Selasa, 28 September 2021

Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia Berdasarkan UUD NRI 1945

 Assalamualaikum wr wb. Hai anak anak ku yang ibu sayangi alhamdulillah kalian sudah memasuki gerbang SMA Al Azhar 3 Bdl. Tentunya di awal pembelajaran dikelas 10 kalian semakin dewasa dalam berfikir dan cerdas dalam menentukan sikap kalian untuk meraih masa depan yang gemilang.

Baiklah sebelum kalian memulai pembelajaran, ibu mengingatkan kepada kalian sebagai siswa /i SMA Al Azhar  jangan lupa melaksanakan sholat 5 waktu karena dengan sholat akan membuat ketenangan dalam hati, jiwa dan raga kalian sehingga  apapun yang kalian kerjakan insyaallah mendapatkan pahala & barokah dari Allah SWT.Selanjutnya sebelum kalian memulai aktifitas pada pagi hari ini diawali dahulu dengan melaksanakan sholat dhuha semoga pintu - pintu rezeki pagi ini akan terbuka untuk kalian semua.

Materi PKN Kelas X IPS 2, IPA 3

Mengenali Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Kompetensi Dasar :

2.2 Menganalisis pasa-pasal dalam UUD NRI 1945 mengenai Warga Negara dan Penduduk

Tujuan Pembelajaran :

2.2.1 Siswa dapat menjelaskan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang berkaitan dengan warga negara dan           penduduk dengan benar

2.2.2 Siswa dapat menganalisis tentang pasal-pasalUUD 1945 yang berkaitan dengan warga negara dan           penduduk dengan benar


Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia

Status Warga negara Indonesia
PendudukOrang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negaraWarga negaraOrang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negaraBuksan pendudukOrang yang berada diwilayah negara namun tidak berkeinginan untuk menetap diwilayah tersebut,Bukan warganegaraOrang asing warga negara asing

Pasal 26 mengatur tentang penduduk dan warganegara
(1)  Yang menjadi warga negara ialah orang orang bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2)   Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3)   Hal hal mengenai negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.


Undang undang Kewarganegaraan yang pernah berlaku di Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1946 tentang kewarganegaraan IndonesiaUndang undang RI nomor 1 tahun 1958 tentang penyelesaian dwi Kewarganegaraan IndonesiaUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1968 tentang kewarganegaraan Indonesia sebagai penyempurna UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1946Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia

 Asas-Asas Kewarganegaraan Indonesia
Asas ius sanguinis -> ditentukan pada keturunan orang yang bersangkutan.Asas ius soli -> ditentukan oleh tempat kelahiranMasalah yang ditimbulkan :Apatride -> penduduk yang sama sekali tidak memiliki kewarganegaraanBipatride -> penduduk yang memiliki 2 kewarganegaraan

Asas kewarganegaraan menurut UU nomor 12 tahun 2006
Asas ius sanguinisAsas ius soliAsas kewarganegaraan tunggalAsas kewarganegaraan ganda terbatas

Cara Menentukan status kewarganegaraan :
Stele aktif -> seseorang melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa). Dalam stele aktif terdapat hak opsi, yaitu hak memilih suatu kewarganegaraan.Stele pasif -> seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan suatu rindakan hukum tertentu (naturalisasi istimewa). Dalam stele pasif terdapat hak repudiasi, yakni hak menolak suatu kewarganegaraan

Syarat menjadi Warga negara Indonesia (Permohonan pewarganegaraan )
Naturalisasi biasa ( UU RI nomor 12 tahun 2006)Telah berusia 18 th/sudah kawinPada saat mengajukan permohonan sudah bertempaat tinggal di wilayah republik IndonesiaSehat jasmani rohaniDapat berbahasa indonesia dan mengakui Pancasila serta UUD 1945Tidak pernah dijatuhi pidanaJika memperolah kewarganegaraan RI, tidak berkewarganegaraan gandaMempunyai pekerjaan dan / berpenghasilan tetapMembayar uang pewarganegaraan ke kas negara2. Naturalisasi IstimewaDengan ketentuan pasal 20 UU RI nomor 12 tahun naturalisasi istimewa diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara RI/ alasan kepentingan negara, setalah memperoleh pertimbangan DPR RI.



Cara memperoleh kewarganegaraan
kelahiranpermohonanperkawinanIkut ayah ibupemberianpengangkatan

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kasus Ancaman Terhadap Ipoleksosbudhankam

  KEGIATAN PEMBELAJARAN : Nama Guru          :     Susilawati, S.Sos Mata Pelajaran    :     PKN Kelas                      :     XI IPA 3,...