Assalamualaikum Hai anak anak ku Kelas XI IPA 3
KD.
3.3 Mendeskripsikan sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai
dengan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tujuan Pembelajaran :
Berdasarkan Kompetensi Dasar maka siswa diharapkan dapat
- menjelaskan sistem peradilan di Indonesia
Ibu ingatkan kepada kalian jangan lupa diawali dengan berdoa terlebih dahulu.
Dan jangan lupa setiap hari mengawali aktifitas kalian dengan sholat dhuha. Dilanjutkan dengan sholat 5 waktu.
Hukum diciptakan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang damai dan
tentram. Agar hukum dapat berjalan efektif maka perlu diadakan
penegakkan hukum. Penegakkan hukum disini juga termasuk pemberian
hukuman atau sanksi (pidana ataupun perdata) bagi pelanggar hukum. Untuk
itu dibutuhkan lembaga penegak hukum dan pejabat hukum.
Lembaga penegak hukum yang ada adalah sebagai berikut :
1. Badan Kehakiman yang meliputi Mahkamah Agung dan lembaga-lembaga peradilan di bawahnya
2. Kejaksaan
3. Kepolisian
1. Lembaga Peradilan
Lembaga peradilan (pengadilan) adalah badan atau organ yang
melaksanakan peradilan. Lembaga Peradilan mempunyai tugas menjalankan
peradilan dengan seadil-adilnya.
Tugas
pokok badan-badan peradilan adalah menerima, memeriksa dan mengadili
serta menyelesaikan setiap perkara yang melanggar hukum dan diajukan
kepadanya.
2. Kejaksaan Agung
Kejaksaan RI adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan
negara, khususnya di bidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang
dalam penegakan hukum dan keadilan, kejaksaan
dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden.