Jumat, 20 Agustus 2021

Kedudukan dan Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian

Assalamualaikum wr wb. Hai anak anak ku yang ibu sayangi alhamdulillah kalian sudah memasuki gerbang SMA Al Azhar 3 Bdl. Tentunya di awal pembelajaran dikelas 10 kalian semakin dewasa dalam berfikir dan cerdas dalam menentukan sikap kalian untuk meraih masa depan yang gemilang.

Baiklah sebelum kalian memulai pembelajaran, ibu mengingatkan kepada kalian sebagai siswa /i SMA Al Azhar  jangan lupa melaksanakan sholat 5 waktu karena dengan sholat akan membuat ketenangan dalam hati, jiwa dan raga kalian sehingga  apapun yang kalian kerjakan insyaallah mendapatkan pahala & barokah dari Allah SWT.Selanjutnya sebelum kalian memulai aktifitas pada pagi hari ini diawali dahulu dengan melaksanakan sholat dhuha semoga pintu - pintu rezeki pagi ini akan terbuka untuk kalian semua.

Materi PKN Kelas X IPA 4, IPA 2, IPS 2

3.2   Menganalisis kedudukan dan fungsi kementerian dan Nonkementerian Negara Republik Indonesia

Indikator :

3.2.1 Peserta didik dapat mendeksripsikan kedudukan dan fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia

3.2.2  Peserta didik dapat mempresentasikan kedudukan dan fungsi kementerian Negara Republik Indonesia

 

 Presiden Joko Widodo (keempat kiri) didampingi Wakil Presiden Maruf Amin (keempat kanan) berfoto bersama calon-calon wakil menteri Kabinet Indonesia Maju sebelum acara pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Presiden memperkenalkan 12 orang sebagai wakil menteri yang akan membantu kinerja Kabinet Indonesia Maju.

 

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, kementerian adalah perangkat pemerintahan membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Dalam suatu kementerian terdapat menteri yang memimpin kementerian tersebut sekaligus pihak yang bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian berada di ibukota negara dan berada di bawah Presiden.

Tugas Kementerian Negara, yaitu :

  • Mengikuti dan mengkoordinasi pelaksanaan kebijakan dan program yang sudah diletakkan pada bidang tertentu yang menjadi ranah dan tanggung jawab.
  • Menampung berbagai masalah yang muncul dan mengusahakan penyelesaian masalah dengan mengikuti semua perkembangan keadaan dibidang yang membutuhkan koordinasi
  • Melakukan koordinasi dengan berbagai direktur jenderal dan memimpin lembaga lain untuk bekerja sama dalam menyelesaikan berbagai masalah.
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Dalam suatu kementerian terdapat menteri yang memimpin kementerian tersebut sekaligus pihak yang bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian berada di ibu kota negara dan berada di bawah Presiden.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kementerian Negara: Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/skola/read/2019/12/23/080000169/kementerian-negara-tugas-fungsi-dan-susunan-organisasi.
Penulis : Serafica Gischa
Editor : Nibras Nada Nailufar

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Dalam suatu kementerian terdapat menteri yang memimpin kementerian tersebut sekaligus pihak yang bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian berada di ibu kota negara dan berada di bawah Presiden.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kementerian Negara: Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/skola/read/2019/12/23/080000169/kementerian-negara-tugas-fungsi-dan-susunan-organisasi.
Penulis : Serafica Gischa
Editor : Nibras Nada Nailufar

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

 Fungsi Kementerian Negara yaitu :

  • Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan kementerian atau lembaga yang terkait dengan isu di bidangnya
  • Pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian atau lembaga yang terkait dengan isu di bidang nya
  • Berkoordinasi melaksanakan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan bidangnya
  • Pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab bidangnya
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan bidangnya
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Presiden.

Tugas Kelompok :

  1. Buatlah kelompok bersama 4-5 orang
  2. Baca langkah-langkah tugas di buku paket hal 17

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kasus Ancaman Terhadap Ipoleksosbudhankam

  KEGIATAN PEMBELAJARAN : Nama Guru          :     Susilawati, S.Sos Mata Pelajaran    :     PKN Kelas                      :     XI IPA 3,...