Selasa, 06 Agustus 2019

Materi HAM dalam perspektif Pancasila


Upload PKN tgl 5 Agustus 2019 sd 9 Agustus 2019

Kompetensi Dasar           : 3.1 Menganalisis pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif Pancasila
                                                         dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
                                : 4.1 Menyaji hasil analisis pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif
                                                    Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Jumlah Pertemuan          : 3 x 2jp
Pertemuan ke                   : 2
Materi                                  : Hubungan Pancasila dengan HAM dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
                                             serta proses aktualisasinya                                         
Kelas                                      : XI IPA 1-5 / IPS 1-2

Mendefinisikan tentang
Ø  hubungan Pancasila dengan HAM dan nilai-nilai yang terkandung           dalam Pancasila serta proses aktualisasinya

Sejarah Perkembangan HAM di Dunia
1.Magna Charta,1215
  Mengurangi kekuasaan Raja secara absolut, yaitu mencakup :
Ø  Raja Inggris menuntut kepada raja agar berlaku adil terhadap rakyat
Ø  Menuntut agar Raja dihukum atau didenda berdasarkan kesamaan dan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan
         2.Habeas Corpus Act, 1679
Ø  Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan
Ø  Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum
        3.Universal Declaration of Human Rights, 10 Desember 1948
Ø  Piagam ini menyerukan kepada semua anggota dan bangsa di dunia untuk menjamin dan mengakui hak-hak asasi manusia yang dimuat di dalam konstitusi negara masing-masing
       Perkembangan HAM di Indonesia
      Terdapat di dalam Pasal 27,28,29,30,31,32,33,34
     Macam-macam HAM :
Ø  Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Ø  Hak Asasi Politik (Political Rights)
Ø  Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Ø  Hak Asasi Sosial Budaya (Social and Culture Rights)
Ø  Hak Asasi Hukum (Rights of Legal Equality)
Ø  Hak Asasi Tata Cara Peradilan dan Perlindungan (Procedural Rights)
UU No.39 / 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan kebersamaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah Tuhan yang wajib dilindungi dan dihormati setiap manusia.
                Ciri khusus HAM :
Ø  Hakiki,terdapat pada setiap diri manusia
Ø  Universal, berlaku untuk semua orang
Ø  Permanen tidak dapat diambil oleh orang lain
Ø  Tidak dapat dibagi semua orang berhak mendapatkannya


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kasus Ancaman Terhadap Ipoleksosbudhankam

  KEGIATAN PEMBELAJARAN : Nama Guru          :     Susilawati, S.Sos Mata Pelajaran    :     PKN Kelas                      :     XI IPA 3,...