Kamis, 01 Agustus 2019

Sustansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila (Pertemuan ke 2 Kelas XII IPA/IPS)

Pancasila mengandung 3 nilai yaitu : 1. Nilai Dasar, yaitu nilai uang bersifat tetap yang ditujukan atau diinginkan oleh semua manusia yang berisi cita-cita,tujuan,dan tatanan dasar. Nilai ini terkandung dalam nilai nilai dasar Pancasila (Ketuhanan,Kemanusiaan,Persatuan,Kerakyatan dan Keadilan Sosial) 2. Nilai Instrumental, yaitu nilai yang menjadi pedoman pelaksanaan dari nilai dasar. Nilai ini terdapat di dalam Peraturan Perundang-undangan RI, GBHN, dan Ketetapan MPR, Kebijaksanaan-kebijaksanaan maupun hukum positif lainnya. 3. Nilai Praksis, yaitu penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam kehidupan lebih nyata. Nilai praksis merupakan pelaksanaan secara nyata nilai-nilai dasar dan nilai instrumental. Peraturan Perundang-undangan yang berhubungan dengan Hak Asasi Manusia antara lain sebagai berikut : a. Undang-undang Dasar 1945 pasal 27,28,29,30,31,32,33,34 b. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM c. UU No.5/1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam d. UU No.39/1999 tetang HAM e. Keppres No.50/1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kasus Ancaman Terhadap Ipoleksosbudhankam

  KEGIATAN PEMBELAJARAN : Nama Guru          :     Susilawati, S.Sos Mata Pelajaran    :     PKN Kelas                      :     XI IPA 3,...