Kamis, 25 Februari 2021

Dinamika peran Indonesia dalam Percaturan Dunia

Assalamualaikum Hai anak anak ku Kelas XI IPA 2 & IPA 6

 Nama  Guru                    :     SUSILAWATI,S.Sos

Mata Pelajaran                :     Pendidikan Kewarganegaraan

Kelas                               :     XI IPA 2 &  IPA 6

KD                                   :    3.4 Menganalisis dinamika peran Indonesia dalam perdamaian dunia sesuai                                                     UUD NRI 1945

Tujuan Pembelajaran       :    Siswa diharapkan dapat menjelaskan arah & tujuan politik luar negeri     

                                              Indonesia dan menjelaskan peran aktif Indonesia dalam rangka perdamian 

                                              dunia

                                            

Ibu ingatkan kepada kalian jangan lupa diawali dengan berdoa terlebih dahulu.

Dan jangan lupa setiap hari mengawali aktifitas kalian dengan sholat dhuha. Dilanjutkan dengan sholat 5 waktu.


Landasan Ideal Dan Konstitusional Politik Luar Negeri Indonesia

Politik luar negeri suatu negara lahir ketika negara itu sudah dinyatakan sebagai suatu negara yang berdaulat. Setiap entitas negara yang berdaulat memiliki kebijakan yang mengatur hubungannya dengan dunia internasional, baik berupa negara maupun komunitas internasional lainnya dalam Landasan Ideal Dan Konstitusional Politik Luar Negeri Indonesia. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari politik luar negeri yang dijalankan negara dan merupakan pencerminan dari kepentingan nasionalnya. Indonesia sebagai sebuah negara berdaulat juga menjalankan politik luar negeri yang senantiasa berkembang disesuaikan dengan kebutuhan dalam negeri dan perubahan situasi internasional.

Landasan Ideal Dan Konstitusional Politik Luar Negeri Indonesia dalam pelaksanaan politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dijadikan sebagai pedoman, pijakan dalam melaksanakan politik luar negeri Indonesia. Mohammad Hatta menyebutnya sebagai salah satu faktor yang membentuk politik luar negeri Indonesia. Kelima sila yang termuat dalam Pancasila, berisi pedoman dasar bagi pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara yang ideal dan mencakup seluruh sendi kehidupan manusia. Hatta lebih lanjut mengatakan, bahwa Pancasila merupakan salah satu faktor objektif yang berpengaruh atas politik luar negeri Indonesia. Hal ini karena Pancasila sebagai falsafah negara mengikat seluruh bangsa Indonesia, sehingga golongan atau partai politik manapun yang berkuasa di Indonesia tidak dapat menjalankan suatu politik negara yang menyimpang dari Pancasila.

Sedangkan landasan konstitusional dalam pelaksanaan politik luar negeri Indonesia adalah Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 alinea pertama “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” dan alinea keempat”…. dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial….”.

Tujuan Landasan Ideal Dan Konstitusional Politik Luar Negeri Indonesia adalah untuk mengabdi kepada tujuan nasional bangsa Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang menyatakan: “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial….”

Kemudian agar prinsip bebas aktif dapat dioperasionalisasikan dalam politik luar negeri Indonesia, maka setiap periode pemerintahan menetapkan landasan operasional politik luar negeri Indonesia yang senantiasa berubah sesuai dengan kepentingan nasional.

Sejak awal kemerdekaan hingga masa Orde Lama, landasan operasional dari politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif sebagian besar dinyatakan melalui maklumat dan pidato-pidato Presiden Soekarno. Beberapa saat setelah kemerdekaan, dikeluarkanlah Maklumat Politik Pemerintah tanggal 1 November 1945 yang isinya adalah; politik damai dan hidup berdampingan secara damai; tidak campur tangan dalam urusan dalam negeri negara lain; politik bertetangga baik dan kerjasama dengan semua negara di bidang ekonomi, politik dan lain-lain; serta selalu mengacu pada piagam PBB dalam melakukan hubungan dengan negara lain.

Berdasarkan Undang-undang No. 37 Tahun 1999, telah diijelaskan pengertian mengenai hubungan internasional. Hubungan internasional adalah kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan daerah, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, LSM atau warga negara. Bagi bangsa Indonesia, hubungan internasional memiliki arti penting antara lain: Pembentukan satu negara Republik Indonesia yang demokratis. Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur secara material ataupun spiritual. Pembentukan satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara di dunia. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara. Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar. Meningkatkan perdamaian internasional. Meningkatkan persaudaraan segala bangsa. Pola hubungan internasional yang dibangun bangsa Indonesia dapat dilihat dari kebijakan politik luar negeri Indonesia. Kebijakan politik luar negeri Indonesia menerapkan prinsip politik luar negeri yang bebas aktif dan diabdikan bagi kepentingan nasional. Bebas artinya bahwa bangsa Indonesia bebas menjalin hubungan dan kerja sama dengan bangsa mana pun di dunia. Aktif artinya bahwa bangsa Indonesia selalu berusaha secara aktif dalam usaha menciptakan perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Sebagaimana diatur dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan pasal 11 UUD 1945. Baca juga: Sejarah Berdirinya ASEAN Indonesia dalam Organisasi Internasional Pentingnya organisasi internasional adalah karena kerja sama antar negara atau antar warga negara memungkinkan terlembaganya nilai-nilai bersama. Bentuk dukungan bangsa Indonesia dalam mewujudkan perdamaian dunia melalui organisasi internasional antara lain: Pelopor berdirinya ASEAN yang bertujuan menjaga stabilitas perdamaian regional Asia Tenggara Mengirimkan misi perdamaian di Perserikatan Bangsa-bangsa yang tergabung dalam Misi Republik Indonesia (MISIRIGA) Penyelenggara Konferensi Asia Afrika pada 1955 Aktif dalam Gerakan Non Blok (GNB) Aktif dalam OPEC yang merupakan negara-negara pengekspor minyak

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peran Indonesia dalam Menciptakan Perdamaian Dunia", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/28/173000469/peran-indonesia-dalam-menciptakan-perdamaian-dunia?page=all.
Penulis : Arum Sutrisni Putri
Editor : Arum Sutrisni Putri

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

 Peran Indonesia dalam ASEAN

Indonesia menjadi salah satu negara yang mempelopori berdirinya ASEAN. ASEAN merupakan organisasi regional yang bergerak di bidang ekonomi dan geo-politik bagi negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Organisasi ini dibentuk berdasarkan “deklarasi Bangkok” pada 8 Agustus 1967 di Bangkok. Selain menjadi salah satu pendiri ASEAN, peran Indonesia di ASEAN dalam bidang pangan diantaranya adalah:

 Indonesia mendapatkan kepercayaan untuk mengadakan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN. KTT ASEAN ke-1 yang dilaksanakan di Bali pada 23 – 24 Februari 1976. Pada KTT ke-1 terdapat kesepaktan tentang pembentukan secretariat ASEAN yang berpusat di Jakarta dengan Sekretaris Jenderal pertamanya yakni H. R. Dharsono.

  • Indonesia menjadi tuan rumah dari KTT ASEAN ke-9 yang dilaksanakan di Bali pada 7 – 8 Oktober 2003. Pada KTT tersebut Indonesia mengusulkan pembentukan Asean Community yang mencakup bidang sosial, ekonomi, budaya, dan keamanan.
  • Indonesia kembali menjadi tuan rumah dari KTT ASEAN ke-18. KTT tersebut dilaksanakan di Jakarta pada 4 – 8 Mei 2011.
  • Indonesia menjadi tuan rumah dari KTT ASEAN ke-19 yan dilaksanakan di Bali pada 17 – 19 November 2011. Pada KTT ini disepakati tentang kawasan bebas senjata nuklir di Asia Tenggara atau Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone (SEANWFZ).
  • Indonesia sebagai negara anggota ASEAN selalu berusaha menciptakan perdamaian di kawasan Asia Tenggara. Misalnya, Indonesia menjadi penengah konflik antara Kamboja dan Vietnam pada tahun 1987. Hingga akhirnya pada tahun 1991 dalam Konferensi Paris, kedua negara yang berkonflik menyepakati perjanjian damai. Baca juga 3 Peran Indonesia dalam OPEC dan sejarah berdirinya APEC.
Tugas siswa membaca dan menginterpretasi materi tentang politik luar negeri dan organisasi Internasional !

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kasus Ancaman Terhadap Ipoleksosbudhankam

  KEGIATAN PEMBELAJARAN : Nama Guru          :     Susilawati, S.Sos Mata Pelajaran    :     PKN Kelas                      :     XI IPA 3,...