Kamis, 17 September 2020

Perlindungan dan Penegakkan Hukum dalam masyarakat

Hai anak anak ku yang sholeh & sholeha.
Hari ini kita lanjutkan materi pembelajaran kita tentang Perlindungan dan Penegakkan Hukum dalam masyarakat.

Tujuan pembelajaran agar siswa dapat menjelaskan hakikat Hukum.
Jangan lupa diawali dengan berdoa terlebih dahulu.
Silahkan kalian pelajari dan pahami materi ini selanjutnya buat resume tentang macam-macam Hukum.

Materi PKN Kelas XII IPA 1







22 komentar:

  1. Silahkan kalian diskripsikan penggolongan menurut sumbernyha dan cara mempertahankannya.

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  5. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  6. Nama: Lucia Sabilla Haya
    Kelas: 12 ipa 1

    ⬛Penggolongan hukum Berdasarkan Sumbernya

    Ada 5 jenis-jenis hukum berdasarkan sumbernya, yakni hukum undang-undang, hukum kebiasaan, hukum traktat, hukum yurisprudensi, dan hukum ilmu. Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut sumbernya :

    a) Hukum Undang-Undang

    Hukum undang-undang atau disebut sebagai wettenrech, adalah jenis hukum yang terletak dan tercantum di dalam peraturan perundang-undangan.

    b) Hukum Kebiasaan

    Hukum kebiasaan atau disebut juga sebagai gewoonte-en adatrech, adalah jenis hukum yang berlaku di dalam peraturan-peraturan atau kebiasaan adat.

    c) Hukum Traktat

    Hukum traktat atau disebut juga sebagai tractaten recht, adalah jenis hukum yang ditetapkan oleh negara-negara melalui suatu perjanjian antar negara atau traktat.

    d) Hukum Yurisprudensi

    Hukum yurisprudensi atau disebut juga sebagai yurisprudentie recht, adalah jenis hukum yang muncul karena adanya keputusan hakim, yang menjadi rujukan hakim selanjutnya dalam memberi putusan dalam pengadilan.

    e) Hukum Ilmu

    Hukum ilmu atau disebut juga sebagai wetenscaps recht, adalah jenis hukum yang pada dasarnya berupa ilmu hukum yang terdapat dalam pandangan para ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh.

    ⬛Penggolongan Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya

    Ada 2 jenis-jenis hukum berdasarkan cara mempertahankannya, yakni hukum material dan hukum formal. Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut cara mempertahankannya :

    a) Hukum Material

    Hukum material adalah jenis hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku secara umum mengenai hal-hal yang dilarang serta hal-hal yang dibolehkan untuk dilakukan. Contohnya adalah hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang dan sebagainya.

    b) Hukum Formal

    Hukum formal adalah jenis hukum yang mengatur tentang bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Contohnya adalah Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, dan sebagainya.

    BalasHapus
  7. Nama : Dafa Egitya Fadillah
    Kelas : 12 IPA 1


    Penggolongan hukum Berdasarkan Sumbernya

    Ada 5 jenis-jenis hukum berdasarkan sumbernya, yakni hukum undang-undang, hukum kebiasaan, hukum traktat, hukum yurisprudensi, dan hukum ilmu. Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut sumbernya :

    a) Hukum Undang-Undang

    Hukum undang-undang atau disebut sebagai wettenrech, adalah jenis hukum yang terletak dan tercantum di dalam peraturan perundang-undangan.

    b) Hukum Kebiasaan

    Hukum kebiasaan atau disebut juga sebagai gewoonte-en adatrech, adalah jenis hukum yang berlaku di dalam peraturan-peraturan atau kebiasaan adat.

    c) Hukum Traktat

    Hukum traktat atau disebut juga sebagai tractaten recht, adalah jenis hukum yang ditetapkan oleh negara-negara melalui suatu perjanjian antar negara atau traktat.

    d) Hukum Yurisprudensi

    Hukum yurisprudensi atau disebut juga sebagai yurisprudentie recht, adalah jenis hukum yang muncul karena adanya keputusan hakim, yang menjadi rujukan hakim selanjutnya dalam memberi putusan dalam pengadilan.

    e) Hukum Ilmu

    Hukum ilmu atau disebut juga sebagai wetenscaps recht, adalah jenis hukum yang pada dasarnya berupa ilmu hukum yang terdapat dalam pandangan para ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh.

    Penggolongan Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya

    Ada 2 jenis-jenis hukum berdasarkan cara mempertahankannya, yakni hukum material dan hukum formal. Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut cara mempertahankannya :

    a) Hukum Material

    Hukum material adalah jenis hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku secara umum mengenai hal-hal yang dilarang serta hal-hal yang dibolehkan untuk dilakukan. Contohnya adalah hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang dan sebagainya.

    b) Hukum Formal

    Hukum formal adalah jenis hukum yang mengatur tentang bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Contohnya adalah Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, dan sebagainya.

    BalasHapus
  8. Mutia Cahyaningtyas
    12 IPA 1
    Penggolongan hukum menurut sumbernya adalah:
    1. Hukum Undang-undang, yakni hukum yang sifatnya tercatat pada peraturan perundang-undangan sebuah negara, contohnya undang-undang mengenai Hak Asasi Manusia.
    2. Hukum adat merupakan hukum yang melekat pada peraturan adat di wilayah tertentu, contohnya hukum adat di Minangkabau soal harta warisan.
    3. Hukum traktat, adalah jenis hukum yang merupakan hasil perjanjian dari negara-negara yang terlibat di dalamnya. Contohnya UNCLOS atau Konvensi Hukum Laut yang disepakati sebagian besar negara di dunia.
    4. Hukum Doktrin, adalah hukum yang diambil dari pendapat ahli karena pengetahuannya yang luas. Contoh keterangan saksi ahli dari kalangan hukum di dalam pengadilan.
    5. Hukum jurispridensi yakni hukum yang dibentuk oleh keputusan hakim.

    Penggolongan hukum berdasarkan cara mempertahankannya:
    1. Hukum material adalah jenis hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku secara umum mengenai hal-hal yang dilarang serta hal-hal yang dibolehkan untuk dilakukan. Contohnya adalah hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang dan sebagainya.
    2. Hukum formal adalah jenis hukum yang mengatur tentang bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Contohnya adalah Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, dan sebagainya.

    BalasHapus
  9. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  10. Septy Meliza
    12 Ipa 1

    ° Penggolongan hukum berdasarkan sumbernya
    Ada 5 jenis-jenis hukum berdasarkan sumbernya, yakni hukum undang-undang, hukum kebiasaan, hukum traktat, hukum yurisprudensi, dan hukum ilmu . Berikut penjelasan Penggolongan hukum berdasarkan sumbernya sebagai berikut :

    1) Hukum Undang-Undang atau disebut sebagai wettenrech, adalah jenis hukum yang terletak dan tercantum di dalam peraturan perundang-undangan.

    2) Hukum Kebiasaan atau disebut juga sebagai gewoonte-en adatrech, adalah jenis hukum yang berlaku di dalam peraturan-peraturan atau kebiasaan adat.

    3) Hukum Traktat atau disebut juga sebagai tractaten recht, adalah jenis hukum yang ditetapkan oleh negara-negara melalui suatu perjanjian antar negara atau traktat.

    4) Hukum Yurisprudensi atau disebut juga sebagai yurisprudentie recht, adalah jenis hukum yang muncul karena adanya keputusan hakim, yang menjadi rujukan hakim selanjutnya dalam memberi putusan dalam pengadilan.

    5) Hukum Ilmu atau disebut juga sebagai wetenscaps recht, adalah jenis hukum yang pada dasarnya berupa ilmu hukum yang terdapat dalam pandangan para ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh.


    ° Penggolongan hukum berdasarkan cara mempertahankannya

    Ada 2 jenis-jenis hukum berdasarkan cara mempertahankannya, yakni hukum material dan hukum formal. Berikut penjelasan penggolongan hukum menurut cara mempertahankannya :

    1) Hukum Material adalah jenis hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku secara umum mengenai hal-hal yang dilarang serta hal-hal yang dibolehkan untuk dilakukan. Contohnya adalah hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang dan sebagainya.

    2) Hukum Formal adalah jenis hukum yang mengatur tentang bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Contohnya adalah Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, dan lain-lain.

    BalasHapus
  11. Nama : Della andanniawati
    Kelas :12 ipa 1

    -penggolongan hukum nerdasarkan sumbernya

    a. Hukum undang-undang, yakni hukum yang terletak di dalam peraturan perundang-undangan.
    b. Hukum kebiasaan, yakni hukum yang berlaku di dalam peraturan- peraturan atau kebiasaan
    c. Hukum traktat, yakni hukum yang ditetapkan oleh negara-negara melalui suatu perjanjian antar negara (traktat)
    d. Hukum yurisprudensi, yakni hukum yang muncul karena adanya keputusan hakim.
    e. Hukum doktrin,adalah hukum yang diambil dari pendapat ahli karena pengetahuannya yang luas.Contoh keterangan saksi ahli dari kalangan hukum di dalam pengadilan.

    -penggolongan hukum berdasarkan cara mempertahankannya

    a. Hukum material, adalah hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku secara umum mengenai hal-hal yang dilarang serta hal –hal yang dibolehkan untuk dilakukan. Contohnya hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang dan sebagainya.

    b. Hukum formal, adalah hukum yang mengatur tentang bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum meterial. Contohnya Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata dan sebagainya.



    BalasHapus

  12. Nama :Eldest Saputra
    Kelas:12 IPA 1


    1.Menurut Sumbernya
    1. Hukum Undang-Undang
    Hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
    2. Hukum Kebiasaan (adat)
    Hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan, kebiasaan.
    3. Hukum Traktaat
    Hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.
    4. Hukum Yurisprudensi
    Hukum yang terbentuk karena keputusan hakim (pengadilan).
    5. Hukum Doktrin
    Suatu pernyataan yang dituangkan kedalam bahasa oleh semua ahli hukum dan hasil pernyataannyapun disepakati oleh seluruh pihak. atau golongan tertentu.

    2.Menurut Cara Mempertahankannya
    1.) Hukum Material
    Hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan.
    Contoh :
    • Hukum pidana
    • Hukum perdata
    • Hukum dagang
    2.) Hukum Formal
    Hukum yang memuat peraturan cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur cara mengajukan perkara ke pengadilan dan cara hakim memberi putusan.
    Contoh :
    • Hukum acara pidana
    • Hukum acara perdata
    3.) Hukum Acara Pidana
    Peraturan yang mengatur cara memelihara dan mempertahankan hukum pidana material atau peraturan yang mengatur cara mengajukan perkara pidana ke pengadilan pidana dan cara hakim pidana memeberikan putusan.
    4.) Hukum Acara Perdata
    Peraturan-peraturan hukum yang mengatur cara memelihara dan memepertahankan hukum perdata material atau peraturan yang mengatur bagaiman caranya mengajukan suatu perkara ke pengadilan perkara. mengatur hubungan antara orang satu dengan orang lain, dgn menitikberatkan keoada keoentingan perseorangan.

    BalasHapus
  13. Ajeng Suryani
    12 IPA 1

    Penggolongan hukum menurut sumbernya adalah:
    1. )Hukum Undang-undang, yakni hukum yang sifatnya tercatat pada peraturan perundang-undangan sebuah negara, contohnya undang-undang mengenai Hak Asasi Manusia.


    2. )Hukum adat merupakan hukum yang melekat pada peraturan adat di wilayah tertentu, contohnya hukum adat di Minangkabau soal harta warisan.
    3. Hukum traktat, adalah jenis hukum yang merupakan hasil perjanjian dari negara-negara yang terlibat di dalamnya. Contohnya UNCLOS atau Konvensi Hukum Laut yang disepakati sebagian besar negara di dunia.


    4. Hukum Doktrin, adalah hukum yang diambil dari pendapat ahli karena pengetahuannya yang luas. Contoh keterangan saksi ahli dari kalangan hukum di dalam pengadilan.


    5. Hukum jurispridensi yakni hukum yang dibentuk oleh keputusan hakim.

    Penggolongan hukum berdasarkan cara mempertahankannya:

    1. Hukum material adalah jenis hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku secara umum mengenai hal-hal yang dilarang serta hal-hal yang dibolehkan untuk dilakukan. Contohnya adalah hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang dan sebagainya.


    2. Hukum formal adalah jenis hukum yang mengatur tentang bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Contoh nya adalah Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, dan sebagainya.

    BalasHapus
  14. Nama : Nasywa Natasha Pambudi
    Kelas : 12 IPA 1

    A. Menurut Sumbernya ~
    1.) Hukum Undang-Undang
    Hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
    2.) Hukum Kebiasaan (adat)
    Hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan, kebiasaan.
    3.) Hukum Traktaat
    Hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.
    4.) Hukum Yurisprudensi
    Hukum yang terbentuk karena keputusan hakim (pengadilan).
    5.) Hukum Doktrin
    Suatu pernyataan yang dituangkan kedalam bahasa oleh semua ahli hukum dan hasil pernyataannyapun disepakati oleh seluruh pihak.
    .
    B. Menurut Cara Mempertahankannya ~
    1.) Hukum Material
    Hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan.
    Contoh :
    • Hukum pidana
    • Hukum perdata
    • Hukum dagang
    2.) Hukum Formal
    Hukum yang memuat peraturan cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur cara mengajukan perkara ke pengadilan dan cara hakim memberi putusan.
    Contoh :
    • Hukum acara pidana
    • Hukum acara perdata

    BalasHapus
  15. Hukum dibagi menjadi beberapa golongan, di antaranya :
    * Menurut sumbernya
    1) hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam perundang undangan
    2) hukum adat atau kebiasaan, yaitu hukum yg terletak di dlm peraturan2, kebiasaan adat
    3) hukum traktaat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antarnegara
    4) hukum yurisprudensi, yaitu hukum yg terbentuk daru keputusan pengadilan

    * Menurut cara mempertahankan
    1) hukum material, hukum yang memuat peraturan untuk keoentingan dan hubungan" yg berwujud perintah dan larangan. Contohnya hukum pidana.
    2) hukum formal (hukum proses atau bukum acara), yaitu hukum yang memuat peraturan2 yg mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana caranya mengajukan suatu perkara ke pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan. Contoh hukum acara pidana.
    3) hukum acara pidana, yaitu peraturan2 hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan hukum pidana material atau peraturan2 yang mengatur bagaimana caranya mengajukan suatu perkara pidana ke pengadilan pidana dan bagaimana cara hakim memberi keputusan.
    4) hukum acara perdata, yaitu peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan hukum perdata material atau peraturan2 yang mengatyr bagaimana caranya mengatur suatu perkara perdata ke pengadilan perdata.

    BalasHapus
  16. Nama:Feby Cahya Andini
    Kelas:12 IPA 1

    Hukum Menurut Sumbernya:

    • Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam undang-undang.
    •Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam aturan-aturan kebiasaan.
    •Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara suatu perjanjian antarnegara.
    •Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

    Cara Mempertahankannya

    •Hukum Materi, Yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan hubungan yang berwujud peritah-peritah dan larangan-larangan

    •Hukum Formil, (Hukum proses atau hukum acara) yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana car-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau pertauran-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara mengajukan sesuatu perkara kemuka pengadilan dan bagaimana cara-cara hakim memberi putusan.

    BalasHapus
  17. Nama : M.Adek Taufiqqurrohman
    Kelas : 12 IPA 1


    Penggolongan hukum Berdasarkan Sumbernya

    Ada 5 jenis-jenis hukum berdasarkan sumbernya, yakni hukum undang-undang, hukum kebiasaan, hukum traktat, hukum yurisprudensi, dan hukum ilmu. Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut sumbernya :

    a) Hukum Undang-Undang

    Hukum undang-undang atau disebut sebagai wettenrech, adalah jenis hukum yang terletak dan tercantum di dalam peraturan perundang-undangan.

    b) Hukum Kebiasaan

    Hukum kebiasaan atau disebut juga sebagai gewoonte-en adatrech, adalah jenis hukum yang berlaku di dalam peraturan-peraturan atau kebiasaan adat.

    c) Hukum Traktat

    Hukum traktat atau disebut juga sebagai tractaten recht, adalah jenis hukum yang ditetapkan oleh negara-negara melalui suatu perjanjian antar negara atau traktat.

    d) Hukum Yurisprudensi

    Hukum yurisprudensi atau disebut juga sebagai yurisprudentie recht, adalah jenis hukum yang muncul karena adanya keputusan hakim, yang menjadi rujukan hakim selanjutnya dalam memberi putusan dalam pengadilan.

    e) Hukum Ilmu

    Hukum ilmu atau disebut juga sebagai wetenscaps recht, adalah jenis hukum yang pada dasarnya berupa ilmu hukum yang terdapat dalam pandangan para ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh.

    Penggolongan Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya

    Ada 2 jenis-jenis hukum berdasarkan cara mempertahankannya, yakni hukum material dan hukum formal. Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut cara mempertahankannya :

    a) Hukum Material

    Hukum material adalah jenis hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku secara umum mengenai hal-hal yang dilarang serta hal-hal yang dibolehkan untuk dilakukan. Contohnya adalah hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang dan sebagainya.

    b) Hukum Formal

    Hukum formal adalah jenis hukum yang mengatur tentang bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Contohnya adalah Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, dan sebagainya.

    BalasHapus
  18. Rahmat aldo
    12 IPA 1

    Menurut sumbernya hukum dapat dibagi dalam:
    1) Undang-undang ( wettenrech ) : Undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
    2) Kebiasaan ( gewoonte-en adatrech ) : Kebiasaan adalah hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
    3) Traktat ( tractaten recht ) : Traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara. Perjanjian tersebut biasanya meliputi bidang-bidang politik dan ekonomi.
    4) Yurisprudensi ( yurisprudentie recht ) : Yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena putusan hakim. Keputusan hakim kemudian dijadikan rujukan oleh hakim pada selanjutnya untuk memutuskan sesuatu perkara.
    5) Hukum ilmu ( wetenscaps recht ) : Hukum ilmu adalah hukum yang pada dasarnya berupa ilmu hukum yang terdapat dalam pandangan para ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh.

    Ada 2 jenis-jenis hukum berdasarkan cara mempertahankannya, yakni hukum material dan hukum formal. Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut cara mempertahankannya :

    a) Hukum Material

    Hukum material adalah jenis hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku secara umum mengenai hal-hal yang dilarang serta hal-hal yang dibolehkan untuk dilakukan. Contohnya adalah hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang dan sebagainya.

    b) Hukum Formal

    Hukum formal adalah jenis hukum yang mengatur tentang bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Contohnya adalah Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, dan sebagainya.

    BalasHapus
  19. M.Ari Ginanjar
    12 IPA 1

    -Penggolongan hukum Berdasarkan Sumbernya:

    Ada 5 jenis-jenis hukum berdasarkan sumbernya, yakni hukum undang-undang, hukum kebiasaan, hukum traktat, hukum yurisprudensi, dan hukum ilmu. Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut sumbernya :

    A.Hukum Undang-Undang
    Hukum undang-undang atau disebut sebagai wettenrech, adalah jenis hukum yang terletak dan tercantum di dalam peraturan perundang-undangan.

    b.Hukum Kebiasaan
    Hukum kebiasaan atau disebut juga sebagai gewoonte-en adatrech, adalah jenis hukum yang berlaku di dalam peraturan-peraturan atau kebiasaan adat.

    c.Hukum Traktat
    Hukum traktat atau disebut juga sebagai tractaten recht, adalah jenis hukum yang ditetapkan oleh negara-negara melalui suatu perjanjian antar negara atau traktat.

    d.Hukum Yurisprudensi
    Hukum yurisprudensi atau disebut juga sebagai yurisprudentie recht, adalah jenis hukum yang muncul karena adanya keputusan hakim, yang menjadi rujukan hakim selanjutnya dalam memberi putusan dalam pengadilan.

    e.Hukum Ilmu
    Hukum ilmu atau disebut juga sebagai wetenscaps recht, adalah jenis hukum yang pada dasarnya berupa ilmu hukum yang terdapat dalam pandangan para ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh.


    -Penggolongan Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya

    Ada 2 jenis-jenis hukum berdasarkan cara mempertahankannya, yakni hukum material dan hukum formal. Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut cara mempertahankannya :

    a.Hukum Material
    Hukum material adalah jenis hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku secara umum mengenai hal-hal yang dilarang serta hal-hal yang dibolehkan untuk dilakukan. Contohnya adalah hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang dan sebagainya.

    b.Hukum Formal
    Hukum formal adalah jenis hukum yang mengatur tentang bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Contohnya adalah Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, dan sebagainya.

    BalasHapus
  20. Ega Berliana Putri
    12 IPA 1
    Penggolongan hukum berdasarkan sumbernya dan cara mempertahankannya :
    1).Sumbernya
    =>Hukum Undang Undang
    Hukum undang-undang atau disebut sebagai wettenrech, adalah jenis hukum yang terletak dan tercantum di dalam peraturan perundang-undangan.
    =>Hukum Kebiasaan
    Hukum kebiasaan atau disebut juga sebagai gewoonte-en adatrech, adalah jenis hukum yang berlaku di dalam peraturan-peraturan atau kebiasaan adat.
    =>Hukum Traktat
    Hukum traktat atau disebut juga sebagai tractaten recht, adalah jenis hukum yang ditetapkan oleh negara-negara melalui suatu perjanjian antar negara atau traktat.
    =>Hukum Yurisprudensi
    Hukum yurisprudensi atau disebut juga sebagai yurisprudentie recht, adalah jenis hukum yang muncul karena adanya keputusan hakim, yang menjadi rujukan hakim selanjutnya dalam memberi putusan dalam pengadilan.
    =>Hukum Ilmu
    Hukum ilmu atau disebut juga sebagai wetenscaps recht, adalah jenis hukum yang pada dasarnya berupa ilmu hukum yang terdapat dalam pandangan para ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh.

    2). Cara Mempertahankannya
    =>Hukum Material
    Hukum material adalah jenis hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku secara umum mengenai hal-hal yang dilarang serta hal-hal yang dibolehkan untuk dilakukan. Contohnya adalah hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang dan sebagainya.
    =>Hukum Formal
    Hukum formal adalah jenis hukum yang mengatur tentang bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Contohnya adalah Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, dan sebagainya.

    BalasHapus
  21. Intan mahraja
    12 IPA 1


    *Penggolongan hukum berdasarkan sumbernya
    Ada 5 jenis-jenis hukum berdasarkan sumbernya, yakni hukum undang-undang, hukum kebiasaan, hukum traktat, hukum yurisprudensi, dan hukum ilmu . Berikut penjelasan Penggolongan hukum berdasarkan sumbernya sebagai berikut :

    1) Hukum Undang-Undang atau disebut sebagai wettenrech, adalah jenis hukum yang terletak dan tercantum di dalam peraturan perundang-undangan.

    2) Hukum Kebiasaan atau disebut juga sebagai gewoonte-en adatrech, adalah jenis hukum yang berlaku di dalam peraturan-peraturan atau kebiasaan adat.

    3) Hukum Traktat atau disebut juga sebagai tractaten recht, adalah jenis hukum yang ditetapkan oleh negara-negara melalui suatu perjanjian antar negara atau traktat.

    4) Hukum Yurisprudensi atau disebut juga sebagai yurisprudentie recht, adalah jenis hukum yang muncul karena adanya keputusan hakim, yang menjadi rujukan hakim selanjutnya dalam memberi putusan dalam pengadilan.

    5) Hukum Ilmu atau disebut juga sebagai wetenscaps recht, adalah jenis hukum yang pada dasarnya berupa ilmu hukum yang terdapat dalam pandangan para ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh.


    Penggolongan hukum berdasarkan cara mempertahankannya

    Ada 2 jenis-jenis hukum berdasarkan cara mempertahankannya, yakni hukum material dan hukum formal. Berikut penjelasan penggolongan hukum menurut cara mempertahankannya :

    1) Hukum Material adalah jenis hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku secara umum mengenai hal-hal yang dilarang serta hal-hal yang dibolehkan untuk dilakukan. Contohnya adalah hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang dan sebagainya.

    2) Hukum Formal adalah jenis hukum yang mengatur tentang bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Contohnya adalah Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, dan lain-lain.

    BalasHapus
  22. Muhammad Almas Fathurrahman
    12 IPA 1

    Penggolongan hukum Berdasarkan Sumbernya
    Ada 5 jenis-jenis hukum berdasarkan sumbernya, yakni hukum undang-undang, hukum kebiasaan, hukum traktat, hukum yurisprudensi, dan hukum ilmu. Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut sumbernya :

    a) Hukum Undang-Undang

    Hukum undang-undang atau disebut sebagai wettenrech, adalah jenis hukum yang terletak dan tercantum di dalam peraturan perundang-undangan.

    b) Hukum Kebiasaan

    Hukum kebiasaan atau disebut juga sebagai gewoonte-en adatrech, adalah jenis hukum yang berlaku di dalam peraturan-peraturan atau kebiasaan adat.

    c) Hukum Traktat

    Hukum traktat atau disebut juga sebagai tractaten recht, adalah jenis hukum yang ditetapkan oleh negara-negara melalui suatu perjanjian antar negara atau traktat.

    d) Hukum Yurisprudensi

    Hukum yurisprudensi atau disebut juga sebagai yurisprudentie recht, adalah jenis hukum yang muncul karena adanya keputusan hakim, yang menjadi rujukan hakim selanjutnya dalam memberi putusan dalam pengadilan.

    e) Hukum Ilmu

    Hukum ilmu atau disebut juga sebagai wetenscaps recht, adalah jenis hukum yang pada dasarnya berupa ilmu hukum yang terdapat dalam pandangan para ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh.


    Berdasarkan cara mempertahankannya

    a.Hukum Material
    Hukum material adalah jenis hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku secara umum mengenai hal-hal yang dilarang serta hal-hal yang dibolehkan untuk dilakukan. Contohnya adalah hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang dan sebagainya.

    b.Hukum Formal
    Hukum formal adalah jenis hukum yang mengatur tentang bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Contohnya adalah Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, dan sebagainya.

    BalasHapus

Kasus Ancaman Terhadap Ipoleksosbudhankam

  KEGIATAN PEMBELAJARAN : Nama Guru          :     Susilawati, S.Sos Mata Pelajaran    :     PKN Kelas                      :     XI IPA 3,...