Senin, 01 Agustus 2022

Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila

Assalamualaikum wr wb. Hai anak anak ku yang ibu sayangi alhamdulillah kalian sudah memasuki pembelajaran di kelas XI SMA Al Azhar 3 Bdl. Semoga kalian semakin dewasa dalam berfikir dan cerdas dalam menentukan sikap kalian untuk meraih masa depan yang gemilang. 

Baiklah sebelum kalian memulai pembelajaran, ibu mengingatkan kepada kalian sebagai siswa /i SMA Al Azhar jangan lupa melaksanakan sholat 5 waktu karena dengan sholat akan membuat ketenangan dalam hati, jiwa dan raga kalian sehingga apapun yang kalian kerjakan insyaallah mendapatkan pahala & barokah dari Allah SWT.Selanjutnya sebelum kalian memulai aktifitas pada pagi hari ini diawali dahulu dengan melaksanakan sholat dhuha semoga pintu - pintu rezeki pagi ini akan terbuka untuk kalian semua. 

Sekolah            : SMA Al Azhar 3 Bdl

Mata Pelajaran : PKN

Materi Pokok   : Kasus - kasus Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila

Kelas                : XI IPA 4

Alokasi Waktu : 2 X 45 menit

KD                   : 3.1 dan 4.1

KEGIATAN LITERASI :

  •  Peserta didik diberi motivasi dan panduan untuk melihat, mengamati, membaca dan menuliskannya kembali. Mereka diberi tayangan dan bahan bacaan terkait materi Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila

BERFIKIR KRITIS :

  • Guru memberikan kesempatan untuk mengidentifikasi sebanyak mungkin hal yang belum dipahami, dimulai dari pertanyaan faktual sampai ke pertanyaan yang bersifat hipotetik. Pertanyaan ini harus tetap berkaitan dengan materi Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila

KERJASAMA :

  • Peserta didik dibentuk dalam beberapa kelompok untuk mendiskusikan, mengumpulkan informasi, mempresentasikan ulang, dan saling bertukar informasi mengenai Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila
BERKOMUNIKASI :
  • Peserta didik mempresentasikan hasil kerja kelompok atau individu secara klasikal, mengemukakan pendapat atas presentasi yang dilakukan kemudian ditanggapi kembali oleh kelompok atau individu yang mempresentasikan
KREATIFITAS :
  • Guru dan peserta didik membuat kesimpulan tentang hal-hal yang telah dipelajari terkait Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila eserta didik kemudian diberi kesempatan untuk menanyakan kembali hal-hal yang belum dipahami
 
 



 
Substansi kewajiban dan hak asasi manusia dalam Pancasila dibagi menjadi tiga kelompok berdasarkan nilai-nilainya, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis. Nilai dasar Nilai dasar adalah cita-cita atau tujuan yang bersifat universal atau menyeluruh. Nilai-nilai dasar dari Pancasila tersebut meliputi nilai Ketuhanan yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Nilai Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan dan Nilai Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, demikian dikutip dari Modul PPKN Kelas XII KD 3.1.

Baca selengkapnya di artikel "Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila", https://tirto.id/giUP
 
Substansi kewajiban dan hak asasi manusia dalam Pancasila dibagi menjadi tiga kelompok berdasarkan nilai-nilainya, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis. Nilai dasar Nilai dasar adalah cita-cita atau tujuan yang bersifat universal atau menyeluruh. Nilai-nilai dasar dari Pancasila tersebut meliputi nilai Ketuhanan yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Nilai Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan dan Nilai Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, demikian dikutip dari Modul PPKN Kelas XII KD 3.1.

Baca selengkapnya di artikel "Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila", https://tirto.id/giUP
 
 
Substansi kewajiban dan hak asasi manusia dalam Pancasila dibagi menjadi tiga kelompok berdasarkan nilai-nilainya, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis. Nilai dasar Nilai dasar adalah cita-cita atau tujuan yang bersifat universal atau menyeluruh. Nilai-nilai dasar dari Pancasila tersebut meliputi nilai Ketuhanan yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Nilai Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan dan Nilai Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, demikian dikutip dari Modul PPKN Kelas XII KD 3.1.

Baca selengkapnya di artikel "Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila", https://tirto.id/giUP
 
Substansi kewajiban dan hak asasi manusia dalam Pancasila dibagi menjadi tiga kelompok berdasarkan nilai-nilainya, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis.

Baca selengkapnya di artikel "Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila", https://tirto.id/giUP
Substansi kewajiban dan hak asasi manusia dalam Pancasila dibagi menjadi tiga kelompok berdasarkan nilai-nilainya, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis. Nilai dasar Nilai dasar adalah cita-cita atau tujuan yang bersifat universal atau menyeluruh. Nilai-nilai dasar dari Pancasila tersebut meliputi nilai Ketuhanan yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Nilai Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan dan Nilai Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, demikian dikutip dari Modul PPKN Kelas XII KD 3.1. 1. Nilai Ketuhanan Nilai Ketuhanan menunjukkan keyakinan bangsa Indonesia terhadap Tuhan dan mengarahkan masyarakat Indonesia terhadap sebuah negara yang membuat warganya merdeka untuk memeluk agama, menghormati, dan tidak memaksakan atau berlaku diskriminatif antarumat beragama. Sebagai warga negara yang beragama, maka setiap orang wajib melaksanakan perintah agama dengan melaksanakan ibadahnya tanpa mengganggu ibadah agama lain. 2. Nilai Kemanusiaan Nilai Kemanusiaan berisi penerapan nilai kemanusiaan dalam negara Indonesia. Hal ini tampak dari sikap saling menghargai satu sama lain. Pasalnya, Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki berbagai macam suku, budaya, dan agama. Oleh karenanya, setiap orang harus saling menghargai tanpa melihat latar belakang seperti, suku, budaya, agama, atau status dalam masyarakat. 3. Nilai Persatuan Nilai Persatuan adalah salah satu cara agar Indonesia mampu menjadi bangsa yang kuat. Meski memiliki latar belakang suku, budaya, ras, dan agama yang berbeda tidak kunjung membuat Indonesia berhenti untuk bersatu dan meraih cita-cita negara.

Baca selengkapnya di artikel "Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila", https://tirto.id/giUP
Substansi kewajiban dan hak asasi manusia dalam Pancasila dibagi menjadi tiga kelompok berdasarkan nilai-nilainya, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis. Nilai dasar Nilai dasar adalah cita-cita atau tujuan yang bersifat universal atau menyeluruh. Nilai-nilai dasar dari Pancasila tersebut meliputi nilai Ketuhanan yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Nilai Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan dan Nilai Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, demikian dikutip dari Modul PPKN Kelas XII KD 3.1. 1. Nilai Ketuhanan Nilai Ketuhanan menunjukkan keyakinan bangsa Indonesia terhadap Tuhan dan mengarahkan masyarakat Indonesia terhadap sebuah negara yang membuat warganya merdeka untuk memeluk agama, menghormati, dan tidak memaksakan atau berlaku diskriminatif antarumat beragama. Sebagai warga negara yang beragama, maka setiap orang wajib melaksanakan perintah agama dengan melaksanakan ibadahnya tanpa mengganggu ibadah agama lain. 2. Nilai Kemanusiaan Nilai Kemanusiaan berisi penerapan nilai kemanusiaan dalam negara Indonesia. Hal ini tampak dari sikap saling menghargai satu sama lain. Pasalnya, Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki berbagai macam suku, budaya, dan agama. Oleh karenanya, setiap orang harus saling menghargai tanpa melihat latar belakang seperti, suku, budaya, agama, atau status dalam masyarakat. 3. Nilai Persatuan Nilai Persatuan adalah salah satu cara agar Indonesia mampu menjadi bangsa yang kuat. Meski memiliki latar belakang suku, budaya, ras, dan agama yang berbeda tidak kunjung membuat Indonesia berhenti untuk bersatu dan meraih cita-cita negara.

Baca selengkapnya di artikel "Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila", https://tirto.id/giUP
Substansi kewajiban dan hak asasi manusia dalam Pancasila dibagi menjadi tiga kelompok berdasarkan nilai-nilainya, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis. Nilai dasar Nilai dasar adalah cita-cita atau tujuan yang bersifat universal atau menyeluruh. Nilai-nilai dasar dari Pancasila tersebut meliputi nilai Ketuhanan yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Nilai Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan dan Nilai Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, demikian dikutip dari Modul PPKN Kelas XII KD 3.1. 1. Nilai Ketuhanan Nilai Ketuhanan menunjukkan keyakinan bangsa Indonesia terhadap Tuhan dan mengarahkan masyarakat Indonesia terhadap sebuah negara yang membuat warganya merdeka untuk memeluk agama, menghormati, dan tidak memaksakan atau berlaku diskriminatif antarumat beragama. Sebagai warga negara yang beragama, maka setiap orang wajib melaksanakan perintah agama dengan melaksanakan ibadahnya tanpa mengganggu ibadah agama lain. 2. Nilai Kemanusiaan Nilai Kemanusiaan berisi penerapan nilai kemanusiaan dalam negara Indonesia. Hal ini tampak dari sikap saling menghargai satu sama lain. Pasalnya, Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki berbagai macam suku, budaya, dan agama. Oleh karenanya, setiap orang harus saling menghargai tanpa melihat latar belakang seperti, suku, budaya, agama, atau status dalam masyarakat. 3. Nilai Persatuan Nilai Persatuan adalah salah satu cara agar Indonesia mampu menjadi bangsa yang kuat. Meski memiliki latar belakang suku, budaya, ras, dan agama yang berbeda tidak kunjung membuat Indonesia berhenti untuk bersatu dan meraih cita-cita negara.

Baca selengkapnya di artikel "Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila", https://tirto.id/giUP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kasus Ancaman Terhadap Ipoleksosbudhankam

  KEGIATAN PEMBELAJARAN : Nama Guru          :     Susilawati, S.Sos Mata Pelajaran    :     PKN Kelas                      :     XI IPA 3,...