Jumat, 11 September 2020

Perlindungan dan Penegakkan Hukum dalam masyarakat


Hai anak anak ku yang sholeh & sholeha.
Hari ini kita lanjutkan materi pembelajaran kita tentang Perlindungan dan Penegakkan Hukum dalam masyarakat.
Tujuan pembelajaran agar siswa dapat menjelaskan hakikat Hukum.
Jangan lupa diawali dengan berdoa terlebih dahulu.
Silahkan kalian pelajari dan pahami materi ini selanjutnya buat resume tentang macam-macam Hukum.

Materi PKN Kelas XII IPA 1 











35 komentar:

  1. Nama : Nasywa Natasha Pambudi
    Kelas : 12 IPA 1
    .
    MACAM MACAM HUKUM
    .
    A. Menurut Sumbernya ~
    1. Hukum Undang-Undang
    Hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
    2. Hukum Kebiasaan (adat)
    Hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan, kebiasaan.
    3. Hukum Traktaat
    Hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.
    4. Hukum Yurisprudensi
    Hukum yang terbentuk karena keputusan hakim (pengadilan).
    5. Hukum Doktrin
    Suatu pernyataan yang dituangkan kedalam bahasa oleh semua ahli hukum dan hasil pernyataannyapun disepakati oleh seluruh pihak.
    .
    B. Menurut Bentuknya ~
    1. Hukum Tertulis
    Hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
    2. Hukum Tidak Tertulis
    Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis. Namun berlakunya ditaati seperti sebuah peraturan perundangan, disebut juga hukum kebiasaan
    .
    C. Menurut Tempat Berlakunya ~
    1. Hukum Nasional
    Hukum yang berlaku dalam suatu negara.
    2. Hukum Internasional
    Hukum yang mengatur hubungan antarnegara dalam dunia Internasional.
    3. Hukum Asing
    Hukum yang berlaku di negara lain.
    4. Hukum Gereja
    Kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.
    .
    D. Menurut Cara Mempertahankannya ~
    1.) Hukum Material
    Hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan.
    Contoh :
    • Hukum pidana
    • Hukum perdata
    • Hukum dagang
    2.) Hukum Formal
    Hukum yang memuat peraturan cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur cara mengajukan perkara ke pengadilan dan cara hakim memberi putusan.
    Contoh :
    • Hukum acara pidana
    • Hukum acara perdata
    3.) Hukum Acara Pidana
    Peraturan yang mengatur cara memelihara dan mempertahankan hukum pidana material atau peraturan yang mengatur cara mengajukan perkara pidana ke pengadilan pidana dan cara hakim pidana memeberikan putusan.
    4.) Hukum Acara Perdata
    Peraturan-peraturan hukum yang mengatur cara memelihara dan memepertahankan hukum perdata material atau peraturan yang mengatur bagaiman caranya mengajukan suatu perkara ke pengadilan perkara.
    .
    E. Menurut Isinya ~
    1. Hukum Privat (Hukum Sipil)
    Hukum yang mengatur hungan antara orang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
    ||Meliputi Hukum perdata dan Hukum dagang||
    2. Hukum Publik (Hukum Negara)
    Hukum yang mengatur hubungan antarnegara dengan alat perlengkapan atau hubungan antarnegara dengan perseorangan.
    ||Meliputi hukum tata negara, administrasi negara, pidana, dan Internasional||
    .
    F. Berdasarkan Waktu Berlakunya ~
    1. Ius Constitutum (hukum positif)
    Hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
    Contoh :
    • UUD 1945
    2. Ius Constituendum (hukum negatif)
    Hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
    Contoh:
    • RUU
    3. Hukum Asasi (Hukum Alam)
    Hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
    .
    G. Berdasarkan Sifatnya ~
    1) Hukum yang Memaksa
    Hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
    Contoh : Jika melakukan pembunuhan maka sanksinya (wajib) dilaksanakan hukum.
    2) Hukum yang Mengatur
    Hukum yang dapat dikesampingkan jika pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Hukum yang mengatur hubungan antarindividu baru berlaku jika yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum (UU).
    Contoh : Ketentuan dalam pewarisan ab-intesto, baru memungkinkan untuk dilaksanakan jika tidak ada surat wasiat (testmen).
    .
    H. Berdasarkan Wujudnya ~
    1) Hukum Objektif
    Hukum yang mengatur hubungan antara 2 orang atau lebih yang berlaku umum. ~hukum tidak mengenal orang/golongan~
    2) Hukum Subjektif
    Hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. ~Hukum Subjektif sering disebut Hak~

    BalasHapus
  2. Intan mahraja
    12 IPA 1

    HUKUM MENURUT SUMBERNYA

    Hukum menurut sumbernya tergolong kepada tiga yaitu :

    Undang-Undang, Yaitu hukum yang tercantum didalam peraturan perundang- undangan
    Kebiasaan, Yaitu hukum yang terletak didalam peraturan-peraturan kebiasaam (Adat)
    Traktat, Yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara negara didalam suatu perjanjian antar negaara
    Yurispudensi, Yaitu Hukum yang terbentuk karna putusan hakim
    Hukum Ilmu, Yaitu Hukum yang pada dasarnya berupa ilmu hukum yang terdapat dalam para ahli hukum
    HUKUM MENURUT ISINYA

    Hukum menurut isinya tergolong kepada dua yaitu :

    Hukum Privat, (Hukum Sipil) hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan. Mencakup, hukum perorangan, hukum keluarga, hukum harta kekayaan, hukum waris, dan hukum dagang.
    Hukum Publik, Yaitu hukum yang mengatur hubungan antar negara dengan alat-alat kelengkapan atau hubungan antar negara dengan perorangan. Terdiri atas, Tata negara, Tata usaha antar negara, dan Pidana.
    HUKUM MENURUT CARA MEMPERTAHANKANNYA

    Hukum menurut cara mempertahaknnya terbagi kepada 2 :

    Hukum Materi, Yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan hubungan yang berwujud peritah-peritah dan larangan-larangan.
    Hukum Formil, (Hukum proses atau hukum acara) yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana car-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau pertauran-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara mengajukan sesuatu perkara kemuka pengadilan dan bagaimana cara-cara hakim memberi putusan.

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  5. Fadia Khairunnisa 12 IPA 3
    Macam Macam Hukum
    1. Hukum Berdasarkan Bentuknya.
    Berdasarkan bentuknya hukum terbagi menjadi 2 yaitu:
    hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
    *Hukum tertulis adalah hukum yang ditulis dalam perundang-undangan. Contohnya: hukum pidana yang dicantumkan di KUHP pidana dan hukum perdana yang dicantumkan di KUHP perdata.
    *Hukum tidak tertulis adalah hukum yang tidak tertulis di dalam perundang-undangan atau disebut juga hukum kebiasaan yang masih dijunjung tinggi pada kepercayaan dan keyakinan masyarakat, hanya saja tidak tercantum tetapi masih berlaku dan ditaati. Contohnya: hukum adat suatu daerah.

    2. Hukum Berdasarkan Sumbernya.
    Berdasarkan sumbernya hukum dibagi menjadi 5 macam yaitu :hukum undang-undang, kebiasaan atau adat, traktat, doktrin, jurisprudensi.
    *Hukum undang-undang adalah hukum yang tercatat di dalam peraturan perundang-undangan.
    *Hukum adat adalah hukum yang terletak di peraturan-peraturan adat.
    *Hukum traktat adalah hukum yang diciptakan karena suatu perjanjian antar negara-negara yang terlibat.
    *Hukum doktrin adalah hukum yang diciptakan dari pendapat berbagai para ahli hukum yang terkenal karena kemampuan dan pengetahuan.
    *Hukum jurisprudensi adalah hukum yang dibentuk oleh keputusan hakim.
    3. Hukum Berdasarkan Waktu.
    Berdasarkan waktunya hukum dibagi menjadi 3 yaitu : Ius constitutum, Ius constituendum dan Hukum asasi.
    *Ius constitutum adalah hukum positif yang berlaku saat ini untuk suatu masyarakat di dalam suatu daerah tertentu.
    *Ius constituendum adalah hukum yang berlaku di masa mendatang.
    *Hukum Asasi adalah hukum alam yang berlaku dimanapun.
    4. Hukum Berdasarkan Tempat Berlaku.
    Berdasarkan tempat berlakunya hukum dibagi menjadi 2 yaitu : hukum nasional, hukum internasional dan hukum asing.
    *Hukum Nasional adalah hukum yang berjalan di suatu Negara.
    *Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar berbagai negara di dunia.
    *Hukum Asing adalah hukum yang berjalan di Negara asing.
    5. Hukum Berdasarkan Sifatnya.
    Berdasarkan sifatnya hukum dibagi menjadi 2 yaitu: hukum yang memaksa dan mengatur.
    *Hukum yang memaksa adalah hukum yang mempunyai paksaan mutlak walaupun di keadaan apapun.
    *Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat diabaikan ketika pihak yang bersangkutan sudah mempunyai peraturan sendiri.
    6. Hukum Berdasarkan CaraMempertahankannya.
    Berdasarkan cara mempertahankannya dibagi menjadi 2 yaitu: hukum material dan formal.
    *Hukum material adalah hukum yang memuat semua peraturan yang mengatur tentang kepentingan dan hubungan yang bersifat perintah dan larangan.
    *Hukum formal adalah hukum yang berisi peraturan mengenai bagaimana cara menjalankan hukum material tersebut.
    7. Hukum Berdasarkan Wujudnya
    Berdasarkan wujudnya hukum dibagi menjadi 2 yaitu :hukum obyektif dan subyektif.
    *Hukum obyektif adalah hukum dalam suatu Negara dimana berlaku secara umum.
    *Hukum subyektif adalah hukum yang muncul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Hukum ini disebut juga dengan hak.
    8. Hukum Berdasarkan Isinya.
    Berdasarkan isinya hukum dibagi menjadi 2 yaitu: hukum privat dan hukum publik.
    *Hukum privat adalah hukum yang mengatur mengenai hubungan antara individu satu dengan individu yang lain dengan bertumpu pada kepentingan perseorangan. Hukum ini disebut juga hukum sipil. Contohnya adalah hukum perdata dan hukum dagang.
    *Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan Negara dengan warga negaranya atau Negara dengan alat kelengkapan. Disebut juga dengan hukum Negara. Dimana hukum ini dibedakan menjadi tiga yakni hukum pidana, tata Negara, dan administrasi Negara.

    BalasHapus
  6. Elsa Aulia Febrina
    12ipa3

    1. Menurut bentuknya, hukum dibedakan menjadi:
    a)Hukum tertulis yaitu, hukum yang dicantumkan didalam berbagai peraturan negara.
    b)Hukum tak tertulis yaitu, hukum yang masih berlaku dan berkembang dalam masyarakat tapi tidak tertulis seperti hukum kebiasaannya.

    2. Menurut tempatnya, dapat dibedakan sebagai berikut:
    a) Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dunia internasional
    b)Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara tertentu.
    c) Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.

    3. Menurut waktunya , hukum dapat dibedakan menjadi:
    a)ius constutum, yaitu hukum yang berlaku pada saat ini dalam suatu negara tertentu.
    b)ius constituendum,yaitu hukum yang berlaku dimasa yang akan datang.
    c) ius naturale,yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa didunia.

    4. Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi menjadi:
    a) Hukum Material yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan.
    b) Hukum Formal yaitu keseluruhan peraturan yang berisi tata cara untuk menyelesaikan suatu perbuatan yang melanggar hukum materi.

    5. Menurut sumbernya
    a) Hukum UU yaitu
    hukum yang isyarat dalam peraturan undang-undang.
    b) Hukum traktat
    yaitu hukum yang terletak di dalam perjanjian antar negara.
    c) Hukum kebiasaan/ adat
    yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan atau adat.
    d) Hukum yurisprudensi yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.

    6. Menurut Sifatnya
    a) Hukum yang dapat dikerjakan oleh hukum yang dalam persyaratan juga harus memiliki paksaan mutlak.
    b) Hukum pembantuan (pelengkap)
    yaitu hukum yang dapat dikesampingkan jika pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat sendiri dalam suatu perjanjian

    BalasHapus
  7. Karovia Latifah
    12 Ipa 1

    Hukum dibagi menjadi beberapa golongan, di antaranya :
    * Menurut sumbernya
    1) hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam perundang undangan
    2) hukum adat atau kebiasaan, yaitu hukum yg terletak di dlm peraturan2, kebiasaan adat
    3) hukum traktaat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antarnegara
    4) hukum yurisprudensi, yaitu hukum yg terbentuk daru keputusan pengadilan

    * Menurut bentuknya
    1) hukum tertulis, yaitu hukum yg di cantumkan dalam peraturan perundangan.
    2) hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang berlaku dalam keyakinan masyarakatnya tetapi tidak tertulis. Seperti hukum adat (kebiasaan).

    * Menurut tempat berlakunya
    1) hukum nasional, yaitu hukum yabg berlaku dalam suatu negara
    2) hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarnegara dalam dunia internasional
    3) hukum asing, hukum yg berlaku di negara lain
    4) hukum gereja, yaitu aturan yg ditetapkan oleh gereja untuk anggotanya.

    * Menurut cara mempertahankan
    1) hukum material, hukum yang memuat peraturan untuk keoentingan dan hubungan" yg berwujud perintah dan larangan. Contohnya hukum pidana.
    2) hukum formal (hukum proses atau bukum acara), yaitu hukum yang memuat peraturan2 yg mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana caranya mengajukan suatu perkara ke pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan. Contoh hukum acara pidana.
    3) hukum acara pidana, yaitu peraturan2 hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan hukum pidana material atau peraturan2 yang mengatur bagaimana caranya mengajukan suatu perkara pidana ke pengadilan pidana dan bagaimana cara hakim memberi keputusan.
    4) hukum acara perdata, yaitu peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan hukum perdata material atau peraturan2 yang mengatyr bagaimana caranya mengatur suatu perkara perdata ke pengadilan perdata.

    * Menurut isinya
    1) hukum privat(hukum sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang satu dengan orang lain, dgn menitikberatkan keoada keoentingan perseorangan. Hukum privat meliputi hukum oerdata dan hukum dagang.
    2) hukum publik (hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antar negara dengan alat2 perlengkapan atau hubungan antarnegara dengan perseorangan. Hukum publik meliputi hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana, dan hukum internasional.

    * Berdasarkan waktu berlakunya
    1) ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Contohnya UUD 1945
    2) ius constituendum (hukum negatif/prospektif), yaitu hukum yang berlaku di waktu yg akan datang. Contohnya RUU
    3) hukum asasi (hukum alam, yaitu hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.

    * Berdasarkan sifatnya
    1)hukum yang memaksa,yaitu hukum dalam keadaan bagaimanapun juga harus mempunyai paksaan mutlak. Misalnya memberikan sanksi yang wajib kepada orang yang bersalah di mata hukum.
    2) hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat di kesampingkan jika pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

    * Berdasarkan wujudnya
    1) hukum objektif, yaitu hukum yabg mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Maksudnya umun yaitu tidak mengenal orang atau golongan tertentu.
    2) hukum subjektif atau hak, yaitu hukum yang tinbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang atau lebih.

    BalasHapus
  8. Anggi Anita Putri
    12 IPA 3

    Menurut sumbernya hukum dapat dibagi dalam:

    1) Undang-undang (wettenrech) : Undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
    2) Kebiasaan (gewoonte-en adatrech) : Kebiasaan adalah hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
    3) Traktat (tractaten recht) : Traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara. Perjanjian tersebut biasanya meliputi bidang-bidang politik dan ekonomi.
    4) Yurisprudensi (yurisprudentie recht) : Yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena putusan hakim. Keputusan hakim kemudian dijadikan rujukan oleh hakim pada selanjutnya untuk memutuskan sesuatu perkara.
    5) Hukum ilmu (wetenscaps recht) : Hukum ilmu adalah hukum yang pada dasarnya berupa ilmu hukum yang terdapat dalam pandangan para ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh.

    *Menurut bentuknya hukum dapat dibagi dalam hukum yang dikodifikasikan, tertulis, dan tidak tertulis.

    *Menurut tempat berlakunya hukum dibagi dalam:

    1) Hukum nasional : Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
    2) Hukum internasional : Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
    3) Hukum asing : Hukum asing adalah hukum yang berlaku dalam negara lain.

    *Menurut waktu berlakunya, hukum dibagi dalam:

    1) Ius Constitutum (Hukum positif) : Hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Contohnya UUD 1945.
    2) Ius Constituendum : Hukum yang diharapkan dapat berlaku di masa yang akan datang (hukum yang dicita-citakan). Contohnya Aturan Peralihan Pasal 1 UUD 1945.
    3) Ius Naturale/Hukum Asasi (Hukum alam) : Hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat. Contohnya keadilan.

    *Hukum berdasarkan cara mempertahankannya:

    1) Hukum materiil : Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh:
    a) Hukum pidana.
    b) Hukum perdata.
    c) Hukum dagang.

    2) Hukum formil (Hukum proses atau hukum acara) : Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi putusan. Contoh:
    a) Hukum acara pidana.
    b) Hukum acara perdata.
    c) Hukum acara peradilan tata usaha negara.

    BalasHapus
  9. Wenny evita kurniawati
    12 ipa 3
    Menurut sumbernya hukum dapat dibagi dalam:

    1) Undang-undang (wettenrech) : Undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
    2) Kebiasaan (gewoonte-en adatrech) : Kebiasaan adalah hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
    3) Traktat (tractaten recht) : Traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara. Perjanjian tersebut biasanya meliputi bidang-bidang politik dan ekonomi.
    4) Yurisprudensi (yurisprudentie recht) : Yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena putusan hakim. Keputusan hakim kemudian dijadikan rujukan oleh hakim pada selanjutnya untuk memutuskan sesuatu perkara.
    5) Hukum ilmu (wetenscaps recht) : Hukum ilmu adalah hukum yang pada dasarnya berupa ilmu hukum yang terdapat dalam pandangan para ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh.

    *Menurut bentuknya hukum dapat dibagi dalam hukum yang dikodifikasikan, tertulis, dan tidak tertulis.

    *Menurut tempat berlakunya hukum dibagi dalam:

    1) Hukum nasional : Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
    2) Hukum internasional : Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
    3) Hukum asing : Hukum asing adalah hukum yang berlaku dalam negara lain.

    *Menurut waktu berlakunya, hukum dibagi dalam:

    1) Ius Constitutum (Hukum positif) : Hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Contohnya UUD 1945.
    2) Ius Constituendum : Hukum yang diharapkan dapat berlaku di masa yang akan datang (hukum yang dicita-citakan). Contohnya Aturan Peralihan Pasal 1 UUD 1945.
    3) Ius Naturale/Hukum Asasi (Hukum alam) : Hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat. Contohnya keadilan.

    *Hukum berdasarkan cara mempertahankannya:

    1) Hukum materiil : Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh:
    a) Hukum pidana.
    b) Hukum perdata.
    c) Hukum dagang.

    2) Hukum formil (Hukum proses atau hukum acara) : Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi putusan. Contoh:
    a) Hukum acara pidana.
    b) Hukum acara perdata.
    c) Hukum acara peradilan tata usaha negara.

    BalasHapus
  10. M.Ari Ginanjar
    12 IPA 1

    Menurut bentuknya, hukum itu dibagi menjadi :
    1. Hukum Tertulis, adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata.

    2. Hukum Tidak Tertulis, adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.

    Hukum tertulis sendiri masih dibagi menjadi dua, yakni hukum tertulis yang dikodifikasikan dan yang tidak dikodifikasikan. Dikodifikasikan artinya hukum tersebut dibukukan dalam lembaran negara dan diundangkan atau diumumkan. Indonesia menganut hukum tertulis yang dikodifikasi. Kelebihannya adalah adanya kepastian hukum dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum. Kekurangannya adalah hukum tersebut bila dikonotasikan bergeraknya lambat atau tidak dapat mengikuti hal-hal yang terus bergerak maju.


    Menurut sifatnya, hukum itu dibagi menjadi :
    1. Hukum yang mengatur, yakni hukum yang dapat diabaikan bila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
    2. Hukum yang memaksa, yakni hukum yang dalam keadaan apapun memiliki paksaan yang tegas.


    Menurut sumbernya, hukum itu dibagi menjadi :
    1. Hukum Undang-Undang, yakni hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
    2. Hukum Kebiasaan (adat), yakni hukum yang ada di dalam peraturan-peraturan adat.
    3. Hukum Jurisprudensi, yakni hukum yang terbentuk karena keputusan hakim di masa yang lampau dalam perkara yang sama.
    4. Hukum Traktat, yakni hukum yang terbentuk karena adanya perjanjian antara negara yang terlibat di dalamnya.


    Menurut tempat berlakunyanya, hukum itu dibagi menjadi :
    1. Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
    2. HUkum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara.
    3. Hukum Asing adalah hukum yang berlaku di negara asing.


    Menurut isinya, hukum itu dibagi menjadi :
    1. Hukum Privat (Hukum Sipil), adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan dan orang yang lain. Dapat dikatakan hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan warganegara. Contoh : Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Tetap dalam arti sempit hukum sipil disebut juga hukum perdata.
    2. Hukum Negara (Hukum Publik) dibedakan menjadi hukum pidana, tata negara dan administrasi negara.
    a. Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan negara
    b. Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan alat perlengkapan negara.
    c. Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antar alat perlengkapan negara, hubungan pemerintah pusat dengan daerah.


    Menurut cara mempertahankannya, hukum itu dibagi menjadi :
    1. Hukum Materiil, yaitu hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contoh Hukum Pidana, Hukum Perdata. Yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Materiil dan Hukum Perdata Materiil.
    2. Hukum Formil, yaitu hukum yang mengatur cara-cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materiil. Contoh Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata

    BalasHapus
  11. Putri Kartika Yuandari
    12 IPA 3
    Macam Macam Hukum
    1. Hukum Berdasarkan Bentuknya.
    Berdasarkan bentuknya hukum terbagi menjadi 2 yaitu:
    hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
    *Hukum tertulis adalah hukum yang ditulis dalam perundang-undangan. Contohnya: hukum pidana yang dicantumkan di KUHP pidana dan hukum perdana yang dicantumkan di KUHP perdata.
    *Hukum tidak tertulis adalah hukum yang tidak tertulis di dalam perundang-undangan atau disebut juga hukum kebiasaan yang masih dijunjung tinggi pada kepercayaan dan keyakinan masyarakat, hanya saja tidak tercantum tetapi masih berlaku dan ditaati. Contohnya: hukum adat suatu daerah.

    2. Hukum Berdasarkan Sumbernya.
    Berdasarkan sumbernya hukum dibagi menjadi 5 macam yaitu :hukum undang-undang, kebiasaan atau adat, traktat, doktrin, jurisprudensi.
    *Hukum undang-undang adalah hukum yang tercatat di dalam peraturan perundang-undangan.
    *Hukum adat adalah hukum yang terletak di peraturan-peraturan adat.
    *Hukum traktat adalah hukum yang diciptakan karena suatu perjanjian antar negara-negara yang terlibat.
    *Hukum doktrin adalah hukum yang diciptakan dari pendapat berbagai para ahli hukum yang terkenal karena kemampuan dan pengetahuan.
    *Hukum jurisprudensi adalah hukum yang dibentuk oleh keputusan hakim.
    3. Hukum Berdasarkan Waktu.
    Berdasarkan waktunya hukum dibagi menjadi 3 yaitu : Ius constitutum, Ius constituendum dan Hukum asasi.
    *Ius constitutum adalah hukum positif yang berlaku saat ini untuk suatu masyarakat di dalam suatu daerah tertentu.
    *Ius constituendum adalah hukum yang berlaku di masa mendatang.
    *Hukum Asasi adalah hukum alam yang berlaku dimanapun.
    4. Hukum Berdasarkan Tempat Berlaku.
    Berdasarkan tempat berlakunya hukum dibagi menjadi 2 yaitu : hukum nasional, hukum internasional dan hukum asing.
    *Hukum Nasional adalah hukum yang berjalan di suatu Negara.
    *Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar berbagai negara di dunia.
    *Hukum Asing adalah hukum yang berjalan di Negara asing.
    5. Hukum Berdasarkan Sifatnya.
    Berdasarkan sifatnya hukum dibagi menjadi 2 yaitu: hukum yang memaksa dan mengatur.
    *Hukum yang memaksa adalah hukum yang mempunyai paksaan mutlak walaupun di keadaan apapun.
    *Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat diabaikan ketika pihak yang bersangkutan sudah mempunyai peraturan sendiri.
    6. Hukum Berdasarkan CaraMempertahankannya.
    Berdasarkan cara mempertahankannya dibagi menjadi 2 yaitu: hukum material dan formal.
    *Hukum material adalah hukum yang memuat semua peraturan yang mengatur tentang kepentingan dan hubungan yang bersifat perintah dan larangan.
    *Hukum formal adalah hukum yang berisi peraturan mengenai bagaimana cara menjalankan hukum material tersebut.
    7. Hukum Berdasarkan Wujudnya
    Berdasarkan wujudnya hukum dibagi menjadi 2 yaitu :hukum obyektif dan subyektif.
    *Hukum obyektif adalah hukum dalam suatu Negara dimana berlaku secara umum.
    *Hukum subyektif adalah hukum yang muncul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Hukum ini disebut juga dengan hak.
    8. Hukum Berdasarkan Isinya.
    Berdasarkan isinya hukum dibagi menjadi 2 yaitu: hukum privat dan hukum publik.
    *Hukum privat adalah hukum yang mengatur mengenai hubungan antara individu satu dengan individu yang lain dengan bertumpu pada kepentingan perseorangan. Hukum ini disebut juga hukum sipil. Contohnya adalah hukum perdata dan hukum dagang.
    *Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan Negara dengan warga negaranya atau Negara dengan alat kelengkapan. Disebut juga dengan hukum Negara. Dimana hukum ini dibedakan menjadi tiga yakni hukum pidana, tata Negara, dan administrasi Negara.

    BalasHapus
  12. Nama :Eldest Saputra
    Kelas:12 IPA 1

    Menurut bentuknya, hukum itu dibagi menjadi :
    1. Hukum Tertulis, adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata.

    2. Hukum Tidak Tertulis, adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.

    Hukum tertulis sendiri masih dibagi menjadi dua, yakni hukum tertulis yang dikodifikasikan dan yang tidak dikodifikasikan. Dikodifikasikan artinya hukum tersebut dibukukan dalam lembaran negara dan diundangkan atau diumumkan. Indonesia menganut hukum tertulis yang dikodifikasi. Kelebihannya adalah adanya kepastian hukum dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum. Kekurangannya adalah hukum tersebut bila dikonotasikan bergeraknya lambat atau tidak dapat mengikuti hal-hal yang terus bergerak maju.


    Menurut sifatnya, hukum itu dibagi menjadi :
    1. Hukum yang mengatur, yakni hukum yang dapat diabaikan bila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
    2. Hukum yang memaksa, yakni hukum yang dalam keadaan apapun memiliki paksaan yang tegas.


    Menurut sumbernya, hukum itu dibagi menjadi :
    1. Hukum Undang-Undang, yakni hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
    2. Hukum Kebiasaan (adat), yakni hukum yang ada di dalam peraturan-peraturan adat.
    3. Hukum Jurisprudensi, yakni hukum yang terbentuk karena keputusan hakim di masa yang lampau dalam perkara yang sama.
    4. Hukum Traktat, yakni hukum yang terbentuk karena adanya perjanjian antara negara yang terlibat di dalamnya.


    Menurut tempat berlakunyanya, hukum itu dibagi menjadi :
    1. Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
    2. HUkum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara.
    3. Hukum Asing adalah hukum yang berlaku di negara asing.


    Menurut isinya, hukum itu dibagi menjadi :
    1. Hukum Privat (Hukum Sipil), adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan dan orang yang lain. Dapat dikatakan hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan warganegara. Contoh : Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Tetap dalam arti sempit hukum sipil disebut juga hukum perdata.
    2. Hukum Negara (Hukum Publik) dibedakan menjadi hukum pidana, tata negara dan administrasi negara.
    a. Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan negara
    b. Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan alat perlengkapan negara.
    c. Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antar alat perlengkapan negara, hubungan pemerintah pusat dengan daerah.


    Menurut cara mempertahankannya, hukum itu dibagi menjadi :
    1. Hukum Materiil, yaitu hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contoh Hukum Pidana, Hukum Perdata. Yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Materiil dan Hukum Perdata Materiil.
    2. Hukum Formil, yaitu hukum yang mengatur cara-cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materiil. Contoh Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata

    BalasHapus
  13. M.Rifqi Rizqullah
    12 IPA 1

    Ada beberapa macam hukum yang berlaku di negara kita berdasarkan beberapa aspek.

    Berdasarkan bentuknya
    Terbagi menjadi dua yakni hukum tertulis dan tidak tertulis.

    -Hukum tertulis ialah hukum yang dicantumkan
    atau ditulis dalam perundang-undangan seperti
    contoh: hukum pidana yang dituliskan dalam
    KUHP pidana dan hukum perdata yang dituliskan
    dalam KUHP perdata.
    -Hukum tidak tertulis ialah hukum yang tidak
    tercantum dalam perundang-undangan atau hukum
    kebiasaan yang masih dijunjung tinggi dalam
    keyakinan masyarakat, namun tidak
    tercantumkan, akan tetapi masih berlaku serta
    masih ditaati seperti halnya peraturan
    perundangan. Seperti contoh: hukum kebiasaan
    / adat suatu daerah atau masyarakat tidak
    dicantumkan dalam perundang-undangan namun
    tetap dipatuhi oleh daerahnya.

    Berdasarkan sumbernya
    Hukum terbagi menjadi lima macam yaitu hukum Undang-Undang, kebiasaan/adat, traktat, jurisprudensi, doktrin.

    1.Hukum undang-undang, ialah hukum yang tercantum didalam peraturan perundang-undangan.

    2.Hukum adat, ialah hukum yang berada dalam peraturan-peraturan adat.

    3.Hukum traktat, ialah hukum yang dibentuk karena adanya suatu perjanjian negara-negara yang terlibat didalamnya.

    4.Hukum jurisprudensi, ialah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

    5.Hukum doktrin, yakni hukum yang terbentuk dari pendapat beberapa para ahli hukum yang tertermasyhur karena pengetahuannya.

    Berdasarkan waktu dan tempat berlakunya
    1.Berdasarkan waktu berlakunya, hukum terbagi menjadi tiga yaitu: Ius constitutum, Ius constituendum dan Hukum asasi. Ius constitutum merupakan hukum positif yang berlaku saat ini bagi suatu masyarakat dalam suatu daerah tertentu. Ius constituendum merupakan hukum yang berlaku untuk masa yang akan datang. Hukum asasi merupakan hukum alam yang berlaku dimanapun.

    2.Berdasarkan tempat berlakunya, hukum terbagi menjadi dua yaitu: hukum nasional, hukum internasional dan hukum asing. Hukum nasional ialah hukum yang berlaku di dalam suatu Negara. Hukum internasional ialah hukum yang mengatur hubungan dalam negara-negara di dunia atau hubungan antar negara di sunia. Sedangkan hukum asing ialah hukum yang berlaku di Negara asing.

    Hukum terbagi menjadi dua, yakni:
    1.Hukum yang memaksa, merupakan hukum yang memiliki paksaan secara mutlak dalam keadaan apapun.
    2.Hukum yang mengatur, merupakan hukum yang dapat disampingkan atau diabaikan jika pihak-pihak yang bersangkutan sudah membuat/memiliki peraturan sendiri.

    Berdasarkan cara mempertahankannya
    1.Hukum material, merupakan hukum yang memuat seluruh peraturan yang mengatur tentang kepentingan & hubungan yang bersifat perintah & larangan.
    2.Hukum formal, merupakan hukum yang berisi peraturan tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material tersebut.

    Berdasarkan wujudnya
    Hukum terbagi menjadi dua, yakni:
    1.Hukum obyektif, merupakan hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum.
    2.Hukum subyektif, merupakan hukum yang muncul dari hukum obyektif & berlaku pada individu tertentu atau lebih. Hukum ini disebut juga dengan hak.

    Berdasarkan isinya
    Hukum terbagi dua yakni:
    1.Hukum privat, ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Hukum ini disebut juga hukum sipil. Contohnya adalah hukum dagang dan perdata.
    2.Hukum publik, ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapan Negara/mengatur hubungan antara Negara dengan warganegaranya. Disebut juga dengan hukum Negara. Dimana hukum ini dibedakan menjadi tiga yakni hukum pidana, tata Negara, dan administrasi Negara.

    BalasHapus
  14. Gilang Ramadhan
    12 IPA 1

    Macam Macam Hukum
    1. Hukum Berdasarkan Bentuknya.
    Berdasarkan bentuknya hukum terbagi menjadi 2 yaitu:
    hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
    *Hukum tertulis adalah hukum yang ditulis dalam perundang-undangan. Contohnya: hukum pidana yang dicantumkan di KUHP pidana dan hukum perdana yang dicantumkan di KUHP perdata.
    *Hukum tidak tertulis adalah hukum yang tidak tertulis di dalam perundang-undangan atau disebut juga hukum kebiasaan yang masih dijunjung tinggi pada kepercayaan dan keyakinan masyarakat, hanya saja tidak tercantum tetapi masih berlaku dan ditaati. Contohnya: hukum adat suatu daerah.

    2. Hukum Berdasarkan Sumbernya.
    Berdasarkan sumbernya hukum dibagi menjadi 5 macam yaitu :hukum undang-undang, kebiasaan atau adat, traktat, doktrin, jurisprudensi.
    *Hukum undang-undang adalah hukum yang tercatat di dalam peraturan perundang-undangan.
    *Hukum adat adalah hukum yang terletak di peraturan-peraturan adat.
    *Hukum traktat adalah hukum yang diciptakan karena suatu perjanjian antar negara-negara yang terlibat.
    *Hukum doktrin adalah hukum yang diciptakan dari pendapat berbagai para ahli hukum yang terkenal karena kemampuan dan pengetahuan.
    *Hukum jurisprudensi adalah hukum yang dibentuk oleh keputusan hakim.
    3. Hukum Berdasarkan Waktu.
    Berdasarkan waktunya hukum dibagi menjadi 3 yaitu : Ius constitutum, Ius constituendum dan Hukum asasi.
    *Ius constitutum adalah hukum positif yang berlaku saat ini untuk suatu masyarakat di dalam suatu daerah tertentu.
    *Ius constituendum adalah hukum yang berlaku di masa mendatang.
    *Hukum Asasi adalah hukum alam yang berlaku dimanapun.
    4. Hukum Berdasarkan Tempat Berlaku.
    Berdasarkan tempat berlakunya hukum dibagi menjadi 2 yaitu : hukum nasional, hukum internasional dan hukum asing.
    *Hukum Nasional adalah hukum yang berjalan di suatu Negara.
    *Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar berbagai negara di dunia.
    *Hukum Asing adalah hukum yang berjalan di Negara asing.
    5. Hukum Berdasarkan Sifatnya.
    Berdasarkan sifatnya hukum dibagi menjadi 2 yaitu: hukum yang memaksa dan mengatur.
    *Hukum yang memaksa adalah hukum yang mempunyai paksaan mutlak walaupun di keadaan apapun.
    *Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat diabaikan ketika pihak yang bersangkutan sudah mempunyai peraturan sendiri.
    6. Hukum Berdasarkan CaraMempertahankannya.
    Berdasarkan cara mempertahankannya dibagi menjadi 2 yaitu: hukum material dan formal.
    *Hukum material adalah hukum yang memuat semua peraturan yang mengatur tentang kepentingan dan hubungan yang bersifat perintah dan larangan.
    *Hukum formal adalah hukum yang berisi peraturan mengenai bagaimana cara menjalankan hukum material tersebut.
    7. Hukum Berdasarkan Wujudnya
    Berdasarkan wujudnya hukum dibagi menjadi 2 yaitu :hukum obyektif dan subyektif.
    *Hukum obyektif adalah hukum dalam suatu Negara dimana berlaku secara umum.
    *Hukum subyektif adalah hukum yang muncul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Hukum ini disebut juga dengan hak.
    8. Hukum Berdasarkan Isinya.
    Berdasarkan isinya hukum dibagi menjadi 2 yaitu: hukum privat dan hukum publik.
    *Hukum privat adalah hukum yang mengatur mengenai hubungan antara individu satu dengan individu yang lain dengan bertumpu pada kepentingan perseorangan. Hukum ini disebut juga hukum sipil. Contohnya adalah hukum perdata dan hukum dagang.
    *Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan Negara dengan warga negaranya atau Negara dengan alat kelengkapan. Disebut juga dengan hukum Negara. Dimana hukum ini dibedakan menjadi tiga yakni hukum pidana, tata Negara, dan administrasi Negara.

    BalasHapus
  15. Nama:Feby Cahya Andini
    Kelas:12 IPA 1

    •Hukum dibagi menjadi beberapa golongan, di antaranya :
    ~ Menurut sumbernya
    1) hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam perundang undangan
    2) hukum adat atau kebiasaan, yaitu hukum yg terletak di dlm peraturan2, kebiasaan adat
    3) hukum traktaat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antarnegara
    4) hukum yurisprudensi, yaitu hukum yg terbentuk daru keputusan pengadilan

    ~ Menurut bentuknya
    1) hukum tertulis, yaitu hukum yg di cantumkan dalam peraturan perundangan.
    2) hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang berlaku dalam keyakinan masyarakatnya tetapi tidak tertulis. Seperti hukum adat (kebiasaan).

    ~ Menurut tempat berlakunya
    1) hukum nasional, yaitu hukum yabg berlaku dalam suatu negara
    2) hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarnegara dalam dunia internasional
    3) hukum asing, hukum yg berlaku di negara lain
    4) hukum gereja, yaitu aturan yg ditetapkan oleh gereja untuk anggotanya.

    ~ Menurut cara mempertahankan
    1) hukum material, hukum yang memuat peraturan untuk keoentingan dan hubungan" yg berwujud perintah dan larangan. Contohnya hukum pidana.
    2) hukum formal (hukum proses atau bukum acara), yaitu hukum yang memuat peraturan2 yg mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana caranya mengajukan suatu perkara ke pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan. Contoh hukum acara pidana.
    3) hukum acara pidana, yaitu peraturan2 hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan hukum pidana material atau peraturan2 yang mengatur bagaimana caranya mengajukan suatu perkara pidana ke pengadilan pidana dan bagaimana cara hakim memberi keputusan.
    4) hukum acara perdata, yaitu peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan hukum perdata material atau peraturan2 yang mengatyr bagaimana caranya mengatur suatu perkara perdata ke pengadilan perdata.

    ~ Menurut isinya
    1) hukum privat(hukum sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang satu dengan orang lain, dgn menitikberatkan keoada keoentingan perseorangan. Hukum privat meliputi hukum oerdata dan hukum dagang.
    2) hukum publik (hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antar negara dengan alat2 perlengkapan atau hubungan antarnegara dengan perseorangan. Hukum publik meliputi hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana, dan hukum internasional.

    ~ Berdasarkan waktu berlakunya
    1) ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Contohnya UUD 1945
    2) ius constituendum (hukum negatif/prospektif), yaitu hukum yang berlaku di waktu yg akan datang. Contohnya RUU
    3) hukum asasi (hukum alam, yaitu hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.

    ~ Berdasarkan sifatnya
    1)hukum yang memaksa,yaitu hukum dalam keadaan bagaimanapun juga harus mempunyai paksaan mutlak. Misalnya memberikan sanksi yang wajib kepada orang yang bersalah di mata hukum.
    2) hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat di kesampingkan jika pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

    ~ Berdasarkan wujudnya
    1) hukum objektif, yaitu hukum yabg mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Maksudnya umun yaitu tidak mengenal orang atau golongan tertentu.
    2) hukum subjektif atau hak, yaitu hukum yang tinbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang atau lebih.

    BalasHapus
  16. Lentariwidya L
    12 IPA 3

    Menurut sumbernya hukum dapat dibagi dalam:

    1) Undang-undang (wettenrech) : Undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
    2) Kebiasaan (gewoonte-en adatrech) : Kebiasaan adalah hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
    3) Traktat (tractaten recht) : Traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara. Perjanjian tersebut biasanya meliputi bidang-bidang politik dan ekonomi.
    4) Yurisprudensi (yurisprudentie recht) : Yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena putusan hakim. Keputusan hakim kemudian dijadikan rujukan oleh hakim pada selanjutnya untuk memutuskan sesuatu perkara.
    5) Hukum ilmu (wetenscaps recht) : Hukum ilmu adalah hukum yang pada dasarnya berupa ilmu hukum yang terdapat dalam pandangan para ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh.

    *Menurut bentuknya hukum dapat dibagi dalam hukum yang dikodifikasikan, tertulis, dan tidak tertulis.

    *Menurut tempat berlakunya hukum dibagi dalam:

    1) Hukum nasional : Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
    2) Hukum internasional : Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
    3) Hukum asing : Hukum asing adalah hukum yang berlaku dalam negara lain.

    *Menurut waktu berlakunya, hukum dibagi dalam:

    1) Ius Constitutum (Hukum positif) : Hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Contohnya UUD 1945.
    2) Ius Constituendum : Hukum yang diharapkan dapat berlaku di masa yang akan datang (hukum yang dicita-citakan). Contohnya Aturan Peralihan Pasal 1 UUD 1945.
    3) Ius Naturale/Hukum Asasi (Hukum alam) : Hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat. Contohnya keadilan.

    *Hukum berdasarkan cara mempertahankannya:

    1) Hukum materiil : Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh:
    a) Hukum pidana.
    b) Hukum perdata.
    c) Hukum dagang.

    2) Hukum formil (Hukum proses atau hukum acara) : Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi putusan. Contoh:
    a) Hukum acara pidana.
    b) Hukum acara perdata.
    c) Hukum acara peradilan tata usaha negara.

    BalasHapus
  17. M.Hafiz Batubara
    XII IPA

    Menurut bentuknya, hukum itu dibagi menjadi :
    1. Hukum Tertulis, adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata.

    2. Hukum Tidak Tertulis, adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.

    Hukum tertulis sendiri masih dibagi menjadi dua, yakni hukum tertulis yang dikodifikasikan dan yang tidak dikodifikasikan. Dikodifikasikan artinya hukum tersebut dibukukan dalam lembaran negara dan diundangkan atau diumumkan. Indonesia menganut hukum tertulis yang dikodifikasi. Kelebihannya adalah adanya kepastian hukum dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum. Kekurangannya adalah hukum tersebut bila dikonotasikan bergeraknya lambat atau tidak dapat mengikuti hal-hal yang terus bergerak maju.


    Menurut sifatnya, hukum itu dibagi menjadi :
    1. Hukum yang mengatur, yakni hukum yang dapat diabaikan bila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
    2. Hukum yang memaksa, yakni hukum yang dalam keadaan apapun memiliki paksaan yang tegas.


    Menurut sumbernya, hukum itu dibagi menjadi :
    1. Hukum Undang-Undang, yakni hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
    2. Hukum Kebiasaan (adat), yakni hukum yang ada di dalam peraturan-peraturan adat.
    3. Hukum Jurisprudensi, yakni hukum yang terbentuk karena keputusan hakim di masa yang lampau dalam perkara yang sama.
    4. Hukum Traktat, yakni hukum yang terbentuk karena adanya perjanjian antara negara yang terlibat di dalamnya.


    Menurut tempat berlakunyanya, hukum itu dibagi menjadi :
    1. Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
    2. HUkum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara.
    3. Hukum Asing adalah hukum yang berlaku di negara asing.


    Menurut isinya, hukum itu dibagi menjadi :
    1. Hukum Privat (Hukum Sipil), adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan dan orang yang lain. Dapat dikatakan hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan warganegara. Contoh : Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Tetap dalam arti sempit hukum sipil disebut juga hukum perdata.
    2. Hukum Negara (Hukum Publik) dibedakan menjadi hukum pidana, tata negara dan administrasi negara.
    a. Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan negara
    b. Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan alat perlengkapan negara.
    c. Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antar alat perlengkapan negara, hubungan pemerintah pusat dengan daerah.


    Menurut cara mempertahankannya, hukum itu dibagi menjadi :
    1. Hukum Materiil, yaitu hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contoh Hukum Pidana, Hukum Perdata. Yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Materiil dan Hukum Perdata Materiil.
    2. Hukum Formil, yaitu hukum yang mengatur cara-cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materiil. Contoh Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata

    BalasHapus
  18. Nyimas Ratih z.a
    12 IPA 2

    Macam-macam pembagian hukum
    1. Hukum menurut sumbernya
    Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
    Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
    Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
    Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
    Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
    2. Hukum menurut bentuknya
    Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
    Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
    3.Hukum menurut tempat berlakunya
    Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
    Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
    4.Hukum menurut waktu berlakunya
    Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
    Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
    Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
    5. Hukum menurut cara mempertahankannya
    Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
    Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material.
    6. Hukum menurut sifatnya
    Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
    Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
    7.Hukum menurut wujudnya
    Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
    Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
    8.Hukum menurut isinya
    Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
    Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya atau hubungan antara Negara dengan warganegara.

    BalasHapus
  19. Marsa Jannatul Fida
    12 IPA 3

    A. hukum menurut sumbernya
    1) hukum undang-undang
    2) hukum kebiasaan atau adat
    3) hukum traktat
    4) hukum yurisprudensi
    5) hukum doktrin

    B. menurut bentuknya
    1) hukum tertulis = ada di peraturan perundangan
    2) hukum tidak tertulis = hukum kebiasaan (adat)

    C. menurut tempat berlakunya
    1) hukum nasional = berlaku di suatu ngera
    2) hukum internasional = hubungan atarnegara internasional
    3) hukum asing = berlaku di negara lain
    4) hukum gereja = norma geraja untuk anggota

    D. menurut cara mempertahankan
    1) hukum material = hukum pidana, dan hukum perdata
    2) hukum formal = hukum acara pidana dan perdata

    E. menurut isinya
    1) hukum privat (hukum sipil) = hubugan orang dengan orang
    2) hukum publik (hukum negara) = hubungan negara dengan negara

    F. berdasarkan waktu berlakunya
    1) ius constitutum (hukum positif) = hukum yg sudah berlaki skrng
    2) ius constituendum (hukum negatif/prospektif) = hukum yg diharapkan berlaku

    G. berdasarkan sifatnya
    1) hukum yang memaksa = harus
    2) hukum yang mengatur = dapat dikesampingkan

    H. berdasarkan wujudnya
    1) hukum objektif =berlaku umum
    2) hukum subjektif = timbul dr hukum subjektif (hak)

    BalasHapus
  20. Nama: Mutia Cahyaningtyas
    Kelas: 12 IPA 1
    Hukum dibagi menjadi beberapa golongan adalah:
    * Menurut sumbernya
    1) hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam perundang undangan
    2) hukum adat atau kebiasaan, yaitu hukum yg terletak di dlm peraturan2, kebiasaan adat
    3) hukum traktaat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antarnegara
    4) hukum yurisprudensi, yaitu hukum yg terbentuk daru keputusan pengadilan

    * Menurut bentuknya
    1) hukum tertulis, yaitu hukum yg di cantumkan dalam peraturan perundangan.
    2) hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang berlaku dalam keyakinan masyarakatnya tetapi tidak tertulis. Seperti hukum adat (kebiasaan).

    * Menurut tempat berlakunya
    1) hukum nasional, yaitu hukum yabg berlaku dalam suatu negara
    2) hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarnegara dalam dunia internasional
    3) hukum asing, hukum yg berlaku di negara lain
    4) hukum gereja, yaitu aturan yg ditetapkan oleh gereja untuk anggotanya.

    * Menurut cara mempertahankan
    1) hukum material, hukum yang memuat peraturan untuk keoentingan dan hubungan" yg berwujud perintah dan larangan. Contohnya hukum pidana.
    2) hukum formal (hukum proses atau bukum acara), yaitu hukum yang memuat peraturan2 yg mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana caranya mengajukan suatu perkara ke pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan. Contoh hukum acara pidana.
    3) hukum acara pidana, yaitu peraturan2 hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan hukum pidana material atau peraturan2 yang mengatur bagaimana caranya mengajukan suatu perkara pidana ke pengadilan pidana dan bagaimana cara hakim memberi keputusan.
    4) hukum acara perdata, yaitu peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan hukum perdata material atau peraturan2 yang mengatyr bagaimana caranya mengatur suatu perkara perdata ke pengadilan perdata.

    * Menurut isinya
    1) hukum privat(hukum sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang satu dengan orang lain, dgn menitikberatkan keoada keoentingan perseorangan. Hukum privat meliputi hukum oerdata dan hukum dagang.
    2) hukum publik (hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antar negara dengan alat2 perlengkapan atau hubungan antarnegara dengan perseorangan. Hukum publik meliputi hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana, dan hukum internasional.

    * Berdasarkan waktu berlakunya
    1) ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Contohnya UUD 1945
    2) ius constituendum (hukum negatif/prospektif), yaitu hukum yang berlaku di waktu yg akan datang. Contohnya RUU
    3) hukum asasi (hukum alam, yaitu hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.

    * Berdasarkan sifatnya
    1)hukum yang memaksa,yaitu hukum dalam keadaan bagaimanapun juga harus mempunyai paksaan mutlak. Misalnya memberikan sanksi yang wajib kepada orang yang bersalah di mata hukum.
    2) hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat di kesampingkan jika pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

    * Berdasarkan wujudnya
    1) hukum objektif, yaitu hukum yabg mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Maksudnya umun yaitu tidak mengenal orang atau golongan tertentu.
    2) hukum subjektif atau hak, yaitu hukum yang tinbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang atau lebih.

    BalasHapus
  21. Septy Meliza
    12 Ipa 1

    MACAM-MACAM HUKUM
    • Hukum berdasarkan bentuknya
    1. Hukum tertulis adalah hukum yang tertulis dalam perundang-undangan. Contoh: KUHP pidana, KUHP perdata.
    2. Hukum tidak tertulis adalah hukum yang tidak tertulis dalam perundang-undangan. Contoh: hukum adat suatu daerah.

    • Hukum berdasarkan sumbernya
    1. Hukum Undang-undnag adalah hukum yang tercatat di dalam peraturan perundang-undangan.
    2. Hukum adat adalah hukum yang terletak di peraturan adat.
    3. Hukum traktat adalah hukum yang di ciptakan karena suatu perjanjian antar negara yang terlibat.
    4. Hukum doktrin adalah hukum yang di ciptakan dari pendapat berbagai para ahli hukum yang terkenal karena pendidikan.
    5. Hukum jurisprudensi adalah hukum yang dibentuk oleh keputusan hakim.

    • Hukum berdasarkan tempat berlaku
    1. Hukum nasional adalah hukum yang berjalan di suatu negara.
    2. Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara.
    3. Hukum asing adalah hukum yang mengatur hubungan negara lain.

    •Hukum berdasarkan cara mempertahankan
    1. Hukum material, hukum yang memuat peraturan untuk keoentingan dan hubungan yg berwujud perintah dan larangan. Contohnya hukum pidana.
    2. Hukum formal (hukum proses atau bukum acara), yaitu hukum yang memuat peraturan2 yg mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana caranya mengajukan suatu perkara ke pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan. Contoh :hukum acara pidana.
    3. Hukum acara pidana, yaitu peraturan2 hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan hukum pidana material atau peraturan2 yang mengatur bagaimana caranya mengajukan suatu perkara pidana ke pengadilan pidana dan bagaimana cara hakim memberi keputusan.
    4. Hukum acara perdata, yaitu peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan hukum perdata material atau peraturan2 yang mengatyr bagaimana caranya mengatur suatu perkara perdata ke pengadilan perdata.

    • Menurut isinya
    1. Hukum privat(hukum sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang satu dengan orang lain.Contoh hukum dagang
    2. Hukum publik (hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antar negara.Contoh : Hukum tata negara.

    • Hukun berdasarkan waktu berlakunya
    1. Ius constitutum (hukum posituf) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Contoh: UUD 1945
    2. Ius constituendum (hukum negatif/prospektif), yaitu hukum yang berlaku di waktu yg akan datang. Contoh: RUU
    3. Hukum asasi (hukum alam, yaitu hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.

    • Hukum berdasarkan sifatnya
    1. hukum yang memaksa yaitu hukum yang mempunyai paksaan mutlak.
    2. Hukum yang mengatur yaitu hukum yang dapat di kesampingkan jika pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

    • Hukum berdasarkan wujudnya
    1. Hukum objektif, yaitu hukum yabg mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Maksudnya umun yaitu tidak mengenal orang atau golongan tertentu.
    2. Hukum subjektif atau hak, yaitu hukum yang tinbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang atau lebih.

    BalasHapus
  22. Nama:lisel niya sika
    Kelas:12 ipa 2

    MACAM MACAM HUKUM

    A. Menurut Sumbernya
    1. Hukum Undang-Undang
    Hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
    2. Hukum Kebiasaan (adat)
    Hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan, kebiasaan.
    3. Hukum Traktaat
    Hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.
    4. Hukum Yurisprudensi
    Hukum yang terbentuk karena keputusan hakim (pengadilan).
    5. Hukum Doktrin
    Suatu pernyataan yang dituangkan kedalam bahasa oleh semua ahli hukum dan hasil pernyataannyapun disepakati oleh seluruh pihak.

    B. Menurut Bentuknya
    1. Hukum Tertulis
    Hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
    2. Hukum Tidak Tertulis
    Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis. Namun berlakunya ditaati seperti sebuah peraturan perundangan, disebut juga hukum kebiasaan

    C. Menurut Tempat Berlakunya
    1. Hukum Nasional
    Hukum yang berlaku dalam suatu negara.
    2. Hukum Internasional
    Hukum yang mengatur hubungan antarnegara dalam dunia Internasional.
    3. Hukum Asing
    Hukum yang berlaku di negara lain.
    4. Hukum Gereja
    Kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.

    D. Menurut Cara Mempertahankannya
    1.) Hukum Material
    Hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan.
    Contoh :
    • Hukum pidana
    • Hukum perdata
    • Hukum dagang
    2.) Hukum Formal
    Hukum yang memuat peraturan cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur cara mengajukan perkara ke pengadilan dan cara hakim memberi putusan.
    Contoh :
    • Hukum acara pidana
    • Hukum acara perdata
    3.) Hukum Acara Pidana
    Peraturan yang mengatur cara memelihara dan mempertahankan hukum pidana material atau peraturan yang mengatur cara mengajukan perkara pidana ke pengadilan pidana dan cara hakim pidana memeberikan putusan.
    4.) Hukum Acara Perdata
    Peraturan-peraturan hukum yang mengatur cara memelihara dan memepertahankan hukum perdata material atau peraturan yang mengatur bagaiman caranya mengajukan suatu perkara ke pengadilan perkara.

    E. Menurut Isinya
    1. Hukum Privat (Hukum Sipil)
    Hukum yang mengatur hungan antara orang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
    ||Meliputi Hukum perdata dan Hukum dagang||
    2. Hukum Publik (Hukum Negara)
    Hukum yang mengatur hubungan antarnegara dengan alat perlengkapan atau hubungan antarnegara dengan perseorangan.
    ||Meliputi hukum tata negara, administrasi negara, pidana, dan Internasional||

    F. Berdasarkan Waktu Berlakunya
    1. Ius Constitutum (hukum positif)
    Hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
    Contoh :
    • UUD 1945
    2. Ius Constituendum (hukum negatif)
    Hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
    Contoh:
    • RUU
    3. Hukum Asasi (Hukum Alam)
    Hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.

    G. Berdasarkan Sifatnya
    1) Hukum yang Memaksa
    Hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
    Contoh : Jika melakukan pembunuhan maka sanksinya (wajib) dilaksanakan hukum.
    2) Hukum yang Mengatur
    Hukum yang dapat dikesampingkan jika pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Hukum yang mengatur hubungan antarindividu baru berlaku jika yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum (UU).
    Contoh : Ketentuan dalam pewarisan ab-intesto, baru memungkinkan untuk dilaksanakan jika tidak ada surat wasiat (testmen).
    .
    H. Berdasarkan Wujudnya
    1) Hukum Objektif
    Hukum yang mengatur hubungan antara 2 orang atau lebih yang berlaku umum. ~hukum tidak mengenal orang/golongan~
    2) Hukum Subjektif
    Hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih.

    BalasHapus
  23. M.Adek Taufiqqurrohman
    12 IPA 1
    ~ Menurut sumbernya
    1) hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam perundang undangan
    2) hukum adat atau kebiasaan, yaitu hukum yg terletak di dlm peraturan2, kebiasaan adat
    3) hukum traktaat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antarnegara
    4) hukum yurisprudensi, yaitu hukum yg terbentuk daru keputusan pengadilan

    ~ Menurut bentuknya
    1) hukum tertulis, yaitu hukum yg di cantumkan dalam peraturan perundangan.
    2) hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang berlaku dalam keyakinan masyarakatnya tetapi tidak tertulis. Seperti hukum adat (kebiasaan).

    ~ Menurut tempat berlakunya
    1) hukum nasional, yaitu hukum yabg berlaku dalam suatu negara
    2) hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarnegara dalam dunia internasional
    3) hukum asing, hukum yg berlaku di negara lain
    4) hukum gereja, yaitu aturan yg ditetapkan oleh gereja untuk anggotanya.

    ~ Menurut cara mempertahankan
    1) hukum material, hukum yang memuat peraturan untuk keoentingan dan hubungan" yg berwujud perintah dan larangan. Contohnya hukum pidana.
    2) hukum formal (hukum proses atau bukum acara), yaitu hukum yang memuat peraturan2 yg mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana caranya mengajukan suatu perkara ke pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan. Contoh hukum acara pidana.
    3) hukum acara pidana, yaitu peraturan2 hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan hukum pidana material atau peraturan2 yang mengatur bagaimana caranya mengajukan suatu perkara pidana ke pengadilan pidana dan bagaimana cara hakim memberi keputusan.
    4) hukum acara perdata, yaitu peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan hukum perdata material atau peraturan2 yang mengatyr bagaimana caranya mengatur suatu perkara perdata ke pengadilan perdata.

    ~ Menurut isinya
    1) hukum privat(hukum sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang satu dengan orang lain, dgn menitikberatkan keoada keoentingan perseorangan. Hukum privat meliputi hukum oerdata dan hukum dagang.
    2) hukum publik (hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antar negara dengan alat2 perlengkapan atau hubungan antarnegara dengan perseorangan. Hukum publik meliputi hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana, dan hukum internasional.

    ~ Berdasarkan waktu berlakunya
    1) ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Contohnya UUD 1945
    2) ius constituendum (hukum negatif/prospektif), yaitu hukum yang berlaku di waktu yg akan datang. Contohnya RUU
    3) hukum asasi (hukum alam, yaitu hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.

    ~ Berdasarkan sifatnya
    1)hukum yang memaksa,yaitu hukum dalam keadaan bagaimanapun juga harus mempunyai paksaan mutlak. Misalnya memberikan sanksi yang wajib kepada orang yang bersalah di mata hukum.
    2) hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat di kesampingkan jika pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

    ~ Berdasarkan wujudnya
    1) hukum objektif, yaitu hukum yabg mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Maksudnya umun yaitu tidak mengenal orang atau golongan tertentu.
    2) hukum subjektif atau hak, yaitu hukum yang tinbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang atau lebih.

    BalasHapus
  24. ALVI KHOIRUNNISA
    12 IPA 1


    Macam Macam Hukum
    1. Hukum Berdasarkan Bentuknya.
    Berdasarkan bentuknya hukum terbagi menjadi 2 yaitu:
    hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
    *Hukum tertulis adalah hukum yang ditulis dalam perundang-undangan. Contohnya: hukum pidana yang dicantumkan di KUHP pidana dan hukum perdana yang dicantumkan di KUHP perdata.
    *Hukum tidak tertulis adalah hukum yang tidak tertulis di dalam perundang-undangan atau disebut juga hukum kebiasaan yang masih dijunjung tinggi pada kepercayaan dan keyakinan masyarakat, hanya saja tidak tercantum tetapi masih berlaku dan ditaati. Contohnya: hukum adat suatu daerah.

    2. Hukum Berdasarkan Sumbernya.
    Berdasarkan sumbernya hukum dibagi menjadi 5 macam yaitu :hukum undang-undang, kebiasaan atau adat, traktat, doktrin, jurisprudensi.
    *Hukum undang-undang adalah hukum yang tercatat di dalam peraturan perundang-undangan.
    *Hukum adat adalah hukum yang terletak di peraturan-peraturan adat.
    *Hukum traktat adalah hukum yang diciptakan karena suatu perjanjian antar negara-negara yang terlibat.
    *Hukum doktrin adalah hukum yang diciptakan dari pendapat berbagai para ahli hukum yang terkenal karena kemampuan dan pengetahuan.
    *Hukum jurisprudensi adalah hukum yang dibentuk oleh keputusan hakim.

    3. Hukum Berdasarkan Waktu.
    Berdasarkan waktunya hukum dibagi menjadi 3 yaitu : Ius constitutum, Ius constituendum dan Hukum asasi.
    *Ius constitutum adalah hukum positif yang berlaku saat ini untuk suatu masyarakat di dalam suatu daerah tertentu.
    *Ius constituendum adalah hukum yang berlaku di masa mendatang.
    *Hukum Asasi adalah hukum alam yang berlaku dimanapun.

    4. Hukum Berdasarkan Tempat Berlaku.
    Berdasarkan tempat berlakunya hukum dibagi menjadi 2 yaitu : hukum nasional, hukum internasional dan hukum asing.
    *Hukum Nasional adalah hukum yang berjalan di suatu Negara.
    *Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar berbagai negara di dunia.
    *Hukum Asing adalah hukum yang berjalan di Negara asing.

    5. Hukum Berdasarkan Sifatnya.
    Berdasarkan sifatnya hukum dibagi menjadi 2 yaitu: hukum yang memaksa dan mengatur.
    *Hukum yang memaksa adalah hukum yang mempunyai paksaan mutlak walaupun di keadaan apapun.
    *Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat diabaikan ketika pihak yang bersangkutan sudah mempunyai peraturan sendiri.

    6. Hukum Berdasarkan CaraMempertahankannya.
    Berdasarkan cara mempertahankannya dibagi menjadi 2 yaitu: hukum material dan formal.
    *Hukum material adalah hukum yang memuat semua peraturan yang mengatur tentang kepentingan dan hubungan yang bersifat perintah dan larangan.
    *Hukum formal adalah hukum yang berisi peraturan mengenai bagaimana cara menjalankan hukum material tersebut.

    7. Hukum Berdasarkan Wujudnya
    Berdasarkan wujudnya hukum dibagi menjadi 2 yaitu :hukum obyektif dan subyektif.
    *Hukum obyektif adalah hukum dalam suatu Negara dimana berlaku secara umum.
    *Hukum subyektif adalah hukum yang muncul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Hukum ini disebut juga dengan hak.

    8. Hukum Berdasarkan Isinya.
    Berdasarkan isinya hukum dibagi menjadi 2 yaitu: hukum privat dan hukum publik.
    *Hukum privat adalah hukum yang mengatur mengenai hubungan antara individu satu dengan individu yang lain dengan bertumpu pada kepentingan perseorangan. Hukum ini disebut juga hukum sipil. Contohnya adalah hukum perdata dan hukum dagang.
    *Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan Negara dengan warga negaranya atau Negara dengan alat kelengkapan. Disebut juga dengan hukum Negara. Dimana hukum ini dibedakan menjadi tiga yakni hukum pidana, tata Negara, dan administrasi Negara.

    BalasHapus
  25. ALVI KHOIRUNNISA
    12 IPA 1


    Macam Macam Hukum
    1. Hukum Berdasarkan Bentuknya.
    Berdasarkan bentuknya hukum terbagi menjadi 2 yaitu:
    hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
    *Hukum tertulis adalah hukum yang ditulis dalam perundang-undangan. Contohnya: hukum pidana yang dicantumkan di KUHP pidana dan hukum perdana yang dicantumkan di KUHP perdata.
    *Hukum tidak tertulis adalah hukum yang tidak tertulis di dalam perundang-undangan atau disebut juga hukum kebiasaan yang masih dijunjung tinggi pada kepercayaan dan keyakinan masyarakat, hanya saja tidak tercantum tetapi masih berlaku dan ditaati. Contohnya: hukum adat suatu daerah.

    2. Hukum Berdasarkan Sumbernya.
    Berdasarkan sumbernya hukum dibagi menjadi 5 macam yaitu :hukum undang-undang, kebiasaan atau adat, traktat, doktrin, jurisprudensi.
    *Hukum undang-undang adalah hukum yang tercatat di dalam peraturan perundang-undangan.
    *Hukum adat adalah hukum yang terletak di peraturan-peraturan adat.
    *Hukum traktat adalah hukum yang diciptakan karena suatu perjanjian antar negara-negara yang terlibat.
    *Hukum doktrin adalah hukum yang diciptakan dari pendapat berbagai para ahli hukum yang terkenal karena kemampuan dan pengetahuan.
    *Hukum jurisprudensi adalah hukum yang dibentuk oleh keputusan hakim.

    3. Hukum Berdasarkan Waktu.
    Berdasarkan waktunya hukum dibagi menjadi 3 yaitu : Ius constitutum, Ius constituendum dan Hukum asasi.
    *Ius constitutum adalah hukum positif yang berlaku saat ini untuk suatu masyarakat di dalam suatu daerah tertentu.
    *Ius constituendum adalah hukum yang berlaku di masa mendatang.
    *Hukum Asasi adalah hukum alam yang berlaku dimanapun.

    4. Hukum Berdasarkan Tempat Berlaku.
    Berdasarkan tempat berlakunya hukum dibagi menjadi 2 yaitu : hukum nasional, hukum internasional dan hukum asing.
    *Hukum Nasional adalah hukum yang berjalan di suatu Negara.
    *Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar berbagai negara di dunia.
    *Hukum Asing adalah hukum yang berjalan di Negara asing.

    5. Hukum Berdasarkan Sifatnya.
    Berdasarkan sifatnya hukum dibagi menjadi 2 yaitu: hukum yang memaksa dan mengatur.
    *Hukum yang memaksa adalah hukum yang mempunyai paksaan mutlak walaupun di keadaan apapun.
    *Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat diabaikan ketika pihak yang bersangkutan sudah mempunyai peraturan sendiri.

    6. Hukum Berdasarkan CaraMempertahankannya.
    Berdasarkan cara mempertahankannya dibagi menjadi 2 yaitu: hukum material dan formal.
    *Hukum material adalah hukum yang memuat semua peraturan yang mengatur tentang kepentingan dan hubungan yang bersifat perintah dan larangan.
    *Hukum formal adalah hukum yang berisi peraturan mengenai bagaimana cara menjalankan hukum material tersebut.

    7. Hukum Berdasarkan Wujudnya
    Berdasarkan wujudnya hukum dibagi menjadi 2 yaitu :hukum obyektif dan subyektif.
    *Hukum obyektif adalah hukum dalam suatu Negara dimana berlaku secara umum.
    *Hukum subyektif adalah hukum yang muncul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Hukum ini disebut juga dengan hak.

    8. Hukum Berdasarkan Isinya.
    Berdasarkan isinya hukum dibagi menjadi 2 yaitu: hukum privat dan hukum publik.
    *Hukum privat adalah hukum yang mengatur mengenai hubungan antara individu satu dengan individu yang lain dengan bertumpu pada kepentingan perseorangan. Hukum ini disebut juga hukum sipil. Contohnya adalah hukum perdata dan hukum dagang.
    *Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan Negara dengan warga negaranya atau Negara dengan alat kelengkapan. Disebut juga dengan hukum Negara. Dimana hukum ini dibedakan menjadi tiga yakni hukum pidana, tata Negara, dan administrasi Negara.

    BalasHapus
  26. ALVI KHOIRUNNISA
    12 IPA 1


    Macam Macam Hukum
    1. Hukum Berdasarkan Bentuknya.
    Berdasarkan bentuknya hukum terbagi menjadi 2 yaitu:
    hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
    *Hukum tertulis adalah hukum yang ditulis dalam perundang-undangan. Contohnya: hukum pidana yang dicantumkan di KUHP pidana dan hukum perdana yang dicantumkan di KUHP perdata.
    *Hukum tidak tertulis adalah hukum yang tidak tertulis di dalam perundang-undangan atau disebut juga hukum kebiasaan yang masih dijunjung tinggi pada kepercayaan dan keyakinan masyarakat, hanya saja tidak tercantum tetapi masih berlaku dan ditaati. Contohnya: hukum adat suatu daerah.

    2. Hukum Berdasarkan Sumbernya.
    Berdasarkan sumbernya hukum dibagi menjadi 5 macam yaitu :hukum undang-undang, kebiasaan atau adat, traktat, doktrin, jurisprudensi.
    *Hukum undang-undang adalah hukum yang tercatat di dalam peraturan perundang-undangan.
    *Hukum adat adalah hukum yang terletak di peraturan-peraturan adat.
    *Hukum traktat adalah hukum yang diciptakan karena suatu perjanjian antar negara-negara yang terlibat.
    *Hukum doktrin adalah hukum yang diciptakan dari pendapat berbagai para ahli hukum yang terkenal karena kemampuan dan pengetahuan.
    *Hukum jurisprudensi adalah hukum yang dibentuk oleh keputusan hakim.

    3. Hukum Berdasarkan Waktu.
    Berdasarkan waktunya hukum dibagi menjadi 3 yaitu : Ius constitutum, Ius constituendum dan Hukum asasi.
    *Ius constitutum adalah hukum positif yang berlaku saat ini untuk suatu masyarakat di dalam suatu daerah tertentu.
    *Ius constituendum adalah hukum yang berlaku di masa mendatang.
    *Hukum Asasi adalah hukum alam yang berlaku dimanapun.

    4. Hukum Berdasarkan Tempat Berlaku.
    Berdasarkan tempat berlakunya hukum dibagi menjadi 2 yaitu : hukum nasional, hukum internasional dan hukum asing.
    *Hukum Nasional adalah hukum yang berjalan di suatu Negara.
    *Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar berbagai negara di dunia.
    *Hukum Asing adalah hukum yang berjalan di Negara asing.

    5. Hukum Berdasarkan Sifatnya.
    Berdasarkan sifatnya hukum dibagi menjadi 2 yaitu: hukum yang memaksa dan mengatur.
    *Hukum yang memaksa adalah hukum yang mempunyai paksaan mutlak walaupun di keadaan apapun.
    *Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat diabaikan ketika pihak yang bersangkutan sudah mempunyai peraturan sendiri.

    6. Hukum Berdasarkan CaraMempertahankannya.
    Berdasarkan cara mempertahankannya dibagi menjadi 2 yaitu: hukum material dan formal.
    *Hukum material adalah hukum yang memuat semua peraturan yang mengatur tentang kepentingan dan hubungan yang bersifat perintah dan larangan.
    *Hukum formal adalah hukum yang berisi peraturan mengenai bagaimana cara menjalankan hukum material tersebut.

    7. Hukum Berdasarkan Wujudnya
    Berdasarkan wujudnya hukum dibagi menjadi 2 yaitu :hukum obyektif dan subyektif.
    *Hukum obyektif adalah hukum dalam suatu Negara dimana berlaku secara umum.
    *Hukum subyektif adalah hukum yang muncul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Hukum ini disebut juga dengan hak.

    8. Hukum Berdasarkan Isinya.
    Berdasarkan isinya hukum dibagi menjadi 2 yaitu: hukum privat dan hukum publik.
    *Hukum privat adalah hukum yang mengatur mengenai hubungan antara individu satu dengan individu yang lain dengan bertumpu pada kepentingan perseorangan. Hukum ini disebut juga hukum sipil. Contohnya adalah hukum perdata dan hukum dagang.
    *Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan Negara dengan warga negaranya atau Negara dengan alat kelengkapan. Disebut juga dengan hukum Negara. Dimana hukum ini dibedakan menjadi tiga yakni hukum pidana, tata Negara, dan administrasi Negara.

    BalasHapus
  27. Asri Gita Cahyani 12 IPA 3

    Macam Macam Hukum
    1. Hukum Berdasarkan Bentuknya.
    Berdasarkan bentuknya hukum terbagi menjadi 2 yaitu:
    hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.

    *Hukum tertulis adalah hukum yang ditulis dalam perundang-undangan. Contohnya: hukum pidana yang dicantumkan di KUHP pidana dan hukum perdana yang dicantumkan di KUHP perdata.
    *Hukum tidak tertulis adalah hukum yang tidak tertulis di dalam perundang-undangan atau disebut juga hukum kebiasaan yang masih dijunjung tinggi pada kepercayaan dan keyakinan masyarakat, hanya saja tidak tercantum tetapi masih berlaku dan ditaati. Contohnya: hukum adat suatu daerah.

    2. Hukum Berdasarkan Sumbernya.
    Berdasarkan sumbernya hukum dibagi menjadi 5 macam yaitu :hukum undang-undang, kebiasaan atau adat, traktat, doktrin, jurisprudensi.

    *Hukum undang-undang adalah hukum yang tercatat di dalam peraturan perundang-undangan.
    *Hukum adat adalah hukum yang terletak di peraturan-peraturan adat.
    *Hukum traktat adalah hukum yang diciptakan karena suatu perjanjian antar negara-negara yang terlibat.
    *Hukum doktrin adalah hukum yang diciptakan dari pendapat berbagai para ahli hukum yang terkenal karena kemampuan dan pengetahuan.
    *Hukum jurisprudensi adalah hukum yang dibentuk oleh keputusan hakim.
    3. Hukum Berdasarkan Waktu.
    Berdasarkan waktunya hukum dibagi menjadi 3 yaitu : Ius constitutum, Ius constituendum dan Hukum asasi.

    *Ius constitutum adalah hukum positif yang berlaku saat ini untuk suatu masyarakat di dalam suatu daerah tertentu.
    *Ius constituendum adalah hukum yang berlaku di masa mendatang.
    *Hukum Asasi adalah hukum alam yang berlaku dimanapun.
    4. Hukum Berdasarkan Tempat Berlaku.
    Berdasarkan tempat berlakunya hukum dibagi menjadi 2 yaitu : hukum nasional, hukum internasional dan hukum asing.

    *Hukum Nasional adalah hukum yang berjalan di suatu Negara.
    *Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar berbagai negara di dunia.
    *Hukum Asing adalah hukum yang berjalan di Negara asing.
    5. Hukum Berdasarkan Sifatnya.
    Berdasarkan sifatnya hukum dibagi menjadi 2 yaitu: hukum yang memaksa dan mengatur.

    *Hukum yang memaksa adalah hukum yang mempunyai paksaan mutlak walaupun di keadaan apapun.
    *Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat diabaikan ketika pihak yang bersangkutan sudah mempunyai peraturan sendiri.
    6. Hukum Berdasarkan CaraMempertahankannya.
    Berdasarkan cara mempertahankannya dibagi menjadi 2 yaitu: hukum material dan formal.

    *Hukum material adalah hukum yang memuat semua peraturan yang mengatur tentang kepentingan dan hubungan yang bersifat perintah dan larangan.
    *Hukum formal adalah hukum yang berisi peraturan mengenai bagaimana cara menjalankan hukum material tersebut.
    7. Hukum Berdasarkan Wujudnya
    Berdasarkan wujudnya hukum dibagi menjadi 2 yaitu :hukum obyektif dan subyektif.

    *Hukum obyektif adalah hukum dalam suatu Negara dimana berlaku secara umum.
    *Hukum subyektif adalah hukum yang muncul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Hukum ini disebut juga dengan hak.
    8. Hukum Berdasarkan Isinya.
    Berdasarkan isinya hukum dibagi menjadi 2 yaitu: hukum privat dan hukum publik.

    *Hukum privat adalah hukum yang mengatur mengenai hubungan antara individu satu dengan individu yang lain dengan bertumpu pada kepentingan perseorangan. Hukum ini disebut juga hukum sipil. Contohnya adalah hukum perdata dan hukum dagang.
    *Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan Negara dengan warga negaranya atau Negara dengan alat kelengkapan. Disebut juga dengan hukum Negara. Dimana hukum ini dibedakan menjadi tiga yakni hukum pidana, tata Negara, dan administrasi Negara.

    BalasHapus
  28. Muhammad Favian Pratama
    12ipa3

    1. Menurut bentuknya, hukum dibedakan menjadi:
    a)Hukum tertulis yaitu, hukum yang dicantumkan didalam berbagai peraturan negara.
    b)Hukum tak tertulis yaitu, hukum yang masih berlaku dan berkembang dalam masyarakat tapi tidak tertulis seperti hukum kebiasaannya.

    2. Menurut tempatnya, dapat dibedakan sebagai berikut:
    a) Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dunia internasional
    b)Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara tertentu.
    c) Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.

    3. Menurut waktunya , hukum dapat dibedakan menjadi:
    a)ius constutum, yaitu hukum yang berlaku pada saat ini dalam suatu negara tertentu.
    b)ius constituendum,yaitu hukum yang berlaku dimasa yang akan datang.
    c) ius naturale,yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa didunia.

    4. Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi menjadi:
    a) Hukum Material yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan.
    b) Hukum Formal yaitu keseluruhan peraturan yang berisi tata cara untuk menyelesaikan suatu perbuatan yang melanggar hukum materi.

    5. Menurut sumbernya
    a) Hukum UU yaitu
    hukum yang isyarat dalam peraturan undang-undang.
    b) Hukum traktat
    yaitu hukum yang terletak di dalam perjanjian antar negara.
    c) Hukum kebiasaan/ adat
    yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan atau adat.
    d) Hukum yurisprudensi yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.

    6. Menurut Sifatnya
    a) Hukum yang dapat dikerjakan oleh hukum yang dalam persyaratan juga harus memiliki paksaan mutlak.
    b) Hukum pembantuan (pelengkap)
    yaitu hukum yang dapat dikesampingkan jika pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat sendiri dalam suatu perjanjian

    BalasHapus
  29. Akbar kami kamajaya
    12 IPA 3

    Macam Macam Hukum
    1. Hukum Berdasarkan Bentuknya.
    Berdasarkan bentuknya hukum terbagi menjadi 2 yaitu:
    hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
    *Hukum tertulis adalah hukum yang ditulis dalam perundang-undangan. Contohnya: hukum pidana yang dicantumkan di KUHP pidana dan hukum perdana yang dicantumkan di KUHP perdata.
    *Hukum tidak tertulis adalah hukum yang tidak tertulis di dalam perundang-undangan atau disebut juga hukum kebiasaan yang masih dijunjung tinggi pada kepercayaan dan keyakinan masyarakat, hanya saja tidak tercantum tetapi masih berlaku dan ditaati. Contohnya: hukum adat suatu daerah.

    2. Hukum Berdasarkan Sumbernya.
    Berdasarkan sumbernya hukum dibagi menjadi 5 macam yaitu :hukum undang-undang, kebiasaan atau adat, traktat, doktrin, jurisprudensi.
    *Hukum undang-undang adalah hukum yang tercatat di dalam peraturan perundang-undangan.
    *Hukum adat adalah hukum yang terletak di peraturan-peraturan adat.
    *Hukum traktat adalah hukum yang diciptakan karena suatu perjanjian antar negara-negara yang terlibat.
    *Hukum doktrin adalah hukum yang diciptakan dari pendapat berbagai para ahli hukum yang terkenal karena kemampuan dan pengetahuan.
    *Hukum jurisprudensi adalah hukum yang dibentuk oleh keputusan hakim.
    3. Hukum Berdasarkan Waktu.
    Berdasarkan waktunya hukum dibagi menjadi 3 yaitu : Ius constitutum, Ius constituendum dan Hukum asasi.
    *Ius constitutum adalah hukum positif yang berlaku saat ini untuk suatu masyarakat di dalam suatu daerah tertentu.
    *Ius constituendum adalah hukum yang berlaku di masa mendatang.
    *Hukum Asasi adalah hukum alam yang berlaku dimanapun.
    4. Hukum Berdasarkan Tempat Berlaku.
    Berdasarkan tempat berlakunya hukum dibagi menjadi 2 yaitu : hukum nasional, hukum internasional dan hukum asing.
    *Hukum Nasional adalah hukum yang berjalan di suatu Negara.
    *Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar berbagai negara di dunia.
    *Hukum Asing adalah hukum yang berjalan di Negara asing.
    5. Hukum Berdasarkan Sifatnya.
    Berdasarkan sifatnya hukum dibagi menjadi 2 yaitu: hukum yang memaksa dan mengatur.
    *Hukum yang memaksa adalah hukum yang mempunyai paksaan mutlak walaupun di keadaan apapun.
    *Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat diabaikan ketika pihak yang bersangkutan sudah mempunyai peraturan sendiri.
    6. Hukum Berdasarkan CaraMempertahankannya.
    Berdasarkan cara mempertahankannya dibagi menjadi 2 yaitu: hukum material dan formal.
    *Hukum material adalah hukum yang memuat semua peraturan yang mengatur tentang kepentingan dan hubungan yang bersifat perintah dan larangan.
    *Hukum formal adalah hukum yang berisi peraturan mengenai bagaimana cara menjalankan hukum material tersebut.
    7. Hukum Berdasarkan Wujudnya
    Berdasarkan wujudnya hukum dibagi menjadi 2 yaitu :hukum obyektif dan subyektif.
    *Hukum obyektif adalah hukum dalam suatu Negara dimana berlaku secara umum.
    *Hukum subyektif adalah hukum yang muncul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Hukum ini disebut juga dengan hak.
    8. Hukum Berdasarkan Isinya.
    Berdasarkan isinya hukum dibagi menjadi 2 yaitu: hukum privat dan hukum publik.
    *Hukum privat adalah hukum yang mengatur mengenai hubungan antara individu satu dengan individu yang lain dengan bertumpu pada kepentingan perseorangan. Hukum ini disebut juga hukum sipil. Contohnya adalah hukum perdata dan hukum dagang.
    *Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan Negara dengan warga negaranya atau Negara dengan alat kelengkapan. Disebut juga dengan hukum Negara. Dimana hukum ini dibedakan menjadi tiga yakni hukum pidana, tata Negara Indonesia. Sekian dari saya

    BalasHapus
  30. Charinecia Ardelia T
    12 ipa 3

    Macam-macam Pembagian Hukum

    1.Menurut sumbernya :

    Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
    Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
    Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
    Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
    Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
    2.Menurut bentuknya :

    Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
    Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
    3.Menurut tempat berlakunya :

    Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
    Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
    4.Menurut waktu berlakunya :

    Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
    Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
    Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
    5. Menurut cara mempertahankannya :

    Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
    Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
    6. Menurut sifatnya :

    Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
    Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
    7.Menurut wujudnya :

    Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
    Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
    8.Menurut isinya :

    Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
    Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.

    BalasHapus
  31. Ranara Athalla Yoka
    12 IPA 3

    •Menurut sumbernya :

    1) Undang-undang : Undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
    2) Kebiasaan : Kebiasaan adalah hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
    3) Traktat : Traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara. Perjanjian tersebut biasanya meliputi bidang-bidang politik dan ekonomi.
    4) Yurisprudensi : Yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena putusan hakim. Keputusan hakim kemudian dijadikan rujukan oleh hakim pada selanjutnya untuk memutuskan sesuatu perkara.
    5) Hukum ilmu : Hukum ilmu adalah hukum yang pada dasarnya berupa ilmu hukum yang terdapat dalam pandangan para ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh.

    •Menurut bentuknya hukum dapat dibagi dalam hukum yang dikodifikasikan, tertulis, dan tidak tertulis.

    •Menurut tempat berlakunya :

    1) Hukum nasional : Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
    2) Hukum internasional : Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
    3) Hukum asing : Hukum asing adalah hukum yang berlaku dalam negara lain.

    •Menurut waktu berlakunya :

    1) Ius Constitutum (Hukum positif) : Hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Contohnya UUD 1945.
    2) Ius Constituendum : Hukum yang diharapkan dapat berlaku di masa yang akan datang (hukum yang dicita-citakan). Contohnya Aturan Peralihan Pasal 1 UUD 1945.
    3) Ius Naturale/Hukum Asasi (Hukum alam) : Hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat. Contohnya keadilan.

    •Hukum berdasarkan cara mempertahankannya:

    1) Hukum materiil : Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh:
    - Hukum pidana.
    - Hukum perdata.
    - Hukum dagang.

    2) Hukum formil (Hukum proses atau hukum acara) : Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi putusan. Contoh:
    - Hukum acara pidana.
    - Hukum acara perdata.
    - Hukum acara peradilan tata usaha negara.

    BalasHapus
  32. Andin dina denala
    12 IPA 3

    Macam-macam Hukum yaitu sebagai berikut;
    A. Menurut bentuknya
    1) hukum tertulis, yaitu hukum yg di cantumkan dalam peraturan perundangan.
    2) hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang berlaku dalam keyakinan masyarakatnya tetapi tidak tertulis. Seperti hukum adat (kebiasaan)

    B. Menurut Sumbernya
    1. Hukum Undang-Undang
    Hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
    2. Hukum Kebiasaan (adat)
    Hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan, kebiasaan.
    3. Hukum Traktaat
    Hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.
    4. Hukum Yurisprudensi
    Hukum yang terbentuk karena keputusan hakim (pengadilan).
    5. Hukum Doktrin
    Suatu pernyataan yang dituangkan kedalam bahasa oleh semua ahli hukum dan hasil pernyataannyapun disepakati oleh seluruh pihak.

    C. Berdasarkan wujudnya
    1) hukum objektif, yaitu hukum yabg mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Maksudnya umun yaitu tidak mengenal orang atau golongan tertentu.
    2) hukum subjektif atau hak, yaitu hukum yang tinbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang atau lebih.

    D. Berdasarkan Sifatnya
    1) Hukum yang Memaksa
    Hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
    Contoh : Jika melakukan pembunuhan maka sanksinya (wajib) dilaksanakan hukum.
    2) Hukum yang Mengatur
    Hukum yang dapat dikesampingkan jika pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Hukum yang mengatur hubungan antarindividu baru berlaku jika yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum (UU).
    Contoh : Ketentuan dalam pewarisan ab-intesto, baru memungkinkan untuk dilaksanakan jika tidak ada surat wasiat (testmen).

    E. Berdasarkan Waktu Berlakunya
    1. Ius Constitutum (hukum positif)
    Hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
    Contoh :
    • UUD 1945
    2. Ius Constituendum (hukum negatif)
    Hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
    Contoh:
    • RUU
    3. Hukum Asasi (Hukum Alam)
    Hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.

    F. Menurut Cara Mempertahankannya
    1.) Hukum Material
    Hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan.
    Contoh :
    • Hukum pidana
    • Hukum perdata
    • Hukum dagang
    2.) Hukum Formal
    Hukum yang memuat peraturan cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur cara mengajukan perkara ke pengadilan dan cara hakim memberi putusan.
    Contoh :
    • Hukum acara pidana
    • Hukum acara perdata
    3.) Hukum Acara Pidana
    Peraturan yang mengatur cara memelihara dan mempertahankan hukum pidana material atau peraturan yang mengatur cara mengajukan perkara pidana ke pengadilan pidana dan cara hakim pidana memeberikan putusan.
    4.) Hukum Acara Perdata
    Peraturan-peraturan hukum yang mengatur cara memelihara dan memepertahankan hukum perdata material atau peraturan yang mengatur bagaiman caranya mengajukan suatu perkara ke pengadilan perkara.

    G. Menurut isinya
    1) hukum privat(hukum sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang satu dengan orang lain, dgn menitikberatkan keoada keoentingan perseorangan. Hukum privat meliputi hukum oerdata dan hukum dagang.
    2) hukum publik (hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antar negara dengan alat2 perlengkapan atau hubungan antarnegara dengan perseorangan. Hukum publik meliputi hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana, dan hukum internasional.

    H. Menurut Tempat Berlakunya
    1. Hukum Nasional
    Hukum yang berlaku dalam suatu negara.
    2. Hukum Internasional
    Hukum yang mengatur hubungan antarnegara dalam dunia Internasional.
    3. Hukum Asing
    Hukum yang berlaku di negara lain.
    4. Hukum Gereja
    Kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.

    BalasHapus
  33. M Fadli Rahmadani XII IPA 3

    Macam Macam Hukum
    1. Hukum Berdasarkan Bentuknya

    Berdasarkan bentuknya hukum terbagi menjadi 2 yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.

    Hukum tertulis adalah hukum yang ditulis dalam perundang-undangan. Contohnya: hukum pidana yang dicantumkan di KUHP pidana dan hukum perdana yang dicantumkan di KUHP perdata.
    Hukum tidak tertulis adalah hukum yang tidak tertulis di dalam perundang-undangan atau disebut juga hukum kebiasaan yang masih dijunjung tinggi pada kepercayaan dan keyakinan masyarakat, hanya saja tidak tercantum tetapi masih berlaku dan ditaati. Contohnya: hukum adat suatu daerah.
    2. Hukum Berdasarkan Sumbernya
    Berdasarkan sumbernya hukum dibagi menjadi 5 macam yaitu hukum undang-undang, kebiasaan atau adat, traktat, doktrin, jurisprudensi.

    Hukum undang-undang adalah hukum yang tercatat di dalam peraturan perundang-undangan.
    Hukum adat adalah hukum yang terletak di peraturan-peraturan adat.
    Hukum traktat adalah hukum yang diciptakan karena suatu perjanjian antar negara-negara yang terlibat.
    Hukum doktrin adalah hukum yang diciptakan dari pendapat berbagai para ahli hukum yang terkenal karena kemampuan dan pengetahuan.
    Hukum jurisprudensi adalah hukum yang dibentuk oleh keputusan hakim.
    3. Hukum Berdasarkan Waktu
    Berdasarkan waktunya hukum dibagi menjadi 3 yaitu : Ius constitutum, Ius constituendum dan Hukum asasi.

    Ius constitutum adalah hukum positif yang berlaku saat ini untuk suatu masyarakat di dalam suatu daerah tertentu.
    Ius constituendum adalah hukum yang berlaku di masa mendatang.
    Hukum Asasi adalah hukum alam yang berlaku dimanapun.
    Hukum Berdasarkan Tempat Berlaku

    Berdasarkan tempat berlakunya hukum dibagi menjadi 2 yaitu : hukum nasional, hukum internasional dan hukum asing.
    Hukum Nasional adalah hukum yang berjalan di suatu Negara.
    Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar berbagai negara di dunia.
    Hukum Asing adalah hukum yang berjalan di Negara asing.
    4. Hukum Berdasarkan Sifatnya

    Berdasarkan sifatnya hukum dibagi menjadi 2 yaitu: hukum yang memaksa dan mengatur.
    Hukum yang memaksa adalah hukum yang mempunyai paksaan mutlak walaupun di keadaan apapun.
    Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat diabaikan ketika pihak yang bersangkutan sudah mempunyai peraturan sendiri.
    5. Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya

    Berdasarkan cara mempertahankannya dibagi menjadi 2 yaitu hukum material dan formal.

    Hukum material adalah hukum yang memuat semua peraturan yang mengatur tentang kepentingan dan hubungan yang bersifat perintah dan larangan.
    Hukum formal adalah hukum yang berisi peraturan mengenai bagaimana cara menjalankan hukum material tersebut.
    6. Hukum Berdasarkan Wujudnya

    Berdasarkan wujudnya hukum dibagi menjadi 2 yaitu hukum obyektif dan subyektif.

    Hukum obyektif adalah hukum dalam suatu Negara dimana berlaku secara umum.
    Hukum subyektif adalah hukum yang muncul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Hukum ini disebut juga dengan hak.
    Baca juga: Hukum Internasional
    7. Hukum Berdasarkan Isinya
    Berdasarkan isinya hukum dibagi menjadi 2 yaitu hukum privat dan hukum publik.

    Hukum privat adalah hukum yang mengatur mengenai hubungan antara individu satu dengan individu yang lain dengan bertumpu pada kepentingan perseorangan. Hukum ini disebut juga hukum sipil. Contohnya adalah hukum perdata dan hukum dagang.
    Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan Negara dengan warga negaranya atau Negara dengan alat kelengkapan. Disebut juga dengan hukum Negara. Dimana hukum ini dibedakan menjadi tiga yakni hukum pidana, tata Negara, dan administrasi Negara.

    BalasHapus
  34. Ajeng Suryani
    12 IPA 1

    Menurut sumbernya hukum dapat dibagi dalam:

    ⚪ Undang-undang (wettenrech) : Undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
    ⚪Kebiasaan (gewoonte-en adatrech) : Kebiasaan adalah hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
    ⚪Traktat (tractaten recht) : Traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara. Perjanjian tersebut biasanya meliputi bidang-bidang politik dan ekonomi.
    ⚪Yurisprudensi (yurisprudentie recht) : Yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena putusan hakim. Keputusan hakim kemudian dijadikan rujukan oleh hakim pada selanjutnya untuk memutuskan sesuatu perkara.
    ⚪ Hukum ilmu (wetenscaps recht) : Hukum ilmu adalah hukum yang pada dasarnya berupa ilmu hukum yang terdapat dalam pandangan para ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh.
    •Menurut bentuknya hukum dapat dibagi dalam hukum yang dikodifikasikan, tertulis, dan tidak tertulis.
    •Menurut tempat berlakunya hukum dibagi dalam:
    ⚪Hukum nasional : Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
    ⚪ Hukum internasional : Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
    3) Hukum asing : Hukum asing adalah hukum yang berlaku dalam negara lain.
    •Menurut waktu berlakunya, hukum dibagi dalam:
    ⚪ Ius Constitutum (Hukum positif) : Hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Contohnya UUD 1945.
    ⚪ Ius Constituendum : Hukum yang diharapkan dapat berlaku di masa yang akan datang (hukum yang dicita-citakan). Contohnya Aturan Peralihan Pasal 1 UUD 1945.
    ⚪ Ius Naturale/Hukum Asasi (Hukum alam) : Hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat. Contohnya keadilan.
    •Hukum berdasarkan cara mempertahankannya:
    ⚪ Hukum materiil : Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.

    Contoh:
    •Hukum pidana.
    •Hukum perdata.
    • Hukum dagang.

    ⚪Hukum formil (Hukum proses atau hukum acara) : Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi putusan.

    Contoh:
    •Hukum acara pidana.
    • Hukum acara perdata.
    •Hukum acara peradilan tata usaha negara.

    BalasHapus
  35. Tanti setiefani p
    12 ipa 3

    Macam-macam Hukum yaitu sebagai berikut;
    A. Menurut bentuknya
    1) hukum tertulis, yaitu hukum yg di cantumkan dalam peraturan perundangan. 
    2) hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang berlaku dalam keyakinan masyarakatnya tetapi tidak tertulis. Seperti hukum adat (kebiasaan)

    B. Menurut Sumbernya 
    1. Hukum Undang-Undang 
    Hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
    2. Hukum Kebiasaan (adat) 
    Hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan, kebiasaan.
    3. Hukum Traktaat
    Hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara. 
    4. Hukum Yurisprudensi
    Hukum yang terbentuk karena keputusan hakim (pengadilan).
    5. Hukum Doktrin
    Suatu pernyataan yang dituangkan kedalam bahasa oleh semua ahli hukum dan hasil pernyataannyapun disepakati oleh seluruh pihak.

    C. Berdasarkan wujudnya
    1) hukum objektif, yaitu hukum yabg mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Maksudnya umun yaitu tidak mengenal orang atau golongan tertentu.
    2) hukum subjektif atau hak, yaitu hukum yang tinbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang atau lebih.

    D. Berdasarkan Sifatnya 
    1) Hukum yang Memaksa 
    Hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. 
    Contoh : Jika melakukan pembunuhan maka sanksinya (wajib) dilaksanakan hukum.
    2) Hukum yang Mengatur 
    Hukum yang dapat dikesampingkan jika pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Hukum yang mengatur hubungan antarindividu baru berlaku jika yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum (UU). 
    Contoh : Ketentuan dalam pewarisan ab-intesto, baru memungkinkan untuk dilaksanakan jika tidak ada surat wasiat (testmen).

    E. Berdasarkan Waktu Berlakunya 
    1. Ius Constitutum (hukum positif)
    Hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. 
    Contoh : 
    • UUD 1945
    2. Ius Constituendum (hukum negatif)
    Hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. 
    Contoh:
    • RUU
    3. Hukum Asasi (Hukum Alam) 
    Hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.

    F. Menurut Cara Mempertahankannya 
    1.) Hukum Material
    Hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan. 
    Contoh : 
    • Hukum pidana
    • Hukum perdata
    • Hukum dagang
    2.) Hukum Formal 
    Hukum yang memuat peraturan cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur cara mengajukan perkara ke pengadilan dan cara hakim memberi putusan. 
    Contoh :
    • Hukum acara pidana
    • Hukum acara perdata
    3.) Hukum Acara Pidana
    Peraturan yang mengatur cara memelihara dan mempertahankan hukum pidana material atau peraturan yang mengatur cara mengajukan perkara pidana ke pengadilan pidana dan cara hakim pidana memeberikan putusan.
    4.) Hukum Acara Perdata
    Peraturan-peraturan hukum yang mengatur cara memelihara dan memepertahankan hukum perdata material atau peraturan yang mengatur bagaiman caranya mengajukan suatu perkara ke pengadilan perkara. 

    G. Menurut isinya
    1) hukum privat(hukum sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang satu dengan orang lain, dgn menitikberatkan keoada keoentingan perseorangan. Hukum privat meliputi hukum oerdata dan hukum dagang.
    2) hukum publik (hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antar negara dengan alat2 perlengkapan atau hubungan antarnegara dengan perseorangan. Hukum publik meliputi hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana, dan hukum internasional.

    H. Menurut Tempat Berlakunya 
    1. Hukum Nasional
    Hukum yang berlaku dalam suatu negara.
    2. Hukum Internasional 
    Hukum yang mengatur hubungan antarnegara dalam dunia Internasional.
    3. Hukum Asing
    Hukum yang berlaku di negara lain. 
    4. Hukum Gereja
    Kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya. 

    BalasHapus

Kasus Ancaman Terhadap Ipoleksosbudhankam

  KEGIATAN PEMBELAJARAN : Nama Guru          :     Susilawati, S.Sos Mata Pelajaran    :     PKN Kelas                      :     XI IPA 3,...