ini.

Materi Kelas XII IPA 3







Kamis, 08 Oktober 2020

Sistem dan Dinamika Demokrasi di Indonesia

 Assalamualaikum Hai anak anak ku Kelas XI IPA 2 & IPA 4

Hari ini kita lanjutkan materi pembelajaran kita tentang Sistem dan Dinamika di Indonesia.
Tujuan pembelajaran agar siswa dapat menjelaskan tahapan-tahapan pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Jangan lupa diawali dengan berdoa terlebih dahulu.
Silahkan kalian pelajari dan pahami materi ini selanjutnya dapat kalian praktekkan dalam lingkungan kehidupan kalian.


















Peran Lembaga Penegak Hukum di Indonesia Dalam Menjamin Keadilan

Ass wr wb. 

Hari ini kita lanjutkan materi peran lembaga penegak hukum di Indonesia

KD 3.2 : mengevaluasi praktik perlindungan dan penegakkan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian. 

Ibu ingatkan kalian untuk berdoa terlebih dahulu sebelum membuka materi ini. Setelah itu jangan lupa untuk sholat dzhuhur setelah selesai mempelajari materi ini.

Materi Kelas XII IPA 1








Rabu, 07 Oktober 2020

Sistem dan Dinamika Demokrasi di Indonesia

 Assalamualaikum Hai anak anak ku Kelas XI IPA 6 & IPS 2

Hari ini kita lanjutkan materi pembelajaran kita tentang Sistem dan Dinamika di Indonesia.
Tujuan pembelajaran agar siswa dapat menjelaskan tahapan-tahapan pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Jangan lupa diawali dengan berdoa terlebih dahulu.
Silahkan kalian pelajari dan pahami materi ini selanjutnya dapat kalian praktekkan dalam lingkungan kehidupan kalian.





















Kasus Ancaman Terhadap Ipoleksosbudhankam

  KEGIATAN PEMBELAJARAN : Nama Guru          :     Susilawati, S.Sos Mata Pelajaran    :     PKN Kelas                      :     XI IPA 3,...