Senin, 31 Januari 2022

Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah

Assalamualaikum wr wb. Hai anak anak ku yang ibu sayangi alhamdulillah kalian sudah memasuki pembelajaran semester genap di SMA Al Azhar 3 Bdl. Semoga kalian semakin dewasa dalam berfikir dan cerdas dalam menentukan sikap kalian untuk meraih masa depan yang gemilang.

Baiklah sebelum kalian memulai pembelajaran, ibu mengingatkan kepada kalian sebagai siswa /i SMA Al Azhar  jangan lupa melaksanakan sholat 5 waktu karena dengan sholat akan membuat ketenangan dalam hati, jiwa dan raga kalian sehingga  apapun yang kalian kerjakan insyaallah mendapatkan pahala & barokah dari Allah SWT.Selanjutnya sebelum kalian memulai aktifitas pada pagi hari ini diawali dahulu dengan melaksanakan sholat dhuha semoga pintu - pintu rezeki pagi ini akan terbuka untuk kalian semua.

UJI BLOK PKN Kelas X IPA 5

Sekolah                  : SMA Al Azhar 3 Bdl

Mata Pelajaran       : Pendidikan Kewarganegaraan (PKN)

Kelas/Semester     : X / 2 (genap)

Alokasi Waktu      1 x 45 Menit

Materi Pokok        Hubungan Struktural Dan Fungsional             Pemerintahan Pusat Dan Daerah

KD                        : 3.4 dan 4.4


Hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah

a.     Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia

b.     Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat

c.      Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah

d.     Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah

Tujuan Pembelajaran pada pertemuan ini :

Melalui pendekataan scientific learning dengan model pembelajaran inquiry based learningdiscovery learning, dan problem  based learning / projek based learning  dan dengan metode pembelajaran discussion, experiment, dan presentation, peserta didik dapat :

Ø  Menjawab berbagai pertanyaan tentang Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat

Ø  Memprediksi, mendesain, memperkirakan, membuat hipotesa dari penemuan baru dalam diskusi klasikal tentang Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat

Ø  Mengolah / mengkreasikan informasi tentang Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat

Ø  Mempresentasikan tentang Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat

Ø  Menyimpulkan tentang Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat

Fokus penguatan karakter :        Kreatif, Mandiri, Demokratis, Rasa Ingin Tahu, Semangat Kebangsaan,

 Kisi - Kisi Soal :

3.4.1  Mensyukuri nilai-nilai tentang  hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan   daerah menurut Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara adil dengan mempelajari sungguh-sungguh materi tentang hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah sebagai bentuk penghayatan terhadap karunia Tuhan Yang Maha Esa

3.4.2  Menganalisis tabulasi data dan informasi tentang Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat, Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah, dan Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah

3.4.3 Menguraikan hasil analisa data dan informasi tentang Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat, Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah, dan Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah

3.4.4 Mengasosiasikan uraian data dan informasi tentang Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat, Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah, dan Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah

 

Jumat, 28 Januari 2022

Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah

Assalamualaikum wr wb. Hai anak anak ku yang ibu sayangi alhamdulillah kalian sudah memasuki pembelajaran semester genap di SMA Al Azhar 3 Bdl. Semoga kalian semakin dewasa dalam berfikir dan cerdas dalam menentukan sikap kalian untuk meraih masa depan yang gemilang.

Baiklah sebelum kalian memulai pembelajaran, ibu mengingatkan kepada kalian sebagai siswa /i SMA Al Azhar  jangan lupa melaksanakan sholat 5 waktu karena dengan sholat akan membuat ketenangan dalam hati, jiwa dan raga kalian sehingga  apapun yang kalian kerjakan insyaallah mendapatkan pahala & barokah dari Allah SWT.Selanjutnya sebelum kalian memulai aktifitas pada pagi hari ini diawali dahulu dengan melaksanakan sholat dhuha semoga pintu - pintu rezeki pagi ini akan terbuka untuk kalian semua.

Materi PKN Kelas X IPA 4, X IPA 2, X IPS 1

Sekolah                  : SMA Al Azhar 3 Bdl

Mata Pelajaran       : Pendidikan Kewarganegaraan (PKN)

Kelas/Semester     : X / 2 (genap)

Alokasi Waktu      1 x 45 Menit

Materi Pokok        Hubungan Struktural Dan Fungsional                                            Pemerintahan Pusat Dan Daerah

KD                        : 3.4 dan 4.4


Hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah

a.     Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia

b.     Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat

c.      Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah

d.     Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah

Tujuan Pembelajaran pada pertemuan ini :

Melalui pendekataan scientific learning dengan model pembelajaran inquiry based learningdiscovery learning, dan problem  based learning / projek based learning  dan dengan metode pembelajaran discussion, experiment, dan presentation, peserta didik dapat :

Ø  Menjawab berbagai pertanyaan tentang Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat

Ø  Memprediksi, mendesain, memperkirakan, membuat hipotesa dari penemuan baru dalam diskusi klasikal tentang Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat

Ø  Mengolah / mengkreasikan informasi tentang Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat

Ø  Mempresentasikan tentang Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat

Ø  Menyimpulkan tentang Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat

Fokus penguatan karakter :        Kreatif, Mandiri, Demokratis, Rasa Ingin Tahu, Semangat Kebangsaan,

 

Menurut UU No. 32 Tahun 2004, Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Indonesia merupakan sebuah negara yang wilayahnya terbagi menjadi beberapa provinsi. Daerah-daerah provinsi tersebut terdiri atas beberapa daerah kabupaten dan kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.

UU Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pmerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah yang dipilih secara demokratis. Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala daerah juga memiliki kewajiban untuk :
  1. Memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah.
  2. Memberikan laporan keterangan pertanggung jawaban kepada DPRD.
  3. Menginformasikan laporan penyelengaraan pemerintahaan daerah kepada masyarakat

Gubernur merupakan kepala daerah untuk wilayah provinsi. Gubernur dipilih bersama wakilnya dalam satu paket pasangan yang dipilih secara langsung oleh rakyat di provinsi setempat untuk masa jabatan 5 tahun, sehingga dalam hal ini gubernur bertanggung jawab kepada rakyat.  Gubernur karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi yang bersangkutan, dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata pemerintahan kabupaten dan kota. Dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat, gubernur bertanggung jawab kepada Presiden.
 
Dalam hal pembagian urusan pemerintahan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota meliputi beberapa hal berikut.
  1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
  2. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
  3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
  4. Penyediaan sarana dan prasarana umum.
  5. Penanganan bidang kesehatan.
  6. Penyelenggaraan pendidikan.
  7. Penaggulangan masalah sosial.
  8. Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
  9. Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
  10. Pengendalian lingkungan hidup.
  11. Pelayanan pertanahan.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, kewenangan provinsi sebagai daerah otonom, adalah meliputi bidang-bidang pertanian, kelautan, pertambangan dan energi, kehutanan dan perkebunan, perindustrian dan perdagangan, perkoperasian, penanaman modal, kepariwisataan, ketenagakerjaan, kesehatan, pendidikan nasional, sosial, penataan ruang, pertanahan, pemukiman, pekerjaan umum dan perhubungan, lingkungan hidup, politik dalam negeri dan administrasi publik, pengembangan otonomi daerah, perimbangan keuangan daerah, kependudukan, olah raga, hukum dan perundang-undangan, serta penerangan.

 

Kamis, 27 Januari 2022

Globalisasi dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia

Assalamualaikum wr wb. Hai anak - anak ku yang ibu sayangi alhamdulillah kalian sudah memasuki semester genap kelas. Tentunya di semester ini kalian harus rajin belajar karena masa depan ada di depan kalian. Dewasa dalam berfikir dan cerdas dalam menentukan sikap kalian untuk meraih masa depan yang gemilang.

Baiklah seperti kbm kita yang lalu sebelum memulai pembelajaran ibu ingatkan kepada kalian  sebelum memulai kbm jangan lupa sholat dhuha terlebih dahulu. Selanjutnya sebagai muslim kalian jangan meninggalkan sholat 5 waktu sebagai kewajiban kita kepada Allah SWT.

Pertemuan ke 4 Kelas XII IPA 3 & XII IPA 1

Kompetensi Dasar :

1.3 Menyikapi pengaruh kemajuan Ilmu pengetahuan dan teknologi dengan          tetap memegang nilai-nilai ke-Tuhanan Yang Maha Esa

1.4 Mensyukuri persatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya dalam menjaga dan mempertahankan               Negara  Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk pengabdian

Tujuan Pembelajaran  :

  • Mengidentifikasi dari berbagai sumber pengaruh  positif dan negatif  kemajuan IPTEK terhadap Negara dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika          
  • Mengidentifikasi dengan menggunakan high-order-thinking skills  (HOTS) tentang pengaruh  positif dan negatif  kemajuan IPTEKterhadap negaradalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika

 

 

Rabu, 26 Januari 2022

Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah

Assalamualaikum wr wb. Hai anak anak ku yang ibu sayangi alhamdulillah kalian sudah memasuki pembelajaran semester genap di SMA Al Azhar 3 Bdl. Semoga kalian semakin dewasa dalam berfikir dan cerdas dalam menentukan sikap kalian untuk meraih masa depan yang gemilang.

Baiklah sebelum kalian memulai pembelajaran, ibu mengingatkan kepada kalian sebagai siswa /i SMA Al Azhar  jangan lupa melaksanakan sholat 5 waktu karena dengan sholat akan membuat ketenangan dalam hati, jiwa dan raga kalian sehingga  apapun yang kalian kerjakan insyaallah mendapatkan pahala & barokah dari Allah SWT.Selanjutnya sebelum kalian memulai aktifitas pada pagi hari ini diawali dahulu dengan melaksanakan sholat dhuha semoga pintu - pintu rezeki pagi ini akan terbuka untuk kalian semua.

Materi PKN Kelas X IPA 1

Sekolah                  : SMA Al Azhar 3 Bdl

Mata Pelajaran       : Pendidikan Kewarganegaraan (PKN)

Kelas/Semester     : X / 2 (genap)

Alokasi Waktu      1 x 45 Menit

Materi Pokok        Hubungan Struktural Dan Fungsional                                            Pemerintahan Pusat Dan Daerah

KD                        : 3.4 dan 4.4


Hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah

a.     Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia

b.     Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat

c.      Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah

d.     Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah

Tujuan Pembelajaran pada pertemuan ini :

Melalui pendekataan scientific learning dengan model pembelajaran inquiry based learningdiscovery learning, dan problem  based learning / projek based learning  dan dengan metode pembelajaran discussion, experiment, dan presentation, peserta didik dapat :

Ø  Menjawab berbagai pertanyaan tentang Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat

Ø  Memprediksi, mendesain, memperkirakan, membuat hipotesa dari penemuan baru dalam diskusi klasikal tentang Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat

Ø  Mengolah / mengkreasikan informasi tentang Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat

Ø  Mempresentasikan tentang Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat

Ø  Menyimpulkan tentang Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat

Fokus penguatan karakter :        Kreatif, Mandiri, Demokratis, Rasa Ingin Tahu, Semangat Kebangsaan,

 

Menurut UU No. 32 Tahun 2004, Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Indonesia merupakan sebuah negara yang wilayahnya terbagi menjadi beberapa provinsi. Daerah-daerah provinsi tersebut terdiri atas beberapa daerah kabupaten dan kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.

UU Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pmerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah yang dipilih secara demokratis. Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala daerah juga memiliki kewajiban untuk :
  1. Memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah.
  2. Memberikan laporan keterangan pertanggung jawaban kepada DPRD.
  3. Menginformasikan laporan penyelengaraan pemerintahaan daerah kepada masyarakat

Gubernur merupakan kepala daerah untuk wilayah provinsi. Gubernur dipilih bersama wakilnya dalam satu paket pasangan yang dipilih secara langsung oleh rakyat di provinsi setempat untuk masa jabatan 5 tahun, sehingga dalam hal ini gubernur bertanggung jawab kepada rakyat.  Gubernur karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi yang bersangkutan, dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata pemerintahan kabupaten dan kota. Dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat, gubernur bertanggung jawab kepada Presiden.
 
Dalam hal pembagian urusan pemerintahan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota meliputi beberapa hal berikut.
  1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
  2. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
  3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
  4. Penyediaan sarana dan prasarana umum.
  5. Penanganan bidang kesehatan.
  6. Penyelenggaraan pendidikan.
  7. Penaggulangan masalah sosial.
  8. Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
  9. Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
  10. Pengendalian lingkungan hidup.
  11. Pelayanan pertanahan.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, kewenangan provinsi sebagai daerah otonom, adalah meliputi bidang-bidang pertanian, kelautan, pertambangan dan energi, kehutanan dan perkebunan, perindustrian dan perdagangan, perkoperasian, penanaman modal, kepariwisataan, ketenagakerjaan, kesehatan, pendidikan nasional, sosial, penataan ruang, pertanahan, pemukiman, pekerjaan umum dan perhubungan, lingkungan hidup, politik dalam negeri dan administrasi publik, pengembangan otonomi daerah, perimbangan keuangan daerah, kependudukan, olah raga, hukum dan perundang-undangan, serta penerangan.
 

 

KISI - KISI SOAL PTS KELAS XI IPA / IPS

KEGIATAN PEMBELAJARAN : Nama Guru          :     Susilawati, S.Sos Mata Pelajaran    :     PKN Kelas                      :     XI IPA 4, X...