Rabu, 15 September 2021

Perlindungan dan Penegakkan Hukum di Indonesia

Assalamualaikum wr wb. Hai anak anak ku yang ibu sayangi alhamdulillah kalian sudah duduk di kelas 12 sekarang. Tentunya di awal pembelajaran dikelas 12 kalian semakin dewasa dalam berfikir dan cerdas dalam menentukan sikap kalian untuk meraih masa depan yang gemilang.

Baiklah seperti kbm kita yang lalu sebelum memulai pembelajaran ibu ingatkan kepada kalian sebelum memulai kbm jangan lupa sholat dhuha terlebih dahulu. Selanjutnya sebagai muslim kalian jangan meninggalkan sholat 5 waktu sebagai kewajiban kita kepada Allah SWT.

Pertemuan ke- 6 Kelas XII IPA 2,4,5

Kompetensi Dasar :

KD. 3.2 : Mengevaluasi praktik perlindungan dan penegakan hukum menjamin keadilan &     kedamaian.

KD. 4.2 : Mendemonstrasikan hasil evaluasi praktik perlindungan dan penegakan
hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian.

Indikator :

  • Mengidentifikasi dari berbagai sumber tentang pelindungan dan penegakan hukum dalam masyarakat untuk menjamin keadilan dan kedamaian  
  • Mengidentifikasi dengan menggunakan high-order-thinking skills (HOTS) tentang pelindungan dan penegakan hukum dalam masyarakat untuk menjamin keadilan dan kedamaian 

 



Jawablah pertanyaan berikut :


1. Hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi pendapat tersebut kemukakan oleh ....
A. Aristoteles

B. Van Apeldoorn

C. S. M Amir

D. Wiryo Kusumo

E. Prof. C.S.T. Kansil


2. Hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat. Dari penyataan tersebut menggambarkan hukum mempunyai sifat ....

A. memaksa

B. mengatur

C. menyeluruh

D. memilih

E. memerintah


3. Upaya atau kiat untuk menegakkan dan memposisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya disebut ....

A. keadilan

B. ketertiban

C. good goverment

D. supremasi hukum

E. penegakan hukum


4. Indonesia adalah negara hukum, tercantum dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal ....

A. Pasal 1 Ayat (3)

B. Pasal 3 Ayat (1)

C. Pasal 4 Ayat (1)

D. Pasal 5 Ayat (2)

E. Pasal 6 Ayat (1)


5. Segala upaya yang dilakukan penegak hukum untuk melindungi hak-hak dari subjek hukum agar hak-hak tersebut tidak dilanggar disebut ....

A. sistem hukum

B. tujuan hukum

C. lembaga hukum

D. supremasi hukum

E. perlindungan hukum


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kasus Ancaman Terhadap Ipoleksosbudhankam

  KEGIATAN PEMBELAJARAN : Nama Guru          :     Susilawati, S.Sos Mata Pelajaran    :     PKN Kelas                      :     XI IPA 3,...