Senin, 27 April 2020

Sistem Pemerintahan Indonesia sebelum amandemen UUD NRI 1945

Materi PKN Kelas XI IPA 1 & 3

Sistem Pemerintahan Indonesia sebelum amandeman UUD NRI 1945 sebagai berikut :

  1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka.
  2. Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi
  3. Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan bernama "Majelis Permusyawaratan Rakyat", sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia
  4. Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah MPR
  5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat
  6. Presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk Undang-undang dan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara.
  7. Menteri negara ialah pembantu presiden. Menteri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Rakyat melainkan bertanggung jawab kepada Presiden
  8. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
  9. DPR tidak bisa dibubarkan oleh Presiden
Sistem Pemerintahan Indonesia setelah amandemen UUD NRI 1945 sebagai berikut :

  1. Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
  2. Majelis Permusyawaratan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui Pemilihan Umum.
  3. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan dibantu seorang wakil Presiden. Presiden dan wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung.
  4. Presiden dan atau wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR.
  5. Presiden tidak dapat membekukan dan atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat
  6. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  7. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota mempunyai pemerintah daerah.
  8. Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
  9. Kekuasaan Kehakiman (Yudikatif) dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kasus Ancaman Terhadap Ipoleksosbudhankam

  KEGIATAN PEMBELAJARAN : Nama Guru          :     Susilawati, S.Sos Mata Pelajaran    :     PKN Kelas                      :     XI IPA 3,...