Kamis, 13 Agustus 2020

Upaya Perlindungan, Pemajuan, dan Penegakkan HAM sesuai dengan nilai Pancasila

Materi PKN Kelas XI IPA 2 & 4 (Pertemuan ke 3)

Pelanggaran HAM di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat

No.1 Orangtua memaksakan kehendak mereka terhadap anakGuru pilih kasih terhadap murid-muridnyaPerbuatan main hakim sendiri terhadap pencuri atau pelaku kejahatanNo. 2 Orangtua menyiksa, menganiaya atau membunuh anaknyaGuru memberikan sanksi yang menyakiti secara fisik dan mental terhadap murid-muridnyaTindakan merusak sarana dan fasilitas umumNo. 3Anak melawan, menganiaya atau membunuh orangtua atau saudaranyaSiswa menganiaya, menyakiti secara fisik atau mental terhadap siswa lainPertikaian antarkelompok antarsukuNo. 4Majikan atau anggota keluarga yang lain mempermalukan pekerja rumah tangga dengan sewenang-wenang
 Proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM menurut UU nomor 26 Tahun 2000:

1. Penyelidikan, penyidikan,    dan penangkapan2. Penyidikan yang    dilakukan oleh jaksa agung3. Penuntutan4. Pemeriksaan di pengadilan
 Kelembagaan HAM di Indonesia

1. KOMNAS HAM    Tujuan dibentuknya Komnas HAM: mengembangkan suasana kondusif bagi pelaksanaan HAM,    meningkatkan perlindungan dan pengakuan terhadap HAM.    Komnas HAM dibentuk dengan Keppres No. 50 Tahun 1993   Tugas Komnas HAM yaitumelaksanakan pengkajian,penelitian, penyuluhan,pemantauan, dan mediasi      hak asasi manusia.
 2. Pengadilan HAM     Pengadilan HAM diatur dalam UU no 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.     Pengadilan hak asasi manusia adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia         yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh pengadilan HAM meliputi;                 kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan     Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten dan daerah kota yang derah hukumnya meliputi       daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan.     Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa memutus perkara pelanggaran HAM yg berat

19 Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Pengadilan ad hocLembaga pengadilan yang memiliki kewenangan melakukan proses peradilan terhadap para pelaku pelanggaran HAM berat yang diberlakukan surut (retroaktif) sebelum berlakunya UU Nomor 26Tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Pengadilan ini bersifat sementaraSebuah komisi yang ditugasi untuk menemukan dan mengungkapkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pada masa lampau oleh suatu pemerintahan, dengan harapan menyelesaikan konflik yang tertinggal dari masa lalu.Komisi Kebenarandan RekonsiliasiLembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak.Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Partisipasi penegakan HAM
Orang tua berkewajiban memberikan rasa nyaman bagi keluarga dan mendorong agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.Sebagai pelajar diwujudkan dengan menaati tata tertib sekolah dengan baik.Sebagai anggota masyarakat partisipasi masyarakat dapat diwujudkan dengan mengembangkan sikap toleransi, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, dan menaati peraturan yang berlaku.Sebagai warga negara partisipasi dapat diwujudkan dengan mematuhi instrumen-instrumen HAM yang telah ditetapkan.
23 Upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh masyarakat
Menolak dengan tegas setiap terjadinya pelanggaran HAMMendukung dengan tetap bersikap kritis terhadap upaya penegakan HAMBerpartisipasi dalam upaya penegakan HAMMasyarakat berhak menyampaikan laporan atas pelanggaran HAM, usulan perumusan kebijakan HAM, penelitian, pendidikan dan penyebarluasan informasi mengenai HAM kepada KOMNAS HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka penegakan HAM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kasus Ancaman Terhadap Ipoleksosbudhankam

  KEGIATAN PEMBELAJARAN : Nama Guru          :     Susilawati, S.Sos Mata Pelajaran    :     PKN Kelas                      :     XI IPA 3,...