Rabu, 09 September 2020

Perlindungan dan Penegakkan Hukum dalam masyarakat

Assalamualaikum Hai anak anak ku yang sholeh & sholeha.
Hari ini kita lanjutkan materi pembelajaran kita tentang Perlindungan dan Penegakkan Hukum dalam masyarakat.
Tujuan pembelajaran agar siswa dapat menjelaskan hakikat Hukum.
Jangan lupa diawali dengan berdoa terlebih dahulu.
Silahkan kalian pelajari dan pahami materi ini selanjutnya buat resume tentang macam-macam Hukum.

Materi PKN Kelas XII IPA 2















6 komentar:

  1. Silahkan hasil tugas kalian tulis di kolom komentar

    BalasHapus
  2. Nama: AZZAHRA MEIRANDA NUFUS
    KELAS:12 IPA 2

    *Menurut sumbernya hukum dapat dibagi dalam:

    1) Undang-undang (wettenrech) : Undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
    2) Kebiasaan (gewoonte-en adatrech) : Kebiasaan adalah hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
    3) Traktat (tractaten recht) : Traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara. Perjanjian tersebut biasanya meliputi bidang-bidang politik dan ekonomi.
    4) Yurisprudensi (yurisprudentie recht) : Yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena putusan hakim. Keputusan hakim kemudian dijadikan rujukan oleh hakim pada selanjutnya untuk memutuskan sesuatu perkara.
    5) Hukum ilmu (wetenscaps recht) : Hukum ilmu adalah hukum yang pada dasarnya berupa ilmu hukum yang terdapat dalam pandangan para ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh.

    *Menurut bentuknya hukum dapat dibagi dalam hukum yang dikodifikasikan, tertulis, dan tidak tertulis.

    *Menurut tempat berlakunya hukum dibagi dalam:

    1) Hukum nasional : Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
    2) Hukum internasional : Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
    3) Hukum asing : Hukum asing adalah hukum yang berlaku dalam negara lain.

    *Menurut waktu berlakunya, hukum dibagi dalam:

    1) Ius Constitutum (Hukum positif) : Hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Contohnya UUD 1945.
    2) Ius Constituendum : Hukum yang diharapkan dapat berlaku di masa yang akan datang (hukum yang dicita-citakan). Contohnya Aturan Peralihan Pasal 1 UUD 1945.
    3) Ius Naturale/Hukum Asasi (Hukum alam) : Hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat. Contohnya keadilan.

    *Hukum berdasarkan cara mempertahankannya:

    1) Hukum materiil : Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh:
    a) Hukum pidana.
    b) Hukum perdata.
    c) Hukum dagang.

    2) Hukum formil (Hukum proses atau hukum acara) : Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi putusan. Contoh:
    a) Hukum acara pidana.
    b) Hukum acara perdata.
    c) Hukum acara peradilan tata usaha negara.

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. NABILLA AISHA MAHARANI
    12 IPA 2

    Pembagian hukum dalam beberapa golongan yaitu:

    A.Menurut bentuknya
    ,hukum dibedakan menjadi:
    1.Hukum tertulis
    yaitu hukum yang dicantumkan didalam berbagai peraturan negara.
    2.Hukum tak tertulis
    Yaitu hukum yang masih berlaku dan berkembang dalam masyarakat tapi tidak tertulis seperti hukum kebiasaannya.

    B.Menurut tempatnya
    ,dapat dibedakan sebagai berikut:
    1.Hukum internasional,
    yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dunia internasional
    2.Hukum nasional,
    yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara tertentu.
    3.Hukum asing,
    yaitu hukum yang berlaku di negara lain.

    C.Menurut waktunya
    , hukum dapat dibedakan menjadi:
    1.ius constutum, yaitu hukum yang berlaku pada saat ini dalam suatu negara tertentu.
    2.ius constituendum,yaitu hukum yang berlaku dimasa yang akan datang.
    3.ius naturale,yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa didunia.

    D.Menurut cara mempertahankannya,
    hukum dapat dibagi menjadi:
    1.Hukum Material yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan.
    2.Hukum Formal yaitu keseluruhan peraturan yang berisi tata cara untuk menyelesaikan suatu perbuatan yang melanggar hukum materi.

    E.Menurut sumbernya
    1.Hukum UU yaitu
    hukum yang isyarat dalam peraturan undang-undang.
    2.Hukum traktat
    yaitu hukum yang terletak di dalam perjanjian antar negara.
    3.Hukum kebiasaan (adat)
    yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan atau adat.
    4.Hukum yurisprudensi yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.

    F.Menurut Sifatnya
    1.Hukum yang dapat dikerjakan oleh hukum yang dalam persyaratan juga harus memiliki paksaan mutlak.
    2.Hukum pembantuan (pelengkap)
    yaitu hukum yang dapat dikesampingkan jika pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat sendiri dalam suatu perjanjian.

    BalasHapus
  5. Muhammad Aryo Pramono
    XII IPA 2

    1. Menurut sumbernya, hukum dapat dibagi dalam :

    a. Hukum Undang-Undang, yaitu hukum yang tercantum dalam, peraturan perundangan.

    b. Hukum Kebiasaan (Adat), yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).

    c. Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antara negara (traktat).

    d. Hukum Jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

    2. menurut bentuk nya dibagi menjadi 2:

    -tertulis: hukum yg dicantumkan dlm berbagai peraturan perundang-undangan
    *contohnya :Undang-undang
    -tidak tertulis:hukum yg juga disebut hukum kebiasaan=hukum yg masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis
    *contoh nya:hukum adat

    3. Menurut tempat berlakunya hukum dibagi dalam:

    1) Hukum nasional : Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
    2) Hukum internasional : Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
    3) Hukum asing : Hukum asing adalah hukum yang berlaku dalam negara lain.

    4. Hukum menurut waktu berlakunya

    1. Ius Contitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara dalam suatu waktu tertentu dan di dalam suatu tempat tertentu.
    2. Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
    3. Hukum Asasi(Hukum), yaitu hukum yang berlaku di dalam segala waktu dan tempat di dalam belahan dunia. Hukum tersebut berlaku untuk masa yang tidak dapat ditentukan dan tidak mengenal batas waktu terhadap siapapun juga di seluruh dunia.
    Ketiga macam hukum ini merupakan Hukum Duniawi.

    5. Hukum berdasarkan cara mempertahankannya

    Hukum formal adalah hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material seperti hukum acara pidana dan hukum acara perdata

    Hukum material adalah hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan seperi hukum pidana dan hukum perdata

    BalasHapus
  6. YUAN CINDO FAWWAZ
    12 IPA 2

    1. Menurut bentuknya, hukum dibedakan menjadi:
    a)Hukum tertulis yaitu, hukum yang dicantumkan didalam berbagai peraturan negara.
    b)Hukum tak tertulis yaitu, hukum yang masih berlaku dan berkembang dalam masyarakat tapi tidak tertulis seperti hukum kebiasaannya.


    2. Menurut tempatnya, dapat dibedakan sebagai berikut:
    a) Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dunia internasional
    b)Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara tertentu.
    c) Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.


    3. Menurut waktunya , hukum dapat dibedakan menjadi:
    a)ius constutum, yaitu hukum yang berlaku pada saat ini dalam suatu negara tertentu.
    b)ius constituendum,yaitu hukum yang berlaku dimasa yang akan datang.
    c) ius naturale,yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa didunia.


    4. Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi menjadi:

    a) Hukum Material yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan.
    b) Hukum Formal yaitu keseluruhan peraturan yang berisi tata cara untuk menyelesaikan suatu perbuatan yang melanggar hukum materi.


    5. Menurut sumbernya

    a) Hukum UU yaitu
    hukum yang isyarat dalam peraturan undang-undang.
    b) Hukum traktat
    yaitu hukum yang terletak di dalam perjanjian antar negara.
    c) Hukum kebiasaan/ adat
    yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan atau adat.
    d) Hukum yurisprudensi yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.


    6. Menurut Sifatnya

    a) Hukum yang dapat dikerjakan oleh hukum yang dalam persyaratan juga harus memiliki paksaan mutlak.
    b) Hukum pembantuan (pelengkap)
    yaitu hukum yang dapat dikesampingkan jika pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat sendiri dalam suatu perjanjian.

    BalasHapus

Kasus Ancaman Terhadap Ipoleksosbudhankam

  KEGIATAN PEMBELAJARAN : Nama Guru          :     Susilawati, S.Sos Mata Pelajaran    :     PKN Kelas                      :     XI IPA 3,...